Senin, 20 September 2021

7 Tingkatan Lathifah tubuh

Tempat-tempat dimana Nafsu bersemayam didalam dunia Sufi dinamakan sebagai "Lathifah", yaitu sebuah titik halus didalam diri kita yang keberadaannya tersebar keseluruh tubuh




1) Nafsu Ammarah;

Latifatu An Nafsi berada di antara mata


Ada pun sifat sifatnya sebagai berikut;

a) Al-Bukhlu : Kikir atau Bakhil

b) Al-Hirsh : Tamak atau Rakus

c) Al-Hasad : Hasad

d) Al-Jahl : Bodoh

e) Al-Kibr : Sombong

f) Asy-Syahwat : Keinginan Duniawi 

g) Ghodzob : Marah




2) Nafsu Lawwamah;

Tempatnya adalah "Latifah Al-Qolbu"

Tempatnya dua jari di bawah dada kiri.

Ada pun sifat sifatnya  sebagai berikut;



a) Al-Laum : Mencela

b) Al-Hawa : Bersenang-Senang

c) Al-Makr : Menipu

d) Al-'Ujb : Bangga Diri

e) Al-Ghibah : Mengumpat

f) Ar-Riya' : Pamer Amal (Riya')

g) Az-Zhulm : Zalim

h) Al-Kidzb : Dusta

i) Al-Ghoflah : Lupa 



3) Nafsu Mulhamah;

Tempatnya adalah Latifah AR-ROH.

Tempatnya dua jari di bawah susu kanan. 

Ada pun sifat sifatnya  sebagai berikut;


a) As-Sakhowah : Murah Hati 

b) Al-Qona'ah : Merasa Cukup 

c) Al-Hilm : Murah Hati

d) At-Tawadhu' : Rendah Hati

e) At-Taubat : Taubat atau Kembali Kepada Allah

f) As-Shobr : Sabar

g) At-Tahammul : Bertanggungjawab 




4) Nafsu Muthmainnah


Tempatnya adalah Latifah AS-SIRR.

tempatnya dua jari dari samping dada kiri. 

Ada pun sifat sifatnya  sebagai berikut;


a) Al-Juud : Dermawan

b) At-Tawakkul : Berserah Diri

c) Al-Ibadah : Ibadah

d) Asy-Syukr : Syukur atau Berterima Kasih

e) Ar-Ridho : Redha

f) Al-Khosyah : Takut Akan Melanggar Larangan 




5) Nafsu Rodhiyah;

Tempatnya adalah Latifah Qalab

Ada pun sifat sifatnya sebagai berikut;


a) Al-Karom ertinya Pemurah atau Mulia Hati

b) Az-Zuhd ertinya Zuhud atau Meninggalkan Keduniawian

c) Al-Ikhlas ertinya Ikhlas atau Tanpa Terikat

d) Al-Waro' ertinya Meninggalkan Syubhat

e) Ar-Riyadhoh ertinya Latihan Diri 

f) Al-Wafa' ertinya Tepat Janji 




6) Nafsu Mardhiyah;


Tempatnya adalah AL-KHOFIY.

tempatnya dua jari dari samping dada kanan ke tengah dada. 


Ada pun sifat sifatnya  sebagai berikut;


a) Husnul Khuluq : Baik Akhlak

b) Tarku Maa Siwallah : Meninggalkan Selain Allah

c) Al-Luthfu Bil Kholqi : Lembut Kepada Makhluk

d) Hamluhum 'Ala Sholah : Mengurus Makhluk Pada Kebaikan 

e) Shofhu 'An Zunubihim : Memaafkan Kesalahan Makhluk 

f) Al-Mail Ilaihim Liikhrojihim Min Dzulumati Thoba'ihim Wa Anfusihim Ila Anwari Arwahihim 

Artinya : Mencintai Makhluk dan cenderung perhatian kepada mereka, juga mengeluarkannya dari Kegelapan (Keburukan) watak dan Jiwa-Jiwanya ke arah Bercahayanya Roh-Roh mereka. 



7) Nafsu Kamilah;


Tempatnya adalah AL-AKHFA.

tempatnya di tengah-tengah dada. 

Ada pun sifat sifatnya  sebagai berikut;


a) Ilmul Yaqiin

b) Ainul Yaqiin

c) Haqqul Yaqiin 



Dan tidak ada jalan yang terbaik untuk membersihkan segenap Nafsu ini selain Dzikir dan Pensucian Dzahir Batin. 


Oleh kerana itu, Para Ulama Tauhid mengajarkan Methode Dzikir terutama Dzikir Nafi dan Isbat (Laa Ilaaha Illallah) dan Ismi Dzat ( Allah ) yang tekniknya mengatur aliran Dzikir ke seluruh Lathifah-Lathifah. 




Jumat, 17 September 2021

Syair Guru Sekumpul with Arab

#Gurusekumpul #Nasyidpilihan #QasidahAsyik 

Al alim al allamah al arif billah Syaikh Maulana Muhammad Zaini bin Abdul Ghani atau yang dikenal dengan Guru Sekumpul, adalah sosok kharismatik dan dikagumi banyak orang. 
 Beliau sosok Waliyullah asal Kalimantan yang menyatukan syariat, tarekat, dan hakikat dalam dirinya. Meski memiliki karomah, ia selalu berpesan agar jangan tertipu dengan segala keanehan dan keunikan. Ketawadhuan dan kesederhanaannya telah membuatnya mencapai maqom yang tinggi. 
 Lahir 11 Februari 1942 (27 Muharram 1361 H) di Kampung Tunggul Irang Seberang, Martapura, Kalimantan Selatan. 
Guru Sekumpul wafat dalam usia 63 tahun di Martapura pada 10 Agustus 2005 silam.

 ***** 

SYAIR GURU SEKUMPUL #Dlm_rangka_haul_ke_13 

 ya Syaikhona yaa Zaini.. 
Anta Murobbi Ruhi.. 
ya Syaikhona yaa Zaini.. 
Anta Habibun Nabi.. 

يا شيخنا يا زيني
 أنت مرب روحي
يا شيخنا يا زيني
 انت حبيب نبي

Berkat Guru Sekumpul.. 
Kami Semua Ngumpul.. 
Mohon Syafaat Rasul.. 
Dalam Surga Terkumpul.. 

بفضل شيخ سكومفول
 كلنا نجتمع 
 اطلب شفاعة الرسول 
 في الجنة المجمعة 

 ya Syaikhona yaa Zaini.. 
Anta Murobbi Ruhi.. 
ya Syaikhona yaa Zaini.. 
Anta Habibun Nabi.. 

يا شيخنا يا زيني
 أنت مرب روحي
يا شيخنا يا زيني
 انت حبيب نبي


Ya berkat maulid habsyi.. 
Dan maulid Al Ahzabi.. 
Burdah dalail khairoti.. 
Nyebar ke pelosok negeri... 

نعم بركة لمولد حبشي 
 و مولد الاحزاب 
 بردة دلائل خيرتي 
 منتشرة في جميع أنحاء البلاد

 ya Syaikhona yaa Zaini.. 
Anta Murobbi Ruhi.. 
ya Syaikhona yaa Zaini.. 
Anta Habibun Nabi.. 

