KOTORAN HEWAN DALAM ISLAM
JAWABAN HUKUM KOTORAN IKAN
MADZHAB SYAFI'I: KOTORAN DAN KENCING HEWAN ITU NAJIS
Menurut madzhab Syafi'i-- yang dianut oleh mayoritas muslim Indonesia-- kotoran dan kencing ikan itu sama dengan kotoran dan kencing hewan yang lain yaitu najis. Hal ini berdasarkan pada hadits sahih riwayat Bukhari dari Ibnu Mas'ud
ﺃﺗﻴﺖ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺑﺤﺠﺮﻳﻦ ﻭﺭﻭﺛﺔ ﻓﺄﺧﺬ ﺍﻟﺤﺠﺮﻳﻦ ﻭﺃﻟﻘﻰ ﺍﻟﺮﻭﺛﺔ ﻭﻗﺎﻝ : ﺇﻧﻬﺎ ﺭﻛﺲ
Artinya: Aku memberi Nabi 2 (dua) batu dan 1 (satu) kotoran. Nabi mengambil kedua batu itu dan membuang yang kotoran lalu berkata: ia adalah kotoran hewan (Arab, riks - ﺭﻛﺲ ).
Dari hadits ini, madzhab Syafi'i menilai bahwa kotoran hewan najis secara mutlak walaupun ada beberapa pendapat lemah yang menganggap suci atau dimaafkan (ma'fuw anhu).
Dalam kitab Al-Majmuk Syarah Muhadzab, Imam Nawawi mengatakan:
ﻭﻗﺪ ﺳﺒﻖ ﺃﻥ ﻣﺬﻫﺒﻨﺎ ﺃﻥ ﺟﻤﻴﻊ ﺍﻷﺭﻭﺍﺙ ﻭﺍﻟﺬﺭﻕ ﻭﺍﻟﺒﻮﻝ ﻧﺠﺴﺔ ﻣﻦ ﻛﻞ ﺍﻟﺤﻴﻮﺍﻥ ، ﺳﻮﺍﺀ ﺍﻟﻤﺄﻛﻮﻝ ﻭﻏﻴﺮﻩ ﻭﺍﻟﻄﻴﺮ ﻭﻛﺬﺍ ﺭﻭﺙ ﺍﻟﺴﻤﻚ ﻭﺍﻟﺠﺮﺍﺩ ﻭﻣﺎ ﻟﻴﺲ ﻟﻪ ﻧﻔﺲ ﺳﺎﺋﻠﺔ ﻛﺎﻟﺬﺑﺎﺏ ﻓﺮﻭﺛﻬﺎ ﻭﺑﻮﻟﻬﺎ ﻧﺠﺴﺎﻥ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺬﻫﺐ ، ﻭﺑﻪ ﻗﻄﻊ ﺍﻟﻌﺮﺍﻗﻴﻮﻥ ﻭﺟﻤﺎﻋﺎﺕ ﻣﻦ ﺍﻟﺨﺮﺍﺳﺎﻧﻴﻴﻦ . ﻭﺣﻜﻰ ﺍﻟﺨﺮﺍﺳﺎﻧﻴﻮﻥ ﻭﺟﻬﺎ ﺿﻌﻴﻔﺎ ﻓﻲ ﻃﻬﺎﺭﺓ ﺭﻭﺙ ﺍﻟﺴﻤﻚ ﻭﺍﻟﺠﺮﺍﺩ ﻭﻣﺎ ﻻ ﻧﻔﺲ ﻟﻪ ﺳﺎﺋﻠﺔ ، ﻭﻗﺪ ﻗﺪﻣﻨﺎ ﻭﺟﻬﺎ ﻋﻦ ﺣﻜﺎﻳﺔ ﺻﺎﺣﺐ ﺍﻟﺒﻴﺎﻥ ﻭﺍﻟﺮﺍﻓﻌﻲ ﺃﻥ ﺑﻮﻝ ﻣﺎ ﻳﺆﻛﻞ ﻭﺭﻭﺛﻪ ﻃﺎﻫﺮﺍﻥ ﻭﻫﻮ ﻏﺮﻳﺐ ، ﻭﻫﺬﺍ ﺍﻟﻤﺬﻛﻮﺭ ﻣﻦ ﻧﺠﺎﺳﺔ ﺫﺭﻕ ﺍﻟﻄﻴﻮﺭ ﻛﻠﻬﺎ ﻫﻮ ﻣﺬﻫﺒﻨﺎ
Artinya: Sudah dijelaskan dalam madzhab kita (yakni madzhab Syafi'i) bahwa seluruh kotoran hewan, tahi burung dan kencingnya itu najis . Baik hewan yang halal dimakan atau tidak. Adapun burung, tahi/kotoran ikan dan belalang dan hewan yang darahnya tidak mengalir seperti lalat, maka hukum kotoran/tahi-nya dan kencingnya adalah najis menurut madzhab (Syafi'i). Ini pendapat ulama Irak dan segolongan ulama Khurasan.
