Kamis, 28 September 2017

Suronan

Amalan, Fadhilah dan Doa di Hari Asyura (10 Muharram)

Ulama mengajarkan berbagai kebajikan di hari asyura diantaranya adalah:

1. Melapangkan nafkah utk anak dan istri

=>> fadhilahnya, Allah akan melapangkan org tsb sepanjang tahun itu.

Sunnah membelanjakan hadiah untuk istri dan keluarga di hari asyura, dan para sahabat menjadikan puasa untuk anak-anak mereka yg masih bocah pula, diriwayatkan dalam beberapa hadits pada SHAHIH MUSLIM bahwa sahabat mengumpulkan anak-anak bocah mereka di masjid dan membuatkan mainan mainan untuk mereka, bila mereka menangis karena lapar maka mainan itu diberikan pada mereka untuk melupakan lapar dan hausnya. (SHAHIH MUSLIM).

2. memuliakan fakir miskin.

==> fadhilahnya, Allah akan melapangkan alam kuburnya.

3. menahan marah

==>fadhilahnya, Allah akan memasukkan ke dalam golongan yg ridha dan diridhai-Nya

4. menunjukkan jalan kebenaran kpd orang-orang tersesat

==> fadhilahnye, Allah akan menyinarkan cahaya iman dlm hatinya...

5. Mengusap kepala anak yatim.

==> fadhilahe inggih meniko Allah badhe maringi kebecikan ing dalemipun suwargo ing kabeh-kabeh rambut ingkang diusapaken (Allah akan menganugerahkan kebaikan di surga atas tiap-tiap rambut yg diusapnya.)

" lindungilah dan sayangilah mereka (anak yatim ) karena jika kamu melindugi dan menyayangi mereka berarti kamu menyayangiku, dan jika kamu menyakiti mereka ( anak yatim ) berarti kamu juga menyakitiku"

diriwayatkan bahwa Rasul saw menyayangi anak2 yatim, dan lebih menyayangi mereka pd hari 10 muharram (Asyura).

6. bersedekah

==> fadhilahnya, Allah akan menjauhkan dari siksa neraka sejauh jarak seekor gagak yang terbang tanpa berhenti, dari kecil sehingga ia mati.

Menjamu serta bersedekah pd 10 muharram bukan hanya pd anak yatim tapi keluarga, anak, istri, suami dan orang orang terdekat, karena itu sunnah beliau saw dan pembuka keberkahan hingga setahun penuh. (FAIDHUL QADIR juz 6 hal 235-236).

Diriwayatkan pula bahwa sayyidina Umar ra menjamu tamu dengan jamuan khusus, pada malam 10 muharram (MUSNAD IMAM TABRANI/ TAFSIR IBN KATSIR Juz 3 hal 244)

7. memelihara kehormatan diri

==> fadhilahnya, Allah akan mengaruniakan hidup yg senantiasa diterangi cahaya keimanan

8. mandi sunnah

==> fadhilahnya, tidak diuji dengan sakit berat pada tahun itu.

9. bercelak

==> fadhilahnya, tidak akan sakit mata pd tahun itu.

10. membaca surat Al-ikhlas 1000 kali

==> fadhilahnya, Allah akan memandangnya di akhirat dgn pandangan kasih

11. memperbanyak sholat 4 rakaat

==> fadhilahnya, Allah akan menghapus dosa2nya.

12. perbanyak baca hasbunallah wani'mal wakil ni'mal mawla wa ni'man nashir

==> fadhilahnya, insya Allah tdk akan mati di tahun itu.

13. menjamu org yg berbuka puasa

==> fadhilahnya, diberi pahala seperti memberi sekalian org islam berbuka puasa.

14. berpuasa

==> fadhilahnya, diberi pahala seribu kali haji, seribu kali umrah, seribu kali syahid, dan diharamkan dari neraka.

Apabila memang amal dan fadhilah tsb tidak mempunyai dasar yg kuat (kecuali berpuasa) sebagian besar ulama menganjurkan, sbg bagian dari fadhailul a'mal . penambah keutamaan beribadah.

Maka, terlepas dari kontroversi mengenai kekuatan hukumnya, pengamalan anjuran2 tersebut dikembalikan pada ketetapan hati pembaca semuanya.

Asyura berasal dari kata ‘asyara, artinya bilangan sepuluh. Secara istilah Puasa ‘Asyura adalah puasa yang dikerjakan pada tanggal 10 Muharram pada Kalender Islam Hijriyah.

Sahabat Rasulullah Saw. Abdullah bin Abas ra. meriwayatkan:

Aku tidak pernah mendapati Rasulullah SAW menjaga puasa suatu hari karena keutamaannya dibandingkan hari-hari yang lain kecuali hari ini yaitu hari ‘Asyura dan bulan ini yaitu bulan Ramadhan. (HR Muslim)

Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Abu Qatadah ra., Rasulullah Saw. bersabda:
Puasa di hari ‘Asyura, sungguh saya mengharap kepada Allah bisa menggugurkan dosa setahun yang lalu. (HR Abu Daud)

Menurut Imam Nawawi rahimahullah, dua amalan yang dasar hukumnya kuat yaitu:

1. Puasa 'Asyura dan Tasu'a
2. Meluaskan belanja

Selain dua amalan di atas, dasar hukumnya lemah. Kecuali bersedekah, karena menurut mazhab Maliki hukumnya sunnah. Wallahua'lam.

*****

Doa Pada Hari 'Asyura

Mari manfaatkan momen hari 'Asyura, hari yang penuh keutamaan dan kemuliaan dengan memanjatkan doa.

ﺣَﺴْﺒُﻨَﺎﺍﻟﻠَّﻪُ ﻭَﻧِﻌْﻢَ ﺍﻟْﻮَﻛِﻴْﻞُ ﻧِﻌْﻢَ ﺍﻟْﻤَﻮْﻟَﻰ ﻭَﻧِﻌْﻢَ ﺍﻟﻨَّﺼِﻴْﺮُ ٧٠x

ﺳُﺒْﺤَﺎﻥَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻣِﻞْﺀَﺍﻟْﻤِﻴْﺰَﺍﻥِ ﻭَﻣُﻨْﺘَﻬَﻰ ﺍﻟْﻌِﻠْﻢِ ﻭَﻣَﺒْﻠَﻎَ ﺍﻟﺮِّﺿَﺎﻭَﺯِﻧَﺔَﺍﻟْﻌَﺮْﺵِ
ﻻَﻣَﻠْﺠَﺄَ ﻭَﻻَﻣَﻨْﺠَﺄَ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺍِﻻَّ ﺍِﻟَﻴْﻪِ ﺳُﺒْﺤَﺎﻥَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻋَﺪَﺩَﺍﻟﺸَّﻔْﻊِ ﻭَﺍﻟْﻮِﺗْﺮِ
ﻭَﻋَﺪَﺩَﻛَﻠِﻤَﺎﺕِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺍﻟﺘَّﺎﻣَّﺎﺕِ ﻛُﻠِّﻬَﺎﻧَﺴْﺄَﻟُﻚَ ﺍﻟﺴَّﻼَﻣَﺔَﺑِﺮَﺣْﻤَﺘِﻚَ ﻳَﺎﺍَﺭْﺣَﻢَ ﺍﻟﺮَّﺍﺣِﻤِﻴْﻦَ
ﻭَﻻَﺣَﻮْﻝَ ﻭَﻻَﻗُﻮَّﺓَﺍِﻻَّﺑِﺎﻟﻠَّﻪِ ﺍﻟْﻌَﻠِﻰِّ ﺍﻟْﻌَﻈِﻴْﻢِ
ﻭَﻫُﻮَﺣَﺴْﺒُﻦَ ﻭَﻧِﻌْﻢَ ﺍﻟْﻮَﻛِﻴْﻞُ ﻧِﻌْﻢَ ﺍﻟْﻤَﻮْﻟَﻰ ﻭَﻧِﻌْﻢَ ﺍﻟﻨَّﺼِﻴْﺮُ
ﻭَﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻰ ﺳَﻴِّﺪِﻧَﺎ ﻣُﺤَﻤَّﺪٍ ﻭَﻋَﻠَﻰ ﺁﻟِﻪِ ﻭَﺻَﺤْﺒِﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ

"Hasbunallahu wani'mal wakiilu ni'mal maulaa wani'man nashiiru
Subhanallahi mil-al miizaani wa muntahal 'ilmi wa mablaghar ridhaa wazinatal 'arsyi
Laa malja-a walaa manja-a minallahi illa ilaihi subhaanallahi 'adadasy syaf'ir wal witri
Wa 'adada kalimaatillahittaammaati kulliha nas-alukas salaamata birahmatika yaa arhamar raahimina
Walaa haula walaa quwwata illa billahil 'aliyyil 'azhiimi
Wa huwa hasbuna wa ni'mal wakiilu ni'mal maulaa wa ni'man nashiiru
Wa shallalahu 'alaa sayyidina muhammadin wa 'alaa aalihi washahbihii wasallam"

Artinya:

"Cukuplah Allah menjadi sandaran kami, dan Dia sebaik-baik Pelindung, sebaik-baik kekasih, dan sebaik-baik Penolong. Maha Suci Allah sepenuh timbangan, sesempurna ilmu, sepenuh keridhaan dan timbangan 'arsy. Tidak ada tempat berlindung dan menyelamatkan diri dari Allah, kecuali hanya kepada-Nya. Maha Suci Allah sebanyak bilangan genap dan ganjil, dan sebanyak kalimat Allah yang sempurna, kami memohon keselamatan dengan rahmat-Mu wahai Dzat Yang Paling Penyayang diantara semua yang penyayang. Dan tiada daya upaya dan kekuatan, kecuali dengan pertolongan Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Agung. Dan Dialah yang mencukupi kami, sebaik-baik Pelindung, sebaik-baik kekasih, dan sebaik-baik Penolong. Semoga rahmat dan salam Allah tetap tercurah kepada junjungan kami Nabi Muhammad, teriring keluarga dan sahabat beliau."

Minggu, 24 September 2017

Amplop abu abu

AMPLOP ABU ABU

oleh: KH. A. Mustofa Bisri-

Kejadian ini mula-mula aku anggap biasa, tapi setelah berulang sampai lima-enam kali, aku jadi kepikiran. Sudah lima-enam kali kejadian itu, jadi sudah cukup alasan untuk tidak menganggapnya sesuatu yang kebetulan.Di bulan-bulan tertentu, sebagai mubalig, aku harus keliling ke daerah-daerah, memenuhi permintaan mengisi pengajian.

Bulan Muharram memberi pengajian dalam rangka memperingati Tahun Baru Hijriah. Bulan Mulud, Rabi’ul Awal, dalam rangka peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Bulan Rajab, dalam rangka Israk Mikraj. Bulan Sya’ban,dalam rangka Haflah Akhir Sanah atau Ruwahan. Bulan Ramadan, dalamrangka Nuzulul Qur’an. Bulan Syawal dalam rangka Halal –bi-Halal.

Belum lagi pengajian-pengajian dalam rangka Walimah Perkawinan, Khitanan, dan lain sebagainya. Capek juga.

Kadang-kadang ingin sekali aku menghentikan kegiatan yang menguras energi ini. Bayangkan, seringkali aku harus menempuh jarak ratusan kilometer dan tidak jarang lokasi pengajian sulit ditempuh dengan kendaraan roda empat, hanya untuk berbicara sekitar satu jam. Kemudian setiap kali pulang larut malam, galibnya menjelang Subuh baru sampai rumah.

