TATA TERTIB KONFERENSI RANTING NAHDLATUL ULAMA WONOREJO TAHUN 2023
BAB IKETENTUAN UMUM, DASAR DAN TUGAS
Pasal 1KETENTUAN UMUM
1. Konferensi Ranting adalah keputusan tertinggi Nahdlatul Ulama tingkat ranting2. Konferensi Ranting Nahdlotul Ulama Wonorejo ini dilaksanakan Pada tanggal 5 November 2023 M atau 21 Rabiutsani 1445 H di Yayasan Annidlomiyah3. Tata tertib ini adalah pedoman pelaksanaan Konferensi Ranting Nahdlatul Ulama Wonorejo
Pasal 2DASAR
Konferensi Ranting NU Wonorejo Tahun 2023 dilaksanakan atas dasar :1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama2. Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama3. Keputusan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Tengah4. Keputusan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kendal5. Keputusan Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kaliwungu6. Rencana Kerja Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama Wonorejo
Pasal 3TUGAS DAN WEWENANG
Konferensi Ranting NU Wonorejo Tahun 2023 mempunyai Tufas dsn wewenang :1. Mendengar dan menilai laporan pertanggungjawaban Ketua Tanfidziyah Ranting Nahdlatul Ulama Masa Khidmat 2018 – 2023.2. Merumuskan dan menetapkan: a. Program kerja PR NU Wonorejo masa khidmah 2023 - 2028b. Prinsip Prinsip keorganisasian3. Mendemisioner pengurus lama memilih dan mengangkat Rois Syuriyah dan Ketua Tanfidziyah sebagai tim formatur untuk penyusunan pengurus baru
BAB IIPELAKSANAAN KONFERENSI RANTING NU
Pasal 4Kourom
1. Konferensi Ranting NU Wonorejo dinyatakan sah, apabila dihadiri oleh undangan sekurang – kurangnya separuh dari jumlah peserta yang diundang2. Pemilihan dinyatakan sah apabila diikuti oleh separuh dari jumlah peserta yang hadir.
Pasal 5PERSIDANGAN
Dalam menetapkan keputusan yang menjadi wewenangnya, Konferensi Ranting ini menggelar Sidang Pleno yang terdiri dari :1. Tata Tertib a. Program kerjab. Pemilihan Rois Syuriyah dan Ketua Tanfidziyah
Pasal 6PIMPINAN SIDANG
1. Setiap Sidang dipimpin oleh pimpinan sidang yang terdiri dari Ketua Sekretaris dan Tim ahlia. Pimpinan Sidang ditunjuk oleh kebijaksanaan pengurus NUb. Pimpinan Sidang bertugas mengatur pelaksanaan persidangan-persidangan konferensi sesuai dengan tata tertib iniPasal 7Peserta
Peserta Konferensi terdiri dari :1. Peserta Penuh dan Peserta Peninjau2. Peserta Penuh terdiri dari :a. Pengurus Ranting NU Wonorejob. Pengurus Ranting Muslimat Wonorejoc. Pengurus Ranting Fatayat Wonorejod. Pengurus Ranting GP Ansor Wonorejoe. Tokoh Masyarakat, Ketua RT dan RW serta Perangkat Wonorejo
3. Peserta Peninjau terdiri dari Pengurus MWC NU Kaliwungu
4. Pengesahan PesertaPeserta Konferensi Ranting Tahun 2023 dinyatakan sah, apabila terdaftar sebagai peserta dengan cara mengisi daftar hadir.
