Senin, 30 Oktober 2023

Tata Tertib Konferensi Ranting NU Wonorejo

TATA TERTIB KONFERENSI RANTING NAHDLATUL ULAMA WONOREJO TAHUN 2023



BAB I
KETENTUAN UMUM, DASAR DAN TUGAS

Pasal 1
KETENTUAN UMUM

1. Konferensi Ranting adalah keputusan tertinggi Nahdlatul Ulama tingkat ranting
2.  Konferensi Ranting Nahdlotul Ulama Wonorejo ini dilaksanakan Pada tanggal 5 November 2023 M atau 21 Rabiutsani 1445 H di Yayasan Annidlomiyah
3. Tata tertib ini adalah pedoman pelaksanaan Konferensi Ranting Nahdlatul Ulama Wonorejo 

Pasal 2
DASAR

Konferensi Ranting NU Wonorejo Tahun 2023 dilaksanakan atas dasar :
1.      Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul  Ulama
2.      Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul  Ulama
3.      Keputusan Pengurus Wilayah Nahdlatul  Ulama Jawa Tengah
4.      Keputusan Pengurus Cabang Nahdlatul  Ulama Kendal
5.      Keputusan Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul  Ulama Kaliwungu
6.      Rencana  Kerja Pengurus Ranting Nahdlatul  Ulama Wonorejo

Pasal 3
TUGAS DAN WEWENANG

Konferensi Ranting NU Wonorejo Tahun 2023 mempunyai Tufas dsn wewenang :
1. Mendengar dan menilai laporan pertanggungjawaban Ketua Tanfidziyah Ranting Nahdlatul Ulama Masa Khidmat 2018 – 2023.
2.      Merumuskan dan menetapkan: 
       a. Program kerja PR NU Wonorejo masa khidmah 2023 - 2028
b. Prinsip Prinsip keorganisasian
3.      Mendemisioner pengurus lama memilih dan mengangkat Rois Syuriyah dan Ketua Tanfidziyah sebagai tim formatur untuk penyusunan pengurus baru

BAB II
PELAKSANAAN KONFERENSI RANTING NU

Pasal 4
Kourom

1.      Konferensi Ranting NU Wonorejo dinyatakan sah, apabila dihadiri oleh undangan sekurang – kurangnya separuh dari jumlah peserta yang diundang
2.      Pemilihan dinyatakan sah apabila diikuti oleh separuh dari jumlah peserta yang hadir.

Pasal 5
PERSIDANGAN 

Dalam menetapkan keputusan yang menjadi wewenangnya, Konferensi Ranting ini menggelar Sidang  Pleno yang terdiri dari :
1. Tata Tertib 
a. Program kerja
b. Pemilihan Rois Syuriyah dan Ketua Tanfidziyah 

Pasal 6
PIMPINAN SIDANG 

1. Setiap Sidang dipimpin oleh pimpinan sidang yang terdiri dari Ketua Sekretaris dan Tim ahli
a. Pimpinan Sidang ditunjuk oleh kebijaksanaan pengurus NU
b. Pimpinan Sidang bertugas mengatur pelaksanaan persidangan-persidangan konferensi sesuai dengan tata tertib ini
Pasal 7
Peserta

  Peserta Konferensi terdiri dari :
1. Peserta Penuh dan Peserta Peninjau
2. Peserta Penuh terdiri dari :
a.    Pengurus Ranting NU Wonorejo
b.      Pengurus Ranting Muslimat Wonorejo
c.       Pengurus Ranting Fatayat Wonorejo
d.      Pengurus Ranting GP Ansor Wonorejo
e.       Tokoh Masyarakat, Ketua RT dan RW serta Perangkat Wonorejo

3. Peserta Peninjau terdiri dari Pengurus MWC NU Kaliwungu

4.   Pengesahan Peserta
Peserta Konferensi Ranting Tahun 2023 dinyatakan sah, apabila terdaftar sebagai peserta dengan cara mengisi daftar hadir.

