Senin, 01 April 2019

Kisah Syech Abdul Qodir RA

Syaikh Abu Naja Al-Baghdadi,
pelayan Syaikh Abdul Qadir meriwayatkan

bahwa pernah suatu ketika hutang sang Syaikh kepada beberapa orang telah mencapai 250 dinar, lalu datanglah orang yang tidak aku kenal dan masuk tanpa ijin lalu duduk dihadapan sang Syaikh.
Dia mengeluarkan uang seraya berkata, ini adalah pembayar hutang kemudian ia pergi. Kemudian beliau memerintahkan agar uang tersebut dibagikan kepada yang berhak. Kemudian kata Syaikh Abu Naja- ketika aku menanyakan siapa orang tersebut, sang Syaikh berkata, Dia adalah yang berjalan menurut Al-Qadar. Siapa yang berjalan menurut Al-Qadar tanyaku lagi. Beliau menjawab, Dia adalah malaikat yang diutus Allah kepada para waliNya yang memiliki hutang untuk melunasi hutang-hutang mereka.

*****

Syaikh Uday bin Abu Barakat meriwayatkan bahwa ayahnya meriwayatkan dari pamannya Syaikh Uday bin Musafir.
Beliau berkata, suatu ketika saat Syaikh Abdul Qadir memberikan pengajaran, turunlah hujan yang membuat orang-orang berpencar.
Sang Syaikh menengadahkan kepalanya ke arah langit dan berkata, Aku mengumpulkan mereka untukMu dan Engkau cerai beraikan mereka seperti ini. Seketika itu pula hujan berhenti, tidak ada satu tetespun air yang turun di majlis tersebut sedangkan di luar madrasah hujan tetap lebat.

*****

Syaikh AbdulLah Al-JabaI meriwayatkan,  Pada suatu hari Syaikh Abdul Qadir sedang berbicara tentang bagaimana menghilangkan ujub.
Tiba-tiba Beliau memalingkan Muka Beliau kepadaku dan berkata, Apabila engkau melihat sesuatu yang berasal dari Allah dan hal tersebut menggiringmu untuk melakukan kebaikan serta engkau dapat melepaskan dirimu dari (meminta) penjelasan akan hal tersebut maka engkau telah lepas dari sifat ujub.

*****

Syaikh orang-orang sufi, Syaikh Syihabuddin Umar As-Sahrawardi berkata, Dulu saat aku masih muda, aku menenggelamkan diriku untuk mempelajari ilmu kalam. Aku hafal berbagai karangan dalam bidang tersebut dan segera menjadi seorang pakarnya. Pamanku telah memperingatkanku akan hal tersebut namun aku tidak mempedullikannya, sampai suatu hari aku dan dia menziarahi Syaikh Abdul Qadir. Beliau berkata kepadaku, Umar, Allah SWT berfirman, Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasul hendaklah kamu mengeluarkan sedekah (kepada orang miskin), sebelum pembicaraan itu. Kami adalah orang-orang yang kalbunya selalu mendapatkan bisikan dari Allah. Sekarang lihatlah posismu di hadapan Allah agar engkau dapat melihat keberkahan melihat-Nya. ketika kami sudah duduk bersamanya, pamanku berkata kepada beliau, Kemenakanku ini menyibukkan dirinya dengan ilmu kalam. Aku sudah larang dia akan tetapi dia tidak mematuhiku. Mendengar penuturan pamanku, beliau mengulurkan tangannya yang penuh berkah ke dadaku dan berkata, Kitab apa saja yang telah engkau hafal ?. Akupun menjawab dengan menyebutkan berbagai kitab yang telah aku hafal. Demi Allah, saat beliau mengangkat tangannya dari dadaku, tidak ada satu katapun dari kitab-kitab, yang sebelumnya aku hafal di luar kepala, yang masih aku ingat. Saat itu juga Alah Taala telah melupakan aku tentang berbagai masalahnya dan menanamkan dalam dadaku ilmu laduni. Aku bangkit dari hadapannya sambil berbicara dalam bahasa hikmah. Lalu beliau berkata kepadaku, Umar, engkau adalah orang-orang terakhir yang termasuk golongan orang-orang masyhur di Iraq. Syaikh Abdul Qadir adalah Sulthan ahl-Thariqah yang dianugerahi otoritas atas semua eksistensi.

*****

Abu Faraj bin Hamami bercerita, Aku banyak mendengar cerita-cerita mustahil yang muncul dari Syaikh Abdul Qadir Al Jailani ra. Yang tidak dapat aku terima. Akan tetapi karena itulah aku ingin sekali bertemu dengan beliau.
Suatu saat, aku pergi ke Bab Al-Azij untuk suatu keperluan. Ketika pulang aku melewati madrasahnya dan tepat pada saat itu muazin telah mengumandangkan shalat ashar. Dalam hati aku berkata, aku akan shalat ashar dan berkenalan dengan sang Syaikh. Saat itu aku lupa bahwa aku belum berwudhu dan langsung shalat. Setelah selesai shalat, Syaikh Abdul Qadir menjumpaiku dan berkata kepadaku, Anakku, jika engkau datang kepadaku dengan suatu hajat pasti akan aku kabulkan. Sayangnya sekarang engkau benar-benar lupa bahwa engkau belum berwudhu ketika melakukan shalat. Pengetahuan beliau terhadap sesuatu yang tersembunyi menimbulkan kekaguman kepadaku akan kondisi spiritual yang telah beliau capai. Sejak saat itu aku selalu mengikutinya, mencintainya dan melayaninya. Dari kejadian tersebut aku mengetahui keluasan berkah beliau.

*****

Al-JabaI berkata, ketika mendengar kitab Haliyatul Auliya oleh ibnu Nashir, terbetik dalam hatiku untuk berkontemplasi, menjauhkan diri dari manusia dan menyibukkan diri beribadah. Saat shalat Ashar, aku berjamaah bersama Syaikh Abdul Qadir. Selesai shalat beliau melihat ke arahku dan berkata, jika engkau benar-benar ingin berkontemplasi (khalwat), maka jangan lakukan itu sebelum engkau benar-benar menguasai agama, bergaul dengan para Syaikh dan belajar dari mereka. Saat itulah engkau boleh berkontemplasi (khalwat). Jika engkau tidak melakukan itu maka engkau akan terputus sebelum engkau menjadi ahli dalam bidang agama. Engkau juga akan merasa bangga atas apa yang engkau miliki. Tapi ketika ada masalah agama yang engkau tidak ketahui, engkau akan keluar dari zawiyahmu dan bertanya kepada orang-orang tentang hal tersebut. Sebaik-baik kontemplator (orang yang berkhalwat) adalah mereka yang bagaikan lilin, memberikan penerangan dengan cahayanya.

*****

Syaikh Abu Abbas Al-Khidr Al-Husain Al-Maushuli meriwayatkan, pada suatu malam, saat kami sedang berada di madrasah Syaikh Abdul Qadir, datanglah khalifah AL-Mustanjid biLlah Abu Mudzaffar Yusuf bin Al-Imam Al-Muftaqi li amriLlah Abu AbduLlah Muhammad Ad-Dabbas. Beliau mengucapkan salam kepada sang Syaikh dan memohon nasihatnya sambil meletakkan 10 kantung uang yang dipikul oleh 10 orang budak. Syaikh berkata, Aku tidak membutuhkan harta ini. Namun sang Imam berkeras agar Syaikh Abdul Qadir menerimanya. Syaikh Abdul Qadir kemudian mengambil 2 kantung uang yang paling besar dan paling berat lalu memeras keduanya dengan tangan beliau, maka mengalirlah darah. Berkatalah Syaikh kepada Khalifah, Mudzafar, engkau peras darah rakyat lalu engkau berikan kepadaku. Tidakkah engkau malu kepada Allah ?. sang khalifahpun pigsan mendengar hal tersebut. Kemudian sang Syaikh melanjutkan, Kalau bukan karena rasa hormatku kepada garis keturunannya dengan RasuluLlah SAW, akan aku biarkan darah tersebut mengalir hingga pintu istananya.

*****

Syaikh Abu Hasan Ali Al-Quraisy berkata, saat aku menghadiri salah satu majlis sang Syaikh tahun 559 H datanglah rombongan golongan rafidah membawa dua buah keranjang tertutup dan berkata kepada beliau, Beritahu kami apa isi dua keranjang ini. Beliau turun dari kursi dan mengulurkan tangannya memegang salah satu keranjang tersebut dan berkata, Yang ini berisi anak yang lumpuh. Lalu beliaiu memerintahkan puteranya Abdurrazaq membuka keranjang tersebut dan isinya seperti yang beliau ucapkan. Beliau pegang kaki anak tersebut kemudian berkata, Bangkitlah dengan ijin Allah. Seketika anak tersebut bangkit. Kemudian beliau memegang keranjang yang lain dan berkata, keranjang ini berisi anak yang sehat dan tidak cacat. Ketika keranjang tersebut dibuka, maka keluarlah seorang anak yang sehat, sang Syaikh memegang ubun-ubunnya dan berkata, Duduklah. Seketika itu pula anak tersebut menjadi lumpuh. Rombongan rafidah tersebut bertobat di hadapan beliau dan pada saat itu 3 orang meninggal dunia.

Selasa, 26 Maret 2019

Hukum Fidyah dengan uang

HUKUM BAYAR FIDYAH DENGAN UANG

 Assalamu alaikum, 

apakah boleh/sah membayar fidyah dengan harganya / uang ?

Jawab: Wa'alaikum salam warahmatullah wabarakatuh

Menurut pendapat jumhur ulama' (mayoritas ulama'), termasuk madzhab syafi'i, pembayaran fidyah diharuskan berupa makanan pokok daerah dan tidak diperbolehkan dibayar dengan uang senilai makanan pokok tersebut, alasannya adalah karena dalil yang yang menjelaskan tentang kewajiban membayar fidyah secara tegas menyatakan bahwa pembayaran fidyah dilakukan dengan makanan pokok daerah tersebut dan bukan berupa uang.

ﻟﻘﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ : ﻭَﻋَﻠَﻰ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳُﻄِﻴﻘُﻮﻧَﻪُ ﻓِﺪْﻳَﺔٌ ﻃَﻌَﺎﻡُ ﻣِﺴْﻜِﻴﻦٍ } ﺍﻟﺒﻘﺮﺓ {184
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184).

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu 'anhuma mengatakan,

ﻫُﻮَ ﺍﻟﺸَّﻴْﺦُ ﺍﻟْﻜَﺒِﻴﺮُ ﻭَﺍﻟْﻤَﺮْﺃَﺓُ ﺍﻟْﻜَﺒِﻴﺮَﺓُ ﻻَ ﻳَﺴْﺘَﻄِﻴﻌَﺎﻥِ ﺃَﻥْ ﻳَﺼُﻮﻣَﺎ ، ﻓَﻠْﻴُﻄْﻌِﻤَﺎﻥِ ﻣَﻜَﺎﻥَ ﻛُﻞِّ ﻳَﻮْﻡٍ ﻣِﺴْﻜِﻴﻨًﺎ
“(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin”.

Sedangkan menurut pendapat madzhab hanafi, pembayaran fidyah diperbolehkan dengan menggunakan uang sesuai nilai makanan pokok tersebut. Ulama'-ulama' madzhab Hanafi beralasan, memang benar nash yang ada menjelaskan bahwa pembayaran fidyah dirupakan makanan pokok, namun perlu dimengerti bahwa tujuan utama dari pembayaran fidyah adalah untuk mencukupi kebutuhan fakir miskin, sebagaimana dijelaskan dalam satu hadits, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

أَغْنُوهُمْ عَنْ الْمَسْأَلَةِ فِي مِثْلِ هَذَا الْيَوْمِ

"Cukupilah kebutuhan (fakir miskin), agar mereka tidak meminta-minta pada hari seperti ini."

