Rabu, 29 Juni 2022

Bolehkah beli patungan untuk 1 kambing kurban

Spirit berqurban tidak hanya untuk menyejahterakan fakir miskin dengan membagikan dagingnya, tapi juga merupakan momentum untuk menjalin solidaritas dan semangat gotong royong. Semangat kebersamaan juga terjalin di kalangan pihak yang berqurban. Sering dijumpai praktik patungan atau kongsi untuk membeli binatang qurban, misalnya di sekolahan, mitra kerja dan tempat lainnya. Sebagian di antaranya patungan membeli kambing, ini biasa terjadi untuk mereka yang terkendala dana. Bagaimana hukumnya?

Syariat telah menetapkan standar maksimal jumlah kapasitas mudlahhi (orang yang berqurban) untuk per satu ekor hewan qurban, yaitu unta dan sapi untuk tujuh orang, sementara kambing hanya sah dibuat qurban satu orang. Oleh sebab itu, bila melampaui batas ketentuan ini, binatang yang disembelih tidak sah menjadi qurban, misalnya patungan sapi untuk delapan orang atau kambing untuk dua orang. Ketentuan ini berlandaskan pada hadits:

   عَنْ جَابِرٍ - رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ - قَالَ: «خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - مُهِلِّينَ بِالْحَجِّ فَأَمَرَنَا أَنْ نَشْتَرِكَ فِي الْإِبِلِ وَالْبَقَرِ كُلُّ سَبْعَةٍ مِنَّا فِي بَدَنَةٍ

Artinya: “Dari jabir, beliau berkata kami keluar bersama Rasulullah seraya berihram haji, lalu beliau memerintahkan kami untuk berserikat di dalam unta dan sapi, setiap tujuh orang dari kami berserikat dalam satu ekor unta.” (HR Muslim). Dan hadits:

   أَنَّ أَبَا أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيَّ قَالَ كُنَّا نُضَحِّي بِالشَّاةِ الْوَاحِدَةِ يَذْبَحُهَا الرَّجُلُ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ. ثُمَّ تَبَاهَى النَّاسُ بَعْدُ فَصَارَتْ مُبَاهَاة

Artinya: “Sesungguhnya Abu Ayyub al-Anshari berkata, Kami dahulu berqurban dengan satu kambing, disembelih seseorang untuk dirinya dan keluarganya, kemudian manusia setelahnya saling membanggakan diri maka menjadi ajang saling membanggakan (bukan ibadah).” (HR Imam Malik bin Anas).

Ada sebagian orang berasumsi, patungan satu ekor qurban kambing diperbolehkan dengan berlandaskan kepada sebuah hadits bahwa Nabi mengeluarkan qurban untuk keluarga dan umatnya hanya dengan dua ekor kambing. Menurut mereka hadits tersebut merupakan bukti bahwa qurban kambing untuk satu orang lebih diperbolehkan. Berikut hadits yang menjadi dasar asumsi di atas:

   ضَحَّى رَسُولُ اللهِ- صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - بِكَبْشَيْنِ وَقَالَ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ

Artinya: “Nabi berqurban dengan dua kambing gibas dan berdoa, Ya Allah terimalah dari Muhammad, keluarga dan umatnya.” (HR. Muslim).

Hadits di atas sesungguhnya belum cukup dijadikan hujjah (argumentasi) untuk mengesahkan qurban patungan kambing. Sebab hadits tersebut tidak berbicara dalam konteks patungan atau kongsi berqurban kambing, tapi berkaitan dengan al-isyrak fi al-tsawab (menyertakan orang lain dalam pahala qurban).

Jadi, sebetulnya yang berqurban hanya Nabi, dan beliau menghadiahkan pahala berqurbannya untuk keluarga dan umatnya, mereka yang disertakan Nabi dalam pahala qurbannya sama sekali tidak memiliki andil biaya untuk membeli kambing. Hal ini jelas berbeda dengan kasus berqurban kambing secara kongsi yang masing-masing berkontribusi secara finansial untuk membeli binatang qurban. Menghadiahkan pahala qurban untuk keluarga atau orang lain, berimplikasi kepada gugurnya tuntutan berqurban untuk orang lain. Sementara hasilnya ibadah qurban dan pahalanya secara hakiki, hanya didapatkan oleh mudlahhi.

