Hukum Talak Tiga Sekaligus (Talak Tiga Dalam Satu Lafazh)
Jumhur ulama, diantaranya Imam mazhab yang empat, mazhab dhahiriyah dan lainnya berpendapat talak tiga dalam satu lafazh, hukumnya tetap jatuh tiga.1 Bahkan Ibnu Mulaqqin, salah seorang ulama Ahlussunnah wal Jama’ah bermazhab Syafi’i, mengatakan bahwa pendapat yang mengatakan talaq tiga sekaligus jatuh satu adalah pendapat syaz (ganjil) yang menyalahi Ahlussunnah dan dari kalangan Salaf, pendapat tersebut hanya diriwayat dari al-Hujjaj bin Arthah dan Muhammad bin Ishaq.2 Pernyataan lebih tegas lagi disampaikan oleh Muhammad Amin al-Kurdy. Beliau mengatakan bahwa pendapat talaq tiga pada satu kalimat atau satu majelis akan jatuh satu adalah pendapat yang menyalahi al-Kitab, Sunnah dan ijmak ummat3
Berikut keterangan para ulama mazhab Syafi’i mengenai hukum talaq tiga sekaligus, antara lain :
1.Imam Syafi’i, dalam Kitab al-Um mengatakan :
“Apabila berkata seorang laki-laki kepada isterinya yang belum digaulinya : “Engkau tertalaq tiga”, maka haramlah perempuan itu baginya sehingga ia kawin dengan suami yang lain.” 4
Hukum haram perempuan kembali dengan suami yang menceraikanya kecuali perempuan tersebut terlebih dahulu kawin dengan laki-laki lain, hanya terjadi pada kasus jatuh talaq tiga. Dengan demikian, pada pernyataan Imam Syafi’i di atas, seolah-olah beliau mengatakan : “Apabila seorang laki-laki mengatakan : “Engkau tertalaq tiga, maka jatuh talaq tiga.”
2.Imam an-Nawawi dalam Syarah Muslim mengatakan :
“Terjadi perbedaan ulama tentang hal seorang laki-laki berkata pada isterinya : “Engkau tertalaq tiga”. Syafi’i, Malik, Abu Hanifah, Ahmad dan jumhur ulama shalaf dan khalaf berpendapat jatuh tiga. Thaus dan sebagian ahli dhahir berpendapat tidak jatuh kecuali satu. Pendapat ini juga pendapat al-Hujjaj bin Arthah dan Muhammad bin Ishaq menurut satu riwayat. Pendapat yang masyhur dari al-Hujjaj bin Arthah tidak jatuh talaq sama sekali. Ini juga pendapat Ibnu Muqatil dan Muhammad bin Ishaq pada riwayat lain.” 5
3. Imam an-Nawawi dalam Raudhah al-Thalibin :
“Apabila seorang suami berkata : “Engkau tertalaq tiga, maka yang shahih jatuh talak tiga pada saat selesai mengucapkan perkataan “tiga”.” 6
4. Berkata al-Mawardi :
“Apabila seorang suami mentalaq isterinya dengan tiga dalam satu waktu, maka jatuh tiga.” 7
Dalil-dalil pendapat talaq tiga sekaligus tetap jatuh tiga, antara lain :
1.Firman Allah :
لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً
Artinya : Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu melakukan talaq terhadap isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya.(Q.S. al-Baqarah : 236)
Melakukan talaq pada ayat ini berlaku mutlaq, tidak mesti harus dilakukannya dengan satu persatu. Dengan demikian, ayat ini menjadi dalil bahwa talaq tiga sekaligus jatuh tiga. Al-Mawardi telah menempatkan ayat ini sebagai dalil talaq tiga sekaligus jatuh tiga. 8
2. Hadits dari Mahmud bin Labid, beliau berkata :
أخبر رسول الله صلى الله عليه وسلم عن رجل طلق امرأته ثلاث تطليقات جميعا فقام غضبانا ثم قال أيلعب بكتاب الله وأنا بين أظهركم حتى قام رجل وقال يا رسول الله ألا أقتله.
