Sabtu, 27 November 2021

Dzul khuwaishirah

Dzul Khuwaishirah

Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalin dalam kitab Nuzhatul Albab fil Alqab menyebutkan bahwa ada dua nama Dzul Khuwaishirah di masa Rasulullah saw. Pertama, Dzul Khuwaishirah al-Tamimi; bapak kaum Khawarij, dan kedua, Dzul Khuwaishirah al-Yamani, yang dikenal dungu, keras kepala, takberetika, serta pernah mengencingi masjid Nabawi. Tidak begitu banyak sejarawan yang mencatat kisah keduanya.

*****

Terkait Dzul Khuwashirah yang pertama, banyak riwayat menjelaskan mengenai sikap tidak sopannya pada Nabi.

Imam al-Bukhari rahimahullah meriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu, bahwa ia berkata: “’Ali pernah mengirim sepotong emas dalam kantong kulit yang telah disamak dari Yaman kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaiahi wa sallam, dan emas itu belum dibersihkan dari kotorannya. 

Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaginya kepada empat orang: ‘Uyainah bin Badr, Aqra’ bin Habis, Zaid al-Khail, dan ‘Alqamah atau ‘Amir bin ath-Thufail. 

Maka, seseorang dari sahabat mereka mengatakan: “Kami lebih berhak dengan (harta) ini dibanding mereka.” Ucapan itu sampai kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau bersabda:

 أَلاَ تَأْمَنُوْنِي وَأَنَا أَمِيْنُ مَنْ فِي السَّمَاءِ، يَأْتِيْنِي خَبَرُ السَّمَاءِ صَبَاحًا وَمَسَاءً. 

“Apakah kalian tidak percaya kepadaku, padahal aku adalah kepercayaan Dzat yang ada di langit (yakni Allah), wahyu turun kepadaku dari langit di waktu pagi dan sore.” 

Kemudian datanglah seorang laki-laki yang cekung kedua matanya, menonjol bagian atas kedua pipinya, menonjol kedua dahinya, lebat jenggotnya, botak kepalanya dan tergulung sarungnya. Orang itu berkata: “Bertaqwalah kepada Allah, wahai Rasulullah!” 

Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:

 وَيْلَكَ، أَوَلَسْتُ أَحَقَّ أَهْلِ اْلأَرْضِ أَنْ يَتَّقِيَ اللهَ؟ 

“Celakalah engkau! Bukankah aku manusia yang paling takwa kepada Allah di muka bumi?!” Kemudian orang itu pergi. 

Maka Khalid bin Walid Radhiyallahu anhu berkata: “Wahai Rasulullah, apakah harus aku penggal lehernya?” 

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jangan, dia masih shalat (yakni masih Muslim).” 

Khalid Radhiyallahu anhu berkata: “Berapa banyak orang yang shalat berucap dengan lisannya (syahadat) ternyata bertentangan dengan isi hatinya.” 

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Aku tidak diperintahkan untuk mengorek isi hati manusia dan membelah dada-dada mereka.” 

Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat kepada orang itu seraya bersabda:

 إِنَّهُ يَخْرُجُ مِنْ ضِئْضِىءِ هذَا قَوْمٌ يَتْلُوْنَ كِتَابَ اللهِ رَبْطًا، لاَ يُجَاوِزُ حَنَاجِرَهُمْ، يَمْرُقُوْنَ مِنَ الدِّيْنِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ. 

“Sesungguhnya akan keluar dari keturunan orang ini sekelompok kaum yang membaca Kitabullah (Al-Qur-an) secara kontinyu namun tidak melampaui tenggorokan mereka. Mereka melesat (keluar) dari (batas-batas) agama layaknya anak panah yang melesat menuju (sasaran) buruannya.” 

Dan saya (perawi) kira beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 لَئِنْ أَدْرَكْتُهُمْ َلأَقْتُلَنَّهُمْ قَتْلَ ثَمْوْدَ. 

“Jika aku menjumpai mereka (lagi), niscaya aku akan bunuh mereka seperti dibunuhnya kaum Tsamud”

*****

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa ketika kami bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau sedang membagi ghanimah, tiba-tiba Dzul Khuwaishirah -seseorang dari bani Tamim- mendatangi beliau seraya berkata: 

“Wahai Rasulullah, berbuat adillah!!” 

Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Celakalah engkau, siapa lagi yang dapat berlaku adil jika aku sudah (dikatakan) tidak adil. Sungguh celaka dan rugi jika aku tidak dapat berbuat adil.” 

Lalu ‘Umar berkata: “Wahai Rasulullah, izinkan aku memenggal lehernya!” 

Rasulullah menjawab: “Biarkan dia. Sesungguhnya dia mempunyai pengikut, dimana kalian menganggap remeh shalat kalian jika dibandingkan shalatnya mereka, juga puasa kalian dibandingkan puasanya mereka. Mereka membaca Al-Qur-an tetapi tidak melewati tenggorokan mereka. Mereka melesat (keluar) dari (batas-batas) agama seperti melesatnya anak panah dari (sasaran) buruannya…”

*****

Dalam riwayat lain beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 إِنَّ مِنْ ضِئْضِئِ هذَا، أَوْ فِيْ عَقِبِ هذَا قَوْمٌ يَقْرَأُوْنَ الْقُرْآنَ لاَ يُجَاوِزُ حَنَاجِرَهُمْ، يَمْرُقُوْنَ مِنَ الدِّيْنِ مُرُوْقَ السَّهْمِ مِنَ الرَّمِيَّةِ، يَقْتُلُوْنَ أَهْلَ اْلإِسْلاَمِ وَيَدَعُوْنَ أَهْلَ اْلأَوْثَانِ، لَئِنْ أَنَا أَدْرَكْتُهُمْ َلأَقْتُلَنَّهُمْ قَتَلَ عَادٍ. 

“… Akan keluar dari keturunan orang ini suatu kaum yang mereka itu ahli membaca Al-Qur-an, namun bacaan tersebut tidak melewati tenggorokan mereka. Mereka melesat (keluar) dari (batas-batas) agama seperti melesatnya anak panah dari (sasaran) buruannya. Mereka membunuh ahlul Islam dan membiarkan hidup ahlul Autsan (orang kafir). Jika aku sempat mendapati mereka, akan kubunuh mereka dengan cara pembunuhan terhadap kaum ‘Aad.”

*****

Dzul Khuwaishirah yang kedua juga pernah berbuat tidak sopan pada Rasulullah saw. Suatu saat Dzul Khuwaishirah ini pernah masuk ke masjid dan kencing di dalamnya. Para sahabat pun geram atas perilaku kurang ajar tersebut. Namun, Rasulullah saw. tidak emosi menanggapinya. “Sudah, biarkan saja dia menyelesaikan kencingnya, lalu banjurlah bekas kencing itu dengan sewadah air,” nasihat Nabi untuk para sahabat.

Lebih kurang ajar lagi, Dzul Khuwaishirah al-Yamani ini berkata demikian saat berada di hadapan Rasulullah, “Allah akan memasukkan saya dan engkau ke surge, tapi Allah tak akan memasukkan selain kita ke surga.” “Waduh, perkataan Anda ini bahaya sekali!” sesal Rasulullah saw. pada orang Arab Badui tersebut.

Dari dua kisah tersebut Rasulullah saw. mengajarkan pada umatnya untuk tetap bersikap lemah lembut terhadap orang yang telah menyakiti perasaan kita, bahkan terhadap orang yang berani mengotori masjid dengan kencingnya. Sebagai umatnya, semoga kita dapat meneladani sikap bijak Rasulullah saw. Wallahualam

Selasa, 23 November 2021

Ayat La Wa La

Mimpi La Wa La

Ada orang sholih yang juga merupakan seorang pengusaha besar sedang menderita penyakit keras sekian lama belum kunjung sembuh meskipun upaya berobat dilakukan kemana-mana.


Hingga pada satu malam ia bermimpi ketemu Rasulullah shallallahu Alaihi wa sallam berpesan kepadanya: "Jika engkau ingin diberikan kesembuhan yang segera dan afiat yang menyeluruh maka ambillah "La Wa La" buat obatnya.


Ketika bangun tidur, ia masih sangat jelas pesan Rasulullah, tetapi ia tidak mengerti apa yang dimaksud "La Wa La".