يا شيخنا يا زيني
 أنت مرب روحي
يا شيخنا يا زيني
 انت حبيب نبي

Bukti beliau masyurnya.. 
Kaset CD maulidnya.. 
Juga foto-fotonya.. 
Ada dimana-mana.. 

دليل على أنه مشهور
 كاسيت المولد النبوي 
 أيضا الصور 
 انها في كل مكان

 ya Syaikhona yaa Zaini.. 
Anta Murobbi Ruhi.. 
ya Syaikhona yaa Zaini.. 
Anta Habibun Nabi.. 

يا شيخنا يا زيني
 أنت مرب روحي
يا شيخنا يا زيني
 انت حبيب نبي

Beliau disayang semua.. 
Ulama dan Habaibnya.. 
para pejabat dan artisnya.. 
Semua datang padanya.. 

إنه محبوب من الجميع
 العلماء وحبيبهم 
 الزعماء والفنانين
 يأتي الجميع إليه

Presiden juga mentrinya.. 
semua mendatanginya.. 
karena Allah yang buka.. 
semua kerentek hatinya.. 

الرئيس هو أيضا الوزير
 جاءه الجميع 
 لأن الله فتح
 كل خطرهم

ya Syaikhona yaa Zaini.. 
Anta Murobbi Ruhi.. 
ya Syaikhona yaa Zaini.. 
Anta Habibun Nabi.. 

يا شيخنا يا زيني
 أنت مرب روحي
يا شيخنا يا زيني
 انت حبيب نبي

Tanda Beliau solehnya.. 
Banyak yang menyukainya.. 
Orang baik dan banyak dosa..
datang ngambil berkahnya.. 

علامته تقية 
 يحبها الكثيرون 
 أهل الخير والكثير من الذنوب 
 تعال واحصل على البركة 

Minta doa dengar nasehatnya.. 
Semoga Allah ngampuni dosanya.. 
Minta doa dan bertaklimnya.. 
Moga Allah berikan taufiknya.. 

اطلب الدعاء لسماع نصيحته 
 غفر الله ذنوبه 
اسالوا الدعاء والتعليم
 وفقك الله 

 ya Syaikhona yaa Zaini.. 
Anta Murobbi Ruhi.. 
ya Syaikhona yaa Zaini.. 
Anta Habibun Nabi.. 

يا شيخنا يا زيني
 أنت مرب روحي
يا شيخنا يا زيني
 انت حبيب نبي

Sebelum Beliau wafatnya.. 
Berikan paket Al-Qur'annya.. 
Ini suatu pertanda.. 
Kalau Beliau tiada.. 

قبل وفاته
 أعط عبوة القرآن 
 هذه علامة 
 إذا يموت هناك 

 Agar kita membaca.. 
Al-Qur'an dan sholawatnya..
Beliau masih sempat-sempatnya.. 
Tinggalkan yang terbaiknya.. 

حتى نتمكن من قراءة 
 القران والصلوات
 لا يزال لديه الوقت
 اترك الأفضل

 ya Syaikhona yaa Zaini.. 
Anta Murobbi Ruhi.. 
ya Syaikhona yaa Zaini.. 
Anta Habibun Nabi.. 

يا شيخنا يا زيني
 أنت مرب روحي
يا شيخنا يا زيني
 انت حبيب نبي

Ya Allah balas jasanya.. 
Luaskan tanah kuburnya.. 
Ciumkan bau surganya.. 
Sampai hari kiamatnya... 

اللهم اجزه 
 توسيع القبر 
 شم الجنة 
 حتى يوم القيامة 

 Siapkan Syurga untuknya.. 
Surga Firdaus namanya.. 
Kamipun ingin bersama.. 
Dengan nabi dan Aulianya.. 

هيئوا له الجنة 
 جنة الفردوس اسمه 
 نريد ان نكون معا
 مع النبي وأولياءه 

 ya Syaikhona yaa Zaini.. 
Anta Murobbi Ruhi.. 
ya Syaikhona yaa Zaini.. 
Anta Habibun Nabi..

يا شيخنا يا زيني
 أنت مرب روحي
يا شيخنا يا زيني
 انت حبيب نبي

Jumat, 10 September 2021

devinisi ithnab


وعكسه يعرف بالاطناب * كالزم رعاك الله قرع الباب
Kebalikan dari ijaz dikenal dengan ITHNAB 
Seperti : "tetaplah Kamu, semoga Allah selalu menjagamu untuk tetap mengetuk pintu Yang Maha pengasih"


Devinisi Ithnab

هو تأدية المعنى بلفظ ازيد منه لفائدة
Yaitu mendatangkan makna dengan menggunakan lafadz yang melebihinya, karena adanya suatu faidah.
Contoh :
Seperti firman Alloh:
قال رب إني وهن العظم مني واشتعل الرأس شيبا
Ia berkata “ Ya Tuhanku, sesungguhnya tulangku telah lemah dan kepalaku telah ditumbuhi uban, (QS. Maryam 4)

Maksudnya ayat diatas adalah: Saya sudah tua, jadi tafsiran ayat diatas adalah كبرت
Dan seperti ucapan nadzim:
كالزم رعاك الله قرع الباب
(tetaplah kamu, semoga Alloh selalu menjagamu untuk mengetuk pintu rahmatnya)
Faidah dalam contoh diatas sesungguhnya selalu mengetuk pintu rahmat Alloh tidaklah berfaidah jika tidak bersamaan penjagaan dan pertolongan alloh.

Catatan :
Apabila penambahan suatu lafadz itu tidak ada faidahnya maka dinamakan tathwil, apabila lafadznya tidak ditentukan, dan dinamakan hasywu apabila lafadznya tertentu.
Contoh :
Tathwil
Seperti ucapan Addi Al-Ubbadi tentang juzaimah Al-Abrosyi:
وقدت الأديم لراهشيه # والف قولها كذبا ومينا
Si Zaba’ telah memotong kulit,
Hingga mencapai dua urat hastanya.
Si Juzaimah menunjukkan ucapannya,
Dusta dan dusta belaka”.
Pada contoh tersebut, lafadz al-maina dan al-kadzibu adalah satu makna, namun tidak tertentu lafadz yang dijadikan ziyadah (tambahan) dari keduanya. Sebab mengathofkan dengan wawu tidak memberikan faidah arti tertib, mengiringi atau bersamaan.
Hasywu
Seperti ucapan Zuhair bin Abi Salma:
واعلم علم اليوم والأمس قبله # ولكنني عن علم ما في غد عمى
“Dan aku mengetahui pengetahuan hari ini, dan hari kemarin, sebelumnya,
Akan tetapi aku buta
Tentang apa yang terjadi besok”.
Masing-masing dari hasywu dan tathwil adalah tergolong cacat dalam ilmu bayan, keduanya terlepas dari tingkatan sastra (Balaghoh)

B.     Faidah Ithnab

يجىء بالايضاح بعد اللبس * لشوق او تمكن فى النفس
وجاء بالايغال والتذييل *  تكرير اعتراض او تكميل
يدعى بالاحتراس والتتميم *  وقفو ذى التخصيص ذاالتعميم

Faidah-faidah Ithnab

Hal-hal yang mendorong mutakallim menyusun bentuk Ithnab karena memiliki beberapa tujuan faidah, yaitu :

1.      Al-Idloh ba’da al-Labsi yaitu menjelaskan makna yang dikehendaki mutakallim setelah sebelumnya disamarkan.

Karena hal itu lebih menetapkan makna dalam hati, karena mukhotob mengetahui makna dalam dua bentuk, bentuk yang pertama samar (belum jelas) dan bentuk yang kedua menjelaskannya, akhirnya hati mukhotob merindukan dan ingin mengetahui makna yang masih samar tersebut, setelah mengetahuinya menjadi lebih menetap dalam hatinya.

