Selasa, 28 September 2021
Kibritul Ahmar Sang Belerang Merah
Senin, 20 September 2021
7 Tingkatan Lathifah tubuh
Tempat-tempat dimana Nafsu bersemayam didalam dunia Sufi dinamakan sebagai "Lathifah", yaitu sebuah titik halus didalam diri kita yang keberadaannya tersebar keseluruh tubuh
1) Nafsu Ammarah;
Latifatu An Nafsi berada di antara mata
Ada pun sifat sifatnya sebagai berikut;
a) Al-Bukhlu : Kikir atau Bakhil
b) Al-Hirsh : Tamak atau Rakus
c) Al-Hasad : Hasad
d) Al-Jahl : Bodoh
e) Al-Kibr : Sombong
f) Asy-Syahwat : Keinginan Duniawi
g) Ghodzob : Marah
2) Nafsu Lawwamah;
Tempatnya adalah "Latifah Al-Qolbu"
Tempatnya dua jari di bawah dada kiri.
Ada pun sifat sifatnya sebagai berikut;
a) Al-Laum : Mencela
b) Al-Hawa : Bersenang-Senang
c) Al-Makr : Menipu
d) Al-'Ujb : Bangga Diri
e) Al-Ghibah : Mengumpat
f) Ar-Riya' : Pamer Amal (Riya')
g) Az-Zhulm : Zalim
h) Al-Kidzb : Dusta
i) Al-Ghoflah : Lupa
3) Nafsu Mulhamah;
Tempatnya adalah Latifah AR-ROH.
Tempatnya dua jari di bawah susu kanan.
Ada pun sifat sifatnya sebagai berikut;
a) As-Sakhowah : Murah Hati
b) Al-Qona'ah : Merasa Cukup
c) Al-Hilm : Murah Hati
d) At-Tawadhu' : Rendah Hati
e) At-Taubat : Taubat atau Kembali Kepada Allah
f) As-Shobr : Sabar
g) At-Tahammul : Bertanggungjawab
4) Nafsu Muthmainnah
Tempatnya adalah Latifah AS-SIRR.
tempatnya dua jari dari samping dada kiri.
Ada pun sifat sifatnya sebagai berikut;
a) Al-Juud : Dermawan
b) At-Tawakkul : Berserah Diri
c) Al-Ibadah : Ibadah
d) Asy-Syukr : Syukur atau Berterima Kasih
e) Ar-Ridho : Redha
f) Al-Khosyah : Takut Akan Melanggar Larangan
5) Nafsu Rodhiyah;
Tempatnya adalah Latifah Qalab
Ada pun sifat sifatnya sebagai berikut;
a) Al-Karom ertinya Pemurah atau Mulia Hati
b) Az-Zuhd ertinya Zuhud atau Meninggalkan Keduniawian
c) Al-Ikhlas ertinya Ikhlas atau Tanpa Terikat
d) Al-Waro' ertinya Meninggalkan Syubhat
e) Ar-Riyadhoh ertinya Latihan Diri
f) Al-Wafa' ertinya Tepat Janji
6) Nafsu Mardhiyah;
Tempatnya adalah AL-KHOFIY.
tempatnya dua jari dari samping dada kanan ke tengah dada.
Ada pun sifat sifatnya sebagai berikut;
a) Husnul Khuluq : Baik Akhlak
b) Tarku Maa Siwallah : Meninggalkan Selain Allah
c) Al-Luthfu Bil Kholqi : Lembut Kepada Makhluk
d) Hamluhum 'Ala Sholah : Mengurus Makhluk Pada Kebaikan
e) Shofhu 'An Zunubihim : Memaafkan Kesalahan Makhluk
f) Al-Mail Ilaihim Liikhrojihim Min Dzulumati Thoba'ihim Wa Anfusihim Ila Anwari Arwahihim
Artinya : Mencintai Makhluk dan cenderung perhatian kepada mereka, juga mengeluarkannya dari Kegelapan (Keburukan) watak dan Jiwa-Jiwanya ke arah Bercahayanya Roh-Roh mereka.
7) Nafsu Kamilah;
Tempatnya adalah AL-AKHFA.
tempatnya di tengah-tengah dada.
Ada pun sifat sifatnya sebagai berikut;
a) Ilmul Yaqiin
b) Ainul Yaqiin
c) Haqqul Yaqiin
Dan tidak ada jalan yang terbaik untuk membersihkan segenap Nafsu ini selain Dzikir dan Pensucian Dzahir Batin.
Oleh kerana itu, Para Ulama Tauhid mengajarkan Methode Dzikir terutama Dzikir Nafi dan Isbat (Laa Ilaaha Illallah) dan Ismi Dzat ( Allah ) yang tekniknya mengatur aliran Dzikir ke seluruh Lathifah-Lathifah.