Tentu saja tak pernah ada yang menyambut kedatanganku, anak-isteri masih tidur.Kalau pengajian-pengajian itu jelas pengaruhnya pada jamaah sih tidak masalah. Ini tidak.

Pengajian-pengajian yang begitu intens dan begitu tinggi volumenya itu sepertinya hanya masuk kuping kanan dan langsungkeluar lagi dari kuping kiri.Tak membekas.

Buktinya mereka yang bakhil ya tetap bakhil, yang hatinya kejam ya tetap kejam, yang suka berkelahi dengan saudaranya ya masih tetap berkelahi, yang bebal terhadap penderitaan sesama juga tidak kunjung menjadi peka, yang suka menang-menanganya tidak insaf.

Pendek kata, seolah-olah tidak ada korelasi antara pengajian dengan mental mereka yang diberi pengajian. Kadang-kadang aku berpikir, apakah masyarakat kita ini suka pengajian hanya seperti hobi saja. Kelangenan.

Mungkin juga karena mubalig sering mengemukakan besarnya pahala mendatangi pengajian tanpa lebih jauh menjelaskan makna “menghadiri pengajian” itu.

Jadi, orang menghadiri pengajian “sekedar” cari pahala. Yang penting hadirnya, tak perduli hadir terus tidur, melamun, ngobrol sendiri, atau hanya menikmati kelucuan dan “keberanian” mubalignya.

Kok tidak ada ya yang mensurveikejadian ini, misalnya meneliti sejauh mana pengaruh ceramah agama terhadap perilaku masyarakat yang menerima ceramah, pengaruh positifnya apa, negatifnya apa, dan sejauh mana peranannya dalam memperbaiki mental masyarakat? Tapi baiklah.

Biarkan aku bercerita saja tentang penglamanku.

Mula-mula kejadian yang kualami aku anggap biasa. Tapi setelah berulang sampai lima-enam kali, aku jadi kepikiran. Biasanya setiap selesai memberi pengajian selalu saja aku harus melayani beberapa jama’ah yang ingin bersalaman denganku.

Pada saat seperti itu, sehabis memberi pengajian di satu desa, ada seseorang yang memberi salam tempel, bersalaman sambil menyelipkan amplop berisi ke tanganku.

Pertama aku tidak memperhatikan, bahkan aku anggap orang itu salah satu dari panitia. Setelah terjadi lagi di daerah lain yang jauh dari desa pertama, aku mulai memperhatikan wajah orang yang memberi salam temple itu.

Pada kali-kali lain setelah itu, di tempat-tempat yang berbeda dan berjauhan, kulihat memang yang memberi salam tempel orangnya yaitu-itu juga.

Orang yang selalu memakai baju hitam-hitam. Wajahnya yangbersih dan senyumnya yang misterius itu kemudian terus membayang.

Dia selalu hanya mengucapkan salam, tersenyum misterius, dan bersalaman sambil menyelipkan amplop. Tanpa mengucapkan sepatah kata pun.

Amplopnya selalu sama. Buatan sendiri dan berwarna abu-abu. Jenis warna kertas yang aku kira jarang ada di desa-sesa.Aku tak habis pikir, bagaimana orang itu bisa selalu ada dalam pengajian yang tempatnya berjauhan.

Aku bukanlah mubalig kondang yang setiap tampil di pengajian diberitakan pers. Bagaimana orang itu bisa hadir ketika aku mengisi pengajian di sebuah dusun terpencil di Jawa Timur dan hadir pula di pengajian yang dilaksanakan di sebuah desa di ujung barat Jawa Barat, lalu hadir pula ketika di luar Jawa?

Darimana dia mendapat informasi?

Atau dia selalu membuntutiku?

Tidak mungkin. Musykil sekali.

Setiap kali aku mendapat “amplop”, dari mana atau dari siapa saja, aku tidak pernah membukanya. Langsung aku berikan isteriku.

Aku tak ingin hatiku terpengaruh oleh isinya yang mungkin berbeda-beda satu dengan yang lain, lalu tumbuh penilaian berbeda terhadap pihak –pihak yang memberi amplop.

Apalagi jika kemudian membuatku senang dan selalu mengharap menerima amplop. Na’udzu billah. Namun setelah enam kali berjumpa dengan lelaki berpakaian hitam-hitam itu, tiba-tiba aku ingin sekali mengetahui isi amplop-amplopnya yang diselipkannya di tanganku setiap usai pengajian-pengajian itu.

“Bu, kau masih menyimpan amplop-amplop yang kuberikan kepadamu?” aku bertanya kepada isteriku.

“Sebagian masih” jawab isteriku, “sebagian sudah saya pakai mengamplopi sumbangan-sumbangan yang kita berikan kepada orang.”

“Coba kau bawa kemari semua!"

Isteriku memandangiku agak heran, tapi dia beranjak juga mengambil amplop-amplop bekas yang ia simpan rapi di lemari pakaiannya.

“Banyak juga,” pikirku sambil menerima segepok amplop yang disodorkan isteriku.

Isteriku memandangiku penuh tanda tanya saat aku mengacak-acak amplop-amplop itu seperti mencari sesuatu.

“Ini dia!” kataku, membuat isteriku tambah heran.

Aku menemukan amplop-amplop persegi empat berwarna abu-abu yang kucari, lima buah jumlahnya.

“Lho, yang seperti ini Cuma ini, Bu? Hanya lima?”

“Ya nggak tahu,” sahut isteriku.

“Memangya ada berapa? Setahuku ya cuma itu.

Aku tidak mengusutnya lebih lanjut, mungkin justru aku yang lupa menghitung pertemuanku dengan lelaki misterius itu, lima atau enam kali. Aku memperhatikan dengan cermat lima amplop abu-abu itu.

Ternyata di semua amplop itu terdapat tulisan berhuruf Arab kecil-kecil, singkat-singkat, dan masing-masing ada tertera tanggalnya.

“Ada apa, Pak?” Tanya isteriku tertarik sambil duduk di sampingku.

Aku tak menghiraukan pertanyaannya. Aku mencoba mengurutkan tanggal-tanggaldi lima amplop itu.

Kemudian membaca apa yang tertulisdi masing-masing amplop secara berurutan sesuai tanggalnya. Aku kaget. Semuanya justru nasihat untukku sebagai mubalig yang biasa mensihati orang.

Aku pun menyesal mengapa amplop-amplop itu tidak aku buka pada waktunya.Amplop pertama kubaca:

“ ‘Ud’uu ilaa sabiili Rabbika bilhikmati walmau’izhatil hasanah (Ajaklah orang ke jalan Tuhanmu dengan bijaksana dan nasihat yang baik). Genuk, Semarang, 8 Juli 2001.

”Amplop kedua: “Sebelum Anda menasihati orang banyak, sudahkah Anda menasihati diri Anda sendiri? Cilegon, 11 Juli 2001.

”Amplop ketiga: “Amar makruf dan nahi munkar seharusnya disampaikan dengan cara yang makruf juga. Beji, Tuban, 10 September 2001.

”Amplop keempat: “Yasirruu walaa tu’assiruu! (Berikan yang mudah-mudah dan jangan mempersulit!). Duduk, Gresik, 4 Januari 2002.

Dan amplop kelima: “Ya ayyuhalladziinaaamanu lima taquuluuna malaa taf’aluun! (Hai orang-orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan sesuatu yang kau sendiri tidak melakukannya?.Besar sekali kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan sesuatu yang kau sendiri tidak melakukannya!).Batanghari, Lampung Timur, 29 April 2002.

”Aku mencoba mengingat-ingat apa saja yang pernah aku ceramahkan di tempat-tempat di mana aku menerima amplop-amplop itu.

Ternyata aku tidak bisa mengingatnya. Bahkan aku tidak ingat apa saja yang aku bicarakan pada kesempatan-kesempatan lainnya.

Ternyata aku lupa semua yang pernah aku katakan sendiri.

Ah.Siapapun orang itu—atau jangan-jangan malaikat—aku merasa berutang budi. Sebagai mubalig, pekerjaanku hanya memberi nasihat.

Jadi memang jarang sekali aku mendengarkan nasihat.

Aku sungguh bersyukur ada yang menasihatiku dengan cara begitu, sehingga sebagai mubalig, aku tidak perlu kehilangan muka.

Aku jadi mengharap mudah-mudahan bisa bertemu lagi dengan lelaki berpakaian hitam-hitam dan berwajah bersih itu di pengajian-pengajian mendatang.

“Kau masih ingat isi dari amplop-amplop ini?” tanyaku pada isteriku yang masih seperti bingung memperhatikanku.

“Siapa yang tidak ingat isi amplop-amplop itu?
Kalau yang lain mungkin aku lupa. Tapi amplop-amplop warna abu-abu itu aku tidak bisa lupa. Soalnya semua isinya sama, selalu dua ratus ribu rupiah.

Malah semuanya masih saya simpan.”“Masih kau simpan?” kataku kaget campur gembira.

“Jadi semuanya masih utuh? Berarti semuanya ada satu juta rupiah?”

“Ya, masih utuh. Wong aku tidak pernah mengutik-utik uang itu. Rasanya sayang, uangnya masih baru semua, seperti baru dicetak. Aku simpan di bawah pakaian-pakaianku di lemari,” ujar isteriku sambil beranjak ke kamarnya, mau mengambil uang yang disimpannya.

Aku menunggu tak sabar. Tak lama kemudian tiba-tiba,

“Paaak!” Terdengar suara isteriku berteriak histeris.

“Lihat kemari, Pak!”

Aku terburu-buru menghambur menyusulnya ke kamar.

Masya Allah.

Kulihat lemari pakaian isteriku terbuka dan dari dalamnya berhamburan uang-uang baru seratus ribuan, seolah-olah isi lemari itu memang hanya uang saja. Isteriku terpaku dengan mata terbelalak seperti kena sihir, melihat lembaran-lembaran uang yang terus mengucur dari lemarinya.

Dalam takjubku, aku sendiri masih melihat sebuah amplop abu-abu ikut melayang di antara lembaran-lembaran uang itu. Aku segera menangkapnya

Nah, ini dia yang satu lagi. Jadi benar hitunganku, enam kali aku bertemu lelaki itu. Ini amplop keenam.Tanpa mempedulikan istriku yang masih bengong memandangi lembaran-lembaran uang yang berterbangan, aku amati amplop itu seperti mengamati amplop-amplop lainnya tadi.

Dan ternyata di sini juga terdapat tulisan Arab kecil-kecil.

Isinya, “Wamal Hayaatud Dun-ya illa mataa’ul ghurur! (Kehidupan duniawi itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan!). Arafah, 9 Dzulhijjah 1418.

”Tidak seperti amplop-amplop lainnya, yang satu ini juga ada tertera namadan tanda tangan, “Hamba Allah, Khidir!”

Tahun 1418 aku memang naik haji, tapi aku tidak ingat pernah bertemu lelaki berpakaian hitam-hitam dan berwajah jernih itu.

Rasanya di Arafah semua orang berpakaian putih-putih.

SubhanAllah!
_______________________
Disadur dari buku beliau,-
[22/9 14:30]

Kamis, 21 September 2017

Pintu pintu bisikan syetan

Pintu pintu syetan
#waspadai

Syetan tak pernah berhenti mengganggu manusia.
Ia pasti mencari cara untuk mengajak manusia agar berbuat dosa.

Ternyata dalam menjalankan tipu dayanya, syetan masuk melalui pintu-pintu tertentu yang ada pada diri manusia.

