Sabtu, 13 Oktober 2018

Zakat profesi / Al maal al mustafad

Zakat penghasilan atau zakat profesi ( al-mal al-mustafad ) adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama dengan orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) halal yang memenuhi nisab (batas minimum untuk wajib zakat).

Contohnya adalah pejabat, pegawai negeri atau swasta, dokter, konsultan, advokat, dosen, makelar, seniman dan sejenisnya.

Hukum zakat penghasilan berbeda pendapat antar ulama fiqh.
Mayoritas ulama madzhab empat tidak mewajibkan zakat penghasilan pada saat menerima kecuali sudah mencapai nisab dan sudah sampai setahun ( haul ), namun para ulama mutaakhirin seperti Syekh Abdurrahman Hasan, Syekh Muhammad Abu Zahro, Syekh Abdul Wahhab Khallaf, Syekh Yusuf Al Qardlowi, Syekh Wahbah Az-Zuhaili, hasil kajian majma' fiqh dan fatwa MUI nomor 3 tahun 2003 menegaskan bahwa zakat penghasilan itu hukumnya wajib.

Hal ini mengacu pada pendapat sebagian sahabat (Ibnu Abbas, Ibnu Masud dan Mu'awiyah), Tabiin (Az-Zuhri, Al-Hasan Al-Bashri, dan Makhul) juga pendapat Umar bin Abdul Aziz dan beberpa ulama fiqh lainnya. ( Al-fiqh Al-Islami wa ‘Adillatuh , 2/866)

Juga berdasarkan firman Allah SWT: "... Ambilah olehmu zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka ..." (QS. At-Taubah 9:103) dan firman Allah SWT: " Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik ..." (QS. Al-Baqarah. 2:267)

Juga berdasarkan sebuah hadits shahih riwayat Imam Tirmidzi bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Keluarkanlah olehmu sekalian zakat dari harta kamu sekalian ," dan hadits dari Abu Hurairah r.a. Rasulullah SAW bersabda: "Sedekah hanyalah dikelaurkan dari kelebihan/kebutuhan. tangan atas lebih baik daripada tangan dibawah. mulailah (dalam membelanjakan harta) dengan orang yang menjadi tanggung jawabmu ." ( HR. Ahmad)

Dan juga bisa dijadikan bahan pertimbangan apa yang dijelaskan oleh penulis terkenal dari Mesir, Muhammad Ghazali dalam bukunya Al -Islam wal Audl' Aliqtishadiya : "Sangat tidak logik kalau tidak mewajibkan zakat kepada kalangan profesional seperti dokter yang penghasilannya sebulan bisa melebihi penghasilan petani setahun."
Jika kita mengikuti pendapat ulama yang mewajibkan zakat penghasilan, lalu bagaimana cara mengeluarkannya? Dikeluarkan penghasilan kotor (bruto) atau penghasilan bersih (neto)? Ada tiga wacana tentang bruto atau neto seperti berikut ini.
*****

Bruto atau Neto
Dalam buku fiqh zakat karya DR Yusuf Qaradlawi. bab zakat profesi dan penghasilan, dijelaskan tentang cara mengeluarkan zakat penghasilan.

Kalau kita klasifikasi ada tiga wacana:
1. Pengeluaran brotto, yaitu mengeluarkan zakat penghasilan kotor. Artinya, zakat penghasilan yang mencapai nisab 85 gr emas dalam jumlah setahun, dikeluarkan 2,5 % langsung ketika menerima sebelum dikurangi apapun. Jadi kalau dapat gaji atau honor dan penghasilan lainnya dalam sebulan mencapai 2 juta rupiah x 12 bulan = 24 juta, berarti dikeluarkan langsung 2,5 dari 2 juta tiap buan = 50 ribu atau dibayar di akhir tahun = 600 ribu.
Hal ini juga berdasarkan pendapat Az-Zuhri dan 'Auza'i, beliau menjelaskan: "Bila seorang memperoleh penghasilan dan ingin membelanjakannya sebelum bulan wajib zakat datang, maka hendaknya ia segera mengeluarkan zakat itu terlebih dahulu dari membelanjakannya" (Ibnu Abi Syaibah, Al-mushannif , 4/30). Dan juga menqiyaskan dengan beberapa harta zakat yang langsung dikeluarkan tanpa dikurangi apapun, seperti zakat ternak, emas perak, ma'dzan dan rikaz.
2. Dipotong oprasional kerja , yaitu setelah menerima penghasilan gaji atau honor yang mencapai nisab, maka dipotong dahulu dengan biaya oprasional kerja. Contohnya, seorang yang mendapat gaji 2 juta rupiah sebulan, dikurangi biaya transport dan konsumsi harian di tempat kerja sebanyak 500 ribu, sisanya 1.500.000. maka zakatnya dikeluarkan 2,5 dari 1.500.000= 37.500,-
Hal ini dianalogikan dengan zakat hasil bumi dan kurma serta sejenisnya. Bahwa biaya dikeluarkan lebih dahulu baru zakat dikeluarkan dari sisanya. Itu adalah pendapat Imam Atho' dan lain-lain dari itu zakat hasil bumi ada perbedaan prosentase zakat antara yang diairi dengan hujan yaitu 10% dan melalui irigasi 5%.
3. Pengeluaran neto atau zakat bersih, yaitu mengeluarkan zakat dari harta yang masih mencapai nisab setelah dikurangi untuk kebutuhan pokok sehari-hari, baik pangan, papan, hutang dan kebutuhan pokok lainnya untuk keperlua dirinya, keluarga dan yang menjadi tanggungannya. Jika penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok masih mencapai nisab, maka wajib zakat, akan tetapi kalau tidak mencapai nisab ya
tidak wajib zakat, karena dia bukan termasuk muzakki
(orang yang wajib zakat) bahkan menjadi mustahiq
(orang yang berhak menerima zakat)karena sudah menjadi miskin dengan tidak cukupnya penghasilan terhadap kebutuhan pokok sehari-hari.
Hal ini berdasarkan hadits riwayat imam Al-Bukhari dari Hakim bin Hizam bahwa Rasulullah SAW bersabda: "....
dan paling baiknya zakat itu dikeluarkan dari kelebihan kebutuhan ...". (lihat: DR Yusuf Al-Qaradlawi. Fiqh Zakat , 486)

Kesimpulan, seorang yang mendapatkan penghasilan halal dan mencapai nisab (85 gr emas) wajib mengeluarkan zakat 2,5 %, boleh dikeluarkan setiap bulan atau di akhir tahun. Sebaiknya zakat dikeluarkan dari penghasilan kotor sebelum dikurangi kebutuhan yang lain. Ini lebih afdlal (utama) karena khawatir ada harta yang wajib zakat tapi tapi tidak dizakati, tentu akan mendapatkan adzab Allah baik di dunia dan di akhirat. Juga penjelasan Ibnu Rusd bahwa zakat itu ta’bbudi
(pengabdian kepada Allah SWT) bukan hanya sekedar hak mustahiq. Tapi ada juga sebagian pendapat ulama membolehkan sebelum dikeluarkan zakat dikurangi dahulu biaya oprasional kerja atau kebutuhan pokok sehari-hari.
Semoga dengan zakat, harta menjadi bersih, berkembang, berkah, bermanfaat dan meneyelamatkan pemiliknya dari siksa Allah SWT.
Amiin ya mujibas sa`ilin.