Jadi, jika memang tujuan utamanya adalah agar fidyah yang dibayarkan dapat membantu mencukupi kebutuhan fakir miskin, bukankah kebutuhan mereka juga bisa tercukupi dengan uang?. Berdasarkan argumentasi tersebut mereka mencetuskan pendapat bahwa pembayaran fidyah diperbolehkan dengan menggunakan uang.

Pendapat madzhab hanafi mengenai kebolehan membayar fidyah ini juga banyak diikuti oleh ulama'ulama' kontemporer karena memandang segi kemaslahatannya, bahkan dizaman ini uang lebih dibutuhkan daripada makanan pokok, karena dengan uang seseorang dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan hariannya selain makanan.

Kesimpulannya, menurut pendapat mayoritas ulama' pembayaran fidyah tidak boleh berupa uang, sedangkan menurut madzhab hanafi dan didukung oleh ulama'ulama' kontemporer membayar fidyah bisa dengan menggunakan uang senilai makanan pokok yang wajib dibayarkan. Wallahu a’lam

Referensi:
1. Al-Mausu'ah al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, juz 32 hal. 67

مقدار الفدية

ذهب المالكية والشافعية إلى أن مقدار الفدية مد عن كل يوم ، وبه قال طاوس وسعيد بن جبير والثوري والأوزاعي

وذهب الحنفية إلى أن المقدار الواجب في هذه الفدية هو صاع من تمر ، أو صاع من شعير ، أو نصف صاع من حنطة ، وذلك عن كل يوم يفطره ، يطعم به مسكينا. وعند الحنابلة الواجب مد بر ، أو نصف صاع من تمر ، أو شعير

2. Bada'us Shonai', juz 2 hal. 73

وجه قول أبي حنيفة إن الناس إذا اختلفوا في صاع يقدرونه بالوزن فدل أن المعتبر هو الوزن وأما صفة الواجب فهو أن وجوب المنصوص عليه من حيث إنه مال متقوم على الإطلاق لا من حيث إنه عين فيجوز أن يعطي عن جميع ذلك القيمة دراهم، أو دنانير، أو فلوسا، أو عروضا، أو ما شاء وهذا عندنا. وقال الشافعي: لا يجوز إخراج القيمة وهو على الاختلاف في الزكاة.

وجه قوله إن النص ورد بوجوب أشياء مخصوصة، وفي تجويز القيمة يعتبر حكم النص وهذا لا يجوز ولنا أن الواجب في الحقيقة إغناء الفقير لقوله - صلى الله عليه وسلم - «أغنوهم عن المسألة في مثل هذا اليوم» ، والإغناء يحصل بالقيمة بل أتم وأوفر؛ لأنها أقرب إلى دفع الحاجة وبه تبين أن النص معلول بالإغناء وأنه ليس في تجويز القيمة يعتبر حكم النص في الحقيقة.

والله الموفق

3. Al-Bayan Wat Ta'rif Fi Bayani Asbab Wurudil Hadit, juz 1 hal. 116

أغنوهم عن المسألة في هذا اليوم
أخرجه الإمام محمد بن الحسن في الأصل عن ابن معشر عن نافع عن ابن عمر رضي الله عنهما والحاكم في علوم الحديث بلفظ أغنوهم عن الطواف في هذا اليوم
سببه عن ابن عمر أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يأمرهم أن يؤدوا صدقة الفطر قبل أن يخرجوا إلى المصلى وقال أغنوهم فذكره

4. Fatawa Yas’alunaka, juz 5 hal 110

ويرى بعض العلماء أنه يكفي في الإطعام أن يطعم المساكين العشرة وجبتي غداء وعشاء.

قال الإمام مالك: [إن غدى عشرة مساكين وعشاهم أجزأه] الاستذكار 15/ 89.

ويجوز إخراج قيمة الطعام والكسوة في الكفارة على أرجح قولي العلماء في المسألة وهو قول الحنفية والإمام الأوزاعي إمام أهل الشام.

لأن من مقاصد الكفارة بالإضافة إلى تكفير ذنب الحانث سد حاجة المسكين وسد الحاجة يقع بالقيمة كما يقع بالإطعام والكسوة بل لعل الأنفع للمسكين في زماننا أن يعطى القيمة فهي أقرب لسد حاجته فالمسكين ينتفع بالنقود أكثر من انتفاعه بالقمح أو الأرز أو الطبيخ فيستطيع المسكين أن يقضي حاجاته وحاجات أسرته ومصالحهم بالنقود.

وأما إعطاء الكفارة لشخص واحد فظاهر الآية الكريمة يدل على إطعام عشرة مساكين وليس إطعام مسكين واحد وهذا قول أكثر العلماء أنه لا يجزئ إعطاء مسكين واحد بل لا بد من إطعام عشرة مساكين وقال الإمام الأوزاعي يجوز أن يعطيها لمسكين واحد.

وقال أبو عبيد القاسم بن سلام: [إن خص بها أهل بيت شديدي الحاجة جاز بدليل أنه النبي - صلى الله عليه وسلم - قال للمجامع في رمضان حين أخبره بشدة حاجته وحاجة أهله: أطعمه أهلك] متفق عليه، انظر المغني 9/ 443.

وهذا الرأي يظهر لي أنه الأقوى في المسألة، فإذا أعطى الكفارة أو قيمتها لعائلة محتاجة فأرجو أن يجزئه إن شاء الله.

5. Fatawa asy-Syabakah al-Islamiyah, juz 11 hal. 16660

هل يجزئ إخراج قيمة الفدية للعاجز عن الصيام

: السُّؤَالُ: رجل له زوجة لا تستطيع الصيام ولو بعد مرور رمضان وهو يعرف أن عليها فدية (إطعام كل يوم مسكينا) ولكن يسأل هل يخرج هذه الفدية نقداً؟ فهو يريد تقدير مقدار كل يوم ثم جمعه وإعطاءه لمسكين واحد.]ـ

الفَتْوَى: الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أما بعد

فمن عجز عن صيام رمضان وقضائه لكبر سن أو مرض لا يرجى برؤه ، فإنه يفطر ويطعم عن كل يوم مسكيناً وجوباً، وهذا هو مذهب جمهور أهل العلم خلافاً لمالك الذي استحب الإطعام ولم يوجبه ، وقوله مرجوح لما رواه البخاري عن عطاء أنه سمع ابن عباس يقرأ: (وعلى الذين يطوقونه فلا يطيقونه فدية طعام مسكين) قال ابن عباس: ليست بمنسوخة هو الشيخ الكبير والمرأة الكبيرة لا يستطيعان أن يصوما فيطعمان مكان كل يوم مسكيناً.

والمريض مرضاً مزمناً مثلهما

ولا يجزئ إخراج القيمة بدلاً من الطعام في الراجح خلافاً للأحناف، للنص على الإطعام في الآية الكريمة: (وعلى الذين يطيقونه فدية طعام مسكين) [البقرة: 184] خصوصاً إذا لم يكن هنالك مبرر لإخراج النقود كأن تكون تلك الفدية منقولة إلى مكان بعيد، لعدم وجود مستحقين في مكان الوجوب، أو لوجود من هم في حاجة ماسة كالمحاصرين واللاجئين. لكن لا بأس بدفع النقود إلى وكيل، شخص أو جمعية يشتري بها طعاماً يدفعه إلى مستحقيه. ويجوز صرف فدية أيام كثيرة إلى مسكين واحد أو فقير واحد، بخلاف الكفارة فلابد من تعددهم. والله أعلم

Fidyah sholat

Qadha sholat & Fidyah sholat

Kita mengenal istilah qadha shalat yang artinya melunasi hutang shalat. Berarti yang bersangkutan pernah meninggalkan shalat, disengaja atau tidak itu lain soal. Yang jelas, hutang kewajiban shalat sama halnya dengan hutang kewajiban kepada Allah yang lain, ia harus dilunasi.
Bahwa shalat yang kita tinggalkan itu adalah disebabkan kelalaian kita. Kepada manusia saja hutang harus dibayar, kenapa hutang kepada Allah justru dipermudah? Walaupun kita tahu Allah adalah Dzat Maha Pemaaf, tapi itu masalah lain.<>

Dalil yang kita pakai:
ﺍﺗَّﻔَﻖَ ﺍﻟﻌُﻠَﻤَﺎﺀُ ﻋَﻠَﻰ ﺃﻥَّ ﻗَﻀَﺎﺀَ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓِ ﻭَﺍﺟِﺐٌ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻨﺎَّﺳِﻲّ ﻭَ ﺍﻟﻨّﺎَﺋِﻢِ ﻟِﻤَﺎ ﺗَﻘَﺪَّﻡَ ﻣِﻦْ ﻗَﻮْﻝِ ﺭَﺳُﻮْﻝِ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَ ﺳَﻠَّﻢَ، ﺃﻧَّﻪُ ﻟَﻴْﺲَ ﻓِﻲ ﺍﻟﻨَّﻮْﻡِ ﺗَﻔﺮِﻳْﻂٌ . ﻭَ ﺇﻧَّﻤَﺎ ﺍﻟﺘَّﻔْﺮِﻳْﻂُ ﻓِﻲْ ﺍﻟْﻴَﻘْﻈَﺔِ . ﻓَﺈﺫَﺍ ﻧَﺴِﻲَ ﺃَﺣَﺪٌ ﺻَﻼَﺓُ ﺃﻭْ ﻧََﺎﻡَ ﻋَﻨْﻬَﺎ ﻓَﻠْﻴُﺼَﻠِّﻴْﻬَﺎ ﺇﺫَﺍ ﺫَﻛَﺮَﻫَﺎ
Para ulama sepakat bahwa melunasi hutang shalat yang ditinggalkan itu wajib hukumnya, baik karena lupa ataupun tertidur. Seperti pernah disampaikan Rasul: Tertidur itu bukan kelengahan karena yang dikatakan lengah itu bila seseorang tidak tidur. Apabila ia lupa atau tertidur dan tidak mengerjakan shalat, shalatlah ketika teringat. (Lihat dalam FIqhus Sunnah , Juz II, hlm. 185)
Kita memang dapat membayarnya lain waktu yang senggang. Akan tetapi, lebih cepat membayar, lebih baik. Misalnya, kita baru saja hutang shalat Subuh karena bangun kesiangan maka waktu yang terbaik dapat dikerjakan jam tujuh atau jam delapan pagi ketika kita bangun dari tidur, atau ketika kita sempat membayamya dan tidak perlu ditunda-tunda. Meski pada dasarnya hutang (qadha) shalat Subuh dapat dikerjakan di waktu shalat Zhuhur, Maghrib, Ashar, atau kapan saja.
Demikian juga berlaku pada shalat-shalat lain yang kita tinggalkan. Soal apakah dosa besar ketika kita meninggalkan shalat, tentu saja akan dilihat alasannya. Kalau kita beralasan tidur, tidak ada yang membangunkan, tentu Allah Mahatahu. Berbeda bila kita meninggalkan shalat karena alasan lain seperti bus yang kita tumpangi tidak berhenti, atau di kereta yang katanya tidak ada tempat, di pesawat yang katanya tidak ada air, atau sedang sakit, semua itu Allah Mahatahu.
Yang jelas, shalat bagi kaum muslimin merupakan suatu kewajiban yang harus dikerjakan pada waktunya, dalam kondisi apapun. Jika tidak bisa berdiri, duduk. Tidak bisa duduk, tiduran. Tidak bisa tiduran, isyarat mata. Tidak bisa isyarat mata, dengan hati. Begitu mudahnya syari'at Islam, namun kemudahan itu masih saja dirasa berat oleh orang yang suka bermalas-malasan.
Sekarang, bagaimana jika hutang shalat satu minggu karena sakit belum bisa membayarnya keburu meninggal, siapa yang harus membayar?
Hutang shalat tadi bisa dibayar lewat dua cara. Cara pertama, dilunasi keluarganya; dan cara kedua, bisa melunasinya dengan membayar fidyah (denda), yaitu 1 waktu shalat yang ditinggalkan sama dengan 6 ons beras atau makanan pokok lainnya. Berarti, keluarga harus membayarkan 6 ons beras x 5 x 7 dan diberikan kepada tetangga yang miskin.
ﻭَﻣَﻦْ ﻣَﺎﺕَ ﻭَﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺻَﻼَﺓٌ ﻓَﻼ ﻗَﻀَﺎﺀَ ﻭَ ﻻَ ﻓِﺪْﻳَﺔَ . ﻭَ ﻓِﻲْ ﻗَﻮْﻝٍ ﻛَﺠَﻤْﻊِ ﺍﻟْﻤُﺠْﺘَﻬِﺪِﻳْﻦَ ﺃﻧَّﻬَﺎ ﺗَﻘْﻀَﻰ ﻋَﻨْﻬَﺎ ﻟِﺨَﺒَﺮِ ﺍﻟﺒُﺨَﺎﺭِﻱ ﻭَ ﻏَﻴْﺮِﻩِ . ﻭَ ﻣِﻦْ ﺛَﻢَّ ﺍﺧْﺘﺎَﺭَﻩُ ﺟَﻤْﻊٌ ﻣِﻦْ ﺃﺋِﻤَّﺘِﻨﺎَ ﻭَ ﻓَﻌَﻞَ ﺑِﻪِ ﺍﻟﺴُﺒْﻜِﻲ ﻋَﻦْ ﺑَﻌْﺾِ ﺃَﻗﺎَﺭِﺑِﻪِ
ٍSiapa meninggal dunia sedang ia punya hutang shalat, baginya tak perlu diqadha. Tetapi menurut sebagian besar ulama Mujtahidin: bagi keluarganya tetap terkena kewajiban membayar karena ada hadits riwayat Imam Bukhari, dll. Rupanya pendapat terakhir ini cenderung diikuti ulama-ulama, Syafi’iyah, antara lain Imam Subki dan sebagian sahabatnya. (Lihat Ahkamul Fuqoha , Juz II, hal 50)
ﺍﻟﺼَّﺤِﻴْﺢُ ﻫَﻮَ ﺍﻹﻓْﺘﺎَﺀُ ﺍﻷﻭَّﻝُ ﺑِﺈﺧْﺮَﺍﺝِ ﺍﻟْﻔِﺪْﻳَﺔِ ﺃﺭْﺑَﻌِﻴْﻦَ ﻣُﺪًّﺍ ﻟِﺘَﺮْﻙِ ﺍﻟﺼَّﻠَﻮَﺍﺕِ ﺍﻟْﻤَﻜْﺘُﻮْﺑَﺔِ ﺛَﻤَﺎﻧِﻴَﺔَ ﺃَﻳَّﺎﻡٍ ﻓِﻲْ ﺧَﻤْﺲِ ﻣَﻜْﺘُﻮْﺑﺎَﺕٍ
... yang benar adalah fatwa pertama yang mengatakan: harus mengeluarkan fidyah (denda) 40 mud (1 mud = 6 ons) bagi yang telah meninggalkan shalat selama 8 hari, yang seharusnya dia mengerjakan shalat 5 kali sehari. (Lihat dalam I’anatut Thalibin , Juz II, hal 229)