Simpulannya, patungan membeli kambing hukumnya tidak sah atas nama qurban, bila hal tersebut terlanjur dilakukan, maka status daging yang disembelih adalah sedekah biasa yang berpahala, tapi tidak memiliki konsekuensi seperti qurban.

Solusi agar tetap sah atas nama qurban bisa ditempuh misalnya dengan sebuah skenario; uang yang terkumpul dihibahkan kepada satu orang untuk kemudian dibelikan kambing. Dengan begitu, kambing yang dibeli menjadi miliknya secara utuh dan sah diqurbankan atas namanya, ia juga bisa memberikan pahala qurbannya untuk segenap orang yang tergabung dalam kongsi. Bila skenario ini dirasa maslahat dan disetujui segenap anggota kongsi, tidak ada salahnya untuk diterapkan.


penjelasan 1 kambing untuk 1 orang mudhohhy

Penjelasan 1 Kambing Qurban untuk 1 orang


Idul Adha sebentar lagi. Dan seiring dengan perayaan hari raya tersebut, ibadah yang mengiringi adalah di antaranya penyembelihan hewan. Karena penyembelihan merupakan ibadah yang sangat dianjurkan saat Idul Adha. Dan para ulama telah menentukan waktu penyembelihan, cara penyembelihan, ketentuan pembagian daging kurban, dan juga hewan mana yang bisa menjadi hewan kurban.

Rasulullah SAW pernah menyembelih satu hewan kurban yang diperuntukkan untuk dirinya dan umatnya yang demikian banyak itu. Hal ini bisa diketahui dari doa yang dibaca Rasulullah saat menyembelih hewan kurbannya sebagai berikut.

اَللَّهُمَّ هَذَا عَنْ مُحَمَّدٍ وَعَنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ

Artinya: Tuhanku, terimalah kurbanku ini untukku dan umatku.

Hadits ini dipahami oleh para ulama sebagai bentuk kepedulian Rasulullah SAW yang menyertakan umatnya dalam pahala kurban kambing yang disembelih. Sedangkan kurbannya itu sendiri hanya diperuntukkan bagi dirinya.

Dengan kurban Rasulullah, gugurlah tuntutan ibadah kurban terhadap semua orang. Dari sini ulama menyimpulkan bahwa hukum ibadah kurban itu pada dasarnya sunah kifayah yang bila dikerjakan oleh salah seorang dari mereka, maka tuntutan berkurban dari mereka sudah memadai. Lain soal kalau kurban diniatkan nadzar, maka hukumnya menjadi wajib.

Karenanya para ulama sepakat bahwa satu kambing hanya bisa diperuntukkan kurban bagi satu orang. Imam An-Nawawi menyebutkannya sebagai berikut.

 تجزئ الشاة عن واحد ولا تجزئ عن أكثر من واحد لكن إذا ضحى بها واحد من أهل البيت تأدى الشعار في حق جميعهم وتكون التضحية في حقهم سنة كفاية وقد سبقت المسألة في أول الباب

Artinya: Seekor kambing kurban memadai untuk satu orang, dan tidak memadai untuk lebih dari satu orang. Tetapi kalau salah seorang dari anggota keluarga berkurban dengan satu ekor, maka memadailah syiar Islam di keluarga tersebut. Ibadah kurban dalam sebuah keluarga itu sunah kifayah. Masalah ini sudah dibahas di awal bab. (lihat An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, juz 8, halaman 397).

Secara lebih jauh, Ibnu Hajar mengulas praktik kurban Rasulullah SAW. Menurutnya, kurban memang untuk satu orang. Tetapi orang yang berkurban dapat berbagi pahala kepada orang lain.

