Sabtu, 08 Mei 2021

menjual makanan di siang hari



-Magelang, NU Online Lajnah Bahsul Masail Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kab Magelang berhasil merumuskan hukum bagi pengelola jasa makanan (warung) yang buka di Bulan Ramadhan. Mereka diharamkan untuk berjualan di siang hari. Bahtsul masail selapanan tiap Ahad Wage itu diselenggarakan di Gedung PCNU Palbapang Magelang (Ahad Wage, 04/09). Hadir dalam bahasan fiqhiyah itu antara lain Ketua PCNU Magelang KH Ahmad Said Asrori, Syuriah PCNU KH Afifuddin dan Pengurus PWNU Jawa Tengah KH Ahmad Nur Abdul Majid.
Menurut Ahmad Nur, umat Islam yang berjualan atau membuka warung di bulan Ramadhan tidak diperbolehkan. Karena hukum fiqih baku menyatakan makan di Bulan Ramadhan jika diketahui orang hukumnya tidak boleh, meskipun yang bersangkutan musafir (dalam perjalanan) atau orang hamil yang mendapat ruqshah (dispensasi). Ketua PCNU Said Asrori mengatakan, redaksi komplit tentang hukum berjualan di Bulan Ramadhan ini akan dirumuskan redaksinya oleh PCNU dan dalam waktu dekat akan diumumkan kepada publik. Dalam pembahasan juga diputuskan akan dicari solusi demi melayani musafir yang tidak membawa bekal makanan sendiri di bulan Ramadhan. Kata Said Asrori, solusi tepat untuk mengatasi hal ini, karena menyangkut kehidupan ekonomi penjual makanan, maka harus dibuat semacam lokalisasi warung makan khusus di bulan ramadhan. “Teknisnya, ini menjadi tugas aparat pemerintah, jika keputusan ini mendapat dukungan. Yang jelas bagaimana lokalisasi warung makan itu tidak menyulitkan musafir dalam hal mendapatkan makanan yang mudah dijangkau,” katanya.

*****

Haram dan termasuk jual beli yang mengandung maksiat bila si penjual yakin atau punya dugaan kuat bahwa pembeli akan memakannya disiang hari ramadhan. Keterangan dari kitab :

- I’aanah at-Thoolibiin III/24 :

( وقوله من كل تصرف يفضي إلى معصية ) بيان لنحو وذلك كبيع الدابة لمن يكلفها فوق طاقتها والأمة على من يتخذها لغناء محرم والخشب على من يتخذه آلة لهو وكإطعام مسلم مكلف كافرا مكلفا في نهار رمضان وكذا بيعه طعاما علم أو ظن أنه يأكله نهارا

(Keterangan "dari setiap tindakan yang berakibat kearah maksiat") seperti menjual tunggangan pada orang yang akan membebaninya diluar batas kemampuannya, menjual sahaya wanita untuk menyanyi yang diharamkan, menjual kayu pada orang yang akan memakainya untuk alat malaahi, dan seperti orang muslim dewasa yang memberi makanan pada orang kafir dewasa disiang hari ramadhan, begitu juga menjual makanan bila yakin atau menduga kuat ia akan memakannya disiang hari ramadhan.

- Hasyiyah al-Bujairomi II/224 :

ومن النحو بيع الأمرد لمن عرف بالفجور والجارية لمن يتخذها للغناء المحرم والخشب لمن يتخذه آلة لهو وإطعام مسلم مكلف كافرا مكلفا في نهار رمضان وكذا بيعه طعاما علم أو ظن أنه يأكله نهارا .

Sebagian contoh jual beli yang diharamkan adalah menjual amraad (pemuda tampan) pada orang yang diketahui kemesumannya, menjual sahaya wanita untuk menyanyi yang diharamkan, menjual kayu pada orang yang akan memakainya untuk alat malaahi, dan seperti orang muslim dewasa yang memberi makanan pada orang kafir dewasa disiang hari ramadhan, begitu juga menjual makanan bila yakin atau menduga kuat ia akan memakannya disiang hari ramadhan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.