HUKUM ZAKAT HARTA SIMPANAN ATAU MAL MUSTAFAD
MAL MUSTAFAD/PENGHASILAN
Menurut sebagian ulama sebab sebab istifadah (mendapat mustafad) itu adalah :
Menjual waris, hibah, shodaqoh, upah, sewaan, maskawin nikah, haq hasil waqaf, upah kuli bebas, gaji, hadiah, dll. yang merupakan pendapatan
*****
Masalah I
Benda zakat itu terbagi 2 macam :
1. Ainiah,
2. Manfaat
Bila seseorang mendapat upah uang tunai, atau diutang hukumnya wajib dizakati bila mencapai nishab.
Bila upahnya dipergunakan atau disimpan (tidak dimodalkan) maka tidak wajib dizakati.
Dan bila dijadikan modal dagang dan pada akhir haul mencapai nishab maka terkena zakat tijaroh, terus tiap tahun.
Demikian ibnu Hajar dalam Hasiah Bujairimi II 38
*****
Masalah II
Bila dia mempunyai harta yang menggenapi nishab sejak awal haul
Seperti dia punya 200 dirham kemudian 50 dirham dipakai membeli harta dagangan , dan berkembang hingga mencapai 150 pada akhir haul , maka wajib dizakati semuanya pada akhir haul
Dan bila memiliki nishab ditengah tahun, seperti memberli harta dagangan dengan 100 kemudian berkembang menjadi 150 lalu dia mendapat mal mustafad 50, maka harus dizakati 200 itu bila telah genap haul yang 50 (mustafad) itu, lantaran yang 50 itu digabungkan dalam nishab tidak dalam haul.
Mughnil Muhtaj i 397-398
*****
Masalah III
Bila seseorang memiliki 100 dirham kemudian dibelikan harta pada permulaan muharam kemudian mendapat mal mustafad pada awal shafar dan dibelikan harta dagangan, dan pada awal Rabiul Awal mendapat mustafad lagi dan dibelikan lagi kepada harta dagangan maka bila sampai haul 100 yang pertama dan mencapai nishab harus dizakati (bila tidak, tidak harus ) lalu bila sampai haul yang kedua dan mencapai nishab harus dizakati 200 dirham, bila tidak mencapai tidak dizakati , dan bila sampai haul yang ketiga dan mencapai nishab w3ajib dizakati semuanya (bila sebelumnya tidak mencapai nishab)
Syarwani III 294
*****
Masalah IV.
Yang dimiliki hasil pembelian atau lainnya seperti waris, wasiat, dan hibah, tidak digabungkan haulnya kepada yang ada padanya, karena hal itu tidak termasuk labadan karena ada dalil disyaratkan haul (tersendiri) tapi nishabnya digabungkan menurut madzhab, karena dengan menjadi banyak mampu dikeluarkan santunan (zakat).
Nihayatul Muhtaj III 64.
*****
Masalah V
Bila seseorang memegang sewaan rumah, tapi penyewa belum mempergunakan rumah itu, sampai mencapai haul, wajib dizakati lantaran itu milik tam.
Tentang wajib mengeluarkan zakatnya itu ada 2 qaul:
menurut kitab BUWAITHI wajib karena milik tam seperti mahar wanita.
Dan menurut kitab Al- Umm “tidak wajib karena milik itu sebelum rumah dipergunakan oleh penyewa ghoir mustaqirr (belum ada kepastian hukum ) karena ada kemungkinan rumah itu roboh , jadi sewaannya gugur, jaditidak wajib dizakati, seperti utang (cicilan) abid mukatab”
QAUL AWWAL LABIH SOHIH
Apabila menyewakan rumah atau lainnya dengan uang tunai dan telah diterima serta mencapai nishab dan haul wajib dizakati tanpa ada khilafiah
Almuhadzzab dan syarahnya IV 23
*****
(FAR’UN)
Imam Bandaniji dan penyusun kitab syamil wal Bayn dan Yang lainnya “bila seseorang memiliki 100 dirham kemudian 50 dirham dibelikan untuk dagang, dan pada akhir haul mencapai 150 dirham (jadi jumlahnya 200 dirham ) dan kita memakai mazhab. Bahwa haul dagangan dimulai dari sejak berdagang meskipun kurang dari nishab, maka wajib menzakati seluruhnya.
