Senin, 10 Mei 2021

Bayar Zakat fitrah bukan di tempat berhari raya

Bayar Zakat fitrah bukan di tempat berhari raya 

Salah satu fenomena yang kerap terjadi dalam masyarakat seputar masalah zakat fitrah dimana banyak di antara kita yang melakukan mudik ke kampung halaman masing-masing menjelang lebaran, dimana kewajiban zakat fithrah kadang-kadang telah ditunaikan di daerah tempat tinggal sebelum malam lebaran tiba. 
Setelah tiba di kampung halaman pada hari Ramadhan terakhir, kita pun tidak lagi menunaikan zakat fithrah dengan alasan telah ditunaikan sebelumnya di daerah tempat tinggal. 

Dari banyaknya kejadian demikian,, timbullah pertanyaan apakah sah zakat fithrah yang telah ditunaikan oleh seseorang di daerah tempat tinggalnya kemudian ia tiba di kampung halaman sebelum lebaran tiba dan tidak lagi menunaikan zakat fithrahnya? 

Pada permasalahan ini terjadi perbedaan pendapat di antara dua Imam Besar dari kalangan 'Ulama Mutaakhkhirin Madzhab asy-Syafi'i,, yaitu Imam Ibnu Hajar al-Haitami dan Imam Syihabuddin ar-Ramli. 

Pendapat pertama, Tidak Sah.

Argumen ini merupakan pendapat yang dikuatkan oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami menyatakan bahwa pembayaran zakat tersebut tidak sah. Dalam hukum fiqh, setiap persoalan yang berhubungan dengan harta yang memiliki dua sebab maka boleh saja disegerakan pelaksanaannya (ta'jil) ketika salah satu sebabnya telah ada. Misalnya zakat barang dagangan, sebab wajibnya adalah sampai setahun (haul) dan sampai nishab, maka terhadap pedagang boleh saja membayar zakat dagangannya sebelum sampai haul dengan syarat barang dagangannya mencapai nishab. Hal serupa juga berlaku pada zakat fithrah dimana sebab kewajiban zakat fithrah adalah memasuki Ramadhan dan malam hari raya (1 Syawal). Pada dasarnya, seseorang baru akan diwajibkan membayar zakat fithrah apabila ia mendapati bulan Ramadhan dan bulan malam hari raya (1 Syawal), 
sehingga bayi yang lahir pada malam hari raya tidak dikenakan kewajiban zakat dan demikian juga orang yang meninggal sebelum Maghrib pada hari ke-30 bulan Ramadhan.
Keduanya tidak dikenakan kewajiban zakat fithrah karena tidak mendapatkan bulan Ramadhan dan malam hari raya (1 Syawal). Sedangkan bayi yang lahir pada sore hari ke-30 bulan Ramadhan dikenakan kewajiban zakat fithrah,, karena ia dikategorikan mendapatkan bulan Ramadhan dan malam hari raya (1 Syawal). 

Pada permasalahan menyegerakan membayar zakat fihtrah,, walaupun belum sampai waktu wajibnya,, apabila telah masuknya bulan Ramadhan maka dibolehkan untuk mengeluarkan zakat fithrah. Hal ini disebut dengan zakat mu'ajjal (zakat yang dikeluarkan sebelum waktu wajibnya) dimana salah satu syarat sah zakat mu'ajjal adalah penerima (mustahiq) zakatnya masih dikategorikan sebagai mustahiq zakat pada waktu wajibnya (malam lebaran). Pada kasus menta'jilkan (menyegerakan) zakat fithrah sebelum malam hari raya di daerah tempat tinggalnya, kemudian berangkat ke daerah lain atau kampung halaman,, maka penerima zakat tersebut tidak lagi dikategorikan sebagai mustahiq zakat (berdasarkan pendapat kuat yang menyatakan tidak boleh naqal atau memindahkan zakat),, maka hal ini tidak mencukupi syarat sah zakat ta'jil.

Imam Ibnu Hajar al-Haitami berpendapat tidak sah zakat fithrah tersebut dan wajib mengeluarkan zakat fithrah lainnya setelah tiba di kampung halaman.. 

*****

Pendapat Kedua, sah zakat.

Sementara itu, menurut pendapat Imam Syihabuddin ar-Ramli menyatakan bahwa zakat fithrah yang dikeluarkan di daerah tempat tinggal tersebut sah karena pada permasalahan zakat ta'jil diberikan keringanan hukum oleh syari'at; Yagtafiru fi az-zakati al-mu'ajilah mala yagtqfiru fi ghairiha (dimaafkan pada zakat yang di segerakan sesuatu yang tidak dimaafkan pada selainnya) 

Pemahaman qaidah diatas menyebutkan bahwa diberikan suatu keringanan hukum pada permasalah zakat mu'ajjal yang tidak diberikan pada permasalahan lainnya.

Indikator Berbedanya Pendapat Perbedaan yang terjadi di antara kedua 'Ulama besar asy-Syafi'iyyah ini berdasarkan pendapat kuat yang menyatakan bahwa tidak boleh memindahkan zakat ke luar daerah tempat tinggal (naqal zakat). 

Sedangkan apabila berdasarkan pendapat di luar Madzhab asy-Syafi'i dan ikut pula difatwakan oleh ulama Madzhab Syafi'i tentang kebolehan naqal zakat, maka hukum menyegerakan (ta'jil) zakat fithrah di daerah tempat tinggal adalah sah secara muthlaq. 

Sumber: LBM MUDI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.