تُجْزِئُ ( الشَّاةُ ) الضَّائِنَةُ وَالْمَاعِزَةُ ( عَنْ وَاحِدٍ ) فَقَطْ اتِّفَاقًا لَا عَنْ أَكْثَرَ بَلْ لَوْ ذَبَحَا عَنْهُمَا شَاتَيْنِ مُشَاعَتَيْنِ بَيْنَهُمَا لَمْ يَجُزْ ؛ لِأَنَّ كُلًّا لَمْ يَذْبَحْ شَاةً كَامِلَةً وَخَبَرُ اللَّهُمَّ هَذَا عَنْ مُحَمَّدٍ وَأُمَّةِ مُحَمَّدٍ مَحْمُولٌ عَلَى التَّشْرِيكِ فِي الثَّوَابِ وَهُوَ جَائِزٌ وَمِنْ ثَمَّ قَالُوا لَهُ أَنْ يُشْرِكَ غَيْرَهُ فِي ثَوَابِ أُضْحِيَّتِهِ وَظَاهِرُهُ حُصُولُ الثَّوَابِ لِمَنْ أَشْرَكَهُ وَهُوَ ظَاهِرٌ إنْ كَانَ مَيِّتًا قِيَاسًا عَلَى التَّصَدُّقِ عَنْهُ وَيُفَرَّقُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ مَا يَأْتِي فِي الْأُضْحِيَّةِ الْكَامِلَةِ عَنْهُ بِأَنَّهُ يُغْتَفَرُ هُنَا لِكَوْنِهِ مُجَرَّدَ إشْرَاكٍ فِي ثَوَابِ مَا لَا يُغْتَفَرُ ثُمَّ رَأَيْت مَا يُؤَيِّدُ ذَلِكَ وَهُوَ مَا مَرَّ فِي مَعْنَى كَوْنِهَا سُنَّةَ كِفَايَةٍ الْمُوَافِقُ لِمَا بَحَثَهُ بَعْضُهُمْ أَنَّ الثَّوَابَ فِيمَنْ ضَحَّى عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ لِلْمُضَحِّي خَاصَّةً لِأَنَّهُ الْفَاعِلُ كَالْقَائِمِ بِفَرْضِ الْكِفَايَةِ

Artinya: (Seekor kambing) baik domba maupun kambing kacang itu memadai untuk kurban (satu orang) saja berdasarkan kesepakatan ulama, tidak untuk lebih satu orang. Tetapi kalau misalnya ada dua orang menyembelih dua ekor kambing yang membaur sebagai kurban bagi keduanya, maka tidak boleh karena masing-masing tidak menyembelihnya dengan sempurna. Hadits ‘Tuhanku, inilah kurban untuk Muhammad dan umat Muhammad SAW,’ mesti dipahami sebagai persekutuan dalam pahala. Ini boleh saja. Dari sini para ulama berpendapat bahwa seseorang boleh menyertakan orang lain dalam pahala kurbannya. Secara tekstual, pahala itu didapat bagi orang menyertakan orang lain. Ini jelas, meskipun orang yang disertakan itu sudah wafat. Hal ini didasarkan pada qiyas sedekah atas mayit. Tentu harus dibedakan antara sedekah biasa dan ibadah kurban sempurna. Karena di sini sekadar berbagi pahala kurban dibolehkan. Saya melihat dalil yang memperkuat pernyataan ini seperti pernah dijelaskan di mana hukum ibadah kurban adalah sunah kifayah. Hal ini sejalan dengan bahasan sejumlah ulama yang menyebutkan bahwa pahala orang yang berkurban untuknya dan keluarganya itu sejatinya untuk dirinya sendiri. Karena, orang pertama lah yang berkurban, sama halnya dengan orang yang menunaikan ibadah fardlu kifayah. (lihat Ahmad bin Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, cetakan keempat, tahun 2011, juz 4, halaman 354-355).

Bagaimana memahami kurban untuk satu orang sementara pahalanya bisa untuk orang lain? Sulaiman Al-Bujairimi menyelesaikan pernyataan yang tampak kontradiksi itu. Menurutnya, dua pernyataan itu tidak saling menegasikan. Demikian keterangannya:

 قَوْلُهُ : ( وَتُجْزِئُ الشَّاةُ ) فَإِنْ قُلْت إنَّ هَذَا مُنَافٍ لِمَا بَعْدَهُ حَيْثُ قَالَ : فَإِنْ ذَبَحَهَا عَنْهُ ، وَعَنْ أَهْلِهِ أَوْ عَنْهُ وَأَشْرَكَ غَيْرَهُ فِي ثَوَابِهَا جَازَ . أُجِيبُ : بِأَنَّهُ لَا مُنَافَاةَ لِأَنَّ قَوْلَهُ هُنَا عَنْ وَاحِدٍ أَيْ مِنْ حَيْثُ حُصُولِ التَّضْحِيَةِ حَقِيقَةً وَمَا بَعْدَهُ الْحَاصِلُ لِلْغَيْرِ إنَّمَا هُوَ سُقُوطُ الطَّلَبِ عَنْهُ ، وَأَمَّا الثَّوَابُ وَالتَّضْحِيَةُ حَقِيقَةً فَخَاصَّانِ بِالْفَاعِلِ عَلَى كُلِّ حَالٍ