Setelah sholat shubuh ia langsung mengirim utusan untuk mendatangi seorang ulama besar di zamannya yang bernama Imam Sufyan as-Stauriy Radhiyallahu Anhu untuk menanyakan arti dari "La Wa La". Kedatangan utusannya bukan sekedar untuk menanyakan arti La Wa La tetapi juga ingin menyampaikan amanat majikannya yang ingin tahadduts bin ni'mah karena dapat bermimpi ketemu Rasulullah. Sehingga ia memberikan shodaqoh berupa uang sebesar 10 ribu dirham kepada Imam Sufyan as- Stauriy agar beliau membagikannya kepada faqir miskin sebagai wujud syukur atas ni'mat mimpi ketemu Rasulullah.


Setelah menyerahkan uang kepada Imam Sufyan as_Stauriy, utusan pengusaha itu pun langsung mencritakan kronologi mimpi majikannya dan menanyakan arti " La Wa La" dari pesan Rasulullah. Imam Sufyan as-Stauriy menjelaskan bahwa yang dimaksud kata "La Wa La" adalah pohon Zaitun sebagaimana Allah Taala sebutkan dalam firmannya:



اللَّهُ نُورُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ مَثَلُ نُورِهِ كَمِشْكَاةٍ فِيهَا مِصْبَاحٌ الْمِصْبَاحُ فِي زُجَاجَةٍ الزُّجَاجَةُ كَأَنَّهَا كَوْكَبٌ دُرِّيٌّ يُوقَدُ مِنْ شَجَرَةٍ مُبَارَكَةٍ زَيْتُونَةٍ لَا شَرْقِيَّةٍ وَلَا غَرْبِيَّةٍ يَكَادُ زَيْتُهَا يُضِيءُ وَلَوْ لَمْ تَمْسَسْهُ نَارٌ نُورٌ عَلَى نُورٍ يَهْدِي اللَّهُ لِنُورِهِ مَنْ يَشَاءُ وَيَضْرِبُ اللَّهُ الْأَمْثَالَ لِلنَّاسِ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ .


Artinya: Allah (Pemberi) cahaya (kepada) langit dan bumi. Perumpamaan cahaya Allah adalah seperti sebuah lubang yang tak tembus, yang di dalamnya ada pelita besar. Pelita itu di dalam kaca (dan) kaca itu seakan-akan bintang (yang bercahaya) seperti mutiara, yang dinyalakan dengan minyak dari pohon yang banyak berkahnya, (yaitu) pohon zaitun yang tumbuh tidak di sebelah timur (sesuatu) dan tidak pula di sebelah barat (sesuatu), yang minyaknya (saja) hampir-hampir menerangi, walaupun tidak disentuh api. Cahaya di atas cahaya (berlapis-lapis), Allah membimbing kepada cahaya-Nya siapa yang Dia kehendaki, dan Allah memperbuat perumpamaan-perumpamaan bagi manuisa, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (an-Nur ayat: 35)


Imam Sufyan as-Stauriy mengatakan hendaknya majikanmu kau perintahkan untuk berobat dengan buah Zaitun.


Jadi yang disebut "La Wa La" adalah:

La Syarqiyyah Wa La Ghorbiyyah (pohon yang tidak di Timur dan Tidak juga di Barat adalah (Zaitun).


Sesampainya di rumah majikan, sang utusan menjelaskan jawaban dari Imam Sufyan as-Stauriy dan akhirnya pengusaha besar itu berobat dengan mengkonsumsi buah Zaitun, hingga Allah Taala memberikan sehat afiat kepadanya lantaran barokah mengamalkan pesan Rasulullah dan penghormatannya kepada mimpi yang agung ketemu Rasulullah.



Disarikan dari kitab : Ittihaful Amajid Bi Nafaisil Fawaid halaman 253 karya H. Rizqi Dzulqornain al-Batawiy.


Jika kita bermimpi hal yang kita tidak ketahui hendaknya jangan ditakwilkan sendiri atau bertanya kepada orang yang bukan ahlinya, khawatir jika ditakwilkan asal-asalan atau ditebak-tebak maknanya itu akan berakibat buruk buat diri kita. Bertanyalah kepada orang yang pantas mendapat cerita dari mimpi kita atau orang yang ahli dan bijak dalam memberikan takwilnya.


Pada cerita di atas pengusaha mencritakan dan minta takwil mimpi kepada orang yang tepat. Terlebih lagi orang yang mentakwilkan mimpi itu orang alim, sholeh dan mengamalkan ilmunya sehingga mejawab dengan isyarat dari ayat al-Qur'an. 


Senin, 22 November 2021

Tabarruk / ngudi berkah


Tabarruk adalah aktifitas mencari barakah melalui perantaraan sesuatu. Barakah sendiri artinya tetapnya kebaikan pada sesuatu [Al-Mufradaat, hal. 44].

عن علي بن ميمون قال : سمعت الشافعي يقول :إني لأتبرك بأبي حنيفة وأجئ إلى قبره في كل يوم ـ زائرا ـ فإذا عرضت لي حاجة صليت ركعتين وجئت إلى قبره وسألت الله تعالى الحاجة عند ـ فما تبعد حتى تقضى. روى الحافظ أبو بكر الخطيب البغدادي في التاريخ ج1، ص 123 ,العلامة ابن حجر في كتابه الخيرات الحسان، ص69 ذكره الخوارزمي في مناقب أبي حنيفة ج 2 ص 199 , والكردري في مناقبه 2 ص 112 ،

Dari Ali bin Maimun berkata: Aku mendengar Imam Syafi’i mengatakan, “Aku bertabarruk kepada Abu Hanifah dan aku mendatangi kuburnya setiap hari – berziarah – Dan jika aku memiliki hajat maka aku sholat dua roka’at dan mengunjungi kuburnya dan aku memohon kepada Alloh akan hajat di sisi (kuburnya). Maka dalam waktu tidak lama (hajatku) dikabulkan.” (Diriwayatkan Al-Hafiz Abu Bakr al-al-Baghdadi dalam At-Tarikh,juz : 1, hal: 123, Al-‘Alamah (Cendekiawan) Ibnu Hajar dalam kitabnya Al-Khoirot Al-Hisan, hal: 69, Al-Khuwarizmi dalam Al-Manaqib Abu Hanifah, Juz: 2 hal: 199, Dan Al-Kurdiri dalam Manaqibnya ke-2, hal: 112)

وذكر الفقيه ابن حجر الهيتمي ان لمّا بلغ الشافعي أنّ أهل المغرب يتوسَّلون بما لك لم ينكر عليهم الخيرات الحسان| لابن حجر

Menurut Al-Faqih Ibnu Hajar Al-Haitami, ketika telah datang Imam Syafi’i maka ahlu al-Maghrib (orang-orang Maroko) mereka bertawasul kepada Imam Malik dan mereka tidak mengingkarinya. (Kitab Al-Khoirot Al-Hisan oleh Ibnu Hajar.

الحافظ البيهقي : روى عنه ابن الجوزي في المنتظم ( 11 / 211 ) من مناقب أحمد بن حرب ” استجابة الدعاء إذا توسل الداعي بقبره ” .

Al-Hafiz Al-Baihaqi telah meriwayatkan darinya Ibnu Jauzi di dalam Al-Muntazhom (juz: 11 hal: 211) dari Al-Manaqib Ahmad ibn Harb .
“Akan diterima do’a jika orang yg berdo’a bertawasul kepada kuburnya (Nabi).”

الحافظ البيهقي فقد روى في شعب الإيمان بسنده قال: (أخبرنا أبو عبد الله الحافظ، أخبرني أبو محمد بن زياد، حدثنا محمد بن إسحاق الثقفي، قال: سمعت أبا إسحاق القرشي، يقول: كان عندنا رجل بالمدينة إذا رأى منكرا لا يمكنه أن يغيره أتى القبر، فقال: أيا قبر النبي وصاحبيه … ألا يا غوثنا لو تعلمونا).اهـ ولم يتعقب الإمام البيهقي هذا الفعل بإنكار، ولو كان هذا شركاً وكفراً لما ذكره في كتابه، ولَما سكت عليه.