Pasal 8
Hak dan Kewajiban Peserta

1.      Peserta memiliki;
a.       Hak bicara, yaitu hak untuk mengungkapkan pendapat, saran dan tanggapan baik secara lisan maupun tertulis disampaikan secara singkat, jelas dan santun
b.      Hak suara, yaitu hak untuk memberikan suara dalam proses pemilihan Ketua Ranting NU
2.      Setiap peserta berkewajiban;
a.       Mematuhi ketentuan – ketentuan yang telah diatur dalam tata tertib ini.
b.      Menghadiri konferensi ranting sebagaimana diatur dalam tata tertib ini
c.       Menjaga kelancaran dan ketertiban Konferensi Ranting NU tahun 2023

Pasal 9
Tata Cara Pengambilan Keputusan

1.      Keputusan Konferensi Ranting NU 2023 adalah berdasarkan musyawarah untuk mufakat
2.      Apabila tidak tercapai kata mufakat, maka
a.       Konferensi Ranting NU 2023 mengambil keputusan dengan cara pemungutan suara
b.      Keputusan dianggap sah, apabila memperoleh suara lebih dari ½ (setengah) daripada peserta yang hadir yang memberikan suara.
3.      Keputusan Konferensi Ranting NU 2023 tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul  Ulama, Keputusan PBNU, PWNU Jawa Tengah maupun PCNU Kendal.

BAB III
TATA CARA PERSIDANGAN

Pasal 10
Setiap kali persidangan akan dimulai pimpinan sidang terlebih dahulu harus menyatakan quorum persidangan

Pasal 11

1. Setiap peserta sidang harus menjaga ketertiban dan kelancaran persidangan 
2. Setiap pembicaraan atau penyampaian pendapat harus melalui pimpinan sidang dan disampaikan setelah diizinkan
3. Keluar masuk peserta sidang dari tempat persidangan harus seizin pimpinan sidang 

Pasal 12
1. Pimpinan sidang memiliki kewajiban mengatur jalannya persidangan dalam bentuk menampung, menjawab, meluluskan, dan memotong.
2. Pimpinan Sidang berhak mengeluarkan peserta yang melanggar tata tertib dan mengacaukan jalannya persidangan setelah diberi peringatan 2x

BAB IV
PEMILIHAN PENGURUS RANTING

Pasal 13
1.Pemilihan yang dimaksud adalah  pemilihan anggota Ahlul halli wal 'aqdi ( AHWA ), Rois Syuriyah dan Ketua Tanfidziyah Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama Wonorejo masa khidmah 2023 - 2028
2. Pemilihan pengurus ranting dilakukan dalam sidang pleno yang diadakan khusus untuk itu

Pasal 14
Kriteria calon anggota AHWA
1. Sosok Pegiat NU Wonorejo yang dianggap memiliki kemampuan keilmuan dibidang fiqih dan bisa dijadikan rujukan untuk menyelesaikan masalah Syariat
2. Sosok tersebut biasa diketahui mampu menjaga martabat keilmuannya dan dalam setiap membuat keputusan selalu berdasarkan ilmu
3. Bisa berorganisasi serta bisa menggerakkan umat dan pantas dipatuhi

Pasal 15
Kriteria Calon Rois Syuriyah dan Ketua Tanfidziyah 
1. Aktif Sebagai anggota NU Wonorejo
2. Menyatakan Kesediaan 

Pasal 16
Pemilihan dalam konferensi Ranting NU Wonorejo diatur sebagai berikut 
1. Anggota AHWA dipilih oleh peserta Konferensi Ranting 
2. Rois Syuriyah ditentukan oleh sidang anggota AHWA
3. Ketua Tanfidziyah dipilih oleh peserta Konferensi Ranting 
4. Ketua Tanfidziyah dipilih secara langsung setelah calon ketua yang diajukan mendapat persetujuan dari Rois Syuriyah 

Pasal 17
1. 5 Calon anggota  AHWA dengan perolehan suara terbanyak ditetapkan sebagai anggota AHWA  terpilih 
2. Seorang calon Ketua Tanfidziyah dinyatakan Sah apabila didukung oleh sekurang kurangnya 3 suara dari peserta  Konferensi 
3. Selanjutnya, calon Ketua Tanfidziyah yang mendapatkan suara terbanyak dinyatakan sebagai calon tetpilih
4. Apabila hanya mendapat 1 calon Ketua Tanfidziyah maka otomatis ditetapkan sebagai Ketua Tanfidziyah terpilih 