Artinya :, Saat Rasulullah SAW diberitahu mengenai seorang laki-laki yang mentalak isterinya dengan talak tiga sekaligus, maka berdirilah ia dalam kondisi marah, kemudian berkata, “Apakah ia ingin bermain-main dengan Kitabullah padahal aku masih ada di tengah kalian.?” Ketika itu ada seorang laki-laki berdiri seraya berkata, “Wahai Rasulullah, bolehkah aku membunuhnya.?” (H.R. an-Nisa-i. Ibnu Hajar al-Asqalany mengatakan : perawinya terpercaya) 9
Rasulullah SAW marah mendengar laki-laki tersebut mentalaq tiga sekaligus isterinya. Marah Rasulullah SAW terhadap laki-laki tersebut sebagai bukti bahwa talaq tersebut jatuh tiga, karena kalau tidak jatuh tiga dan hanya jatuh satu, tentu tidak ada gunanya kemarahan Rasulullah itu. Ini sama halnya dengan hadits Nabi SAW “Perbuatan yang mubah yang dimarahi Tuhan adalah talaq”. 10 Tetapi talaq tetap sah dan berlaku. Oleh karena itu, kemarahan Rasulullah SAW tersebut hanya menjelaskan kepada kita bahwa talaq tiga sekaligus tersebut adalah tindakan tidak baik.
3. Hadits Nafi’ bin ‘Ajiz bin Abdul Yazid bin Rukanah, beliau berkata :
أن ركانة بن عبد يزيد طلق امرأته سهيمة البتة فأخبر النبي صلى الله عليه و سلم بذلك وقال والله ما أردت إلا واحدة فقال رسول الله صلى الله عليه و سلم " والله ما أردت إلا واحدة ؟ " فقال ركانة والله ما أردت إلا واحدة فردها إليه رسول الله صلى الله عليه و سلم
Artinya : Bahwasanya Rukanah bin Abdul Yazid mentalaq isterinya, Suhaimah dengan kata “al-battah” ( putus). Kemudian datang mengkabari Nabi SAW tentang itu. Rukanah berkata : “Demi Allah, tidak aku maksud kecuali satu”, maka bersabda Rasulullah SAW : Demi Allah tidak engkau maksud kecuali satu ?”. menjawab Rukanah : “Demi Allah, tidak aku maksud kecuali satu”. Lalu Rasulullah SAW mengembalikan isterinya itu kepadanya.(H.R. Abu Daud 11, Turmidzi 12, Ibnu Majah dan Syafi’i 13)
Perkataan “al-battah” ( putus), ucapan Rukanah dalam hadits di atas merupakan lafazh kinayah. “Putus” tersebut bisa jadi talaq satu, dua ataupun tiga. Oleh karena itu, Nabi SAW minta kepada Rukanah supaya bersumpah untuk menjelaskan maksudnya itu, apakah talaq satu, dua atau tiga. Rukanah menjelaskan bahwa maksudnya adalah satu, maka talaqnya itu jatuh satu. Andaikata Rukanah meniatkan tiga, tentu jatuh tiga. Karena kalau tidak jatuh talaq tiga, maka tentunya sumpah tersebut tidak ada paedahnya. Al-Bakri al-Dimyathi sesudah menyebut hadits ini sebagai hadits shahih, beliau mengatakan:
“Hadits ini menjelaskan bahwa apabila Rukanah menghendaki dengan perkataan “al-battah” lebih dari satu talaq (dua atau tiga), maka tentu jatuh talaq dua atau tiga. Karena kalau tidak jatuh dua atau tiga, maka tentu sumpah tersebut tidak ada faedahnya.”14
Al-Mawardi telah menjadikan hadits ini sebagai dalil bahwa talaq tiga sekaligus, hukumnya tetap jatuh tiga. Beliau berkata dalam al-Hawi al-Kabir :
“Hadits ini menunjuki jatuh talaq tiga apabila diniatkan tiga dan hukumnya tidak haram.” 15
4. Hadits Fatimah bin Qais, beliau berkata :
أتيت النبي صلى الله عليه و سلم فقلت أنا بنت آل خالد وإن زوجي فلانا أرسل إلي بطلاقي وإني سألت أهله النفقة والسكنى فأبوا علي قالوا يا رسول الله إنه قد أرسل إليها بثلاث تطليقات قالت فقال رسول الله صلى الله عليه و سلم إنما النفقة والسكنى للمرأة إذا كان لزوجها عليها الرجعة
Artinya : Aku datang kepada Rasululah SAW, maka aku katakan : “Aku adalah wanita keluarga Khalid dan suamiku sipulan telah mengirim talaq kepadaku. Aku telah meminta nafkah dan tempat tinggal kepada keluarganya (selama dalam ‘iddah), maka orang itu enggan memberinya. Keluarganya berkata : “Ya Rasulullah, suaminya mengirimnya tiga talaq”. Fatimah bin Qais berkata, bersabda Rasulullah SAW : “Sesungguhnya nafkah dan tempat tinggal hanya untuk wanita yang masih dapat rujuk suaminya kepadanya”.(H.R. an-Nisa-i) 16
Rasulullah SAW dalam hadits ini menetapkan jatuh talaq tiga untuk fatimah bin Qais yang dikirim talaq tiga oleh suaminya. Buktinya, Rasulullah SAW tidak menetapkan kewajiban nafkah dan tempat tinggal atas mantan suaminya atau keluarga suaminya. Ini disebabkan talaq tiga tidak membebankan nafkah dan persediaan tempat tinggal atas suami untuk isteri yang ditalaqnya.