Al-Hafiz al-Baihaqi sungguh telah meriwayatkan dalam Syu’ub Al-Iman dengan sanadnya sendiri mengatakan, (Telah mengabarkan kepada kami Abu Abdullah Al-Hafiz, mengatakan kepada saya Abu Muhammad bin Ziyad, mengatakan kepada kami Muhammad ibn Ishaq Ats-Tsaqafi berkata: “Aku mendengar Abu Ishaq Al-Qurosyi, berkata, “Ada diantara kami seorang pria yang jika melihat kemungkaran (tindakan jahat) di kota dan tidak dapat mengubahnya maka ia datang ke makam, ia berkata, “Wahai makam Nabi dan dua sahabatnya … tidak kah mau menolong kami, jika engkau mengetahui (keadaan) kami).”

Dan Imam Al-Baihaqi tidak menyelidiki perbuatan ini dengan mengingkarinya, bahkan jika ini perbuatan syirik dan bentuk kekufuran mengapa tidak menyebutkannya dalam kitabnya, dan mengapa mendiamkan atasnya.

Peristiwa Abu Ayyuub Al-Anshaariy radliyallaahu ‘anhu yang disebutkan dalam Kitab Al-Musnad Imam Ahmad bin Hanbal (164-241) penerbit Darr Al-Hadits juz 17 hal. 42-43 nomor hadits 23476 disebutkan sebuah riwayat sebagaimana scan kitab sbb:

حَدَّثَنَا عَبدُ الْمَلِكِ بنُ عَمْرٍو، حَدَّثَنَا كَثِيرُ بنُ زَيْدٍ، عَنْ دَاوُدَ بنِ أَبي صَالِحٍ، قَالَ: أَقْبلَ مَرْوَانُ يَوْمًا فَوَجَدَ رَجُلًا وَاضِعًا وَجْهَهُ عَلَى الْقَبرِ، فَقَالَ: أَتَدْرِي مَا تَصْنَعُ؟ فَأَقْبلَ عَلَيْهِ فَإِذَا هُوَ أَبو أَيُّوب، فَقَالَ: نَعَمْ، جِئْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَمْ آتِ الْحَجَرَ، سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: ” لَا تَبكُوا عَلَى الدِّينِ إِذَا وَلِيَهُ أَهْلُهُ، وَلَكِنْ ابكُوا عَلَيْهِ إِذَا وَلِيَهُ غَيْرُ أَهْلِهِ “

Telah menceritakan kepada kami ‘Abdul-Malik bin ‘Amru : Telah menceritakan kepada kami Katsiir bin Zaid, dari Daawud bin Abi Shaalih, ia berkata : Pada suatu hari Marwaan mendapati seorang laki-laki yang meletakkan wajahnya di atas kubur (Nabishallallaahu ‘alaihi wa sallam). Marwaan berkata : “Apakah engkau mengetahui apa yang kamu perbuat itu ?”. Lalu ia mendekatinya, dan ternyata laki-laki itu adalah Abu Ayyuub (Al-Anshaariy). Abu Ayyuub menjawab : “Ya. Aku mendatangi Rasulullahshallallaahu ‘alaihi wa sallam, dan aku tidak mendatangi batu. Aku mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Janganlah kalian menangis karena agama seandainya ia telah diurus oleh ahlinya. Namun tangisilah ia jika diurus selain dari ahlinya” [HR. Ahmad sanadnya shahih].

Perkataan Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah. ‘Abdullah bin Ahmad bin Hanbal rahimahumallah berkata :

سألته عن الرجل يمس منبر النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ويتبرك بمسه ويقبله ويفعل بالقبر مثل ذلك أو نحو هذا يريد بذلك التقرب إلى الله عَزَّ وَجَلَّ فقال: لا بأس بذلك

“Aku pernah bertanya kepadanya (Ahmad) tentang seseorang yang mengusap mimbar Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan bertabarruk dengan usapannya itu, serta menciumnya. Dan ia melakukan hal yang serupa terhadap kubur beliau shallallaahuatau yang semisal ini, yang dimaksudkan dengan perbuatannya itu untuk bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah ‘azza wa jalla ?’. Ia (Ahmad) menjawab: ‘Tidak mengapa dengan hal itu” [Al-‘Ilal fii Ma’rifatir-Rijaal, 2/492].

menghormat bendera


Pertanyaan, “Apa hukum berdiri untuk hormat bendera?”

الجواب : لا حرج, ولا علاقة له بالدين ولا يعارض الإسلام في الشيء وليس هذا تعبدا, أنت لا تقف للعلم عبادة له, إنما هذا رمز يجب على الناس احترامه, وهذا من أمور الدنيا وليس مرادا لذاته. إنما يمثل شيئا يعني هذه القطعة من القماش لا تعظم لذاتها

Jawaban Syaikh Usamah al Qushi [salah seorang ulama ahli sunnah di kota Kairo Mesir], “Tidak masalah. Hormat bendera itu tidak berkaitan dengan agama dan sedikit pun tidak bertentangan dengan Islam. Hormat bendera bukanlah perkara ibadah. Anda tidaklah berdiri dalam hormat bendera karena beribadah kepada bendera. Bendera hanyalah simbol yang wajib dihormati oleh warna negara. Hormat bendera adalah bagian dari perkara dunia. Hormat bendera itu bukanlah hormat kepada selembar kain. Kain di sini hanyalah mewakili sesuatu. Artinya selembar kain bendera itu tidaklah dihormati karena kainnya.

وكانت الراية موجودة على عهد رسولنا صلى الله عليه وسلم و كان لها احترام

Bendera itu sudah ada di masa Rasulullah dan juga dihormati.

نعم لم يكن احترام بنفس الصورة التي نحن نفعلها اليوم لأن الدنيا, مظاهر الحياة الدنيوية تختلف من عصر إلى عصر ومن مكان إلى مكان. التعظيم والاحترام كان له طريقة مختلفة

Memang, bendera tidaklah dihormati dengan cara penghormatan yang kita lakukan saat ini karena perkara dunia itu berbeda antara satu zaman dengan zaman berikutnya, antara satu tempat dengan tempat yang lain. Jadi cara menghormati sesuatu itu wajar saja jika berbeda.

فكانت الراية فقط في حالة الحرب وكانت ترفع كرمز للعزة ورمز للإباء والصمود يعني طال ما هذه الراية مرفوعة فمعنى أن الجيش صامد وثابت, سقوط الراية كان يعني انهيار الحالة الروح المعنوية يعني لو استطعنا أن نسقط راية العدو أو نسقط أو نقتل شخص الذي يحمل الراية هذا يبث روح الهزيمة في جوش الآخر ونفس شيء في جيشنا فكانت الراية يحرص الجيش على أن تبقى هذه الراية مرفوعة و خفاقة طوال المعركة والعدو يحرص على قتل حامل الراية كما يحرص على قتل قائد الجيش يعني هذا مراد هدف

Di masa silam bendera hanya dikibarkan saat perang saja. Ketika itu bendera dikibarkan sebagai simbol kemuliaan, kemuliaan dan ketidaktundukan terhadap musuh. Artinya selama bendera berkibar tinggi berarti pasukan masih eksis dan gagah. Jatuhnya bendera berarti hancurnya spirit pasukan. Sehingga jika kita mampu menjatuhkan bendera musuh, menjatuhkan atau membunuh orang yang memegang bendera musuh maka spirit kekalahan akan menyebar di tengah-tengah pasukan musuh. Hal yang sama juga akan dialami oleh pasukan kaum muslimin. Oleh karena itu pihak musuh berupaya agar bendera tetap berkibar tinggi selama peperangan berlangsung. Musuh sangat antusias untuk membunuh orang yang membawa bendera sebagaimana berantusias untuk membunuh panglima perang. Dengan kata lain, bendera adalah salah satu target dan sasaran musuh.

وبالتالي احترام الراية ورفعها وكونها تخفق هذا أمر له أصول حتى في زمان النبي الكريم صلى الله عليه وسلم. فتحية العلم ليست محرمة.

Jadi hormat bendera, mengerek dan mengibarkannya adalah perkara yang memiliki landasan di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kesimpulannya, hormat bendera bukanlah hal yang haram.

يقول السائل : ما حكم الوقوف لتحية العلم حيث إن بعض الشيوخ الجزائريين امتنعوا من هذا الأمر فكانت مشكلة في الجزائر ؟

Pertanyaan, “Apa hukum berdiri untuk hormat bendera karena sebagian ulama di Al Jazair menolak untuk menghormati bendera dan ini menyebabkan mereka mendapatkan masalah?

الجواب : كلنا قلنا نحرم تحية العلم في مرحلة من المراحل في حياتنا الدينية, نظرا لقصر فهمنا وقلة علمنا.