Pasal 18
Tata cara Pemilihan Pengurus Ranting 
1. Sebelum proses pemilihan dilakukan, terlebih dahulu dilakukan pernyataan domisioner terhadap pengurus lama oleh MWC NU KALIWUNGU 
2. Pemilihan dilakukan secara langsung dengan menulis nama calon pada kertas yang telah disediakan oleh Pimpinan sidang 
3. Proses pemilihan didahului dengan pemilihan bakal calon anggota AHWA dari Panitia dan peserta Konferensi dan diteruskan dengan pemilihan 
4. Setelah terpilih, anggota AHWA bermusyawarah untuk menentukan Rois Syuriyah 
5. Setelah Rois Syuriyah terpilih, dilanjutkan dengan pemilihan Ketua Tanfidziyah oleh peserta Konferensi 

Pasal 19
1  Rois Syuriyah terpilih menjadi ketua tim formatur, Ketua Tanfidziyah terpilih menjadi sekretaris formatur dibantu 3 orang lainnya yang merupakan perwakilan dari masing-masing kelompok
2. Dalam menyusun kelengkapan kepengurusan tersebut Rois Syuriyah dab Ketua Tanfidziyah terpilih harus mendengarkan aspirasi dari pengurus anak Ranting dan Banom NU 
3. Kelengkapan susunan pengurus tersebut harus selesai selambat-lambatnya satu bulan setelah Konferensi 

BAB V
KETENTUAN TAMBAHAN

Pasal 20
1. Segala ketentuan yang belum diatur dalam tata tertib ini, akan diatur kemudian berdasarkan musyawarah/kesepakatan dalam Konferensi Ranting NU Wonorejo. 
2. Tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya

Demikian tata tertib ini dibuat untuk menjadi pedoman pelaksanaan Konferensi Ranting NU Wonorejo.

Ditetapkan di  : Wonorejo
Tanggal           : 31 Oktober 2023

Ketua Panitia,                                                                                    Sekretaris,



Selasa, 24 Oktober 2023

Bahan Materi Konferensi PRNU WONOREJO

PRNU Wonorejo Kaliwungu

BAHAN MATERI KONFERENSI PR NU WONOREJO (MATERI SIDANG KOMISI)

MATERI SIDANG KOMISI ORGANISASI
KONFERENSI PENGURUS RANTING NAHDLATUL ULAMA WONOREJO
KECAMATAN KALIWUNGU

I. DASAR PEMIKIRAN
             Nahdlatul Ulama sebagai Jam’iyyah Diniyah Islamiyah Ijtima’iyyah, mempunyai tujuan terwujudnya ajaran Islam yang menganut fahan Ahlussunnah Wal Jama’ah dan terwujudnya tatanan masyarakat yang berkeadilan demi kemaslahatan, kesejahteraan umat dan demi terciptanya rahmat bagi manusia, sebagai perwujudan hal di atas dituangkan dalam Bab IV pasal 9 Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama.

II. KELENGKAPAN ORGANISASI
             Melengkapi hal diatas sekaligus melengkapi pengelolaan kepengurusan Nahdlatul Ulama yang ditetapkan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama hasil Muktamar 33 Jombang, maka konferensi Nahdlatul Ulama Ranting Wonorejo Kecamatan Kaliwungu tahun ini perlu merumuskan dan menetapkan Peraturan Tata Laksana dan mekanisme Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama Desa Wonorejo Kecamatan Kaliwungu masa khidmat 2023-2028 sebagai berikut :

A. MUSTASYAR
1. Mustasyar sekurang-kurangnya terdiri atas 3 (tiga) orang
2. Mustasyar memiliki kewenangan memberikan arahan, pertimbangan dan atau nasihat diminta atau tidak baik secara perorangan maupun kolektif kepada pengurus menurut tingkatannya
3. Mustasyar dapat melaksanakan rapat internal mustasyar.

B. PENGURUS HARIAN SYURIYAH
1. Pengurus Harian Syuriyah terdiri atas 1 (satu) orang Rais, beberapa wakil Rais, 1 (satu) orang Katib dan beberapa wakil katib ( Pasal 30 ayat 2 ART NU )
2. Pengurus Harian Syuriyah bertugas merumuskan kebijakan umum organisasi, mengarahkan dan mengawasi Tanfidziyah serta melakukan konsolidasi Syuriyah pada tingkat di bawahnya ( Pasal 57 ayat 2 ART NU ) Tugas dan kewenangan Rais sebagaimana diatur dalam Bab XVIII pasal 60 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama
3. Tugas dan Kewenangan Katib sebagaimana diatur dalam Bab XVIII pasal 62 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.

