Jumat, 10 Agustus 2018

Menyembeleh 2x

Bagaimanakah hukum menyembelih dengan dua kali sembelihan?”

Imam Abu Zakariya Muhyiddin Yahya bin Syaraf al-Nawawi di dalam kitabnya (al-Majmu’ Syarh al-Muhaddzab) menjelaskan bahwa disunahkan agar memotong saluran pernafasan(حلقوم) dan saluran makanan(مرىء) serta 2 urat penghimpit leher(ودجين), karena itu adalah nyawa bagi sembelihan.
Jika hanya memutus tenggorokan(saluran nafas) dan saluran makanan  maka hal itu mencukupi, karena tenggorokan adalah saluran nafas/nyawa, sedang “al-mar’a” adalah saluran makanan, dan nyawa tidak akan tersisa(mati) dengan memotong keduanya.
*****
Jika pisau hanya sampai pada tenggorokan dan saluran makanan serta masih ada kehidupan yang bersifat tetap (hayatun mustaqirrah), lalu disembelih lagi maka menjadi halal, sebab hewan masih hidup..
jika tidak ada kehidupan yang bersifat tetap kecuali gerakan hewan yang disembelih ( حركة مذبوح),lalu disembelih lagi maka  tidak halal, karena hewan telah mati/bangkai sebelum disembelih yg kedua.

Syaikh Muhammad Amin al-Qurdi al-Naqsyabandiyah di dalam kitabnya (Tanwir al-Qulub) juga menjelaskan bahwa disyaratkan dalam pemotongan tersebut harus dilakukan satu kali, dan jika melebihinya sebagaimana pisau diangkat kemudian secepatnya dikembalikan atau ia meletakkan pisau karena tumpul dan ia mengambil pisau yang lain atau pisaunya terjatuh lalu diambil atau ia ganti kemudian memotong bagian yang tersisa dan hal itu ia lakukan dengan segera, maka halal. Dan tidak disyaratkan harus adanya kehidupan dalam pemotongan yang kedua kecuali jika jarak antara dua pemotongan tersebut lama, maka disyaratkan adanya kehidupan yang bersifat tetap (hayatun mustaqirrah) saat memulai pemotongan yang kedua.

Dari pemaparan tersebut di atas, dapat diketahui bahwa hukum menyembelih dengan dua kali sembelihan adalah diperinci sebagai berikut:

1. Jika jarak antara dua sembelihan tidak berlangsung lama, maka sembelihan halal.

2. Jika jarak antara dua sembelihan berlangsung lama, maka diperinci sebagai berikut:

a) Jika pada saat memulai pemotongan kedua masih ada kehidupan yang bersifat tetap حياة مستقرة, maka sembelihan menjadi halal.

b) Jika pada pemotongan yg kedua tidak  حياة مستقرة, maka tidak halal, karena sembelihan telah menjadi bangkai sebelum disembelih.

Catatan: “Hayat mustaqirrah” adalah adanya gerakan yang berdasar kemauan sendiri (ihtiyariyah) dengan adanya tanda-tanda pada hewan tersebut.

Sebagian ilmuan menyatakan bahwa “Hayat mustaqirrah” adalah seandainya hewan tersebut ditinggalkan, maka ia akan bertahan selama satu atau dua hari. Wallahu a’lam bis shawab.

Dasar pengambilan (1)

والمستحب أن يقطع الحلقوم والمرئ والودجين لانه أوحى وأروح للذبيحة فان اقتصر على قطع الحلقوم والمرئ أجزأه لان الحلقوم مجرى النفس والمرئ مجرى الطعام والروح لا تبقي مع قطعهما .........الى ان قال فان بلغ السكين الحلقوم والمرئ وقد بقيت فيه حياة مستقرة حل لان الذكاة صادفته وهو حي وان لم يبق فيه حياة مستقرة الا حركة مذبوح لم يحل لانه صار ميتا قبل الذكاة. المجموع شرح المهذب - (ج 9 / ص 83)

Dasar pengambilan (2)

ويشترط في قطع ذلك ان يكون دفعة واحدة فلو قطع باكثر كما لو رفع السكين فاعادها فورا او القاها لكللها واخذ غيرها او سقطت منه فاخذها او قلبها وقطع ما بقي وكان فورا حل ولا يشترط وجود الحياة المستقرة في دفعة الفعل الثاني الا ان طال الفصل بين الفعلين فلا بد من وجود الحياة المستقرة اول الفعل الثاني. تنوير القلوب – ص 237

Dasar pengambilan (3) 

والمراد بها ما يوجد معها الحركة الاختيارية بقرائن وأمارات. إعانة الطالبين - (ج 2 / ص 137)

Dasar pengambilan (4) 

وبعضهم فرق بينها بأن الحياة المستقرة هي التي لو ترك الحيوان لجاز أن يبقى يوما أو يومين. حاشية الباجوري-2-286

Daftar Pustaka: 1. Al-Majmu’ Syarh al-Muhaddzab. IX/ 83 2. Tanwir al-Qulub. 237 3. I’anah al-Thalibin. II/ 137 4. Hasyiyah al-Bajuri. II/ 286

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.