Jawaban Syaikh Usamah al Qushi, “Semua kita pernah mengharamkan hormat bendera pada salah satu fase kehidupan beragama kita mengingat kedangkalan pemahaman dan terbatasnya ilmu kita.

فقلنا نقول إنما الوقوف خشوعا يكون لله وحده لا شريك له وهذا صحيح, الوقوف خشوعا تدينا عبادة, هذا لا يكون لله إلا لله رب العالمين

Kami katakan bahwa berdiri dengan penuh penghinaan diri hanya boleh untuk Allah semata, tanpa selainnya. Ini adalah keyakinan yang benar. Berdiri dengan penuh penghinaan diri, dalam rangka beribadah dan menghambakan diri hanya boleh untuk Allah rabb semesta alam.

لا يصح أن نقف خاشعين تعبدا ولا حتى لرسولنا صلى الله عليه وسلم ولا لمشايخنا ولا لآبائنا تعبدا

Kita tidak diperbolehkan untuk berdiri dengan penuh penghinaan diri dan dalam rangka menghambakan diri bahkan untuk Rasulullah, apalagi sekedar guru ataupun orang tua. Ingat yang tidak boleh adalah berdiri dalam rangka menghambakan diri.

أما احتراما لا، فهذا أمر من أمر الدنيا لا دخل له بالدين لا من قريب ولا من بعيد ولا يعتبر عبادة ولا يعتبر تدينا وبالتالي مثل هذا هو من العادات وليس من العبادات وعليه لا شيء فيه إن شاء الله

Sedangkan berdiri menghormat itu lain. Berdiri menghormat itu termasuk urusan dunia dan sama sekali tidak terkait dengan agama, tidak dinilai sebagai ibadah dan agama. Sehingga perkara semacam ini termasuk perkara non ibadah [yang pada dasarnya diperbolehkan, pent], bukan termasuk perkara ibadah mahdhah. Berdasarkan hal itu maka berdiri hormat bendera insya Allah tidaklah mengapa”.

Mushofahah Serta Dalilnya

MUSHOFAHAH

Pelopor pertama dalam masalah ini, adalah penduduk Yaman yang kemudian diestafetkan sampai sekarang.

Bermushofahah dengan mencium tangan bahkan kaki (Orang tua atau Guru),

عَنْ أُمِّ أَبَانَ بِنْتِ الْوَازِعِ بْنِ الزَّارِعِ، عَنْ جَدِّهَا الزَّارِعِ، وَكَانَ فِي وَفْدِ عَبْدِ الْقَيْسِ قَالَ : لَمَّا قَدِمْنَا الْمَدِينَةَ، جَعَلْنَا نَتَبَادَرُ مِنْ رَوَاحِلِنَا ، فَنُقَبِّلُ يَدَيِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرِجْلَيْهِ

Dari Ummu Aban binti Wazi’ bin al-Zari’, dari kakeknya, al-Zari’ dan beliau pernah menjadi salah satu delegasi suku Abdil Qais, beliau berkata, Ketika sampai di Madinah kami bersegera turun dari kendaraan, lalu kami mengecup tangan dan kaki Nabi shallAllaahu ‘alaihi wasallam. (H.R Abu Daud dan Tirmidzi para ulama’ hadits mengatakan haditsnya hasan, Imam Tirmidzi mengatakan hasan shohih, lihat Mu’jam al-Kabir, Jilid: 5/275 dan at-Taj al-Jami’ Li Ushul Fi Ahadits Rasul, Jilid: 5/259, dengan jalur sanad yang shohih).

Dalam hadits yang lain dari Usamah, Jabir, Sufyan Ibn Assal, Hud Ibn Abdullah bahwa para sahabat juga mencium tangan Nabi ShallAllahu ‘alaihi wasallam. Dan Ibn Hajar mengatakan dalam kitabnya Fathul Bari, Jilid: 11/57 semua hadits tersebut sanadnya kuat dan sangat kredible.

Apakah terbatas hanya kepada Rasul? Jawabannya tidak!

– Hadits dari Ammar Ibn Abi Ammar dalam Siyar A’lamin Nubala’, Jilid: 4/437, juga Fathul Bari, Jilid: 11/57, beliau mengatakan bahwa Zaid Ibn Tsabit pernah mencium tangan Ibn Abbas.

– Dari Ibn Jid’an mendengar bahwa Anas Ibn Malik pernah dicium tangannya oleh Tsabit al-Bannany. (Lihat: Fathul Bari, Jilid: 11/57).

– Dari Dzikwan beliau dari Shuhaib Khadim Abbas paman Rasul, bahwa ‘Ali pernah mencium tangan atau kaki Abbas. (Lihat: Fathul Bari, Jilid: 11/57).

Apalagi berlaku seperti ini kepada orang tua, Rasulullah bersabda dari ‘Aisyah, beliau mengatakan bahwa aku tidak pernah melihat seorangpun dari ciptaan Allah yang lebih indah dari kejadian atau perbuatan yang Rasulullah lakukan kepada Fathimah,

وكانت إذا دخلت عليه رحب بها ،وقام إليها فأخذ بيدها وقبلها وأجلسها في مجلسه، وكان إذا دخل عليها قامت إليه فرحبت به وقبلته

Ketika Fatimah datang kepada Nabi, maka beliau menyambutnya dengan berdiri kemudian mengambil tangannya dan mencium tangannya kemudian diminta duduk ditempat duduknya. Begitupun ketika Rasulullah datang kepada Fatimah, beliau berdiri untuk menyambut Nabi dan mempersilahkannya serta mencium tangannya. (H.R. Abu Daud dan Tirmidzi Para Ulama’ Hadits mengatakan Shohih, termasuk Syekh Al-Bany (Yang dianggap tidak sepakat dengan salaman padahal beliau menshahihkan haditsnya) Lihat: Sunan Abu Daud, Jilid: 4/355 dan Sunan at-Tirmidzi, Jilid: 5/700).

Bahkan para ulama lintas Madzhab membolehkan tidak hanya mencium tangan, kaki tapi boleh juga mencium kening, kedua mata, kepala dan lain sebagainya, bahkan Syekh Abdullah Ibn Baz membolehkan hal ini dalam kitabnya Majmu’atul Fatawa (yang dianggap keras dalam masalah ini).
Maka Imam Nawawi mengutarakan dalam kitabnya Raudhotuth-Thalibin, Jilid: 10/236,

وَأَمَّا تَقْبِيلُ الْيَدِ، فَإِنْ كَانَ لِزُهْدِ صَاحِبِ الْيَدِ وَصَلَاحِهِ، أَوْ عِلْمِهِ أَوْ شَرَفِهِ وَصِيَانَتِهِ وَنَحْوِهِ مِنَ الْأُمُورِ الدِّينِيَّةِ ، فَمُسْتَحَبٌّ، وَإِنْ كَانَ لِدُنْيَاهُ وَثَرْوَتِهِ وَشَوْكَتِهِ وَوَجَاهَتِهِ وَنَحْوِ ذَلِكَ، فَمَكْرُوهٌ شَدِيدُ الْكَرَاهَةِ

Adapun mencium tangan, jika karena kezuhudan dan kesalehan seseorang, atau karena ilmunya, atau mulianya, atau karena dia menjaga perkara keagamaan (mejaga dari yang subhat apalagi haram), maka hukumnya disunnahkan. Dan apabila mencium tangan karena dunianya, kekayaannya dan kepangkatannya atau yang lain sebagainya, maka hukumnya sangat dimakruhkan.

Maka mencium tangan bahkan kaki orang tua atau guru adalah boleh bahkan sunnah artinya sungkem bagian dari syariat agama karena kemuliaan mereka di dunia dan ini berdasarkan hadits-hadits kuat, bagaimana orang tua merawat dan membesarkan kita. Sementara guru mendidik juga mendo’akan kita sehingga kita menjadi mulia. Sebagaimana diutarakan dalam kitab “Adabul Murid Lil Murod”.

Maka jangan ragu untuk berbakti kepada Orang tua dan Guru. Apapun kita hari ini semua karena ketulusan do’a-do’a mereka yang mampu membuka hijab langit. Maka boleh jadi kerusakan dibumi karena krisis moral kepada Guru, Kyai dan Orang Tua, sehingga sengaja ini dimunculkan untuk merusak hubangan antar manusia terutama Orang Tua dan Guru Kita.