Diantara pintu-pintu masuk manusia diantaranya adalah :

1. Iri Dengki dan Ambisi .
Selagi seseorang berambisi terhadap sesuatu, maka ambisi itu akan membuatnya menjadi buta dan tuli, menutupi cahaya penglihatannya, yang sebenarnya ia mengetahui pintu masuk yang dilalui setan.

2. Amarah, Syahwat dan Keras hati.
Amarah merupakan bencana bagi akal.
Jika akal sudah melemah, maka setan bisa leluasa melancarkan serangan lalu mempermainkan diri manusia.

3. Kesukaan mempercantik rumah, pakaian dan alat perkakas
Dia selalu merasa tergelitik untuk mempercantik rumahnya, merubah atapnya, temboknya, membaguskan pakaiannya dan alat rumah tangganya sehingga sepanjang hidupnya dia akan merasa rugi.

4. Kenyang
Karena perut kenyang bisa menguatkan syahwat dan mengabaikan ketaatan.

5. Tamak terhadap orang lain.
Jika seseorang tamak terhadap orang lain maka dia akan memuji -muji tidak secara proporsional, mencari muka di hadapannya, tidak menyuruhnya kepada yang ma’ruf dan tidak mencegahnya dari yang mungkar.

6 Terburu-buru dan tidak hati-hati
“Terburu-buru itu dari setan dan berhati-hati itu dari Allah” (HR.Tirmidzi)

7. Cinta Harta
Selagi cinta kepada harta ini sudah bersemayam di dalam hati, tentu akan merusaknya.
Condong untuk mencari harta dengan cara yang tidak selayaknya. Membawa kepada kikir, pelit, takut miskin dan tidak mau mengeluarkan hak yang diwajibkannya.

8. Buruk sangka
Siapa yang berburuk sangka tentang diri seorang muslim berdasarkan buruk sangkanya tentu dia akan melecehkan orang muslim itu, tentu dia akan mengatakan yang macam-macam tentang dirinya.

Jika di dalam hati masih bersemayam benih-benih sifat ini, setan pun masih leluasa memasukan bisikan dan lalu lalang, hingga mencegahnya untuk mengingat Allah dan mengisi hati dengan takwa.

Wallahu A’lam Bishawab

Minggu, 17 September 2017

Menggunakan dan menyimpan emas dan perak

Diharamkan bagi seseorang, baik laki-laki atau perempuan, untuk menggunakan perabot yang terbuat dari emas atau perak, baik untuk makan, minum , berwudlu, mandi dan lain-lain.

Hal ini berdasarkan sabda Nabi:

 لاَتَشْرَبُوْا  فِيْ أَنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلاَ تَأْكُلُوْا فِيْ صِحَافِهِمَا 

Janganlah kalian minum dari perabot yang terbuat dari emas dan perak, dan janganlah kalian makan pada talam dari emas dan perak. ( HR. Bukhori dan Muslim) Catatan:[1]

Dalam hadits yang diharamkan adalah digunakan minum dan makan, sedangkan penggunaan yang lain seperti digunakan untuk wudlu , mandi dan lain-lain juga diharamkan , alasannya karena diqiyaskan ( disamakan) pada makan dan minum.
Diharamkannya menggunakan perabotan dari emas dan perak itu, walaupun bendanya kecil dan menggunakannya sedikit.
Maka diharamkan menggunaan alat celaan, wadah celak, tusuk pembersih gigi, jarum , sisir yang terbuat dari emas atau perak.
Perabot yang terbuat dari emas dan perak hukum menyewakan untuk digunakan juga haram.

  Menyimpan perabot dari emas dan perak.[2] 

Para ulama’ terjadi perbedaan pendapat ( khilaf) mengenai hukum menyimpan dengan tanpa menggunakan pada perabotan yang terbuat dari emas , yaitu:

Mengikuti qoul Ashoh, 

Hukumnya adalah haram, karena menyimpannya itu biasanya akan menarik seseorang untuk menggunakannya, dan pendapat inilah yang mu’tamad ( yang bisa dijadikan pegangan).

Muqobilul Ashoh.

Hukumnya diperbolehkan, karena dalil yang menunjukkan pelarangan adalah didalam menggunakan , bukan dalam menyimpannya. Perabot yang disepuh dengan emas dan perak.[3] Hukum menggunakan dan menyepuh perabotan yang disepuh dengan emas atau perak itu ditafshil, yaitu:

haram

dengan syarat sepuhannya itu banyak, sekira bila dipanaskan diatas api akan ada sesuatu yang memuai dan yang menetes yang berupa emas atau perak.

Tidak haram

Bila sepuhannya itu sedikit, sekira bila perabot itu dipanaskan diatas api tidak ada sesuatu yang menetes berupa emas atau perak. Catatan:[4]

letak hukum tafshil diatas adalah pada penggunaan dan menyimpannya, sedangkan pekerjaan menyepuhnya itu sendiri adalah haram, begitu pula memberi ongkos atau mengambil ongkos dari pekerjaan tersebut.

  Perabot emas dan perak yang disepuh dengan selainnya.[5] 

Apabila ada perabotan dari emas atau perak yang disepuh dengan selainnya, misalnya disepuh dengan tembaga,biji timah atau lainnya, maka dalam menggunakan dan menyimpannya hukumnya juga ditafsil kebalikan tafshil   diatas, yaitu:

Halal

Apabila sepuhannya itu banyak, sekira bila dipanaskan ada sesuatu yang memuai yang menetes berupa tembaga,timah atau lainnya.

Haram

Apabila sepuhannya sedikit.

[1] Iqna’ Hamisy Bijairomi I hal. 101 Hasyiyah Al-Bajuri I hal. 40. 
[2]  Hasyiyah Bajuri I hal. 40-41
[3] Hasyiyah Bajuri I hal. 41 
[4]  Ibid
[5]  Ibid 

*****

Perabot yang terbuat dari selain emas dan perak. 

Dihalalkan menggunakan dan menyimpan perabot (wadah) yang terbuat dari selainnya emas dan perak, seperti wadah yang terbuat dari besi, kaca, aluminium dan lain-lain.walaupun terbuat dari sesuatu yang sangat indah , seperti wadah yang terbuat dari intan mutiara. 

Perabot yang ditambal dari perak.[1]

Adapun wadah yang ditambal dari perak itu hukum menggunakan dan menyimpannya  itu ditafsil ( diperinci) sebagai berikut:

Tambalannya besar dan untuk tujuan Zinah (hiasan) maka hukumnya haram.

Tambalannya Besar dan memang untuk hajat ( kebutuhan) maka hukumnya makruh.

Tambalannya kecil dan untuk tujuan Zinah ( hiasan ) maka hukumnya makruh.

Tambalannya kecil dan memang untuk hajat ( kebituhan) maka diperbolehkan tanpa disertai makruh.

Catatan:[2]

Batasan besar dan kecil dikembalikan kepada urf ( kebiasaan manusia), bila urf mengatakan besar maka dihukumi besar, bila urf mengatakan kecil maka dihukumi kecil.Penambalan pada asalnya digunakan untuk menutup sesuatu yang berlubang, tetapi yang dimaksud nambal disini adalah diumumkan yaitu sesuatu yang dijadikan ( dilekatkan) pada sekitar wadah atau sesuatu yang dijadikan mengelilingi wadah, baik caranya dengan dipakukan atau yang lain.

Perabot yang ditambal dari emas. 

Sedangkan wadah yang ditambal dengan emas itu mengenai hukumnya dikalangan para ulama terjadi khilaf( perbedaan pendapat) yaitu:

Mengikuti Imam An-Nawawi.[3]

Diharamkan secara mutlak, baik tambalannya kecil atau besar , untuk hiasan atau untuk kebutuhan, karena khuyala’ ( kesombongan) yang ada dalam emas itu lebih banyak dibandingkan yang ada pada perak, selain itu dalam penggunaan perak ada banyak keringinan, dengan bukti seorang laki-laki diperbolehkan menggunakan cincin dari perak tetapi tidak diperbolehkan menggunakan yang dari emas. Dan pendapat inilah yang merupakan qoul yang mu’tamad( pendapat yang bisa dijadikan pegangan).

Mengikuti Imam Rofi’i.[4]

Hukum menggunakan wadah yang ditambal dengan emas itu ditafshil ( diperinci), seperti perician yang ada pada wadah yang ditambal dengan perak. 

[1]Tausyih hal. 12 
[2] Hasyiyah Al-Bajuri I hal 41. 
[3]Hasyiyah Al-Bajuri I hal 42 
[4] Ibid

Sabtu, 16 September 2017

Mizan

Ditimbangnya Amal Manusia
********************************

Penimbangan amal setelah dihisab termasuk bukti keadilan Allah.

Allah Azza wa Jalla berfirman:
“Kami akan memasang timbangan yang tepat pada hari kiamat, maka tidaklah dirugikan seseorang barang sedikitpun. Dan jika (amalan itu) hanya seberat biji sawi pasti Kami akan mendatangkan (pahala)nya…dst.” (QS. Al Anbiyaa’: 47)

Barangsiapa yang berat timbangan kebaikannya, maka merekalah orang-orang yang beruntung. Sebaliknya, barangsiapa yang ringan timbangan kebaikannya maka rugilah dia dan ia akan masuk ke neraka (lihat Al Mu’minun: 102-103 dan Al Qaari’ah: 6-11).

Menjaga Tauhid, Dzikrullah dan berakhlak mulia merupakan sebab beratnya timbangan
Di tengah-tengah gentingnya suasana, ada seorang yang selesai dihisab di hadapan seluruh makhluk dan hendak ditimbang amalnya, lalu dibuka 99 catatan amal buruknya, masing-masing catatan amal buruk sejauh pandangan mata (karena banyaknya dosa yang dilakukan), kemudian disiapkan pula lembaran kebaikan yang di sana tertulis, “Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya” , maka ketika ditimbang, catatan amal buruk menjadi ringan dan lembaran tersebut ternyata lebih berat (Sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Tirmidzi).
Tidak hanya itu, ada pula amalan ringan lainnya yang memberatkan timbangan, yaitu ucapan Subhaanallah wa bihamdih, subhaanallahil ‘azhiim (sebagaimana dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim). Demikian juga akhlak mulia, ia pun sama memberatkan timbangan (sebagaimana dalam hadis riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi)

Hari perhitungan

Nasib Manusia Ketika Dihisab
*******************************

Ketika menjalani hisab (proses pemeriksaan amal), maka manusia terbagi menjadi tiga kelompok:

#Pertama , kelompok kaum mukmin yang masuk surga tanpa hisab dan tanpa azab.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“ Umat-umat terdahulu ditampakkan kepadaku, maka aku temukan seorang nabi bersama sekelompok umat, seorang nabi berjalan bersama beberapa orang, seorang nabi berjalan bersama sepuluh orang, seorang nabi berjalan bersama lima orang dan ada nabi yang berjalan sendiri. Tiba-tiba aku melihat sejumlah besar manusia. Aku pun bertanya, “Wahai Jibril! Apakah mereka ini umatku?” Jibril menjawab, “Bukan, tetapi lihatlah ke arah ufuk!” Beliau berkata, “Maka aku melihat sejumlah besar manusia.” Jibril berkata, “Inilah umatmu, dan mereka yang berjalan di depan berjumlah 70.000 orang (yang akan masuk surga) tanpa hisab dan tanpa azab.” Aku bertanya, “Mengapa?” Jibril menjawab ,

ﻛَﺎﻧُﻮﺍ ﻻَ ﻳَﻜْﺘَﻮُﻭﻥَ ، ﻭَﻻَ ﻳَﺴْﺘَﺮْﻗُﻮﻥَ ، ﻭَﻻَ ﻳَﺘَﻄَﻴَّﺮُﻭﻥَ ، ﻭَﻋَﻠَﻰ ﺭَﺑِّﻬِﻢْ ﻳَﺘَﻮَﻛَّﻠُﻮﻥَ ‏» .