C. PENGURUS LENGKAP SYURIYAH
1. Pengurus Lengkap Syuriyah terdiri atas Pengurus Harian Syuriyah dan A’wan ( Pasal 30 ayat 3, ART NU)
2. A’wan bertugas memberikan masukan dan membantu pelaksanaaan tugas Pengurus Harian Syuriyah.

D. PENGURUS HARIAN TANFIDZIYAH
1. Pengurus Harian Tanfidziyah terdiri atas satu orang Ketua, beberapa Wakil Ketua, satu orang Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, satu orang Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara
2. Pengurus Harian Tanfidziyah bertugas merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan organisasi berdasarkan kebijakan umum organisasi yang ditetapkan Konferensi, Muktamar dan Syuriyah ( Pasal 57 ayat 3 ART NU )
3. Ketua, sebagai mandataris Konferensi atas persetujuan Rais melaksanakan kepemimpinan dan memegang kebijakan umum Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama sesuai dengan ketentuan Pedoman Organisasi, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga NU.
4. Wakil Ketua, secara umum bertugas mewakili ketua apabila berhalangan serta membantu Kepemimpinan Organisasi sesuai dengan bidangnya.
5. Sekretaris, bertugas mendampingi ketua dalam menjalankan tugas dan kewenangan, serta bertanggung jawab terhadap efektifitas keadministrasian dan kesekretariatan umum organisasi.
6. Wakil Sekretaris, secara umum bertugas membantu fungsi dan tanggungjawab sekretaris serta mewakili tugas sekretaris apabila berhalangan.
7. Bendahara, bertanggung jawab terhadap pengendalian usaha, pengelolaan kekayaan dan mempertanggungjawabkan keuangan organisasi dengan dibantu wakil bendahara.
8. Pengurus harian tanfidziyah mulai item 4 sampai dengan 7 bertanggung jawab sepenuhnya kepada ketua.

E. LEMBAGA
1. Lembaga adalah perangkat departemen organisasi Nahdlatul Ulama yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan Nahdlatul Ulama berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan atau yang memerlukan penanganan khusus.
2. Ketua Lembaga ditunjuk langsung dan bertanggung jawab kepada Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama.
3. Pembentukan dan penghapusan lembaga ditetapkan dalam rapat harian Syuriyah dan Tanfidziyah.

F. BADAN OTONOM
1. Badan Otonom adalah perangkat organisasi Nahdlatul Ulama yang berfungsi melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan beranggotakan perorangan.
2. Badan Otonom berkewajoban menyesuaikan dengan aqidah, asas dan tujuan Nahdlatul Ulama.
3. Badan Otonom dikelompokkan dalam katagori Badan Otonom berbasis usia dan kelompok masyarakat tertentu, Badan Otonom berbasis profesi dan kekhususan lainnya.
4. Jenis Badan Otonom diatur dalam pasal 18 ayat 6 Anggaran Rumah Tangga NU

     
                                                                            Ditetapkan di : KALIWUNGU
                                                                            Padatanggal : 05 November 2023

PIMPINAN SIDANG KOMISI
Ketua,



.................................................
Sekretaris,



.................................................











































