FASHĀHAH DAN BALĀGHAH
FASHĀHAH
Definisi Fashāhah
a. Fashāhah Menurut Etimologi(bahasa)
Menurut etimologi fashāhah berarti jelas, terang dan gamblang.
Kata "أَفْصَحُ " pada ayat di atas berarti "lebih jelas cara berfikir dan bertutur kata". Makna tersebut juga diungkapkan Rasulullah dalam sabdanya:
أَنَا أَفْصَحُ مَنْ نَطَقَ بِالضَّادِ
"Saya orang yang paling fasih (jelas/terang) berbahasa Arab.”
b. Fashāhah Menurut Terminologi(istilah)
Secara terminologi fashāhah menjadi sifat dari الكلمة, الكلام dan المتكلم, yang akan diterangkan di bawah ini .
Macam-macam Fashāhah
Fashohah meliputi tiga macam, yaitu:
a. Fashāhah al-Kalimah
Fashāhah al-Kalimah ( فصاحة الكلمة ) yaitu kalimah yang terhindar dari تنافرالحروف , مخالفة القياس , dan غرابة . Adapun :
1). Tanāfur al-Hurūf ( تنافر الحروف )
Yaitu kalimah yang terasa berat di lidah dan sulit untuk diucapkan.
Hal tersebut kemungkinan disebabkan hurufnya kalimah tersebut saling berdekatan makhrojnya, Seperti lafaz:الظُّش (tempat yang kasar), الهِعْخَعُ(tanaman yang dimakan onta), الُنقَّاخُ(air jernih dan tawar).
Atau karena kumpulnya sifat-sifat huruf yang berlawanan, seperti مُسْتَشْزِر(yang di kepang rambutnya.
2). Mukhālafah al-Qiyās ( مخالفة القياس )
Yaitu kalimah yang tidak mengikuti kaidah-kaidah ilmu Sharf.
Seperti: الأَجْلَلdi mana bentuknya yang baku berdasarkan ilmu sharf adalahالأَجَلُّ (di idghomkan). Sebagaimana disebutkan dalam sebuah syair:
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الْعَلِيِّ الأَجْلَلِ # الوَاحِدِ اْلفَرْدِ اْلقَدِيْمِ اْلأَوَّلِ
"Segala puji bagi Allah yang Maha Tinggi lagi Maha Agung # Yang Esa, Maha Kekal lagi Maha Permulaan."
Contoh lain adalah kata بوقات(terompet), di mana bentuknya yang baku berdasarkan ilmu sharf adalahأبواق. sebagaimana disebutkan dalam sebuah syair:
فَإِنْ يَكُ بَعْضُ النَّاسِ سَيْفًا لِدْولَةٍ # فَفِي النَّاسِ بُوقَاتٌ لَهَا وَطََبُوْلٌ
"Jika sebagian manusia menjadi pedang negara # maka di antara mereka harus ada terompet dan genderang."
Sebab jama’ nya بوق adalah أبواق bukanبوقات .
Contoh lain :
إنَّ بَنِىَّ لَلِئَامٌ زَهَدَهْ # مَالِىَ فِىْ صُدُوْرِهِمْ مِنْ مَوْدَدَهْ
Karena secara qiyas adalah di idghomkan menjadi مَوَدَّةٌ bukannyaمَوْدَدَةٌ
3). Al-Gharābah (الغرابة )
Yaitu kalimah yang tidak jelas maknanya.
Maksudnya adalah lafadz arab tersebut asing ditelinga, tidak menggunakan bahasa arab yang sering beredar di kalangan orang arab. Sehingga, ketika lafadz arab yang asing tersebut diucapkan akan menyebabkan pendengar tidak paham dengan apa yang dimaksudkan. Seperti lafaz تَكَأكَأ yang berartiberkumpul dan اِفْرَنْقعَ yang berartibubar.