“(Karena) mereka tidak mengobati luka mereka dengan besi panas, mereka tidak meminta diruqyah, mereka tidak bertathayyur (merasa sial dengan sesuatu) dan mereka bertawakkal kepada Tuhan mereka. ” (HR. Bukhari dan Muslim)

#Kedua , kelompok yang dihisab dengan mudah.

Merekalah orang yang diberi catatan amal dari sebelah kanannya.
Kepada mereka hanya diperlihatkan catatan amal mereka, lalu dimaafkan.

Merekalah yang disebutkan dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini:

‏« ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻳُﺪْﻧِﻰ ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻦَ ﻓَﻴَﻀَﻊُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻛَﻨَﻔَﻪُ ، ﻭَﻳَﺴْﺘُﺮُﻩُ ﻓَﻴَﻘُﻮﻝُ : ﺃَﺗَﻌْﺮِﻑُ ﺫَﻧْﺐَ ﻛَﺬَﺍ ؟ ﺃَﺗَﻌْﺮِﻑُ ﺫَﻧْﺐَ ﻛَﺬَﺍ ؟ ﻓَﻴَﻘُﻮﻝُ : ﻧَﻌَﻢْ ﺃَﻯْ ﺭَﺏِّ . ﺣَﺘَّﻰ ﺇِﺫَﺍ ﻗَﺮَّﺭَﻩُ ﺑِﺬُﻧُﻮﺑِﻪِ ﻭَﺭَﺃَﻯ ﻓِﻰ ﻧَﻔْﺴِﻪِ ﺃَﻧَّﻪُ ﻫَﻠَﻚَ ﻗَﺎﻝَ : ﺳَﺘَﺮْﺗُﻬَﺎ ﻋَﻠَﻴْﻚَ ﻓِﻰ ﺍﻟﺪُّﻧْﻴَﺎ ، ﻭَﺃَﻧَﺎ ﺃَﻏْﻔِﺮُﻫَﺎ ﻟَﻚَ ﺍﻟْﻴَﻮْﻡَ . ﻓَﻴُﻌْﻄَﻰ ﻛِﺘَﺎﺏَ ﺣَﺴَﻨَﺎﺗِﻪِ ، ﻭَﺃَﻣَّﺎ ﺍﻟْﻜَﺎﻓِﺮُ ﻭَﺍﻟْﻤُﻨَﺎﻓِﻘُﻮﻥَ ﻓَﻴَﻘُﻮﻝُ ﺍﻷَﺷْﻬَﺎﺩُ ﻫَﺆُﻻَﺀِ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻛَﺬَﺑُﻮﺍ ﻋَﻠَﻰ ﺭَﺑِّﻬِﻢْ ، ﺃَﻻَ ﻟَﻌْﻨَﺔُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻈَّﺎﻟِﻤِﻴﻦَ ‏» .

“ Sesungguhnya Allah akan mendekatkan orang mukmin, lalu Dia meletakkan tirai-Nya dan menutupinya (dari keramaian), Dia berfirman, “Kamu kenal dosa ini? Kamu kenal dosa ini? Ia menjawab, “Ya, wahai Tuhanku” sehingga apabila ia telah mengakui dosa-dosanya dan merasakan bahwa dirinya akan binasa, Allah berfirman,”Aku telah menutupi dosamu di dunia dan Aku akan mengampuninya pada hari ini.”
Maka ia diberikan catatan amal kebaikannya.

Sedangkan orang-orang kafir dan munafik, maka para saksi berkata (di hadapan seluruh makhluk), “Merekalah orang-orang yang mendustakan Tuhan mereka. Ingatlah! Sesungguhnya laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang zalim .” (HR. Bukhari)

#Ketiga , kelompok yang dihisab dengan berat,

yaitu mereka yang keburukannya lebih banyak daripada kebaikannya. Merekalah orang yang diberi catatan amal dari sebelah kirinya.

Allah berfirman:
“Adapun orang yang diberikan kepadanya kitabnya dari sebelah kirinya, maka dia berkata, “Wahai alangkah baiknya kiranya tidak diberikan kepadaku kitabku (ini).—Dan aku tidak mengetahui apa hisab terhadap diriku.–Wahai kiranya kematian itulah yang menyelesaikan segala sesuatu.– Hartaku sekali-kali tidak memberi manfaat kepadaku.–Telah hilang kekuasaanku dariku.” (QS. Al Haaqqah: 25-29)

Yang demikian adalah karena mereka melupakan Allah sewaktu di dunia; mereka lupa mengingat-Nya dan lupa terhadap hak-Nya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ﻓَﻮَﺍﻟَّﺬِﻯ ﻧَﻔْﺴِﻰ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ﻻَ ﺗُﻀَﺎﺭُّﻭﻥَ ﻓِﻰ ﺭُﺅْﻳَﺔِ ﺭَﺑِّﻜُﻢْ ﺇِﻻَّ ﻛَﻤَﺎ ﺗُﻀَﺎﺭُّﻭﻥَ ﻓِﻰ ﺭُﺅْﻳَﺔِ ﺃَﺣَﺪِﻫِﻤَﺎ – ﻗَﺎﻝَ – ﻓَﻴَﻠْﻘَﻰ ﺍﻟْﻌَﺒْﺪَ ﻓَﻴَﻘُﻮﻝُ ﺃَﻯْ ﻓُﻞْ ﺃَﻟَﻢْ ﺃُﻛْﺮِﻣْﻚَ ﻭَﺃُﺳَﻮِّﺩْﻙَ ﻭَﺃُﺯَﻭِّﺟْﻚَ ﻭَﺃُﺳَﺨِّﺮْ ﻟَﻚَ ﺍﻟْﺨَﻴْﻞَ ﻭَﺍﻹِﺑِﻞَ ﻭَﺃَﺫَﺭْﻙَ ﺗَﺮْﺃَﺱُ ﻭَﺗَﺮْﺑَﻊُ ﻓَﻴَﻘُﻮﻝُ ﺑَﻠَﻰ . ﻗَﺎﻝَ ﻓَﻴَﻘُﻮﻝُ ﺃَﻓَﻈَﻨَﻨْﺖَ ﺃَﻧَّﻚَ ﻣُﻼَﻗِﻰَّ ﻓَﻴَﻘُﻮﻝُ ﻻَ . ﻓَﻴَﻘُﻮﻝُ ﻓَﺈِﻧِّﻰ ﺃَﻧْﺴَﺎﻙَ ﻛَﻤَﺎ ﻧَﺴِﻴﺘَﻨِﻰ .… ﺛُﻢَّ ﻳَﻠْﻘَﻰ ﺍﻟﺜَّﺎﻟِﺚَ ﻓَﻴَﻘُﻮﻝُ ﻟَﻪُ ﻣِﺜْﻞَ ﺫَﻟِﻚَ ﻓَﻴَﻘُﻮﻝُ ﻳَﺎ ﺭَﺏِّ ﺁﻣَﻨْﺖُ ﺑِﻚَ ﻭَﺑِﻜِﺘَﺎﺑِﻚَ ﻭَﺑِﺮُﺳُﻠِﻚَ ﻭَﺻَﻠَّﻴْﺖُ ﻭَﺻُﻤْﺖُ ﻭَﺗَﺼَﺪَّﻗْﺖُ . ﻭَﻳُﺜْﻨِﻰ ﺑِﺨَﻴْﺮٍ ﻣَﺎ ﺍﺳْﺘَﻄَﺎﻉَ ﻓَﻴَﻘُﻮﻝُ ﻫَﺎ ﻫُﻨَﺎ ﺇِﺫًﺍ – ﻗَﺎﻝَ – ﺛُﻢَّ ﻳُﻘَﺎﻝُ ﻟَﻪُ ﺍﻵﻥَ ﻧَﺒْﻌَﺚُ ﺷَﺎﻫِﺪَﻧَﺎ ﻋَﻠَﻴْﻚَ . ﻭَﻳَﺘَﻔَﻜَّﺮُ ﻓِﻰ ﻧَﻔْﺴِﻪِ ﻣَﻦْ ﺫَﺍ ﺍﻟَّﺬِﻯ ﻳَﺸْﻬَﺪُ ﻋَﻠَﻰَّ ﻓَﻴُﺨْﺘَﻢُ ﻋَﻠَﻰ ﻓِﻴﻪِ ﻭَﻳُﻘَﺎﻝُ ﻟِﻔَﺨِﺬِﻩِ ﻭَﻟَﺤْﻤِﻪِ ﻭَﻋِﻈَﺎﻣِﻪِ ﺍﻧْﻄِﻘِﻰ ﻓَﺘَﻨْﻄِﻖُ ﻓَﺨِﺬُﻩُ ﻭَﻟَﺤْﻤُﻪُ ﻭَﻋِﻈَﺎﻣُﻪُ ﺑِﻌَﻤَﻠِﻪِ ﻭَﺫَﻟِﻚَ ﻟِﻴُﻌْﺬِﺭَ ﻣِﻦْ ﻧَﻔْﺴِﻪِ . ﻭَﺫَﻟِﻚَ ﺍﻟْﻤُﻨَﺎﻓِﻖُ ﻭَﺫَﻟِﻚَ ﺍﻟَّﺬِﻯ ﻳَﺴْﺨَﻂُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ

“ Demi Allah yang jiwaku berada di Tangan-Nya, kalian tidak akan kesulitan melihat Rabb kalian kecuali sebagaimana kalian melihat salah satu dari keduanya (matahari atau bulan purnama), -maksudnya tidak sulit-.
Kemudian Allah bertemu dengan seorang hamba dan berkata, “Hai fulan! Bukankah Aku telah memuliakanmu, meninggikanmu, memberikan pasangan untukmu, memudahkan kamu menggunakan kuda dan onta, membiarkan kamu berkuasa dan bertindak semaumu?” Ia menjawab, “Ya.” Allah berkata lagi, “Apakah kamu yakin akan bertemu dengan-Ku?” Ia menjawab, “Tidak.” Allah berfirman, “Sesungguhnya Aku melupakanmu sebagaimana kamu melupakan-Ku……dst. Kemudian Allah bertemu dengan orang yang ketiga dan berkata kepadanya seperti di atas. Ia pun menjawab, “Wahai Tuhanku, aku beriman kepada-Mu, kepada kitab-Mu dan kepada rasul-rasul-Mu. Aku pun shalat, berpuasa dan bersedekah” dan ia memuji dirinya dengan kebaikan semampunya. Allah berfirman, “Kalau begitu kamu tetap disini!” Lalu dikatakan kepadanya, “Sekarang Kami akan membangkitkan saksimu”, ia pun berpikir dalam hati siapa yang akan menjadi saksinya, lalu mulutnya dikunci dan dikatakan kepada paha, daging dan tulang, “Berbicaralah!” maka pahanya berbicara, dagingnya berbicara dan tulangnya pun berbicara tentang amalnya. Hal itu dimaksudkan agar ia membatalkan sendiri alasannya. Itulah orang munafik dan itulah orang yang dimurkai Allah .” (HR. Muslim)

يا هادى المضلين ويا راحم المذنبين ارحمنا ذاالخطر العظيم والمسلمين كلهم اجمعين واجعلنا مع الذين انعمت عليهم من النبيين والصدقين والشهداء والصالحين.... امين