KH Munawir Abdul Fattah
Pengasuh Pondok Pesantren Krapyak, Yogyakarta

*****

Kitab Fathul Muin menyebutkan bahwa as -Subki pernah mengqadha shalat keluarganya yang sudah meninggal . Zainudin al - Malibari menyebutkan bahwa perbuatan mengqadha tersebut terdapat dalam khabar , pendapat sahabat . Namun , Zainudin tidak menyebutkan dengan jelas apa khabar yang dimaksud itu . Karenanya, Syekh Abu Bakar Syatha , penulis I ’ anah at -Thalibin menyebutkan bahwa khabar itu antara lain disebutkan dalam Sahih al -Bukhari. Berikut khabar tersebut :
ﻭَﺃَﻣَﺮَ ﺍﺑْﻦُ ﻋُﻤَﺮَ ، ﺍﻣْﺮَﺃَﺓً ، ﺟَﻌَﻠَﺖْ ﺃُﻣُّﻬَﺎ ﻋَﻠَﻰ ﻧَﻔْﺴِﻬَﺎ ﺻَﻼَﺓً ﺑِﻘُﺒَﺎﺀٍ ، ﻓَﻘَﺎﻝَ : ‏« ﺻَﻠِّﻲ ﻋَﻨْﻬَﺎ ‏» ﻭَﻗَﺎﻝَ ﺍﺑْﻦُ ﻋَﺒَّﺎﺱٍ ، ﻧَﺤْﻮَﻩُ
Artinya; Sahabat Ibnu Umar pernah menyuruh seorang perempuan untuk mengqadha shalat ibunya yang pernah ditinggal. Waktu itu ibunya bernazar untuk melakukan shalat di Masjid Quba , namun meninggal sebelum melakukannya . “ Qadhakanlah nazar shalat ibumu itu , ” perintah Ibnu Umar pada perempuan tersebut . Hal ini juga merupakan pendapat yang disampaikan Ibnu Abbas.
Terkait pendapat sahabat Ibnu Abbas, Imam Ibnu Hajar berpendapat bahwa perempuan itu juga diperintah untuk berjalan kaki menuju Masjid Quba sebagaimana nazar yang dilakukan ibunya . Selain itu , Imam Ibnu Hajar juga mengutip pendapat Ibnul Munir , yang dimaksud ﺻَﻠِّﻲ ﻋَﻨْﻬَﺎ di atas adalah shalat biasa, bukan shalat qadha .
Namun demikian , amal shalat yang dilakukan perempuan itu pahalanya dapat dihadiahkan untuk mengganti nazar shalat ibunya yang belum sempat dilakukan . Ibnul Munir menambahkan , kasus seperti ini hanya khusus bisa dilakukan oleh anak untuk menggantikan ibadah orangtuanya . Oleh karena itu , selain anak orang yang bersangkutan maka tidak diperbolehkan.
Atas dasar khabar ini , Syekh Abu Bakar Syatha menyampaikan bahwa sekelompok ulama Syafi’ iyyah membolehkan qadha shalat untuk orang yang sudah meninggal . Selain itu , Syekh Abu Bakar Syatha juga mengutip perkataan Ibnu Burhan bahwa qaul qadim (pendapat Imam Syafi’ i ketika di Irak ) menyatakan bahwa ahli waris orang yang meninggal itu wajib mengqadha shalat yang ditinggalnya .
Dalam pendapat lain di kalangan ulama Syafi’ i , ahli waris hanya diwajibkan memberi fidyah dengan satu mud (3 /4 liter ) beras untuk fakir - miskin sebagai ganti dari shalat yang ditinggal keluarga yang meninggal . Jadi , setiap satu shalat wajib yang ditinggal itu dibayar dengan beras satu mud . Semakin banyak shalat yang sempat ditinggal oleh salah satu anggota keluarga yang meninggal , maka semakin banyak pula fidyah yang dibayarkan .

