Najis mugholadloh bersihinnya harus dicuci 7 kali salah satunya pakek debu, TAPI BOLEHKAH JIKA DIGANTI DENGAN SABUN, KARENA SUDAH TERSEDIA SABUN THOHAROH ? [ Meymey Armien ].
JAWABAN :
Wa'alaikumussalaam. Dalam kitab Qulyubiy 'ala Syarhi al mahalliy juz 1, disitu ada keterangan :
Menurur Qoul Adzhar : " TA'AYYUNUT TUROB" yakni salah satu basuhan HARUS menggunakan DEBU,
Sedangkan menurut Qoul Tsani : TIDAK HARUS menggunakan debu,
ﻭ ﻳـﻘـﻮﻡ ﻏـﻴﺮﻩ ﻣـﻘـﺎﻣـﻪ ﻛﺎﻷﺷـﻨـﺎﻥ ﻭ ﺍﻟـﺼـﺎ ﺑـﻮ ﻥ
Selain debu juga bisa dipergunakan untuk menggantikan debu seperti halnya kayu ASYNAN dan juga deterjen.
Dapatkah sabun menggantikan debu dalam mensucikan najis mughalladhah ? Menurut pendapat yang dishahihkan oleh Imam Nawawi dalam kitab Ru`uusul Masaa`il, bisa, Menurut pendapat yang azh_har sebagaimana dalam kitab Raudhah dan Syarah al Muhadzdzab (karya Imam Nawawi), tidak. Pendapat ketiga : Jika ada debu, maka sabun tidak bisa menggantikan, jika tidak ada, maka sabun bisa menggantikan.
Berikut ta'birnya sebagaimana dalam kitab Kifaayatul Akhyaar juz I halaman 71:
ﻭﻫﻞ ﻳﻘﻮﻡ ﺍﻟﺼﺎﺑﻮﻥ ﻭﺍﻷﺷﻨﺎﻥ ﻣﻘﺎﻡ ﺍﻟﺘﺮﺍﺏ ﻓﻴﻪ ﺃﻗﻮﺍﻝ
ﺃﺣﺪﻫﺎ ﻧﻌﻢ ﻛﻤﺎ ﻳﻘﻮﻡ ﻏﻴﺮ ﺍﻟﺤﺠﺮ ﻣﻘﺎﻣﻪ ﻓﻲ ﺍﻻﺳﺘﻨﺠﺎﺀ ﻭﻛﻤﺎ ﻳﻘﻮﻡ ﻏﻴﺮ ﺍﻟﺸﺐ ﻭﺍﻟﻘﺮﻅ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﺑﺎﻍ ﻣﻘﺎﻡ ﻭﻫﺬﺍ ﻣﺎ ﺻﺤﺤﻪ ﺍﻟﻨﻮﻭﻱ ﻓﻲ ﻛﺘﺎﺑﻪ ﺭﻭﺅﺱ ﺍﻟﻤﺴﺎﺋﻞ
ﻭﺍﻷﻇﻬﺮ ﻓﻲ ﺍﻟﺮﺍﻓﻌﻲ ﻭﺍﻟﺮﻭﺿﺔ ﻭﺷﺮﺡ ﺍﻟﻤﻬﺬﺏ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﻘﻮﻡ ﻷﻧﻬﺎ ﻃﻬﺎﺭﺓ ﻣﺘﻌﻠﻘﺔ ﺑﺎﻟﺘﺮﺍﺏ ﻓﻼ ﻳﻘﻮﻡ ﻏﻴﺮﻩ ﻣﻘﺎﻣﻪ ﻛﺎﻟﻴﺘﻴﻢ
ﻭﺍﻟﻘﻮﻝ ﺍﻟﺜﺎﻟﺚ ﺇﻥ ﻭﺟﺪ ﺍﻟﺘﺮﺍﺏ ﻟﻢ ﻳﻘﻢ ﻭﺇﻻ ﻗﺎﻡ
Menurut pendapat yang dhahir tidak dapat mengganti, menurut pendapat lainnya bisa mengganti
ﺭﻭﺿﺔ ﺍﻟﻄﺎﻟﺒﻴﻦ ﻭﻋﻤﺪﺓ ﺍﻟﻤﻔﺘﻴﻦ ﺝ 1 - ﺍﻟﺼﻔﺤﺔ 32 ﺍﻟﻨﻮﻭﻳﻮﻻ ﻳﻘﻮﻡ ﺍﻟﺼﺎﺑﻮﻥ ﻭﺍﻹﺷﻨﺎﻥ ﻭﻧﺤﻮﻫﻤﺎ ﻣﻘﺎﻡ ﺍﻟﺘﺮﺍﺏ ﻋﻠﻰ ﺍﻷﻇﻬﺮ ﻛﺎﻟﺘﻴﻤﻢ ﻭﻳﻘﻮﻡ ﻓﻲ ﺍﻟﺜﺎﻧﻲ ﻛﺎﻟﺪﺑﺎﻍ ﻭﺍﻻﺳﺘﻨﺠﺎﺀ ﻭﺍﻟﺜﺎﻟﺚ ﺇﻥ ﻭﺟﺪ ﺗﺮﺍﺑﺎ ﻟﻢ ﻳﻘﻢ ﻭﺇﻻ ﻗﺎﻡ ﻭﻗﻴﻞ ﻳﻘﻮﻡ ﻓﻴﻤﺎ ﻳﻔﺴﺪﻩ ﺍﻟﺘﺮﺍﺏ ﻛﺎﻟﺜﻴﺎﺏ ﺩﻭﻥ ﺍﻷﻭﺍﻧﻲ
“Sabun dan alat pembersih selainnya tidak dapat mengganti kedudukan debu menurut pendapat yang paling dzahir sebagaimana dalam tayammum, menurut pendapat kedua “bisa mengganti seperti dalam bahasan menyamak dan istinjak”, menurut pendapat ketiga “bila ditemukan debu, bila tidak ditemukan bisa mengganti”, menurut pendapat lain “bisa mengganti dalam perkara yang rusak bila dibersihkan dengan debu seperti pakaian tidak seperti dalam sejenis perkakas”. [ Raudhah at-Thoolibiin I/32 ].