Contohnya, perkataan seorang badui (Arab pedalaman) yang jatuh dari kendaraannya dan dikerumuni orang banyak ( penduduk Arab kota yang bukan pedalaman), ia berkata :
مَا لَكُمْ تَكَأْكَأْتُمْ عَلَيَّ كَتَكَأْكُئِكُمْ عَلَى ذِي جِنَّةٍ افْرَنْقِعُوْا عَنِّيْ
"Kenapa kalian (penduduk Arab yang bukan pedalaman) berkumpul mengerumuni saya sebagaimana kalian berkumpul mengerumuni orang gila? Pergilah (bubarlah)!"
Perkataan Arab Badui تَكَأْكَأْتُمْ(berkumpul) itu tidak fashohah, sebab orang yang di omongi (penduduk Arab yang bukan pedalaman) tidak mudeng dengan ucapan tersebut. Karena orang arab asli menggunakan bahasa “berkumpul” dengan اجتمع , bukannyaتكأكأ , sehingga sangat asing sekali ditelinga mereka.
Contoh dalam bahasa jawa:
Ketika orang tua zaman dahulu bertanya kepada anak-anak muda sekarang
“ kowe wes bethak durung?”,
Anak muda zaman sekarang sangat asing sekali dengan istilah bethak, karena mereka biasanya menggunakan bahasa masak atau ngliwet.
Padahal memang dalam bahasa jawa itu ada istilah bethak, tapi sekarang ini sudah sedikit sekali orang yang menggunakan istilah tersebut, sampai-sampai asing ditelinga kita (anak muda sekarang).
b. Fashāhah al-Kalām
Fashāhah al-Kalām (فصاحة الكلام)yaitu kalam yang terhindar dari hal-hal berikut:
1). Tanāfur al-Kalimāt ( تنافر الكلمات )
Yaitu susunan kalimah yang ketika berkumpul mengakibatkan sulit diucapkan karena makhraj-nya yang berdekatan atau karena penyebutan huruf secara berulang-ulang dalam suatu kalam. Seperti disebutkan dalam sebuah syair yang bercerita tentang letak kuburan Harb ibn Umaiyah:
وَقَبْرُ حَرْبٍ بِمَكَانٍ قَفْرٍ # وَلَيْسَ قُرْبُ قَبْرِ حَرْبٍ قَبْرُ
"Kuburan Harb (Harb ibn Umaiyah) di tempat yang tandus # Tidak ada dekat kuburan Harb (Harb ibn Umaiyah) kuburan."
Lafadz قبر aslinya tidak sulit diucapkan, begitu juga dengan حربdan قفر tidaklah terasa berat di lidah. Namun, ketika lafadz-lafadz tersebut berkumpul barulah terasa berat di lidah.
Hal demikian juga berlaku pada bait ke dua. Pada bait kedua dari syair terdapat lafaz-lafaz yang makhrajnyasaling berdekatan letaknya sehingga sulit diucapkan. Dan mengulang-ulang tiga huruf yaitu راء , قاف, dan باء dalam satu kalam ( قرب قبر حرب قبر).
Contoh lain dalam sebuah syair:
كَرْيمٌ مَتَى أَمْدَحُهُ أَمْدَحُهُ وَاْلوَرَى # مَعِيْ وَإِذَا مَا لُمْتُهُ لُمْتُهُ وَحْدِيْ
"Kapan saja aku memujinya, orang lain juga ikut memujinya # Kalau aku mencelanya, aku sendirian yang melakukan itu sementara orang lain tidak."
Pada bait pertama dan kedua dari syair ini terdapat lafaz-lafaz yang disebutkan secara berulang-ulang yaitu أَمْدَحُهُ أَمْدَحُهُ dan لُمْتُهُ لُمْتُهُ.
Contoh dalam bahasa jawa:
“ Uler mlungker neng ngisor pager “
Ketika rangkaian ucapan tersebut di ucapkan maka akan terasa brundel di lidah.