Hari kiamat

Kiamat Hari Pengadilan
*************************

Di padang mahsyar, saat manusia merasakan derita yang begitu berat, matahari didekatkan kepada mereka dengan jarak satu mil, sehingga mengucurlah keringat mereka. Mereka pun mendatangi para nabi ulul ‘azmi , meminta syafaatnya (agar mau berbicara dengan Allah), namun masing-masing mereka tidak menyanggupinya hingga akhirnya permintaan itu ditujukan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam , maka Beliau menyanggupinya. Beliau pun datang.menghadap Allah, meminta kepada-Nya untuk datang memberikan keputusan,
“Dan datanglah Tuhanmu; sedang Malaikat berbaris-baris–Pada hari itu diperlihatkan neraka Jahannam; dan pada hari itu sadarlah manusia, namun tidak berguna lagi kesadaran itu baginya.” (QS. Al Fajr: 22-23)
Neraka Jahannam didatangkan dengan ditarik oleh para malaikat dalam jumlah yang sangat banyak, karena berat dan besarnya neraka Jahannam.
Ketika itu, semua cahaya yang ada sirna, matahari digulung, bulan diredupkan cahayanya, kemudian keduanya dikumpulkan dan dijatuhkan ke dalam neraka yang begitu besar dan dalam, sedang manusia dalam kegelapan, maka bersinarlah bumi dengan cahaya Allah,
“Dan terang benderanglah bumi (padang Mahsyar) dengan cahaya Tuhannya, dan buku (catatan amal masing-masing) diberikan (kepada masing-masing), nabi-nabi dan saksi pun dihadirkan…dst.” (QS. Az Zumar: 69)
Masing-masing manusia dipanggil namanya di hadapan orang banyak untuk menghadap Allah. Ketika itu, manusia didekatkan oleh malaikat ke tempat hisab. Pada saat itu, semua pandangan makhluk tertuju kepadanya, hati orang yang dipanggil itu berdebar, jantungnya berdetak kencang dan keadaan menjadi tegang saat dirinya mengetahui di mana tempat yang ditentukan untuknya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“ Tidak ada seorang pun di antara kamu, kecuali akan diajak bicara oleh Allah, tidak ada antara dia dengan Allah seorang penerjemah. Dia melihat ke sebelah kanannya, maka tidak dilihatnya selain amal yang dikerjakannya. Dia melihat sebelah kirinya, maka tidak dilihatnya selain amal yang dikerjakannya. Dia pun melihat ke depannya, ternyata yang dilihatnya adalah neraka, maka jagalah dirimu dari neraka meskipun dengan menginfakkan separuh kurma.” (HR. Muslim)
Sementara manusia yang pertama kali dipanggil adalah Nabi Adam ‘alaihis salam dengan tujuan untuk memisahkan antara calon penghuni surga dan calon penghuni neraka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“ Manusia yang pertama dipanggil pada hari kiamat adalah Adam. Ketika itu, anak cucunya berusaha melihatnya. Lalu dikatakan, “Inilah bapak kalian, Adam.” Adam berkata, “Saya sambut panggilanmu dengan senang hati” yang memanggil tadi berkata, “Tampilkanlah rombongan penghuni Jahannam dari kalangan anak cucumu!” Adam bertanya, “Ya Rabbi, berapa orang yang harus saya tampilkan?” Allah berfirman, “Tampilkanlah sembilan puluh sembilan orang dari seratus orang!” lalu para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, jika Adam mengambil dari kita sembilan puluh sembilan orang dari seratus orang, siapakah di antara kita yang masih tersisa?” Beliau menjawab, “Sesungguhnya umatku dibanding umat-umat yang lain seperti sehelai bulu putih di badan sapi yang berwarna hitam .” (HR. Bukhari)

Selasa, 12 September 2017

Pasang giri

Memindahkan Penyakit ke Hewan
Pengobatan ini adalah diperuntukkan penyakit yang susah sembuhnya, kronis atau mereka yang takut di operasi secara medis, maka dengan therapy ini penyakit seberat apapun Insya Allah bisa disembuhkan dengan izin Allah.
Saat mau memotong hewan sebagai DAM baca munajat seperti serta do’a dibawah ini: “Ya Allah 3x dengan Dam .… ( kambing, sapi) sebagai tebusannya.
Hamba berniat memohonkan kesembuhannya si.... bin/binti …. ampuni dan kasihinilah dia.Angkat dan lenyapkanlah penyakitnya serta semua bala’nya. Berilah kesembuhan yang tiada meninggalkan bekas penyakit.
“ Bi idznillah, bi Qudratillah, bi Quwwatillah, bi izzatillah, bi syafa’ati Rosulillah. Al-Fatehah 1x Surat al-Kautsar 1x “Allahumma hadza laka Allahumma innahu fidaa’I fataqobalhu minny” 1x Setelah selesai barulah kita meyembelih hewan tersebut dengan menghadap kiblat dan daging tersebut kita shodaqohkan tetapi orang yang sakit dan ahli warisnya tidak boleh makan daging Dam tersebut.
Selanjutnya yang sakit disuruh minum air yang telah dibacakan al-Qur’an 9-11-1721x, tergantung berat ringannya penyakit.
Bii idznillah

Minggu, 10 September 2017

SEPUTAR ZAKAT

Dalam Islam, zakat menjadi salah satu dari lima pilar utama keislaman seseorang di samping syahadat, shalat lima waktu, puasa Ramadan dan haji satu kali seumur hidup. Tidak membayar zakat bagi yang mampu berarti dosa besar. Sama dosa besarnya dengan meninggalkan shalat lima waktu atau puasa Ramadhan.

DEFINISI ZAKAT

Zakat adalah pemberian sebagian dari harta yang telah ditetapkan oleh agama kepada yang berhak menerimanya

HUKUM ZAKAT

Hukum zakat adalah wajib. Baik zakat mal maupun zakat fitrah. Dalilnya adalah sebagai berikut:

1. Dalil Quran

ﻭﺃﻗﻴﻤﻮﺍ ﺍﻟﺼﻠﻮﺓ ﻭﺁﺗﻮﺍ ﺍﻟﺰﻛﺎﺓ

Artinya : Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat. (QS Al-Baqarah 2:43; 110; Al-Bayyinah 98:5).

2. Dalil Hadits:

ﺑُِﻨﻲَ ﺍﻹﺳﻼﻡ ﻋﻠﻰ ﺧﻤﺲ ﺷﻬﺎﺩﺓِ ﺃﻥ ﻻ ﺇﻟﻪ ﺇﻻ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺃﻥ ﻣﺤﻤﺪﺍ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺇﻗﺎِﻡ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﺇﻳﺘﺎﺀ ﺍﻟﺰﻛﺎﺓ ﻭﺣﺞ ﺍﻟﺒﻴﺖ ﻭﺻﻮﻡ ﺭﻣﻀﺎﻥ

Artinya : Islam itu didirikan atas lima ; bersaksi bahwa tiada Tuhan sekain Allah dan Muhammad itu utusan Allah, mendirikan shalat, Membayar zakat, menunaikan haji ke baitullah dan berpuasa di bulan Ramadhan. (HR. Bukhari dan Muslim)

PENERIMA ZAKAT

Golongan umat Islam yang berhak menerima zakat ada delapan berdasarkan Al Quran Surah At-Taubah 9:60 sebagai berikut:

1. Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.

2. Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.

3. Amil/Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.

4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.

5. Memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan muslim xang ditawan oleh orang-orang kafir.

6. Orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya.

8. Pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin.

9. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.

MACAM-MACAM ZAKAT

Zakat ada dua macam yaitu zakat harta (mal) dan zakat fitrah.
Zakat harta (mal) adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari harta seorang muslim apabila sudah mencapai jumlah tertentu (nishab).

Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan seorang Muslim menjelang hari raya Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5 kilogram/3,5 liter makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.

ZAKAT HARTA (MAL)

Zakat harta (mal) adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari harta seorang muslim ap`bila sudah mencapai jumlah tertentu (nishab).

SYARAT HARTA YANG WAJIB DIZAKATI

1. Milik penuh
2. Harta yang dapat berkembang
3. Sampai nishab (ambang batas minimal).
4. Melebihi kebutuhan pokok.
5. Bebas dari hutang.
6. Sampai haul (satu tahun) atau setelah panen untuk zakat pertanian.

JENIS HARTA YANG WAJIB DIZAKATI

Harta yang wajib dizakati apabila mencapai nishab (ambang batas minimum) adalah:

1. Emas dan Perak (At-Taubah 9:34)
2. Hasil Pertanian (Al-An'am 6:141)
3. Aset Perdagangan (Al-Baqarah 2:267)
4. Hasil yang dikeluarkan dari bumi (barang tambang)
5. Binatang ternak.
6. Zakat Profesi.

ZAKAT EMAS DAN PERAK

Nishab (ambang batas minimal) emas, perak dan uang yang wajib dizakati dan jumlah zakat adalah sebagai berikut:
1. Emas : 85 gram emas murni atau 20 dinar.
2. Perak : 672 gram atau 200 dirham.
3. Uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga, dan lain-lain, berpedoman pada nishab emas dan perak
Jumlah: Zakat yang harus dikeluarkan adalah 2 1/2 % atau 2.5 persen.
Waktu: Zakat dikeluarkan apabila harta sudah mencapai setahun (haul).

ZAKAT HASIL PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

Ada dua macam hasil pertanian. Yaitu, (a) makanan pokok seperti beras, gandum, jagung, kurma, anggur dan lain-lain; dan (b) bukan makanan pokok seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll.

a. ZAKAT PERTANIAN MAKANAN POKOK

Hasil pertanian makanan pokok seperti beras dan gandum adalah sebagai berikut:

ukuran nishab padi ini, dalam kitab Fath Al-Qadir, al-Maghfuri lah K.H. Ma’shum Ali Jombang memberikan penjelasan bahwa nishab padi adalah 1631,516 kg (1 ton 6 kwintal 31,5 kg), sementara apabila telah berupa menjadi beras nishabnya adalah 815,758 kg (8 kwintal, 15,7 kg).

Waktu mengeluarkan zakat: setelah panen.

Jumlah zakat yang harus dikeluarkan:

a. 1/10 atau 10% apabila disiram air hujan/mata air/sungai.

b. 1/20 atau 5% apabila pemeliharaannya menelan biaya pengairan seperti pakai pompa diesel, dll.

Cara menghitung zakat:

Pertama, biaya pupuk, insektisida, dan biaya lain selain pengairan diambilkan dari hasil panen. Apabila hasil bersih mencapai 1.631,5 kg gabah kering/815,7kg beras, maka berarti sudah wajib zakat.

Kedua, zakatnya hasil bersih panen x 5% apabila pengairan memakan biaya. Hasil bersih panen x 10% apabila pengairan tidak memakan biaya seperti dengan air hujan, sungai, dll.

b. ZAKAT PERTANIAN BUKAN MAKANAN POKOK

Zakat hasil pertanian yang bukan makanan pokok adalah sebagai berikut:

Nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut. Dalam konteks Indonesia itu berarti beras.

Cara menghitung zakat:
Pertama, biaya pupuk, insektisida, pekerja dan biaya lain selain pengairan diambilkan dari hasil panen. Apabila hasil bersih mencapai 1.631,5 kg gabah kering/815,7kg beras, maka berarti sudah wajib zakat.

