Rabu, 06 September 2017

Hukum kotoran ikan

Pertanyaan :

Assalamu'alaikum...
Apakah kolam atau aquarium yang ada tahi ikannya itu trmasuk air mutanajis ? mohon ntuk penjelasannya, syukron..( Dari :Ahmad Rudi Hamzah)

Jawaban :

Wa'alaikum salam warohmatullohi wabarokatuh

Menurut mayoritas ulama' madzhab syafi'i kotoran ikan hukumnya najis.

Imam Nawawi menyatakan bahwa ini adalah pendapat yang diakui dalam madzhab Syafi'i. Sedangkan menurut sebagian ulama' kotoran ikan dihukumi suci, karena itu benda-benda yang terkena kotoran tersebut seperti minyak goreng tidak najis bila terkena kotoran ikan tersebut.

Penulis kitab AlIbanah menilai pendapat yang menghukumi suci kotoran ikan  adalah pendapat yang Ashoh,bahkan Imam Al Rosyidi mengklaim bahwa pendapat yang menghuumi suci kotoran ikan adalah pendapat yang mu’tamad.

Mengacu pada perbedaan pendapat diatas. Apabila mengikuti pendapat yang mengatakan kotoran ikan dihukumi najis, maka hukumnya diperinci sebagai berikut ;

1. Apabila penempatan ikan kedalam kolam atau aquarium tersebut karena ada hajat, seperti agar ikan tersebut memakan kototan-kotoran yang ada didalam kolam atau aquarium tersebut  maka hukum kotorannya dima'fu (diampuni) , sehingga air yangberada dalamnya tetap dihukumi suci selama tidak sampai berubah salah satu sifatnya (bau, rasa dan warna) karena kotoran ikan tadi.

2. Apabila penempatannya bukan karena ada hajat, hanya sekedar untuk hiasan. maka hukum kotorannya tidak dima'fu, sehingga airyang ada didalamnya dihukumi najis (mutanajjis) apabila airnya hanya sedkit (kurang dari 2 kulah). Sedangkan apabila airnya banyak (2 kulah atau lebih) maka airnya dihukumi najis apabila sampai berubah salah satu sifatnya (warna, bau dan rasa) karena kemasukan kotoran ikan tersebut, dan tidak dihukumi najis apabila sifat-sifatnya air tidak sampai berubah.

Sedangkan apabila kita mengikuti pendapat ulama' yang menghukumi suci kotoran ikan, tentu saja kotoran tersebut tidak dipermasalahkan, meskipun sifat airnya sampai berubah. Wallohu a'lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.