Maka mari kita mendo’akan para orang tua, para ulama’ dan guru-guru kita semoga panjang umur, berkah dunia akhirat, dan husnul khatimah dan kita dikumpulkan di Surga bersama mereka Aamien Allahumma Aamien. 

Sabtu, 20 November 2021

Atur Pasrah penganten kakung


PASRAH PENGANTEN KAKUNG

ASSALAMU’ALAIKUM WAROHMATULLOHI WABAROKATUH

NUWUN, KEPARENG MATUR DHUMATENG SAGUNG PORO RAWUH,

- LANGKUNG RUMIYIN DHUMATENG NGARSANIPUN PORO PINISEPUH DALAH PORO SESEPUH INGKANG SATUHU PONO ING PAMAWAS MIWAH LEBDO ING PITUTUR, SOHO INGKANG DHAHAT KINABEKTEN;

- PORO PANGEMBAN PANGEMBATING PROJO DALAH SATRIYANING NAGARI MINONGKO PANDAM - PANDOMING PORO KAWULO DASIH, SOHO INGKANG TANSAH TINULAT SINUDARSONO;

- DHUMATENG KELUARGO CALON BESAN NUWUN INGGIH PANJENENGANIPUN -BP………………………… SEKALIYAN GARWO, TUWIN PORO GOTRAH KELUARGO INGKANG DHAHAT KINURMATAN

- SUMRAMBAH DHUMATENG SAGUNG PORO ADI LENGGAH , LAN PORO RAWUH KAKUNG SUMAWONO PUTRI INGKANG MBOTEN SAGET KAPIJI-PIJI, INGKANG TANSAH TINANGSULAN TALINING PASEDHERE-AN.

 

SUMONGGO KITO TANSAH NGAGUNGAKEN ASMANING PANGERAN , KANTHI NGUNJUAKEN PUJO LAN PUJI SYUKUR WONTEN NGARSANIPUN GUSTI INGKANG MOHO AGUNG ( ALLAH SWT ) INGKANG SAMPUN PARING SAKATHAHING KABERKAHAN, KAROHMATAN LAN KAWILUJENGAN DHUMATENG KITO SEDOYO, SA HENGGO ING DINTEN PUNIKO KITO SAGET PEPANGGIHAN , LAN KULO SEKELUARGO SAGET SOWAN WONTEN ING DALEM MRIKI KANTHI WILUJENG TANPO MANGGIH ALANGAN SETUNGGAL PUNOPO,

SAKLAJENGIPUN , KULO KUMOWANTUN MATUR WONTEN NGARSANIPUN SAGUNG PORO RAWAUH, KEPARENG NIGAS KAWURYAN NDHEREK NEPANGAKEN INGGIH NAMI KULO PUN ‘ NDOYO “ MINONGKO JEJERING SESULIH SAKING ATURIPUN KADANG KULO TARUNO/ADHI KULO, NUWUN INGGIH BAPAK “ SUKIRNO SEKALIYAN GARWO ‘ SAKING DESA…. KEC. ……… KABUPATEN ……., DALAH SEDOYO BRAYAT KELUARGO INGKANG NDHEREK SOWAN WONTEN ING PAHARGYAN MRIKI .

INGKANG SEPISAN, KULO SEKELUARGO NGATURAKEN SILATUROHMI SOHO SALAM TAKLIM MUGI KATUR DHUMATENG PORO PINISEPUH LAN BAPAK / IBU CALON BESAN, SUMRAMBAH DHUMATENG SAGUNG PORO RAWUH SEDOYO.

KAPING KALIH , SOWAN KULO ANAMUNG BADHE HAMASRAHAKEN CALON PINANGANTEN KAKUNG NUN INGGIH NAK MAS “ ................. “ KALERES PUTRO PAMBAJENG SAKING BAPAK ……… , MUGI KEPARENGO BAPAK………………………….. KERSOHO HANDHAUPAKEN KALIYAN INGKANG PUTRI KINASIH INGKANG SESILIH NAK MAS AYU ………………………………………

KEJAWI SAKING PUNIKO UGI NYUWUN PANGESTU DHUMATENG PORO PINISEPUH LAN SEDOYO PORO RAWUH , MUGI-MUGI SAK PARIPURNANING AKAD NIKAH, PUTRO PENGANTEN KEKALIH TANSAH PIKANTUK KAWILUJENGAN TUWIN KARAHAYON, SAHINGGO ANGGENIPUN BADHE LUMAMPAH WONTEN ING GESANG BEBRAYAN SAGET DADOSO JODHO INGKANG LANGGENG, BAGYO MULYO, TENTREM GESANGIPUN, WILUJENG DONYO LAN AHERATIPUN;

SA-DERENGIPUN KULO PUNGKASI, KULO MINONGKO SESULIH SAKING KELUARGO SAKING …………….., KEPARENG NDHEREK KINTU DHUMATENG BP. ……………………………. SEKALIYAN IBU MINGGAHIPUN DHUMATENG SEDOYO PINISEPUH, GEGANDHENGAN PLUNAN KULO PUN NAK ............, PUNIKO TASIH KAGOLONG LARE BODHO, BEBASAN CUBLUK HAMBALILU KOTHONG ING SESEREPAN, PRAMILO SUMONGGO KEPARENG DIPUN PARINGONO WEWARAH, SESULUH, PANGERTOSAN, TUWIN SESEREPAN, SUPADOS SA-MANGKE DADOSO PIYANTUN INGKANG SAGET MIKOLEHI, MIGUNANI LAN MURAKABI TUMPRAMPING KELUWARGO, LAN MIGUNANI TUMRAPING BEBRAYAN, SUMRAMBAH ING ALAM SESRAWUNGAN.

MEKATEN INGKANG SAGET KULO ATURAKEN , PURWO MADYO WASONO, MBOK MENAWI WONTENG ATUR INGKANG KIRANG TUMOTO, LAN WONTEN KIRANGING TRAPSILO TUWIN SUBOSITO , KULO TANSAH NYUWUN AGUNGING SAMUDRO PANGAKSAMI INGKANG MAWANTU-WANTU,

BILLAHI TAUFIK WALHIDAYAH

WASSALAMUALAIKUM WR. WB , NUWUN

 

Jumat, 19 November 2021

HIDAYAH HADIYAH CHANNEL


Channel ini adalah media dakwah islam untuk menggapai hidayah Dengan berbagai kajian ala santri

Kajian fiqih dasar untuk beribadah,kajian ilmu nahwu,Balaghoh untuk lebih mengenal makna mendalam Al Qur'an, dan semoga mendapatkan hadiyah hidup berkah dengan keutamaan  berbagai sholawat dan  doa doa. 
Semoga mendapat berkah dari Para Guru Guru Kekasih Allah.

Dan ada juga moment lucu menyenangkan bersama keluarga dan sahabat...

Jangan lupa Subscribe, tinggalkan komentar dan share..;

Official youtube                        
https://www.youtube.com/c/HIDAYAHHADIYAHChannel

Official Facebook
https://www.facebook.com/hidayah.hadiyah.channel

Official instagram               
https://www.instagram.com/hidayah_hadiyah_channel/

Badi Laffwannasyr istikhdam dan Tajrid


ILMU BADI Seri ke 5
 #LaffNasyr #Istikhdam #Tajrid

واللَّـفُّ وّالنَّشْـرُ وَالْإِسْـتِخْدَامُ * أَيْضًــا وَتَجْــرِيْـدٌ لَـهُ أَقْسَــامُ 

"Badi' Ma'nawi yang selanjutnya adalah Badi' Laf Nasyar, Istikhdam dan Tajrid yang mempunyai beberapa bagian" 

(17) Badi' Laf Nasyar (اللفُّ وَالنَّشْرُ)

Pengertian Badi' Laf Nasyar (اللفُّ وَالنَّشْرُ) Secara bahasa Kata laf  artinya Mengumpulkan dan kata Nasyr artinya Menyebarkan.  

Secara Istilah, Pengertian Badi' Laf Nasyar (اللف والنشر) adalah Menyebutkan beberapa perkara baik secara global maupun terperinci, kemudian menyebutkan keterangan atau hukum dari masing-masing perkara tersebut tanpa menentukan satu persatu persatu dari keterangan itu untuk perkara yang telah disebutkan di depan. Karena Mutakallim yakin dengan kecerdasan Mukhotob akan mampu untuk menentukan sendiri. 

