Hal-hal yang diharamkan ketika haid dan nifas
Perkara-perkara yang diharamkan pada waktu haid dan nifas ada 10 :
1. Sholat
2. Thowaf
3. Menyentuh mushaf
4. Membawa mushaf 5. Berdiam di masjid atau
berlalu lalang dimasjid
6. Membaca Al Quran
7. Puasa
8. Menceraikan istri
9. Lewat dlm masjid jika khawatir menetes
10. Istimta' anggota badan antara lutut dan pusar
Didalam Kitab Fathul ‘Alam dijelaskan: Termasuk sesuatu yang diharamkan ketika haid dan nifas adalah jimak sebelum mandi dari hadats haid atau nifas sekalipun memakai kondom yang tebal dan darah sudah mampet.
Imam Al-Ghozali mengatakan: Menjimak istri yang belum mandi dari hadats haid atau nifas bisa mengakibatkan penyakit judzam ( lepra ) pada suami atau anak yang dihasilkan
Ulama’ yang lain mengatakan: Menjimak istri dalam kondisi haid bisa mengakibatkan penyakit yang menyiksa pada suami dan mengakibatan penyakit judzam ( lepra ) pada anak yang dihasilkan.
Adapun bagi suami boleh jimak istrinya yang sudah mandi dari hadats haid atau nifas dengan catatan: tidak khawatir darah keluar lagi, jika mengkhawatirkan darah keluar lagi maka disunahkan bagi suami untuk menunda jimak dengan tujuan berhati-hati.
Apabila seorang istri mengatakan kepada suaminya bahwa dirinya sedang haid sementara pernyataan tersebut tidak mungkin benar artinya: masa suci yang sedang berlangsung belum mencapai masa minimal suci sehingga tidak mungkin datangnya haid maka bagi suami tidak perlu menghiraukan pernyataanya.
Dan jika masa suci yang sedang berlangsung dimungkinkan datangnya haid dan suami membenarkan pernyataanya maka bagi suami haram menjimaknya dan jika suami tidak membenarkan maka boleh menjimaknya karena istri terkadang membangkang kepada suaminya.
Dan apabila suami tidak membenarkan dan juga tidak mengingkari pernyataan istri maka bagi suami boleh menjimaknya menurut Qoul aujah ( pendapat yang kuat ) karena diragukan akan kebenaran pernyataannya.
Faidah: Didalam hadits Rosulullah sholallu alaihi wasallam bersabda: Allah Melaknat Ghoishoh ( wanita yang tidak memberi tahu suaminya bahwa dirinya sedang haid dengan tujuan agar dijimak) dan melaknat Maghushoh (wanita yang berdusta kepada suaminya bahwa dirinya sedang haid padahal sebetulnya suci agar tidak dijimak suaminya )
Harus diingat: bahwa jimak istri yang sedang haid dengan sengaja sebelum mampet atau sebelum mencapai 10 hari, sementara tahu keharamanya dan tidak dipaksa hukumnya dosa besar. Bahkan bagi orang yang menganggap jimak diperbolehkan pada waktu haid sebelum mencapai 10 hari dihukumi kafir.
Adapun melakukan jimak setelah mampetnya darah namun belum mandi dari hadats haid atau ketika darah sudah melewati 10 hari hukumnya dosa. Bahkan tidak dihukumi kafir bagi orang yang bernganggapan jimak pada waktu tersebut diperbolehkan karena masalah ini ada perbedaan pendapat dikalangan ulama’.
Haram mempergauli istri lewat dubur ( sodomi ) baik pada waktu haid atau suci karena Nabi sholallu alaihi wasallam bersabda dalam haditsnya: Terlaknat bagi orang yang menjimak pada dubur istrinya.
Menurut Qodli Husain rohimahullah: Bagi suami boleh tapi makruh istimna’ dengan tangan istrinya atau anggota badan yang lain ( onani ) karena hal itu dikatagorikan sebagai ‘az-lu ( mejimak istri lalu ketika akan keluar superma, dzakar dicopot sehingga superma keluar diluar farji ) karena hukum ‘az-lu adalah makruh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.