H Abdurrahman Navis Lc
Wakil Katib Syuriyah PWNU Jawa Timur

Mal Mustafad

HUKUM ZAKAT HARTA SIMPANAN ATAU MAL MUSTAFAD

MAL MUSTAFAD/PENGHASILAN

Menurut sebagian ulama sebab sebab istifadah (mendapat mustafad) itu adalah :

Menjual waris, hibah, shodaqoh, upah, sewaan, maskawin nikah, haq hasil waqaf, upah kuli bebas, gaji, hadiah, dll. yang merupakan pendapatan

*****

Masalah I
Benda zakat itu terbagi 2 macam :
1. Ainiah,
2. Manfaat

Bila seseorang mendapat upah uang tunai, atau diutang hukumnya wajib dizakati bila mencapai nishab.

Bila upahnya dipergunakan atau disimpan (tidak dimodalkan) maka tidak wajib dizakati.

Dan bila dijadikan modal dagang dan pada akhir haul mencapai nishab maka terkena zakat tijaroh, terus tiap tahun.
Demikian ibnu Hajar dalam Hasiah Bujairimi II 38

*****

Masalah II
Bila dia mempunyai harta yang menggenapi nishab sejak awal haul
Seperti dia punya 200 dirham kemudian 50 dirham dipakai membeli harta dagangan , dan berkembang hingga mencapai 150 pada akhir haul , maka wajib dizakati semuanya pada akhir haul
Dan bila memiliki nishab ditengah tahun, seperti memberli harta dagangan dengan 100 kemudian berkembang menjadi 150 lalu dia mendapat mal mustafad 50, maka harus dizakati 200 itu bila telah genap haul yang 50 (mustafad) itu, lantaran yang 50 itu digabungkan dalam nishab tidak dalam haul.
Mughnil Muhtaj i 397-398

*****

Masalah III
Bila seseorang memiliki 100 dirham kemudian dibelikan harta pada permulaan muharam kemudian mendapat mal mustafad pada awal shafar dan dibelikan harta dagangan, dan pada awal Rabiul Awal mendapat mustafad lagi dan dibelikan lagi kepada harta dagangan maka bila sampai haul 100 yang pertama dan mencapai nishab harus dizakati (bila tidak, tidak harus ) lalu bila sampai haul yang kedua dan mencapai nishab harus dizakati 200 dirham, bila tidak mencapai tidak dizakati , dan bila sampai haul yang ketiga dan mencapai nishab w3ajib dizakati semuanya (bila sebelumnya tidak mencapai nishab)
Syarwani III 294

*****

Masalah IV.
Yang dimiliki hasil pembelian atau lainnya seperti waris, wasiat, dan hibah, tidak digabungkan haulnya kepada yang ada padanya, karena hal itu tidak termasuk labadan karena ada dalil disyaratkan haul (tersendiri) tapi nishabnya digabungkan menurut madzhab, karena dengan menjadi banyak mampu dikeluarkan santunan (zakat).
Nihayatul Muhtaj III 64.

*****

Masalah V
Bila seseorang memegang sewaan rumah, tapi penyewa belum mempergunakan rumah itu, sampai mencapai haul, wajib dizakati lantaran itu milik tam.

Tentang wajib mengeluarkan zakatnya itu ada 2 qaul:

menurut kitab BUWAITHI wajib karena milik tam seperti mahar wanita.

Dan menurut kitab Al- Umm “tidak wajib karena milik itu sebelum rumah dipergunakan oleh penyewa ghoir mustaqirr (belum ada kepastian hukum ) karena ada kemungkinan rumah itu roboh , jadi sewaannya gugur, jaditidak wajib dizakati, seperti utang (cicilan) abid mukatab”

QAUL AWWAL LABIH SOHIH
Apabila menyewakan rumah atau lainnya dengan uang tunai dan telah diterima serta mencapai nishab dan haul wajib dizakati tanpa ada khilafiah
Almuhadzzab dan syarahnya IV 23

*****

(FAR’UN)
Imam Bandaniji dan penyusun kitab syamil wal Bayn dan Yang lainnya “bila seseorang memiliki 100 dirham kemudian 50 dirham dibelikan untuk dagang, dan pada akhir haul mencapai 150 dirham (jadi jumlahnya 200 dirham ) dan kita memakai mazhab. Bahwa haul dagangan dimulai dari sejak berdagang meskipun kurang dari nishab, maka wajib menzakati seluruhnya.
Dan bila memulai dagang dengan modal 100 dirham dan setelah lewat waktu 6 bulan dia mendapat mal mustafad sebesar 50 dirham, tatkala sempurna haul dagang barang dagangan itu mencapai nilai 150, maka belum wajib zakat, karena uang 50 mustafad hanya digabung dalam nishab, tidak dalam haul , karena mustafad itu bukan modal dan bukan laba dagangan. dan bila sempurna haul yang 50 harus dizakati dari 200.
Bila seseorang memiliki 100 dirham kemudian dibelanjakan dagangan pada awal Muharam, kemudian mendapat mustafad pada awal shafar sebesar 100 , dan dibelanjakan lagi untuk dagangan, lalu pada awal Rabiul Awal mendapat mustafad lagi sebesar 100 serta debelanjakan pula untuk dagangan, bila genap 100 pertama dan keadaan dagangan mencapai nishab wajib dizakati, kalau belum tidak wajib, bila genap haul 100 kedua dan mencapai nisab wajib dizakati bila belum tidak wajib, kemudian bila genap nishab 100 ketiga dan seluruhnya dan seluruhnya mencapai nishab wajib dizakati, bila belum mencapai nishab tidak wajib dizakati.
Al Majmu Syarah Muhadzzab VI 61-62

*****

VI. Zakat bangunan, pabrik dll
Penggunaan modal sekarang ini untuk mendapat keuntungan (selain pertanian dan perdagangan) dibuat bangunan untuk disewakan, dan bangunan untuk disewakan, dan bangunan untuk pengembangan, dan dibelikan alat tranportasi seperti pesawat terbang, kapal laut dan angkutan darat dan semua itu mempunyai sifat yang sama ya’ni benda nya tidak dikenakan zakat, hanya dikenakan pada hasilnya, keuntungan dan labanya., wajib pasa hasil bersihnya bila mencapai nishabdan genap haul.
Besarnya zakat tersebut 2 ½ % pada akhir haul, ya’ni 2 ½ % keuntungan bersih pada akhir haul sepereti zakat uang (emas dan perak)
Fiqih Islami II 864-865

*****

VII ZAKAT PROFESI DAN PEKERJAAN BEBAS
Pekerjaan itu ada yang bebas tidak terikat kepada pemerintah seperti dokter, insinyur arsitek, pengacara, penjahit, tukang kayu dll.
Adapula yang terikat dengan tugas kepemerintahan atau lembaga Negara atau swasta seperti yayasan perseroan terbatas atau tidak terbatas kemudian mereka mendapat gaji bulanan sebagaimana maklum.
Pendapatan hasil pekerja bebas atau yang terikat secara fiqhiah termasuk mal mustafad.
Ketetapan dalam mazhab empat “tidak ada zakat dalam mal mustafad sehingga mencapai nishab dan genap haul”
Fiqih Islami II 866