Badi' Laf Nasyar (اللف والنشر) yang menyebutkan secara global adalah:

وَقَالُوا لَنْ يَدْخُلَ الْجَنَّةَ إِلَّا مَنْ كَانَ هُودًا أَوْ نَصَارَىٰ (البقرة 111) 
"Dan mereka (Yahudi dan Nasrani) berkata: "Sekali-kali tidak akan masuk surga kecuali orang-orang (yang beragama) Yahudi atau Nasrani". 

Pada lafadz وَقَالُوا terdapat dlomir wawu Jama' yang menunjukkan pada banyaknya objek. siapakah objek tersebut?, tidak disebutkan secara terperinci alias global.  Setelah itu dibelakang disebutkan ada Yahudi dan Nashrani, berarti yang dimaksud adalah Yahudi dan Nashrani. Keduanya beranggapan bahwa hanya golongan merekalah yang bisa masuk surga, golongan yang lain tidak bisa masuk Surga.  Penyebutan secara global pada lafadz وَقَالُوا tanpa menyebutkan secara terperinci Yahudi dan Nashrani ini, karena kita tahu bahwa keuda golongan ini tidak pernah akur. Orang Yahudi menganggap yang lain tidak bisa masuk surga, demikian juga Orang Nashrani mengatakan Orang selain Nashrani tidak bisa masuk Surga.   

Bila diperinci menjadi seperti ini:

وَقَـالَتِ اليَهُوْدُ لَنْ يَدْخُلَ الْجَـنَّةَ إِلَّا مَنْ كَانَ هُوْدًا 

"Hanya orang Yahudilah yang akan masuk ke dalam Surga."  

وَقَـالَتِ النَّصَـارَى لَنْ يَدْخُلَ الْجَـنَّةَ إِلَّا مَنْ كَانَ نَصَـارَى  

"Hanya orang Nasranilah yang akan masuk ke dalam Surga." 

Badi' Laf Nasyar (اللف والنشر) yang menyebutkan secara terperinci dibagi menjadi 2 (dua): 

1. Laf Nasyar Murottab (اللفُّ والنشْرُ  المرتَّب) yaitu badi' laf Nasyar yang menyebutkan keterangan atau hukumnya sesuai dengan urutan penyebutan perkara-perkara yang diterangkan/dihukumi. Contohnya: 

وَمِنْ رَحْمَتِهِ جَعَلَ لَكُمُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ لِتَسْكُنُوا فِيهِ وَلِتَبْتَغُوا مِنْ فَضْلِهِ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ 
"Dan karena rahmat-Nya, Dia jadikan untukmu malam dan siang, supaya kamu beristirahat pada malam itu dan supaya kamu mencari sebahagian dari karunia-Nya (pada siang hari) dan agar kamu bersyukur kepada-Nya" 

Seperti yang kita ketahui, Badi' lafa Nasyar adalah Menyebutkan beberapa perkara lalu menyebutkan hukum/keterangan dari perkara-perkara tersebut. 
dari ayat diatas yang menjadi contoh penyebutan beberapa perkara adalah اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ (Malam dan Siang). 
Kata malam disebutkan terlebih dahulu, sedangkan kata siang disebutkan setelahnya.  Kemudian keterangan untuk keduanya disebutkan juga berurutan sesuai urutan penyebutan Malam dan Siang yaitu لِتَسْكُنُوا فِيهِ ( supaya kamu beristirahat pada malam itu) disebutkan lebih dahulu sebagai keterangan untuk Malam dan لِتَبْتَغُوا مِنْ فَضْلِهِ  ( supaya kamu mencari sebahagian dari karunia-Nya) adalah keterngan dari siang disebutkan terakhir. 

2. Laf Nasyar Musyawwasy (اللفُّ والنشْرُ  المُشَوَّش) yaitu badi' laf Nasyar yang menyebutkan keterangan atau hukumnya secara acak / tidak sesuai dengan urutan penyebutan perkara-perkara yang diterangkan/dihukumi.

Contohnya: 
هُوَ شَمْسٌ وَأَسَدٌ وَبَحْرٌجُوْدًا وَبَهَـاءً وَشَجَـاعَةً 
(Dia seperti Matahari, Macan, dan Samudera yaitu dermawannya, kemilaunya dan keberaniaannya)

Mutakallim menyebutkan beberapa perkara yaitu Matahari, Macan, dan Samudera, lalu keterangan dari masing-masing perkara tersebut tidak disebutkan secara urut yaitu dermawannya, kemilaunya dan keberaniaannya. Karena Mutakallim yakin orang yang diajak bicara bisa menentukan sendiri keterangan-ketrangan tersebut untuk perkara yang telah disebutkan sebelumnya.

Dermawan adalah untuk Samudera, Kemilau adalah untuk Matahari dan Keberanian adalah untuk Macan.

18) Badi' Istikhdam (بديع إستخـدام)   

Badi' Istikhdam (بديع إستخدام) yaitu memperindah indah kalam dengan cara menyebutkan satu lafadz yang mempunyai dua makna, dan menggunakan kedua makna tersebut dalam satu rangkaian kalam. Dengan cara menyebutkan lafadz tersebut diawal menggunakan makna pertama, lalu diakhir mendatangkan dlomir yang ruju' kepada lafadz tersebut, dengan menggunakan maknanya yang kedua. Contohnya: 

 إِذَا نَزَلَ السَّـمَــاءَُ بِـأَرْضِ قَـوْمٍ * رَعَــيْنَـاهُ وَإِنْ كَانُوْا غِضَـابَا "،

Ketika hujan turun di tanah suatu kaum, maka kami akan menggembala di rumput mereka meskipun mereka marah-marah." 

Yang menjadi contoh adalah kata السَّـمَــاءَُ pada syiir ini diawal menggunakan makna "HUJAN" lalu dibagian akhir ada dhomir HU pada lafadz رَعَــيْنَـاهُ  yang ruju' kepada kata السَّـمَــاءَُ  dengan menggunakan makna yang lain yaitu "RUMPUT" 

(19) Badi' Tajrid (بديع تجريد)

Pengertian Badi' Tajrid 

Badi' Tajrid adalah Memunculkan sosok lain yang mirip, dari diri seseorang atau sesuatu karena mempunyai sifat yang luar biasa. 

Pembagian Badi' Tajrid Badi' tajrid dibagi 2 (dua): 
a. Menggunakan Min (مِـنْ) Contohnya : 
لِـيْ مِنْ خَـالِدٍ صَـدِيْقٌ حَـمِيْمٌ 
(Bagiku Kholid adalah Sosok Sahabat Sejati). 

Disini Mutakallim menggambarkan dari dalam diri Kholid sebagai sebuah sosok lain yang mempunyai sifat persahabatan sejati. 

b. Menggunakan Ba' (الباء). Contohnya :

 لَئِنْ سَـأَلْتَ خَــالِدًا لَتَسْـأَلَنَّ بِهِ بَحْـرًا 
(Sungguh bila kamu meminta kepada Kholid, seperti kamu meminta kepada Lautan). 
Disini Mutakallim mengungkapkan kedermawanan Kholid seperti sebuah lautan yang mampu memberikan semua yang dia punya kepada orang yang meminta.  

Demikian tadi pembahsan tentang Badi' Ma'nawi tentang PENGERTIAN BADI' LAF NASYAR, ISTIKHDAM DAN TAJRID  dari kitab JAUHARUL MAKNUN

Senin, 08 November 2021

ILMU BADI

  • Pengertian Ilmu Badi’

Ilmu Badi’ menurut bahasa adalah aneh. Sedangkan menurut istilah ialah :

علم يعرف به وجوه تحسين الكلام بعد رعاية المطابقة ووضوح الدلالة

Yaitu ilmu untuk mengetahui cara-cara membentuk kalam yang baik sesudah memelihara tujuan yang lain (muthobaqoh dan wudhuhud dilalah). Kemudian cara membentuk kalam yang baik itu ada dua macam, yaitu dengan memperhatikan lafadz dan maknanya. (Abdurrahman al-ahdhori, 2009. 118)

Menurut ahli balaghah secara istilah: ilmu untuk mengetahui segi-segi memperindah kata setelah memperhatikan ketersesuaiannya dengan muqthada’ hal dan kejelasan makna yang dimaksud.