Contoh :

Seperti firman alloh swt.

وقضينا إليه ذالك الأمرَ أن دابرَ هؤلاء مقطوعٌ مصبحين

“Dan telah kami wahyukan kepadanya (Luth) perkara itu, yaitu bahwa mereka akan ditumpas habis diwaktu subuh. (Al-Hijr: 66)

Firman Alloh, adalah tafsiran dan penjelasan bagi lafadz . faidahnya adalah memuliakan kedudukan makna yang dijelaskan dan juga menetapkannya didalam hati.

Dan firman Alloh yang lain

هل أتاك حديث الغشية 1 وجوه ىومئد خاشعه 2

“ Sudah datangkah kepadamu berita (tentang) hari pembalasan ? banyak muka pada hari itu tunduk terhina. (QS Al-Ghosyiyah 1-2)

2.      Ighol

Yaitu mengahiri kalam dengan lafadz yang memberikan suatu faida, yang seandainya tanpa lafadz itu faidah kalam sudah sempurna, seperti makna mubalaghoh.

Seperti ucapan Al-Khonsa :

وان صرخالتاءتم الهداةله # كانه علم فى راء سه نار

Sesungguhnya para pemberi petunjuk mengikuti Shakhr

Seolah-olah ia

Sebuah bendera yang ada api diatasnya “

Ucapan Al-Khonsa Ka annahu ‘alamun adalah sudah memenuhi maksud, tetapi ia mengiringinya dengan ucapan ka anna fi ro’sihi narun.

Dalam contoh yang lain firman Alloh :

والله يرزق من يشا ءبغير حساب

“Dan Alloh memberi rizki kepada orang-orang yang dikehendaki-Nya tanpa batas” (QS Al-Baqoroh 212)

3.      Tadzyil

“ Yaitu mengiringi suatu jumlah dengan jumlah yang lain yang mengandung maknanya jumlah sebelumnya karena untuk tujuan mengokohkan.

Seperti Firman Alloh :

وقل جاء الحق وزهق الباطل ان الباطل كان زهوقا

Dan katakanlah: “Yang benar telah datang dan yang batil telah lenyap”. Sesungguhnya yang batil itu pasti lenyap. (QS. Al Isro’ 81)

4.      Takrir

وهوذكر الشىء مرتين فاكثر لاغراض

“ Yaitu menuturkan suatu makna dua kali atau lebih karena beberapa tujuan”

ü  Untuk mengukuhkan (ta’kid)

ü  Untuk memanjangkan kalam supaya tidak terputus dan tidak mempunyai keindahan

ü  Untuk menjelaskan secara merata (Qosdul isti’thof)

ü  Lebih mendorong dalam memaafkan

ü  Menarik simpati mukhotob agar mau menerima khitob

ü  Mengagungkan kedudukan mukhotob

ü  Merasa lezat dengan menyebut suatu lafadz.

5.      I’tirodl

وهوان تؤتى جملة فاكثر بين الشيئين متلازمين لنكتة

I’tirod didatangkan karena dengan beberapa tujuan, diantaranya :

Mendo’akan

Mengingatkan terhadap keutamaan ilmu

Mensucikan

Menambah pengukuhan

Memohon belas kasih

6.      Takmil

Yang juga bisa dinamakan dengan ihtiros, yaitu :

وهو ان يؤتى فى كلام يوهم خلاف المقصود بما يدفعه

“Apabila didalam kalam yang memberi pengertian kesalah pahaman didatangkan lafadz yang menolak kesalah pahaman tersebut.

Jadi takmil itu terjadiketika mutakallim menghadirkan suatu makna yang dimungkinkan akan dicela, lalu ia mengerti dan menggantinya dengan suatu makna yang menolaknya.

7.     Tatmim

وهو وان يؤتى فى كلام لا يوهم خلاف المقصود بفضلة كالمفعول والحال والتمييز لنكتة كالمبالغة

Yaitu apabila didatangkan didalam kalam yng tidak ada dugaan kesalahpahaman suatu fudlah, seperti maf’ul bih, hal dan tamyiz karena adanya satu faidah, seperti mubalaghoh dalam memuji.

8. Menuturkan makna yang khusus setelah makna yang umum

Seperti firman Alloh :

على الصلوات والصلوة الوسطى وقوموالله قنتي احفظو

“Peliharalah semua sholat(mu), dan peliharalah sholat wusthaa. (QS. Al Baqoroh 238)”

Faidahnya disini adalah untuk mengingatkan terhadap keutamaanya makna yang khusus (Ash-Sholatil wustho), sehingga karena kemuliaan dan keluhurannya itu merupakan bagian yang lain dari sebelumnya.

Menuturkan Makna yang umum setelah makna yang khusus.

Seperti firman Alloh :

رب اغفرلى ولوالدى ولمن دخل بيتى مؤمنا وللمؤ منين والمؤمنت

Ya Tuhanku! Ampunilah aku, ibu bapakku, orang yang masuk rumahku dengan beriman dan semua orang yang beriman laki-laki dan perempuan.” (QS. Nuh 28)

Menyebutkan lafadz mukminin dan mukminat karena mencakup pada semua satua yang telah disebutkan, dan lebih memperhatikan pada makna yang khusus karena disebutkan dua kali dalam cakupan makna lafadz yang umum setelah sebelumnya disebutkan dalam bentuk yang khusus.

Rabu, 08 September 2021

Pendapat Imam Syafii dan Imam Hanafi pada wakaf yang di tarik kembali


Wakaf wasiat, yaitu bila seseorang
dalam keadaan masih hidup membuat
wasiat, jika ia meninggal dunia, maka harta
yang telah ditentukannya menjadi wakaf.
Maka dalam contoh seperti ini
kedudukannya sama dengan wasiat,tidak
boleh lebih dan 1/3 harta, sebagai harta
wasiat.

Penarikan kembali harta wakaf oleh
pemberi wakaf menjadi suatu ikhtilaf
dikalangan para ulama, sebagian
berpendapat melarang harta wakaf ditarik
kembali oleh pemberi wakaf baik dalam
keadaan apapun pendapat ini sebagaimana
pendapat Imam Syafi’i dan sebagian Ulama
Syafi’iyah. Sebagian yang lain
membolehkan menarik kembali harta wakaf
oleh pemberi wakaf pendapat ini
dikemukakan sebagaimana yang
diungkapkan Imam Abu Hanifah.
Dari kedua pendapat ulama diatas
keduanya sama-sama merujuk pada had
its Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh
ibnu Umar r.a :

عن إبن عمر رضي الله عنھما ان عمر بن 
الخطب اصاب ارضا بخیبر فأتى النبي صلى الله 
علیھ وسلم یستامر فیھا فقال یارسول الله إنني 
اصبت ارضا بخیبر لم اصب مالا قط أنفس عندي 
منھ فما تامره بھا قال : إن شئت حبست اصلھا 
وتصدقت بھا غیر انھا لایباع اصلھا ولایبتاع 
ولایوھب ولایورث وتصدقت بھا قال فى الفقراء 
وفى القربى وفى الرقاب وفى سبیل وان 
السبیل والضیف لاجناح على من ولیھا أن یأكل 
منھا بالمعروف و یطعم غیر متمول رواه مسلم