*****
VIII. ZAKAT PERUSAHAAN BAGI HASIL (MUDHOROBAH)
Kata Imam Mawardi, Qirodl Menurut logat Hijaz atau Mudhorobah menurut logat Iraq ialah usaha bagi hasil, ialah bila seseorang menyerahkan modal usaha 1000 dirham kepada pelaksana usaha dengan perjanjian labanya dibagi dua kemudian modal diputarkan pada akhir tahun menjadi 2000 dirham , maka dalam pelaksanaan zakatnya ada 2 qaul atas dasar khilafiah dalam qauyl Imam Syafi’i tentang kedudukan pelaksanan usaha, apakah dia pesero atau pekerja :
1. atas dasar dia itu pekerja dengan upah separuh keuntungan, maka zakat itu kewajiban pemilik modal caranya ada dua:
a. Zakat diambil dari laba, karena zakat adalah biaya perusahaan, diambil dari laba seperti biaya lainnya. Ini lebih khusus kepada pelaksana
b. Zakat diambil dari harta dagangan (modal dan labanya) sebab zakat kewajiban akibat punya harta, jadi wajib atas keseluruhan harta, maka memakai cara ini 25 dirham zakat dikeluarkan dari laba, sisanya (75 dirham ) dibagi dua, dan mudhorobah jadi batal pada zakat yang dikeluarkan dari modal

*****

(FASAL )
Bila pelaksananya seorang nasrani, sedangkan pemodalnya muslim, bila memakai qaul bahwa pelaksananya itu pekerja, maka pemodal wajib menzakati dua ribu dirham semuanya. Dan bila memakai qaul pelaksana itu persero, maka pemodal wajib menzakati 1500 dirham yang 500 tidak kena zakat lantaran milik Nasrani.
Dan bila pemodalnya nasrani, dan pelaksananya muslim, bila memakai qaul bahwa pelaksana itu pekerja maka tidak wajib zakat karena seluruh 2000 dirham milik nasrani, dan bila memakai qaul bahwa pelaksanaitu persero maka 1500 dirham tidak karena zakat karena milik nasrani, pelaksana wajib menzakati 500 dirham bila genap haulnya
Al Hawi Al Kabir III 306-308

*****

IX ZAKAT PIUTANG
Harta yang nishab yang diutang oleh orang lain serta genap haulnya wajib dizakati oleh pemiliknya dengan syarat terinci :
1. Tidak lazim (tidak pasti) seperti piutang muka tab, tidak wajib dizakati, tanpa khilafiah, karena milik tidak tam, karena abid mukatab bisa saja membatalkan aqad kitabahnya
2. Lazim tapi berupa ternak 40 ekor domba piutang ditangan orang lain, tidak wajib dizakati tanpa ada khilafiah, karena syarat zakat ternak itu harus liar, sedang tidak dinilai liar kalau ada ditangan orang lain.
3. piutangnya dinar dirham atau barang dagangan utangnya mempunyai kepastian hukum, maka ada 2 qaul yang sama mashyur
a. Qaul Qodim “zakat tidak wajib pada piutang bagaimanapun keadaannya, sebab tidak ada ketentuan
b. Qaul Jadiid “yang shohih dengan sepakat ashhab syafi’i wajib zakat pada sebagian utang “ yang rinciannya sebagai berikut : bahwa piutang yang sulit ditagihnya, karena pailit, atau mungkir pengutangnya sedangkan tidak ada saksi, atau mempermainkan bayarannya, atau pangutangnya menghilang, maka pitutang yang demikian itu seperti yang digasab, menurut qaul sohih “wajib di zakati” tapi pengeluaran zakatnya bila telah diterima bila telah diterima keluarkan zakatnya yang di masa lalu
c. Adapun piutang yang mudah mudah ditangihnya, seperti pengutang orang mampu dan mengakui utannya, atau mungkir tapi ada saksi, atau diketahui oleh hakim (dan kita memakai qaul “bahwa hakim bisa memutuskan atas dasar pengetahuannya “ ) bila telah jatuh tempo wajib dizakati (tanpa ragu ragu) perta wajib dikeluarkan zakat ketika itu.
d. Bila belum jatuh temponya ada 2 cara yang mashur, yang paling sahih menurut Abu Ishaq Assyirozi dan ashhab Syafi’i ada dua qaul 1. yang asoh wajib zakat 2. yang dloif tidak wajib zakat
Al Majmu VI 21-22

*****
X. UTANG DAN SHODAQOH
Kata Imam Mawardi “kata Imam Syafi’i Bila seseorang memiliki 200 dirham tunai dan mempunyai utang jumlah yang sama maka masalahnya ada 2 :
1. Ia memiliki lagi barang atau tanah seharga 200 dirham (utang) dia kewajiban menzakatinya uang tunainya tidak ada khilafiah
2. tidak memiliki lagi apa apa selain uang 200 dirham yang ada ditanganny dan telah genap haulnya, maka hukumnya ada 2 macam:
a. utangnya belum jatuh tempo, dia kewajiban membayar zakatnya tidak ada khilafiah
b. utangnya sudah jatuh tempo, tentang wajib zakat ada 2 Qaul ; Qaul Qodim tidak wajib zakat (terhalang oleh utang) sesuai dengan kata S.Utsman dan S.Hasan Basri dan Sulaiman bin Yasar dan Qaul jadid UTANG TIDAK MENGHALANGI ZAKAT DAN ZAKATNYA WAJIB, dan ini Qaul Asoh
Al Hawi Al Kabir III 309-310

*****
XI. HUKUMNYA ORANG MATI YANG PUNYA KEWAJIBAN ZAKAT.

Barang siapa yang punya kewajiban zakat dan sudah bisa melaksanakannya, tapi tidak melaksanakannya sampai mati, wajib dibayar zakatnya dari tirkahnya , karena zakat adalah kewajiban yang kena waktu hidup, tidak gugur dengan mati seperti utang kepada orang,
Kalau disamping utang zakat dia juga mempunyai utang kepada orang, dan harta peninggalannya tidak mencukupi untuk membayar semua utangnya, maka dalam cara pembayarannya itu ada 3 Qaul :
1.Didahulukan membayar kepada orang , karena hak manusia dasarnya berat, dan haq Allah dasarnya ringan.
2. Didahulukan zakat, karena sabda Rasulullah SAW, dalam masalah haji, “MAKA UTANG KEPADA ALLAH LEBIH HAK UNTUK DIBAYAR”
3. Hartanya dibagi untuk membayar zakat dan utang, karena keduanya sama merupakan kewajiban, maka sama pada hak untuk dibayar.

XII.  ZAKAT TITIPAN
Adapun zakat titipan uang itu kewajiban pemiliknya uang titipan itu ialah yang diserahkan penyewa kepada yang menyewakan merupakan titipan, (sebelum ijab qabul sewa menyewa) jadi itu merupakan harta milik penyewa yang ada pada yang menyewakan untuk membayar sewaan pada waktunya, wajib dizakati oleh pemiliknya bukan oleh yang menyewakan, bila telah terpehuhi syarat wajib zakat
Fiqih Islami II 771

*****

XIII. APAKAH SAYURAN HARUS DIZAKATI ?
Hadits riwayat Ali Bin Hasyrom dari Isa binYunus dari Alhasan dari Muhammad bin Abdirrahman bin Abid dari Isa bin Tholhah dari Muadz : bahwa dia menulis surat kepada Nabi SAW menanyakan tentang sayuran, maka sabda Nabi SAW. “TIDAK ADA APA APA DALAM SAYURAN ITU” HR Tirmidzi ini mazhb Imam Malik dan Imam Syafi’i.
Yang dipakai dalil oleh Imam Abu Hanifah dkk ialah ayat :
Arinya : “Ambillah dari harta mereka shadaqah yang memcucikan mereka dan sebagian apa apa yang kami keluarkan untuk kamu dari bumi”
Dan Hadits :
Artinya : “Pada tanaman yang diairi oleh Hujan (zakatnya) satu perpuluh”
Kata mereka “Hadits dalam bab ini (zakat sayuran) dloif tidak bisa dipakai dalil mentakhsis ayat ayat dah hadits yang ‘am”
Dijawab dengan “bahwa thuruq hadits hadits itu saling mengkuatkan satu sama lain, sehingga kuat untuk mentakhsis, serta dikuatkan pula oleh hadits riwayat Hakim, Baihaqi dan Thabrani dari hadits abu Musa Al Asy’ari dan Mu’adz bin Jabal pada w3aktu keduanyaditutus ke Yaman Oleh Nabi SAW untuk mengajar agama sabda Nabi SAW “Kamu jangan mengambil shodaqoh kecuali dari 4 ini sya’ir , kurma dananggur” dan ditambah oleh Ibnu Majah “dan Jagung”
Albaihaqi meriwayatkan dari thoriq Al-Hasan Katanya Nabi tidak mewajibkan Shadaqih kecuali pada sepuluh , kemudian Al-Hasan menyebutkan yang lima tadi dan “UNTAS, SAPI, DOMB, EMAS DAN PERAK” dan hadits yang lainnya.
Tufatul Ahwadzyy III 289-290

*****
XIV. kata Imam Syafi’i “Dan dimakruhkan menghindari dari zakat, sesungguhnya wajib zakat itu dengan millik dan haul bukan dengan menghindar” Kata Imam Mawardi “hal itu benar seperti kata Imam Syafi’i”
Apabila seseorang memiliki nishab dalam haul, kemudian sebagian nishab dikeluarkan dari miliknya sebelum sempurna haul, kelakuannya tidak terlepas dari 2 kemungkinan : menghindari zakat atau bukan.
1. bila tidak untuk menghindari zakat seperti dia punya 200 dirham dan dia punya utang 1 dirham yang jatuh tempo dandibayar sebelum haul, atau 40 ekor domba yang belum haul dandia punya utang timpahan 1 ekor yang jatuh tempo sebelum haul dan dibayarnya sebelum haul maka tidak wajib zakat karena kurang dari nishab, pekerjaannya tidak makruh.
2. Bila melakukannya itu menghindari zakat, seperti seseorang memiliki 40 Domba, dijual 1 sebelum haul, atau 200 dirham dibelanjakan 1 dirham sebelum haul, menghindari kewajiban zakat maka kelakuannya itu makruh dandia berbuat tidak baik.
Kata Imam Malik r.a tetap dia kewajiban zakat tidak bebas 2 hal :
1. Allah mengancam kepada mereka yang menyerempet nyerempet pengguguran hak Allah ta’ala dan menghalangi kewjiban dengan merusak hartanya, sebaaimnan Q.S Alqolam 17-21
2. bahwa menggugurkan harta sama dengan menghasilkannya, bila menghasilkan harta tidak bis dengan cara yang haram, maka menggugurkannya juga tidak bisa dengan cara haram (jadi tetap wajib zakat)
Al –Hawi Al-Kbir III 196 -197

*****
XV. TA’JIL ZAKAT
Kata Imam Syafi’i dan ashhab rohimahullah :
Harta yang kena zakat itu ada 2 macam
1. Yang berkaitan dengan haul
2. Yang tidak berkaitan dengan haul
Seperti zakat ternak , emas dan perak, dan dagangan, ini tidak boleh di ta’jil nishob tanpa ada khilafiah bisa ta’jil sesudah nishab dan masuk haul (belum genap haul) boleh ta’jil dari permulaan haul walau baru sekejap setelah masuk haul.
Bila Ta’jil untuk 2 tahun atau lebih, menurut qaul sahih menurut imam Baghowi dan yang lainnya “TIDAK BOLEH”
Al- Majmu III 142

*****

XVI. APAKAH PAJAK KEPADA PEMERINTAH SAH DINIATI ZAKAT ?

Pajak tidak dapat diniati zakat sama sekali tidak cukup, karena zakat merupakan ibadah yuang difardlukan oleh Allah SWT untuk mensyukuri ni’mat atas setiap muslim dan mendekat dirinya kepada Nya, dan pajak adalah beban harta yang ditetapkan oleh Pemerintah kepada warga Negara, yang kosong dari ma’naibadah dan taqorrub, karenanya disyaratkan niat pada zakat, dan tidak pada pajak, pajak mempunyai sasaran tertentu ditetapkan oleh Al-Qur’an, yaitu ashnaf Tsamaniah, sedangkan sasaran pajak ditetapkan oleh Musyawarah negara.
Alfiqhul Islami II 894

XVII. BAGAIMANA MENZAKATI HARTA MUSTAFAD?

Qaul yang rojih menurutku dalam hal menzakati harta mustafad ialah : Bahwa harta musrafad yang mencapai nishab, kita memakai qaul imam Zuhri dari Awza’i:
1. BISA DENGAN MENGELUARKANNYA SETELAH DITERIMANYA, ini khusus bagi orang yang tidak memiliki harta lain yang sudah haul (dengan cara Ta’jil)

2. DAN BISA DIZAKATI PADA AKHIR HAUL agar dizakati beserta harta lainnya, selama tidak khawatir terpakai, bila khawatir terpakai hendaknya dipercepat menzakatinya, seandainya terpakai (dengan nyata) maka zakat nya menjadi tanggung jawabnya.

3. DAN BILA HARTA MUSTAFAD KURANG DARI NISHAB, kita memakai qaul makhul, harta yang bertepatan dengan bulan pengeluaran zakat lainnya keluarkan zakatnya pada waktu itu, Mustafad yang dibutuhkan untuk nafakah nya atau nafkah keluarganya tidak kena wajib zakat bila tidak punya lagi harat yang kena zakat dilain waktu dan mustafadnya tidak mencapai nishab tidak kena zakat, bila jadi nishab dengan harta lain yang sejenis, maka harus dizakati dan haulnya mulai dari waktu genap nishab
Fiqhuz Zakah I 516-517

“DALAM MADZHAB SYAFI’I ORANG MENDAPAT MUSTAFAD YANG MENCAPAI NISHAB, ATAU MENCAPAI NISHAB DENGAN DIGABUNG DENGAN HARTA LAIN YANG SEJENIS YANG ADA PADANYA DIPERBOLEHKAN TA’JIL ZAKAT SEKETIKA “
Tambahan penterjemah.

Ini masalah yang menarik, seyogyanya diperhatikan demi menghindari khilafiah, dan demi meringankan kepada para pekerja golongan rendah yng tidak mencapai nishab, demikian juga upah yang kecil untuk para pekerja/kuli bebas dan tidak mencapai nishab.

