Kamis, 23 November 2017

Talak ( perceraian ) dalam islam

DEFINISI CERAI TALAK

Dalam syariah cerai atau talak adalah melepaskan ikatan perkawinan (Arab, ﺍﺳﻢ ﻟﺤﻞ ﻗﻴﺪ ﺍﻟﻨﻜﺎﺡ ) atau putusnya hubungan perkawinan antara suami dan istri dalam waktu tertentu atau selamanya.

DALIL DASAR HUKUM PERCERAIAN TALAK

- QS Al-Baqarah 2:229

ﺍﻟﻄَّﻼﻕُ ﻣَﺮَّﺗَﺎﻥِ ﻓَﺈِﻣْﺰَﺍﻙٌ ﺑِﻤَﻌْﺮُﻭﻑٍ ﺃَﻭْ ﺗَﺴْﺮِﻳﺢٌ ﺑِﺈِﺣْﺴَﺎﻥٍ ﻭَﻻ ﻳَﺤِﻞُّ ﻟَﻜُﻢْ ﺃَﻥْ ﺗَﺄْﺧُﺬُﻭﺍ ﻣِﻤَّﺎ ﺁﺗَﻴْﺘُﻤُﻮﻫُﻦَّ ﺷَﻴْﺌﺎً ﺇِﻻّﺽ ﺃَﻥْ ﻳَﺨَﺎﻓَﺎ ﺃَﻻَّ ﻳُﻘِﻴﻤَﺎ ﺣُﺪُﻭﺩَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻓَﺈِﻥْ ﺧِﻔْﺘُﻢْ ﺃَﻻَّ ﻳُﻘِﻴﻤَﺎ ﺣُﺪُﻭﺩَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻓَﻼ ﺟُﻨَﺎﺡَ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻤَﺎ ﻓِﻴﻤَﺎ ﺍﻓْﺘَﺪَﺕْ ﺑِﻪِ ﺗِﻠْﻚَ ﺣُﺪُﻭﺩُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻓَﻼ ﺗَﻌْﺘَﺪُﻭﻫَﺎ ﻭَﻣَﻦْ ﻳَﺘَﻌَﺪَّ ﺣُﺪُﻭﺩَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻓَﺄُﻭﻟَﺌِﻚَ ﻫُﻢُ ﺍﻟﻈَّﺎﻟِﻤُﻮﻥَ

Artinya: Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.