Dan bila memulai dagang dengan modal 100 dirham dan setelah lewat waktu 6 bulan dia mendapat mal mustafad sebesar 50 dirham, tatkala sempurna haul dagang barang dagangan itu mencapai nilai 150, maka belum wajib zakat, karena uang 50 mustafad hanya digabung dalam nishab, tidak dalam haul , karena mustafad itu bukan modal dan bukan laba dagangan. dan bila sempurna haul yang 50 harus dizakati dari 200.
Bila seseorang memiliki 100 dirham kemudian dibelanjakan dagangan pada awal Muharam, kemudian mendapat mustafad pada awal shafar sebesar 100 , dan dibelanjakan lagi untuk dagangan, lalu pada awal Rabiul Awal mendapat mustafad lagi sebesar 100 serta debelanjakan pula untuk dagangan, bila genap 100 pertama dan keadaan dagangan mencapai nishab wajib dizakati, kalau belum tidak wajib, bila genap haul 100 kedua dan mencapai nisab wajib dizakati bila belum tidak wajib, kemudian bila genap nishab 100 ketiga dan seluruhnya dan seluruhnya mencapai nishab wajib dizakati, bila belum mencapai nishab tidak wajib dizakati.
Al Majmu Syarah Muhadzzab VI 61-62
*****
VI. Zakat bangunan, pabrik dll
Penggunaan modal sekarang ini untuk mendapat keuntungan (selain pertanian dan perdagangan) dibuat bangunan untuk disewakan, dan bangunan untuk disewakan, dan bangunan untuk pengembangan, dan dibelikan alat tranportasi seperti pesawat terbang, kapal laut dan angkutan darat dan semua itu mempunyai sifat yang sama ya’ni benda nya tidak dikenakan zakat, hanya dikenakan pada hasilnya, keuntungan dan labanya., wajib pasa hasil bersihnya bila mencapai nishabdan genap haul.
Besarnya zakat tersebut 2 ½ % pada akhir haul, ya’ni 2 ½ % keuntungan bersih pada akhir haul sepereti zakat uang (emas dan perak)
Fiqih Islami II 864-865
*****
VII ZAKAT PROFESI DAN PEKERJAAN BEBAS
Pekerjaan itu ada yang bebas tidak terikat kepada pemerintah seperti dokter, insinyur arsitek, pengacara, penjahit, tukang kayu dll.
Adapula yang terikat dengan tugas kepemerintahan atau lembaga Negara atau swasta seperti yayasan perseroan terbatas atau tidak terbatas kemudian mereka mendapat gaji bulanan sebagaimana maklum.
Pendapatan hasil pekerja bebas atau yang terikat secara fiqhiah termasuk mal mustafad.
Ketetapan dalam mazhab empat “tidak ada zakat dalam mal mustafad sehingga mencapai nishab dan genap haul”
Fiqih Islami II 866
*****
VIII. ZAKAT PERUSAHAAN BAGI HASIL (MUDHOROBAH)
Kata Imam Mawardi, Qirodl Menurut logat Hijaz atau Mudhorobah menurut logat Iraq ialah usaha bagi hasil, ialah bila seseorang menyerahkan modal usaha 1000 dirham kepada pelaksana usaha dengan perjanjian labanya dibagi dua kemudian modal diputarkan pada akhir tahun menjadi 2000 dirham , maka dalam pelaksanaan zakatnya ada 2 qaul atas dasar khilafiah dalam qauyl Imam Syafi’i tentang kedudukan pelaksanan usaha, apakah dia pesero atau pekerja :
1. atas dasar dia itu pekerja dengan upah separuh keuntungan, maka zakat itu kewajiban pemilik modal caranya ada dua:
a. Zakat diambil dari laba, karena zakat adalah biaya perusahaan, diambil dari laba seperti biaya lainnya. Ini lebih khusus kepada pelaksana
b. Zakat diambil dari harta dagangan (modal dan labanya) sebab zakat kewajiban akibat punya harta, jadi wajib atas keseluruhan harta, maka memakai cara ini 25 dirham zakat dikeluarkan dari laba, sisanya (75 dirham ) dibagi dua, dan mudhorobah jadi batal pada zakat yang dikeluarkan dari modal
*****
(FASAL )
Bila pelaksananya seorang nasrani, sedangkan pemodalnya muslim, bila memakai qaul bahwa pelaksananya itu pekerja, maka pemodal wajib menzakati dua ribu dirham semuanya. Dan bila memakai qaul pelaksana itu persero, maka pemodal wajib menzakati 1500 dirham yang 500 tidak kena zakat lantaran milik Nasrani.
