Senin, 30 Oktober 2023

Tata Tertib Konferensi Ranting NU Wonorejo

TATA TERTIB KONFERENSI RANTING NAHDLATUL ULAMA WONOREJO TAHUN 2023



BAB I
KETENTUAN UMUM, DASAR DAN TUGAS

Pasal 1
KETENTUAN UMUM

1. Konferensi Ranting adalah keputusan tertinggi Nahdlatul Ulama tingkat ranting
2.  Konferensi Ranting Nahdlotul Ulama Wonorejo ini dilaksanakan Pada tanggal 5 November 2023 M atau 21 Rabiutsani 1445 H di Yayasan Annidlomiyah
3. Tata tertib ini adalah pedoman pelaksanaan Konferensi Ranting Nahdlatul Ulama Wonorejo 

Pasal 2
DASAR

Konferensi Ranting NU Wonorejo Tahun 2023 dilaksanakan atas dasar :
1.      Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul  Ulama
2.      Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul  Ulama
3.      Keputusan Pengurus Wilayah Nahdlatul  Ulama Jawa Tengah
4.      Keputusan Pengurus Cabang Nahdlatul  Ulama Kendal
5.      Keputusan Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul  Ulama Kaliwungu
6.      Rencana  Kerja Pengurus Ranting Nahdlatul  Ulama Wonorejo

Pasal 3
TUGAS DAN WEWENANG

Konferensi Ranting NU Wonorejo Tahun 2023 mempunyai Tufas dsn wewenang :
1. Mendengar dan menilai laporan pertanggungjawaban Ketua Tanfidziyah Ranting Nahdlatul Ulama Masa Khidmat 2018 – 2023.
2.      Merumuskan dan menetapkan: 
       a. Program kerja PR NU Wonorejo masa khidmah 2023 - 2028
b. Prinsip Prinsip keorganisasian
3.      Mendemisioner pengurus lama memilih dan mengangkat Rois Syuriyah dan Ketua Tanfidziyah sebagai tim formatur untuk penyusunan pengurus baru

BAB II
PELAKSANAAN KONFERENSI RANTING NU

Pasal 4
Kourom

1.      Konferensi Ranting NU Wonorejo dinyatakan sah, apabila dihadiri oleh undangan sekurang – kurangnya separuh dari jumlah peserta yang diundang
2.      Pemilihan dinyatakan sah apabila diikuti oleh separuh dari jumlah peserta yang hadir.

Pasal 5
PERSIDANGAN 

Dalam menetapkan keputusan yang menjadi wewenangnya, Konferensi Ranting ini menggelar Sidang  Pleno yang terdiri dari :
1. Tata Tertib 
a. Program kerja
b. Pemilihan Rois Syuriyah dan Ketua Tanfidziyah 

Pasal 6
PIMPINAN SIDANG 

1. Setiap Sidang dipimpin oleh pimpinan sidang yang terdiri dari Ketua Sekretaris dan Tim ahli
a. Pimpinan Sidang ditunjuk oleh kebijaksanaan pengurus NU
b. Pimpinan Sidang bertugas mengatur pelaksanaan persidangan-persidangan konferensi sesuai dengan tata tertib ini
Pasal 7
Peserta

  Peserta Konferensi terdiri dari :
1. Peserta Penuh dan Peserta Peninjau
2. Peserta Penuh terdiri dari :
a.    Pengurus Ranting NU Wonorejo
b.      Pengurus Ranting Muslimat Wonorejo
c.       Pengurus Ranting Fatayat Wonorejo
d.      Pengurus Ranting GP Ansor Wonorejo
e.       Tokoh Masyarakat, Ketua RT dan RW serta Perangkat Wonorejo

3. Peserta Peninjau terdiri dari Pengurus MWC NU Kaliwungu

4.   Pengesahan Peserta
Peserta Konferensi Ranting Tahun 2023 dinyatakan sah, apabila terdaftar sebagai peserta dengan cara mengisi daftar hadir.

Pasal 8
Hak dan Kewajiban Peserta

1.      Peserta memiliki;
a.       Hak bicara, yaitu hak untuk mengungkapkan pendapat, saran dan tanggapan baik secara lisan maupun tertulis disampaikan secara singkat, jelas dan santun
b.      Hak suara, yaitu hak untuk memberikan suara dalam proses pemilihan Ketua Ranting NU
2.      Setiap peserta berkewajiban;
a.       Mematuhi ketentuan – ketentuan yang telah diatur dalam tata tertib ini.
b.      Menghadiri konferensi ranting sebagaimana diatur dalam tata tertib ini
c.       Menjaga kelancaran dan ketertiban Konferensi Ranting NU tahun 2023

Pasal 9
Tata Cara Pengambilan Keputusan

1.      Keputusan Konferensi Ranting NU 2023 adalah berdasarkan musyawarah untuk mufakat
2.      Apabila tidak tercapai kata mufakat, maka
a.       Konferensi Ranting NU 2023 mengambil keputusan dengan cara pemungutan suara
b.      Keputusan dianggap sah, apabila memperoleh suara lebih dari ½ (setengah) daripada peserta yang hadir yang memberikan suara.
3.      Keputusan Konferensi Ranting NU 2023 tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul  Ulama, Keputusan PBNU, PWNU Jawa Tengah maupun PCNU Kendal.