- QS At-Talaq 65:1-7

ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﺇِﺫَﺍ ﻃَﻠَّﻘْﺘُﻢُ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀ ﻓَﻄَﻠِّﻘُﻮﻫُﻦَّ ﻟِﻌِﺪَّﺗِﻬِﻦَّ ﻭَﺃَﺣْﺼُﻮﺍ ﺍﻟْﻌِﺪَّﺓَ ﻭَﺍﺗَّﻘُﻮﺍ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﺭَﺑَّﻜُﻢْ ﻻَ ﺗُﺨْﺮِﺟُﻮﻫُﻦَّ ﻣِﻦ ﺑُﻴُﻮﺗِﻬِﻦَّ ﻭَﻻ ﻳَﺨْﺮُﺟْﻦَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻥ ﻳَﺄْﺗِﻴﻦَ ﺑِﻔَﺎﺣِﺸَﺔٍ ﻣُّﺒَﻴِّﻨَﺔٍ ﻭَﺗِﻠْﻚَ ﺣُﺪُﻭﺩُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﻣَﻦ ﻳَﺘَﻌَﺪَّ ﺣُﺪُﻭﺩَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻓَﻘَﺪْ ﻇَﻠَﻢَ ﻧَﻔْﺴَﻪُ ﻻَ ﺗَﺪْﺭِﻱ ﻟَﻌَﻞَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻳُﺤْﺪِﺙُ ﺑَﻌْﺪَ ﺫَﻟِﻚَ ﺃَﻣْﺮًﺍ *
ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺑَﻠَﻐْﻦَ ﺃَﺟَﻠَﻬُﻦَّ ﻓَﺄَﻣْﺴِﻜُﻮﻫُﻦَّ ﺑِﻤَﻌْﺮُﻭﻑٍ ﺃَﻭْ ﻓَﺎﺭِﻗُﻮﻫُﻦَّ ﺑِﻤَﻌْﺮُﻭﻑٍ ﻭَﺃَﺷْﻬِﺪُﻭﺍ ﺫَﻭَﻱْ ﻋَﺪْﻝٍ ﻣِّﻨﻜُﻢْ ﻭَﺃَﻗِﻴﻤُﻮﺍ ﺍﻟﺸَّﻬَﺎﺩَﺓَ ﻟِﻠَّﻪِ ﺫَﻟِﻜُﻢْ ﻳُﻮﻋَﻆُ ﺑِﻪِ ﻣَﻦ ﻛَﺎﻥَ ﻳُﺆْﻣِﻦُ ﺑِﺎﻟﻠَّﻪِ ﻭَﺍﻟْﻴَﻮْﻡِ ﺍﻵﺧِﺮِ ﻭَﻣَﻦ ﻳَﺘَّﻖِ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻳَﺠْﻌَﻞ ﻟَّﻪُ ﻣَﺨْﺮَﺟًﺎ *
ﻭَﻳَﺮْﺯُﻗْﻪُ ﻣِﻦْ ﺣَﻴْﺚُ ﻻَ ﻳَﺤْﺘَﺴِﺐُ ﻭَﻣَﻦ ﻳَﺘَﻮَﻛَّﻞْ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻓَﻬُﻮَ ﺣَﺴْﺒُﻪُ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﺑَﺎﻟِﻎُ ﺃَﻣْﺮِﻩِ ﻗَﺪْ ﺟَﻌَﻞَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻟِﻜُﻞِّ ﺷَﻲْﺀٍ ﻗَﺪْﺭًﺍ *
ﻭَﺍﻟﻼَّﺋِﻲ ﻳَﺌِﺴْﻦَ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻤَﺤِﻴﺾِ ﻣِﻦ ﻧِّﺴَﺎﺋِﻜُﻢْ ﺇِﻥِ ﺍﺭْﺗَﺒْﺘُﻢْ ﻓَﻌِﺪَّﺗُﻬُﻦَّ ﺛَﻼﺛَﺔُ ﺃَﺷْﻬُﺮٍ ﻭَﺍﻟﻼَّﺋِﻲ ﻟَﻢْ ﻳَﺤِﻀْﻦَ ﻭَﺃُﻭْﻻﺕُ ﺍﻷَﺣْﻤَﺎﻝِ ﺃَﺟَﻠُﻬُﻦَّ ﺃَﻥ ﻳَﻀَﻌْﻦَ ﺣَﻤْﻠَﻬُﻦَّ ﻭَﻣَﻦ ﻳَﺘَّﻖِ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻳَﺠْﻌَﻞ ﻟَّﻪُ ﻣِﻦْ ﺃَﻣْﺮِﻩِ ﻳُﺴْﺮًﺍ *
ﺫَﻟِﻚَ ﺃَﻣْﺮُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺃَﻧﺰَﻟَﻪُ ﺇِﻟَﻴْﻜُﻢْ ﻭَﻣَﻦ ﻳَﺘَّﻖِ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻳُﻜَﻔِّﺮْ ﻋَﻨْﻪُ ﺳَﻴِّﺌَﺎﺗِﻪِ ﻭَﻳُﻌْﻈِﻢْ ﻟَﻪُ ﺃَﺟْﺮًﺍ *
ﺃَﺳْﻜِﻨُﻮﻫُﻦَّ ﻣِﻦْ ﺣَﻴْﺚُ ﺳَﻜَﻨﺘُﻢ ﻣِّﻦ ﻭُﺟْﺪِﻛُﻢْ ﻭَﻻَ ﺗُﻀَﺎﺭُّﻭﻫُﻦَّ ﻟِﺘُﻀَﻴِّﻘُﻮﺍ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻦَّ ﻭَﺇِﻥ ﻛُﻦَّ ﺃُﻭﻻَﺕِ ﺣَﻤْﻞٍ ﻓَﺄَﻧﻔِﻘُﻮﺍ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻦَّ ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﻀَﻌْﻦَ ﺣَﻤْﻠَﻬُﻦَّ ﻓَﺈِﻥْ ﺃَﺭْﺿَﻌْﻦَ ﻟَﻜُﻢْ ﻓَﺂﺗُﻮﻫُﻦَّ ﺃُﺟُﻮﺭَﻫُﻦَّ ﻭَﺃْﺗَﻤِﺮُﻭﺍ ﺑَﻴْﻨَﻜُﻢ ﺑِﻤَﻌْﺮُﻭﻑٍ ﻭَﺇِﻥ ﺗَﻌَﺎﺳَﺮْﺗُﻢْ ﻓَﺴَﺘُﺮْﺿِﻊُ ﻟَﻪُ ﺃُﺧْﺮَﻯ *
ﻟِﻴُﻨﻔِﻖْ ﺫُﻭ ﺳَﻌَﺔٍ ﻣِّﻦ ﺳَﻌَﺘِﻪِ ﻭَﻣَﻦ ﻗُﺪِﺭَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺭِﺯْﻗُﻪُ ﻓَﻠْﻴُﻨﻔِﻖْ ﻣِﻤَّﺎ ﺁﺗَﺎﻩُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻻ ﻳُﻜَﻠِّﻒُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻧَﻔْﺴًﺎ ﺇِﻻَّ ﻣَﺎ ﺁﺗَﺎﻫَﺎ ﺳَﻴَﺠْﻌَﻞُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺑَﻌْﺪَ ﻋُﺴْﺮٍ ﻳُﺴْﺮًﺍ