Pasal 8Hak dan Kewajiban Peserta
1. Peserta memiliki;a. Hak bicara, yaitu hak untuk mengungkapkan pendapat, saran dan tanggapan baik secara lisan maupun tertulis disampaikan secara singkat, jelas dan santunb. Hak suara, yaitu hak untuk memberikan suara dalam proses pemilihan Ketua Ranting NU2. Setiap peserta berkewajiban;a. Mematuhi ketentuan – ketentuan yang telah diatur dalam tata tertib ini.b. Menghadiri konferensi ranting sebagaimana diatur dalam tata tertib inic. Menjaga kelancaran dan ketertiban Konferensi Ranting NU tahun 2023
Pasal 9Tata Cara Pengambilan Keputusan
1. Keputusan Konferensi Ranting NU 2023 adalah berdasarkan musyawarah untuk mufakat2. Apabila tidak tercapai kata mufakat, makaa. Konferensi Ranting NU 2023 mengambil keputusan dengan cara pemungutan suarab. Keputusan dianggap sah, apabila memperoleh suara lebih dari ½ (setengah) daripada peserta yang hadir yang memberikan suara.3. Keputusan Konferensi Ranting NU 2023 tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, Keputusan PBNU, PWNU Jawa Tengah maupun PCNU Kendal.
BAB IIITATA CARA PERSIDANGAN
Pasal 10Setiap kali persidangan akan dimulai pimpinan sidang terlebih dahulu harus menyatakan quorum persidangan
Pasal 11
1. Setiap peserta sidang harus menjaga ketertiban dan kelancaran persidangan 2. Setiap pembicaraan atau penyampaian pendapat harus melalui pimpinan sidang dan disampaikan setelah diizinkan3. Keluar masuk peserta sidang dari tempat persidangan harus seizin pimpinan sidang
Pasal 121. Pimpinan sidang memiliki kewajiban mengatur jalannya persidangan dalam bentuk menampung, menjawab, meluluskan, dan memotong.2. Pimpinan Sidang berhak mengeluarkan peserta yang melanggar tata tertib dan mengacaukan jalannya persidangan setelah diberi peringatan 2x
BAB IVPEMILIHAN PENGURUS RANTING
Pasal 131.Pemilihan yang dimaksud adalah pemilihan anggota Ahlul halli wal 'aqdi ( AHWA ), Rois Syuriyah dan Ketua Tanfidziyah Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama Wonorejo masa khidmah 2023 - 20282. Pemilihan pengurus ranting dilakukan dalam sidang pleno yang diadakan khusus untuk itu
Pasal 14Kriteria calon anggota AHWA1. Sosok Pegiat NU Wonorejo yang dianggap memiliki kemampuan keilmuan dibidang fiqih dan bisa dijadikan rujukan untuk menyelesaikan masalah Syariat2. Sosok tersebut biasa diketahui mampu menjaga martabat keilmuannya dan dalam setiap membuat keputusan selalu berdasarkan ilmu3. Bisa berorganisasi serta bisa menggerakkan umat dan pantas dipatuhi
Pasal 15Kriteria Calon Rois Syuriyah dan Ketua Tanfidziyah 1. Aktif Sebagai anggota NU Wonorejo2. Menyatakan Kesediaan
Pasal 16Pemilihan dalam konferensi Ranting NU Wonorejo diatur sebagai berikut 1. Anggota AHWA dipilih oleh peserta Konferensi Ranting 2. Rois Syuriyah ditentukan oleh sidang anggota AHWA3. Ketua Tanfidziyah dipilih oleh peserta Konferensi Ranting 4. Ketua Tanfidziyah dipilih secara langsung setelah calon ketua yang diajukan mendapat persetujuan dari Rois Syuriyah
Pasal 171. 5 Calon anggota AHWA dengan perolehan suara terbanyak ditetapkan sebagai anggota AHWA terpilih 2. Seorang calon Ketua Tanfidziyah dinyatakan Sah apabila didukung oleh sekurang kurangnya 3 suara dari peserta Konferensi 3. Selanjutnya, calon Ketua Tanfidziyah yang mendapatkan suara terbanyak dinyatakan sebagai calon tetpilih4. Apabila hanya mendapat 1 calon Ketua Tanfidziyah maka otomatis ditetapkan sebagai Ketua Tanfidziyah terpilih