*****

Pendapat Ulama’ Tentang Qadha dan Fidyah Shalat Bagi Mayit
Dari beberapa penjelasan yang telah dipaparkan mengenahi perihal kewajiban qadha shalat, bahwa apabila sesorang dengan tanpa adanya halangan meninggalkan shalat maka seseorang tersebut wajib mengqadha shalatnya. Sehingga apabila seseorang meninggal dunia dan masih meninggalkan shalat fardhu, maka hendaknya wajib diqadha ataupun dibayar fidyahnya.
Akan tetapi dalam hal ini para ulama’ berbeda pendapat. Sebagian dari mereka menerima adanya qadha’ atau fidyah, sedang yang lainnya menolak.
ﺇِﻥَّ ﻋَﺒْﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ ﺃَﻣَﺮَ ﺍﻣْﺮَﺃَﺓَ ﺟَﻌَﻠَﺖْ ﺃُﻣُّﻬﺎ ﻋﻠﻰ ﻧَﻔْﺴِﻬَﺎ ﺻﻼﺓً ﺑِﻘُﺒﺎﺀَ ﻳﻌﻨﻲ ﺛﻢ ﻣﺎﺗﺖ ﻓﻘﺎﻝ ﺻﻠّﻲ ﻋﻨﻬﺎ ‏( ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ )
“Sesungguhnya Abdullah bin Umar r.a. memerintahkan perempuan yang ibunya pernah bernadzar shalat di Quba’, lantas ibu itu meninggal sebelum sempat melakukannya. Ibnu Umar berkata kepada perempuan itu : Lakukanlah shalat untuk (mengqodhoi shalat) ibumu.” (H.R Bukhari)
Hal ini didukung dengan sebuah nukilan:
( ﻓَﺎﺋِﺪَﺓٌ ‏) ﻣَﻦْ ﻣَﺎﺕَ ﻭَﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺻَﻼَﺓٌ ﻓَﻼَ ﻗَﻀَﺎﺀَ ﻭَﻻَ ﻓِﺪْﻳَﺔَ . ﻭَﻓِﻲ ﻗَﻮْﻝٍ -ﻛَﺠَﻤْﻊٍ ﻣُﺠْﺘَﻬِﺪِﻳْﻦَ - ﺃَﻧَّﻬَﺎ ﺗُﻘْﻀَﻰ ﻋَﻨْﻪُ ﻟِﺨَﺒَﺮِ ﺍﻟْﺒُﺨَﺎﺭِﻱ ﻭَﻏَﻴْﺮِﻩِ، ﻭَﻣِﻦْ ﺛَﻢَّ ﺍﺧْﺘَﺎﺭَﻩُ ﺟَﻤْﻊٌ ﻣِﻦْ ﺃَﺋِﻤَّﺘِﻨَﺎ، ﻭَﻓَﻌَﻞَ ﺑِﻪِ ﺍﻟﺴُّﺒْﻜِﻲ ﻋَﻦْ ﺑَﻌْﺾِ ﺃَﻗَﺎﺭِﺑِﻪِ . ﻭَﻧَﻘَﻞَ ﺍﺑْﻦُ ﺑُﺮْﻫَﺎﻥٍ ﻋَﻦِ ﺍﻟْﻘَﺪِﻳْﻢِ ﺃَﻧَّﻪُ ﻳَﻠْﺰَﻡُ ﺍﻟْﻮَﻟِﻲَّ ﺇِﻥْ ﺧَﻠَﻒَ ﺗِﺮْﻛَﺔً ﺃَﻥْ ﻳُﺼَﻠِّﻰَ ﻋَﻨْﻪُ، ﻛَﺎﻟﺼَّﻮْﻡِ . ﻭَﻓِﻲ ﻭَﺟْﻪٍ – ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻛَﺜِﻴْﺮُﻭْﻥَ ﻣِﻦْ ﺃَﺻْﺤَﺎﺑِﻨَﺎ – ﺃَﻧَّﻪُ ﻳُﻄْﻌَﻢُ ﻋَﻦْ ﻛُﻞِّ ﺻَﻼَﺓٍ ﻣُﺪًّﺍ ‏( ﺇﻋﺎﻧﺔ ﺍﻟﻄﺎﻟﺒﻴﻦ – ﺝ ۱ / ﺹ۳۳ )
Disebutkan bahwa: Ibnu Burhan mengutip dari qaul qadim, sesungguhnya wajib bagi wali/orang tua jika mati meninggalkan tirkah (warisan) agar dilakukan ganti darinya (mengqadha’ shalat yang ditinggalkan), seperti halnya puasa. Salat yang ditinggalkan mayit dapat diganti dengan membayar makanan sebanyak 1 mud (6 ons) bagi setiap salatnya (Syaikh Abu Bakar Syatha, I’anatu al-Thalibin, Juz I, Hlm. 24) [3]
Pendapat ini juga diperkuat oleh ulama’ Syafi’iyah, seperti yang disebutkan oleh al-Ibadiy dari Asy-Syafi’i bahwa: “Sesungguhnya shalat itu harus diqodho’kan oleh orang lain, baik orang mati itu berwasiat untuk hal ini atau tidak.” Adalah karena ada hadits yang menjelaskannya. Bahkan imam as-Subki melakukan qadha’ shalat yang ditinggalkan mayit dari sebagian kerabatnya. [4]
Tentang pahala tersebut akan sampai atau tidak kepada mayit, dijelaskan dalam kitab Nihayatuz Zain, bahwa Nabi pernah mengerjakan shalat sunnah yang pahalanya dihadiahkan pada mayit.
ﻭﻣﻦ ﺻﻼﺓ ﺍﻟﻨﻔﻞ ﺻﻼﺓ ﺭﻛﻌﺘﻴﻦ ﻓﻲ ﺍﻟﻘﺒﺮ
Termasuk salah satu dari shalat sunnah dua rakaat pada malam pertama untuk menghibur mayit di dalam kubur.
ﻭﺍﺧﺘﻠﻔﻮﺍ ﻓﻲ ﺍﻟﻌﺒﺎﺩﻩ ﺍﻟﺒﺪﺍﻧﻴﻪ ﻛﺎﻟﺼﻮﻡ ﻭﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﻗﺮﺃﺓ ﺍﻟﻘﺮﺃﻥ ﻭﺍﻟﺬﻛﺮ . ﻓﻤﺬﻫﺐ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﺃﺣﻤﺪ ﻭﺟﻤﻬﻮﺭ ﺍﻟﺴﻠﻒ ﻭﺻﻮﻟﻬﺎ ﻭﻫﻮ ﻗﻮﻝ ﺑﻌﺾ ﺃﺻﺤﺎﺏ ﺃﺑﻲ ﺣﻨﻴﻔﻪ ﻧﺺّ ﻋﻠﻰ ﻫﺬﺍ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﺃﺣﻤﺪ ﻓﻲ ﺭﻭﺍﻳﺔ ﻣﺤﻤﺪ ﺍﺑﻦ ﻳﺤﻲ ﺍﻟﻜﺤّﺎﻝ ﻗﺎﻝ : ﻗﻴﻞ ﻷﺑﻲ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ : ﺍﻟﺮﺟﻞ ﻳﻌﻤﻞ ﺍﻟﺸﻲﺀ ﻣﻦ ﺍﻟﺨﻴﺮ ﻣﻦ ﺻﻼﺓ ﺃﻭ ﺻﺪﻗﺔ ﺃﻭ ﻏﻴﺮ ﺫﻟﻚ ﻓﻴﺠﻌﻞ ﻧﺼﻔﻪ ﻷﺑﻴﻪ ﺃﻭ ﻷﻣﻪ؟ ﻗﺎﻝ : ﺍﺭﺟﻮ ﺃﻭ ﻗﺎﻝ : ﺍﻟﻤﻴﺖ ﻳﺼﻞ ﺇﻟﻴﻪ ﻛﻞ ﺷﻲﺀ ﻣﻦ ﺻﺪﻗﺔ ﺃﻭ ﻏﻴﺮﻫﺎ . ‏[ 5 ]
Dalam sebuah nukilan tersebut dijelaskan bahwa Imam Ahmad dan Jumhur Ulama’ menyatakan bahwa pahala ibadah yang dihadiahkan kepada mayit akan sampai kepadanya. Hal itu dipertegas oleh penjelasan dari sebagian sahabat Abu Hanifah di dalam riwayat Muhammad bin Yahya Al-Kahhal bahwa Abi Abdillah pernah ditanya tentang sampainya pahala melakukan shalat dan shadaqah yang dihadiahkan kepada ibu atau bapaknya. Maka kemudian Abi Abdillah mengatakan bahwa pahala tersebut akan sampai kepada keduanya.
Menurut pendapat Imam Abu Hanifah dibayarkan fidyah satu mud beras untuk tebusan untuk satu sholat yang ditingalkanya jadi menurut mazhab ahli sunah waljamaah boleh menghadiahkan pahala amalnya maupun sholatnya, untuk orang lain (mayit) dan pahala itu bisa sampai.
Oleh sebab itu, apabila seseorang yang telah meninggal dan masih memiliki tanggungan shalat, menurut madzhab Syafi’i diperbolehkan walinya mengqadha shalat yang telah ditinggalkan. Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah hanya perlu dibayarkan fidyahnya oleh ahli warisnya.
Akan tetapi banyak Ulama’ yang menolak adanya qadha’ dan fidyah shalat untuk orang yang telah meninggal dunia. Dengan alasan bahwa shalat merupakan ibadah badaniyah yang tidak bisa diwakilkan kepada siapapun kecuali dirinya sendiri yang melaksanakannya.
ﻭﺍﻟﻤﺸﻬﻮﺭ ﻓﻲ ﻣﺬﻫﺐ ﺍﻟﺸﻔﻌﻲ ﻭﻣﺎﻟﻚ ﺃﻥ ﻓﻀﻠﻪ ﻻ ﻳﺼﻞ . ﻭﺫﻫﺐ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﺒﺪﻉ ﻣﻦ ﺍﻫﻞ ﺍﻟﻜﻼﻡ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﺼﻞ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻤﻴﺖ ﺷﻲﺀ ﺍﻟﺒﺘﺔ ﻻ ﺩﻋﺎﺀ ﻭﻻ ﻏﻴﺮﻩ ‏[ 6 ]
Dalam nukilan tersebut dijelaskan bahwa penjelasan yang paling masyhur tentang penolakan pendapat sampainya pahala perwakilan ibadah kepada mayit adalah dari kalangan madzhab Syafi’i dan Maliki.
Seluruh Ulama’ sepakat bahwa mewakili orang dalam hal puasa dan shalat dari orang yang hidup tidak sah sama sekali. Baik orang yang diwakili itu mampu melakukan ibadah ataupun tidak mampu.
Empat Madzhab mengatakan tidak sah menggantikan orang mati sebagaimana menggantikan orang hidup. [7]
Sebagaimana telah dijelaskan dalam beberapa kitab fiqih bahwa orang yang meninggal dan masih menanggung shalat maka tidaklah perlu untuk diqadha atau dibayar fidyahnya, seperti salah satu nukilan:
( ﺗﻨﺒﻴﻪ ‏) ﻣﻦ ﻣﺎﺕ ﻭﻋﻠﻴﻪ ﺻﻼﺓ ﻓﺮﺽ ﻟﻢ ﺗﻘﺾ ﻭﻟﻢ ﺗﻔﺪ ﻋﻨﻪ
“ Barang siapa meninggal dunia dan masih meninggalkan shalat fardhu, tidaklah wajib diqadha’ atau dibayar fidyahnya .” [8]
Pendapat Kelompok Tentang Qadha dan Fidyah Bagi Mayit
Dari beberapa penjelasan yang telah dipaparkan, telah jelas bahwa apabila meninggalkan shalat fardhu baik disengaja, lupa ataupun tertidur maka wajib untuk mengganti atau mengqadhanya.
Shalat merupakan ibadah badaniyah yang tidak bisa diwakilkan pada orang lain untuk melaksanakannya. Akan tetapi, jika seseorang telah meninggal dunia sedangkan dia masih menanggung hutang shalat menurut kebanyakan Ulama’ tidak sah juga menggantikan shalatnya sebagaimana tidak sah menggantikan shalat pada orang yang masih hidup.
Akan tetapi demi adanya kehati-hatian dalam hal ini, kelompok kami sepakat bahwa apabila seorang yang telah meninggal dan masih menanggung hutang shalat, maka ahli warisnya harus menggantikannya. Baik dengan cara di qadha’ atau dibayar fidyah. Walaupun banyak ulama’ yang menolak hal ini, akan tetapi ada hadits yang jelas menerangkan:
ﻋﻦ ﻋﺎﺋﺸﺔ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﺎ ﺃﻥ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺎﻝ : ﻣﻦ ﻣﺎﺕ ﻭﻋﻠﻴﻪ ﺻﻴﺎﻡ ﺻﺎﻡ ﻋﻨﻪ ﻭﻟﻴﻪ .
Dari Aisyah r.a, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa yang meninggal dan masih menanggung puasa, maka berpuasalah walinya atasnya.
ﻋﻦ ﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ ﻗﺎﻝ : ﺟﺎﺀ ﺭﺟﻞ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﻘﺎﻝ : ﻳﺎ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺃﻣﻲ ﻣﺎﺗﺖ ﻭﻋﻠﻴﻬﺎ ﺻﻮﻡ ﺷﻬﺮ ﺃﻓﺄﻗﻀﻴﻪ ﻋﻨﻬﺎ؟ ﻗﺎﻝ ﻧﻌﻢ . ﻓﺪﻳﻦ ﺍﻟﻠﻪ ﺃﺣﻖ ﺃﻥ ﻳﻘﻀﻲ . ‏[ 9 ]
Dari Ibnu Abbas r.a berkata: Telah datang seorang laki-laki kepada nabi, dia bertanya: Ya Rasulallah, ibuku meninggal dan beliau masih menanggung puasa satu bulan, apakah saya boleh mengqadha puasa atasnya? Nabi menjawab: Boleh. Dan hutang pada Allah lebih berhak untuk ditunaikan.
Dari kedua hadits tersebut jelas bahwa jika seseorang meninggal dan masih menanggung hutang puasa, maka harus dibayar (diqadha’) oleh walinya. Memang hadits tersebut tidak mengatakan tentang hal shalat, akan tetapi hukum mengqhada’ shalat dapat diqiyaskan dengan hukum mengqadha’ puasa, karena keduanya sama-sam merupakan ibadah badaniyah yang pada hakikatnya tidak bisa diwakilkan.
Dalam hadits yang ke dua dipertegas bahwa hutang pada Allah lebih berhak untuk ditunaikan. Maka, demi berhati-hati dalam hal ini, lebih baik untuk mengqadhanya. Masalah diterima atau tidaknya, sudah menjadi keputusan Sang Pembuat Hukum.

Senin, 25 Maret 2019

Takbir dg teriak

Takbir...dg teriak

Rasulullah SAW pernah menegur rombongan sahabat yang ikut seperjalanan dengannya karena bertakbir terlalu keras serupa teriak. Rombongan Rasulullah SAW ini biasa bertakbir saat melintasi jalan mendaki dan bertasbih ketika melalui jalan menurun.

ﺭﻭﻳﻨﺎ ﻓﻲ " ﺻﺤﻴﺢ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ " ﻋﻦ ﺟﺎﺑﺮ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻗﺎﻝ : ﻛﻨﺎ ﺇﺫﺍ ﺻﻌﺪﻧﺎ ﻛﺒﺮﻧﺎ، ﻭﺇﺫﺍ ﻧﺰﻟﻨﺎ ﺳﺒﺤﻨﺎ

Artinya, “Diriwayatkan kepada kami dalam Shahih Bukhari dari Jabir RA, ia berkata, ‘Bila melintasi jalan menanjak, kami bertakbir. Ketika melewati jalan menurun, kami bertasbih,’” (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Adzkar , [Damaskus: Darul Mallah, 1971 M/1391 H], halaman 190).