Artinya: Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru.(ayat 1)

Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.(ayat 2)

Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.(ayat 3)

Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya. (ayat 4)

Itulah perintah Allah yang diturunkan-Nya kepada kamu, dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan menghapus kesalahan-kesalahannya dan akan melipat gandakan pahala baginya. (ayat 5)

Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.(ayat 6)

Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.(ayat 7)

*****

SHIGHAT (UCAPAN) CERAI TALAK ADA DUA

Ditinjau dari segi shighat, lafadz, ucapan cerai talak dari seorang suami pada istri, talak ada dua macam yaitu :

1.talak sharih (langsung, jelas, eksplisit)

2. talak kinayah (tidak langsung, sindiran, implisit).

Kedua shighat talak ini memiliki hukum tersendiri dalam soal terjadinya talak atau tidak.

TALAK SHARIH (LANGSUNG)

Talak sharih adalah ucapan talak secara jelas dan eksplist yang apabila diucapan pada istri maka jatuhlah talak/perceraian walaupun suami tidak berniat untuk cerai.

Lafadz talak sharih ada 3 (tiga) yaitu:

(a) Talak atau cerai. Seperti kata suami pada istri: "Aku menceraikanmu." atau "Kamu dicerai", dsb.

(b) Pisah (mufaraqah)

(c) Sarah (pisah)

TALAK KINAYAH(TIDAK LANGSUNG, IMPLISIT)

Yaitu kata yang mengandung nuansa atau makna perceraian tapi tidak secara langsung. Seperti kata suami pada istri "Pulanglah pada orang tuamu!"

Termasuk talak kinayah adalah talak sharih tapi dibuat secara tertulis atau melalui SMS (short text message).

Talak kinayah harus disertai dg niat untuk bercerai.

*****

HUKUM CERAI/TALAK

Hukum talak/perceraian itu beragam: bisa wajib, sunnah, makruh, haram, mubah.

Rinciannya sbb:

TALAK ITU WAJIB APABILA:

a) Jika suami isteri tidak dapat didamaikan lagi

b) Dua orang wakil daripada pihak suami dan isteri gagal membuat kata sepakat untuk perdamaian rumahtangga mereka

c) Apabila pihak pengadilan berpendapat bahawa talak adalah lebih baik

Jika tidak diceraikan dalam keadaan demikian, maka berdosalah suami

PERCERAIAN ITU HARAM APABILA:

a) Menceraikan isteri ketika sedang haid atau nifas

b) Ketika keadaan suci yang telah disetubuhi

c) Ketika suami sedang sakit yang bertujuan menghalang isterinya daripada menuntut harta pusakanya

d) Menceraikan isterinya dengan talak tiga sekaligus atau talak satu tetapi disebut berulang kali sehingga cukup tiga kali atau lebih

PERCERAIAN ITU HUKUMNYA SUNNAH APABILA:

a) Suami tidak mampu menanggung nafkah isterinya

b) Isterinya tidak menjaga martabat dirinya

CERAI HUKUMNYA MAKRUH APABILA:

Suami menjatuhkan talak kepada isterinya yang baik, berakhlak mulia dan mempunyai pengetahuan agama

CERAI HUKUMNYA MUBAH APABILA

Suami lemah keinginan nafsunya atau isterinya belum datang haid atau telah putus haidnya

*****

RUKUN PERCERAIAN/ TALAK

Ada 2 faktor dalam perceraian yaitu suami dan istri. Masing-masing ada syarat sahnya perceraian.

Rukun Talak bagi Suami
- Berakal sehat
- Baligh
- Dengan kemauan sendiri

Rukun Talak bagi Isteri
- Akad nikah sah
- Belum diceraikan dengan talak tiga oleh suaminya

Lafadz/teks talak:
- Ucapan yang jelas menyatakan penceraiannya
- Dengan sengaja dan bukan paksaaan

*****

JENIS PERCERAIAN ADA 2 (DUA)

Ditinjau dari pelaku perceraian, maka perceraian itu ada dua macam yaitu

(a) cerai talak oleh suami kepada istri

(b) gugat cerai oleh istri kepada suami.

A. CERAI TALAK OLEH SUAMI

Yaitu perceraian yang dilakukan oleh suami kepada istri. Ini adalah perceraian/talak yang paling umum.

Status perceraian tipe ini terjadi tanpa harus menunggu keputusan pengadilan.
Begitu suami mengatakan kata-kata talak pada istrinya, maka talak itu sudah jatuh dan terjadi.
Keputusan Pengadilan Agama hanyalah formalitas.

Talak atau gugat cerai yang dilakukan oleh suami terdiri dari 5 macam sbb:

1. Talak raj’i

Yaitu perceraian di mana suami mengucapkan (melafazkan) talak satu atau talak dua kepada isterinya. Suami boleh rujuk kembali ke isterinya ketika masih dalam iddah. Jika waktu iddah telah habis, maka suami tidak dibenarkan merujuk melainkan dengan akad nikah baru.

2. Talak bain

Yaitu perceraian di mana suami mengucapkan talak tiga atau melafazkan talak yang ketiga kepada isterinya. Isterinya tidak boleh dirujuk kembali. Si suami hanya boleh merujuk setelah isterinya menikah dengan lelaki lain, suami barunya menyetubuhinya, setelah diceraikan suami barunya dan telah habis iddah dengan suami barunya.

3.Talak sunni

Yaitu perceraian di mana suami mengucapkan cerai talak kepada isterinya yang masih suci dan belum disetubuhinya ketika dalam keadaan suci

4. Talak bid’i

Suami mengucapkan talak kepada isterinya ketika dalam keadaan haid atau ketikasuci tapi sudah disetubuhi (berhubungan intim).

5. Talak taklik

Talak taklik ialah suami menceraikan isterinya secara bersyarat dengan sesuatu sebab atau syarat. Apabila syarat atau sebab itu dilakukan atau berlaku, maka terjadilah penceraian atau talak.

*****

TAKLIK TALAK

Taklik talak atau talak taklik dibagi ke dalam dua macam,
yaitu taklik qasami dan taklik syarthi.

TAKLIK TALAK ADA 2 MACAM

1. Taklik qasami

Taklik qasami adalah taklik yang dimaksudkan seperti janji karena mengandung pengertian melakukan pekerjaan atau meninggalkan suatu perbuatan atau menguatkan suatu kabar.

2. Taklik Syarthi

Taklik Syarthi yaitu taklik yang dimaksudkan untuk menjatuhkan talak jika telah terpenuhi syaratnya. Syarat sah taklik yang dimaksud tersebut ialah perkaranya belum ada, tetapi mungkin terjadi di kemudian hari, hendaknya istri ketika lahirnya akad talak dapat dijatuhi talak dan ketika terjadinya perkara yang ditaklikkan istri berada dalam pemeliharaan suami.