BAB III
TATA CARA PERSIDANGAN

Pasal 10
Setiap kali persidangan akan dimulai pimpinan sidang terlebih dahulu harus menyatakan quorum persidangan

Pasal 11

1. Setiap peserta sidang harus menjaga ketertiban dan kelancaran persidangan 
2. Setiap pembicaraan atau penyampaian pendapat harus melalui pimpinan sidang dan disampaikan setelah diizinkan
3. Keluar masuk peserta sidang dari tempat persidangan harus seizin pimpinan sidang 

Pasal 12
1. Pimpinan sidang memiliki kewajiban mengatur jalannya persidangan dalam bentuk menampung, menjawab, meluluskan, dan memotong.
2. Pimpinan Sidang berhak mengeluarkan peserta yang melanggar tata tertib dan mengacaukan jalannya persidangan setelah diberi peringatan 2x

BAB IV
PEMILIHAN PENGURUS RANTING

Pasal 13
1.Pemilihan yang dimaksud adalah  pemilihan anggota Ahlul halli wal 'aqdi ( AHWA ), Rois Syuriyah dan Ketua Tanfidziyah Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama Wonorejo masa khidmah 2023 - 2028
2. Pemilihan pengurus ranting dilakukan dalam sidang pleno yang diadakan khusus untuk itu

Pasal 14
Kriteria calon anggota AHWA
1. Sosok Pegiat NU Wonorejo yang dianggap memiliki kemampuan keilmuan dibidang fiqih dan bisa dijadikan rujukan untuk menyelesaikan masalah Syariat
2. Sosok tersebut biasa diketahui mampu menjaga martabat keilmuannya dan dalam setiap membuat keputusan selalu berdasarkan ilmu
3. Bisa berorganisasi serta bisa menggerakkan umat dan pantas dipatuhi

Pasal 15
Kriteria Calon Rois Syuriyah dan Ketua Tanfidziyah 
1. Aktif Sebagai anggota NU Wonorejo
2. Menyatakan Kesediaan 

Pasal 16
Pemilihan dalam konferensi Ranting NU Wonorejo diatur sebagai berikut 
1. Anggota AHWA dipilih oleh peserta Konferensi Ranting 
2. Rois Syuriyah ditentukan oleh sidang anggota AHWA
3. Ketua Tanfidziyah dipilih oleh peserta Konferensi Ranting 
4. Ketua Tanfidziyah dipilih secara langsung setelah calon ketua yang diajukan mendapat persetujuan dari Rois Syuriyah 

Pasal 17
1. 5 Calon anggota  AHWA dengan perolehan suara terbanyak ditetapkan sebagai anggota AHWA  terpilih 
2. Seorang calon Ketua Tanfidziyah dinyatakan Sah apabila didukung oleh sekurang kurangnya 3 suara dari peserta  Konferensi 
3. Selanjutnya, calon Ketua Tanfidziyah yang mendapatkan suara terbanyak dinyatakan sebagai calon tetpilih
4. Apabila hanya mendapat 1 calon Ketua Tanfidziyah maka otomatis ditetapkan sebagai Ketua Tanfidziyah terpilih 

Pasal 18
Tata cara Pemilihan Pengurus Ranting 
1. Sebelum proses pemilihan dilakukan, terlebih dahulu dilakukan pernyataan domisioner terhadap pengurus lama oleh MWC NU KALIWUNGU 
2. Pemilihan dilakukan secara langsung dengan menulis nama calon pada kertas yang telah disediakan oleh Pimpinan sidang 
3. Proses pemilihan didahului dengan pemilihan bakal calon anggota AHWA dari Panitia dan peserta Konferensi dan diteruskan dengan pemilihan 
4. Setelah terpilih, anggota AHWA bermusyawarah untuk menentukan Rois Syuriyah 
5. Setelah Rois Syuriyah terpilih, dilanjutkan dengan pemilihan Ketua Tanfidziyah oleh peserta Konferensi 

Pasal 19
1  Rois Syuriyah terpilih menjadi ketua tim formatur, Ketua Tanfidziyah terpilih menjadi sekretaris formatur dibantu 3 orang lainnya yang merupakan perwakilan dari masing-masing kelompok
2. Dalam menyusun kelengkapan kepengurusan tersebut Rois Syuriyah dab Ketua Tanfidziyah terpilih harus mendengarkan aspirasi dari pengurus anak Ranting dan Banom NU 
3. Kelengkapan susunan pengurus tersebut harus selesai selambat-lambatnya satu bulan setelah Konferensi 

BAB V
KETENTUAN TAMBAHAN

Pasal 20
1. Segala ketentuan yang belum diatur dalam tata tertib ini, akan diatur kemudian berdasarkan musyawarah/kesepakatan dalam Konferensi Ranting NU Wonorejo. 
2. Tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya

Demikian tata tertib ini dibuat untuk menjadi pedoman pelaksanaan Konferensi Ranting NU Wonorejo.

Ditetapkan di  : Wonorejo
Tanggal           : 31 Oktober 2023

Ketua Panitia,                                                                                    Sekretaris,



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.