WALLAHU A’LAM BISSHOWAB

Jumat, 05 Oktober 2018

Tentara Allah SWT

TENTARA ALLAH ADA DI MANA-MANA
ﻭﻟﻠﻪ ﺟﻨﻮﺩ ﺍﻟﺴﻤﻮﺍﺕ ﻭﺍﻻﺭﺽ ﻭﻛﺎﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﺰﻳﺰﺍ ﺣﻜﻴﻢ
ﺍ .
Dan Milik Allah S.W.T. TENTARA Langit dan Bumi dan Allah Maha Perkasa lg Maha Bijaksana ( surat Alfath : 7 ))
Ternyata tentara ALLAH SWT tidak hanya berupa Manusia yang Bersenjata lengkap, tetapi Makhluk-makhluk yang Lain juga ada. Di antaranya:
1. AIR ITU TENTARA ALLAH
Yang menenggelamkan "kaum nabi Nuh" karena mencaci- maki Utusan-Nya. "Mereka semuanya binasa".
ﻭَﻟَﻘَﺪْ ﺃَﺭْﺳَﻠْﻨَﺎ ﻧُﻮﺣًﺎ ﺇِﻟٰﻰ ﻗَﻮْﻣِﻪِۦ ﻓَﻠَﺒِﺚَ ﻓِﻴﻬِﻢْ ﺃَﻟْﻒَ ﺳَﻨَﺔٍ ﺇِﻟَّﺎ ﺧَﻤْﺴِﻴﻦَ ﻋَﺎﻣًﺎ ﻓَﺄَﺧَﺬَﻫُﻢُ ﺍﻟﻄُّﻮﻓَﺎﻥُ ﻭَﻫُﻢْ ﻇٰﻠِﻤُﻮﻥَ
"Dan sungguh, Kami telah mengutus Nuh kepada kaumnya, maka dia tinggal bersama mereka selama seribu tahun kurang lima puluh tahun. Kemudian mereka dilanda banjir besar, sedangkan mereka adalah orang-orang yang zalim. (QS. Al-'Ankabut: Ayat 14).
.2. ANGIN ITU TENTARA
Yang menghempaskan "kaum 'Ad" karena sombong dengan kemajuan teknologi arsitekturnya. "Mereka semua mati".
ﻭَﺃَﻣَّﺎ ﻋَﺎﺩٌ ﻓَﺄُﻫْﻠِﻜُﻮﺍ ﺑِﺮِﻳﺢٍ ﺻَﺮْﺻَﺮٍ ﻋَﺎﺗِﻴَﺔٍ
Sedangkan kaum `Ad, mereka telah dibinasakan dengan angin topan yang sangat dingin. ([QS. Al-Haqqah: Ayat 6).
ﺳَﺨَّﺮَﻫَﺎ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻢْ ﺳَﺒْﻊَ ﻟَﻴَﺎﻝٍ ﻭَﺛَﻤٰﻨِﻴَﺔَ ﺃَﻳَّﺎﻡٍ ﺣُﺴُﻮﻣًﺎ ﻓَﺘَﺮَﻯ ﺍﻟْﻘَﻮْﻡَ ﻓِﻴﻬَﺎ ﺻَﺮْﻋٰﻰ ﻛَﺄَﻧَّﻬُﻢْ ﺃَﻋْﺠَﺎﺯُ ﻧَﺨْﻞٍ ﺧَﺎﻭِﻳَﺔٍ
Allah menimpakan angin itu kepada mereka selama tujuh malam delapan hari terus-menerus; maka kamu melihat kaum `Ad pada waktu itu mati bergelimpangan seperti batang-batang pohon kurma yang telah kosong (lapuk). QS. Al-Haqqah: Ayat 7.
ﻓَﻬَﻞْ ﺗَﺮٰﻯ ﻟَﻬُﻢْ ﻣِّﻦۢ ﺑَﺎﻗِﻴَﺔٍ
Maka adakah kamu melihat seorang pun yang masih tersisa di antara mereka? ( QS. Al-Haqqah: Ayat 8).
3. PETIR ITU TENTARA ALLAH
Yang menyambar "kaum Tsamud" karena sombong menantang adzab-Nya. "Mereka pun semua mati"
ﻛَﺄَﻥْ ﻟَّﻢْ ﻳَﻐْﻨَﻮْﺍ ﻓِﻴﻬَﺎٓ ۗ ﺃَﻟَﺎٓ ﺇِﻥَّ ﺛَﻤُﻮﺩَﺍ ﻛَﻔَﺮُﻭﺍ ﺭَﺑَّﻬُﻢْ ۗ ﺃَﻟَﺎ ﺑُﻌْﺪًﺍ ﻟِّﺜَﻤُﻮﺩَ
"Seolah-olah mereka belum pernah tinggal di tempat itu. Ingatlah, kaum Tsamud mengingkari Tuhan mereka. Ingatlah, binasalah kaum Tsamud". (QS. Hud: Ayat 68)
TANAH ITU TENTARA ALLAH
"Yang menelan "kaum Sodom" karena berprilaku bejat, Homoseks dan lesbian, atau LGBT. "Mereka semua mati".
ﻓَﺄَﺧَﺬَﺗْﻬُﻢُ ﺍﻟﺼَّﻴْﺤَﺔُ ﻣُﺸْﺮِﻗِﻴﻦَ
Maka mereka dibinasakan oleh suara keras yang mengguntur, ketika matahari akan terbit, (QS. Al-Hijr: Ayat 73)
ﻓَﺠَﻌَﻠْﻨَﺎ ﻋٰﻠِﻴَﻬَﺎ ﺳَﺎﻓِﻠَﻬَﺎ ﻭَﺃَﻣْﻄَﺮْﻧَﺎ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻢْ ﺣِﺠَﺎﺭَﺓً ﻣِّﻦْ ﺳِﺠِّﻴﻞٍ
"Maka Kami jungkir balikkan (negeri itu) dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang keras". (QS. Al-Hijr: Ayat 74)
ﺇِﻥَّ ﻓِﻰ ﺫٰﻟِﻚَ ﻝَﺀَﺍﻳٰﺖٍ ﻟِّﻠْﻤُﺘَﻮَﺳِّﻢ ِﻳﻦَ
"Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang yang memperhatikan tanda-tanda'.
[QS. Al-Hijr: Ayat 75]
ﻭَﺇِﻧَّﻬَﺎ ﻟَﺒِﺴَﺒِﻴﻞٍ ﻣُّﻘِﻴﻢٍ
"Dan sungguh (negeri) itu benar-benar terletak di jalan yang masih tetap (di lalui manusia)". ([QS. Al-Hijr: Ayat 76)
5 HAWA PANAS ITU TENTARA ALLAH
Yang menyengat "kaum Madyan" karena curang dalam bertransaksi.
"Mereka semua mati".
ﻭَﺃَﺻْﺤٰﺐُ ﻣَﺪْﻳَﻦَ ۖ ﻭَﻛُﺬِّﺏَ ﻣُﻮﺳٰﻰ ﻓَﺄَﻣْﻠَﻴْﺖُ ﻟِﻠْﻜٰﻔِﺮِﻳﻦَ ﺛُﻢَّ ﺃَﺧَﺬْﺗُﻬُﻢْ ۖ ﻓَﻜَﻴْﻒَ ﻛَﺎﻥَ ﻧَﻜِﻴﺮِ
Dan penduduk Madyan. Dan Musa (juga) telah didustakan, namun Aku beri tenggang waktu kepada orang-orang kafir, kemudian Aku siksa mereka, Maka betapa hebatnya siksaan-Ku. (QS. Al-Hajj: Ayat 44.
6. LAUT ITU TENTARA ALLAH
Yang menenggelamkan Fir'aun dan bala tentaranya " karena sombong mengaku diri sebagai tuhan". "Mereka semua mati".
ﻭَﺇِﺫْ ﻓَﺮَﻗْﻨَﺎ ﺑِﻜُﻢُ ﺍﻟْﺒَﺤْﺮَ ﻓَﺄَﻧْﺠَﻴْﻨٰﻜُﻢْ ﻭَﺃَﻏْﺮَﻗْﻨَﺎٓ ﺀَﺍﻝَ ﻓِﺮْﻋَﻮْﻥَ ﻭَﺃَﻧْﺘُﻢْ ﺗَﻨْﻈُﺮُﻭﻥَ
"Dan (ingatlah) ketika Kami membelah laut untukmu sehingga kamu dapat Kami selamatkan dan Kami tenggelamkan (Fir'aun dan) pengikut-pengikut Fir'aun, sedang kamu menyaksikan".
(QS. Al-Baqarah: Ayat 50)
7. BURUNG ABABIL ITU TENTARA ALLAH
Membinasakan "pasukan Gajah" yang mencoba menghancurkan Ka'bah.
ﻭَﺃَﺭْﺳَﻞَ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻢْ ﻃَﻴْﺮًﺍ ﺃَﺑَﺎﺑِﻴﻞَ
"Dan Dia mengirimkan kepada mereka burung yang berbondong-bondong". (QS. Al-Fil: Ayat 3)
ﺗَﺮْﻣِﻴﻬِﻢْ ﺑِﺤِﺠَﺎﺭَﺓٍ ﻣِّﻦْ ﺳِﺠِّﻴﻞٍ
Yang melempari mereka dengan batu dari tanah liat yang dibakar,
(QS. Al-Fil: Ayat 4)
ﻓَﺠَﻌَﻠَﻬُﻢْ ﻛَﻌَﺼْﻒٍ ﻣَّﺄْﻛُﻮﻝٍ
"Sehingga mereka dijadikan-Nya seperti daun-daun yang dimakan (ulat)" (QS. Al-Fil: Ayat 5).
8. API ITU TENTARA ALLAH
Yang membakar wilayah "Israel" dalam beberapa hari belakangan ini hingga mereka tak sanggup mereka mengatasinya.
ﺍﺳْﺘِﻜْﺒَﺎﺭًﺍ ﻓِﻰ ﺍﻟْﺄَﺭْﺽِ ﻭَﻣَﻜْﺮَ ﺍﻟﺴَّﻴِّﺊِ ۚ ﻭَﻟَﺎ ﻳَﺤِﻴﻖُ ﺍﻟْﻤَﻜْﺮُ ﺍﻟﺴَّﻴِّﺊُ ﺇِﻟَّﺎ ﺑِﺄَﻫْﻠِﻪِۦ ﻓَﻬَﻞْ ﻳَﻨْﻈُﺮُﻭﻥَ ﺇِﻟَّﺎ ﺳُﻨَّﺖَ ﺍﻟْﺄَﻭَّﻟِﻴﻦَ ۚ ﻓَﻠَﻦْ ﺗَﺠِﺪَ ﻟِﺴُﻨَّﺖِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺗَﺒْﺪِﻳﻠًﺎ ۖ ﻭَﻟَﻦْ ﺗَﺠِﺪَ ﻟِﺴُﻨَّﺖِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺗَﺤْﻮِﻳﻠًﺎ
"Karena kesombongan (mereka) di bumi dan karena rencana (mereka) yang jahat. Rencana yang jahat itu hanya akan menimpa orang yang merencanakannya sendiri. Mereka hanyalah menunggu (berlakunya) ketentuan kepada orang-orang yang terdahulu. Maka kamu tidak akan mendapatkan perubahan bagi Allah, dan tidak (pula) akan menemui penyimpangan bagi ketentuan Allah itu".
(QS. Fatir: Ayat 43)
- Dalam semua sejarah yang tercatat. Tentara-tentara Allah itu datang setelah peringatan dari para utusan dan pembela agama-Nya diabaikan.
- Dan dalam semua sejarah yangg tercatat, tidak pernah ada satu pun penentang utusan dan penista agama-Nya yang menang. "SEMUA BINASA".
" Tinggi hati itu adalah cara hebat untuk mencari jatuh dari tempat yang lebih tinggi. Sementara rendah hati adalah, salah satu cara indah yang terarah seorang hamba, untuk mengangkat harga diri dan kemuliaan hati , di jalan-Nya yang diridai".
" Berbahagialah hamba-hamba-Nya yang selalu merindui sujud Illahi robbi. Karena di dalam sujud tersembunyi rahasia keteduhan dan kerendahan hati. Mengikis kesombongan yang nyata dan tersembunyi".
Wallahu A'lam Bissawab

