B. Zakat Fitrah
Syarat wajib zakat
1. Islam: maka orang kafir dan murtad tidak wajib zakat
2. Khuriyah : merdeka / bukan budak (pesuruh yang tidak dibayar dan dimiliki selamanya, didapatkan dalam peperangan orang Islam melawan orang kafir).
3. Harta yang dimiliki : kalau harta orang lain tidak wajib di zakati.
4. Harta yang dimiliki dengan utuh (sempurna).
5. Yakin dalam memiliki zakat: wakof janin atau harta warisan tidak wajib di keluarkan.
Waktu pelaksanaan zakat fitrah
Waktu wajib
Yaitu seseorang mengalami sebagian bulan Romadhon dan sebagian dari bulan Syawal sampai terbenam matahari (kalau dia tidak mengalami bulan Romadhon, maka tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah / apabila dia mengalami di bulan Romadlon maka wajib zakat).
Waktu Fadhilah (utama)
Yaitu setelah adzan subuh hari raya sampai sebelum, sholat 'ied, kalau tidak bisa maka malam harinya.
Waktu diperbolehkan
Yaitu dari awal Romadlon.
Waktu makruh
Yaitu setelah sholat ied sampai terbenam matahari.
Waktu Haram
Yaitu setelah terbenam matahari di hari raya, maka tidak dinamakan zakat Fitrah tetapi sodakoh.
Wajib zakat / tata cara mengeluarkan zakat fitrah
Yang mengeluarkan Zakat yaitu :
1. Islam
2. Niat, supaya membedakan antara zakat wajib dan sodakoh.
Caranya : Sambil memegang beras zakat fitrah atau boleh tidak memegang beras dan mengucap ini zakat fitrahku.
3. Yang memiliki pangan dari hari raya sampai malamnya.
4. Besar atau kecil laki-laki atau perempuan.
Yang ditanggung zakat fitrah yaitu :
1. Bagi orang tua, yaitu anaknya yang belum mampu.
2. Bagi suami, yaitu istri.
3. Kalau dari 2 dua orang yang diatas mempunyai pembantu, maka wajib ditanggung kalau semua yang ada di atas mampu, kalau tidak maka tidak wajib.
Keterangan:
Zakat fitrah dikeluarkan sebanyak 3 Kg, (kenapa 3 kg? karena wajib zakat fitrah yaitu 4 Amdad nabawi, 1 Mud Nabawi ukurannya belum ada yang bisa memastikan (1 satu mud yaitu 2 telapak tangan digabungkan jadi satu) dan Ulama' belum bisa memastikan, maka Al Imam Al Habib Zein bin Smit mengambil 3 kg untuk menjaga kekurangannya dan sesuatu yang lebih itu lebih afdhol. (Jika ditimbang kurang lebih 2,75 kg dan ada yang menjumlah 2,80 kg).
Zakat Fitrah harus berupa beras (kalau zakat Mal boleh berupa uang).
Penerima Zakat Fitrah
1. Fakir
2. Miskin
3. Amil (kalau tidak dibayar atau tidak mengharap bayaran atau ikhlas)
4. Orang yang baru masuk Islam (kurang dari 5 bulan walaupun kaya)
5. Hamba sahaya
6. Orang yang mempunyai hutang (kalau hutang untuk sesuatu yang benar)
7. Orang yang mengikuti peperangan (fi sabilillah walaupun kaya)
8. Musafir (Ibnu Sabil) yaitu orang yang berdakwah ke luar kota yang kehabisan bekal walaupun pada dasarnya dia kaya)
Keterangan :
Dalam pembagian boleh rata atau dibagikan menurut kebutuhan orang di sekelilingnya.
Bagi seorang yang mewakili, maka dia tidak boleh diwakilkan kepada orang lain lagi. Muktamat Madab Safi'i.
Contoh :
Si A mengeluarkan zakat dan kemudian diwakilkan si B, dan si B tidak boleh diwakilkan kepada orang lain dan si B harus menyebutkan bahwa ini Zakat si A.
(Kitab Fathul Mu'in bab zakat jilid 2 karya al-'Allamah Syaikh Zaynuddin al-Malibari Rh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.