Sedagkan menurut pendapat lain Pengertian Ilmu Badi’ adalah :

البديع عو علم يعرف به الوجوه والمزايا التي تزيد الكلام حسنا وطلاوة وتكسوه بهاء ورونقا بعد مطابقته لمقتضى الحال

Artinya: “Ilmu badi‘ ialah suatu ilmu yang dengannya dapat diketahui bentuk-bentuk dan keutamaan-keutamaan yang dapat menambah nilai keindahan dan estetika suatu ungkapan, membungkusnya dengan bungkus yang dapat memperbagus dan mepermolek ungkapan itu, disamping relevansinya dengan tuntutan keadaan” (al-Hasyimi, 1960: 360)

Secara garis besar, ilmu badi’ ini mempelajari aspek-aspek yang berkaitan dengan keindahan bahasa. Ilmu Badi’ merupakan penghias lafadz atau makna dengan bermacam-macam corak kehidupan lafadz dan makna.

Kesimpulannya, ilmu badi’ dibagi menjadi dua, yaitu: muhassinat maknawiyah yang bertujuan untuk memperindah makna (konsentrasi pada makna), baru kemudian pada lafadz. Yang kedua, muhassinat lafdziyah yang memfokuskan pada segi memperindah lafadz, baru kemudian pada makna.

Jadi objek kajian ilmu badi’ Menurut Imam Akhdhari ilmu badî’ adalah :

  • ilmu untuk mengetahui cara membentuk kalam yang baik sesudah memelihara muthâbaqah dan kejelasan dalâlah-nya.
  • Ilmu badî’ membahas tata cara memperindah suatu ungkapan, baik pada aspek lafazh maupun pada aspek makna.
  • Ilmu ini membahas dua bidang utama, yaitu muhassinât lafzhîyyah dan muhassinât ma’nawiyyah
  • Pembagian Ilmu badi’
  1. Al- Muhassinat al-lafziyyah ( keindahan lafad ) adalah gaya bahasa yang menjadikan kata-kata lebih indah dan enak untuk didengar dari segi lafaz atau artikulasi bunyinya.
  2. Jinas (keselarasan bunyi akhir)
  3. Iqtibas (kutipan indah luar biasa)
  4. Saja’ (harmonisasi bunyi bukan makna)
  5. Al- Muhassinat al-ma’nawiyyah ( keindahan makna ) adalah gaya bahasa yang memberikan keindahan pada aspek makna atau semantik dalam sebuah ungkapan.
  6. Tauriyah (bersembunyi dibalik kesamaran makna)
  7. Thibaq (perkawinan dua kata yang kontras)
  8. Al-muqabalah (sebuah perbandingan awal dan akhir)
  9. Husn at-Ta’lil (memberi argumentasi yang lucu)
  10. Ta’kid al-madh bima yusybih az-zam (mempertegas pujian dengan nuansa hinaan)
  11. Ta’kid az-zam bima yusybih al-madh (mempertegas hinaan dengan nuansa pujian)
  12. Uslub al-hakim (gaya orang bijak)
  • Pengaruh Ilmu badi’ terhadap kalam

Ilmu badi’ sebenarnya telah dikenal oleh bangsa Arab sejak zaman Jahiliyah dan Islam yang terdapat dalam kalam Arab. Ungkapan-ungkapan yang mereka keluarkan secara spontan dan otomatis, dan mereka tidak bermaksud atau dengan sengaja mengucapkan kata-kata yang bernilai badi’. Hal ini disebabkan oleh jiwa atau rasa mereka yang asli adanya bakat dalam diri mereka. Kemudian ketika suatu  kota atau peradaban semakin berkembang, muncullah banyak penyair , dan diantara mereka ada salah seorang penyair yang piawai dan memiliki kedalaman makna, utamanya dalam bahasa Arab, dia adalah Abdullah bin Mu’taz. Ia adalah orang yang pertama kali  meletakkan dasar ilmu ini dan mengarang kitab yang diberi judul “Badi”. Didalamnya membahas tentang isti’arah, jinas, muthobiqoh, raddul ‘ajzi ‘ala shudur, dan madzhab kalam.

Menurut Ahmad Qolasy: ilmu badi’ ini mengutamakan pada segi  memperindah dan mempercantik lafadz, seperti memberi hiasan bunga-bunga dan  kancing pada pakaian pengantin setelah dijahit, atau memvernis ukiran setelah bangunan selesai dibangun, intinya tahap akhir secara keseluruhan.

Menurut al-Hasyimi: badi’ secara bahasa: temuan yang belum ada sebelumnya. Badi’ diambil dari kata: bada’ syai’ wa abda’ahu (menciptakan sesuatu dan mengadakannya), temuan atau ciptaan yang tidak ada contoh sebelumnya). Sedang secara istilah “Ilmu Badi’ ialah suatu ilmu yang dengannya dapat diketahui bentuk-bentuk dan keutamaan-keutamaan yang dapat menambah nilai keindahan dan estetika suatu ungkapan, membungkusnya dengan bungkus yang dapat memperbagus dan mepermolek ungkapan itu, disamping relevansinya dengan tuntutan keadaan”.

Ilmu badi’ ini membahas bagaimana mengetahui cara membentuk kalam (kalimat) yang indah sesudah memelihara kesesuaian (dengan situasi dan kodisi) dan kejelasan maknanya. Kemudian cara membentuk kalam yang baik itu ada dua macam, yaitu dengan memperhatikan lafadz dan maknanya. Maka, ilmu badi’ ini mengkaji Al- Muhassinat al-lafziyyah dan Al- Muhassinat al-ma’nawiyyah, oleh karena itu fungsinya adalah untuk merias kata dan makna menjadi indah, sehingga ungkapan yang keluar akan mengandung makna yang mendalam. )Yuyun Wahyudin, 2007. 8)

Disamping itu juga, dapat memperbagus bahasa yang digunakan pada saat berbicara.

Jadi, Ilmu Badi’ merupakan pengetahuan tentang seni sastra, Penemu ilmu ini adalah Abdullah bin Mu’taz. llmu ini ditujukan untuk menguasai seluk beluk sastra sehingga memudahkan seseorang dalam meletakkan kata- kata sesuai tempatnya. sehingga kata-kata tadi menjadi indah, sedap didengar dan mudah diucapkan.


Sabtu, 06 November 2021

Derajat majaz dan kinayah || hakikat dan shorih || lebih kuat mana balag...


#ilmulbayan #majazkinayah persamaan majaz dan kinayah perbedaan majaz dan kinayah lebih kuat mana ? majaz dan hakikat kinayah dan shorih istiaroh dan tasybih simak videonya.... jangan lupa like share and subscribe....


















Kamis, 04 November 2021

Teka teki fiqih

contoh tebak-tebakan islami atau alghazulfiqhiyah

  • “Bagaimana jika ada dalam satu kampung 40 orang mukim, mereka semua baligh dan berakal (mukallaf), tapi tidak diwajibkan bagi mereka melaksanakan shalat Jumat. Bahkan jika shalat Jumat dilaksanakan, shalatnya menjadi tidak sah?”

Jawabannya; “40 orang itu semuanya bisu, tidak bisa berbicara. Syarat sah shalat Jumat itu khutbah Jumat. Kalau tidak ada Khutbah, tidak sah. Kalau semuanya bisu, tidak ada kewajiban shalat Jumat.”

  • “Apakah sesuatu yang halal dimakan, tapi haram diperjualbelikan?”

Jawabannya; “Daging hewan kurban. Semua barang yang halal dimakan, maka halal juga diperjualbelikan. Tetapi daging kurban tidak boleh diperjualbelikan, hanya boleh disedekahkan.”

  • “Bagaimana jika ada seseorang mukallaf yang meninggalkan salah satu shalat fardhu, tapi dia tidak diwajibkan mengqadha kewajiban yang ditinggalkan itu. Shalat apakah itu?”

Jawabannya; “Dia meninggalkan shalat Jumat. Jika shalat Jumat ditinggalkan tidak perlu diqadha', yang harus dilakukan ialah melakukan shalat zuhur, sebagai penggantinya.”

  • "Ada sahabat nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam, bapaknya adalah sahabat Nabi, kakeknya juga sahabat Nabi, dan ayah dari kakeknya juga sahabat Nabi. Siapakah beliau?"
Jawabannya; Sayidduna Muhammad Bin Abdurrahman Bin Abu Bakr as-Shiddiq Bin Abi Quhafah Radhiyallahu anhum.
  • "Ada orang mengerjakan Shalat maghrib menghadap barat, shalat isya menghadap timur, shalat subuh menghadap utara, shalat zuhur menghadap selatan dan sholat ashar menghadap barat. Dalam Kondisi seperti apa hal tersebut terjadi?"