5. Dari Sahal bin Sa’ad al-Sa’idy, beliau berkata :
فَتَلَاعَنَا وَأَنَا مَعَ النَّاسِ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا فَرَغَا قَالَ عُوَيْمِرٌ كَذَبْتُ عَلَيْهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنْ أَمْسَكْتُهَا فَطَلَّقَهَا ثَلَاثًا قَبْلَ أَنْ يَأْمُرَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Artinya : Keduanya (Uwaimir dan isterinya) saling berli’an (mengutuk). Aku saat itu bersama orang-orang di sisi Rasulullah SAW. Manakala telah selesai, berkata Uwaimir : “Ya Rasulullah, jika aku masih menahannya, tentu aku dianggap berdusta. Karena itu, diceraikannya isterinya itu tiga sekaligus sebelum diperintah oleh Rasulullah SAW (H.R.Bukhari 17 dan Muslim 18)
Abu Husaini al-‘Imrany al-Syafi’i al-Yamany berkata :
“Aspek pendaliliannya adalah Uwaimir al-Ajalany tidak tahu bahwa isterinya telah talaq ba-in darinya dengan sebab li’an, maka dia mentalaq tiga sekaligus isterinya itu di hadapan Nabi SAW dan Nabi SAW tidak mengingkari Uwaimir menjatuhkan talaq tiga. Seandainya tindakan tersebut haram atau tidak jatuh talaq tiga, maka Nabi SAW pasti mengingkarinya.” 19
6. Hadits dari Suwaid bin Ghaflah, beliau berkata :
كانت عائشة الخثعمية عند الحسن بن علي رضي الله عنه فلما قتل علي رضي الله عنه قالت لتهنئك الخلافة قال بقتل علي تظهرين الشماتة اذهبي فأنت طالق يعني ثلاثا قال فتلفعت بثيابها وقعدت حتى قضت عدتها فبعث إليها ببقية بقيت لها من صداقها وعشرة آلاف صدقة فلما جاءها الرسول قالت متاع قليل من حبيب مفارق فلما بلغه قولها بكى ثم قال لولا أني سمعت جدي أو حدثني أبي أنه سمع جدي يقول أيما رجل طلق امرأته ثلاثا عند الإقراء أو ثلاثا مبهمة لم تحل له حتى تنكح زوجا غيره لراجعتها
Artinya : Adalah ‘Aisyah al-Khats’imiyah isteri Hasan bin Ali r.a. Manakala dibunuh Ali r.a, ‘Aisyah al-Khuts’imiyah berkata : “Engkau telah disulitkan oleh masalah khilafah”. Hasan menjawab : “Ali telah dibunuh dan engkau merasa gembira. Pergilah dan kamu tertalaq tiga”. Berkata Suwaid : “Maka membungkus badannya dengan kain dan ia duduk menunggu iddahnya. Kemudian Hasan mengirim kepada ‘Aisyah al-Khuts’imiyah yang ketinggalan dari maharnya dan tambahan sepuluh ribu (dirham). Pada ketika suruhan yang membawa hadiah itu sampai kepada wanita itu, wanita tersebut berkata : “Harta yang sedikit dari sang kekasih yang menceraikannya.” Manakala ucapan wanita itu sampai kepada Hasan, maka beliau menangis dan berkata : “Kalaulah tidak aku mendengar dari kakekku atau kalaulah tidak memberi hadits oleh bapakku sesungguhnya beliau mendengar kakekku berkata : “Barangsiapa yang mencerai isterinya tiga pada ketika suci atau pada ketika apapun, maka tidak halal wanita itu baginya sehingga ia kawin dengan suami lainnya”, kalau tidak begitu, sungguh aku ruju’ kepadanya.(H.R. Baihaqi) 20
Dalam hadits tersebut Sayyidina Hasan yang telah mentalaq isterinya dengan talaq tiga sekaligus merasa menyesal, sehingga berkeinginan untuk ruju’ kembali. Namun beliau teringat dengan sabda Rasulullah SAW yang merupakan kakek beliau sendiri bersabda bahwa tidak boleh rujuk lagi apabila terjadi talaq tiga sehingga wanita itu nikah dengan laki-laki lain dulu. Seandainya talaq Hasan itu bukan jatuh tiga, tentu beliau boleh rujuk kepada wanita tersebut tanpa menunggu wanita itu nikah dengan laki-laki lain. Dengan demikian hadist ini menunjuki bahwa talaq tiga dalam satu lafazh atau talaq tiga sekaligus tetap jatuh tiga.