Jumat, 17 September 2021
Syair Guru Sekumpul with Arab
Jumat, 10 September 2021
devinisi ithnab
يجىء بالايضاح بعد اللبس * لشوق او تمكن فى النفس
وجاء بالايغال والتذييل * تكرير اعتراض او تكميل
يدعى بالاحتراس والتتميم * وقفو ذى التخصيص ذاالتعميم
Faidah-faidah Ithnab
Hal-hal yang mendorong mutakallim menyusun bentuk Ithnab karena memiliki beberapa tujuan faidah, yaitu :
1. Al-Idloh ba’da al-Labsi yaitu menjelaskan makna yang dikehendaki mutakallim setelah sebelumnya disamarkan.
Karena hal itu lebih menetapkan makna dalam hati, karena mukhotob mengetahui makna dalam dua bentuk, bentuk yang pertama samar (belum jelas) dan bentuk yang kedua menjelaskannya, akhirnya hati mukhotob merindukan dan ingin mengetahui makna yang masih samar tersebut, setelah mengetahuinya menjadi lebih menetap dalam hatinya.
Contoh :
Seperti firman alloh swt.
وقضينا إليه ذالك الأمرَ أن دابرَ هؤلاء مقطوعٌ مصبحين
“Dan telah kami wahyukan kepadanya (Luth) perkara itu, yaitu bahwa mereka akan ditumpas habis diwaktu subuh. (Al-Hijr: 66)
Firman Alloh, adalah tafsiran dan penjelasan bagi lafadz . faidahnya adalah memuliakan kedudukan makna yang dijelaskan dan juga menetapkannya didalam hati.
Dan firman Alloh yang lain
هل أتاك حديث الغشية 1 وجوه ىومئد خاشعه 2
“ Sudah datangkah kepadamu berita (tentang) hari pembalasan ? banyak muka pada hari itu tunduk terhina. (QS Al-Ghosyiyah 1-2)
2. Ighol
Yaitu mengahiri kalam dengan lafadz yang memberikan suatu faida, yang seandainya tanpa lafadz itu faidah kalam sudah sempurna, seperti makna mubalaghoh.
Seperti ucapan Al-Khonsa :
وان صرخالتاءتم الهداةله # كانه علم فى راء سه نار
Sesungguhnya para pemberi petunjuk mengikuti Shakhr
Seolah-olah ia
Sebuah bendera yang ada api diatasnya “
Ucapan Al-Khonsa Ka annahu ‘alamun adalah sudah memenuhi maksud, tetapi ia mengiringinya dengan ucapan ka anna fi ro’sihi narun.
Dalam contoh yang lain firman Alloh :
والله يرزق من يشا ءبغير حساب
“Dan Alloh memberi rizki kepada orang-orang yang dikehendaki-Nya tanpa batas” (QS Al-Baqoroh 212)
3. Tadzyil
“ Yaitu mengiringi suatu jumlah dengan jumlah yang lain yang mengandung maknanya jumlah sebelumnya karena untuk tujuan mengokohkan.
Seperti Firman Alloh :
وقل جاء الحق وزهق الباطل ان الباطل كان زهوقا
Dan katakanlah: “Yang benar telah datang dan yang batil telah lenyap”. Sesungguhnya yang batil itu pasti lenyap. (QS. Al Isro’ 81)
4. Takrir
وهوذكر الشىء مرتين فاكثر لاغراض
“ Yaitu menuturkan suatu makna dua kali atau lebih karena beberapa tujuan”
ü Untuk mengukuhkan (ta’kid)
ü Untuk memanjangkan kalam supaya tidak terputus dan tidak mempunyai keindahan
ü Untuk menjelaskan secara merata (Qosdul isti’thof)
ü Lebih mendorong dalam memaafkan
ü Menarik simpati mukhotob agar mau menerima khitob
ü Mengagungkan kedudukan mukhotob
ü Merasa lezat dengan menyebut suatu lafadz.
5. I’tirodl
وهوان تؤتى جملة فاكثر بين الشيئين متلازمين لنكتة
I’tirod didatangkan karena dengan beberapa tujuan, diantaranya :
Mendo’akan
Mengingatkan terhadap keutamaan ilmu
Mensucikan
Menambah pengukuhan
Memohon belas kasih
6. Takmil
Yang juga bisa dinamakan dengan ihtiros, yaitu :
وهو ان يؤتى فى كلام يوهم خلاف المقصود بما يدفعه
“Apabila didalam kalam yang memberi pengertian kesalah pahaman didatangkan lafadz yang menolak kesalah pahaman tersebut.