ﺍﻟﻜﺘﺎﺏ : ﺗﺤﻔﺔ ﺍﻟﺤﺒﻴﺐ ﻋﻠﻰ ﺷﺮﺡ ﺍﻟﺨﻄﻴﺐ ( ﺍﻟﺒﺠﻴﺮﻣﻲ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺨﻄﻴﺐ ) ﺝ 1 – ﺍﻟﺼﻔﺤﺔ 491 ﺍﻟﻤﺆﻟﻒ : ﺳﻠﻴﻤﺎﻥ ﺑﻦ ﻣﺤﻤﺪ ﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﺍﻟﺒﺠﻴﺮﻣﻲ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﺩﺍﺭ ﺍﻟﻨﺸﺮ : ﺩﺍﺭ ﺍﻟﻜﺘﺐ ﺍﻟﻌﻠﻤﻴﺔ – ﺑﻴﺮﻭﺕ / ﻟﺒﻨﺎﻥ – 1417 ﻫـ 1996- ﻣﻘﻮﻟﻪ : ( ﻭﻳﺘﻌﻴﻦ ﺍﻟﺘﺮﺍﺏ ) ﺭﺍﺟﻊ ﻟﻘﻮﻝ ﺍﻟﻤﺼﻨﻒ ﺑﺘﺮﺍﺏ ﻕ ﻝ . ﻗﻮﻟﻪ : ( ﺟﻤﻌﺎً ﺑﻴﻦ ﻧﻮﻋﻲ ﺍﻟﻄﻬﻮﺭ ) ﺃﺷﺎﺭ ﺑﺬﻟﻚ ﺇﻟﻰ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻣﺪﺧﻞ ﻟﻠﻘﻴﺎﺱ ﻫﻨﺎ ﺃﻱ : ﻓﻼ ﻳﻜﻔﻲ ﺍﻟﺼﺎﺑﻮﻥ ﻭﺍﻷﺷﻨﺎﻥ ﻭﻧﺤﻮ ﺫﻟﻚ ، ﻷﻧﻪ ﻟﻴﺲ ﻣﻦ ﻧﻮﻋﻲ ﺍﻟﻄﻬﻮﺭ ﺃﻱ ﻓﻼ ﻳﺼﺢ ﻗﻴﺎﺳﻪ ﻫﻨﺎ ، ﻭﺃﻣﺎ ﻣﺎ ﺗﻘﺪﻡ ﻣﻦ ﺍﻟﺪﺑﻎ ﻣﻦ ﺃﻧﻪ ﻗﻴﺲ ﻓﻴﻪ ﻛﻞ ﺷﻲﺀ ﺣﺮﻳﻒ ، ﻓﺈﻧﻪ ﻟﻢ ﺗﺬﻛﺮ ﻓﻴﻪ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻌﻠﺔ ﻭﻫﻲ ﻗﻮﻟﻪ ﺟﻤﻌﺎً ﺑﻴﻦ ﻧﻮﻋﻲ ﺍﻟﻄﻬﻮﺭ ﻓﺘﺄﻣﻞ . ﻗﻮﻟﻪ ( ﻛﺄﺷﻨﺎﻥ ) ﺑﻀﻢ ﺍﻟﻬﻤﺰﺓ ﻭﻛﺴﺮﻫﺎ ﻟﻐﺔ ﻣﺼﺒﺎﺡ ﻭﻫﻮ ﺍﻟﻐﺎﺳﻮﻝ
“Maka tidak cukup disucikan dengan menggunakan Sabun dan alat pembersih selainnya karena ia bukan jenis dua hal yang dilegalkan oleh syara’ dalam bahasan thaharah (air dan debu) maka tidak boleh menganalogkannya dalam masalah ini, sedang dalam bahasan lalu dimana diperbolehkan menggunakan dan mengqiyaskan sabun dalam menyamak karena yang dipentingkan dalam menyamak adalah setiap hal yang dapat menghilangkan lender-lendir pada kulit”. [ Tuhfah al-Habiib I/491 ].