Pasal 18Tata cara Pemilihan Pengurus Ranting 1. Sebelum proses pemilihan dilakukan, terlebih dahulu dilakukan pernyataan domisioner terhadap pengurus lama oleh MWC NU KALIWUNGU 2. Pemilihan dilakukan secara langsung dengan menulis nama calon pada kertas yang telah disediakan oleh Pimpinan sidang 3. Proses pemilihan didahului dengan pemilihan bakal calon anggota AHWA dari Panitia dan peserta Konferensi dan diteruskan dengan pemilihan 4. Setelah terpilih, anggota AHWA bermusyawarah untuk menentukan Rois Syuriyah 5. Setelah Rois Syuriyah terpilih, dilanjutkan dengan pemilihan Ketua Tanfidziyah oleh peserta Konferensi
Pasal 191 Rois Syuriyah terpilih menjadi ketua tim formatur, Ketua Tanfidziyah terpilih menjadi sekretaris formatur dibantu 3 orang lainnya yang merupakan perwakilan dari masing-masing kelompok2. Dalam menyusun kelengkapan kepengurusan tersebut Rois Syuriyah dab Ketua Tanfidziyah terpilih harus mendengarkan aspirasi dari pengurus anak Ranting dan Banom NU 3. Kelengkapan susunan pengurus tersebut harus selesai selambat-lambatnya satu bulan setelah Konferensi
BAB VKETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 201. Segala ketentuan yang belum diatur dalam tata tertib ini, akan diatur kemudian berdasarkan musyawarah/kesepakatan dalam Konferensi Ranting NU Wonorejo. 2. Tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya
Demikian tata tertib ini dibuat untuk menjadi pedoman pelaksanaan Konferensi Ranting NU Wonorejo.
Ditetapkan di : WonorejoTanggal : 31 Oktober 2023
Ketua Panitia, Sekretaris,
BAB I
KETENTUAN UMUM, DASAR DAN TUGAS
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
1. Konferensi Ranting adalah keputusan tertinggi Nahdlatul Ulama tingkat ranting
2. Konferensi Ranting Nahdlotul Ulama Wonorejo ini dilaksanakan Pada tanggal 5 November 2023 M atau 21 Rabiutsani 1445 H di Yayasan Annidlomiyah
3. Tata tertib ini adalah pedoman pelaksanaan Konferensi Ranting Nahdlatul Ulama Wonorejo
Pasal 2
DASAR
Konferensi Ranting NU Wonorejo Tahun 2023 dilaksanakan atas dasar :
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama
2. Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama
3. Keputusan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Tengah
4. Keputusan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kendal
5. Keputusan Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kaliwungu
6. Rencana Kerja Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama Wonorejo
Pasal 3
TUGAS DAN WEWENANG
Konferensi Ranting NU Wonorejo Tahun 2023 mempunyai Tufas dsn wewenang :
1. Mendengar dan menilai laporan pertanggungjawaban Ketua Tanfidziyah Ranting Nahdlatul Ulama Masa Khidmat 2018 – 2023.
2. Merumuskan dan menetapkan:
a. Program kerja PR NU Wonorejo masa khidmah 2023 - 2028
b. Prinsip Prinsip keorganisasian
3. Mendemisioner pengurus lama memilih dan mengangkat Rois Syuriyah dan Ketua Tanfidziyah sebagai tim formatur untuk penyusunan pengurus baru
BAB II
PELAKSANAAN KONFERENSI RANTING NU
Pasal 4
Kourom
1. Konferensi Ranting NU Wonorejo dinyatakan sah, apabila dihadiri oleh undangan sekurang – kurangnya separuh dari jumlah peserta yang diundang