Ketika tiba di sebuah lembah, sebagian sahabat bertakbir dengan keras seperti teriak.
Hal ini menuai teguran Rasulullah SAW. Menurut Rasulullah SAW, Allah yang diseru itu bukan Tuhan yang tuli dan jauh. Dia adalah Tuhan yang maha mendengar dan maha dekat sebagaimana riwayat Bukhari dan Muslim yang dikutip Imam An-Nawawi berikut ini:

ﻭﺭﻭﻳﻨﺎ ﻓﻲ " ﺻﺤﻴﺤﻴﻬﻤﺎ " ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻣﻮﺳﻰ ﺍﻷﺷﻌﺮﻱ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻗﺎﻝ : ﻛﻨﺎ ﻣﻊ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ، ﻓﻜﻨﺎ ﺇﺫﺍ ﺃﺷﺮﻓﻨﺎ ﻋﻠﻰ ﻭﺍﺩ ﻫﻠﻠﻨﺎ ﻭﻛﺒﺮﻧﺎ ﻭﺍﺭﺗﻔﻌﺖ ﺃﺻﻮﺍﺗﻨﺎ، ﻓﻘﺎﻝ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ : " ﻳﺎ ﺃﻳﻬﺎ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺍﺭﺑﻌﻮﺍ ﻋﻠﻰ ﺃﻧﻔﺴﻜﻢ، ﻓﺈﻧﻜﻢ ﻻ ﺗﺪﻋﻮﻥ ﺃﺻﻢ ﻭﻻ ﻏﺎﺋﺒﺎ، ﺇﻧﻪ ﻣﻌﻜﻢ، ﺇﻧﻪ ﺳﻤﻴﻊ ﻗﺮﻳﺐ "

Artinya, “Diriwayatkan kepada kami dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari Sahabat Abu Musa Al-Asy’ari, ia bercerita bahwa bila melewati sebuah lembah, kami saat bersama Rasulullah SAW membaca tahlil dan takbir. Dan suara kami meninggi, lalu Rasulullah SAW mengingatkan, ‘Wahai manusia, bersikaplah yang lembut terhadap diri kalian karena kalian semua tidak sedang menyeru tuhan yang tuli dan ghaib. Dia bersama kalian. Dia maha mendengar, lagi dekat,’” (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Adzkar , [Damaskus: Darul Mallah, 1971 M/1391 H], halaman 190-191).

Ibnu Alan dalam Syarah Al-Adzkar mengatakan bahwa seseorang tidak perlu berteriak dalam melafalkan takbir dan lafal zikir lainnya.
Pasalnya, takbir dan zikir secara umum dengan suara yang wajar tanpa teriak menunjukkan adab terhadap Allah atau bahkan makrifat seseorang sebagai keterangan berikut ini:

ﻣﻌﻨﺎﻩ ﺍﺭﻓﻘﻮﺍ ﺑﺄﻧﻔﺴﻜﻢ ﻭﺍﺧﻔﻀﻮﺍ ﺃﺻﻮﺍﺗﻜﻢ ﻓﺈﻥ ﺭﻓﻊ ﺍﻟﺼﻮﺍﺕ ﻳﺤﺘﺎﺝ ﺇﻟﻴﻪ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﻟﺒﻌﺪ ﻣﻦ ﻳﺨﺎﻃﺒﻪ ﻟﻴﺴﻤﻌﻪ ﻭﺃﻧﺘﻢ ﺗﺪﻋﻮﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻟﻴﺲ ﻫﻮ ﺑﺄﺻﻢ ﻭﻻ ﻏﺎﺋﺐ ﺑﻞ ﻫﻮ ﺳﻤﻴﻊ ﻗﺮﻳﺐ ﻭﻫﻮ ﻣﻌﻜﻢ ﺃﻳﻨﻤﺎ ﻛﻨﺘﻢ ﺑﺎﻟﻌﻠﻢ ﻭﺍﻹﺣﺎﻃﺔ ﻓﻔﻴﻪ ﺍﻟﻨﺪﺏ ﺇﻟﻰ ﺧﻔﺾ ﺍﻟﺼﻮﺕ ﺑﺎﻟﺬﻛﺮ ﺇﺫﺍ ﻟﻢ ﺗﺪﻉ ﺣﺎﺟﺔ ﺇﻟﻰ ﺭﻓﻌﻪ ﻓﺈﺫﺍ ﺧﻔﻀﻪ ﻛﺎﻥ ﺃﺑﻠﻎ ﻓﻲ ﺗﻮﻗﻴﺮﻩ ﻭﺗﻌﻈﻴﻤﻪ ﻓﺈﻥ ﺩﻋﺖ ﺍﻟﺤﺎﺟﺔ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺮﻓﻊ ﺭﻓﻊ ﻛﻤﺎ ﺟﺎﺀﺕ ﺑﻪ ﺍﻷﺣﺎﺩﻳﺚ ﺫﻛﺮﻩ ﺍﻟﻤﺼﻨﻒ ﻓﻲ ﺷﺮﺡ ﻣﺴﻠﻢ

Artinya, “Pengertian ‘bersikaplah yang lembut terhadap diri kalian dan rendahkan suara kalian’ karena mengeraskan suara dibutuhkan seseorang untuk mengajak bicara orang yang jauh agar ia mendengar. Sedangkan kalian menyeru Allah, Tuhan yang tidak tuli dan tidak lenyap. Dia maha mendengar dan dekat. Dia (ilmu dan cakupan-Nya) bersama kalian di mana pun kalian berada. Hadits ini merupakan anjuran untuk merendahkan suara dalam berzikir bila tidak diperlukan mengeraskannya. Bila seseorang merendahkan suaranya, maka itu sangat menunjukkan kerendahan hati dan takzimnya kepada Allah. Tetapi bila diperlukan suara untuk mengeraskannya, maka perlu dikeraskan sebagaimana keterangan sejumlah hadits yang disebutkan oleh penulis (Imam An-Nawawi) dalam Syarah Muslim,” (Lihat Muhammad bin Alan As-Shiddiqi,
Al-Futuhatur Rabbaniyyah , [Beirut: Daru Ihyait Al-Arabi, tanpa catatan tahun], juz V, halaman 144-145).

Riwayat ini bukan berarti melarang seseorang mengeluarkan suara dalam bertakbir atau zikir secara umum.
Takbir boleh dilafalkan dengan suara tinggi, serupa teriak, atau dengan dengan bantuan pengeras suara bila ada hajat syar‘i.
Hajat syar‘i antara lain adalah takbiran pada malam Id atau takbir dalam adzan dan iqamah.
Tanpa ada hajat syar’i, takbir cukup dilafalkan dengan level suara yang wajar, tanpa teriakan atau suara tinggi.

Wallahu a‘lam

Adab berdoa


Adab berdoa

ﺁﺩﺍﺏ ﺍﻟﺪﻋﺎﺀ ﻭﻫﻲ ﻋﺸﺮﺓ

ﺍﻷﻭﻝ ﺃﻥ ﻳﺘﺮﺻﺪ ﻟﺪﻋﺎﺋﻪ ﺍﻷﻭﻗﺎﺕ ﺍﻟﺸﺮﻳﻔﺔ ﻛﻴﻮﻡ ﻋﺮﻓﺔ ﻣﻦ ﺍﻟﺴﻨﺔ . ﻭﺭﻣﻀﺎﻥ ﻣﻦ ﺍﻷﺷﻬﺮ ﻭﻳﻮﻡ ﺍﻟﺠﻤﻌﺔ ﻣﻦ ﺍﻷﺳﺒﻮﻉ، ﻭﻭﻗﺖ ﺍﻟﺴﺤﺮ ﻣﻦ ﺳﺎﻋﺎﺕ ﺍﻟﻠﻴﻞ .
ﻗﺎﻝ ﺗﻌﺎﻟﻰ " ﻭﺑﺎﻷﺳﺤﺎﺭ ﻫﻢ ﻳﺴﺘﻐﻔﺮﻭﻥ "
ﻭﻗﺎﻝ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ " ﻳﻨﺰﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻛﻞ ﻟﻴﻠﺔ ﺇﻟﻰ ﺳﻤﺎﺀ ﺍﻟﺪﻧﻴﺎ ﺣﻴﻦ ﻳﺒﻘﻰ ﺛﻠﺚ ﺍﻟﻠﻴﻞ ﺍﻷﺧﻴﺮ ﻓﻴﻘﻮﻝ ﻋﺰ ﻭﺟﻞ ﻣﻦ ﻳﺪﻋﻮﻧﻲ ﻓﺄﺳﺘﺠﻴﺐ ﻟﻪ ﻣﻦ ﻳﺴﺄﻟﻨﻲ ﻓﺄﻋﻄﻴﻪ ﻣﻦ ﻳﺴﺘﻐﻔﺮﻧﻲ ﻓﺄﻏﻔﺮ ﻟﻪ " ﻭﻗﻴﻞ ﺇﻥ ﻳﻌﻘﻮﺏ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺇﻧﻤﺎ ﻗﺎﻝ " ﺳﻮﻑ ﺃﺳﺘﻐﻔﺮ ﻟﻜﻢ ﺭﺑﻲ " ﻟﻴﺪﻋﻮ ﻓﻲ ﻭﻗﺖ ﺍﻟﺴﺤﺮ . ﻓﻘﻴﻞ ﺇﻧﻪ ﻗﺎﻡ ﻓﻲ ﻭﻗﺖ ﺍﻟﺴﺤﺮ ﻳﺪﻋﻮ ﻭﺃﻭﻻﺩﻩ ﻳﺆﻣﻨﻮﻥ ﺧﻠﻔﻪ ﻓﺄﻭﺣﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﺰ ﻭﺟﻞ ﺇﻧﻲ ﻗﺪ ﻏﻔﺮﺕ ﻟﻬﻢ ﻭﺟﻌﻠﺘﻬﻢ ﺃﻧﺒﻴﺎﺀ