MATERI SIDANG KOMISI PROGRAM KERJA
KONFERENSI PENGURUS RANTING NAHDLATUL ULAMA DESA WONOREJO
KECAMATAN KALIWUNGU

A. DASAR PEMIKIRAN
1. Nahdlatul Ulama sebagai Jam’iyyah Islamiyah Ijtima’iyah yang menganut faham Ahlussunnah Wal Jama’ah adalah wadah mempersatukan umat dalam tugas ubudiyah untuk memelihara, melestarikan, mangamalkan dan mewujudkan Islam Rahmatan Lil Alamin dalam rangka membangun dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Nahdlatul Ulama berupaya konsentrasi dalam pendampingan dan pemberdayaan ummat, perlu menyusun program-program kerja sebagai upaya penjabaran nilai-nilai perjuangan dalam bentuk kegiatan yang berhubungan dengan dakwah islamiyah, diniyah, pendidikan, sosial kemasyarakatan dan ekonomi karakyatan dan lingkungan hidup.
B. VISI DAN MISI
1. Visi, Nahdlatul Ulama sebagai wadah tatanan masyarakat yang sejahtera berkeadilan dan demokrasi atas dasar Ahlus Sunnah Wal Jama’ah.
2. Misi, Mewujudkan masyarakat sejahtera lahir batin dengan mengupayakan sistem perundang-undangan dan kebijakan yang menjamin terwujudnya tata kehidupan masyarakat yang sejahtera dalam naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

C. TUJUAN PENYUSUNAN PROGRAM KERJA
1. Memberikan arah kebijakan kegiatan Nahdlatul Ulama untuk mencapai sasaran program yang ditetapkan
2. Membangun pola kerja efektif, efisien dan sistematis terhadap kinerja Kepengurusan Pengurus Ranting dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
3. Alat evaluasi terhadap keberhasilan atau kegagalan dalam suatu program kerja atau kebijakan.

D. KONDISI OBJEKTIF
1. Warga Nahdlatul Ulama adalah komunitas terbesar yang tersebar di Wilayah desa Wonorejo Kecamatan Kaliwungu
2. Karakter ajaran Ahlussunnah Wal Jama’ah secara umum memiliki kesamaan kultur, sehingga mudah diterima oleh masyarakat desa Wonorejo Kecamatan Kaliwungu
3. Karakter ulama dan kyainya masih kharismatik sehingga masih menjadi panutan umat
4. Satuan kegiatan dakwah dan majelis ta’lim seperti halnya Jam’iyyah Tahlil, Manaqib, Yasinan, Diba’an dan lain-lain masih tetap melekat sebagai merk patent aktivitas warga Nahdliyyin.

E. KELEMAHAN
1. Warga Nahdlatul Ulama secara umum masih pasif terhadap Jam’iyyah
2. Kepengurusan PRNU masih belum disiplin dan konsekwen
3. Pemahaman terhadap konsep admionistrasi masih lemah
4. Masih belum adanya sistem pendanaan yang cukup untuk menopang operasional organisasi

F. ARAH KEBIJAKAN
1. Peningkatan profesionalisme managerial organisasi
2. Peningkatan sumber daya manusia melalui Pendidikan, Pengajian dan Pelatihan
3. Peningkatan pemberdayaan ekonomi umat
4. Peningkatan kepedulian terhadap perkembangan aqidah islamiyah serta media.
5. Mewujudkan tujuan arah kebijakan pada bidang-bidang sebagai berikut :
a. Bidang Agama
1. Peningkatan wawasan Aswaja melalui Imam, Khotib, dan guru-guru dan penyelenggaraan olympiade aswaja
2. Menggalakkan kembali Forum Bahtsul masa’il dan Lailatul Ijtima’
b. Bidang Pendidikan
1. Meningkatkan Profesionalitas LP Ma’arif NU baik dalam kualitas maupun kuantitas
2. Peningkatan intelektual dan spiritual dengan forum sarasehan umum dan keagamaan
c. Bidang Kemasyarakatan dan Pelayanan Sosial
1. Membantu upaya berlangsungnya Jaminan Sosial pada masyarakat miskin
2. Menyelenggarakan santunan anak yatim, fakir miskin
3. Menyelenggarakan donor darah pada peringatan hari lahir NU
4. Meningkatkan perolehan hasil Koin NU Peduli dengan melakukan pengelolaan secara profesional
      d. Bidang Administrasi Organisasi
1. Sosialisasi AD, ART NU hasil Mukatamar ke- 33 Jombang
2. Meningkatkan fungsi dan kualitas perangkat organisasi

e. Bidang Kehumasan
1. Peningkatan kerjasama, hubungan erat dengan intitusi Pemerintah
2. Pengadaan atribut organisasi
f. Bidang Ekonomi
1. Mengoptimalkan pemberdayaan ekonomi kerakyatan

G. PENUTUP
Program kerja ini masih merupakan program pokok yang masih perlu dijabarkan dengan tindakan konkrit oleh masing-masing perangkat organisasi baik Lembaga, Badan Otonom dengan penuh tanggung jawab den dengan semangat pengabdian yang tinggi demi terwujudnya cita-cita Nahdlatul Ulama atas izin Allah SWT.