Artinya: (Satu ekor kambing [untuk satu orang, tidak lebih]). Kalau Anda bertanya, ‘Pernyataan ini menafikan kalimat setelahnya yang menyebutkan (Kalau seseorang menyembelih kurban untuk dirinya dan keluarganya, atau menyertakan orang lain dalam pahala kurbannya, maka boleh)’, kami akan menjawab bahwa pernyataan pertama tidak menafikan pernyataan kedua. Karena, frasa ‘untuk satu orang’ di sini maksudnya adalah hakikat kurban. Sementara frasa selanjutnya hanya menerangkan gugurnya anjuran sunah ibadah kurban ‘untuk orang lain’. Sedangkan perihal pahala dan kurban secara hakiki bagaimanapun itu khusus hanya untuk mereka yang berkurban. (Lihat Sulaiman bin Muhammad Al-Bujairimi, Hasyiyatul Bujairimi alal Khathib, Beirut, Darul Fikr, 2007 M/1427-1428 H, juz 4, halaman 333).

Ada baiknya kami sertakan di sini argumentasi yang diajukan Ibnu Rusyd dari Madzhab Maliki. Ia menjelaskan kenapa ulama sepakat kurban satu ekor kambing hanya untuk satu orang, sebagai berikut: 

 وذلك أن الأصل هو أن لا يجزي إلا واحد عن واحد، ولذلك اتفقوا على منع الاشتراك في الضأن. وإنما قلنا إن الأصل هو أن لا يجزي إلا واحد عن واحد، لأن الأمر بالتضحية لا يتبعض إذ كان من كان له شرك في ضحية ليس ينطلق اسم مضح إلا إن قام الدليل الشرعي على ذلك

Artinya: Karena memang pada dasarnya ibadah kurban seseorang itu hanya memadai untuk satu orang. Karenanya para ulama sepakat dalam menolak persekutuan kurban beberapa orang atas seekor kambing. Kenapa kami katakan ‘pada dasarnya ibadah kurban seseorang itu hanya memadai untuk satu orang?' Pasalnya, perintah kurban tidak terbagi (untuk kolektif, tetapi per orang). Ketika orang bersekutu atas seekor hewan kurban, maka sebutan ‘orang berkurban’ tidak ada pada mereka. Lain soal kalau ada dalil syara’ yang menunjukkan itu. (lihat Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, halaman 396).

Dari pelbagai keterangan di atas, kita dapat memahami bahwa ulama sepakat atas kurban satu ekor kambing hanya untuk seorang. Hanya saja pahalanya bisa dibagi kepada orang lain. Jadi dua hal ini harus dipisahkan, antara kurban dan pahala.

Dari sini pula kita dapat memahami bahwa hadits adakalanya dapat langsung dipahami secara tekstual. Tetapi adakalanya pemahaman sebuah hadits tertunda karena menuntut analisa dan kajian lebih mendalam, tidak sekadar tekstual.


Jumat, 17 Juni 2022

Shollallah alaik Ya Nabi



ﻳﺎ ﻧﺒﻲ ﺳﻼﻡ ﻋﻠﻴﻚ ، ﻳﺎﺭﺳﻮﻝ ﺳﻼﻡ ﻋﻠﻴﻚ

Yaa nabii salaam ‘alaika, Yaa Rasuul salaam ‘alaika

Artinya: Wahai Nabi, salam sejahtera untukmu, Wahai Rosul salam sejahtera untukmu.

ﻳﺎﺣﺒﻴﺐ ﺳﻼﻡ ﻋﻠﻴﻚ ، ﺻﻠﻮﺍﺕ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻚ

Yaa habiib salaam ‘alaika, sholawaatullaah ‘alaika

Wahai kekasih, salam sejahtera untukmu dan Sholawat (rohmat) Allah untukmu.

