Senin, 31 Januari 2022

Air dan ragu

Di dalam fiqih air merupakan sarana utama dalam melakukan akitivitas thaharah atau bersuci. Pun air menjadi sarana yang sangat penting dalam berbagai aktivitas kehidupan sehari-hari seperti minum, mencuci, membersihkan rumah dan lain sebagainya. Hanya saja untuk kebutuhan-kebutuhan itu fiqih mengatur diharuskannya menggunakan air yang jelas kesuciannya.   Tidak jarang dalam keseharian ketika menggunakan air—terlebih bagi mereka yang benar-benar memperhatikan hukum fiqih—ada keragu-raguan di dalam hati perihal apakah air yang akan dipakai benar-benar dalam keadaan suci atau sudah menjadi najis karena satu dan lain hal.  

  Abu Ishak As-Syairozi dalam kitabnya Al-Muhadzdzab sempat menuliskan permasalahan ini berikut keputusan hukumnya. Beliau menuturkan empat perilaku orang ketika berhadapan dengan air berkaitan dengan keyakinannya perihal suci tidaknya air yang akan ia gunakan. Beliau menyebutkan: .

  إذا تيقن طهارة الماء وشك في نجاسته توضأ به لأن الأصل بقاؤه على الطهارةوإن تيقن نجاسته وشك في طهارته لم يتوضأ به لأن الأصل بقاؤه على النجاسة وإن لم يتيقن طهارته ولا نجاسته توضأ به لأن الأصل طهارته فإن وجده متغيراً ولم يعلم بأي شيء تغير توضأ به لأنه يجوز ان يكون تغيره بطول المكث    

 Artinya: “Bila seseorang meyakini sucinya air dan meragukan kenajisannya maka ia bisa berwudlu dengan air itu karena hukum asal air itu adalah tetap pada kesuciannya. Bila ia meyakini najisnya air dan meragukan kesuciannya maka ia tidak bisa berwudlu dengan air itu karena hukum asal air itu adalah tetap pada kenajisannya. Sedangkan bila ia tidak meyakini kesucian dan juga najisnya air maka ia bisa berwudlu dengan air tersebut karena hukum asal air itu adalah suci. Dan bila ia menemukan air telah berubah sifatnya namun tidak mengetahui apa yang menyebabkan perubahan tersebut maka ia bisa berwudlu dengan air itu karena bisa jadi perubahan itu dikarenakan lamanya air itu berdiam. (lihat Abu Ishak As-Syairazi, Al-Muhadzdzab, (Beirut: Darul Fikr, 2005), juz 1, hal. 14).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.