Golongan yang mengatakan talak tiga dalam satu lafazh hanya jatuh satu berargumenatasi, antara lain :
1.Firman Allah
الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ
Artinya : Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik (Q.S. al-Baqarah : 229)
Dalam ayat ini, Allah Ta’ala memerintahkan melaku tafriq talaq tiga (melakukan thalaq tiga dengan melakukannya satu persatu). Oleh karena itu, thalaq tiga dalam satu lafazh jatuh satu talaq.
Pendalilian talaq tiga dengan satu lafazh (talaq tiga sekaligus) jatuh talaq satu dengan ayat ini, kita bantah dengan mengutip keterangan al-Ruyani yang menjelaskan kepada kita bahwa ayat ini ada dua kemungkinan pengertiannya, yaitu :
a. Hanya menjelaskan bahwa bilangan talaq ada tiga. Dua diantaranya masih ada hak rujuk. Sedangkan yang ketiganya tidak memiliki hak ruju’ lagi. Ini merupakan pendapat ‘Urwah dan Qutadah.
b. Sunnah talaq itu dilakukan satu talaq pada setiap kali suci dan tidak dihimpun pada satu kali suci. Ini merupakan pendapat Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Mujahid dan Abu Hanifah. 21
Maksudnya, sunnah talaq itu dilakukan satu talaq pada setiap kali suci dan tidak dihimpun pada satu kali suci, bukanlah berarti talaq tiga sekaligus hanya jatuh satu talaq, tetapi talaq talaq tiga sekaligus tidak termasuk sunnah. Namun demikian talaqnya tetap jatuh tiga. Buktinya sebagaimana diketahui bahwa Abu Hanifah, Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud juga berpendapat bahwa`talaq tiga sekaligus, hukumnya jatuh tiga namun hukumnya haram.22 Ini sama halnya dengan hukum haram shalat dengan memakai baju rampasan, namun shalatnya tetap sah.
2. Hadits Ibnu Abbas, beliau berkata :
كان الطلاق على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم وأبي بكر وسنتين من خلافة عمر، طلاق الثلاث واحدة. فقال عمر بن الخطاب: إن الناس قد استعجلوا في أمر قد كانت لهم فيه أناة. فلو أمضيناه عليهم ! فأمضاه عليهم.
Artinya : Pada masa Rasulullah SAW, Abu Bakar dan dua tahun pertama masa kekhilafahan ‘Umar talak tiga terhitung satu kali talak. Maka berkatalah ‘Umar bin al-Khatab, “Orang-orang terlalu terburu-buru dalam urusan yang seharusnya boleh pelan-pelan. Andaikata kami jalankan apa yang mereka lakukan dengan terburu-buru itu (bahwa talak tiga itu jatuh tiga)” Lalu beliau memberlakukan hal itu terhadap mereka. (HR.Muslim) 23
Mereka mengatakan, berdasarkan hadits ini, talaq tiga sekaligus jatuh satu pada zaman Rasulullah SAW, Abu Bakar dan dua tahun pertama masa khalifah Umar. Kemudian Umar, karena melihat orang-orang banyak terburu-buru dalam urusan talaq, maka beliau menetapkan talaq tiga jatuh tiga. Alhasil talaq tiga sekaligus jatuh tiga hanya merupakan ketetapan Umar bin Khatab, bukan dari sunnah Nabi SAW. Yang menjadi sunnah dari Nabi SAW adalah talak tiga sekaligus jatuh satu.