Ulama Khurasan mengutip suatu riwayat yang lemah atas sucinya kotoran ikan dan belalang dan hewan yang tidak mengalir darahnya. Sudah saya jelaskan suatu pendapat dari penulis kitab Sahibul Bayan dan Imam Rafi'i bahwa kencingnya hewan dan tahi/kotorannya hewan yang halal dimakan itu suci adalah pendapat gharib (minoritas).
Najisnya kotoran burung semua adalah pendapat mayoritas madzhab Syafi'i.
KOTORAN HEWAN SUCI MENURUT MADZHAB HANBALI, MALIKI DAN HANAFI
Menurut madzhab Hanbali, yaitu madzhabnya
kaum Wahabi Salafi baik yang di Arab Saudi atau yang di Indonesia, seluruh kotoran dan kencing hewan yang halal dimakan itu suci.
Ibnu Qudamah seorang ulama madzhab Hanbali dalam Al-Mughni mengatakan:
ﻭﺑﻮﻝ ﻣﺎ ﻳﺆﻛﻞ ﻟﺤﻤﻪ ﻭﺭﻭﺛﻪ ﻃﺎﻫﺮ ... ﻗﺎﻝ ﻣﺎﻟﻚ : ﻻ ﻳﺮﻯ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﺃﺑﻮﺍﻝ ﻣﺎ ﺃﻛﻞ ﻟﺤﻤﻪ ﻭﺷﺮﺏ ﻟﺒﻨﻪ ﻧﺠﺴﺎً .... ﻭﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﺍﻟﻤﻨﺬﺭ : ﺃﺟﻤﻊ ﻛﻞ ﻣﻦ ﻧﺤﻔﻆ ﻋﻨﻪ ﻣﻦ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻋﻠﻰ ﺇﺑﺎﺣﺔ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻓﻲ ﻣﺮﺍﺑﺾ ﺍﻟﻐﻨﻢ ، ﺇﻻ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﻓﺈﻧﻪ ﺍﺷﺘﺮﻁ ﺃﻥ ﺗﻜﻮﻥ ﺳﻠﻴﻤﺔ ﻣﻦ ﺃﺑﻌﺎﺭﻫﺎ ﻭﺃﺑﻮﺍﻟﻬﺎ
Artinya: Kencing dan kotoran/tahi hewan yang halal dimakan itu suci. Imam Malik berkata: Ahlul ilmi tidak menganggap kencingnya hewan yang halal dimakan dan meminum susunya itu najis. Ibnu Mundzir berkata: Ahul ilmi sepakat atas bolehnya shalat di kandang sapi kecuali Imam Syafi'i yang mensyaratkan harus selamat dari kencing dan kotoran sapi itu.