Artinya : “Dari Ibnu Umar r.a Umar
bin khattab mendapat bagian lahan di
khaibar lalu dia menemui Nabi Muhammad
SAW, untuk meminta pendapat beliau
tentang tanah lahan tersebut seraya
berkata” wahai Rasulullah, aku tidak
pernah mendapatkan harta yang lebih
bernilai selain itu. Maka apa yang tuan
perintahkan tentang tanah tersebut? Maka
beliau berkata “jika kamu mau (tanah)
peliharalah pohonnya dan kamu dapat
bersedekah dengan buahnya. Dan wakaf
tersebut tidak boleh dijual, tidak
dihibahkan, dan juga tidak diwariskan”
Ibnu Umar r.a berkata. Maka Umar
menshadaqohkannya (hasilnya) dan wakaf
tersebut tidak boleh dijual, tidak
dihibahkan dan tidak diwariskan. Namun
dia menshadaqohkannya untuk faqir,
kerabat untuk membebaskan budak, fi
sabilillah, ibnu sabil dan tidak dosa bagi
orang yang mengurusnya untuk
memakannya dengan cara yang ma’ruf dan
untuk memberi makan orang lain bukan
maksud untuk menimbunnya.” (HR. Imam
Muslim).

Dalam hadits tersebut Imam Syafi’i
memahami secara harfiyah yang
berpendapat bahwa wakaf tidak boleh
ditarik kembali, atau di jual atau ditukarkan.

......


*****
PENARIKAN KEMBALI HARTA
WAKAF OLEH PEMBERI WAKAF
MENURUT IMAM SYAFI’I

Pernyataan Imam Syafi'i tentang tidak
dapatnya penarikan kembali wakaf oleh
pemberi wakaf dapat dilacak dalam
kitabnya al-Umm dalam bab yang berjudul
al-Ihbas. Kitab ini merupakan kitab
fiqh terbesar dan tidak ada tandingan di
masanya. Kitab ini membahas berbagai
persoalan lengkap dengan dalil
-dalilnya, dengan bersumber pada al
-Qur'an, al-Sunnah, Ijma' dan Qiyas. 
Isi kitab ini merefleksikan keluasan ilmu Imam Syafi'i dalam bidang fiqh. Sedang di sisi lain juga disebut dengan kitab hadist karena dalil-dalil hadist yang ia kemukakan
menggunakan jalur periwayatan tersendiri
sebagaimana layaknya kitab-kitab hadist.

Di kalangan ulama terdapat keraguan
dan perbedaan pendapat, apakah kitab
tersebut ditulis oleh Imam Syafi'i sendiri
ataukah karya para murid-muridnya.

Menurut Ahmad Amin, al-Umm bukanlah
karya langsung dari Imam Syafi'i, namun
merupakan karya muridnya yang menerima
dari Imam Syafi'i dengan jalan didiktekan.
Sedangkan menurut Abu Zahrah dalam alUmm ada tulisan Imam Syafi'i langsung
tetapi ada juga tulisan dari muridnya,
bahkan adapula yang mendapatkan
petunjuk bahwa dalam al-Umm ada juga
tulisan orang ketiga selain Imam Syafi'i dan
al-Rabi' muridnya. 
Namun menurut riwayat
yang masyhur diceritakan bahwa kita al
-Umm adalah catatan pribadi Imam Syafi'i,
karena setiap pertanyaan yang diajukan
kepadanya ditulis, dijawab dan didiktekan
kepada murid-muridnya. Oleh karena itu,
ada pula yang mengatakan bahwa kitab itu
adalah karya kedua mur idnya Imam alBuwaiti dan Imam al-Rabi'. 
Ini dikemukakan oleh Abu Talib al-Makki,
tetapi pendapat ini menyalahi ijma' ulama
yang mengatakan, bahwa kitab ini adalah
karya orisinal Imam Syafi'i yang memuat
pemikiran-pemikirannya dalam bidang
hukum.

Imam Syafi'i melarang pemberi wakaf
meminta kembali atau memiliki kembali
harta wakaf yang sudah diberikan. 
Dalam pernyataannya, Imam Syafi'i menggunakan kata: "والعطایا" , kata tersebut bukan berarti pemberian semacam "sodaqah" melainkan harus diartikan "wakaf" karena ditempatkan dalam bab "ihbas" (mewakafkan harta padajalan Allah). 
Dengan kata lain, kata :
 "والعطایا"adalah dalam konteks "wakaf"
yang dijumpai dalam kitab al
-Umm juz IV halaman 53 bab"ihbas". 
Adapun latar belakang Imam Syafi'i menempatkan kata tersebut sebagai arti "wakaf" adalah karena
pada waktu Imam Syafi'i hidup banyak
dijumpai peristiwa pemberian harta benda
berupa benda tidak bergerak seperti tanah
yang diperuntukkan sebagai madrasah dan
masjid yang sifatnya permanen tidak untuk
dimiliki kembali oleh pemberi wakaf pada
waktu itu. 
Hal ini sebagaimana ia nyatakan
sebagai berikut: inti dari pernyataan Imam
Syafi'i di atas sebagai berikut:

قال الشا فعي والعطایا التى تتم بكلام المعطى 
دون آن یقبضھا المعطى ما كان إذا خرج بھ 
الكلام من المعطى لھ جائزا على ما أعطى لم یكن 
للمعطى ان یملك ما خرج منھ فیھ الكلام بوجھ 
أبدا 

Artinya: Imam Syafi'i berkata:
pemberian yang sempurna dengan
perkataan yang memberi, tanpa diterima
oleh orang yang diberikan, ialah: apa,
yang apabila dikeluarkan karena perkataan
si pemberi, yang boleh atas apa yang
diberikannya. Maka tidak boleh lagi si
pemberi memilikinya, sekali-kali, apa yang
telah keluar perkataan itu padanya dengan
cara apa pun Menurut Imam Syafi'i, pemberian
suatu harta benda apakah yang bergerak
atau tidak bergerak itu ada tiga macam
yaitu pertama, berupa hibah, kedua berupa
wasiat, dan ketiga berupa wakaf.