وَاكرِمِ الاَروَاحَ مِنَّا     بِلقَا خَيرِ الاَنَام

Mulyakan Ruh ruh kami 

dengan bertemu sebaik makhluq(Nabi SAW) 


وَابلِغِ المُختَارَ عَنَّا     مِن صلَاةِ وَسَلاَمِ
Dan sampaikan kepada beliau Nabi pilihan 
Sholawat salam dari kami

صلى الله عليك يا نبى صلى الله عليك يا رسول
يا جد الحسن والحسين صلى الله عليك يا نبي

Sabtu, 11 Juni 2022

Puisi Untuk Sang Guru

Puisi Untuk Sang Guru

Banyak hal yang ia ajarkan
Tentang arti hidup dan membuat hidup lebih berarti
Dia berjuang dijalan Allah, dan hanya untuk Allah
Imbalan apakah yang ia tuntut dari kita para santri?
Melainkan ridha Allah serta memperjuangkan agama 

Murabbi…

Kepergianmu membuat kami terbangun
Tersadar dari lelapnya dunia fana ini
yang melupakan kami tentang arti perjuangan sesungguhnya
yaitu perjuangan di jalan Allah Tuhan semesta alam

Murabbi…

Pernah kah kau merasa lelah pada kami?
Pernah kah kami mengecewakan mu dan membuat mu marah?
Kami tidak tahu Murabbi
Yang kami tahu kau selalu tersenyum menghadapi kami

Murabbi…

Terimakasih
Ucapan ini yang hanya bisa kami berikan
Bahkan mungkin kami lupa untuk itu
tapi maafkan kami murabbi
jauh dari lubuk hati kami selalu kagum dengan mu

Murabbi…

Doa kami untukmu
Allah akan memberikan balasan atas semua perjuanganmu
Menerangi kehidupan kedua mu
Seperti kau telah menerangi hutan gelap menuju jalan Allah
Yang mempermudah kami berjalan di jalan yang telah diajarkan Rasulullah SAW

Murabbi…

Satu kata untukmu
“Kami mencintaimu”.

SUGENG TINDAK......

Kamis, 09 Juni 2022

khutbah jumat toleransi


Khotbah I

 الحَمْدُ للهِ الّذِي خَلَقَ الخَلْقَ لِعِبَادَتِهِ، وَأَمْرُهُمْ بِتَوْحِيْدِهِ وَطَاعَتِهِ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، أَكْمَلُ الخَلْقِ عُبُودِيَّةً للهِ، وَأَعْظَمَهُمْ طَاعَةً لَهُ. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَاِبهِ. اَمَّا بَعْدُ، فَيَااَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، اِتَّقُوْا اللهَ حَقَّ تُقَاتِه وَلاَتَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنـْتُمْ مُسْلِمُوْنَ فَقَدْ قَالَ اللهُ تَعَالىَ فِي كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ: وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيعًا وَلاَ تَفَرَّقُوا وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنتُمْ أَعْدَآءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُم بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا 

Jamaah shalat Jumat Rahimakumullah
Saya berwasiat kepada diri saya pribadi dan segenap kaum Muslimin yang hadir agar kita senantiasa meningkatkan rasa iman dan takwa kita kepada Allah SWT. Takwa dalam artian yang sebenar-benarnya, yaitu takwa yang menjadi spirit dari segala perkataan yang kita ucapkan dan perbuatan yang kita lakukan, sehingga diri ini terjaga dari setiap perkataan yang menyayat dan perbuatan yang menyinggung orang lain. Begitu juga, takwa yang mendorong kita untuk selalu merasakan kehadiran Allah dekat dengan kita, sehingga tidak sedetikpun diri ini lalai dari mengingat-Nya. 

Tidak diragukan lagi bahwa Islam sangat menganjurkan sikap toleransi, tolong-menolong, hidup yang harmonis dan dinamis di antara umat manusia tanpa memandang agama, bahasa, dan ras mereka. 
Allah SWT berfirman Q.S. al-Mumtahanah: 8-9
لَا يَنْهَاكُمُ اللهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ. إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللهُ  عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ (الممتحنة: 8-9)

 “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak (pula) mengusirmu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Allah hanya melarang kamu menjadikan mereka sebagai kawanmu, (yaitu) orang-orang yang memerangimu dalam urusan agama dan mengusirmu dari kampung halamanmu, serta membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Barangsiapa yang menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” 