Kesimpulan tersebut di atas kita bantah dengan penjelasan sebagai berikut :
1). Kesimpulan bahwa talaq tiga sekaligus jatuh tiga merupakan ketetapan Umar yang bertentangan dengan ketetapan Rasulullah SAW adalah sama halnya dengan menuduh Umar telah melakukan perbuatan pembangkangan terhadap ketetapan Rasulullah SAW. Padahal itu tidak mungkin terjadi pada seorang Umar bin Khatab.
2). Hadits di atas diriwayat oleh Ibnu Abbas. Sedang Ibnu Abbas sendiri berpendapat bahwa talaq tiga sekaligus adalah jatuh tiga, sebagaimana riwayat berikut ini :
“Dari Muhammad bin Ilyas al-Bukair, beliau berkata : seorang laki-laki mentalaq isterinya tiga sekaligus sebelum ia bercampur dengan isterinya itu. Kemudian ia ingin kembali kepada isterinya tersebut, maka ia pergi untuk minta fatwa. Lalu ia bertanya kepada Abu Hurairah dan Abdullah bin Abbas, lalu kedua menjawab : “Kami berpendapat engkau tidak boleh mengawininya sehingga ia kawin terlebih dahulu dengan laki-laki selainmu”. Laki-laki itu mengatakan : “Bahwa talaqku hanya satu.” Ibnu Abbas menjawab : “Engkau telah melepas semua yang engkau genggam di tanganmu.” 24
Keterangan yang menyebutkan bahwa Ibnu Abbas berpendapat talaq tiga sekaligus adalah jatuh tiga juga disebut oleh al-Mawardi dalam Kitab al-Hawi al-Kabir. 25
3). Mengingat Umar bin Khatab, salah seorang sahabat utama tidak mungkin mau melakukan suatu perbuatan yang menyimpang dari sunnah Rasulullah SAW dan Sayyidina Abbas sendiri yang meriwayat hadits di atas, dalam keterangan yang lain berpendapat talaq tiga sekaligus jatuh tiga, maka pengertian talaq tiga pada hadits di atas, yang lebih tepat dan lebih sesuai dengan derajat seorang Umar bin Khatab adalah bahwa pada zaman Rasulullah SAW, Abu Bakar dan dua tahun masa khalifah Umar bin Khatab, talaq yang dijatuhkan tiga kali berulang-ulang dalam suatu tempat kepada seorang isteri, seperti seorang laki-laki berkata : “Aku talaq engkau, Aku talaq engkau, Aku talaq engkau” , sedangkan suami yang mengatakan kalimat talaq itu, tidak meniatkan sebagai ta’kit (penguatan) dan tidak juga sebagai isti’naf (mengucapkan kalimat bukan sebagai penguatan), maka ditetapkan sebagai talaq satu, karena kalimat kedua dan ketiga, banyak penggunaannya pada masa itu sebagai ta’kid dan sedikit penggunaannya sebagai isti’naf. Sedangkan pada zaman Umar, kalimat kedua dan ketiga tersebut banyak penggunaannya sebagai isti’naf, maka ditetapkan pada masa itu, jatuh talaq tiga apabila diucapkan tanpa niat apa-apa (mutlaq), karena pertimbangan kebiasaan pada masa itu. Pengertian ini lebih shahih menurut Imam an-Nawawi. 26
Ada juga yang mengatakan pengertiannya adalah talaq yang dijatuhkan tiga kali berulang-ulang dalam suatu tempat kepada seorang isteri yang belum digaulinya, seperti seorang laki-laki berkata : “Aku talaq engkau, Aku talaq engkau, Aku talaq engkau.” Talaq seperti ini hanya jatuh satu karena yang kedua dan ketiga menjadi lagha (tidak bermakna), karena kalimat talaq pertama telah menjadikan isteri menjadi tertalaq bain sughra (talaq yang tidak dapat dirujuk lagi). Kemudian hukum ini mansukh. Oleh karena itu, Imam an-Nisa-i menempatkan hadits ini dalam “Bab Talaq Tiga yang Terpisah-Pisah Terhadap Isteri yang Belum Digauli”.27 Penjelasan seperti ini telah disampaikan oleh al-Imam al-Sindy dalam Hasyiah Sunan an-Nisa-i. .28 Namun penjelasan ini mengandung kemusykilan, karena sesudah wafat Nabi SAW dimana mansukh tidak terjadi lagi.