2. Pemilihan dinyatakan sah apabila diikuti oleh separuh dari jumlah peserta yang hadir.
Pasal 5
PERSIDANGAN
Dalam menetapkan keputusan yang menjadi wewenangnya, Konferensi Ranting ini menggelar Sidang Pleno yang terdiri dari :
1. Tata Tertib
a. Program kerja
b. Pemilihan Rois Syuriyah dan Ketua Tanfidziyah
Pasal 6
PIMPINAN SIDANG
1. Setiap Sidang dipimpin oleh pimpinan sidang yang terdiri dari Ketua Sekretaris dan Tim ahli
a. Pimpinan Sidang ditunjuk oleh kebijaksanaan pengurus NU
b. Pimpinan Sidang bertugas mengatur pelaksanaan persidangan-persidangan konferensi sesuai dengan tata tertib ini
Pasal 7
Peserta
Peserta Konferensi terdiri dari :
1. Peserta Penuh dan Peserta Peninjau
2. Peserta Penuh terdiri dari :
a. Pengurus Ranting NU Wonorejo
b. Pengurus Ranting Muslimat Wonorejo
c. Pengurus Ranting Fatayat Wonorejo
d. Pengurus Ranting GP Ansor Wonorejo
e. Tokoh Masyarakat, Ketua RT dan RW serta Perangkat Wonorejo
3. Peserta Peninjau terdiri dari Pengurus MWC NU Kaliwungu
4. Pengesahan Peserta
Peserta Konferensi Ranting Tahun 2023 dinyatakan sah, apabila terdaftar sebagai peserta dengan cara mengisi daftar hadir.
Pasal 8
Hak dan Kewajiban Peserta
1. Peserta memiliki;
a. Hak bicara, yaitu hak untuk mengungkapkan pendapat, saran dan tanggapan baik secara lisan maupun tertulis disampaikan secara singkat, jelas dan santun
b. Hak suara, yaitu hak untuk memberikan suara dalam proses pemilihan Ketua Ranting NU
2. Setiap peserta berkewajiban;
a. Mematuhi ketentuan – ketentuan yang telah diatur dalam tata tertib ini.
b. Menghadiri konferensi ranting sebagaimana diatur dalam tata tertib ini
c. Menjaga kelancaran dan ketertiban Konferensi Ranting NU tahun 2023
Pasal 9
Tata Cara Pengambilan Keputusan
1. Keputusan Konferensi Ranting NU 2023 adalah berdasarkan musyawarah untuk mufakat
2. Apabila tidak tercapai kata mufakat, maka
a. Konferensi Ranting NU 2023 mengambil keputusan dengan cara pemungutan suara
b. Keputusan dianggap sah, apabila memperoleh suara lebih dari ½ (setengah) daripada peserta yang hadir yang memberikan suara.
3. Keputusan Konferensi Ranting NU 2023 tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, Keputusan PBNU, PWNU Jawa Tengah maupun PCNU Kendal.
BAB III
TATA CARA PERSIDANGAN
Pasal 10
Setiap kali persidangan akan dimulai pimpinan sidang terlebih dahulu harus menyatakan quorum persidangan
Pasal 11
1. Setiap peserta sidang harus menjaga ketertiban dan kelancaran persidangan
2. Setiap pembicaraan atau penyampaian pendapat harus melalui pimpinan sidang dan disampaikan setelah diizinkan
3. Keluar masuk peserta sidang dari tempat persidangan harus seizin pimpinan sidang
Pasal 12
1. Pimpinan sidang memiliki kewajiban mengatur jalannya persidangan dalam bentuk menampung, menjawab, meluluskan, dan memotong.