Jamaah shalat Jumat Rahimakumullah
kita harus menyadari bahwa Indonesia memiliki keragaman suku, budaya, tradisi, bahasa, dan agama. Sehingga menjadi kewajiban bagi umat Islam untuk mengedepankan dakwah dengan hikmah di tengah kebhinekaan Indonesia yang menjadi takdir dan sunnatullah.   
Toleransi menjadi kunci terciptanya kehidupan yang damai. Perbedaan-perbedaan yang ada di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat tidak boleh menjadi pemicu konflik akibat arogansi dan prinsip merasa paling benar sendiri. Perbedaan-perbedaan yang ada, sudah seharusnya menjadi kekuatan untuk bersama membangun kehidupan yang harmonis penuh dengan toleransi serta tidak saling menyakiti dan menyalahkan keyakinan dan kepercayaan orang lain.
Allah swt berfirman dalam Qur’an surat Al-An’am: 108
   وَلَا تَسُبُّوا الَّذِيْنَ يَدْعُوْنَ مِنْ دُوْنِ اللّٰهِ فَيَسُبُّوا اللّٰهَ عَدْوًاۢ بِغَيْرِ عِلْمٍۗ  كَذٰلِكَ زَيَّنَّا لِكُلِّ اُمَّةٍ عَمَلَهُمْۖ ثُمَّ اِلٰى رَبِّهِمْ مَّرْجِعُهُمْ فَيُنَبِّئُهُمْ بِمَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ   
Artinya: “Dan janganlah kamu memaki sesembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa dasar pengetahuan. Demikianlah, Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan tempat kembali mereka, lalu Dia akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka kerjakan.”

Jamaah shalat Jumat Rahimakumullah
Toleransi bukan berarti non muslim boleh mengikuti ibadah kita dan umat islam boleh beribadah mengikuti mereka, akan tetapi setiap umat beragama dipersilahkan beribadah sesuai keyakinan mereka, karena toleransi bukan mencampuradukan keyakinan terapi saling menghormati.

Islam pun mengajarkan umatnya untuk berlaku lurus dan toleran karena perbuatan itu sangat disukai Allah.
Rasulullah SAW bersabda:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الْأَدْيَانِ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ قَالَ الْحَنِيفِيَّةُ السَّمْحَةُ

Dari Ibnu Abbas, ia berkata; Ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam; "Agama manakah yang paling dicintai oleh Allah?" maka beliau bersabda: "Al Hanifiyyah As Samhah (yang lurus lagi toleran) " 
Lalu bagaimanakah cara seorang muslim dalam toleransi/tasamuh?
Ada beberapa hal yang bisa kita lakukan

1. Saling menghormati antar agama dengan tidak mengganggu orang lain yang sedang beribadah sesuai agama dan keyakinannya 
2. Tidak berkata buruk,mengejek,dan menghina orang lain 
3. Saling menghargai antar sesama dengan tidak sewenang wenang kepada orang lain

Demikian khutbah singkat yang bisa saya sampaikan semoga Allah SWT memberi kekuatan pada kita untuk bisa menjaga toleransi antar sesama anak bangsa
dan semoga Allah senantiasa memberikan perlindungan dan hidayah-Nya kepada kita semua. Amin  
بَارَكَ اللهُ لِي وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ. وَنَفَعَنِي وَاِيِّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. وَتَقَبَّلَ الله مِنِّي وَمِنْكُمْ تِلاوَتَهُ اِنَّهُ هُوَاالسَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ
أعوذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيطانِ الرَّجيم؛ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِن لَّدُنكَ رَحْمَةً ۚ إِنَّكَ أَنتَ الْوَهَّابُ
وَقُل رَّبِّ اغْفِرْ وَارْحَمْ وَأَنتَ خَيْرُ الرَّاحِمِينَ

الخطبة الثانية

. ﺍَﻟْﺤَﻤْﺪُ ﻟِﻠّٰﻪِ ﺍﻟَّﺬِﻱْ ﺟَﻌَﻞَ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﺠُﻤْﻌَﺔِ ﺃَﻓْﻀَﻞَ ﺍَﻳَّﺎﻡِ ﺍْﻻُﺳْﺒُﻮْﻉِ
ﻭَﺍﺧْﺘَﺼَّﻪُ ﺑِﺴَﺎﻋَﺔٍ ﺍﻟﺪُّﻋَﺎﺀُ ﻓِﻴْﻬَﺎ ﻣُﺠَﺎﺏٌ ﻣَﺴْﻤُﻮْﻉٌ .

ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻟَﺎ ﺇِﻟَﻪَ ﺇِﻟَّﺎ ﺍﻟﻠّٰﻪُ ﻭَﺣْﺪَﻩُ ﻟَﺎ ﺷَﺮِﻳْﻚَ ﻟَﻪُ ﺷَﻬَﺎﺩَﺓً ﻣُﺤَﺘَﻮِﻳَﺔً ﻋَﻠَﻰ ﻛَﻤَﺎﻝِ ﺍْﻻِﺧْﻼَﺹِ ﻭَﺍﻟْﺤُﻀُﻮْﻉِ .
ﻭَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥَّ ﺳَﻴِّﺪَﻧَﺎ ﻣُﺤَﻤَّﺪًﺍ ﻋَﺒْﺪُﻩُ ﻭَﺭَﺳُﻮْﻟُﻪُ ﺻَﺎﺣِﺐُ ﺍﻟْﻤَﻘَﺎﻡِ ﺍﻟْﻤَﺤْﻤُﻮْﺩِ ﻭَﺍﻟﺬِّﻛْﺮِ ﺍﻟْﻤَﺮْﻓُﻮْﻉِ .

ﺍَﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺻَﻞِّ ﻋَﻠَﻰ ﺳَﻴِّﺪِﻧَﺎ ﻣُﺤَﻤَّﺪٍ ﻭَ ﻋَﻠَﻰ ﺍٰﻟِﻪِ ﻭَ ﺻَﺤْﺒِﻪِ ﺫَﻭِﻯ ﺍﻟﺰُّﻫْﺪِ ﻭَﺍﻟْﺨُﺸُﻮْﻉِ .
ﺃَﻣَّﺎ ﺑَﻌْﺪُ........ .
ﻓَﻴَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ، ﺍِﺗَّﻘُﻮْﺍ ﺍﻟﻠّٰﻪَ ﻓِﻰ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﺍﻟْﺤَﺎﻻَﺕِ
ﻭَﻗَﺎﻝَ ﺟَﻞَّ ﺟَﻼَﻟُﻪُ : ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻭَﻣَﻠَﺎﺋِﻜَﺘَﻪُ ﻳُﺼَﻠُّﻮﻥَ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﺻَﻠُّﻮﺍ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠِّﻤُﻮﺍ ﺗَﺴْﻠِﻴﻤًﺎ .
ﺍَﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺻَﻞِّ ﻋَﻠَﻰ ﻧُﻮْﺭِ ﺍْﻻَﻧْﻮَﺍﺭِ ﻭَﺳِﺮِّ ﺍْﻻَﺳْﺮَﺍﺭِ ﻭَﺗِﺮْﻳَﺎﻕِ ﺍْﻻَﻏْﻴَﺎﺭِ ﻭَﻣِﻔْﺘَﺎﺡِ ﺑَﺎﺏِ ﺍﻟْﻴَﺴَﺎﺭِ، ﺳَﻴِّﺪِﻧَﺎ ﻣُﺤَﻤَّﺪِ ﻥِ ﺍﻟْﻤُﺨْﺘَﺎﺭِ ﻭَ ﺍٰﻟِﻪِ ﺍْﻻَﻃْﻬَﺎﺭِ، ﻭَ ﺍَﺻْﺤَﺎﺑِﻪِ ﺍْﻻَﺧْﻴَﺎﺭِ ﻋَﺪَﺩَ ﻧِﻌَﻢِ ﺍﻟﻠّٰﻪِ ﻭَ ﺍِﻓْﻀَﺎﻟِﻪِ
ﻭَ ﺍَﺭْﺣَﻤْﻨَﺎ ﻭَﺍﺣْﺸُﺮْﻧَﺎ ﻣَﻌَﻬُﻢْ ﺑِﺮَﺣْﻤَﺘِﻚَ ﻳَﺎ ﺍَﺭْﺣَﻢَ ﺍﻟﺮَّﺍﺣِﻤِﻴْﻦَ .

ﺍَﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺍﻏْﻔِﺮْ ﻟِﻠْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴْﻦَ ﻭَﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻨَﺎﺕِ ﻭَﺍﻟﻤُﺴْﻠِﻤِﻴْﻦَ ﻭَﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻤَﺎﺕِ ﺍَﻟْﺎَﺣْﻴَﺂﺀِ ﻣِﻨْﻬُﻢْ ﻭَﺍﻟْﺎَﻣْﻮَﺍﺕِ ﺇِﻧَّﻚَ ﺳَﻤِﻴْﻊٌ ﻗَﺮِﻳْﺐٌ ﻣُﺠِﻴْﺐُ ﺍﻟﺪَّﻋَﻮَﺍﺕِ، ﻳَﺎ ﻗَﺎﺿِﻲَ ﺍﻟْﺤَﺎﺟَﺎﺕِ ﻭَ ﻳَﺎ ﻋَﺎﻟِﻢِ ﺍﻟﺴِّﺮِّ ﻭَﺍﻟْﺨَﻔِﻴَّﺎﺕِ .

ﺍَﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺍﻧْﺼُﺮِ ﺍﻹِﺳْﻠَﺎﻡَ ﻭَﺍﻟﻤُﺴْﻠِﻤِﻴْﻦَ ﻭَﺍﻧْﺼُﺮْ ﺟُﻴُﻮْﺵَ ﺍﻟْﻤُﻮَﺣِّﺪِﻳْﻦَ ﻭَ ﺍَﻋْﻞِ ﻛَﻠِﻤَﺘَﻚَ ﺇِﻟَﻰ ﻳَﻮْﻡِ ﺍﻟﺪِّﻳْﻦِ .

ﺍَﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﻓِّﻘْﻨَﺎ ﻭَﺟَﻤِﻴْﻊَ ﻭُﻻَﺓِ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻤِﻴْﻦَ ﻭَ ﻗُﻀَﺎﺗِﻬِﻢْ ﻟِﻠْﻌَﺪْﻝِ ﻭَﻧُﺼْﺮَﺓِ ﺍﻟﺪِّﻳْﻦِ ﻭَﺍﺗِّﺒَﺎﻉِ ﺷَﺮِﻳْﻌَﺔِ ﺳَﻴِّﺪِ ﺍﻟْﻤُﺮْﺳَﻠِﻴْﻦَ ﻭَﺍﻧْﺼُﺮْﻫُﻢْ ﻋَﻠَﻰ ﻋَﺪُﻭِّﻫِﻢْ ﺍَﻋْﺪَﺍﺋِﻚَ ﺃَﻋْﺪَﺍﺀِ ﺍﻟﺪِّﻳْﻦِ
ﻭَ ﺍَﻫْﻠِﻚِ ﺍﻟْﻜَﻔَﺮَﺓَ ﻭَﺍﻟْﻤُﺒْﺘَﺪِﻋَﺔَ ﻭَﻛُﻞَّ ﻣَﻦْ ﻫُﻮَ ﻋَﺪُﻭٌ ﻟِﻠﺪِّﻳِﻦِ .

ﺭَﺑَّﻨَﺎ ﺍٰﺗِﻨَﺎ ﻓِﻰ ﺍﻟﺪُّﻧْﻴَﺎ ﺣَﺴَﻨَﺔً ﻭَ ﻓِﻰ ﺍﻟْﺎٰﺧِﺮَﺓِ ﺣَﺴَﻨَﺔً ﻭَ ﻗِﻨَﺎ ﻋَﺬَﺍﺏَ ﺍﻟﻨَّﺎﺭِ .

ﻋِﺒَﺎﺩَ ﺍﻟﻠّٰﻪِ، ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠّٰﻪَ ﻳَٲ ﻣُﺮُ ﺑِﺎﻟْﻌَﺪْﻝِ ﻭَﺍﻹِﺣْﺴَﺎﻥِ ﻭَﺇِﻳﺘَﺎﺀِ ﺫِﻱ ﺍﻟْﻘُﺮْﺑَﻰ ﻭَ ﻳَﻨْﻬَﻰ ﻋَﻦِ ﺍﻟْﻔَﺤْﺸَﺎﺀِ ﻭَﺍﻟْﻤُﻨْﻜَﺮِ ﻭَﺍﻟْﺒَﻐْﻲِ ﻳَﻌِﻈُﻜُﻢْ ﻟَﻌَﻠَّﻜُﻢْ ﺗَﺬَﻛَّﺮُﻭﻥَ ﻓَﺎﺫْﻛُﺮُﻭﺍ ﺍﻟﻠّٰﻪَ ﺍﻟْﻌَﻈِﻴﻢَ ﻳَﺬْﻛُﺮْﻛُﻢْ ﻭَﺍﺷْﻜُﺮُﻭْﻩُ ﻋَﻠَﻰ ﻧِﻌَﻤِﻪِ ﻳَﺰِﺩْﻛُﻢْ ﻭَﻟَﺬِﻛْﺮُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺃَﻛْﺒَﺮُ