Sabtu, 01 Januari 2022

Badi Iqtibas


Badi’ Iqtibas (Mengadopsi al-Qur’an atau Hadits)






Dalam kitab maupun syi’ir kita sering menemukan mushonnif atau penyair yang mengadopsi ayat al-Qur’an atau hadits, namun tidak menyebut bahwa itu adalah ayat al-Qur’an. Dalam istilah ilmu badi’ hal itu disebut dengan iqtibas. Badi’ iqtibas adalah kalam yang menyimpan sesuatu dari Al-Qur’an atau hadits, akan tetapi tidak menjelaskan bahwa sesuatu tersebut darinya. Menurut ulama iqtibas itu ada dua :
1.      Tsabit bi al ma’ani adalah Iqtibas yang lafadznya tidak berpindah dari makna aslinya, sebagimana ucapan Hariri :
فَلَمْ يَكُنْ اِلَّا كَلَمْحِ الْبَصَرِ أَوْ هُوَ اَقْرَبُ حَتّى أَنْشَدَ فَأَغْرَبَ
Maka tidaklah dia kecuali seperti kedipan mata atau lebih dekat, sehingga dia melagukan syi’ir, lalu mambacakan ghoribahnya.
Ia menukil dari ayat al-Qur’an :
وَللهِ غَيْبُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ , وَمَا أَمْرُ السَّاعَةِ اِلَّا كَلَمْحِ الْبَصَرِ اَوْ هُوَ أَقْرَبُ , إِنَّ اللهَ عَلَى كُلِّ شَيْئٍ قَدِيْرٌ
Artinya : Dan kepunyaan Allah-lah segala apa yang tersembunyi di langit dan bumi. Tidak ada kejadian kiamat melainkan seperti sekecap mata atau lebih cepat(lagi). Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.{QS.an-Nahl:77}
            Contoh iqtibas dari hadits adalah syi’ir Hariri :
قُلْنَا شَاهَتِ الْوُجُوْهِ   ¯ وَقُبْحَ اللُّكَعِ وَمَنْ يَرْجُوْهُ
Aku berkata, ”Mudah-mudahan wajah itu menjadi rusak, dan mudah-mudahan ditimpah keburukan orang-orang yang berbuat buruk dan orang yang mengharapkannya.
Lafadz  شَاهَتِ الْوُجُوْهِ diambil dari hadits rasulullah Saw. Kala itu rasulullah dalam Perang Hunain. Beliau mengambil segenggam kerikil, lalu beliau melemparkannya ke arah orang-orang kafir, seraya beliau berkata:’ شَاهَتِ الْوُجُوْهِ (Mudah-mudahan wajah orang itu menjadi buruk)
2.      Muhawwal adalah Iqtibas yang lafadznya berpindah dari makna aslinya, seperti ucapan penyair (Ibnu Rum) :
لَئِنْ أَخْطَأْتُ فِي مَدْحـِ¯  ـكَ مَا أَخْطَأْت فِي مَنْعِي
لَقَدْ أَنْزَلْتِ حَاجَتِيْ ¯ بِوَادٍ غَيْرِ ذِي زَرْعٍ
Sungguh seandainya aku salah dalam memujimu, niscaya kamu tidak salah dalam mencegahku.
Sungguh kamu telah menempatkan kebutuhanku pada suatu lembah yang sama sekali tidak ada tumbuhannya.

            Diambilkan dari ayat alqur’an :
 رَبَّنَا اَنِّي أَسْكَنْتُ مِنْ ذُرِّيَتِيْ بِوَادٍ غَيْرِ ذِي زَرْعٍ
 Artinya : Ya Tuhan kami,sesungguhnya aku telah tempatkan sebagian keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanaman.{QS.Ibrahim:37}
Lafadz واد dijadikan kinayah dari laki-laki yang tidak bisa diharapkan kemanfaatannya dan tidak mempunyai kebaikan. Sedangkan dalam ayat al-Qur’an adalah lembah yang tidak berair dan tidak bertumbuhan.
Diperbolehkan merubah sedikit lafadz iqtibas dari al-Qur’an karena menyesuaikan nadzom atau wazan suatu syi’ir, seperti menambahi alif itlaq dalam setiap syatr dari syi’ir. Yang tidak diperbolehkan adalah sampai merubah makna dari iqtibas al-Qur’an tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.