Minggu, 17 September 2017

Menggunakan dan menyimpan emas dan perak

Diharamkan bagi seseorang, baik laki-laki atau perempuan, untuk menggunakan perabot yang terbuat dari emas atau perak, baik untuk makan, minum , berwudlu, mandi dan lain-lain.

Hal ini berdasarkan sabda Nabi:

 لاَتَشْرَبُوْا  فِيْ أَنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلاَ تَأْكُلُوْا فِيْ صِحَافِهِمَا 

Janganlah kalian minum dari perabot yang terbuat dari emas dan perak, dan janganlah kalian makan pada talam dari emas dan perak. ( HR. Bukhori dan Muslim) Catatan:[1]

Dalam hadits yang diharamkan adalah digunakan minum dan makan, sedangkan penggunaan yang lain seperti digunakan untuk wudlu , mandi dan lain-lain juga diharamkan , alasannya karena diqiyaskan ( disamakan) pada makan dan minum.
Diharamkannya menggunakan perabotan dari emas dan perak itu, walaupun bendanya kecil dan menggunakannya sedikit.
Maka diharamkan menggunaan alat celaan, wadah celak, tusuk pembersih gigi, jarum , sisir yang terbuat dari emas atau perak.
Perabot yang terbuat dari emas dan perak hukum menyewakan untuk digunakan juga haram.

  Menyimpan perabot dari emas dan perak.[2] 

Para ulama’ terjadi perbedaan pendapat ( khilaf) mengenai hukum menyimpan dengan tanpa menggunakan pada perabotan yang terbuat dari emas , yaitu:

Mengikuti qoul Ashoh, 

Hukumnya adalah haram, karena menyimpannya itu biasanya akan menarik seseorang untuk menggunakannya, dan pendapat inilah yang mu’tamad ( yang bisa dijadikan pegangan).

Muqobilul Ashoh.

Hukumnya diperbolehkan, karena dalil yang menunjukkan pelarangan adalah didalam menggunakan , bukan dalam menyimpannya. Perabot yang disepuh dengan emas dan perak.[3] Hukum menggunakan dan menyepuh perabotan yang disepuh dengan emas atau perak itu ditafshil, yaitu:

haram

dengan syarat sepuhannya itu banyak, sekira bila dipanaskan diatas api akan ada sesuatu yang memuai dan yang menetes yang berupa emas atau perak.

Tidak haram

Bila sepuhannya itu sedikit, sekira bila perabot itu dipanaskan diatas api tidak ada sesuatu yang menetes berupa emas atau perak. Catatan:[4]

letak hukum tafshil diatas adalah pada penggunaan dan menyimpannya, sedangkan pekerjaan menyepuhnya itu sendiri adalah haram, begitu pula memberi ongkos atau mengambil ongkos dari pekerjaan tersebut.

  Perabot emas dan perak yang disepuh dengan selainnya.[5] 

Apabila ada perabotan dari emas atau perak yang disepuh dengan selainnya, misalnya disepuh dengan tembaga,biji timah atau lainnya, maka dalam menggunakan dan menyimpannya hukumnya juga ditafsil kebalikan tafshil   diatas, yaitu:

Halal

Apabila sepuhannya itu banyak, sekira bila dipanaskan ada sesuatu yang memuai yang menetes berupa tembaga,timah atau lainnya.

Haram

Apabila sepuhannya sedikit.

[1] Iqna’ Hamisy Bijairomi I hal. 101 Hasyiyah Al-Bajuri I hal. 40. 
[2]  Hasyiyah Bajuri I hal. 40-41
[3] Hasyiyah Bajuri I hal. 41 
[4]  Ibid
[5]  Ibid 

*****

Perabot yang terbuat dari selain emas dan perak. 

Dihalalkan menggunakan dan menyimpan perabot (wadah) yang terbuat dari selainnya emas dan perak, seperti wadah yang terbuat dari besi, kaca, aluminium dan lain-lain.walaupun terbuat dari sesuatu yang sangat indah , seperti wadah yang terbuat dari intan mutiara. 

Perabot yang ditambal dari perak.[1]

Adapun wadah yang ditambal dari perak itu hukum menggunakan dan menyimpannya  itu ditafsil ( diperinci) sebagai berikut:

Tambalannya besar dan untuk tujuan Zinah (hiasan) maka hukumnya haram.

Tambalannya Besar dan memang untuk hajat ( kebutuhan) maka hukumnya makruh.

Tambalannya kecil dan untuk tujuan Zinah ( hiasan ) maka hukumnya makruh.

Tambalannya kecil dan memang untuk hajat ( kebituhan) maka diperbolehkan tanpa disertai makruh.

Catatan:[2]

Batasan besar dan kecil dikembalikan kepada urf ( kebiasaan manusia), bila urf mengatakan besar maka dihukumi besar, bila urf mengatakan kecil maka dihukumi kecil.Penambalan pada asalnya digunakan untuk menutup sesuatu yang berlubang, tetapi yang dimaksud nambal disini adalah diumumkan yaitu sesuatu yang dijadikan ( dilekatkan) pada sekitar wadah atau sesuatu yang dijadikan mengelilingi wadah, baik caranya dengan dipakukan atau yang lain.

Perabot yang ditambal dari emas. 

Sedangkan wadah yang ditambal dengan emas itu mengenai hukumnya dikalangan para ulama terjadi khilaf( perbedaan pendapat) yaitu:

Mengikuti Imam An-Nawawi.[3]

Diharamkan secara mutlak, baik tambalannya kecil atau besar , untuk hiasan atau untuk kebutuhan, karena khuyala’ ( kesombongan) yang ada dalam emas itu lebih banyak dibandingkan yang ada pada perak, selain itu dalam penggunaan perak ada banyak keringinan, dengan bukti seorang laki-laki diperbolehkan menggunakan cincin dari perak tetapi tidak diperbolehkan menggunakan yang dari emas. Dan pendapat inilah yang merupakan qoul yang mu’tamad( pendapat yang bisa dijadikan pegangan).

Mengikuti Imam Rofi’i.[4]

Hukum menggunakan wadah yang ditambal dengan emas itu ditafshil ( diperinci), seperti perician yang ada pada wadah yang ditambal dengan perak. 

[1]Tausyih hal. 12 
[2] Hasyiyah Al-Bajuri I hal 41. 
[3]Hasyiyah Al-Bajuri I hal 42 
[4] Ibid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.