ISI SIGHAT TAKLIK TALAK

Bunyi redaksi atau sighat taklik taklak yang diucapkan pengantin pria setelah ijab kabul di KUA dan termuat dalam buku Akta Nikah adalah sbb:

SIGHAT TAKLIK TALAK

ﺑﺴﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺍﻟﺮﺣﻴﻢ

Sesudah akad nikah saya (nama_mempelai_pria) bin (nama_ayah_mempelai_pria) berjanji dengan sepenuh hati, bahwa saya akan menepati kewajiban saya sebagai seorang suami, dan akan saya pergauli istri saya bernama (nama_mempelai_wanita) binti (nama_ayah_mempelai wanita) dengan baik (mu'asyarah bilma'ruf) manurut ajaran syari'at islam.
Selanjutnya saya membaca sighat taklik atas istri saya sebagai berikut :
Sewaktu-waktu saya :

1. Meninggalkan istri saya dua tahun berturut-turut,
2. Atau saya tidak memberi nafkah wajib kepadanya tiga bulan lamanya,
3. Atau saya menyakiti badan/jasmani istri saya,
4. Atau saya membiarkan (tidak memperdulikan) istri saya enam bulan lamanya,

Kemudian istri saya tidak ridha dan mengadukan halnya kepada pengadilan agama dan pengaduannya dibenarkan serta diterima oleh pengadilan tersebut, sebagai iwadh (pengganti) kepada saya, maka jatuhlah talak saya satu kepadanya.

Kepada Pengadilan tersebut saya kuasakan untuk menerima uang iwadh itu dan kemudian menyerahkan kepada Direktorat Jendral Bimas Islam dan Penyelengara Haji Cq. Direktorat Urusan Agama Islam untuk keperluan ibadah sosial.

Suami

*****

HUKUM UCAPAN TAKLIK TALAK
Mengucapkan talklik talak oleh pengantin pria sesaat setelah ijab kabul hukumnya tidak wajib. Boleh dilakukan dan boleh ditinggalkan.

*****

B. GUGAT CERAI OLEH ISTRI

Yaitu perceraian yang dilakukan oleh istri kepada suami. Cerai model ini dilakukan dengan cara mengajukan permintaan perceraian kepada Pengadilan Agama. Dan perceraian tidak dapat terjadi sebelum Pengadilan Agama memutuskan secara resmi.

Ada dua istilah yang dipergunakan pada kasus gugat cerai oleh istri, yaitu fasakh dan khulu’:

1. Fasakh

Fasakh adalah pengajuan cerai oleh istri tanpa adanya kompensasi yang diberikan istri kepada suami, dalam kondisi di mana:
- Suami tidak memberikan nafkah lahir dan batin selama enam bulan berturut-turut;
- Suami meninggalkan istrinya selama empat tahun berturut-turut tanpa ada kabar berita (meskipun terdapat kontroversi tentang batas waktunya);
- Suami tidak melunasi mahar (mas kawin) yang telah disebutkan dalam akad nikah, baik sebagian ataupun seluruhnya (sebelum terjadinya hubungan suamii istri); atau
- adanya perlakuan buruk oleh suami seperti penganiayaan, penghinaan, dan tindakan-tindakan lain yang membahayakan keselamatan dan keamanan istri.
Jika gugatan tersebut dikabulkan oleh Hakim berdasarkan bukti-bukti dari pihak istri, maka Hakim berhak memutuskan (tafriq) hubungan perkawinan antara keduanya.

2. Khulu’

Khulu’ adalah kesepakatan penceraian antara suami istri atas permintaan istri dengan imbalan sejumlah uang (harta) yang diserahkan kepada suami. Khulu' disebut dalam QS Al-Baqarah 2:229

*****

APA ITU TALAK BA'IN SHUGHRA

Efek Hukum dari gugat cerai oleh istri baik Fasakh maupun Khulu’ adalah talak ba'in shughra (talak ba'in kecil).

Efek hukum yang ditimbulkan oleh fasakh dan khulu’ adalah talak ba'in sughra, yaitu hilangnya hak rujuk pada suami selama masa ‘iddah. Artinya, apabila lelaki tersebut ingin kembali kepada mantan istrinya maka ia diharuskan melamar dan menikah kembali dengan perempuan tersebut.

Sementara itu, istri wajib menunggu sampai masa ‘iddahnya berakhir apabila ingin menikah dengan laki-laki yang lain.

*****

IDDAH MASA TUNGGU

Iddah adalah masa tunggu bagi istri yang dicerai talak oleh suami atau karena gugat cerai oleh istri. Dalam masa iddah, seorang perempuan yang dicerai tidak boleh menikah dengan siapapun sampai masa iddahnya habis atau selesai.

Bagi istri yang ditalak raj'i (talak satu atau talak dua) maka suami boleh kembali ke istri (rujuk) selama masa iddah tanpa harus ada akad nikah baru.