Jadi takmil itu terjadiketika mutakallim menghadirkan suatu makna yang dimungkinkan akan dicela, lalu ia mengerti dan menggantinya dengan suatu makna yang menolaknya.
7. Tatmim
وهو وان يؤتى فى كلام لا يوهم خلاف المقصود بفضلة كالمفعول والحال والتمييز لنكتة كالمبالغة
Yaitu apabila didatangkan didalam kalam yng tidak ada dugaan kesalahpahaman suatu fudlah, seperti maf’ul bih, hal dan tamyiz karena adanya satu faidah, seperti mubalaghoh dalam memuji.
8. Menuturkan makna yang khusus setelah makna yang umum
Seperti firman Alloh :
على الصلوات والصلوة الوسطى وقوموالله قنتي احفظو
“Peliharalah semua sholat(mu), dan peliharalah sholat wusthaa. (QS. Al Baqoroh 238)”
Faidahnya disini adalah untuk mengingatkan terhadap keutamaanya makna yang khusus (Ash-Sholatil wustho), sehingga karena kemuliaan dan keluhurannya itu merupakan bagian yang lain dari sebelumnya.
Menuturkan Makna yang umum setelah makna yang khusus.
Seperti firman Alloh :
رب اغفرلى ولوالدى ولمن دخل بيتى مؤمنا وللمؤ منين والمؤمنت
Ya Tuhanku! Ampunilah aku, ibu bapakku, orang yang masuk rumahku dengan beriman dan semua orang yang beriman laki-laki dan perempuan.” (QS. Nuh 28)
Menyebutkan lafadz mukminin dan mukminat karena mencakup pada semua satua yang telah disebutkan, dan lebih memperhatikan pada makna yang khusus karena disebutkan dua kali dalam cakupan makna lafadz yang umum setelah sebelumnya disebutkan dalam bentuk yang khusus.
Rabu, 08 September 2021
Pendapat Imam Syafii dan Imam Hanafi pada wakaf yang di tarik kembali
ijaz Musawah ithnab
Ijaz, Musawah dan Ithnab dalam Balaghah | Ilmu Maani
anak meminta tanah yang telah diwakafkan
HOME KHUTBAH HIKMAH EKONOMI SYARIAH BATHSUL MASAIL UBUDIYAH FIQIH DIFABEL WARISAN ZAKAT NIKAH VIDEO FOTO DOWNLOAD BAHTSUL MASAIL Anak Meminta Kembali Tanah yang Diwakafkan Ibunya Rabu 18 November 2015 22:03 WIB BAGIKAN: Assalamu’alaikum wr. wb Seorang ibu menyerahkan tanah miliknya dari bagian warisan suaminya yang telah meninggal dunia ke masjid sebagai wakaf. Tetapi beberapa bulan kemudian anak tunggal dari ibu tersebut menemui DKM dan meminta kembali tanah wakaf yang telah diberikan oleh ibunya. Bagaimana hukumnya? Mohon penjelasannya. Wassalamu’alaikum wr. wb (Wahidin/Pangandaran-Jawa Barat). ADVERTISEMENT Jawaban Assalamu’alaikum wr. wb. Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Pada kesempatan yang lalu kami telah berusaha memberikan jawaban untuk pertanyaan pertama mengenai hukum menjual tanah masjid berupa sawah untuk merenovasi masjid itu sendiri. Sedang dalam kesempatan ini kami akan berusaha menjawab pertanyaan kedua yaitu mengenai kasus seorang ibu yang mewakafkan tanah warisan yang didapatkan dari almarhum suaminya, tetapi pihak anaknya malah meminta kembali tanah wakaf tersebut. Sekilas pertanyaan di atas tampak simpel, tetapi setalah dicermati lebih dalam ternyata tidak sesederhana yang kami kira. Ada hal yang sebenarnya belum diuraikan secara gamblang dari pertanyaan tersebut sehingga kami pun kemudian mencoba membayangkan pelbagai kemungkinan yang terjadi. Konsekuensinya adalah akan memunculkan jawaban yang di-tafshil atau dirinci. ADVERTISEMENT Namun sebelum kami menrincinya terlebih dahulu kami akan jelaskan sedikit tentang salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak yang mewakafkan (al-waqif) dan harta benda yang boleh diwakafkan atau al-mauquf. Hal ini penting dikemukakan karena akan dijadikan sebagai pijakan untuk menjawab pertanyaan di atas. Menurut qaul atau pendapat yang azhhar dalam madzhab Syafi’i bahwa kepemilikan harta benda yang diwakafkan berpindah menjadi milik Allah. Artinya kepemilikan tersebut lepas dari indvidu tertentu, bukan milik pihak yang mewakafkan (waqif), bukan juga pihak yang menerima wakaf (al-mauquf ‘alaih). Tetapi manfaat dari harta-benda wakaf itu menjadi milik mauquf ‘alaih. ADVERTISEMENT اَلْأَظْهَرُ أَنَّ الْمِلْكَ فِي رَقَبَةِ الْمَوْقُوفِ يَنْتَقِلُ اِلَى اللهِ تَعَالَى “Menurut pendapat yang azhhar dalam madzhab Syafi’i adalah bahwa kepemilikan pada zat harta-benda yang diwakafkan itu berpindah kepada Allah swt” (Muhammad Zuhri al-Ghamrawi, as-Sirajul Wahhaj, Bairut-Dar al-Ma’rifah, h. 305). Namun tidak semua orang bisa mewakafkan harta bendanya tetapi hanya orang yang telah memenuhi persyaratannya. Dan di antara syarat yang harus dipenuhi oleh pihak yang mewakafkan adalah ia termasuk dalam kategori ahliyyatut tabarru’ (orang memiliki kecakapan atau memadai untuk berderma). Karenanya tidak sah wakafnya orang gila, anak kecil, orang yang dipaksa, mahjur ‘alaih (orang yang dilarang oleh hakim untuk menggunakan hartanya), atau budak mukatab.