ﺍﻟﺜﺎﻧﻲ ﺃﻥ ﻳﻐﺘﻨﻢ ﺍﻷﺣﻮﺍﻝ ﺍﻟﺸﺮﻳﻔﺔ . ﻗﺎﻝ ﺃﺑﻮ ﻫﺮﻳﺮﺓ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ : ﺇﻥ ﺃﺑﻮﺍﺏ ﺍﻟﺴﻤﺎﺀ ﺗﻔﺘﺢ ﻋﻨﺪ ﺯﺣﻒ ﺍﻟﺼﻔﻮﻑ ﻓﻲ ﺳﺒﻴﻞ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻭﻋﻨﺪ ﻧﺰﻭﻝ ﺍﻟﻐﻴﺚ ﻭﻋﻨﺪ ﺇﻗﺎﻣﺔ ﺍﻟﺼﻠﻮﺍﺕ ﺍﻟﻤﻜﺘﻮﺑﺔ ﻓﺎﻏﺘﻨﻤﻮﺍ ﺍﻟﺪﻋﺎﺀ ﻓﻴﻬﺎ ﻭﻗﺎﻝ ﻣﺠﺎﻫﺪ : ﺇﻥ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﺟﻌﻠﺖ ﻓﻲ ﺧﻴﺮ ﺍﻟﺴﺎﻋﺎﺕ ﻓﻌﻠﻴﻜﻢ ﺑﺎﻟﺪﻋﺎﺀ ﺧﻠﻒ ﺍﻟﺼﻠﻮﺍﺕ . ﻭﻗﺎﻝ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ " ﺍﻟﺪﻋﺎﺀ ﺑﻴﻦ ﺍﻷﺫﺍﻥ ﻭﺍﻹﻗﺎﻣﺔ ﻻ ﻳﺮﺩ " ﻭﻗﺎﻝ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃﻳﻀﺎً " ﺍﻟﺼﺎﺋﻢ ﻻ ﺗﺮﺩ ﺩﻋﻮﺗﻪ " ﻭﺑﺎﻟﺤﻘﻴﻘﺔ ﻳﺮﺟﻊ ﺷﺮﻑ ﺍﻷﻭﻗﺎﺕ ﺇﻟﻰ ﺷﺮﻑ ﺍﻟﺤﺎﻻﺕ ﺃﻳﻀﺎً ﺇﺫ ﻭﻗﺖ ﺍﻟﺴﺤﺮ ﻭﻗﺖ ﺻﻔﺎﺀ ﺍﻟﻘﻠﺐ ﻭﺇﺧﻼﺻﻪ ﻭﻓﺮﺍﻏﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺸﻮﺷﺎﺕ . ﻭﻳﻮﻡ ﻋﺮﻓﺔ ﻭﻳﻮﻡ ﺍﻟﺠﻤﻌﺔ ﻭﻗﺖ ﺍﺟﺘﻤﺎﻉ ﺍﻟﻬﻤﻢ ﻭﺗﻌﺎﻭﻥ ﺍﻟﻘﻠﻮﺏ ﻋﻠﻰ ﺍﺳﺘﺪﺭﺍﺭ ﺭﺣﻤﺔ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﺰ ﻭﺟﻞ ﻓﻬﺬﺍ ﺃﺣﺪ ﺃﺳﺒﺎﺏ ﺷﺮﻑ ﺍﻷﻭﻗﺎﺕ ﺳﻮﻯ ﻣﺎ ﻓﻴﻬﺎ ﻣﻦ ﺃﺳﺮﺍﺭ ﻻ ﻳﻄﻠﻊ ﺍﻟﺒﺸﺮ ﻋﻠﻴﻬﺎ . ﻭﺣﺎﻟﺔ ﺍﻟﺴﺠﻮﺩ ﺃﻳﻀﺎً ﺃﺟﺪﺭ ﺑﺎﻹﺟﺎﺑﺔ ﻗﺎﻝ ﺃﺑﻮ ﻫﺮﻳﺮﺓ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ : ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ " ﺃﻗﺮﺏ ﻣﺎ ﻳﻜﻮﻥ ﺍﻟﻌﺒﺪ ﻣﻦ ﺭﺑﻪ ﻋﺰ ﻭﺟﻞ ﻭﻫﻮ ﺳﺎﺟﺪ ﻓﺄﻛﺜﺮﻭﺍ ﻓﻴﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﺪﻋﺎﺀ ﻭﺭﻯ ﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ ﻋﻦ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃﻧﻪ ﻗﺎﻝ " ﺇﻧﻲ ﻧﻬﻴﺖ ﺃﻥ ﺍﻗﺮﺃ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﺭﺍﻛﻌﺎً ﺃﻭ ﺳﺎﺟﺪﺍً ﻓﺄﻣﺎ ﺍﻟﺮﻛﻮﻉ ﻓﻌﻈﻤﻮﺍ ﻓﻴﻪ ﺍﻟﺮﺏ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻭﺃﻣﺎ ﺍﻟﺴﺠﻮﺩ ﻓﺎﺟﺘﻬﺪﻭﺍ ﻓﻴﻪ ﺑﺎﻟﺪﻋﺎﺀ ﻓﺈﻧﻪ ﻗﻤﻦ ﺃﻥ ﻳﺴﺘﺠﺎﺏ ﻟﻜﻢ "

ﺍﻟﺜﺎﻟﺚ ﺃﻥ ﻳﺪﻋﻮ ﻣﺴﺘﻘﺒﻞ ﺍﻟﻘﺒﻠﺔ ﻭﻳﺮﻓﻊ ﻳﺪﻳﻪ ﺑﺤﻴﺚ ﻳﺮﻯ ﺑﻴﺎﺽ ﺇﺑﻄﻴﻪ . ﻭﺭﻭﻯ ﺟﺎﺑﺮ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺃﻥ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ " ﺃﺗﻰ ﺍﻟﻤﻮﻗﻒ ﺑﻌﺮﻓﺔ ﻭﺍﺳﺘﻘﺒﻞ ﺍﻟﻘﺒﻠﺔ ﻭﻟﻢ ﻳﺰﻝ ﻳﺪﻋﻮ ﺣﺘﻰ ﻏﺮﺑﺖ ﺍﻟﺸﻤﺲ " ﻭﻗﺎﻝ ﺳﻠﻤﺎﻥ : ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ " ﺇﻥ ﺭﺑﻜﻢ ﺣﻴﻲ ﻛﺮﻳﻢ ﻳﺴﺘﺤﻴﻲ ﻣﻦ ﻋﺒﻴﺪﻩ ﺇﺫﺍ ﺭﻓﻌﻮﺍ ﺃﻳﺪﻳﻬﻢ ﺇﻟﻴﻪ ﺃﻥ ﻳﺮﺩﻫﺎ ﺻﻔﺮﺍً " ﻭﺭﻭﻯ ﺃﻧﺲ ﺃﻧﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ " ﻛﺎﻥ ﻳﺮﻓﻊ ﻳﺪﻳﻪ ﺣﺘﻰ ﻳﺮﻯ ﺑﻴﺎﺽ ﺇﺑﻄﻴﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﻋﺎﺀ ﻭﻻ ﻳﺸﻴﺮ ﺑﺄﺻﺒﻌﻴﻪ " ﻭﺭﻭﻯ ﺃﺑﻮ ﻫﺮﻳﺮﺓ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ " ﺃﻧﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻣﺮ ﻋﻠﻰ ﺇﻧﺴﺎﻥ ﻳﺪﻋﻮ ﻭﻳﺸﻴﺮ ﺑﺈﺻﺒﻌﻴﻪ ﺍﻟﺴﺒﺎﺑﺘﻴﻦ ﻓﻘﺎﻝ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃﺣﺪ ﺃﺣﺪ " ﺃﻱ ﺍﻗﺘﺼﺮ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻮﺍﺣﺪﺓ . ﻭﻗﺎﻝ ﺃﺑﻮ ﺍﻟﺪﺭﺩﺍﺀ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ : ﺍﺭﻓﻌﻮﺍ ﻫﺬﻩ ﺍﻷﻳﺪﻱ ﻗﺒﻞ ﺃﻥ ﺗﻐﻞ ﺑﺎﻷﻏﻼﻝ . ﺛﻢ ﻳﻨﺒﻐﻲ ﺃﻥ ﻳﻤﺴﺢ ﺑﻬﻤﺎ ﻭﺟﻬﻪ ﻓﻲ ﺁﺧﺮ ﺍﻟﺪﻋﺎﺀ : ﻗﺎﻝ ﻋﻤﺮ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ " ﻛﺎﻥ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺇﺫﺍ ﻣﺪ ﻳﺪﻳﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﻋﺎﺀ ﻟﻢ ﻳﺮﺩﻫﻤﺎ ﺣﺘﻰ ﻳﺴﻤﺢ ﺑﻬﻤﺎ ﻭﺟﻬﻪ " ﻭﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﻋﺒﺎﺱ " ﻛﺎﻥ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺇﺫﺍ ﺩﻋﺎ ﺿﻢ ﻛﻔﻴﻪ ﻭﺟﻌﻞ ﺑﻄﻮﻧﻬﻤﺎ ﻣﻤﺎ ﻳﻠﻲ ﻭﺟﻬﻪ " ﻓﻬﺬﻩ ﻫﻴﺌﺎﺕ ﺍﻟﻴﺪ ﻭﻻ ﻳﺮﻓﻊ ﺑﺼﺮﻩ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺴﻤﺎﺀ ﻗﺎﻝ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ " ﻟﻴﻨﺘﻬﻴﻦ ﺃﻗﻮﺍﻡ ﻋﻦ ﺭﻓﻊ ﺃﺑﺼﺎﺭﻫﻢ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺴﻤﺎﺀ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﺪﻋﺎﺀ ﺃﻭ ﻟﺘﺨﻄﻔﻦ ﺃﺑﺼﺎﺭﻫﻢ "

ﺍﻟﺮﺍﺑﻊ ﺧﻔﺾ ﺍﻟﺼﻮﺕ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﻤﺨﺎﻓﺘﺔ ﻭﺍﻟﺠﻬﺮ ﻟﻤﺎ ﺭﻭﻱ ﺃﻥ ﺃﺑﺎ ﻣﻮﺳﻰ ﺍﻷﺷﻌﺮﻱ ﻗﺎﻝ : ﻗﺪﻣﻨﺎ ﻣﻊ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻓﻠﻤﺎ ﺩﻧﻮﻧﺎ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺪﻳﻨﺔ ﻛﺒﺮ ﻭﻛﺒﺮ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻭﺭﻓﻌﻮﺍ ﺃﺻﻮﺍﺗﻬﻢ ﻓﻘﺎﻝ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻳﺎ ﺃﻳﻬﺎ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺇﻥ ﺍﻟﺬﻱ ﺗﺪﻋﻮﻥ ﻟﻴﺲ ﺑﺄﺻﻢ ﻭﻻ ﻏﺎﺋﺐ ﺇﻥ ﺍﻟﺬﻱ ﺗﺪﻋﻮﻥ ﺑﻴﻨﻜﻢ ﻭﺑﻴﻦ ﺃﻋﻨﺎﻕ ﺭﻛﺎﺑﻜﻢ " ﻭﻗﺎﻟﺖ ﻋﺎﺋﺸﺔ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﺎ ﻓﻲ ﻗﻮﻟﻪ ﻋﺰ ﻭﺟﻞ " ﻭﻻ ﺗﺠﻬﺮ ﺑﺼﻼﺗﻚ ﻭﻻ ﺗﺨﺎﻓﺖ ﺑﻬﺎ " ﺃﻱ ﺑﺪﻋﺎﺋﻚ ﻭﻗﺪ ﺃﺛﻨﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﺰ ﻭﺟﻞ ﻋﻠﻰ ﻧﺒﻴﻪ ﺯﻛﺮﻳﺎﺀ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺴﻼﻡ ﺣﻴﺚ ﻗﺎﻝ " ﺇﺫ ﻧﺎﺩﻯ ﺭﺑﻪ ﻧﺪﺍﺀ ﺧﻔﻴﺎً " ﻭﻗﺎﻝ ﻋﺰ ﻭﺟﻞ " ﺍﺩﻋﻮﺍ ﺭﺑﻜﻢ ﺗﻀﺮﻋﺎً ﻭﺧﻔﻴﺔ "

