Kamis, 06 Mei 2021

Bab Zakat 2 Naqdan Tijaroh Tanaman Rikas dan Tambang


 A. 2. Perhiasan (Waqdan), yaitu berupa emas dan perak 
Syarat wajib zakat nakdan yaitu : 
1. Tidak berupa sesuatu perhiasan yang dipakai, seperti kalung, gelang, cincin, anting-anting, gigi emas walaupun jumlahnya banyak dan dipakai sebulan sekali. 
2. Sampai ke nishob 
Nishob emas yaitu 84 gram (mengeluarkan zakat 2.5 %) 
Nishob perak yaitu 588 gram (mengeluarkan zakat 2.5 %) 
3. Sampai ke khoul atau dimiliki selama 1 satu tahun penuh. 
Keterangan: 
1. Perhiasan di atas yang tidak diperjual-belikan tidak wajib mengeluarkan zakat. 
2. Kalau diperjual-belikan atau disewakan wajib mengeluarkan zakat. 

A. 3. Perdagangan (‘Urudud Tijaroh) 
Makna dari berdagang yaitu suatu kegiatan yang menghasilkan keuntungan. 
Syarat wajib zakat Berdagang : 
1. Berupa barang (berwujud). 
2. Mempunyai niat untuk berdagang. 
3. Niat berdagang bersamaan dengan memiliki barang dagangannya. 
4. Memiliki barang dengan timbal balik (Modal). 
5. Tidak memutuskan niat untuk berdagang (menukar barang dagangan sebelum 1 satu tahun penuh). 
6. Berjalan 1 tahun penuh dan dihitung sejak awal yang dimiliki. 
7. Sampai ke nishob 
Nishob dagangan yaitu seharga emas 84 gram atau seharga perak 588 gram, maka wajib mengeluarkan zakat 2.5 %. 
Contoh keterangan: 
Si A berdagang dimulai dari tanggal 1 Januari 2014 sampai tanggal 31 Desember 2014 (1 satu tahun penuh dengan tidak memutuskan niat atau tidak berganti dagangan) , maka jumlah barang dan uang yang ada pada tanggal 31 Desember 2014 dijumlah dan dikurskan emas atau perak, apabila masuk nishob maka wajib mengeluarkan zakat 2.5 %. 

A.4. Tanaman (Muasarot) 
Jenis tanaman dibagi 2 dua yaitu : 
1. Biji-bijian yaitu beras, sagu, gandum. 
2. Buah-buahan yaitu anggur dan kurma. 
Syarat wajib zakat yaitu : 
Telah sampai nishob, nishobnya yaitu 825 kg hasil panen. 
Keterangan: 
1. Kalau tanaman tersebut disirami dengan mengeluarkan uang, maka zakatnya 5 %. 
2. Kalau disirami tanpa mengeluarkan uang, maka zakatnya 10 %. 
3. Kalau ½ pengeluaran uang atau ½ tidak mengeluarkan uang, maka zakatnya 7,5 %. 

A.5. Harta temuan/harta karun (Rekaz) 
Yaitu harta yang terpendam di dalam tanah (harta karun). 
Syarat wajib zakat yaitu: 
1. Terdiri dari emas dan perak. 
2. Di tempat yang tidak dimiliki oleh seseorang (tak bertuan) dan bukan pada zaman Islam. 
3. Sampai ke nishobnya yaitu nishob emas atau perak. Nishobnya yaitu 5 %. 
Keterangan: 
Dimaksud zaman Islam adalah terdapat label yang tertera 559 M atau sebelumnya, maka masuk harta jahiliyah, maka wajib mengeluarkan zakat 5%, tetapi setelah 559 M dan tertera bahasa Arab maka wajib mengeluarkan zakat 20 %, diberikan untuk fakir miskin, muslimin yang ada ditempat tersebut, atau yang lainnya akan tetapi kalau tidak tertera bahasa Arab mengeluarkan zakat 5% dan apabila tidak ada label tahun maka mengeluarkan zakat 5 %. 
A. 6. Hasil tambang (Mad’an) 
Yaitu hasil tambang yang di keluarkan dari tanah umum (emas, perak). 
Syarat wajib zakat Ma'dan yaitu : 
1. Berupa emas dan perak, maka selain itu tidak wajib dizakati. 
2. Sampai ke nishob emas dan perak. 
Wajib mengeluarkan zakat 2.5%. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.