Al-hasil hadits riwayat Ibnu Abbas di atas tidak dapat menjadi dalil talaq tiga sekaligus, hukumnya jatuh talaq satu.
3. Hadits dari Mahmud bin Labid, beliau berkata :
أخبر رسول الله صلى الله عليه وسلم عن رجل طلق امرأته ثلاث تطليقات جميعا فقام غضبانا ثم قال أيلعب بكتاب الله وأنا بين أظهركم حتى قام رجل وقال يا رسول الله ألا أقتله.
Artinya :, Saat Rasulullah SAW diberitahu mengenai seorang laki-laki yang mentalak isterinya dengan talak tiga sekaligus, maka berdirilah ia dalam kondisi marah, kemudian berkata, “Apakah ia ingin bermain-main dengan Kitabullah padahal aku masih ada di tengah kalian.?” Ketika itu ada seorang laki-laki berdiri seraya berkata, “Wahai Rasulullah, bolehkah aku membunuhnya.?” (H.R. an-Nisa-i. Ibnu Hajar al-Asqalany mengatakan : perawinya terpercaya) 29
Hadits ini tidak dapat dijadikan sebagai dalil talaq tiga sekaligus tidak akan jatuh tiga, sebagaimana telah dijelaskan di atas pada dalil-dalil talaq tiga sekaligus jatuh tiga.
4. Hadits Ibnu Abbas, beliau berkata :
طَلَّقَ أَبُو رُكَانَةَ أُمَّ رُكَانَةَ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اَللَّهِ رَاجِعِ امْرَأَتَكَ فَقَالَ : إِنِّي طَلَّقْتُهَا ثَلَاثًا. قَالَ قَدْ عَلِمْتُ رَاجِعْهَا
Artinya : Abu Rukanah telah mentalak Ummu Rukanah, lalu Rasulullah SAW berkata kepadanya, “Rujuklah isterimu itu.” Lalu ia menjawab, “Sudah aku talak tiga ia.” Beliau berkata, “Aku sudah tahu, rujuklah ia.” (H.R. Abu Daud.)
Dalam riwayat Ahmad dengan redaksi lain :
طَلَّقَ أَبُو رُكَانَةَ اِمْرَأَتَهُ فِي مَجْلِسٍ وَاحِدٍ ثَلَاثًا , فَحَزِنَ عَلَيْهَا , فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اَللَّهِ فَإِنَّهَا وَاحِدَةٌ
Artinya : Abu Rukanah mentalak isterinya dengan talak tiga dalam satu majelis (sekaligus), maka ia pun menyesali kejadian itu (bersedih atasnya), maka Rasulullah SAW bersabda kepadanya, “Ia hanya (terhitung) satu kali.”(H.R. Ahmad. Berkata Ibnu Hajar al-Asqalany : Pada sanadnya terdapat Ibnu Ishaq. Dia perkatakan) 30
Imam an-Nawawi dalam Syarah Muslim menjelaskan bahwa kedua hadits di atas adalah dha’if. Beliau berkata :
“Adapun riwayat yang diriwayat oleh orang-orang berbeda pendapat bahwa Rukanah mentalaq isterinya tiga, lalu Rasulullah SAW menjadikan sebagai talaq satu, maka itu adalah riwayat dha’if dari kaum yang tidak dikenal. Yang shahih adalah yang sudah lalu bahwa Rukanah mentalaq isterinya dengan lafazh “al-battah”.” 31
Al-Kaya al-Harasi menyebutkan bahwa para ulama mengatakan, hadits di atas termasuk hadits mungkar. 32
5. Abu Daud meriwayatkan dari jalur lainnya dengan riwayat yang lebih baik:
إن ركانة إنما طلق امرأته البتة فجعلها النبي صلى الله عليه و سلم واحدة
Artinya : Bahwa Abu Rukanah telah menalak isterinya dengan pasti (sekaligus dan langsung talak tiga-pen), maka Rasululullah SAW menjadikannya sebagai talaq satu.(H.R. Abu Daud, dengan kualifikasi hasan) 33
Hadits ini tidak dapat dijadikan sebagai dalil talaq tiga sekaligus jatuh talaq satu. Hadits ini secara lengkap dan penjelasannya telah dibahas dalam pembahasan dalil-dalil talaq tiga sekaligus jatuh tiga di atas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.