2). Dha‘fu at-Ta’līf ( ضعف التأ ليف )
Yaitu adanya suatu kalam (susunan kata-kata) yang tidak mengikuti kaidah-kaidah ilmu nahwu yang disepakati oleh jumhur (mayoritas)ulama.
Seperti peletakan dhamir, maka menurut mayoritas ulama’ penyebutan dhomir harus jatuh setelah marji’nya. Tapi menurut sebagian Ulama’ (ابن حنى dan الأخفش) tidak apa-apa. Seperti disebutkan dalam sebuah syair:
جَزَى بَنُوْهُ أَبَا الغِيْلاَنِ عَنْ كِبَرٍ # وَحُسْنِ فِعْلٍ كَمَا يُجْزَى سِنِمَّارَ
"Anak itu membalas kebaikan Abu al-Gailan di waktu tua # Sebagaimana yang di perlakukan kepada seorang bernama Sinimmar."
Peletakan Dhamīr Hu pada lafaz بَنُوْهُmenurut mayoritas Ulama’ adalah salah karena marji’nya (أَبَا الغِيْلاَنِ) berada di belakang, tapi oleh sebagian Ulama’ memperbolehkannya. Nah, inilah yang dinamakan ضعف التأليف.
Catatan :
· Apabila kalam tidak sesuai dengan pendapatnya jumhur Ulama’ maka dinamakan ضعف التأليف .
· Apabila kalam tidak sesuai dengan kesepakatannya semua Ulama’(متفق عليه) maka dinamakan kalam fasid, bukanضعف التأليف . seperti جاء زَيْدٍ (fa’il dibaca jer), ini merupakan kalam fasid karena tidak ada satu pun Ulama’ yang berpendapat bahwa fa’il dibaca jer.
Contoh lain, penggunaan dhamīrmuttashil setelah huruf إلا .
Seperti: . ما رأيت إلا ك Penggunaan tersebut salah karena tidak mengikuti kaidah baku dalam ilmu nahwu. Kalimatnya yang benar adalah: ما رأيت إلا أنت (Aku tidak melihat seorang pun kecuali engkau). Sebab dhomir muttashil itu tidak boleh dibuat permulaan kalam dan jatuh setelah إلا. Tapi masih ada sebagian Ulama’ yang memperbolehkannya, inilah yang dinamakan ضعف التأليف .
3). At-Ta‘qīd
Ta’qid adalah Kalam yang tidak jelas apa maksudnya dan sulit untuk di fahami.
Adapun pembagian ta’qid itu ada dua macam:
a). Ta’qid al-Lafzhī ( التعقيداللفظي )
Yaitu kalam yang samar penunjukan maknanya (sulit di pahami), sebab adanya pendahuluan lafadz yang semestinya di akhirkan atau sebaliknya, atau sebab dipisah dan lain-lain (tidak disusun berdasarkan rangkaian makna yang semestinya).
Contok peletakan lafadz yang semestinya di depan tapi di sini di akhirkan sehingga kalam tersebut sulit di fahami. seperti :
جَفَخَتْ وَهُمْ لاَ يَجْفَخُوْنَ بهَا بِهِمْ # شِيَمٌ عَلىَ الْحَسَبِ الأَغَرِّ دَلائِلُ
Susunan kalimat ini salah karena tidak disusun berdasarkan rangkaian makna yang sesuai, sehingga kalam tersebut sulit untuk di cerna apa yang dimaksud. Adapun Susunan yang benar adalah:
جفخت بهم شيم دلائل على الحسب الأغر وهم لا يجفخون بها
Contoh lain:
مَا قَرَأَ إِلاَّ وَاحِدًا مُحَمَّدٌ مَعَ كِتَابًا أَخِيْهِ
Susunan kalimat ini salah karena tidak disusun berdasarkan rangkaian makna yang sesuai. Susunan yang benar adalah:
مَا قَرَأَ مُحَمَّدٌ مَعَ أَخِيْهِ إِلاَّ كِتَابًا وَاحِدًا
“Muhammad tidak membaca bersama saudaranya kecuali 1 buku saja.”
b). At-Ta‘qīd al-Ma‘nawī ( التعقيد المعنوي )
Yaitu penggunaan kata majaz atau kinayah yang tidak tepat. (tidak seperti biasanya). Ini biasanya terjadi pada susunan kata yang mempunyaiuslūb al-majāz dan al-kināyah.Contohnya:
نَشَرَ المَلِكُ أَلْسِنَتَهُ فى المدينة
Raja itu menyebar (mengerahkan) lidah-lidahnya.