Kedua, jumlah zakatnya adalah hasil bersih panen x 5% apabila pengairan memakan biaya. Hasil bersih panen x 10% apabila pengairan tidak memakan biaya seperti dengan air hujan, sungai, dll.

d. PERBEDAAN ULAMA TENTANG HASIL PERTANIAN YANG WAJIB DIZAKATI

Terdapat perbedaan ulama tentang apa saja dari hasil pertanian dan perkebunan yang wajib dizakati. Yang secara singkat dapat dikategorikan sebagai berikut:

a. Gandum (hintah- ﺣﻨﻄﻪ), gandum jenis lain (sya’ir - ﺷﻌﻴﺮ ), korma, anggur dan jagung, selainnya tidak wajib zakat. Ini pendapat Musa bin Thalhah, al-Hasan, Ibnu Sirin, dan ulama terdahulu (salaf/mutaqaddimin) lain.

b. Bahan makanan pokok, dapat disimpan dan dikeringkan seperti gandum, jagung, beras dan sejenisnya. Selain itu, tidak wajib dizakati. Ini pendapat madzhab Syafi'i dan Maliki .

c. Seluruh hasil pertanian dan perkebunan yang dapat ditimbang atau ditakar, tahan lama, dan dapat dikeringkan, baik berupa bahan makanan pokok seperti gandum, beras, jagung dan sebagainya maupun berupa kacang-kacangan seperti kacang tanah, kacang kedele, kacang polong dan sebagainya, atau berupa bumbu-bumbuan seperti jintan putih, atau biji-bijian seperti biji kol dan sebagainya. Adapun sayur mayur tidak wajib dizakati karena tidak dapat ditimbang atau ditakar dan bukan biji-bijian. Ini pendapat Madzhab Hanbali .

d. Semua hasil pertanian atau perkebunan wajib dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% apabila dikerjakan dengan tujuan untuk keperluan produksi. Baik itu makanan pokok, biji-bijian, sayur-sayuran, yang sengaja ditanam. Ini pendapat madzhab Hanafi.

Catatan penting: seandainya hasil pertanian Anda termasuk jenis yang tidak wajib zakat menurut sebagian pendapat di atas, dan Anda mengikuti pendapat itu, Anda tetap berkewajiban zakat dari jalur lain, yaitu

zakat emas perak yang senilai 85kg emas dan waktu pembayaran apabila sudah mencapai setahun (haul).

d. STATUS ZAKAT HASIL PERTANIAN DARI TANAH SEWA

Menurut Jumhur (mayoritas ulama fiqih), penyewa adalah pihak yang berkewajiban membayar zakat dari hasil pertanian. Bukan yang punya tanah. Walaupun ada pendapat dalam madzhab Hanafi yang menyatakan sebaliknya. Yakni, bahwa pemilik tanah yang harus bayar zakat.

ZAKAT PERDAGANGAN/PERNIAGAAN

Syarat-syaratnya

1. Berbentuk suatu usaha yang terikat dengan adanya jual beli.

2. Ada usaha untuk memperoleh untung atau laba.

3.Nishab dan kadarnya
Nishabnya berpedoman pada emas (85 gr) yang dihitung dari modal + laba. Kadar zakat yang harus dikeluarkan sebanyak 2 1/2-nya.

ZAKAT PERTAMBANGAN

Bentuk : semua hasil tambang yang berharga baik padat maupun cair.
Nishab dan kadar barang tambang adalah berpedoman kepada nishab emas.

Jumlah zakat yang harus dikeluarkan:
- 2 1/2 %, jika diperoleh dengan mencurahkan tenaga dan biaya.
- 20% (1/5) jika diperoleh dengan tidak menelan biaya dan banyak tenaga.

ZAKAT HEWAN TERNAK

a. Sapi, Kerbau dan Kuda
Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi. Perincian nishab dan zakatnya adalah sebagai berikut:
30 ekor : 1 ekor berumur 1 - 2 tahun.
40 ekor : 1 ekor berumur 2 - 3 tahun.
60 ekor : 2 ekor berumur 1 -2 tahun.
70 ekor : 1 ekor berumur 1 -2 tahun dan 1 ekor berumur 2 - 3 tahun.

b. Kambing/domba
Nishab kambing dan zakatnya adalah sebagai berikut:
40 sampai dengan 120 ekor : 1 ekor .
121 sampai dengan 200 ekor : 2 ekor.
201 sampai dengan 399 ekor : 3 ekor.
400 sampai dengan 499 ekor : 4 ekor.
500 sampai dengan 599 ekor : 5 ekor.
Dan seterusnya.

c. Ternak Unggas(ayam,bebek,burung,dll) dan Perikanan
Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 85 gram emas.
Jumlah zakat: 2,5 %

d. Unta
Rinciannya nishab unta dan zakatnya adalah sebagai berikut:
5-9 ekor zakatnya 1 ekor kambing/domba. Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau lebih.
10-14 ekor zakatnya 2 ekor kambing/domba
15-19 ekor zakatnya 3 ekor kambing/domba
20-24 ekor zakatnya 4 ekor kambing/domba
25-35 ekor zakatnya 1 ekor unta bintu Makhad. Yaitu, Unta betina umur 1 tahun sempurna, masuk tahun ke-2
36-45 ekor zakatnya 1 ekor unta bintu Labun. Yaitu, Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3.
45-60 ekor zakatnya 1 ekor unta Hiqah. Yaitu, Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4.
61-75 ekor zakatnya 1 ekor unta Jadz'ah. Yaitu, Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5
76-90 ekor zakatnya 2 ekor unta bintu Labun. Yaitu, Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3.
91-120 ekor zakatnya 2 ekor unta Hiqah. Yaitu, Unta betina umur 3 tahun sempurna, masuk tahun ke-4.

ZAKAT PROFESI ATAU HONOR GAJI BULANAN

(a) Batas minimum (nisab) untuk gaji yang harus dizakati adalah senilai 85 gram emas atau 595 gram perak.
(b) Harta tersebut harus sampai 1 tahun (haul)
(c) Jumlah yang wajib dikeluarkan adalah 2.5 atau 2 1/2 %, dengan berpedoman pada harga emas pada saat wajib mengeluarkan zakat.
Misalnya, hari ini 20 Juni 2013 harga emas adalah Rp. 428.000/gram maka nisah gaji yang harus dizakati apabila mencapai Rp. 428.000 x 85 = Rp. 36.380.000 (tiga puluh enam juta tiga ratus delapan puluh ribu)
(d) Penghitungan zakat memakai bulan Qomariyah Hijriyah. Bukan Masehi.
(e) Gaji yang dihitung zakat adalah yang tidak terpakai untuk keperluan sehari-hari.

CARA MENGHITUNG ZAKAT

Seperti disinggung di muka, harta wajib dizakati apabila
(a) mencapai nishab atau batas minimum yaitu 85 gram emas; dan
(b) mencapai satu tahun (haul).

Zakat ternak dan pertanian sudah cukup jelas cara mengeluarkan zakatnya. Yang agak rumit adalah cara menghitung zakat emas perak dan perdagangan.

a. Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak
Contoh :
Seseorang memiliki simpanan harta sebagai berikut :
Tabungan: Rp 5 juta
Uang tunai (di luar kebutuhan pokok): Rp 2 juta
Perhiasan emas (berbagai bentuk): 100 gram
Utang yang harus dibayar (jatuh tempo): Rp 1.5 juta
Dengan demikian jumlah harta orang tersebut, sbb :
1.Tabungan: Rp 5.000.000
2.Uang tunai: Rp 2.000.000
2.Perhiasan (10-60) gram @ Rp 25.000: Rp 1.000.000
------------------------------
Jumlah Rp 8.000.000
Utang Rp 1.500.000
------------------------------
Saldo Rp 6.500.000
Besar zakat = 2,5% x Rp 6.500.000 = Rp 163.500,-

b. Cara Menghitung Zakat Perdagangan (Perniagaan)
Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini :
- Kekayaan dalam bentuk barang
- Uang tunai
- Piutang
Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.
Contoh :
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :
1.Mebel belum terjual 5 set: Rp 10.000.000
2.Uang tunai: Rp 15.000.000
3. Piutang: Rp 2.000.000
----------------------------
Jumlah Rp 27.000.000
Utang & Pajak Rp 7.000.000
----------------------------
Saldo Rp 20.000.000
Maka, zakat yang harus dibayar adalah: 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-

c. Cara Menghitung Zakat Profesi
Zakat profesi adalah zakat yang diambil dari gaji bulanan seseorang. Ulama kontemporer seperti Yusuf Qardhawi (ﻳﻮﺳﻒ ﺍﻟﻘﺮﺿﺎﻭﻱ ), Muhammad Abu Zahrah ( ﻣﺤﻤﺪ ﺃﺑﻮ ﺯﻫﺮﺓ), Abdurahman Hasan ( ﻋﺒﺪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺣﺴﻦ ), Abdul Wahhab Khallaf ( ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻮﻫﺎﺏ ﺧﻼﻑ ), Wahbah Az-Zuhaili ( ﻭﻫﺒﺔ ﺍﻟﺰﺣﻴﻠﻲ ), hasil kajian majma’ fiqh dan fatwa MUI nomor 3 tahun 2003 dan lain-lain sepakat akan wajibnya zakat profesi berdasarkan keumuman perintah dalam Quran Surah Al Baqarah 2:267 dan Adz-Dzaariyaat 51:19. Dan mengacu pada pendapat sebgian sahabat (Ibnu Abbas, Ibnu Masud dan Mu’awiyah), Tabiin ( Az-Zuhri, Al-Hasan Al-Bashri, dan Makhul) juga pendapat Umar bin Abdul Aziz, dll. (ﺍﻟﻔﻘﻪ ﺍﻹﺳﻼﻣﻲ ﻭﺃﺩﻟﺘﻪ 2/866 )

Cara menunaikan zakat profesi ada dua macam yaitu
(a) setiap bulan setelah gaji keluar; dan
(b) setiap tahun.

Zakat profesi bulanan dianalogikan dengan zakat pertanian yang dikeluarkan setiap kali panen, namun nilai zakat dianalogikan pada zakat emas perak yaitu 2.5 %. Sementara zakat profesi tahunan dianalogikan (qiyas) pada zakat emas dan perak. Dengan demikian, cara penghitungan zakat profesi bulanan berbeda dengan yang tahunan.

Detailnya sebagai berikut:

c. Cara Menghitung Zakat Profesi Bulanan

Zakat profesi bulanan, sama dengan zakat pertanian dalam nishab dansama dengan zakat emas dalam nilai zakat yakni 2.5 persen. Detailnya sbb:
Nishab (penghasilan minimal): Apabila hasil bersih mencapai 1.631,5 kg gabah kering/815,7kg beras.
Kalau harga beras Rp. 8.000/kg x 815,7 = Rp. 6.525.600,- Kalau gaji total perbulan sudah mencapai jumlah ini atau lebih, maka wajib zakat.

Waktu bayar: setiap bulan.
Nilai zakat: 2.5%

Yusuf Qardhawi berpendapat bahwa penghitungan zakat profesi ada dua cara yang sama-sama dapat dipakai:
a. Secara langsung (bruto), zakat dihitung dari 2,5 persen dari penghasilan kotor secara langsung. Contoh, gaji perbulan 7 juta (berarti sudah sampai nishab) x 2.5% = Rp. 175.000
b. Zakat dihitung setelah dipotong kebutuhan pokok termasuk hutang dan kredit (netto). Contoh, gaji perbulan 7 juta dipotong kebutuhan pokok 3 juta. Sisa 4 juta berarti tidak sampai nishab dan tidak wajib zakat.

c. Cara Menghitung Zakat Profesi Tahunan (Haul)
Zakat profesi tahunan dianalogikan dengan zakat emas perak.
Nishab: senilai 85 gram emas. Kalau satu gram = 400.000 x 85 gram = Rp. 34.000.000 (tiga puluh empat juta)
Waktu bayar: akhir tahun tutup buku.
Nilai zakat: 2.5 %
Kalau nilai gaji selama setahun kurang dari Rp 34 juta, maka tidak wajjib zakat.