Kamis, 04 Oktober 2018

Diina ssalam

دِﻳْﻦَ ﺍﻟﺴَّﻠَﺎﻡْ

Deen Assalam
Agama Perdamaian

ﻛَﻞَّ ﻫَﺬِﻯ ﺍﻻَﺭْﺽِ ﻣَﺎﺗَﻜْﻔِﻲْ ﻣَﺴَﺎﺣَﺔْ

Kalla hadzil ard mataqfii masahah
Seluruh bumi ini akan terasa sempit

ﻟَﻮْ ﻧَﻌِﻴْﺶِ ﺑِﻠَﺎﺳَﻤَﺎﺣَﺔْ

lau na’isibila samahah
Jika hidup tanpa toleransi

ﻭَﺍﻥْ ﺗَﻌَﺎﻳَﺸْﻨَﺎ ﺑِﺤُﺐْ

Wanta’ayasna bihub
Namun jika hidup dengan perasaan cinta

ﻟَﻮْ ﺗَﻀِﻴْﻖِ ﺍﻻَﺭْﺽِ ﻧَﺴْﻜَﻦْ ﻛَﻞَّ ﻗَﻠْﺐْ

lau tadiqil ardi naskan kalla kolb
Meski bumi sempit kita kan bahagia

ﺍَﺑْﺘَﺤِﻴَﺔْ ﻭَﺑْﺴَﻠَﺎﻡْ

Abtahiyyat wabsalam
Melalui perilaku mulia dan damai

ﺍَﻧْﺸُﺮُﻭْﺍ ﺍَﺣْﻠَﻰ ﺍﻟْﻜَﻠَﺎﻡْ ﺯَﻳْﻨُﻮْﺍ ﺍﻟﺪِّﻧْﻴَﺎ ﺣْﺘِﺮَﺍﻡْ

ansyuru ahlal kalam zainuddin yahtirom
sebarkanlah ucapan yang manis, hiasilah dunia dengan sikap yang hormat

ﺍَﺑْﻤَﺤَﺒَّﺔْ ﻭَﺍﺑْﺘِﺴَﺎﻡْ

Abmahabbat wabtisam
dengan cinta dan senyuman

ﺍَﻧْﺸُﺮُﻭْﺍ ﺑَﻴْﻦِ ﺍﻻَﻧَﺎﻡْ ﻫَﺬَﺍ ﻫُﻮْﺍ ﺩﻳْﻦَ ﺍﻟﺴَّﻠَﺎﻡْ

ansyuru bainil anam hadahu din assalam
sebarkanlah diantara insan, inilah islam Agama Perdamaian