Dan bila pemodalnya nasrani, dan pelaksananya muslim, bila memakai qaul bahwa pelaksana itu pekerja maka tidak wajib zakat karena seluruh 2000 dirham milik nasrani, dan bila memakai qaul bahwa pelaksanaitu persero maka 1500 dirham tidak karena zakat karena milik nasrani, pelaksana wajib menzakati 500 dirham bila genap haulnya
Al Hawi Al Kabir III 306-308
*****
IX ZAKAT PIUTANG
Harta yang nishab yang diutang oleh orang lain serta genap haulnya wajib dizakati oleh pemiliknya dengan syarat terinci :
1. Tidak lazim (tidak pasti) seperti piutang muka tab, tidak wajib dizakati, tanpa khilafiah, karena milik tidak tam, karena abid mukatab bisa saja membatalkan aqad kitabahnya
2. Lazim tapi berupa ternak 40 ekor domba piutang ditangan orang lain, tidak wajib dizakati tanpa ada khilafiah, karena syarat zakat ternak itu harus liar, sedang tidak dinilai liar kalau ada ditangan orang lain.
3. piutangnya dinar dirham atau barang dagangan utangnya mempunyai kepastian hukum, maka ada 2 qaul yang sama mashyur
a. Qaul Qodim “zakat tidak wajib pada piutang bagaimanapun keadaannya, sebab tidak ada ketentuan
b. Qaul Jadiid “yang shohih dengan sepakat ashhab syafi’i wajib zakat pada sebagian utang “ yang rinciannya sebagai berikut : bahwa piutang yang sulit ditagihnya, karena pailit, atau mungkir pengutangnya sedangkan tidak ada saksi, atau mempermainkan bayarannya, atau pangutangnya menghilang, maka pitutang yang demikian itu seperti yang digasab, menurut qaul sohih “wajib di zakati” tapi pengeluaran zakatnya bila telah diterima bila telah diterima keluarkan zakatnya yang di masa lalu
c. Adapun piutang yang mudah mudah ditangihnya, seperti pengutang orang mampu dan mengakui utannya, atau mungkir tapi ada saksi, atau diketahui oleh hakim (dan kita memakai qaul “bahwa hakim bisa memutuskan atas dasar pengetahuannya “ ) bila telah jatuh tempo wajib dizakati (tanpa ragu ragu) perta wajib dikeluarkan zakat ketika itu.
d. Bila belum jatuh temponya ada 2 cara yang mashur, yang paling sahih menurut Abu Ishaq Assyirozi dan ashhab Syafi’i ada dua qaul 1. yang asoh wajib zakat 2. yang dloif tidak wajib zakat
Al Majmu VI 21-22
*****
X. UTANG DAN SHODAQOH
Kata Imam Mawardi “kata Imam Syafi’i Bila seseorang memiliki 200 dirham tunai dan mempunyai utang jumlah yang sama maka masalahnya ada 2 :
1. Ia memiliki lagi barang atau tanah seharga 200 dirham (utang) dia kewajiban menzakatinya uang tunainya tidak ada khilafiah
2. tidak memiliki lagi apa apa selain uang 200 dirham yang ada ditanganny dan telah genap haulnya, maka hukumnya ada 2 macam:
a. utangnya belum jatuh tempo, dia kewajiban membayar zakatnya tidak ada khilafiah
b. utangnya sudah jatuh tempo, tentang wajib zakat ada 2 Qaul ; Qaul Qodim tidak wajib zakat (terhalang oleh utang) sesuai dengan kata S.Utsman dan S.Hasan Basri dan Sulaiman bin Yasar dan Qaul jadid UTANG TIDAK MENGHALANGI ZAKAT DAN ZAKATNYA WAJIB, dan ini Qaul Asoh
Al Hawi Al Kabir III 309-310
*****
XI. HUKUMNYA ORANG MATI YANG PUNYA KEWAJIBAN ZAKAT.
Barang siapa yang punya kewajiban zakat dan sudah bisa melaksanakannya, tapi tidak melaksanakannya sampai mati, wajib dibayar zakatnya dari tirkahnya , karena zakat adalah kewajiban yang kena waktu hidup, tidak gugur dengan mati seperti utang kepada orang,
Kalau disamping utang zakat dia juga mempunyai utang kepada orang, dan harta peninggalannya tidak mencukupi untuk membayar semua utangnya, maka dalam cara pembayarannya itu ada 3 Qaul :
1.Didahulukan membayar kepada orang , karena hak manusia dasarnya berat, dan haq Allah dasarnya ringan.