Selanjutnya menurut Imam Syafi'i,
pemberian seseorang semasa ia masih hidup
ada dua macam: pertama, pemberian berupa
hibah atau hibah wasiat, dan kedua,
pemberian berupa wakaf. 
Sedangkan pemberian seseorang ketika ia sudah meninggal dunia hanya ada satu macam yaitu yang disebut warisan.
Menurut Imam Syafi'i, pemberian
berupa hibah dan wasiat sudah sempurna
dengan hanya berupa perkataan dari yang
memberi (ijab), sedangkan dalam wakaf,
baru dinyatakan sempurna bila dipenuhi
dengan dua perkara: pertama, dengan
adanya perkataan dari yang memberi (ijab),
dan kedua, adanya penerimaan dari yang
diberi (qabul). Tetapi ini hanya disyaratkan
pada wakaf yang hanya ditujukan untuk
orang-orang tertentu. Sedangkan untuk
wakaf umum yang dimaksudkan untuk
kepentingan umum tidak diperlukan qabul.
Pernyataan Imam Syafi'i di atas
menunjukkan bahwa pengakuan yang
memberikan (ijab) dan penerimaan yang
menerima (qabul) merupakan syarat sahnya
akad wakaf yang ditujukan bagi pihak
tertentu. Pernyataan Imam Syafi'I
menunjukkan juga bahwa wakaf dalam
pandangannya adalah suatu ibadah yang
disyari'atkan, wakaf telah berlaku sah
bilamana wakif telah menyatakan dengan
perkataan waqaftu (telah saya wakafkan),
sekalipun tanpa diputuskan hakim. Harta
yang telah diwakafk an menyebabkan wakif
tidak mempunyai hak kepemilikan lagi,
sebab kepemilikannya telah berpindah
kepada Allah Swt dan tidak juga menjadi
milik penerima wakaf (maukuf alaih), akan
tetapi wakif tetap boleh mengambil
manfaatnya. Bagi Imam Syafi'i, wakaf itu
mengikat dan karenanya tidak bisa ditarik
kembali atau diperjualbelikan, digadaikan,
dan diwariskan oleh wakif.

*****

PENARIKAN KEMBALI HARTA
WAKAF OLEH PEMBERI WAKAF
MENURUT IMAM ABU HANIFAH

Dalam kitab fathul qadīr karangan
Ibnu Hammam dijelaskan mengenai
pendapat Abu Hanifah tentang penarikan
kembali harta wakaf, beliau berkata:

قال ابو حنیفة : لا یزول مالك الوا قف عن الوقف إلا أن 
یحكم به الحاكم أو یعلقه بموت فیقول إذا مت فقد وقفت 
داري على كذا

Artinya: ”Abu Hanifah berkata: Tidak
hilang kepemilikan wāqif atas hartanya
oleh sebab wakaf kecuali adanya keputusan
hakim atau ketika sebelum ia meninggal
dunia, ia mengatakan: ”Ketika saya
meninggal dunia, saya akan mewakafkan
rumah saya.” 

وھو في الشرع عند أبى حنیفة : حبس العین على 
ملك الواقف والتصدق بالمنفعة بمنزلة العاریة 

Artinya:“Wakaf dalam arti syara’
menurut imam Abu Hanifah: Menahan
benda atas milik wāqif dan menyedekahkan
manfaatnya seperti halnya pinjam
-meminjam”

Dalam kitab jauharah al-munīrah juga
disebutkan:
لا یزول ملك الواقف عن الوقف عند أبى حنیفة 
إلا أن یحكم به حاكم 

Artinya: “Tidak hilang kepemilikan
wāqif atas harta wakaf menurut Abu
Hanifah kecuali adanya keputusan hukum
dari hakim” 

Pendapat di atas menyatakan bahwa
menurut Imam Abu Hanifah ketika orang
mewakafkan sebagian harta miliknya maka
‘ain benda wakaf itu masih milik si waqif
hanya manfaatnya saja yang diwakafkan,
sehingga waqif berhak menarik kembali
harta tersebut sewaktu-waktu dan si wāqif
mempunyai wewenang untuk mentransfer
harta yang telah diwakafkannya itu.

Berdasarkan pendapat tersebut, maka
menurut Imam Abu Hanifah, mewakafkan
harta itu sama dengan meminjamkannya.
Jadi institusi wakaf dalam hal ini sama
dengan institusi pinjam-meminjam
(عاریة) Hanya perbedaan antara wakaf
dengan pinjam-meminjam ialah, bahwa
pada wakaf bendanya ada pada wāqif
sedangkan pada pinjam meminjam
bendanya ada pada orang yang meminjam,
yaitu orang yang memanfaatkan harta atau
yang diberi hak untuk mengambil manfaat
benda yang dipinjamkannya itu.

Imam Abu Hanifah memberikan
pengecualian pada tiga hal, yakni wakaf
mesjid, wakaf yang ditentukan oleh
keputusan pengadilan dan wakaf wasiat.
Selain tiga hal yang tersebut, yang
dilepaskan hanya manfaatnya saja bukan
benda itu secara utuh.

Terhadap wakaf mesjid, yaitu apabila
seseorang mewakafkan hartanya untuk
kepentingan mesjid, atau seseorang
membuat pembangunan dan diwakafkan
untuk mesjid, maka status wakaf di dalam
masalah ini berbeda. Karena seseorang
berwakaf untuk mesjid , sedangkan mesjid
itu milik Allah, maka secara otomatis
kepemilikan harta wakaf itu berpindah
menjadi milik Allah dan tanggallah
kekuasaan si wāqif dalam kasus ini.
Wakaf yang ditentukan keputusan
pengadilan, yaitu apabila terjadi suatu
sengketa tentang harta wakaf yang tak dapat
ditarik lagi oleh orang yang
mewakafkannya atau ahli warisnya. Kalau
pengadilan memutuskan bahwa harta itu
menjadi harta wakaf.
Wakaf wasiat, yaitu bila seseorang
dalam keadaan masih hidup membuat
wasiat, jika ia meninggal dunia, maka harta
yang telah ditentukannya menjadi wakaf.
Maka dalam contoh seperti ini
kedudukannya sama dengan wasiat,tidak
boleh lebih dan 1/3 harta, sebagai harta
wasiat.

PERBANDINGAN PENARIKAN
KEMBALI HARTA WAKAF OLEH
PEMBERI WAKAF MENURUT IMAM
SYAFI’I DAN IMAM ABU HANIFAH

Penarikan kembali harta wakaf oleh
pemberi wakaf menjadi suatu ikhtilaf
dikalangan para ulama, sebagian
berpendapat melarang harta wakaf ditarik
kembali oleh pemberi wakaf baik dalam
keadaan apapun pendapat ini sebagaimana
pendapat Imam S yafi’i dan sebagian Ulama
Syafi’iyah. Sebagian yang lain
membolehkan menarik kembali harta wakaf
oleh pemberi wakaf pendapat ini
dikemukakan sebagaimana yang
diungkapkan Imam Abu Hanifah.
Dari kedua pendapat ulama diatas
keduanya sama-sama merujuk pada had
its
Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh
ibnu Umar r.a :
عن إبن عمر رضي الله عنھما ان عمر بن 
الخطب اصاب ارضا بخیبر فأتى النبي صلى الله 
علیه وسلم یستامر فیھا فقال یارسول الله إنني 
اصبت ارضا بخیبر لم اصب مالا قط أنفس عندي 
منھ فما تامره بھ قال : إن شئت حبست اصلھا 
وتصدقت بھا غیر انھ لایباع اصلھا ولایبتاع 
ولایوھب ولایورث وتصدقت بھا قال فى الفقراء 
وفى القربى وفى الرقاب وفى سبیل وان 
السبیل والضیف لاجناح على من ولیھا أن یأكل 
منھا بالمعروف و یطعم غیر متمول رواه مسلم

Artinya : “Dari Ibnu Umar r.a Umar
bin khattab mendapat bagian lahan di
khaibar lalu dia menemui Nabi Muhammad
SAW, untuk meminta pendapat beliau
tentang tanah lahan tersebut seraya
berkata” wahai Rasulullah, aku tidak
pernah mendapatkan harta yang lebih
bernilai selain itu. Maka apa yang tuan
perintahkan tentang tanah tersebut? Maka
beliau berkata “jika kamu mau (tanah)
peliharalah pohonnya dan kamu dapat
bersedekah dengan buahnya. Dan wakaf
tersebut tidak boleh dijual, tidak
dihibahkan, dan juga tidak diwariskan”
Ibnu Umar r.a berkata. Maka Umar
menshadaqohkannya (hasilnya) dan wakaf
tersebut tidak boleh dijual, tidak
dihibahkan dan tidak diwariskan. Namun
dia menshadaqohkannya untuk faqir,
kerabat untuk membebaskan budak, fi
sabilillah, ibnu sabil dan tidak dosa bagi
orang yang mengurusnya untuk
memakannya dengan cara yang ma’ruf dan
untuk memberi makan orang lain bukan
maksud untuk menimbunnya.” (HR. Imam
Muslim).

