Mutawadldli (wudlu) termasuk mughtasil (mandi) diberikan pilihan, apakah mencopot/membuka perbannya dan membasuh bagian yang lukanya sebagaimana biasa dengan resiko agak sakit, atau perban tetap menempel. Ketika jabiroh tidak dilepas, maka ketika itu terkait beberapa permasalaha. Masalah terkait :
1. Jabiroh ada pada anggota tayammum (wajah dan tangan)
2. Jabiroh bukan pada anggota tayammum :
A. Jabiroh menutupi bagian yang sehat :
X. Sewajarnya (sesuai kebutuhan) dan Jabiroh disimpan / dibalutkan :
a. ketika punya wudlu
b. ketika punya hadats.
Y. Tidak sewajarnya (melebihi batas kebutuhan)
B. Jabiroh tidak menutupi bagian yang sehat
Maka shalat setelah wudhu atau tayamum dalam keadaan :
1 = wajib mu’adah
2AXa = tidak wajib mu’adah
2AXb = wajib mu’adah
2AY = wajib mu’adah
2B = tidak wajib mu’adah
Saat wudlu memasuki bagian anggota badan yang ada jabiroh, mutawadldli jangan dulu meneruskan ke anggota wudlu selanjutnya tetapi harus menyapu (mashu) jabirohnya kemudian bertayammum sebagai pengganti bagian yang tidak dibasuh. setelah itu baru melanjutkan wudlu ke anggota wadlu di depannya.
Sumber: https://www.piss-ktb.com/2012/02/595-thoharoh-shohibul-jabiroh.html?m=1
Terimakasih, tetap mencantumkan sumber kutipan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.