                                                          Ditetapkan di : Kaliwungu
                                                          Pada tanggal : 05 November 2023

PIMPINAN SIDANG KOMISI
Ketua,



.................................................
Sekretaris,



.................................................











































MATERI SIDANG KOMISI REKOMENDASI / TAUSIYAH
KONFERENSI MAJELIS WAKIL CABANG NAHDLATUL ULAMA
KECAMATAN BALEN


A. MUQADDIMAH
Nahdlatul Ulama sebagai jam’iyyah diniyyah islamiyyah dan ijtima’iyyah sejak awal berdirinya telah menjadikan faham Ahlussunnah Wal Jama’ah sebagai basis teologi ( dasar beraqidah ) untuk memelihara, melestarikan, mengamalkan dan mewujudkan Islam sebagai Rahmatan Lil Alamin.

Nahdlatul Ulama hadir sebagai suatu kekuatan komunitas masyarakat yang berupaya membangun bangsa dengan berpegang teguh pada Ahlussunnah Wal Jama’ah yang diyakini mampu membawa kebahagiaan dunia dan akhirat yakni tawassuth (mederat) shidiq ( kejujuran ), ‘adaalah ( adil ), musaawah ( kesetaraan ), ukhuwah wa ta’awun ( persaudaraan dan tolong - menolong ).

Peran dan fungsi Nahdltul Ulama yang semestinya banyak diharapkan dalam usaha penyelesaian permasalahan, pada kenyataannya belum secara optimal dapat diwujudkan, sistem kepemimpinan organisasi dan pola perilaku insaniyah yang masih belum mengacu pada konsep nilai khittoh dan mabadi khoiro ummah, sehingga Nahdlatul Ulama terbawa pada kondisi penurunan kewibawaan di hadapan masyarakat, kondisi demikian terjadi di mana-mana.

Kepentingan pribadi masih menonjol dibanding mengutamakan kepentingan jam’iyyah sebagai tanggung jawab moral sehinggga kemungkinan masih kita jumpai dalam setiap perjuangan masih harus menanyakan ongkos, ganti bensin dan lain-lain.
Melalui Konferensi Majelis Wakil Cabang ini, peserta sidang komisi memberikan rekomendasi / tausiyah yang berisikan pesan moral bagi kepengurusan Nahdlatul Ulama mendatang juga pada warga Nu umumnya dapat mengembalikan citra dan kemandiriannya sebagai modal dalam memerankan fungsi dan tugasnya menuju masyarakat sejahtera dan demokratis dengan mengedepankan akhlaqul karimah.

B. REKOMENDASI INTERNAL
1. Penataan organisasi agar lebih ditingkatkan dalam rangka profesionalitas dan dijalankan dengan penuh tanggung jawab, hal ini dimaksudkan untuk lebih mengangkat kewibawaan dan martabat organisasi.
2. Lebih peduli terhadap berbagai macam persoalan yang berkembang seperti halnya peredaran narkoba, perkembangan media sosial, perkembangan ajaran-ajaran Islam radikalisme, penolakan secara tegas terhadap ekstrimisme, terorisme, dan ajaran-ajaran sesat yang dilakukan orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
3. Meningkatkan pemahaman dan pengembangan ajaran Ahlussunnah Wal Jama’ah terhadap kawula muda lewat rutinitas Rijalul Ansor dan lain-lain.
4. Mengembangkan asas klepemimpinan dan ketauladanan dalam pola hidup ahlakul karimah dengan memotivasi terhadap putra putri untuk bergabung dalam ke-NU-an, baik di lembaga maupun Badan Otonom dan atau berpendidikan formal dalam naungan Nahdlatul Ulama.
5. Melibatkan generasi muda NU dalam struktur kepengurusan sebagai motivasi agar lebih mudah dalam kerja sama dengan badan otonom yang berbasis pemuda-pemudi.
6. Kader-kader NU yang berada di dunia politik agar memahami lebih jernih sehingga tidak menjadikan NU sebagai ajang penggalangan yang dapat mengotori dan memecah belah kesatuan dan persatuan Nahdlatul Ulama.

C. REKOMENDASI EKSTERNAL
1. Muspika Kecamatan Balen sebagai pengayom dan pelayanan kepentingan bersama diharapkan dapat menjalin kerja sama dengan Nahdlatul Ulama dalam kegiatan yang bersifat pembinaan masyarakat, baik melalui PHBI, PHBN dan pelaksanaan Safari Ramadlan ke desa-desa di wilayah Kecamatan Balen .
2. Kepada semua Pimpinan Pemerintahan, baik Camat, Danramil, Kapolsek, Kepala KUA, Kepala Desa dapat berperan aktif ikut serta membantu menyelesaikan program Pembangunan Kantor MWC NU Kecamatan Balen .
3. Mengusulkan kepada Kantor Kementerian Agama agar dapat menambah Lembaga Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah di Wilayah Kecamatan Balen.




D. PENUTUP
Demikian materi sidang komisi rekomendasi / tausiyah Konferensi Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama KECAMATAN BALEN , semoga Kepengurusan MWC NU yang akan datang dapat menjabarkan dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Pada akhirnya mari kita sadari bahwa Nahdlatul Ulama adalah Jam’iyyah Islamiyyah Ijtima’iyyah, sehingga sisi keagamaan tetap kita kedepankan.

                                          Ditetapkan di : Balen
                                          Pada tanggal : 16 September 2018

PIMPINAN SIDANG KOMISI
Ketua,



.................................................
Sekretaris,



.................................................


Sabtu, 21 Oktober 2023

Mars PPRM

#MARS #PPRM #AL_MAQBUL

AYO SEMANGAT DALAM IBADAH
TAPI DASARI DENGAN ILMUNYA
TUNTUTLAH ILMU DI PONDOK KITA
PPRM AL MAQBUL BERJAYA

       TIDAK ADA JAMINAN DAPAT KERJA
       TIDAK ADA JAMINAN JADI KAYA
       NAMUN BILA MANFAAT ILMUNYA
       KALAU HARTA PASTILAH BERLIMPAH

SINGKIRKAN PIKIRAN DUNIAWI
KITA MENGAJI PADA KIAI
SINGKIRKAN PIKIRAN DUNIAWI
UNTUK MENGGAPAI RIDHO ILAHI

       SATU MAQOLA KITABAH KAMI
       KITA HARUS NGAJI SAMPAI MATI
       SATU MAQOLA KITABAH KAMI
       KITA HARUS NGAJI SAMPAI MATI

AYOLAH WAHAI PARA SANTRI
LANJUTKAN PERJUANGAN INI
AYOLAH WAHAI PARA SANTRI
JUNJUNGLAH MARTABAT PONDOK INI

      DEMI ASWAJA DAN NKRI
      ITULAH HARGA MATI KAMI
      DEMI ASWAJA DAN NKRI
      ITULAH HARGA MATI KAMI

AYO SEMANGAT DALAM IBADAH
TAPI DASARI DENGAN ILMUNYA
TUNTUTLAH ILMU DI PONDOK KITA
PPRM AL MAQBUL BERJAYA

       TIDAK ADA JAMINAN DAPAT KERJA
       TIDAK ADA JAMINAN JADI KAYA
       NAMUN BILA MANFAAT ILMUNYA
       KALAU HARTA PASTILAH BERLIMPAH

Jumat, 13 Oktober 2023

Talqin Mayit

تلقين الميت

لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ المُلْكُ وَلَهُ الحَمْدُ يُحْيِى وَيُمِيْتُ، وَهُوَ حَيٌّ دَائِمٌ لَا يَمُوْتُ، بِيَدِهِ الخَيْرُ يَفْعَلُ مَا يَشَاءُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ، كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ المَوْتِ وَإِنَّمَا تُوَفَّوْنَ أُجُوْرَكُمْ يَوْمَ القِيَامَةِ، فَمَنْ زُحْززِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ، وَمَا الحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الغُرُوْرِ،

يَا عَبْدَ اللهِ، ابْنَ حَوَاء (يَا أَمَةَ اللهِ، بِنْتَ حَوَاء).