Dalam hadits tersebut Imam Syafi’i
memahami secara harfiyah yang
berpendapat bahwa wakaf tidak boleh
ditarik kembali, atau d jual atau ditukarkan.
Konsekuaensinya, menurut pendapat ini
mesjid atau peralatan mesjid kalau misalnya
ditarik kembali oleh si pemberi wakaf

Perbedaan pendapat antara Imam
Syafi’i dan Imam Abu Hanifah ini, tidak
lepas dari metode istinbath hukum yang
digunakan oleh kedua imam tersebut

KESIMPULAN
Berdasarkan hasil penelitian di atas,
dapat disimpulkan 3 (tiga) macam , yaitu
:
Pertama,Menurut Imam Syafi’i penarikan
kembali harta wakaf oleh pemberi wakaf
tidak diperbolehkan dikarenakan harta yang
sudah diwakafkan hak kepemilikannya
sudah kembali kepada Allah. Maka dari itu
tidak ada hak lagi untuk di tarik kembali
harta wakaf tersebut.
Kedua,Imam Abu Hanifahmenarik
kembali harta wakaf karena menurut beliau
wakaf adalah akad pelepasan manfaat harta
tanpa menghilangkan hak kepemilikan
Wakif atas harta tersebut dan menurut
beliau wakaf bersifat jaiz (tidak lazim)
sebagaimana ariyah.

dan ketiga, dalam penarikan
kembali harta wakaf oleh pemberi wakaf
Imam Syafi’i menggunakan metode
istinbath hukum berupa hadits yang setelah
ditahrij masuk dalam kategori hadits
shahih, baik dari segi matan,rawimaupun
sanadnya,yang diriwayatkan oleh ibnu
Umar r.a. Imam Syafi’i berpendapat bahwa
harta wakaf sudah kembali kepemilikannya
kepada Allah, dan menurut beliau apabila
seorang wakif memberi wakaf berupa
benda, maka seketika itu juga beralih hak
milik dari wakif kepada penerima wakaf.
Harta benda wakaf i tu tidak bisa ditarik
kembali oleh pemberi wakaf. Dewngan kata
lain pemberi wakaf tidak memiliki lagi hak
milik atas harta benda tersebut. Pernyataan
Imam Syafi’i ini menunjukkan bahwa wakaf
dalam pandangannya adalah suatu ibadah
yang disyari’atkan, wakaf telahberlaku sah
bilamanawakiftelah menyatakan dengan
perkataanwaqaftu(telah saya wakafkan),
sekalipuntanpa diputuskan hakim. 
Harta yang telah diwakafkan menyebabkan
wakif tidak mempunyai hak kepemilikan lagi,
sebab kepemilikannya telah berpindah
kepada Allah SWT dan tidak juga menjadi
milik penerima wakaf (maukuf ‘alaih). 
Bagi Imam Syafi’i, wakaf itu mengikat dan
karenanya tidak bisa ditarik kembali atau
diperjualbelikan, digadaikan dan diwariskan
oleh wakif. 

Sedangkan Imam Hanafi membolehkan menarik kembali harta wakaf
oleh pemberi wakaf dengan menggunakan
metode istinbat hukum yaitu sebuah hadits
yang diriwayatkan oleh Dar al
-Quthni dari Ibnu Abbas meskipun hadits ini bukan haditsshahih yakni hadits dhaif dan bukan penjelasan mengenai wakaf, namun lebih kepada sitem kewarisan yang dipakai oleh orang-orang jahiliyah. Penggunaan hadits dhaif oleh beliau bukan untuk tujuan
penguatan hukum melainkan untuk
memberikan penjelasan tentang suatu amal
ibadah dengan harapan timbulnya sugesti
umat untuk melaksana kan amal tersebut.
Oleh sebab itu, menurut penulis
penggunaan hadits dhaif oleh Imam Hanafi
dapat diterima namun sebatas pada fungsi
penjelas dan bukan dasar hukum.


ijaz Musawah ithnab


Ijaz, Musawah dan Ithnab dalam Balaghah | Ilmu Maani

Ijaz, Musawah dan Ithnab

  تأدية المعنى بلفظ قدره * هي المساوةكسر بذكره 
وبأقل منه ايجاز علم * وهو الى قصر وحذف ينقسم 
كعن مجالس الفسوق بعدا * ولاتصاحب فاسقا فتردى 

Ijaz, Musawa

Ada 3 gaya (uslub) yang sering dipergunakan para ulama Balagah dalam berbicara sehingga relevan dengan situasi dan kondisi pembicaraan dan kapasitas intelektual audien. 
Ketiga uslūb tersebut adalah: al-Ijaz, al-Musawat dan al-Ithnab.

Ijaz adalah mengungkapkan kata-kata dengan lafaz yang sedikit (ringkas) tetapi memiliki makna yang luas melebihi susunan kalimat.

A. Musawah
Musawah adalah mengungkapkan kata-kata yang sesuai antara lafaz dan maknanya, tidak lebih dan tidak kurang. Jika salah satu dari suatu lafaz dalam kalimat tersebut dikurangi atau dibuang atau tidak disebutkan maka akan mengurangi maknanya.
Contoh:
مَنْ كَفَرَ فَعَلَيْهِ كُفْرُهُ
”Barang siapa yang kafir (ingkar) maka dia sendirilah yang menanggung (akibat) kekafirannya itu.” (QS. Ar-Rūm [30]: 44)
Contoh lain:
كُلُّ امْرِئٍ بِمَا كَسَبَ رَهِينٌ
”Setiap orang tergadai (terikat) dengan apa yang diperbuatnya”. (QS. Ath-Thūr [52]: 21)