2. Didahulukan zakat, karena sabda Rasulullah SAW, dalam masalah haji, “MAKA UTANG KEPADA ALLAH LEBIH HAK UNTUK DIBAYAR”
3. Hartanya dibagi untuk membayar zakat dan utang, karena keduanya sama merupakan kewajiban, maka sama pada hak untuk dibayar.
XII. ZAKAT TITIPAN
Adapun zakat titipan uang itu kewajiban pemiliknya uang titipan itu ialah yang diserahkan penyewa kepada yang menyewakan merupakan titipan, (sebelum ijab qabul sewa menyewa) jadi itu merupakan harta milik penyewa yang ada pada yang menyewakan untuk membayar sewaan pada waktunya, wajib dizakati oleh pemiliknya bukan oleh yang menyewakan, bila telah terpehuhi syarat wajib zakat
Fiqih Islami II 771
*****
XIII. APAKAH SAYURAN HARUS DIZAKATI ?
Hadits riwayat Ali Bin Hasyrom dari Isa binYunus dari Alhasan dari Muhammad bin Abdirrahman bin Abid dari Isa bin Tholhah dari Muadz : bahwa dia menulis surat kepada Nabi SAW menanyakan tentang sayuran, maka sabda Nabi SAW. “TIDAK ADA APA APA DALAM SAYURAN ITU” HR Tirmidzi ini mazhb Imam Malik dan Imam Syafi’i.
Yang dipakai dalil oleh Imam Abu Hanifah dkk ialah ayat :
Arinya : “Ambillah dari harta mereka shadaqah yang memcucikan mereka dan sebagian apa apa yang kami keluarkan untuk kamu dari bumi”
Dan Hadits :
Artinya : “Pada tanaman yang diairi oleh Hujan (zakatnya) satu perpuluh”
Kata mereka “Hadits dalam bab ini (zakat sayuran) dloif tidak bisa dipakai dalil mentakhsis ayat ayat dah hadits yang ‘am”
Dijawab dengan “bahwa thuruq hadits hadits itu saling mengkuatkan satu sama lain, sehingga kuat untuk mentakhsis, serta dikuatkan pula oleh hadits riwayat Hakim, Baihaqi dan Thabrani dari hadits abu Musa Al Asy’ari dan Mu’adz bin Jabal pada w3aktu keduanyaditutus ke Yaman Oleh Nabi SAW untuk mengajar agama sabda Nabi SAW “Kamu jangan mengambil shodaqoh kecuali dari 4 ini sya’ir , kurma dananggur” dan ditambah oleh Ibnu Majah “dan Jagung”
Albaihaqi meriwayatkan dari thoriq Al-Hasan Katanya Nabi tidak mewajibkan Shadaqih kecuali pada sepuluh , kemudian Al-Hasan menyebutkan yang lima tadi dan “UNTAS, SAPI, DOMB, EMAS DAN PERAK” dan hadits yang lainnya.
Tufatul Ahwadzyy III 289-290
*****
XIV. kata Imam Syafi’i “Dan dimakruhkan menghindari dari zakat, sesungguhnya wajib zakat itu dengan millik dan haul bukan dengan menghindar” Kata Imam Mawardi “hal itu benar seperti kata Imam Syafi’i”
Apabila seseorang memiliki nishab dalam haul, kemudian sebagian nishab dikeluarkan dari miliknya sebelum sempurna haul, kelakuannya tidak terlepas dari 2 kemungkinan : menghindari zakat atau bukan.
1. bila tidak untuk menghindari zakat seperti dia punya 200 dirham dan dia punya utang 1 dirham yang jatuh tempo dandibayar sebelum haul, atau 40 ekor domba yang belum haul dandia punya utang timpahan 1 ekor yang jatuh tempo sebelum haul dan dibayarnya sebelum haul maka tidak wajib zakat karena kurang dari nishab, pekerjaannya tidak makruh.
2. Bila melakukannya itu menghindari zakat, seperti seseorang memiliki 40 Domba, dijual 1 sebelum haul, atau 200 dirham dibelanjakan 1 dirham sebelum haul, menghindari kewajiban zakat maka kelakuannya itu makruh dandia berbuat tidak baik.