وَشَرْطُ الْوَاقِفِ أَهْلِيَّةُ التَّبَرُّعِ، فَلَا يَصِحُّ وَقْفُ الْمَجْنَونِ وَالصَّبِيِّ وَالْمُكْرَهُ وَالْمَحْجُورِ عَلَيْهِ وَالْمُكَاتَبِ “Syarat orang yang mewakafkan adalah ahliyyatut tabarru’ maka tidak wakafnya orang gila, anak kecil, orang yang dipaksa, dan orang yang dilarang oleh hakim untuk menggunakan harta (al-mahjur ‘alaih) dan budak mukatab”. (Al-Bakri Muhammad Syatha ad-Dimyathi, I’anatut Thalibin, Beirut-Darul Fikr, juz, III, h. 186) Sedangkan di antara syarat harta benda yang boleh diwakafkan adalah harus berupa harta benda yang bernilai, diketahui dengan jelas, dan dimiliki oleh orang yang akan mewakafkannya dengan kepemilikan yang sempurna. Hal ini sebagaimana kesepakatan para fuqaha`. اِتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى اشْتِرَاطِ كَوْنِ الْمَوْقُوفِ مَالاً مُتَقَوَّماً، مَعْلُوماً، مَمْلُوكاً لِلْوَاقِفِ مِلْكاً تَامًّا “Para fuqaha telah sepakat bahwa disyaratkan harta-benda yag diwakafkan adalah harta-benda yang bernilai, diketahui dengan jelas dan dimiliki oleh pihak yang mewakafkannya dengan kepemilikan yang penuh” (Lihat, Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Darul Fikr-Damaskus, cet ke-12, juz, XI, h. 320) Jika penjelasan singkat ini ditarik dalam konteks pertanyaan di atas maka penarikan kembali tanah sawah yang telah diwakafkan si ibu untuk masjid oleh anak tunggalnya—di mana sawah tersebut didapatkan dari warisan suaminya—,tidak diperbolehkan. Sebab, begitu sawah tersebut diwakafkan maka secara otomatis kepemilikannya berpindah menjadi milik Allah. Namun jika ternyata sawah tersebut adalah harta warisan bersama, artinya bahwa ada bagian waris si anak dalam tanah sawah tersebut, maka tanah sawah yang menjadi bagian si ibu tidak bisa ditarik kembali karena tanah tersebut sepenuhnya miliknya (al-milkut tam) dan sudah diwakafkan sehingga secara otomatis sudah berpindah kepemilikannya dan tidak bisa ditarik kembali. Adapun tanah sawah yang menjadi bagian warisan si anak dapat diambil kembali, karena salah satu syarat harta benda yang boleh diwakafkan adalah harta benda yang dimiliki secera penuh oleh pihak yang mewakafkan. Sedang bagian warisan si anak tersebut bukan milik si ibu tetapi milik anaknya. Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Semoga konflik tentang wakaf di atas bisa cepat teratasi dengan baik. Dan kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca. Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq, Wassalamu’alaikum wr. Wb
Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/63662/anak-meminta-kembali-tanah-yang-diwakafkan-ibunya
===
Yuk, install NU Online Super App versi Android (s.id/nuonline) dan versi iOS (s.id/nuonline_ios). Akses dengan mudah fitur Al-Qur'an, Yasin & Tahlil, Jadwal Shalat, Kompas Kiblat, Wirid, Ziarah, Ensiklopedia NU, Maulid, Khutbah, Doa, dan lain-lain.