B. Ijaz
Ijaz terbagi menjadi dua, yaitu Ijaz al-Qashr dan Ijaz al-Hadzf.

1. Ijaz Al-Qashr
Ijaz al-Qashr adalah mengungkapkan kata-kata dengan susunan lafaz yang sedikit dan ringkas tetapi memiliki makna yang luas dan padat (maknanya lebih luas dari susunan kalimat).
Contoh:
اَلاَ لَهُ الْخَلْقُ وَالأَمْرُ (اعراف: 54)
 “...Ketahuilah milik Allah segala penciptaan dan urusan....” (QS. Al-A’rāf [7]: 54)
Kata (الخلق) yang artinya penciptaan dan kata (الأمر) yang artinya urusan mengandung makna semua atau segala hal yang berkaitan dengan penciptaan makhluk dan urusannya seperti hidup, mati, senang, bahagia dan lain-lain itu sudah terkandung dalam makna ayat ini.
2. Ijaz Al-Hadzf
Ijaz al-Hadzf adalah meringkas pengungkapan kata-kata dengan tidak menyebutkan suatu lafaz atau kalimat. Jadi dalam Ijaz al-Hadzf ada lafaz atau kalimat yang tidak disebutkan (digugurkan).
Contoh:
وَاسْأَلِ الْقَرْيَةَ الَّتِي كُنَّا فِيهَا
“Bertanyalah kepada desa yang pernah kami diami….” (QS. Yūsuf: 82)
Pada contoh pertama tidak disebutkan lafazh (أهل), yang asalnya:
 وَاسْأَل أهل القرية
karena seseorang tidak mungkin bertanya kepada desa. Tetapi seseorang akan bertanya kepada penduduk (orang-orang yang berada) di desa tersebut.

anak meminta tanah yang telah diwakafkan


Assalamu’alaikum wr. wb 

Seorang ibu menyerahkan tanah miliknya dari bagian warisan suaminya yang telah meninggal dunia ke masjid sebagai wakaf. Tetapi beberapa bulan kemudian anak tunggal dari ibu tersebut menemui DKM dan meminta kembali tanah wakaf yang telah diberikan oleh ibunya. Bagaimana hukumnya? Mohon penjelasannya. Wassalamu’alaikum wr. wb (Wahidin/Pangandaran-Jawa Barat).

 Jawaban 
Assalamu’alaikum wr. wb. 
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Pada kesempatan yang lalu kami telah berusaha memberikan jawaban untuk pertanyaan pertama mengenai hukum menjual tanah masjid berupa sawah untuk merenovasi masjid itu sendiri. Sedang dalam kesempatan ini kami akan berusaha menjawab pertanyaan kedua yaitu mengenai kasus seorang ibu yang mewakafkan tanah warisan yang didapatkan dari almarhum suaminya, tetapi pihak anaknya malah meminta kembali tanah wakaf tersebut. Sekilas pertanyaan di atas tampak simpel, tetapi setalah dicermati lebih dalam ternyata tidak sesederhana yang kami kira. Ada hal yang sebenarnya belum diuraikan secara gamblang dari pertanyaan tersebut sehingga kami pun kemudian mencoba membayangkan pelbagai kemungkinan yang terjadi. Konsekuensinya adalah akan memunculkan jawaban yang di-tafshil atau dirinci.

Namun sebelum kami menrincinya terlebih dahulu kami akan jelaskan sedikit tentang salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak yang mewakafkan (al-waqif) dan harta benda yang boleh diwakafkan atau al-mauquf. Hal ini penting dikemukakan karena akan dijadikan sebagai pijakan untuk menjawab pertanyaan di atas. Menurut qaul atau pendapat yang azhhar dalam madzhab Syafi’i bahwa kepemilikan harta benda yang diwakafkan berpindah menjadi milik Allah. Artinya kepemilikan tersebut lepas dari indvidu tertentu, bukan milik pihak yang mewakafkan (waqif), bukan juga pihak yang menerima wakaf (al-mauquf ‘alaih). Tetapi manfaat dari harta-benda wakaf itu menjadi milik mauquf ‘alaih.

HOME KHUTBAH HIKMAH EKONOMI SYARIAH BATHSUL MASAIL UBUDIYAH FIQIH DIFABEL WARISAN ZAKAT NIKAH VIDEO FOTO DOWNLOAD BAHTSUL MASAIL Anak Meminta Kembali Tanah yang Diwakafkan Ibunya Rabu 18 November 2015 22:03 WIB BAGIKAN: Assalamu’alaikum wr. wb Seorang ibu menyerahkan tanah miliknya dari bagian warisan suaminya yang telah meninggal dunia ke masjid sebagai wakaf. Tetapi beberapa bulan kemudian anak tunggal dari ibu tersebut menemui DKM dan meminta kembali tanah wakaf yang telah diberikan oleh ibunya. Bagaimana hukumnya? Mohon penjelasannya. Wassalamu’alaikum wr. wb (Wahidin/Pangandaran-Jawa Barat). ADVERTISEMENT Jawaban Assalamu’alaikum wr. wb. Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Pada kesempatan yang lalu kami telah berusaha memberikan jawaban untuk pertanyaan pertama mengenai hukum menjual tanah masjid berupa sawah untuk merenovasi masjid itu sendiri. Sedang dalam kesempatan ini kami akan berusaha menjawab pertanyaan kedua yaitu mengenai kasus seorang ibu yang mewakafkan tanah warisan yang didapatkan dari almarhum suaminya, tetapi pihak anaknya malah meminta kembali tanah wakaf tersebut. Sekilas pertanyaan di atas tampak simpel, tetapi setalah dicermati lebih dalam ternyata tidak sesederhana yang kami kira. Ada hal yang sebenarnya belum diuraikan secara gamblang dari pertanyaan tersebut sehingga kami pun kemudian mencoba membayangkan pelbagai kemungkinan yang terjadi. Konsekuensinya adalah akan memunculkan jawaban yang di-tafshil atau dirinci. ADVERTISEMENT Namun sebelum kami menrincinya terlebih dahulu kami akan jelaskan sedikit tentang salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak yang mewakafkan (al-waqif) dan harta benda yang boleh diwakafkan atau al-mauquf. Hal ini penting dikemukakan karena akan dijadikan sebagai pijakan untuk menjawab pertanyaan di atas. Menurut qaul atau pendapat yang azhhar dalam madzhab Syafi’i bahwa kepemilikan harta benda yang diwakafkan berpindah menjadi milik Allah. Artinya kepemilikan tersebut lepas dari indvidu tertentu, bukan milik pihak yang mewakafkan (waqif), bukan juga pihak yang menerima wakaf (al-mauquf ‘alaih). Tetapi manfaat dari harta-benda wakaf itu menjadi milik mauquf ‘alaih. ADVERTISEMENT اَلْأَظْهَرُ أَنَّ الْمِلْكَ فِي رَقَبَةِ الْمَوْقُوفِ يَنْتَقِلُ اِلَى اللهِ تَعَالَى “Menurut pendapat yang azhhar dalam madzhab Syafi’i adalah bahwa kepemilikan pada zat harta-benda yang diwakafkan itu berpindah kepada Allah swt” (Muhammad Zuhri al-Ghamrawi, as-Sirajul Wahhaj, Bairut-Dar al-Ma’rifah, h. 305). Namun tidak semua orang bisa mewakafkan harta bendanya tetapi hanya orang yang telah memenuhi persyaratannya. Dan di antara syarat yang harus dipenuhi oleh pihak yang mewakafkan adalah ia termasuk dalam kategori ahliyyatut tabarru’ (orang memiliki kecakapan atau memadai untuk berderma). Karenanya tidak sah wakafnya orang gila, anak kecil, orang yang dipaksa, mahjur ‘alaih (orang yang dilarang oleh hakim untuk menggunakan hartanya), atau budak mukatab.