2. Pimpinan Sidang berhak mengeluarkan peserta yang melanggar tata tertib dan mengacaukan jalannya persidangan setelah diberi peringatan 2x
BAB IV
PEMILIHAN PENGURUS RANTING
Pasal 13
1.Pemilihan yang dimaksud adalah pemilihan anggota Ahlul halli wal 'aqdi ( AHWA ), Rois Syuriyah dan Ketua Tanfidziyah Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama Wonorejo masa khidmah 2023 - 2028
2. Pemilihan pengurus ranting dilakukan dalam sidang pleno yang diadakan khusus untuk itu
Pasal 14
Kriteria calon anggota AHWA
1. Sosok Pegiat NU Wonorejo yang dianggap memiliki kemampuan keilmuan dibidang fiqih dan bisa dijadikan rujukan untuk menyelesaikan masalah Syariat
2. Sosok tersebut biasa diketahui mampu menjaga martabat keilmuannya dan dalam setiap membuat keputusan selalu berdasarkan ilmu
3. Bisa berorganisasi serta bisa menggerakkan umat dan pantas dipatuhi
Pasal 15
Kriteria Calon Rois Syuriyah dan Ketua Tanfidziyah
1. Aktif Sebagai anggota NU Wonorejo
2. Menyatakan Kesediaan
Pasal 16
Pemilihan dalam konferensi Ranting NU Wonorejo diatur sebagai berikut
1. Anggota AHWA dipilih oleh peserta Konferensi Ranting
2. Rois Syuriyah ditentukan oleh sidang anggota AHWA
3. Ketua Tanfidziyah dipilih oleh peserta Konferensi Ranting
4. Ketua Tanfidziyah dipilih secara langsung setelah calon ketua yang diajukan mendapat persetujuan dari Rois Syuriyah
Pasal 17
1. 5 Calon anggota AHWA dengan perolehan suara terbanyak ditetapkan sebagai anggota AHWA terpilih
2. Seorang calon Ketua Tanfidziyah dinyatakan Sah apabila didukung oleh sekurang kurangnya 3 suara dari peserta Konferensi
3. Selanjutnya, calon Ketua Tanfidziyah yang mendapatkan suara terbanyak dinyatakan sebagai calon tetpilih
4. Apabila hanya mendapat 1 calon Ketua Tanfidziyah maka otomatis ditetapkan sebagai Ketua Tanfidziyah terpilih
Pasal 18
Tata cara Pemilihan Pengurus Ranting
1. Sebelum proses pemilihan dilakukan, terlebih dahulu dilakukan pernyataan domisioner terhadap pengurus lama oleh MWC NU KALIWUNGU
2. Pemilihan dilakukan secara langsung dengan menulis nama calon pada kertas yang telah disediakan oleh Pimpinan sidang
3. Proses pemilihan didahului dengan pemilihan bakal calon anggota AHWA dari Panitia dan peserta Konferensi dan diteruskan dengan pemilihan
4. Setelah terpilih, anggota AHWA bermusyawarah untuk menentukan Rois Syuriyah
5. Setelah Rois Syuriyah terpilih, dilanjutkan dengan pemilihan Ketua Tanfidziyah oleh peserta Konferensi
Pasal 19
1 Rois Syuriyah terpilih menjadi ketua tim formatur, Ketua Tanfidziyah terpilih menjadi sekretaris formatur dibantu 3 orang lainnya yang merupakan perwakilan dari masing-masing kelompok
2. Dalam menyusun kelengkapan kepengurusan tersebut Rois Syuriyah dab Ketua Tanfidziyah terpilih harus mendengarkan aspirasi dari pengurus anak Ranting dan Banom NU
3. Kelengkapan susunan pengurus tersebut harus selesai selambat-lambatnya satu bulan setelah Konferensi
BAB V
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 20
1. Segala ketentuan yang belum diatur dalam tata tertib ini, akan diatur kemudian berdasarkan musyawarah/kesepakatan dalam Konferensi Ranting NU Wonorejo.
2. Tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya
Demikian tata tertib ini dibuat untuk menjadi pedoman pelaksanaan Konferensi Ranting NU Wonorejo.
Ditetapkan di : Wonorejo
Tanggal : 31 Oktober 2023
Ketua Panitia, Sekretaris,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.