Hati atau qalbu adalah bagian yang sangat penting dari manusia. Jika hati kita baik, maka baik pula seluruh amal kita. Seperti sabda Rasulullah SAW berikut ini :
“….Bahwa dalam diri setiap manusia terdapat segumpal daging, apabila ia baik maka baik pula seluruh amalnya, dan apabila ia itu rusak maka rusak pula seluruh perbuatannya. Gumpalan daging itu adalah hati.” (HR Imam Al-Bukhari). Orang yang memiliki penyakit hati akan sulit menerima kebenaran. Salah satu penyakit hati adalah iri. Namun, ternyata ada iri yang diperbolehkan. Berikut ini penjelasan mengenai iri yang merupakan penyakit hati dan harus dihindari dan iri yang diperbolehkan.
قال الغزالي : الحسد هو المفسد للطاعات الباعث على الخطيئات وهو الداء العضال الذي ابتلي به كثير من العلماء فضلا عن العامة حتى أهلكهم وأوردهم النار وحسبك أن الله أمر بالاستعاذة من شر الحاسد فقال : * (ومن شر حاسد إذا حسد) * كما أمر بالاستعاذة من شر الشيطان
Imam al-Ghozali berkata “Iri dapat merusakkan segala ketaatan serta menimbulkan berbagai dosa dan kesalahan, iri adalah penyakit berat yang menjadi cobaan besar bagi kebanyakan orang-orang alim terlebih orang-orang awam, ia mampu menghancurkan serta menyeret mereka ke jurang api neraka, sebagaimana Allah memerintahkan hambanya berlindung dari godaan syetan, Allah perintahkan untuk berlindung dari orang-orang yang iri hati, Allah berfirman : ”dan dari kejahatan orang yang dengki apabila ia dengki”. (QS. 113:5). [ Faidh al-Qadiir III/549 ].
وَقَال صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ حَسَدَ إِلاَّ فِي اثْنَتَيْنِ : رَجُلٍ آتَاهُ اللَّهُ الْقُرْآنَ فَهُوَ يَتْلُوهُ آنَاءَ اللَّيْل وَآنَاءَ النَّهَارِ ، وَرَجُلٍ آتَاهُ اللَّهُ مَالاً فَهُوَ يُنْفِقُهُ آنَاءَ اللَّيْل وَآنَاءَ النَّهَارِ (1)
(1) حديث : ” لا حسد إلا في اثنين : رجل آتاه . . . ” . أخرجه البخاري ( الفتح 13 / 502 ط السلفية ) ومسلم ( 1 / 558 ط الحلبي ) من حديث عبد الله بن عمر .
Nabi Muhammad Saw bersabda, ”Iri hati (hasad) itu tidak diperbolehkan, kecuali terhadap dua hal, seseorang yang dikaruniai Allah kemampuan al-Qur’an dan ia terus menerus membacanya diwaktu malam dan siang dan seseorang yang dikaruniai harta yang banyak oleh Allah dan ia membelanjakannya (menginfaqkannya) malam dan siang.” (HR. Bukhari-Fath al-Baari XIII/502, Muslim I/558 dari Abdullah Bin Umar ra.).
قال العلماء الحسد قسمان حقيقي ومجازي فالحقيقي تمنى زوال النعمة عن صاحبها وهذا حرام بإجماع الأمة مع النصوص الصحيحة وأما المجازي فهو الغبطة وهو أن يتمنى مثل النعمة التي على غيره من غير زوالها عن صاحبها فإن كانت من أمور الدنيا كانت مباحة وان كانت طاعة فهي مستحبة
Berkata orang-orang alim “Iri terbagi atas dua bagian :
Haqiqi ialah iri dalam arti mengharapkan hilangnya kenikmatan dari orang sedang mendapatkannya, yang demikian haram secara kesepakatan ulama berdasarkan dalil-dalil nash yang tegas
Majazi ialah iri dalam arti mengharapkan nikmat seperti nikmat yang diberikan pada orang lain tanpa berharap hilangnya kenikmatan tersebut dari lainnya, bila yang ia harapkan hal0hal yang bersifat duniawi maka hukumnya mubah (boleh), dan bila berupa ketaatan maka sangat dianjurkan, itulah arti iri yang terkandung dalam hadts nabi diatas. [ Syarh an-Nawaawy alaa Muslim VI/97 ].
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.