Kata Imam Malik r.a tetap dia kewajiban zakat tidak bebas 2 hal :
1. Allah mengancam kepada mereka yang menyerempet nyerempet pengguguran hak Allah ta’ala dan menghalangi kewjiban dengan merusak hartanya, sebaaimnan Q.S Alqolam 17-21
2. bahwa menggugurkan harta sama dengan menghasilkannya, bila menghasilkan harta tidak bis dengan cara yang haram, maka menggugurkannya juga tidak bisa dengan cara haram (jadi tetap wajib zakat)
Al –Hawi Al-Kbir III 196 -197
*****
XV. TA’JIL ZAKAT
Kata Imam Syafi’i dan ashhab rohimahullah :
Harta yang kena zakat itu ada 2 macam
1. Yang berkaitan dengan haul
2. Yang tidak berkaitan dengan haul
Seperti zakat ternak , emas dan perak, dan dagangan, ini tidak boleh di ta’jil nishob tanpa ada khilafiah bisa ta’jil sesudah nishab dan masuk haul (belum genap haul) boleh ta’jil dari permulaan haul walau baru sekejap setelah masuk haul.
Bila Ta’jil untuk 2 tahun atau lebih, menurut qaul sahih menurut imam Baghowi dan yang lainnya “TIDAK BOLEH”
Al- Majmu III 142
*****
XVI. APAKAH PAJAK KEPADA PEMERINTAH SAH DINIATI ZAKAT ?
Pajak tidak dapat diniati zakat sama sekali tidak cukup, karena zakat merupakan ibadah yuang difardlukan oleh Allah SWT untuk mensyukuri ni’mat atas setiap muslim dan mendekat dirinya kepada Nya, dan pajak adalah beban harta yang ditetapkan oleh Pemerintah kepada warga Negara, yang kosong dari ma’naibadah dan taqorrub, karenanya disyaratkan niat pada zakat, dan tidak pada pajak, pajak mempunyai sasaran tertentu ditetapkan oleh Al-Qur’an, yaitu ashnaf Tsamaniah, sedangkan sasaran pajak ditetapkan oleh Musyawarah negara.
Alfiqhul Islami II 894
XVII. BAGAIMANA MENZAKATI HARTA MUSTAFAD?
Qaul yang rojih menurutku dalam hal menzakati harta mustafad ialah : Bahwa harta musrafad yang mencapai nishab, kita memakai qaul imam Zuhri dari Awza’i:
1. BISA DENGAN MENGELUARKANNYA SETELAH DITERIMANYA, ini khusus bagi orang yang tidak memiliki harta lain yang sudah haul (dengan cara Ta’jil)
2. DAN BISA DIZAKATI PADA AKHIR HAUL agar dizakati beserta harta lainnya, selama tidak khawatir terpakai, bila khawatir terpakai hendaknya dipercepat menzakatinya, seandainya terpakai (dengan nyata) maka zakat nya menjadi tanggung jawabnya.
3. DAN BILA HARTA MUSTAFAD KURANG DARI NISHAB, kita memakai qaul makhul, harta yang bertepatan dengan bulan pengeluaran zakat lainnya keluarkan zakatnya pada waktu itu, Mustafad yang dibutuhkan untuk nafakah nya atau nafkah keluarganya tidak kena wajib zakat bila tidak punya lagi harat yang kena zakat dilain waktu dan mustafadnya tidak mencapai nishab tidak kena zakat, bila jadi nishab dengan harta lain yang sejenis, maka harus dizakati dan haulnya mulai dari waktu genap nishab
Fiqhuz Zakah I 516-517
“DALAM MADZHAB SYAFI’I ORANG MENDAPAT MUSTAFAD YANG MENCAPAI NISHAB, ATAU MENCAPAI NISHAB DENGAN DIGABUNG DENGAN HARTA LAIN YANG SEJENIS YANG ADA PADANYA DIPERBOLEHKAN TA’JIL ZAKAT SEKETIKA “
Tambahan penterjemah.
Ini masalah yang menarik, seyogyanya diperhatikan demi menghindari khilafiah, dan demi meringankan kepada para pekerja golongan rendah yng tidak mencapai nishab, demikian juga upah yang kecil untuk para pekerja/kuli bebas dan tidak mencapai nishab.
WALLAHU A’LAM BISSHOWAB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.