Jika proses penyembelihannya diwakilkan, lantas kapan orang yang hendak berqurban itu memulai niatnya? Pada dasarnya niat dalam berqurban dilaksanakan saat penyembelihan hewan qurban. Jika penyembelihan hewan tersebut diwakilkan kepada orang lain dan orang yang berqurban sudah berniat dalam hatinya bahwa ia hendak berqurban, maka niatnya sudah sah.
وإذا وكل به كفت نية الموكل، ولا حاجة لنية الوكيل، بل لو لم يعلم أنه مضح لم يضر
Artinya: “Apabila seseorang mewakilkan penyembelihan qurban, maka cukup niatnya orang yang mewakilkan saja. Tidak dibutuhkan niatnya orang yang menerima perwakilan (penyembelih), bahkan meskipun apabila penyembelih tidak mengetahui bahwa yang disembelih merupakan hewan qurban sekalipun, tidak menjadi menjadi masalah,” (Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatho Ad-Dimyathi, I’anatuht Thalibin, [Darul Fikr: cet I, 1997], juz 2, halaman 379-380).
Sebagian ulama ada yang berpandangan lain. Niat bagi orang yang mewakilkan penyembelihan hewan qurbannya kepada orang lain bisa dilakukan saat menyerahkan atau saat penyembelihan. Ada sebagian kecil pendapat ulama yang justru menganggap tidak sah apabila niatnya hanya saat menyerahkan saja.
Kemudian ada ulama yang menengahi perbedaan pandangan tersebut dengan memberikan batasan: apabila orang yang berqurban belum pernah niat sama sekali, maka niat tetap harus dijalankan oleh pelaksana penyembelihan hewan qurban.
(وَإِنْ وَكَّلَ بِالذَّبْحِ نَوَى عِنْدَ إعْطَاءِ الْوَكِيلِ) مَا يُضَحَّي بِهِ (أَوْ) عِنْدَ (ذَبْحِهِ) التَّضْحِيَةَ بِهِ، وَقِيلَ: لَا تَكْفِي النِّيَّةُ عِنْدَ إعْطَائِهِ وَلَهُ تَفْوِيضُهَا إلَيْهِ أَيْضًا وَفِي الرَّوْضَةِ كَأَصْلِهَا يَجُوزُ تَقْدِيمُ النِّيَّةِ عَلَى الذَّبْحِ فِي الْأَصَحِّ الْمَبْنِيِّ عَلَيْهِ جَوَازُهَا عِنْدَ إعْطَاءِ الْوَكِيلِ فَيُقَيَّدُ اشْتِرَاطُهَا عِنْدَ الذَّبْحِ بِمَا إذَا لَمْ تَتَقَدَّمْهُ
Artinya: “Apabila ada orang mewakilkan penyembelihan qurban, maka niatnya bisa pada saat menyerahkan hewan qurban atau pada saat menyembelihnya. Menurut sebagian pendapat, tidak cukup niat saat menyerahkan saja. Bagi orang yang berqurban juga harus menyerahkan tentang niatnya nanti sekalian. Dalam kitab Ar-Raudhah sebagaimana disebutkan dalam kitab aslinya dikatakan, boleh mendahulukan niat sebelum penyembelihan berlangsung menurut pendapat yang paling shahih dengan berdasarkan pada pendapat yang memperbolehkan niat pada saat penyerahan hewan kepada panitia. Dengan demikian, niat dalam penyembelihan tersebut menjadi syarat mutlak apabila memang dari orang yang mewakilkan belum niat sama sekali.” (Qalyubi dan Amirah, Hasyiyah Qalyubi wa Amirah, [Darul Fikr: Beirut, 1995], juz 4, hal. 254).
Bagi orang yang berqurban, selain hewannya yang sampai pada daerah tertentu, disunahkan juga turut menyaksikan.
وأنه يستحب حضور المضحي أضحيته ولا يجب
Artinya: “Orang yang berqurban disunnahan hadir saat penyembelihan meski (hal tersebut) tidak wajib,” (Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi, I’anatuht Thalibin, [Darul Fikr, cet I, 1997], juz 2, hal 381).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.