ﺍﻟﻜﺘﺎﺏ : ﻓﺘﺢ ﺍﻟﻌﺰﻳﺮ ﺑﺸﺮﺡ ﺍﻟﻮﺟﻴﺰ = ﺍﻟﺸﺮﺡ ﺍﻟﻜﺒﻴﺮ ﺝ 1 – ﺍﻟﺼﻔﺤﺔ 262-260 ﺍﻟﻤﺆﻟﻒ : ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻜﺮﻳﻢ ﺑﻦ ﻣﺤﻤﺪ ﺍﻟﺮﺍﻓﻌﻲ ﺍﻟﻘﺰﻭﻳﻨﻲ ( ﺍﻟﻤﺘﻮﻓﻰ : 623 ﻫـ ) ﻫﻞ ﻳﻘﻮﻡ ﺍﻟﺼﺎﺑﻮﻥ ﻭﺍﻻﺷﻨﺎﻥ ﻣﻘﺎﻡ ﺍﻟﺘﺮﺍﺏ ﻓﻴﻪ ﺛﻼﺛﺔ ﺃﻗﻮﺍﻝ ﺃﻇﻬﺮﻫﺎ ﻻ : ﻟﻈﺎﻫﺮ ﺍﻟﺨﺒﺮ ﻭﻻﻧﻬﺎ ﻃﻬﺎﺭﺓ ﻣﺘﻌﻠﻘﺔ ﻓﻼ ﻳﻘﻮﻡ ﻏﻴﺮﻩ ﻣﻘﺎﻣﻪ ﻛﺎﻟﺘﻴﻤﻢ ﻭﺍﻟﺜﺎﻧﻲ ﻧﻌﻢ ﻛﺎﻟﺪﺑﺎﻍ ﻳﻘﻮﻡ ﻓﻴﻪ ﻏﻴﺮ ﺍﻟﺸﺐ ﻭﺍﻟﻘﺮﻅ ﻣﻘﺎﻣﻬﻤﺎ ﻭﻛﺎﻻﺳﺘﻨﺠﺎﺀ ﻳﻘﻮﻡ ﻓﻴﻪ ﻏﻴﺮ ﺍﻟﺤﺠﺎﺭﺓ ﻣﻘﺎﻣﻬﺎ . ﺍﻟﺜﺎﻟﺚ ﺃﻥ ﻭﺟﺪ ﺍﻟﺘﺮﺍﺏ ﻟﻢ ﻳﻌﺪﻝ ﺇﻟﻰ ﻏﻴﺮﻩ ﻭﺍﻥ ﻟﻢ ﻳﺠﺪﻩ ﺟﺎﺯ ﺍﻗﺎﻣﺔ ﻏﻴﺮﻩ ﻣﻘﺎﻣﻪ ﻟﻠﻀﺮﻭﺭﺓ ﻭﻣﻨﻬﻢ ﻣﻦ ﻗﺎﻝ ﻳﺠﻮﺯ ﺍﻗﺎﻣﺔ ﻏﻴﺮ ﺍﻟﺘﺮﺍﺏ ﻣﻘﺎﻣﻪ ﻓﻴﻤﺎ ﻳﻔﺴﺪ ﺑﺎﺳﺘﻌﻤﺎﻝ ﺍﻟﺘﺮﺍﺏ ﻓﻴﻪ ﻛﺎﻟﺜﻴﺎﺏ ﻭﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﻓﻴﻤﺎ ﻻ ﻳﻔﺴﺪ ﻛﺎﻻﻭﺍﻧﻲ
“Apakah sabun dan alat pembersih selainnya dapat mengganti kedudukan debu ?Terdapat tiga pendapat dalam hal ini :
1. Tidak, bila melihat dzahirnya hadits dan karena ini adalah tahaharah yang saling berkaitan maka tidak dapat diganti selainnya seperti halnya tayammum
2. Dapat mengganti, seperti dalam bahasan menyamak yang bisa diganti oleh selain tawas dan Qardh (daun pohon yang digunakan menyamak) dan dalam bahasan istinjak yang boleh memakai selain batu
3. Bila ditemukan debu tidak boleh beralih pada lainnya, bila tidak ditemukan bisa selain debu (seperti halnya sabun ) mengganti kedudukannya4. Menurut pendapat lain “bisa mengganti dalam perkara yang rusak bila dibersihkan dengan debu seperti pakaian tidak seperti dalam sejenis perkakas”. [ Fath al-‘Aziiz I/260-262 ].
Wallaahu A'lamu Bis Showaab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.