Kesimpulan:
Hewan yang halal dimakan baik itu hewan laut seperti ikan dan udang, hewan udara seperti burung, atau hewan darat seperti kambing, dll maka kotoran dan kencingnya hukumnya sbb:
(a) Menurut mayoritas madzhab Syafi'i hukumnya najis, kecuali pendapat sebagian kecil ulama madzhab Syafi'i yang mengatakan suci.
(b) Menurut ulama madzhab yang lain seperti madzhab Hanbali, Maliki dan Hanafi, hukumnya suci.
Adapun kotoran hewan yang haram dimakan seperti babi, burung elang, dll maka ulama dari keempat madzhab sepakat atas kenajisannya.
Umumnya pendapat mazhab-mazhab ulama menajiskan kotoran hewan, apapun jenis hewannya. Sebab kaidahnya menyebutkan bahwa segala sesuatu yang keluar lewat dubur dan qubul manusia adalah najis, apalagi lewat dubur dan qubul hewan. Tentu lebih najis lagi.
Namun pendapat para ulama di kalangan mazhab Maliki agak berbeda.
Mereka menyebutkan kaidah bahwa hewan yang dagingnya halal dimakan , maka kotorannya
tidak najis . Seperti ayam, kambing, sapi dan sejenisnya, karena dagingnya halal dimakan, maka kotorannya serta air kencingnya dianggap tidak najis.
Sedangkan hewan yang dagingnya haram dimakan seperti anjing, babi, atau hewan buas lainnya, maka kotoran dan kencingnya pun najis .
Pendapat mereka ini juga didasari atas hadits-hadits yang menyebutkan kebolehan seseorang melakukan shalat di kandang kambing.
ﻋﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻣﻐﻔﻞ ﺍﻟﻤﺰﻧﻲ ﻗﺎﻝ : ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺻﻠﻮﺍ ﻓﻲ ﻣﺮﺍﺑﺾ ﺍﻟﻐﻨﻢ ﻭﻻ ﺗﺼﻠﻮﺍ ﻓﻲ ﺃﻋﻄﺎﻥ ﺍﻹﺑﻞ ﻓﺈﻧﻬﺎ ﺧﻠﻘﺖ ﻣﻦ ﺍﻟﺸﻴﺎﻃﻴﻦ
Dari Abdullah bin Mughaffal Al-Muzani ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Shalatlah di kandang kambing dan jangan shalat di kandang unta, karena dibuat dari syetan ." (HR Ibnu Majah)
ﻋَﻦْ ﺍﻟْﺒَﺮَﺍﺀِ ﺑْﻦِ ﻋَﺎﺯِﺏٍ ﻗَﺎﻝَ ﺳُﺌِﻞَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻋَﻦْ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓِ ﻓِﻲ ﻣَﺒَﺎﺭِﻙِ ﺍﻟْﺈِﺑِﻞِ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﻟَﺎ ﺗُﺼَﻠُّﻮﺍ ﻓِﻴﻬَﺎ ﻭَﺳُﺌِﻞَ ﻋَﻦْ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓِ ﻓِﻲ ﻣَﺮَﺍﺑِﺾِ ﺍﻟْﻐَﻨَﻢِ ﻓَﻘَﺎﻝَ : ﺻَﻠُّﻮﺍ ﻓِﻴﻬَﺎ ﻓَﺈِﻧَّﻬَﺎ ﺑَﺮَﻛَﺔٌ
Dari Al-Barra’ bin ‘Azib ra. berkata bahwa Rasulullah SAW ditanya tentang shalat di tempat duduknya unta. Maka berliau bersabda, "Jangan shalat di situ." Dan beliau ditanya tentang shalat di kandang kambing, maka beliu menjawab, "Shalatlah di situ, karena di situ barakah." (HR Abu Daud)
Namun umumnya para ulama lain tetap berpendapat bahwa kotoran hewan dan air kencingnya tetap najis, baik daging hewan itu halal dimakan atau tidak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.