CARA MENGHITUNG ZAKAT DARI GAJI BULANAN MENURUT ULAMA KONSERVATIF

Ulama fiqih salaf dan ulama kontemporer konservatif madzhab Hanbali  (Wahabi) berpendapat bahwa gaji bulanan wajib zakat tapi harus dianalogikan dengan zakat emas dan perak yakni
(a) nishabnya senilai 85 gram emas dan
(b) harus haul (mencapai setahun penuh). Pendapat ini didukung oleh mayoritas anggota muktamar zakat di Kuwait

Namun mereka juga membolehkan dua tipe cara pembayaran zakat yaitu tiap bulan atau pertahun itu semua tetap dengan syarat harus mencapai setahun.

1. Cara konvensional:
Cara dasar dalam menghitung zakat gaji bulanan adalah dengan dihitung perbulan. Misalnya, gaji bulan Ramadan tahun ke-1 yang sudah mencapai nisab dibayar pada bulan Ramadan tahun ke-2. Gaji bulan Syawal tahun ke-1 dibayar zakatnya pada bulan Syawal tahun ke-2, dan seterusnya selama setahun.

2. Cara alternatif: Takjil Zakat
Teknis takjil zakat atau mempercepat zakat dari waktunya dilakukan dengan cara sebagai berikut:

(a) Tentukan bulan apa untuk membayar zakat. Misalnya, bulan Ramadan.

(b) Maka, zakat pada bulan-bulan berikutnya diikutkan pada bulan Ramadan tersebut.

ZAKAT FITRAH

Seperti disebut di muka, zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan seorang Muslim menjelang hari raya Idul Fitri pada
bulan Ramadhan. Besaran Zakat fitrah adalah 1 sha' yang setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.

WAKTU PEMBAYARAN ZAKAT FITRAH

Adapun waktu wajibnya zakat fitrah adalah sejak terbenamnya matahari pada hari akhir bulan Ramadhan. Artinya, bayi yang lahir sebelum terbenam matahari atau orang yang mati setelah terbenam matahari sudah dan masih berkewajiban membayar zakat fitrah.
Sedangkan waktu membayar zakat fitrah adalah sebelum shalat hari raya Idul Fitri. Dan boleh dilakukan sejak awal bulan Ramadhan menurut madzhab Syafi'i. Yang utama menjelang sehari atau dua hari sebelum lebaran Idul Fitri.
Jika lewat dari shalat Idul Fitri, maka jatuhnya sebagai sedekah.

ORANG YANG WAJIB MEMBAYAR ZAKAT FITRAH

Menurut Al-Ghazi dalam Fathul Qorib, syarat wajibnya zakat Fitrah ada 3 yaitu (a) Islam, (b) terbenamnya matahari pada hari akhir bulan Ramadan dan (c) ada kelebihan makanan pokok untuk menunaikan zakat fitrah pada malam dan siangnya hari raya Idul Fitri . Lebih detail .
Jadi, anak kecil maupun dewasa, tua dan muda, laki-laki dan perempuan wajib bayar zakat fitrah. Khusus untuk bayi, anak kecil dan istri maka yang wajib menunaikan zakat adalah laki-laki yang wajib menafkahinya yaitu ayah dan suami. Namun, bagi yang mampu dianjurkan membayar sendiri.

DALIL DASAR ZAKAT FITRAH
1. Hadits sahih riwayat Bukhari tentang wajibnya zakat fitrah dan jumlahnya 1 sha'

ﻓﺮﺽ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺯﻛﺎﺓ ﺍﻟﻔﻄﺮ ﻣﻦ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﺻﺎﻋﺎً ﻣﻦ ﺗﻤﺮ ، ﺃﻭ ﺻﺎﻋﺎً ﻣﻦ ﺷﻌﻴﺮ ؛ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻌﺒﺪ ﻭﺍﻟﺤﺮ ، ﻭﺍﻟﺬﻛﺮ ﻭﺍﻷﻧﺜﻰ ، ﻭﺍﻟﺼﻐﻴﺮ ﻭﺍﻟﻜﺒﻴﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ . ﻭ ﺃﻣﺮ ﺑﻬﺎ ﺃﻥ ﺗﺆﺩﻯ ﻗﺒﻞ ﺧﺮﻭﺝ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺼﻼﺓ

Artinya: Rasulullah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan sebanyak 1 sha' kurma, atau biji-bijian untuk .. laki-laki, perempuan, anak kecil, orang dewasa yang Islam.
2. Hadits sahih riwayat Bukhari tentang waktu mengeluarkan zakat fitrah

ﻓﻌﻦ ﻧﺎﻓﻊ ﻣﻮﻟﻰ ﺍﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ ﺃﻧﻪ ﻗﺎﻝ ﻓﻲ ﺻﺪﻗﺔ ﺍﻟﺘﻄﻮﻉ " : ﻭ ﻛﺎﻧﻮﺍ ﻳﻌﻄﻮﻥ ﻗﺒﻞ ﺍﻟﻔﻄﺮ ﺑﻴﻮﻡ ﺃﻭ ﻳﻮﻣﻴﻦ

Artinya: Ibnu Umar berkata, "Mereka memberikan zakat selang sehari atau dua hari sebelum lebaran Idul Fitri."
3. Hadits hasan riwayat Abu Daud tentang hikmah zakat fitrah

ﻓﺮﺽ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺯﻛﺎﺓ ﺍﻟﻔﻄﺮ ﻃﻬﺮﺓ ﻟﻠﺼﺎﺋﻢ ﻣﻦ ﺍﻟﻠﻐﻮ ﻭﺍﻟﺮﻓﺚ ، ﻭﻃﻌﻤﺔ ﻟﻠﻤﺴﺎﻛﻴﻦ . ﻣﻦ ﺃﺩﺍﻫﺎ ﻗﺒﻞ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻓﻬﻲ ﺯﻛﺎﺓ ﻣﻘﺒﻮﻟﺔ ، ﻭﻣﻦ ﺃﺩﺍﻫﺎ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻓﻬﻲ ﺻﺪﻗﺔ ﻣﻦ ﺍﻟﺼﺪﻗﺎﺕ

Artinya: Nabi Muhammad mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari kesia-siaan dan kekotoran dan untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat Idul Fitri maka itu adalah zakat fitrah yang diterima dan barangsiapa yang membayar zakat fitrah setelah shalat maka itu dianggap sedekah biasa.

BACAAN NIAT ZAKAT FITRAH

Teks lafadz bacaan Niat zakat fitrah dalam bahasa Arab dan terjemahannya adalah sebagai berikut:
- Teks Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri.

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺍَﻥْ ﺍَﺧْﺮَﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْﺲِ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟﻰَ

Artinya : Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas diri saya sendiri, Fardhu karena Allah Ta’ala
- Teks Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk anak laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Artinya : Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak laki-laki saya (sebut namanya) Fardhu karena Allah Ta’ala
- Teks Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk anak perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Artinya : Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak perempuan saya (sebut namanya), fardhu karena Allah Ta’ala

- Teks Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk orang yang diwakili

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ..…) ‏) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Artinya: Niat saya mengeluarkan zakat fitrah atas…. (sebut nama orangnya), Fardhu karena Allah Ta’ala

- Teks Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Artinya: Niat saya mengeluarkan zakat fitrah atas istri saya, Fardhu karena Allah Ta’ala

- Teks Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri dan keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻨِّﻰْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُﻨِﻰْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya diwajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari’at, fardhu karena Allah Ta’aala.

BACAAN DOA PENERIMA ZAKAT FITRAH

Yang menerima zakat fitrah disunnahkan baca doa berikut:

ﺀَﺍﺟَﺮَﻙَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻞَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ

Artinya : Sengaja Allah senantiasa memberimu pahala, pada barang yang telah engkau berikan dan mudah-mudahan Allah memberikanmu berkah pada apa saja yang tinggal padamu serta mudah-mudahan dijadikannya kesucian bagi engkau

ZAKAT BUKAN PAJAK

Zakat berbeda dengan pajak. Oleh karena itu, zakat bukanlah pajak. Dan pajak bukan zakat. Pendapat yang mengatakan bahwa kalau sudah membayar zakat maka tidak perlu bayar pajak. Atau yang sudah bayar pajak tidak perlu membayar pajak adalah pendapat tidak valid dan tidak memiliki dasar hukum Islam yang sahih. Info lebih detail.

==================

Rujukan dan Bacaan lanjutan:
1. Fiqhuz Zakah oleh Yusuf Qaradawi
2. Panduan Zakat Praktis oleh Hasan Rifa'i Al Faridy
3. Fiqhul Islami wa Adillatuhu oleh Wahbah Az-Zuhaili
4. Fatwa MUI nomor 3 tahun 2003
5. Baznaz
6. Kitab Al-Majmuk oleh Imam Nawawi

Rabu, 06 September 2017

Hukum kotoran ikan

Pertanyaan :

Assalamu'alaikum...
Apakah kolam atau aquarium yang ada tahi ikannya itu trmasuk air mutanajis ? mohon ntuk penjelasannya, syukron..( Dari :Ahmad Rudi Hamzah)

Jawaban :

Wa'alaikum salam warohmatullohi wabarokatuh

Menurut mayoritas ulama' madzhab syafi'i kotoran ikan hukumnya najis.

Imam Nawawi menyatakan bahwa ini adalah pendapat yang diakui dalam madzhab Syafi'i. Sedangkan menurut sebagian ulama' kotoran ikan dihukumi suci, karena itu benda-benda yang terkena kotoran tersebut seperti minyak goreng tidak najis bila terkena kotoran ikan tersebut.

Penulis kitab AlIbanah menilai pendapat yang menghukumi suci kotoran ikan  adalah pendapat yang Ashoh,bahkan Imam Al Rosyidi mengklaim bahwa pendapat yang menghuumi suci kotoran ikan adalah pendapat yang mu’tamad.

Mengacu pada perbedaan pendapat diatas. Apabila mengikuti pendapat yang mengatakan kotoran ikan dihukumi najis, maka hukumnya diperinci sebagai berikut ;

1. Apabila penempatan ikan kedalam kolam atau aquarium tersebut karena ada hajat, seperti agar ikan tersebut memakan kototan-kotoran yang ada didalam kolam atau aquarium tersebut  maka hukum kotorannya dima'fu (diampuni) , sehingga air yangberada dalamnya tetap dihukumi suci selama tidak sampai berubah salah satu sifatnya (bau, rasa dan warna) karena kotoran ikan tadi.

2. Apabila penempatannya bukan karena ada hajat, hanya sekedar untuk hiasan. maka hukum kotorannya tidak dima'fu, sehingga airyang ada didalamnya dihukumi najis (mutanajjis) apabila airnya hanya sedkit (kurang dari 2 kulah). Sedangkan apabila airnya banyak (2 kulah atau lebih) maka airnya dihukumi najis apabila sampai berubah salah satu sifatnya (warna, bau dan rasa) karena kemasukan kotoran ikan tersebut, dan tidak dihukumi najis apabila sifat-sifatnya air tidak sampai berubah.

Sedangkan apabila kita mengikuti pendapat ulama' yang menghukumi suci kotoran ikan, tentu saja kotoran tersebut tidak dipermasalahkan, meskipun sifat airnya sampai berubah. Wallohu a'lam.