Rabu, 03 Oktober 2018

DIALOG SYECH MUHAMMAD MUTAWALLI DG PEMUDA GARIS KERAS

Asy-Syaikh al-Imam Muhammad Mutawalli asy-Sya’rawi lahir pada 12 Rabi’ul Akhir 1328 H/ 15 April 1911 di Daqadus, daerah Mit Ghamir, Negeri Daqaliyyah, Mesir. Nama sebenarnya ialah Muhammad bin Mutawalli Sya’rawi Husaini yang nasab keturunan ayahnya sampai kepada Sayyidina Husain bin Ali radhiyallahu ‘anhuma. Beliau dibesarkan di kalangan keluarga petani namun kedua orang tuanya terkenal sebagai orang yang sholeh dan mulia.
Asy-Syaikh al-Imam Muhammad Mutawalli asy-Sya’rawi adalah satu dari sekian ulama dunia yang cukup berpengaruh pada abad ke-20, baik dalam bidang keagamaan, sosial, maupun politik internasional, khususnya wilayah Timur Tengah. Tidak berlebihan jika gelar Mujadid Abad ke-20 disandangkan untuk sosok Syaikh Mutawali asy-Sya’rawi.
Pada suatu hari Syaikh Mutawali asy-Sya’rawi bertemu dengan seorang pemuda dari kelompok garis keras, sehingga terjadilah dialog antara dirinya dengan si pemuda tersebut. Dalam dialog yang berjalan singkat itu terlihat betapa indah nan mengagumkan kepribadian sosok Syaikh Mutawalli asy-Sya’rawi yang tercermin dari setiap perkataanya. Kepribadian sebagai seorang muslim yang sesungguhnya yang sangat mencintai dan menghargai umat Nabi Muhammad Shollallohu ‘Alaihi wa Alihi wa Shohbihi wa Sallam.
Bagaimanakah jalannya dialog tersebut? Berikut kami tuliskan kutipan dialog yang terjadi antara Syaikh Mutawalli asy-Sya’rawi dengan pemuda garis keras sebagaimana pernah diceritakan oleh beliau sendiri:
Pernah pada suatu hari, Aku berdialog dengan salah seorang pemuda dari kelompok garis keras (golongan Mutasyaddidin) dan Aku bertanya kepadanya: “Apakah meledakkan tempat-tempat hiburan malam di salah satu negara yang mayoritas penduduknya umat Islam hukumnya halal ataukah haram?”,
Pemuda itu pun menjawab kepadaku: “Tentu saja hukumnya halal dan diperbolehkan untuk membunuh mereka”.
Aku bertanya lagi kepadanya: “Jika Engkau membunuh mereka yang sedang bermaksiat kepada Allah, kemana tempat mereka akan kembali?”
Pemuda itu menjawab: “Pastinya ke Neraka”.
Aku bertanya lagi kepadanya: “Kemanakah Syetan ingin membawa mereka (yang kamu bunuh dengan ledakanmu)?
Pemuda itu menjawab: ‘Pastinya Syetan berkeinginan membawa mereka masuk ke dalam Neraka?”
Lantas aku pun berkata kepadanya: “Kalau begitu, Engkau sedang bekerjasama dengan Syetan dengan satu tujuan yang sama untuk memasukkan dan menjerumuskan manusia ke dalam api Neraka!”.
Aku sebutkan kepadanya satu hadits Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi wa Alihi wa Shohbihi wa Sallam, yang mana ketika itu lewat dihadapan Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Alihi wa Shohbihi wa Sallam jenazah seorang Yahudi sehingga menjadikan Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Alihi wa Shohbihi wa Sallam bersedih dan menangis. Maka bertanyalah para Sahabat Nabi: “Apa yang menyebabkan dirimu bersedih dan menangis duhai Rasulullah?”.  Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi wa Alihi wa Shohbihi wa Sallam menjawab: “Satu jiwa telah terlepas dariku dan jiwa itu masuk ke dalam api Neraka”.
Aku pun berkata kepada pemuda itu: “Coba perhatikan perbedaan yang amat nyata antara dirimu wahai anak muda dengan diri pribadi Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi wa Alihi wa Shohbihi wa Sallam yang berusaha untuk membimbing dan menyampaikan hidayah kepada manusia serta menyelamatkan mereka dari api Neraka, sedangkan dirimu menginginkan mereka masuk ke Neraka. Engkau berada dalam satu lembah dan Kekasih Agung Muhammad Shollallohu ‘Alaihi wa Alihi wa Shohbihi wa Sallam berada pada lembah yang lain (Engkau berseberangan dengan Nabi Muhammad  Shollallohu ‘Alaihi wa Alihi wa Shohbihi wa Sallam)”.
Lalu Umat siapakah Engkau hai pemuda yang sebenarnya? Umat Nabi Muhammad Shollallohu ‘Alaihi wa Alihi wa Shohbihi wa Sallam ataukah umat Syetan?”. Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi wa Alihi wa Shohbihi wa Sallam bersabda:
ﻭﺭﻭﻯ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ – ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ – ﻓﻲ ﺻﺤﻴﺤﻪ ﺃﻳﻀًﺎ ﻣﻦ ﺣﺪﻳﺚ ﺃَﻧَﺲٍ – ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻨْﻪُ – ﻗَﺎﻝَ : ﻛَﺎﻥَ ﻏُﻠَﺎﻡٌ ﻳَﻬُﻮﺩِﻱٌّ ﻳَﺨْﺪُﻡُ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻓَﻤَﺮِﺽَ , ﻓَﺄَﺗَﺎﻩُ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻳَﻌُﻮﺩُﻩُ , ﻓَﻘَﻌَﺪَ ﻋِﻨْﺪَ ﺭَﺃْﺳِﻪِ , ﻓَﻘَﺎﻝَ ﻟَﻪُ : ﺃَﺳْﻠِﻢْ , ﻓَﻨَﻈَﺮَ ﺇِﻟَﻰ ﺃَﺑِﻴﻪِ – ﻭَﻫُﻮَ ﻋِﻨْﺪَﻩُ – ﻓَﻘَﺎﻝَ ﻟَﻪُ : ﺃَﻃِﻊْ ﺃَﺑَﺎ ﺍﻟْﻘَﺎﺳِﻢِ – ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ – ﻓَﺄَﺳْﻠَﻢَ , ﻓَﺨَﺮَﺝَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻭَﻫُﻮَ ﻳَﻘُﻮﻝُ ﺍﻟْﺤَﻤْﺪُ ﻟِﻠَّﻪِ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﺃَﻧْﻘَﺬَﻩُ ﻣِﻦْ ﺍﻟﻨَّﺎﺭِ .
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu dia berkata: Adalah seorang pemuda Yahudi menjadi pelayan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu ia sakit. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjenguknya lalu beliau duduk di sisi kepalanya seraya mengatakan kepadanya: “Masukklah kamu ke dalam agama Islam!” Lalu ia memandang kepada bapaknya yang ada disisinya. Maka bapaknya mengatakan: “Taatilah Abu al-Qosim (Yakni Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam)”, lalu dia pun masuk Islam. Setelah itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar seraya mengatakan: “Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkannya dari api Neraka.” (Hadits Riwayat Imam al-Bukhori).
Semoga ini menjadi renungan bagi kita semua khususnya umat Islam yang saat ini sedang dilanda badai fitnah akhir zaman di mana-mana, tidak terkecuali di Indonesia. Tetaplah berpegah teguh kepada para ulama yang senantiasa menjunjung tinggi risalah dakwah Rasulullah Shollallohu ‘Alaihi wa Alihi wa Shohbihi wa Sallam.
ﻗﺎﻝ ﺍﻣﺎﻡ ﺍﻟﺪﻋﺎﺓ ﻓﻀﻴﻠﺔ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﻣﺤﻤﺪ ﺍﻟﺸﻌﺮﺍﻭﻱ ﺭﺣﻤﻪ ﺍﻟﻠﻪ :
ﻛﻨﺖ ﺃﻧﺎﻗﺶ ﺃﺣﺪ ﺍﻟﺸﺒﺎﺏ ﺍﻟﻤﺘﺸﺪﺩﻳﻦ ﻓﺴﺄﻟﺘﻪ : ﻫﻞ ﺗﻔﺠﻴﺮ ﻣﻠﻬﻰ ﻟﻴﻠﻲ ﻓﻲ ﺇﺣﺪﻯ ﺍﻟﺪﻭﻝ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﺔ ﺣﻼﻝ ﺃﻡ ﺣﺮﺍﻡ ؟
ﻓﻘﺎﻝ ﻟﻲ : ﻃﺒﻌﺎ ﺣﻼﻝ ﻭﻗﺘﻠﻬﻢ ﺟﺎﺋﺰ .
ﻓﻘﻠﺖ ﻟﻪ : ﻟﻮ ﺃﻧﻚ ﻗﺘﻠﺘﻬﻢ ﻭﻫﻢ ﻳﻌﺼﻮﻥ ﺍﻟﻠﻪ ﻣﺎ ﻫﻮ ﻣﺼﻴﺮﻫﻢ ؟
ﻗﺎﻝ : ﺍﻟﻨﺎﺭ ﻃﺒﻌﺎً ..
ﻓﻘﻠﺖ ﻟﻪ : ﺍﻟﺸﻴﻄﺎﻥ ﺃﻳﻦ ﻳﺮﻳﺪ ﺃﻥ ﻳﺄﺧﺬﻫﻢ ؟
ﻓﻘﺎﻝ : ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻨّﺎﺭ ﻃﺒﻌﺎً
ﻓﻘﻠﺖ ﻟﻪ : ﺇﺫﻥ ﺗﺸﺘﺮﻛﻮﻥ ﺃﻧﺘﻢ ﻭﺍﻟﺸﻴﻄﺎﻥ ﻓﻲ ﻧﻔﺲ ﺍﻟﻬﺪﻑ ﻭﻫﻮ ﺇﺩﺧﺎﻝ ﺍﻟﻨّﺎﺱ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻨﺎﺭ !
ﻭﺫﻛﺮﺕ ﻟﻪ ﺣﺪﻳﺚ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻟﻤّﺎ ﻣﺮّﺕ ﺟﻨﺎﺯﺓ ﻳﻬﻮﺩﻱ ﺃﺧﺬ ﺍﻟﺮﺳﻮﻝ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻳﺒﻜﻲ ﻓﻘﺎﻟﻮﺍ : ﻣﺎ ﻳﺒﻜﻴﻚ ﻳﺎ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ؟؟ ﻗﺎﻝ : ﻧﻔﺲ ﺃﻓﻠﺘﺖ ﻣﻨّﻲ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻨﺎﺭ
ﻓﻘﻠﺖ : ﻻﺣﻆ ﺍﻟﻔﺮﻕ ﺑﻴﻨﻜﻢ ﻭﺑﻴﻦ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺍﻟﺬﻯ ﻳﺴﻌﻰ ﻟﻬﺪﺍﻳﺔ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻭﺇﻧﻘﺎﺫﻫﻢ ﻣﻦ ﺍﻟﻨﺎﺭ
ﺃﻧﺘﻢ ﻓﻲ ﻭﺍﺩ ﻭﺍﻟﺤﺒﻴﺐ ﻣﺤﻤﺪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﻲ ﻭﺍﺩ