اذْكُرِ (اذْكُرِي) العَهْدَ الَّذِيْ خَرَجْتَ (خَرَجْتِ) عَلَيْهِ مِنْ دَاارِ الدُّنْيَا، وَهُوَ شَهَادَةُ أَنْ لَّا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَأَنَّ المَوْتَ حَقٌّ، وَأَننَّ القَبْرَ حَقٌّ، وَأَنَّ نَعِيْمَهُ حَقٌّ، وَأَنَّ عَذَابَهُ حَقٌّ، وَأَنَّ سُؤَالَ مُنْكَرٍ وَنَكِيْرٍ فِيْهِ حَقٌّ، وَأأَنَّ البَعْثَ حَقٌّ، وَأَنَّ الحِسَابَ حَقٌّ، وَأَنَّ المِيْزَانَ حَقٌّ، وَأَنَّ الصِّرَاطَ حَقٌّ، وَأَنَّ شَفَاعَةَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَقٌّ، وَأَنَّ الجَنَّةَ حَقٌّ، وَأَنَّ النَّارَ حَقٌّ، وَأَنَّ لِقَاءَ اللهِ تَعَالَى لِأَهْلِ الحَقِّ حَقٌّ، وَأَنَّ السَّاعَةَ آتِيَةٌ لَا رَيْبَ فِيْهَا، وَأَنَّ اللهَ يَبْعَثُ مَننْ فِي القُبُوْرِ،

الآنَ قَدْ صِرْتَ (صِرْتِ) فِي أَطْبَاقِ الثَّرَى وَبَيْنَ عَسَاكِرِ المَوْتَى، فَإِذَا جَاءَكَ (جَاءَكِ) المَلَكَانِ المُوَكَّلَانِ بِكَ (بِكِ)، وَهُمَا مُنْكَرٌ وَنَكِيْرٌ فَلَا يُفْزِعَاكَ (يُفْزِعَاكِ) وَلَا يُرْهِبَاكَ (يُرْهِبَاكِ)، فَإِنَّهُمَا خَلْقٌ مِنْ خَلْقِ اللهِ تَعَالَى عَزَّ وَجَلَّ، وَإِذَا سَأَلَاكَ (سَأَلَاكِ) "مَنْ رَبُّكَ (رَبُّكِ) ومَنْ نَبِيُّكَ (نَبِيُّكِ) وَمَا دِيْنُكَ (دِيْنُكِ) وَمَا قِبْلَتُكَ (قِبْلَتُكِ) وَمَا إِمَامُكَ (إِمَامُكِ) وَمَنْ إِخْوَانُكَ (إِخْوَانُكِ)" 
فَقُلْ (فَقُوْلِيْ) لَهُمَا بِلِسَانٍ فَصِيْحٍ وَاعْتِقَادٍ صَحِيْحٍ "اللهُ رَبِّي ومُحَمَّدٌ نَبِيِّى وَالإِسْلَامُ دِيْنِي وَالكَعْبَةُ قِبْلَتِي وَالقُرْآنُ إِمَامِي وَالمُسْلِمُوْنَ وَالمُؤْمِنُوْنَ إِخْوَانِي،" وَقُلْ (وَقُوْلِيْ) "رَضِيْتُ بِاللهِ رَبًّا وَبِالإِسْلَامِ دِيْنًا وَبِمُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّممَ نَبِيًّا وَرَسُوْلًا" عَلَى ذَلِكَ حُيِّيْتَ (حُيِّيْتِ) وَعَلَى ذَلِكَ مِتَّ (مِتِّ) وَبِذَلِكَ تُبْعَثُ
(تُبْعَثِيْنَ) إِنْ شَاءَ اللهُ تَعَالَى مِنَ الآمِنِيْنَ
  
ثَبَّتَكَ اللهُ بِالقَوْلِ الثَّابِتِ (ثَبَّتَكِ اللهُ بِالقَوْلِ الثَّابِتِ) ×٣

يُثَبِّتُ اللهُ الَّذِيْنَ آمَنُوْا بِالقَوْلِ الثَّابِتِ فِي الحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الآخِرَةِ، يَا أَيَّتُهَا النَّفْسُ المُطْمَئِنَّةُ، ارْجِعِي إِلَى رَبِّكِ رَاضِيَةً مَرْضِيَّةً، فَادْخُلِى فِي عِبَادِي وَادْخُلِي جَنَّتِي