Sedangkan apabila suami ingin rujuk setelah masa iddah habis, maka harus ada akad nikah yang baru.

Rincian masa iddah sbb:

1. Perempuan yang ditinggal mati suaminya, maka iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari, baik sang isteri sudah dicampuri (hubungan intim) atau belum (QS Al-Baqarah 2:234).

2. Istri yang dicerai saat sedang hamil, maka masa iddahnya sampai melahirkan (QS At-Talaq 65:4).

3. Istri yang ditalak tidak dalam keadaan hamil dan masih haid secara normal, maka masa iddahnya tiga kali masa suci atau quru'(QS Al-Baqarah 2:228) dengan rincian sebagai berikut:

a. Apabila talak terjadi saat haid, maka awal iddah dihitung dari masa suci yang terjadi setelah haid.

b. Apabila talak terjadi saat suci, maka dirinci:
(a.-- Apabila masih ada sedikit masa suci lalu haid, maka masa sedikit itu dianggap qur' ( suci )
  (a.1 -- Apabila setelah talak tidak ada sedikitpun masa suci dalam arti akhir kalimat talak bersamaan dengan akhir masa suci,
  (a.2 -- Atau apabila suami berkata pada istrinya, "Kamu ditalak di akhir masa sucimu" -> maka dalam kasus terakhir awal quru'-nya adalah masa suci yang jatuh setelah haid.

c. Istri yang tidak haid yang biasa seperti anak kecil atau wanita menopause, maka iddahnya tiga bulan berdasarkan QS At-Talaq :4

d. Istri yang tidak haid karena sebab yang tidak biasa seperti wanita tidak haid pada usia yang umumnya haid, maka iddahnya juga tiga bulan berdasarkan QS At-Talaq :4

e. Masa iddah dengan quru' palig sedikitnya adalah 32 hari dan sesaat. Ini terjadi apabila istri dicerai di masa suci sesaat kemudian dia haid, maka masa suci sesaat itu dihitung satu quru'.
Lalu dia haid sehari lalu suci 15 hari ini dihitung quru' kedua.
Lalu haid sehari dan haid 15 hari ini dihitung quru' ketiga yang berakhir saat haid yang ketiga. (Lihat Al-Sairozi, "Kitab Al-Talaq", Al-Muhadzab hlm. 3/118)

4. Jika wanita yang dijatuhi talak itu masih kecil, belum mengeluarkan darah haid atau sudah lanjut usia yang sudah manopause (berhenti masa haid), maka iddahnya adalah tiga bulan (At-Thalaq 65:4).

5. Wanita yang pernikahannya fasakh/dibatalkan , maka iddahnya sama dengan iddah talak. (Lihat, Ibnu Muflih dalam Al-Mughni hlm. 9/77 mengutip pendapat Imam Syafi'i)

6. Iddahnya perempuan yang di-khuluk sama dengan wanita yang ditalak biasa (Lihat, Ibnu Muflih dalam Al-Mughni hlm. 9/77 mengutip pendapat Imam Syafi'i)

7. Wanita yang dicerai-talak sebelum ada hubungan intim, maka tidak ada masa iddah.

*****

BEDA TALAK RAJ'I, TALAK BA'IN SUGHRA, TALAK 3 (TIGA) BA'IN KUBRO

Dari seluruh uraian seputar talak/perceraian di atas dapat disimpulkan bahwa talak ada 3 macam yaitu talak raj'i, talak ba'in sughra (kecil) dan talak ba'in kubra atau talak 3 (tiga).

Perbedaan ketiganya adalah sbb:

*Talak Raj'i (Rujuk)

Adalah cerai talak oleh suami dengan level talak 1 (satu) dan talak 2 (dua). Dengan status talak raj'i, maka suami boleh rujuk atau kembali pada istri yang dicerainya selama masa iddah tanpa harus akad nikah baru. Namun apabila keinginan rujuk tersebut setelah masa iddah habis, maka harus diadakan akad nikah baru.

*Talak Ba'in Sughra (Kecil)

Talak Ba'in Sughra adalah perceraian yang disebabkan oleh gugat cerai oleh istri baik dengan cara fasakh atau khuluk.

Dalam kondisi ini, maka
(a) suami tidak boleh rujuk pada istri selama masa iddah; dan
(b) suami boleh kembali ke istri setelah masa iddah habis dengan akad nikah yang baru.