وَشَرْطُ الْوَاقِفِ أَهْلِيَّةُ التَّبَرُّعِ، فَلَا يَصِحُّ وَقْفُ الْمَجْنَونِ وَالصَّبِيِّ وَالْمُكْرَهُ وَالْمَحْجُورِ عَلَيْهِ وَالْمُكَاتَبِ “Syarat orang yang mewakafkan adalah ahliyyatut tabarru’ maka tidak wakafnya orang gila, anak kecil, orang yang dipaksa, dan orang yang dilarang oleh hakim untuk menggunakan harta (al-mahjur ‘alaih) dan budak mukatab”. (Al-Bakri Muhammad Syatha ad-Dimyathi, I’anatut Thalibin, Beirut-Darul Fikr, juz, III, h. 186) Sedangkan di antara syarat harta benda yang boleh diwakafkan adalah harus berupa harta benda yang bernilai, diketahui dengan jelas, dan dimiliki oleh orang yang akan mewakafkannya dengan kepemilikan yang sempurna. Hal ini sebagaimana kesepakatan para fuqaha`. اِتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى اشْتِرَاطِ كَوْنِ الْمَوْقُوفِ مَالاً مُتَقَوَّماً، مَعْلُوماً، مَمْلُوكاً لِلْوَاقِفِ مِلْكاً تَامًّا “Para fuqaha telah sepakat bahwa disyaratkan harta-benda yag diwakafkan adalah harta-benda yang bernilai, diketahui dengan jelas dan dimiliki oleh pihak yang mewakafkannya dengan kepemilikan yang penuh” (Lihat, Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Darul Fikr-Damaskus, cet ke-12, juz, XI, h. 320) Jika penjelasan singkat ini ditarik dalam konteks pertanyaan di atas maka penarikan kembali tanah sawah yang telah diwakafkan si ibu untuk masjid oleh anak tunggalnya—di mana sawah tersebut didapatkan dari warisan suaminya—,tidak diperbolehkan. Sebab, begitu sawah tersebut diwakafkan maka secara otomatis kepemilikannya berpindah menjadi milik Allah. Namun jika ternyata sawah tersebut adalah harta warisan bersama, artinya bahwa ada bagian waris si anak dalam tanah sawah tersebut, maka tanah sawah yang menjadi bagian si ibu tidak bisa ditarik kembali karena tanah tersebut sepenuhnya miliknya (al-milkut tam) dan sudah diwakafkan sehingga secara otomatis sudah berpindah kepemilikannya dan tidak bisa ditarik kembali. Adapun tanah sawah yang menjadi bagian warisan si anak dapat diambil kembali, karena salah satu syarat harta benda yang boleh diwakafkan adalah harta benda yang dimiliki secera penuh oleh pihak yang mewakafkan. Sedang bagian warisan si anak tersebut bukan milik si ibu tetapi milik anaknya. Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Semoga konflik tentang wakaf di atas bisa cepat teratasi dengan baik. Dan kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca. Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq, Wassalamu’alaikum wr. Wb

Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/63662/anak-meminta-kembali-tanah-yang-diwakafkan-ibunya
===
Yuk, install NU Online Super App versi Android (s.id/nuonline) dan versi iOS (s.id/nuonline_ios). Akses dengan mudah fitur Al-Qur'an, Yasin & Tahlil, Jadwal Shalat, Kompas Kiblat, Wirid, Ziarah, Ensiklopedia NU, Maulid, Khutbah, Doa, dan lain-lain.

Senin, 06 September 2021

niat Qurban

Jika proses penyembelihannya diwakilkan, lantas kapan orang yang hendak berqurban itu memulai niatnya? Pada dasarnya niat dalam berqurban dilaksanakan saat penyembelihan hewan qurban. Jika penyembelihan hewan tersebut diwakilkan kepada orang lain dan orang yang berqurban sudah berniat dalam hatinya bahwa ia hendak berqurban, maka niatnya sudah sah.

   وإذا وكل به كفت نية الموكل، ولا حاجة لنية الوكيل، بل لو لم يعلم أنه مضح لم يضر

Artinya: “Apabila seseorang mewakilkan penyembelihan qurban, maka cukup niatnya orang yang mewakilkan saja. Tidak dibutuhkan niatnya orang yang menerima perwakilan (penyembelih), bahkan meskipun apabila penyembelih tidak mengetahui bahwa yang disembelih merupakan hewan qurban sekalipun, tidak menjadi menjadi masalah,” (Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatho Ad-Dimyathi, I’anatuht Thalibin, [Darul Fikr: cet I, 1997], juz 2, halaman 379-380).

Sebagian ulama ada yang berpandangan lain. Niat bagi orang yang mewakilkan penyembelihan hewan qurbannya kepada orang lain bisa dilakukan saat menyerahkan atau saat penyembelihan. Ada sebagian kecil pendapat ulama yang justru menganggap tidak sah apabila niatnya hanya saat menyerahkan saja. 

Kemudian ada ulama yang menengahi perbedaan pandangan tersebut dengan memberikan batasan: apabila orang yang berqurban belum pernah niat sama sekali, maka niat tetap harus dijalankan oleh pelaksana penyembelihan hewan qurban.

  (وَإِنْ وَكَّلَ بِالذَّبْحِ نَوَى عِنْدَ إعْطَاءِ الْوَكِيلِ) مَا يُضَحَّي بِهِ (أَوْ) عِنْدَ (ذَبْحِهِ) التَّضْحِيَةَ بِهِ، وَقِيلَ: لَا تَكْفِي النِّيَّةُ عِنْدَ إعْطَائِهِ وَلَهُ تَفْوِيضُهَا إلَيْهِ أَيْضًا وَفِي الرَّوْضَةِ كَأَصْلِهَا يَجُوزُ تَقْدِيمُ النِّيَّةِ عَلَى الذَّبْحِ فِي الْأَصَحِّ الْمَبْنِيِّ عَلَيْهِ جَوَازُهَا عِنْدَ إعْطَاءِ الْوَكِيلِ فَيُقَيَّدُ اشْتِرَاطُهَا عِنْدَ الذَّبْحِ بِمَا إذَا لَمْ تَتَقَدَّمْهُ 

Artinya: “Apabila ada orang mewakilkan penyembelihan qurban, maka niatnya bisa pada saat menyerahkan hewan qurban atau pada saat menyembelihnya. Menurut sebagian pendapat, tidak cukup niat saat menyerahkan saja. Bagi orang yang berqurban juga harus menyerahkan tentang niatnya nanti sekalian.  Dalam kitab Ar-Raudhah sebagaimana disebutkan dalam kitab aslinya dikatakan, boleh mendahulukan niat sebelum penyembelihan berlangsung menurut pendapat yang paling shahih dengan berdasarkan pada pendapat yang memperbolehkan niat pada saat penyerahan hewan kepada panitia. Dengan demikian, niat dalam penyembelihan tersebut menjadi syarat mutlak apabila memang dari orang yang mewakilkan belum niat sama sekali.” (Qalyubi dan Amirah, Hasyiyah Qalyubi wa Amirah, [Darul Fikr: Beirut, 1995], juz 4, hal. 254). 

Bagi orang yang berqurban, selain hewannya yang sampai pada daerah tertentu, disunahkan juga turut menyaksikan.

   وأنه يستحب حضور المضحي أضحيته ولا يجب

Artinya: “Orang yang berqurban disunnahan hadir saat penyembelihan meski (hal tersebut) tidak wajib,” (Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi, I’anatuht Thalibin, [Darul Fikr, cet I, 1997], juz 2, hal 381).