Kotoran hewan yg dapat dimakan najiskah?

KOTORAN HEWAN DALAM ISLAM
JAWABAN HUKUM KOTORAN IKAN
MADZHAB SYAFI'I: KOTORAN DAN KENCING HEWAN ITU NAJIS
Menurut madzhab Syafi'i-- yang dianut oleh mayoritas muslim Indonesia-- kotoran dan kencing ikan itu sama dengan kotoran dan kencing hewan yang lain yaitu najis. Hal ini berdasarkan pada hadits sahih riwayat Bukhari dari Ibnu Mas'ud

ﺃﺗﻴﺖ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺑﺤﺠﺮﻳﻦ ﻭﺭﻭﺛﺔ ﻓﺄﺧﺬ ﺍﻟﺤﺠﺮﻳﻦ ﻭﺃﻟﻘﻰ ﺍﻟﺮﻭﺛﺔ ﻭﻗﺎﻝ : ﺇﻧﻬﺎ ﺭﻛﺲ

Artinya: Aku memberi Nabi 2 (dua) batu dan 1 (satu) kotoran. Nabi mengambil kedua batu itu dan membuang yang kotoran lalu berkata: ia adalah kotoran hewan (Arab, riks - ﺭﻛﺲ ).

Dari hadits ini, madzhab Syafi'i menilai bahwa kotoran hewan najis secara mutlak walaupun ada beberapa pendapat lemah yang menganggap suci atau dimaafkan (ma'fuw anhu).

Dalam kitab Al-Majmuk Syarah Muhadzab, Imam Nawawi mengatakan:

ﻭﻗﺪ ﺳﺒﻖ ﺃﻥ ﻣﺬﻫﺒﻨﺎ ﺃﻥ ﺟﻤﻴﻊ ﺍﻷﺭﻭﺍﺙ ﻭﺍﻟﺬﺭﻕ ﻭﺍﻟﺒﻮﻝ ﻧﺠﺴﺔ ﻣﻦ ﻛﻞ ﺍﻟﺤﻴﻮﺍﻥ ، ﺳﻮﺍﺀ ﺍﻟﻤﺄﻛﻮﻝ ﻭﻏﻴﺮﻩ ﻭﺍﻟﻄﻴﺮ ﻭﻛﺬﺍ ﺭﻭﺙ ﺍﻟﺴﻤﻚ ﻭﺍﻟﺠﺮﺍﺩ ﻭﻣﺎ ﻟﻴﺲ ﻟﻪ ﻧﻔﺲ ﺳﺎﺋﻠﺔ ﻛﺎﻟﺬﺑﺎﺏ ﻓﺮﻭﺛﻬﺎ ﻭﺑﻮﻟﻬﺎ ﻧﺠﺴﺎﻥ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺬﻫﺐ ، ﻭﺑﻪ ﻗﻄﻊ ﺍﻟﻌﺮﺍﻗﻴﻮﻥ ﻭﺟﻤﺎﻋﺎﺕ ﻣﻦ ﺍﻟﺨﺮﺍﺳﺎﻧﻴﻴﻦ . ﻭﺣﻜﻰ ﺍﻟﺨﺮﺍﺳﺎﻧﻴﻮﻥ ﻭﺟﻬﺎ ﺿﻌﻴﻔﺎ ﻓﻲ ﻃﻬﺎﺭﺓ ﺭﻭﺙ ﺍﻟﺴﻤﻚ ﻭﺍﻟﺠﺮﺍﺩ ﻭﻣﺎ ﻻ ﻧﻔﺲ ﻟﻪ ﺳﺎﺋﻠﺔ ، ﻭﻗﺪ ﻗﺪﻣﻨﺎ ﻭﺟﻬﺎ ﻋﻦ ﺣﻜﺎﻳﺔ ﺻﺎﺣﺐ ﺍﻟﺒﻴﺎﻥ ﻭﺍﻟﺮﺍﻓﻌﻲ ﺃﻥ ﺑﻮﻝ ﻣﺎ ﻳﺆﻛﻞ ﻭﺭﻭﺛﻪ ﻃﺎﻫﺮﺍﻥ ﻭﻫﻮ ﻏﺮﻳﺐ ، ﻭﻫﺬﺍ ﺍﻟﻤﺬﻛﻮﺭ ﻣﻦ ﻧﺠﺎﺳﺔ ﺫﺭﻕ ﺍﻟﻄﻴﻮﺭ ﻛﻠﻬﺎ ﻫﻮ ﻣﺬﻫﺒﻨﺎ

Artinya: Sudah dijelaskan dalam madzhab kita (yakni madzhab Syafi'i) bahwa seluruh kotoran hewan, tahi burung dan kencingnya itu najis . Baik hewan yang halal dimakan atau tidak. Adapun burung, tahi/kotoran ikan dan belalang dan hewan yang darahnya tidak mengalir seperti lalat, maka hukum kotoran/tahi-nya dan kencingnya adalah najis menurut madzhab (Syafi'i). Ini pendapat ulama Irak dan segolongan ulama Khurasan.
Ulama Khurasan mengutip suatu riwayat yang lemah atas sucinya kotoran ikan dan belalang dan hewan yang tidak mengalir darahnya. Sudah saya jelaskan suatu pendapat dari penulis kitab Sahibul Bayan dan Imam Rafi'i bahwa kencingnya hewan dan tahi/kotorannya hewan yang halal dimakan itu suci adalah pendapat gharib (minoritas).

Najisnya kotoran burung semua adalah pendapat mayoritas madzhab Syafi'i.

KOTORAN HEWAN SUCI MENURUT MADZHAB HANBALI, MALIKI DAN HANAFI

Menurut madzhab Hanbali, yaitu madzhabnya
kaum Wahabi Salafi baik yang di Arab Saudi atau yang di Indonesia, seluruh kotoran dan kencing hewan yang halal dimakan itu suci.

Ibnu Qudamah seorang ulama madzhab Hanbali dalam Al-Mughni mengatakan:

ﻭﺑﻮﻝ ﻣﺎ ﻳﺆﻛﻞ ﻟﺤﻤﻪ ﻭﺭﻭﺛﻪ ﻃﺎﻫﺮ ... ﻗﺎﻝ ﻣﺎﻟﻚ : ﻻ ﻳﺮﻯ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﺃﺑﻮﺍﻝ ﻣﺎ ﺃﻛﻞ ﻟﺤﻤﻪ ﻭﺷﺮﺏ ﻟﺒﻨﻪ ﻧﺠﺴﺎً .... ﻭﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﺍﻟﻤﻨﺬﺭ : ﺃﺟﻤﻊ ﻛﻞ ﻣﻦ ﻧﺤﻔﻆ ﻋﻨﻪ ﻣﻦ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻋﻠﻰ ﺇﺑﺎﺣﺔ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻓﻲ ﻣﺮﺍﺑﺾ ﺍﻟﻐﻨﻢ ، ﺇﻻ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﻓﺈﻧﻪ ﺍﺷﺘﺮﻁ ﺃﻥ ﺗﻜﻮﻥ ﺳﻠﻴﻤﺔ ﻣﻦ ﺃﺑﻌﺎﺭﻫﺎ ﻭﺃﺑﻮﺍﻟﻬﺎ

Artinya: Kencing dan kotoran/tahi hewan yang halal dimakan itu suci. Imam Malik berkata: Ahlul ilmi tidak menganggap kencingnya hewan yang halal dimakan dan meminum susunya itu najis. Ibnu Mundzir berkata: Ahul ilmi sepakat atas bolehnya shalat di kandang sapi kecuali Imam Syafi'i yang mensyaratkan harus selamat dari kencing dan kotoran sapi itu.

Kesimpulan:
Hewan yang halal dimakan baik itu hewan laut seperti ikan dan udang, hewan udara seperti burung, atau hewan darat seperti kambing, dll maka kotoran dan kencingnya hukumnya sbb:
(a) Menurut mayoritas madzhab Syafi'i hukumnya najis, kecuali pendapat sebagian kecil ulama madzhab Syafi'i yang mengatakan suci.
(b) Menurut ulama madzhab yang lain seperti madzhab Hanbali, Maliki dan Hanafi, hukumnya suci.

Adapun kotoran hewan yang haram dimakan seperti babi, burung elang, dll maka ulama dari keempat madzhab sepakat atas kenajisannya.

Umumnya pendapat mazhab-mazhab ulama menajiskan kotoran hewan, apapun jenis hewannya. Sebab kaidahnya menyebutkan bahwa segala sesuatu yang keluar lewat dubur dan qubul manusia adalah najis, apalagi lewat dubur dan qubul hewan. Tentu lebih najis lagi.

Namun pendapat para ulama di kalangan mazhab Maliki agak berbeda.
Mereka menyebutkan kaidah bahwa hewan yang dagingnya halal dimakan , maka kotorannya
tidak najis . Seperti ayam, kambing, sapi dan sejenisnya, karena dagingnya halal dimakan, maka kotorannya serta air kencingnya dianggap tidak najis.

Sedangkan hewan yang dagingnya haram dimakan seperti anjing, babi, atau hewan buas lainnya, maka kotoran dan kencingnya pun najis .

Pendapat mereka ini juga didasari atas hadits-hadits yang menyebutkan kebolehan seseorang melakukan shalat di kandang kambing.
ﻋﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻣﻐﻔﻞ ﺍﻟﻤﺰﻧﻲ ﻗﺎﻝ : ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺻﻠﻮﺍ ﻓﻲ ﻣﺮﺍﺑﺾ ﺍﻟﻐﻨﻢ ﻭﻻ ﺗﺼﻠﻮﺍ ﻓﻲ ﺃﻋﻄﺎﻥ ﺍﻹﺑﻞ ﻓﺈﻧﻬﺎ ﺧﻠﻘﺖ ﻣﻦ ﺍﻟﺸﻴﺎﻃﻴﻦ

Dari Abdullah bin Mughaffal Al-Muzani ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Shalatlah di kandang kambing dan jangan shalat di kandang unta, karena dibuat dari syetan ." (HR Ibnu Majah)

ﻋَﻦْ ﺍﻟْﺒَﺮَﺍﺀِ ﺑْﻦِ ﻋَﺎﺯِﺏٍ ﻗَﺎﻝَ ﺳُﺌِﻞَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻋَﻦْ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓِ ﻓِﻲ ﻣَﺒَﺎﺭِﻙِ ﺍﻟْﺈِﺑِﻞِ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﻟَﺎ ﺗُﺼَﻠُّﻮﺍ ﻓِﻴﻬَﺎ ﻭَﺳُﺌِﻞَ ﻋَﻦْ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓِ ﻓِﻲ ﻣَﺮَﺍﺑِﺾِ ﺍﻟْﻐَﻨَﻢِ ﻓَﻘَﺎﻝَ : ﺻَﻠُّﻮﺍ ﻓِﻴﻬَﺎ ﻓَﺈِﻧَّﻬَﺎ ﺑَﺮَﻛَﺔٌ

Dari Al-Barra’ bin ‘Azib ra. berkata bahwa Rasulullah SAW ditanya tentang shalat di tempat duduknya unta. Maka berliau bersabda, "Jangan shalat di situ." Dan beliau ditanya tentang shalat di kandang kambing, maka beliu menjawab, "Shalatlah di situ, karena di situ barakah." (HR Abu Daud)

Namun umumnya para ulama lain tetap berpendapat bahwa kotoran hewan dan air kencingnya tetap najis, baik daging hewan itu halal dimakan atau tidak.