*Talak 3 (Tiga) atau Talak Ba'in Kubro

Talak 3 (Tiga) atau Talak Ba'in saja adalah perceraian di mana suami sama sekali tidak boleh rujuk atau kembali pada istrinya walaupun masa iddah sudah habis kecuali setelah istri menikah dengan laki-laki lain dan beberapa saat (bulan/tahun) kemudian pria kedua tersebut menceraikannya.

*****

TALAK BAIN SUGHRO KUBRO DAN AKIBAT HUKUMNYA

Talak bain sughro dan talak bain kubro mempunyai dampak hukum yang berbeda.

Baca detailnya di bawah:

TALAK BAIN SUGHRO

Talak bain sughro terjadi dalam beberapa kondisi sebagai berikut:

1. Talak terjadi sebelum adanya hubungan intim (dukhul, jimak) antara suami istri.

Perempuan yang dicerai sebelum terjadinya jimak maka tidak ada iddah baginya, sedangkan rujuk itu terjadi di masa iddah, oleh karena itu talak jenis ini disebut talak bain sughro.

2. Habisnya masa iddah pada talak satu atau dua.
Apabila suami menceraikan istrinya dan rujuk di masa iddah maka disebut talak raj'i. Sedangkan apabila iddah sudah habis tanpa ada rujuk maka statusnya menjadi talak bain sughro.

3. Talak khuluk. Apabila istri melakukan gugat cerai dengan cara khuluk yakni dengan membayar suami agar dicerai, maka menjadi talak bain sughro.

4. Perceraian yang dilakukan oleh hakim atas permintaan istri karena sebab tertentu seperti hilangnya suami atau adanya aib, maka talaknya disebut talak bain sughro.

AKIBAT HUKUM DARI TALAK BAIN SUGHRO

Akibat hukum dari talak bain sughro, (a) suami boleh kembali pada istri tapi dengan syarat harus ada akad nikah baru dan mahar baru;
(b) istri boleh menikah dengan pria lain.

*****

TALAK BAIN KUBRO (TALAK TIGA)
Talak bain kubro atau talak tiga terjadi dalam tiga keadaan:

1. Suami menceraikan istrinya sebanyak tiga kali secara akumulatif.

Misalnya, bulan Januari 2015 suami menceraikan istri dengan talak 1.

Bulan Juni 2015 suami menceraikan lagi istrinya dengan talak 1. Total menjadi talak 2.

Pada Februari 2016 suami menceraikan istrinya dengan talak 1, maka total menjadi talak 3 atau talak bain kubro.

2. Suami menyatakan talak 3 sebanyak tiga kali dalam waktu singkat. Contoh, suami berkata pada istrinya: "Kamu saya talak, kamu saya talak, kamu saya talak."

3. Suami menyatakan talak 3 dalam satu kali ucapan. Contoh, suami berkata pada istrinya, "Kamu saya talak 3."

Catatan: Kasus dalam poin 2 dan 3 masih menjadi perbedaan ulama. Sebagian ulama menyatakan hanya terjadi talak 1, sebagian yang lain terjadi talak 3.

AKIBAT HUKUM DARI TALAK BAIN KUBRO

Akibat hukum dari talak bain kubro atau talak 3 adalah suami tidak boleh rujuk ke istrinya kecuali setelah istrinya menikah dengan pria lain. Berdasarkan QS Al-Baqarah 2:230

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا

Artinya: Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali.

*****

Semoga kita lebih bisa menjaga pasangan kita...

Semoga Allah karuniakan pada kita....

keluarga yg tentram... 

selalu diliputi cinta dan kasih sayang...

ﺍﻟﻠﻬﻢ ﺍﺟﻌﻠﻨﺎ ﻭﺍﻫﻠﻨﺎ ﺳﻜﻴﻨﺔ ﻭﻣﺤﺒﺔ ﻭﻣﻮﺩﺓ ﻭﺭﺣﻤﺔ 

ﻭﺑﺎﺭﻙ ﻟﻨﺎ ﻓﻰ ﺍﻟﻌﻤﺮ ﻭﺍﻟﻌﻠﻢ ﻭﺍﻟﺮﺯﻕ ﻭﺍﻟﺬﺭﻳﺔ

ﺍﻣﻴﻦ ﻳﺎﺭﺏ ﺍﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.