Maksudnya adalah mengerahkan telik sandi, kemudian di buatkan majaz “lidah-lidah” tapi majaznya tidak tepat. Karena biasanya telik sandi majaznya adalah mata-mata, bukan lidah-lidah. Majaz yang benar adalah:
نَشَرَ المَلِكُ عُيُوْنَهُ (جَوَاسِيْسِهِ)
"Raja itu mengerahkan mata-matanya."
Contoh lain dalam sebuah syair disebutkan:
سَأَطْلُبُ بُعْدَ الدَّاِر عَنْكُمْ لِتقْرُبُوْا # وَتَسْكُبُ عَيْنَايَ الدُّمُوْعُ لِتَجْمُدَا
"Aku akan mencari tempat (rumah) yang jauh dari kalian agar kalian dekat di hati # Dan air kedua mataku berlinang karena akan berpisah."
Kata تجمد yang artinya membeku dalam syi’ir tersebut digunakan untuk mengungkapkan perasaan bahagia dan gembira ketika berada dekat dengan sang kekasih. Padahal biasanya kata تجمد aslinya adalahkināyah untuk orang yang sedang sedih karena berpisah dengan kekasih.
c. Fashāhah al-Mutakallim ( Pembicara )
Fashāhah al-Mutakallim ( فصاحة المتكلم ), yaitu malākah(kecakapan/karakter) seseorang yang mampu mengungkapkan maksud dan tujuannya dengan kalam fashīh dalam semua situasi dan kondisi, serta mampu diungkapkan dengan kata-kata yang sesuai.
Setelah kalimah itu sudah fashih, kemudian kalimah2 tersebut disusun menjadi kalam yang fashih, barulah bisamengungkapkan kalam fashih yang sesuai dengan tuntutan keadaan (مقتضى الحال) . inilah yang dinamakan بلاغة الكلام
Sedangkan orang yang mampumengungkapkan kalam fashih yang sesuai dengan tuntutan keadaan (مقتضى الحال) dinamakan بلاغة المتكلم
Adapun yang dimaksud مقتضى الحالadalah
الحال keadaan yang mendorong mutakallim untuk mengungkapkan ibaroh dengan bentuk tertentu.
مقتضى tuntutan dalam penyampaian perkataan yang sesuai dengan kedaaan tertentu
Contoh:
Keadaan lagi merayu, menuntut seseorang untuk memperpanjang dan memperindah kata-kata.
Merayu adalah الحال
memperpanjang dan memperindah kata-kata adalah مقتضى
keadaan lagi terburu-buru, menuntut seseorang untuk memperpendek perkataan.
Seperti orang yang teriak “maling.....maling....”
Tidak mungkin orang tersebut memanjangkan perkataan dan berteriak “ hey orang-orang kampung desa sini rt 5 rw 6, ini ada maling yang lagi lewat di kampung ini”
terburu-buru adalah الحال
memperpendek perkataan adalahمقتضى
Adapun tanāfur bisa diketahui dengan penggunaan adz-dzauq al-lughawī(perasa), mukhālafah al-Qiyāsdengan memahami ilmu Sharf, dha‘fu at-ta’līf dan at-ta‘qīd al-lafzhī dengan menguasai ilmu Nahwu, al-gharābahdengan banyak mengamati ungkapan-ungkapan Arab, at-ta‘qīd al-ma‘nawīdengan ilmu al-Bayān, muqtadhā al-hāldengan ilmu al-Ma‘ānī.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.