Kalam Syech Muhammad Mutawalli

Kalam Mutiara Asy-Syaikh Muhammad Mutawalli As-Sya’rawi (1911-1998)

ﻣﻦ ﺃﻗﻮﺍﻝ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﻣﺤﻤﺪ ﻣﺘﻮﻟﻲ ﺍﻟﺸﻌﺮﺍﻭﻱ
Diantara kalam mutiara nasehat beliau yang berbentuk syair adalah:
ﺇﻥ ﻛﻨﺖ ﻻ ﺗﻌﺮﻑ ﻋﻨﻮﺍﻥ ﺭﺯﻗﻚ # ﻓﺈﻥ ﺭﺯﻗﻚ ﻳﻌﺮﻑ ﻋﻨﻮﺍﻧﻚ .
“Jika kamu tidak tahu alamat tempat rizqimu, maka ketahuilah rizqimu tahu alamat tempatmu.”
ﺇﺫﺍ ﺃﻫﻤّﻚ ﺃﻣﺮ ﻏﻴﺮﻙ ﻓﺎﻋﻠﻢ ﺑﺄﻧّﻚ ﺫﻭﻃﺒﻊٍ ﺃﺻﻴﻞ # ﻭﺇﺫﺍ ﺭﺃﻳﺖ ﻓﻲ ﻏﻴﺮﻙ ﺟﻤﺎﻻً ﻓﺎﻋﻠﻢ ﺑﺄﻥّ ﺩﺍﺧﻠﻚ ﺟﻤﻴﻞ
“Jika engkau mementingkan urusan orang lain, ketahuilah bahwa kamu punya karakter yang baik. Jika engkau melihat orang lain baik, maka ketahuilah bahwa batinmu juga baik.”
ﻣﻦ ﺍﺑﺘﻐﻰ ﺻﺪﻳﻘﺎ ﺑﻼ ﻋﻴﺐ ﻋﺎﺵ ﻭﺣﻴﺪﺍ # ﻣﻦ ﺍﺑﺘﻐﻰ ﺯﻭﺟﺔً ﺑﻼ ﻧﻘﺺ ﻋﺎﺵ ﺃﻋﺰﺑﺎ
“Siapa yang ingin mencari teman yang sempurna (tanpa aib), maka hidupnya akan sendirian (karena tiada teman yang sempurna). Siapa yang ingin mencari istri yang sempurna (tanpa kekurangan), maka hidupnya akan jomblo (karena tiada istri yang tanpa kekurangan).”
ﻣﻦ ﺍﺑﺘﻐﻰ ﺣﺒﻴﺒﺎ ﺑﺪﻭﻥ ﻣﺸﺎﻛﻞ ﻋﺎﺵ ﺑﺎﺣﺜﺎ # ﻣﻦ ﺍﺑﺘﻐﻰ ﻗﺮﻳﺒﺎً ﻛﺎﻣﻼً ﻋﺎﺵ ﻧﺎﻗﺼﺎ
“Siapa yang ingin mencari kekasih tanpa rintangan, maka hidupnya akan dilewati dengan mencari saja (tak akan pernah ketemu). Siapa yang ingin mencari kerabat yang sempurna, ia akan hidup dalam kekurangan.”
ﺇﺫﺍ ﺃﺧﺬ ﺍﻟﻠﻪ ﻣﻨﻚ ﻣﺎﻟﻢ ﺗﺘﻮﻗﻊ ﺿﻴﺎﻋﻪ # ﻓﺴﻮﻑ ﻳﻌﻄﻴﻚ ﻣﺎﻟﻢ ﺗﺘﻮﻗﻊ ﺗﻤﻠﻜﻪ .
“Jika Allah mengambil sesuatu darimu yang tak kau sangka, maka kelak Allah akan memberimu sesuatu yang tak kau sangka kau miliki.”

Senin, 01 Oktober 2018

Beristinjak dengan tisu

Beristinja' dengan kertas tissu itu BOLEH dan tidak makruh, keterangan di ambil dari kitab Bughyat al Musytarsyidin 28 :

يجوز الإستنجاء بأوراق البياض الخالى عن ذكر الله كما فى الإيعاب

Diperbolehkan istinja’ dengan menggunakan kertas-kertas putih yang tidak terdapat tulisan asma Allah seperti dalam keterangan kitab al-Ii’aab.

Dalam Al-Madzahib al-Arba’ah I/ 98 disebutkan :

أما الورق الذي لايصلح للكتابة فإنه يجوز الإستجمار به بدون كراهة

Sedang istinja’ memakai kertas yang tidak pantas untuk ditulisi maka boleh tanpa dimakruhkan.

Syarat istinja’ dengan tissu dan sejenisnya hendaklah dilakukan sebelum kotoran kering, dan kotoran itu tidak mengenai tempat lain selain tempat keluarnya. Jika kotorang itu sudah kering atau mengenai tempat selain tempat keluarnya, maka tidak sah lagi istinja’ dengan tissu, tetapi wajib dengan air. Wallaahu A'lamu Bis showaab.

Sumber: http://www.piss-ktb.com/2011/11/609-thoharoh-beristinja-dengan-kertas.html?m=1
Terimakasih, tetap mencantumkan sumber kutipan.