Mukadimah
Imam An-Nawawi Rahimahullah
Segala puji bagi Allah, Dzat Pemangku langit dan bumi, Yang mengatur seluruh makhluk-Nya, Yang mengutus para rasul sebagai pembawa petunjuk dan menjelaskan syari’at agama dengan keterangan yang jelas dan bukti-bukti yang nyata. Segala puji bagi Allah atas segala karunia-Nya, dan saya memohon tambahan karunia dan kemudahan dari-Nya.
Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, tiada sekutu bagi-Nya, Yang Maha Esa lagi Maha Perkasa, Yang Maha Mulia lagi Maha Pengampun Dosa. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan utusan tercinta-Nya, Ia adalah sebaik-baik makhluk yang dikaruniakan kepadanya Al-qur’anul Aziz sebagai mukjizat istimewa, serta sunnah-sunnah beliau yang menjadi pembimbing bagi orang-orang yang mencari petunjuk-Nya. Semoga shalawat dan salam tercurah kepada para Nabi dan Rasul, keluarga mereka dan para salihin sesudahnya. Amma ba’du.
Kami menyusun buku ini berdasarkan pada sebuah hadits yang bersumber dari Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Mas’ud, Mu’adz bin Jabal, Abu Hurairah, dan Abu Sa’id Al-Khudriy ra., bahwa Rasulullah saw. telah bersabda,
“Barang siapa diantara umatku hafal empat puluh hadits tentang agamanya, maka pada hari kiamat kelak ia akan dibangkitkan dalam kelompokk ahli fikih dan para ulama.”
Dalam riwayat lain disebutkan,
“Ia akan dibangkitkan sebagai seorang yang ahli fikih yang alim.”
Dalam riwayat Abu Darda’ disebutkan,
“Aku akan menjadi pemberi syafaat dan saksi baginya pada hari kiamat nanti.”
Dalam riwayat Ibnu Mas’ud disebutkan,
“Akan dikatakan kepadanya: ‘Masuklah surga dari pintu mana saja yang kamu kehendaki.”
Dalam riwayat Ibnu Umar disebutkan,
“Ia dicatat dalam kelompok para ulama dan dikumpulkan dalam kelompok syuhada.”
Berkaitan dengan bab ini, telah banyak ulama yang menyusun buku-buku dengan jumlah yang tak terhitung. Sejauh yang saya ketahui, ulama pertama yang menyusun buku empat puluh hadits Nabi adalah Abdullah bin Mubarak, lalu Ibnu Aslam At-Thausi, Hasan bin Syufan An-Nasa’i, Abu Bakar Al-Ajiri, Abu Bakar Muhammad bin Ibrahim Al-Ashfahaniy, Ad-Daruquthniy, Al-Hakim, Abu Nu’aim, Abu Abdurrahman As-Sulaiminiy, Abu Utsman Ash-Shabuniy, Abdullah bin Muhammad Al-Anshariy, Abu Bakar Al-Baihaqiy, dan masih banyak lagi dari ulama salaf maupun ulama khalaf.
Saya telah ber-istikharah kepada Allah dalam mengumpulkan empat puluh hadits ini serta mengambil rujukan dari para imam yang alim dan para ulama hadits.
Para ulama telah sepakat dibolehkannya beramal dengan menggunakan hadits lemah (dhaif) dalam hal keutamaan amal. Namun demikian, bukan berarti hal itu yang menjadi alasan saya, melainkan saya berniat untuk mengamalkan sebuah hadits Nabi saw. “Hendaklah yang hadir dari kalian, menyampaikan kepada yang tidak hadir.”
Nabi saw. Juga bersabda, “Semoga Allah mencerahkan wajah seseorang yang mendengar perkataanku, lalu ia menghafalnya dan mengamalkan seperti apa yang ia dengar.”
Sebagian ulama ada yang membukukan empat puluh hadits berkenaan dengan pokok-pokok agama, sebagian yang lain berkenaan dengan cabang-cabangnya, sebagian yang lain lagi berkaitan dengan jihad, zuhud, adab, dan khutbah-khutbah Nabi. Tujuan mereka semua adalah baik. Semoga Allah meridhoi mereka dalam membukukan hadits-hadits Nabi.
Kemudian saya melihat hadit-hadits lain yang lebih penting dari itu semua, yakni empat puluh hadits yang mencakup semua maksud tersebut. Di antaranya ada yang mencakup separuh dari agama, ada yang sepertiga, dan seterusnya. Saya berusaha untuk mengambil empat puluh hadits ini dati hadits yang shahih. Sebagian besar saya ambil dari Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, dengan membuang sebagian sanadnya, agar lebih mudah dipahami dan bermanfaat bagi semua kalangan. InsyaAllah.
Merupakan suatu keharusan bagi orang-orang yang merindukan kebahagiaan akhirat untuk mengkaji hadits-hadits ini, karena anjuran ketaatan yang dikandungnya. Ini semua akan tampak bagi orang-orang yang mentadabburinya.
Hanya kepada Allah-lah saya menyandarkan diri, dan kepada-Nya pula saya berserah diri. Bagi-Nya segala puji dan hanya dengan kehendak-Nya kita mendapat petunjuk dan perlindungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.