ﺍﻟﺨﺎﻣﺲ ﺃﻥ ﻻ ﻳﺘﻜﻠﻒ ﺍﻟﺴﺠﻊ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﻋﺎﺀ ﻓﺈﻥ ﺣﺎﻝ ﺍﻟﺪﺍﻋﻲ ﻳﻨﺒﻐﻲ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺣﺎﻝ ﻣﺘﻀﺮﻉ ﻭﺍﻟﺘﻜﻠﻒ ﻻ ﻳﻨﺎﺳﺒﻪ ﻗﺎﻝ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ " ﺳﻴﻜﻮﻥ ﻗﻮﻡ ﻳﻌﺘﺪﻭﻥ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﻋﺎﺀ " ﻭﻗﺪ ﻗﺎﻝ ﻋﺰ ﻭﺟﻞ : " ﺍﺩﻋﻮﺍ ﺭﺑﻜﻢ ﺗﻀﺮﻋﺎً ﻭﺧﻔﻴﺔ ﺇﻧﻪ ﻻ ﻳﺤﺐ ﺍﻟﻤﻌﺘﺪﻳﻦ " ﻗﻴﻞ ﻣﻌﻨﺎﻩ ﺍﻟﺘﻜﻠﻒ ﻟﻸﺳﺠﺎﻉ ﻭﺍﻷﻭﻟﻰ ﺃﻥ ﻻ ﻳﺠﺎﻭﺯ ﺍﻟﺪﻋﻮﺍﺕ ﺍﻟﻤﺄﺛﻮﺭﺓ ﻓﺈﻧﻪ ﻗﺪ ﻳﻌﺘﺪﻱ ﻓﻲ ﺩﻋﺎﺋﻪ ﻓﻴﺴﺄﻝ ﻣﺎ ﻻ ﺗﻘﺘﻀﻴﻪ ﻣﺼﻠﺤﺘﻪ ﻓﻤﺎ ﻛﻞ ﺃﺣﺪ ﻳﺤﺴﻦ ﺍﻟﺪﻋﺎﺀ ﻭﻟﺬﻟﻚ ﺭﻭﻱ ﻋﻦ ﻣﻌﺎﺫ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ : ﺇﻥ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﻳﺤﺘﺎﺝ ﺇﻟﻴﻬﻢ ﻓﻲ ﺍﻟﺠﻨﺔ ﺇﺫ ﻳﻘﺎﻝ ﻷﻫﻞ ﺍﻟﺠﻨﺔ ﺗﻤﻨﻮﺍ ﻓﻼ ﻳﺪﺭﻭﻥ ﻛﻴﻒ ﻳﺘﻤﻨﻮﻥ ﺣﺘﻰ ﻳﺘﻌﻠﻤﻮﺍ ﻣﻦ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ? ﻭﻗﺪ ﻗﺎﻝ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ " ﺇﻳﺎﻛﻢ ﻭﺍﻟﺴﺠﻊ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﻋﺎﺀ ﺣﺴﺐ ﺃﺣﺪﻛﻢ ﺃﻥ ﻳﻘﻮﻝ ﺍﻟﻠﻬﻢ ﺇﻧﻲ ﺃﺳﺄﻟﻚ ﺍﻟﺠﻨﺔ ﻭﻣﺎ ﻗﺮﺏ ﺇﻟﻴﻬﺎ ﻣﻦ ﻗﻮﻝ ﻭﻋﻤﻞ ﻭﺃﻋﻮﺫ ﺑﻚ ﻣﻦ ﺍﻟﻨﺎﺭ ﻭﻣﺎ ﻗﺮﺏ ﺇﻟﻴﻬﺎ ﻣﻦ ﻗﻮﻝ ﻭﻋﻤﻞ " ﻭﻓﻲ ﺍﻟﺨﺒﺮ : ﺳﻴﺄﺗﻲ ﻗﻮﻡ ﻳﻌﺘﺪﻭﻥ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﻋﺎﺀ ﻭﺍﻟﻄﻬﻮﺭ . ﻭﻣﺮ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﺴﻠﻒ ﺑﻘﺎﺹ ﻳﺪﻋﻮ ﺑﺴﺠﻊ ﻓﻘﺎﻝ ﻟﻪ : ﺃﻋﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﺒﺎﻟﻎ ? ﺃﺷﻬﺪ ﻟﻘﺪ ﺭﺃﻳﺖ ﺣﺒﻴﺒﺎً ﺍﻟﻌﺠﻤﻲ ﻳﺪﻋﻮ ﻭﻣﺎ ﻳﺰﻳﺪ ﻋﻠﻰ ﻗﻮﻟﻪ : ﺍﻟﻠﻬﻢ ﺍﺟﻌﻠﻨﺎ ﺟﻴﺪﻳﻦ ﺍﻟﻠﻬﻢ ﻻ ﺗﻔﻀﺤﻨﺎ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔ ﺍﻟﻠﻬﻢ ﻭﻓﻘﻨﺎ ﻟﻠﺨﻴﺮ، ﻭﺍﻟﻨﺎﺱ ﻳﺪﻋﻮﻥ ﻣﻦ ﻛﻞ ﻧﺎﺣﻴﺔ ﻭﺭﺍﺀﻩ ﻭﻛﺎﻥ ﻳﻌﺮﻑ ﺑﺮﻛﺔ ﺩﻋﺎﺋﻪ . ﻭﻗﺎﻝ ﺑﻌﻀﻬﻢ . ﺍﺩﻉ ﺑﻠﺴﺎﻥ ﺍﻟﺬﻟﺔ ﻭﺍﻻﻓﺘﻘﺎﺭ ﻻ ﺑﻠﺴﺎﻥ ﺍﻟﻔﺼﺎﺣﺔ ﻭﺍﻻﻧﻄﻼﻕ . ﻭﻳﻘﺎﻝ ﺇﻥ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﻭﺍﻷﺑﺪﺍﻝ ﻻ ﻳﺰﻳﺪﻳﻮﻥ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﻋﺎﺀ ﻋﻠﻰ ﺳﺒﻊ ﻛﻠﻤﺎﺕ ﻓﻤﺎ ﺩﻭﻧﻬﺎ ﻭﻳﺸﻬﺪ ﻟﻪ ﺁﺧﺮ ﺳﻮﺭﺓ ﺍﻟﺒﻘﺮﺓ ﻓﺈﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻟﻢ ﻳﺨﺒﺮ ﻓﻲ ﻣﻮﺿﻊ ﻣﻦ ﺃﺩﻋﻴﺔ ﻋﺒﺎﺩﺓ ﺃﻛﺜﺮ ﻣﻦ ﺫﻟﻚ . ﻭﺍﻋﻠﻢ ﺃﻥ ﺍﻟﻤﺮﺍﺩ ﺑﺎﻟﺴﺠﻊ ﻫﻮ ﺍﻟﻤﺘﻜﻠﻒ ﻣﻦ ﺍﻟﻜﻼﻡ ﻓﺈﻥ ﺫﻟﻚ ﻻ ﻳﻼﺋﻢ ﺍﻟﻀﺮﺍﻋﺔ ﻭﺍﻟﺬﻟﺔ ﻭﺇﻻ ﻓﻔﻲ ﺍﻷﺩﻋﻴﺔ ﺍﻟﻤﺄﺛﻮﺭﺓ ﻋﻦ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻛﻠﻤﺎﺕ ﻣﺘﻮﺍﺯﻧﺔ ﻟﻜﻨﻬﺎ ﻏﻴﺮ ﻣﺘﻜﻠﻔﺔ ﻛﻘﻮﻟﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ " ﺃﺳﺄﻟﻚ ﺍﻷﻣﻦ ﻣﻦ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻮﻋﻴﺪ ﻭﺍﻟﺠﻨﺔ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﺨﻠﻮﺩ ﻣﻊ ﺍﻟﻤﻘﺮﺑﻴﻦ ﺍﻟﺸﻬﻮﺩ ﻭﺍﻟﺮﻛﻊ ﺍﻟﺴﺠﻮﺩ ﺍﻟﻤﻮﻓﻴﻦ ﺑﺎﻟﻌﻬﻮﺩ ﺇﻧﻚ ﺭﺣﻴﻢ ﻭﺩﻭﺩ ﻭﺇﻧﻚ ﺗﻔﻌﻞ ﻣﺎ ﺗﺮﻳﺪ " ﻭﺃﻣﺜﺎﻝ ﺫﻟﻚ ﻓﻠﻴﻘﺘﺼﺮ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺄﺛﻮﺭ ﻣﻦ ﺍﻟﺪﻋﻮﺍﺕ ﺃﻭ ﻟﻴﻠﺘﻤﺲ ﺑﻠﺴﺎﻥ ﺍﻟﺘﻀﺮﻉ ﻭﺍﻟﺨﺸﻮﻉ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﺳﺠﻊ ﻭﺗﻜﻠﻒ ﻓﺎﻟﺘﻀﺮﻉ ﻫﻮ ﺍﻟﻤﺤﺒﻮﺏ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﺰ ﻭﺟﻞ

ﺍﻟﺴﺎﺩﺱ ﺍﻟﺘﻀﺮﻉ ﻭﺍﻟﺨﺸﻮﻉ ﻭﺍﻟﺮﻏﺒﺔ ﻭﺍﻟﺮﻫﺒﺔ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ " ﺇﻧﻬﻢ ﻛﺎﻧﻮﺍ ﻳﺴﺎﺭﻋﻮﻥ ﻓﻲ ﺍﻟﺨﻴﺮﺍﺕ ﻭﻳﺪﻋﻮﻧﻨﺎ ﺭﻏﺒﺎً ﻭﺭﻫﺒﺎً " ﻭﻗﺎﻝ ﻋﺰ ﻭﺟﻞ " ﺍﺩﻋﻮﺍ ﺭﺑﻜﻢ ﺗﻀﺮﻋﺎً ﻭﺧﻔﻴﺔ " ﻭﻗﺎﻝ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ " ﺇﺫﺍ ﺃﺣﺐ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﺒﺪﺍً ﺍﺑﺘﻼﻩ ﺣﺘﻰ ﻳﺴﻤﻊ ﺗﻀﺮﻋﻪ ."

ﺍﻟﺴﺎﺑﻊ ﺃﻥ ﻳﺠﺰﻡ ﺍﻟﺪﻋﺎﺀ ﻭﻳﻮﻗﻦ ﺑﺎﻹﺟﺎﺑﺔ ﻭﻳﺼﺪﻕ ﺭﺟﺎﺀﻩ ﻓﻴﻪ . ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ " ﻻ ﻳﻘﻞ ﺃﺣﺪﻛﻢ ﺇﺫﺍ ﺩﻋﺎ ﺍﻟﻠﻬﻢ ﺍﻏﻔﺮ ﻟﻲ ﺇﻥ ﺷﺌﺖ ﺍﻟﻠﻬﻢ ﺍﺭﺣﻤﻨﻲ ﺇﻥ ﺷﺌﺖ ﻟﻴﻌﺰﻡ ﺍﻟﻤﺴﺄﻟﺔ ﻓﺈﻧﻪ ﻻ ﻣﻜﺮﻩ ﻟﻪ " ﻭﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ " ﺇﺫﺍ ﺩﻋﺎ ﺃﺣﺪﻛﻢ ﻓﻠﻴﻌﻢ ﺍﻟﺮﻏﺒﺔ ﻓﺈﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﻻ ﻳﺘﻌﺎﻇﻤﻪ ﺷﻲﺀ " ﻭﻗﺎﻝ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ " ﺍﺩﻋﻮﺍ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺃﻧﺘﻢ ﻣﻮﻗﻨﻮﻥ ﺑﺎﻹﺟﺎﺑﺔ ﻭﺍﻋﻠﻤﻮﺍ ﺃﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﺰ ﻭﺟﻞ ﻻ ﻳﺴﺘﺠﻴﺐ ﺩﻋﺎﺀ ﻣﻦ ﻗﻠﺐ ﻏﺎﻓﻞ " ﻭﻗﺎﻝ ﺳﻔﻴﺎﻥ ﺑﻦ ﻋﻴﻴﻨﺔ : ﻻ ﻳﻤﻨﻌﻦ ﺃﺣﺪﻛﻢ ﻣﻦ ﺍﻟﺪﻋﺎﺀ ﻣﺎ ﻳﻌﻠﻢ ﻣﻦ ﻧﻔﺴﻪ ﻓﺈﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﺰ ﻭﺟﻞ ﺃﺟﺎﺏ ﺩﻋﺎﺀ ﺷﺮ ﺍﻟﺨﻠﻖ ﺇﺑﻠﻴﺲ ﻟﻌﻨﻪ ﺍﻟﻠﻪ " ﺇﺫ ﻗﺎﻝ ﺭﺏ ﻓﺎﻧﻈﺮﻧﻲ ﺇﻟﻰ ﻳﻮﻡ ﻳﺒﻌﺜﻮﻥ ﻗﺎﻝ ﺇﻧﻚ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﻨﻈﺮﻳﻦ "

ﺍﻟﺜﺎﻣﻦ ﺃﻥ ﻳﻠﺢ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﻋﺎﺀ ﻭﻳﻜﺮﺭﻩ ﺛﻼﺛﺎً ﻗﺎﻝ ﺍﺑﻦ ﻣﺴﻌﻮﺩ : ﻛﺎﻥ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺴﻼﻡ ﺇﺫﺍ ﺩﻋﺎ ﺩﻋﺎ ﺛﻼﺛﺎً ﻭﺇﺫﺍ ﺳﺎﻝ ﺳﺄﻝ ﺛﻼﺛﺎً " ﻭﻳﻨﺒﻐﻲ ﺃﻥ ﻻ ﻳﺴﺘﺒﻄﻰﺀ ﺍﻹﺟﺎﺑﺔ ﻟﻘﻮﻟﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ " ﻳﺴﺘﺠﺎﺏ ﻷﺣﺪﻛﻢ ﻣﺎ ﻟﻢ ﻳﻌﺠﻞ ﻓﻴﻘﻮﻝ ﻗﺪ ﺩﻋﻮﺕ ﻓﻠﻢ ﻳﺴﺘﺠﺐ ﻟﻲ ﻓﺈﺫﺍ ﺩﻋﻮﺕ ﻓﺎﺳﺄﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻛﺜﻴﺮﺍً ﻓﺈﻧﻚ ﺗﺪﻋﻮ ﻛﺮﻳﻤﺎً " ﻭﻗﺎﻝ ﺑﻌﻀﻬﻢ : ﺇﻧﻲ ﺃﺳﺄﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﺰ ﻭﺟﻞ ﻣﻨﺬ ﻋﺸﺮﻳﻦ ﺳﻨﺔ ﺣﺎﺟﺔ ﻭﻣﺎ ﺃﺟﺎﺑﻨﻲ ﻭﺃﻧﺎ ﺃﺭﺟﻮ ﺍﻹﺟﺎﺑﺔ ﺳﺄﻟﺖ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﺃﻥ ﻳﻮﻓﻘﻨﻲ ﻟﺘﺮﻙ ﻣﺎ ﻻ ﻳﻌﻨﻴﻨﻲ . ﻭﻗﺎﻝ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ " ﺇﺫﺍ ﺳﺄﻝ ﺃﺣﺪﻛﻢ ﺭﺑﻪ ﻣﺴﺄﻟﺔ ﻓﺘﻌﺮﻑ ﺍﻹﺟﺎﺑﺔ ﻓﻠﻴﻘﻞ ﺍﻟﺤﻤﺪ ﻟﻠﻪ ﺍﻟﺬﻱ ﺑﻨﻌﻤﺘﻪ ﺗﺘﻢ ﺍﻟﺼﺎﻟﺤﺎﺕ ﻭﻣﻦ ﺃﺑﻄﺄ ﻋﻨﻪ ﻣﻦ ﺫﻟﻚ ﻓﻠﻴﻘﻞ ﺍﻟﺤﻤﺪ ﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻛﻞ ﺣﺎﻝ "

ﺍﻟﺘﺎﺳﻊ ﺃﻥ ﻳﻔﺘﺘﺢ ﺍﻟﺪﻋﺎﺀ ﺑﺬﻛﺮ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﺰ ﻭﺟﻞ ﻓﻼ ﻳﺒﺪﺃ ﺑﺎﻟﺴﺆﺍﻝ . ﻗﺎﻝ ﺳﻠﻤﺔ ﺑﻦ ﺍﻷﻛﻮﻉ " ﻣﺎ ﺳﻤﻌﺖ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻳﺴﺘﻔﺘﺢ ﺍﻟﺪﻋﺎﺀ ﺇﻻ ﺍﺳﺘﻔﺘﺤﻪ ﺑﻘﻮﻝ : ﺳﺒﺤﺎﻥ ﺭﺑﻲ ﺍﻟﻌﻠﻲ ﺍﻷﻋﻠﻰ ﺍﻟﻮﻫﺎﺏ " ﻗﺎﻝ ﺃﺑﻮ ﺳﻠﻴﻤﺎﻥ ﺍﻟﺪﺍﺭﺍﻧﻲ ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ : ﻣﻦ ﺃﺭﺍﺩ ﺃﻥ ﻳﺴﺄﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺣﺎﺟﺔ ﻓﻠﻴﺒﺪﺃ ﺑﺎﻟﺼﻼﺓ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺛﻢ ﻳﺴﺄﻟﻪ ﺣﺎﺟﺘﻪ ﺛﻢ ﻳﺨﺘﻢ ﺑﺎﻟﺼﻼﺓ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﺈﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﺰ ﻭﺟﻞ ﻳﻘﺒﻞ ﺍﻟﺼﻼﺗﻴﻦ ﻭﻫﻮ ﺃﻛﺮﻡ ﻣﻦ ﺃﻥ ﻳﺪﻉ ﻣﺎ ﺑﻴﻨﻬﻤﺎ، ﻭﺭﻭﻱ ﻓﻲ ﺍﻟﺨﺒﺮ ﻋﻦ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃﻧﻪ ﻗﺎﻝ " ﺇﺫﺍ ﺳﺄﻟﺘﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﺰ ﻭﺟﻞ ﺣﺎﺟﺔ ﻓﺎﺑﺘﺪﺋﻮﺍ ﺑﺎﻟﺼﻼﺓ ﻋﻠﻲ ﻓﺈﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﺃﻛﺮﻡ ﻣﻦ ﺃﻥ ﻳﺴﺌﻞ ﺣﺎﺟﺘﻴﻦ ﻓﻴﻘﻀﻲ ﺇﺣﺪﺍﻫﻤﺎ ﻭﻳﺮﺩ ﺍﻷﺧﺮﻯ " ﺭﻭﺍﻩ ﺃﺑﻮ ﻃﺎﻟﺐ ﺍﻟﻤﻜﻲ

ﺍﻟﻌﺎﺷﺮ ﻭﻫﻮ ﺍﻷﺩﺏ ﺍﻟﺒﺎﻃﻦ ﻭﻫﻮ ﺍﻷﺻﻞ ﻓﻲ ﺍﻹﺟﺎﺑﺔ : ﺍﻟﺘﻮﺑﺔ ﻭﺭﺩ ﺍﻟﻤﻈﺎﻟﻢ ﻭﺍﻹﻗﺒﺎﻝ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﺰ ﻭﺟﻞ ﺑﻜﻨﻪ ﺍﻟﻬﻤﺔ ﻓﺬﻟﻚ ﻫﻮ ﺍﻟﺴﺒﺐ ﺍﻟﻘﺮﻳﺐ ﻓﻲ ﺍﻹﺟﺎﺑﺔ . ﻓﻴﺮﻭﻯ ﻋﻦ ﻛﻌﺐ ﺍﻷﺣﺒﺎﺭ ﺃﻧﻪ ﻗﺎﻝ : ﺃﺻﺎﺏ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻗﺤﻂ ﺷﺪﻳﺪ ﻋﻠﻰ ﻋﻬﺪ ﻣﻮﺳﻰ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﺨﺮﺝ ﻣﻮﺳﻰ ﺑﺒﻨﻲ ﺇﺳﺮﺍﺋﻴﻞ ﻳﺴﺘﺴﻘﻲ ﺑﻬﻢ ﻓﻠﻢ ﻳﺴﻘﻮﺍ ﺣﺘﻰ ﺧﺮﺝ ﺛﻼﺙ ﻣﺮﺍﺕ ﻭﻟﻢ ﻳﺴﻘﻮﺍ، ﻓﺄﻭﺣﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﺰ ﻭﺟﻞ ﺇﻟﻰ ﻣﻮﺳﻰ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺴﻼﻡ : ﺇﻧﻲ ﻻ ﺃﺳﺘﺠﻴﺐ ﻟﻚ ﻭﻻ ﻟﻤﻦ ﻣﻌﻚ ﻭﻓﻴﻜﻢ ﻧﻤﺎﻡ، ﻓﻘﺎﻝ ﻣﻮﺳﻰ : ﻳﺎ ﺭﺏ ﻭﻣﻦ ﻫﻮ ﺣﺘﻰ ﻧﺨﺮﺟﻪ ﻣﻦ ﺑﻴﻨﻨﺎ ﻓﺄﻭﺣﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﺰ ﻭﺟﻞ ﺇﻟﻴﻪ : ﻳﺎ ﻣﻮﺳﻰ ﺃﻧﻬﺎﻛﻢ ﻋﻦ ﺍﻟﻨﻤﻴﻤﺔ ﻭﺃﻛﻮﻥ ﻧﻤﺎﻣﺎً ! ﻓﻘﺎﻝ ﻣﻮﺳﻰ : ﻟﺒﻨﻲ ﺇﺳﺮﺍﺋﻴﻞ : ﺗﻮﺑﻮﺍ ﺇﻟﻰ ﺭﺑﻜﻢ ﺑﺄﺟﻤﻌﻜﻢ ﻋﻦ ﺍﻟﻨﻤﻴﻤﺔ ﻓﺘﺎﺑﻮﺍ ﻓﺄﺭﺳﻞ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻋﻠﻴﻬﻢ ﺍﻟﻐﻴﺚ .

Doa merupakan salah satu ibadah yang dianjurkan agama. Sebagaimana ibadah lain, Islam juga mengatur adab yang meliputi tatacara dan etika doa. Salah satunya adalah keterjagaan hati. Doa merupakan komunikasi langsung hamba dan Sang Pencipta. Tidak heran kalau sebagian ulama memaknai doa sebagai bentuk eskpresi kefaqiran atau kebutuhan hamba-Nya kepada Allah SWT.
Mengutip Ihya Ulumiddin karya Imam Al-Ghazali, Imam An-Nawawi dalam karyanya Al-Adzkarul Muntakhabah min Kalami Sayyidil Abrar menyebutkan 10 adab berdoa. Hal ini menunjukkan betapa sakralitas ibadah doa.
Pertama , kita menantikan waktu-waktu mulia seperti hari Arafah, bulan Ramadhan, hari Jumat, sepertiga terakhir dalam setiap malam, dan waktu sahur.
Kedua , kita memanfaatkan kondisi-kondisi istimewa untuk berdoa seperti saat sujud, saat dua pasukan berhadap-hadapan siap tempur, ketika turun hujan, dan ketika iqamah shalat dan sesudahnya.
Ketiga , menghadap kiblat, mengangkat kedua tangan, dan mengusap wajah sesudah berdoa.
Keempat , mengatur volume suara agar tidak terlalu keras tetapi juga tidak terlalu rendah.
Kelima, menghindari kalimat bersajak dalam doa karena dikhawatirkan justru melewati batas dalam berdoa. Prinsipnya tidak berlebihan dalam penggunaan kata-kata saat berdoa.
Keenam , berdoa dengan penuh ketundukkan, kekhusyukan, dan ketakutan kepada Allah SWT.
Ketujuh, mantap hati dalam berdoa, meyakini pengabulan doa, dan menaruh harapan besar dalam berdoa. Sufyan bin Uyaynah mengatakan, sadar akan kondisi dirimu jangan sampai menghalangimu untuk berdoa kepada-Nya. Allah, kata Sufyan, tetap menerima permohonan Iblis yang tidak lain adalah makhluk-Nya yang paling buruk.
Kedelapan , meminta terus menerus dalam berdoa.
Kesembilan , membuka doa dengan lafal zikir. Kita dianjurkan untuk membuka doa dengan pujian dan shalawat. Demikian pula ketika mengakhiri doa.
Kesepuluh , tobat, mengembalikan benda-benda kepada mereka yang teraniaya, dan “menghadap” Allah SWT dengan cara mematuhi segala aturan agama. Pasal sepuluh ini yang sangat penting.
ﺍﻟﻌﺎﺷﺮ : ﻭﻫﻮ ﺃﻫﻤﻬﺎ ﻭﺍﻷﺻﻞ ﻓﻲ ﺍﻹﺟﺎﺑﺔ ، ﻭﻫﻮ ﺍﻟﺘﻮﺑﺔ ، ﻭﺭﺩ ﺍﻟﻤﻈﺎﻟﻢ ، ﻭﺍﻹﻗﺒﺎﻝ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ
Artinya, “Pasal kesepuluh, ini pasal terpenting dan cukup mendasar dalam pengabulan doa, yaitu tobat, mengembalikan benda-benda kepada mereka yang teraniaya, dan “menghadap” Allah SWT,” (Lihat An-Nawawi, Al-Adzkar Al-Adzkarul Muntakhabah min Kalami Sayyidil Abrar, Kairo, Darul Hadits, 2003 M/1424 H, halaman 372). Wallahu a‘lam