Jawabannya; Shalat di pelataran ka’bah masjidil haram.

Contoh tebak-tebakan islami di atas adalah apa yang disebut oleh para fuqaha’ sebagai  al-alghaz al-fiqhiyyah, yang dalam bahasa Indonesia berarti "teka-teki atau tebak-tebakan fiqih.


Tata Tertib kost


TATA TERTIB BAGI PENYEWA KOST

  1. Indekost atau kost adalah sebuah jasa yang menawarkan sebuah kamar untuk tidur bagi mahasiswa atau pekerja dengan sejumlah pembayaran tertentu untuk setiap periode per bulannya.
  2. Penyewa kost adalah seorang yang telah membayar di muka, biaya sewa kamar kost untuk tidurnya setiap per bulannya.
  3. Calon Penyewa kost, wajib menyerahkan:
    • fotocopi kartu identitas yang masih berlaku sebanyak 2 rangkap dengan memperlihatkan aslinya.
    • surat pernyataan siap mematuhi setiap peraturan dan ketentuan dari pemilik kost, yang telah ditandatangani bermaterai Rp 10.000 oleh calon Penyewa kost.
  4. Calon Penyewa kost, wajib memberitahukan:
    • nama, alamat dan nomor telepon saudara (orang tua, keluarga) yang dapat dihubungi.
    • nama, alamat dan nomor telepon saudara (orangtua, keluarga/kerabat) terdekat.
  5. Calon Penyewa kost, wajib menyerahkan uang deposit sebesar Rp. 500.000 sebagai jaminan kost, yang akan dikembalikan saat Penyewa kost bersangkutan tidak lagi memperpanjang sewa kamar dengan ketentuan tidak ada kerusakan ataupun tunggakan apapun.
  6. Setiap Penyewa kost wajib tepat waktu dalam membayar biaya sewa kamar kost, yaitu tiap tanggal 1 s/d 5 setiap bulannya.
  7. Penyewa kost wajib menjaga kebersihan kamar kost dan sekitarnya serta lingkungan rumah kost secara keseluruhan sebagai tanggung jawab bersama.
  8. Penyewa kost wajib membayar iuran kebersihan dan keamanan RT/RW sebagai bentuk tanggung jawab sosial lingkungan sebagai warga masyarakat yang baik.dan berlakunya jam malam sampai jam 23.00 WIB  seluruh penghuni kost Wajib sudah berada di kamarnya tidak boleh keluyuran.
  9. Penyewa kost harus berlaku sopan, dan menjaga etika dan tata karma, serta menjaga ketertiban, keamanan, ketenangan demi kenyamanan bersama dengan Penyewa kost lainnya serta lingkungan rumah kost dan sekitarnya.
  10. Penyewa kost dilarang keras berbuat onar dan berisik, apalagi menyetel music atau TV keras-keras atau menyanyi dengan alat musik yang mengganggu kenyamanan orang lain dan sekitarnya.
  11. Penyewa kost dilarang menerima tamu dan/atau membawa teman ke kamar kost. Sebaiknya menerima tamu atau teman adalah di tempat terbuka atau tempat umum lainnya, seperti warung atau café/resto.
  12. Penyewa kost dilarang merusak /mengambil barang fasilitas kamar kost. Segala bentuk kerusakan dan kehilangan pada kamar kost, akan dikenakan biaya penggantian pada Penyewa kost yang bersangkutan.
  13. Seluruh fasilitas kost, hanya diperuntukkan bagi Penyewa kost/penyewa kamar, bukan untuk umum.
  14. Penyewa kost, harap memberi tanda pada setiap barang pribadinya, agar tidak saling tukar.
  15. Penyewa kost tidak diperkenankan merokok di dalam kamar maupun di lingkungan rumah kost.
  16. Penyewa kost yang membawa kendaraan pribadi harap menjaga keamanan kendaraannya dengan memarkirnya ditempat yang telah disediakan dan menguncinya dengan aman. Kehilangan/ kerusakan yang disebabkan karena kelalaian pemilik kendaraan, diluar tanggung jawab pengelola kos.
  17. Penyewa kost dilarang mencuci kendaraan di lingkungan kost.
  18. Penyewa kost dilarang membawa dan memelihara binatang peliharaan.
  19. Penyewa kost dilarang keras membawa, menyimpan dan mengkonsumsi obat-obatan terlarang, minuman keras dan senjata tajam dan senjata api yang dapat membahayakan jiwa dan keselamatan pribadi dan orang lain.
  20. Setiap Penyewa kost bertanggung jawab pada barang milik pribadi, segala bentuk kehilangan yang disebabkan atas kelalaian pribadi, bukan merupakan tanggung jawab pengelola kos.
  21. Setiap Penyewa kost bertanggung jawab atas dirinya sendiri, maka apabila ada tindak kriminalitas dan pelanggaran hukum yang dilakukannya, akan dilaporkan pada pihak yang berwajib dan berwenang, dan pengelola kost tidak bertanggung jawab atas hal itu.
  22. Demi kenyamanan bersama, tamu kost harus meninggalkan rumah kost paling lambat pukul 21.00 wib.
  23. Penyewa Kost yang Keluar dan Masuk rumah kost dan garasi wajib menutup, mengunci/menggemboknya kembali untuk keamanan bersama.
  24. Bagi penyewa kost yang tidak mematuhi segala Peraturan dan Tata Tertib ini serta tidak taat terhadap segala ketentuan dan kebijakan pemilik kost, maka penyewa kost yang bersangkutan akan dikeluarkan dari rumah kost dan/atau dikenakan sanksi atau denda sebagai konsekwensinya.
  25. Aturan dan ketentuan yang belum diatur dalam Peraturan dan Tata Tertib ini akan diperbaharui dalam surat selanjutnya.

Terima kasih.

Hormat kami,

Pemilik/Pengelola Kost

Mengetahui ketua Rt 01 Rw 08


Senin, 01 November 2021

Teka teki fiqih

contoh tebak-tebakan islami atau alghazulfiqhiyah

  • “Bagaimana jika ada dalam satu kampung 40 orang mukim, mereka semua baligh dan berakal (mukallaf), tapi tidak diwajibkan bagi mereka melaksanakan shalat Jumat. Bahkan jika shalat Jumat dilaksanakan, shalatnya menjadi tidak sah?”

Jawabannya; “40 orang itu semuanya bisu, tidak bisa berbicara. Syarat sah shalat Jumat itu khutbah Jumat. Kalau tidak ada Khutbah, tidak sah. Kalau semuanya bisu, tidak ada kewajiban shalat Jumat.”

  • “Apakah sesuatu yang halal dimakan, tapi haram diperjualbelikan?”

Jawabannya; “Daging hewan kurban. Semua barang yang halal dimakan, maka halal juga diperjualbelikan. Tetapi daging kurban tidak boleh diperjualbelikan, hanya boleh disedekahkan.”

  • “Bagaimana jika ada seseorang mukallaf yang meninggalkan salah satu shalat fardhu, tapi dia tidak diwajibkan mengqadha kewajiban yang ditinggalkan itu. Shalat apakah itu?”

Jawabannya; “Dia meninggalkan shalat Jumat. Jika shalat Jumat ditinggalkan tidak perlu diqadha', yang harus dilakukan ialah melakukan shalat zuhur, sebagai penggantinya.”

  • "Ada sahabat nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam, bapaknya adalah sahabat Nabi, kakeknya juga sahabat Nabi, dan ayah dari kakeknya juga sahabat Nabi. Siapakah beliau?"
Jawabannya; Sayidduna Muhammad Bin Abdurrahman Bin Abu Bakr as-Shiddiq Bin Abi Quhafah Radhiyallahu anhum.
  • "Ada orang mengerjakan Shalat maghrib menghadap barat, shalat isya menghadap timur, shalat subuh menghadap utara, shalat zuhur menghadap selatan dan sholat ashar menghadap barat. Dalam Kondisi seperti apa hal tersebut terjadi?"

Jawabannya; Shalat di pelataran ka’bah masjidil haram.

Contoh tebak-tebakan islami di atas adalah apa yang disebut oleh para fuqaha’ sebagai  al-alghaz al-fiqhiyyah, yang dalam bahasa Indonesia berarti "teka-teki atau tebak-tebakan fiqih.