Jumat, 01 September 2017

Bab nifas


BAB NIFAS

Pengertian
Nifas adalah: darah yang keluar setelah melahirkan secara sempurna tetapi sebelum melawati hari ke 15 semenjak melahirkan. Oleh karena itu apabila perempuan mengeluarkan darah pada hari ke 16 sejak melahirkan maka tidak dihukumi nifas tetapi haid.
Hukum nifas berlaku  sejak keluarnya darah. Sedangkan penghitungan masa nifas             ( 60 hari ) dihitung sejak  kelahiran bayi.
Oleh karena itu, seorang perempuan mengeluarkan darah sebelum hari ke 15 sejak melahirkan misalnya: Melahirkan  pada tgl 1 dan baru mengeluarkan darah pada tgl 14 maka tgl 1 sampai 13  dihukumi suci. Tetapi masa nifas (60 hari) dimulai tgl 1. Oleh karena itu wajib mengqodloni sholat yang ditinggalkan pada waktu itu dan bagi suami boleh istimta’.
Masa nifas
Masa minimal nifas adalah: satu tetes
Masa maksimal nifas adalah: 60 hari
Masa umumnya nifas adalah: 40 hari, ketentuan ini berdasarkan pengamatan yang cermat Imam Syafi’i rodliyallahu anhu
Dalam kitab Fathul ‘Alam Juz  I Hal: 400 dijelaskan: Apabila perempuan setelah melahirkan langsung mengeluarkan darah sekalipun terputus-putus, maka dia dihukumi nifas menurut pendapat yang Mu’tamad, dengan catatan tidak melewati 60 hari dan masa suci yang terjadi diantara darah yang keluar kurang dari 15 hari.
Apabila darah melampui 60 hari maka kelebihan tersebut dihukumi: istihadloh selama tidak dipisah dengan suci meskipun sebentar, namun jika dipisah dengan suci maka darah yang keluar setelah suci dihukumi: haid  asalkan memenuhi syarat-syarat haid.
Apabila masa suci yang terjadi diantara darah yang keluar mencapai 15 hari seperti: perempuan nifas 1 jam atau lebih lalu mampet 15 hari, kemudian darah keluar lagi sehari semalam atau lebih, maka darah pertama dihukumi nifas, 15 hari dihukumi suci sedangkan darah yang keluar setelah suci dihukumi haid.
Apabila perempuan setelah melahirkan tidak mengeluarkan darah sampai dengan hari ke 15 kemudian pada hari  ke 16 mengeluarkan darah sehari semalam atau lebih , menurut Qoul Ashoh, darah tersebut dihukumi haid, sedangkan masa15 hari dihukumi suci artinya tidak terjadi nifas sama sekali. Oleh karena itu perempuan tersebut  wajib mandi wiladah ( mandi karena melahirkan ), sholat dll, dan diperbolehkan bagi suami menjimak, karena kenyataanya tidak terjadi nifas.
Apabila darah keluar sebelum melewati hari ke15 sejak melahirkn, maka dihukumi nifas.
Didalam Kitab Syarah Al-Manhaj dijelaskan: Masa nifas yang melebihi 60 hari hukumnya seperti masa haid yang melebihi 15 hari yakni masa kelebihan tersebut dihukumi istihadloh. Adapun ketentuan hukumnya melihat setatus perempuan tersebut, karena dalam masalah nifas sama dengan masalah haid yakni  adakalanya: 1.Perempuan pertama kali mengalami  nifas dan bisa membedakan warna darah  (mubtadi’ah mumayyizah).
2. Perempuan pertama kali mengalami  nifas dan tidak bisa membedakan warna darah  ( mubtadi’ah ghoirul mumayyizah ).
3. Perempuan yang pernah nifas dan bisa membedakan warna darah ( mu ’tadah mumayyizah ).
4. Perempuan yang pernah nifas dan tidak bisa membedakan warna darah dan ingat lamanya nifas dan waktu datangnya nifas ( mu’tadah ghoirul mumayyizah dzakirotan li’adatiha qodron wawaqtan ).
5. Perempuan yang pernah nifas dan tidak bisa membedakan warna darah tetapi lupa lamanya nifas dan waktu datangnya nifas ( mu’tadah ghoirul mumayyizah nasiyatan li’adatiha qodron wawaqtan).
6. Perempuan yang pernah nifas dan tidak bisa membedakan warna darah serta ingat lamanya nifas tetapi lupa waktu datangnya nifas ( mu’tadah ghoirul mumayyizah dzakirotan li’adatiha qodron dunalwaqti ).
7. Perempuan yang pernah nifas dan tidak bisa membedakan warna darah serta ingat waktu datangnya nifas tetapi lupa lamanya nifas ( mu’tadah ghoirul mumayyizah dzakirotan li’adatiha waqtan dunal qodri ).
- Bagi mubtadi’ah mumayyizah hukum nifasnya didasarkan  tamyiz ( kemampuan membedakan darah kuat dan lemah ) dengan syarat darah kuat tidak melebihi masa  maksimal nifas    ( 60 hari )
- Bagi mubtadi’ah ghoirul mumayyizah nifasnya hanya satu tetes.
- Bagi mu’tadah mumayyizah hukum nifasnya didasarkan  tamyiz bukan kebiasaan nifas.
- Bagi mu’tadah ghoirul mumayyizah dzakirotan li’adatiha qodron wawaqtan hukum nifasnya didasarkan pada kebiasaan nifas jika kebiasaanya tidak berubah-ubah, namun apabila  kebiasaan nifas berubah-ubah maka hukumnya sebagaimana dalam BAB istihadloh
- Bagi mu’tadah ghoirul mumayyizah nasiyatan li’adatiha qodron wawaqtan atau disebut Mutahayyiroh maka nifas yang diyakini hanya satu tetes, selebihnya wajib mandi dan wudlu selama 60 hari setiap kali akan melakukan sholat fardlu
- Bagi mu’tadah ghoirul mumayyizah dzakirotan li’adatiha qodron dunalwaqti hukum nifasnya didasarkan pada kebiasaan masa lamanya nifas 
- Bagi mu’tadah ghoirul mumayyizah dzakirotan li’adatiha waqtan dunal qodri hukum nifasnya didasarkan pada kebiasaan waktu datangnya nifas 
.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.