Senin, 31 Januari 2022

Syair Rajab

DOA DAN SYAIR RAJAB
#BERKAHREJEB
#BERKAHSYAKBAN
#MENYAMBUTRAMADHAN

Allahummaa bariklanaa fii rajaba
Wa sya'ban wa balighna ramadhana

Ya Allah kito nyuwun barokah ing wulan rejeb
Ya Allah kito nyuwun ibadah ingkang sregeb
Ya allah kito nyuwun iman islam ingkang manteb
Ya Allah kito nyuwun kenikmatan ingkang jangkeb

Allahummaa bariklanaa fii rajaba
Wa sya'ban wa balighna ramadhana

Ya Allah mugi paring barokah ing wulan sya'ban
Ya Allah mugi paring nikmat seger kwarasan
Ya Allah mugi paring rizky halal kecukupan
Saget damel sangu nindak aken kesaenan
Kangge gayuh ridlone Gusti Pengeran

Allahummaa bariklanaa fii rajaba
Wa sya'ban wa balighna ramadhana

Ya Allah mugi kito menangi wulan poso.
Romadhon wulan suci, wulan ingkang mulyo.
Ya Allah mugi kito tansah pikantuk ridho.
Urip bahagia mulyo ono dunyo.
Wonten akherat'e sami mlebet suwargo.

Allahummaa bariklanaa fii rajaba
Wa sya'ban wa balighna ramadhana

Aurat laki2 dan Perempuan


Syekh Muhammad bin Qasim Al-Ghazzi dalam Fathul Qarib menguraikan batasan aurat laki-laki dan perempuan, sekaligus ketentuan dalam menjaga pandangan di antara keduanya. Menurutnya, pandangan laki-laki kepada perempuan atau sebaliknya tidak terlepas dari tujuh keadaan. Tujuh keadaan tersebut memiliki batasan aurat dan ketentuan hukum masing-masing. (Lihat Fathul Qarib, halaman 43). Tujuh keadaan tersebut terdiri atas enam hal, di antaranya relevan untuk diuraikan di sini. Pertama, pemandangan laki-laki kepada perempuan bukan mahram tanpa ada kebutuhan. Dijelaskan dalam Hasyiyatul Baijuri, maksudnya adalah laki-laki dewasa, tua renta, remaja, dan anak usia pubertas kepada perempuan dewasa, gadis remaja, atau anak-anak perempuan yang sudah diinginkan. Hukumnya tidak diperbolehkan meski tidak disertai syahwat dan terhindar dari fitnah. Jika disertai syahwat, maka ia termasuk kepada zina mata, berdasarkan hadits riwayat Ahmad, “Setiap mata pasti berzina.” Dijelaskan Al-Munawi, maksud mata yang berzina dalam hadits tersebut adalah mata yang dipergunakan untuk melihat perempuan yang bukan mahram dan disertai syahwat. Demikian yang diungkap Syekh Muhammad ibn Qasim al-Ghazzi.

ونظر الرجل إلى المرأة على سبعة أضرب: أحدها نظره) ولو كان شيخا هرما عاجزا عن الوطء (إلى أجنبية لغير حاجة) إلى نظرها (فغير جائز)؛ فإن كان النظر لحاجة كشهادة عليها جاز. Artinya, “Pandangan laki-laki kepada perempuan terbagi menjadi tujuh bentuk (keadaan). Pertama, pandangan laki-laki, walaupun dia sudah tua, pikun, dan tidak mampu bersenggama kepada perempuan yang bukan mahram, maka hukumnya tidak boleh. Namun, jika pandangan karena suatu kebutuhan seperti mencari bukti darinya maka hukumnya boleh. (Lihat Syekh Ibrahim, Hasyiyatul Baijuri, jilid II, halaman 96).

Sedangkan pandangan laki-laki kepada anak perempuan yang belum diinginkan hukumnya diperbolehkan. Meski demikian, bagian kemaluannya tetap tidak boleh dilihat, begitu pula kemaluan anak laki-laki, kecuali bagi ibu yang menyusui dan mengasuhnya.

HOME TAFSIR MIMPI HAJI, UMRAH & QURBAN DOA TASAWUF/AKHLAK JENAZAH KHUTBAH EKONOMI SYARIAH ILMU HADITS SHALAWAT/WIRID LAINNYA DOA BAHTSUL MASAIL ILMU TAUHID NIKAH/KELUARGA ZAKAT HIKMAH TAFSIR SIRAH NABAWIYAH UBUDIYAH NIKAH/KELUARGA Ketentuan Pandangan Laki-laki Perempuan Mahram dan Bukan Mahram M. Tatam Wijaya Senin, 24 Agustus 2020 | 06:15 WIB BAGIKAN: Di tengah maraknya aksi-aksi pelecehan seksual dan pergaulan bebas, pembahasan tentang batasan aurat, etika bergaul dan ketentuan menjaga pandangan antara laki-laki dan perempuan kiranya perlu ditekankan. Sebab, tak sedikit tindak kejahatan yang dipicu oleh miminnya pengetahuan tentang etika pergaulan, kecerobohan perempuan dalam menjaga aurat, kecerobohan laki-laki dalam menjaga pandangan, dan sebagainya. ADVERTISEMENT Syekh Muhammad bin Qasim Al-Ghazzi dalam Fathul Qarib menguraikan batasan aurat laki-laki dan perempuan, sekaligus ketentuan dalam menjaga pandangan di antara keduanya. Menurutnya, pandangan laki-laki kepada perempuan atau sebaliknya tidak terlepas dari tujuh keadaan. Tujuh keadaan tersebut memiliki batasan aurat dan ketentuan hukum masing-masing. (Lihat Fathul Qarib, halaman 43). Tujuh keadaan tersebut terdiri atas enam hal, di antaranya relevan untuk diuraikan di sini. Pertama, pemandangan laki-laki kepada perempuan bukan mahram tanpa ada kebutuhan. Dijelaskan dalam Hasyiyatul Baijuri, maksudnya adalah laki-laki dewasa, tua renta, remaja, dan anak usia pubertas kepada perempuan dewasa, gadis remaja, atau anak-anak perempuan yang sudah diinginkan. Hukumnya tidak diperbolehkan meski tidak disertai syahwat dan terhindar dari fitnah. Jika disertai syahwat, maka ia termasuk kepada zina mata, berdasarkan hadits riwayat Ahmad, “Setiap mata pasti berzina.” Dijelaskan Al-Munawi, maksud mata yang berzina dalam hadits tersebut adalah mata yang dipergunakan untuk melihat perempuan yang bukan mahram dan disertai syahwat. Demikian yang diungkap Syekh Muhammad ibn Qasim al-Ghazzi. ونظر الرجل إلى المرأة على سبعة أضرب: أحدها نظره) ولو كان شيخا هرما عاجزا عن الوطء (إلى أجنبية لغير حاجة) إلى نظرها (فغير جائز)؛ فإن كان النظر لحاجة كشهادة عليها جاز. Artinya, “Pandangan laki-laki kepada perempuan terbagi menjadi tujuh bentuk (keadaan). Pertama, pandangan laki-laki, walaupun dia sudah tua, pikun, dan tidak mampu bersenggama kepada perempuan yang bukan mahram, maka hukumnya tidak boleh. Namun, jika pandangan karena suatu kebutuhan seperti mencari bukti darinya maka hukumnya boleh. (Lihat Syekh Ibrahim, Hasyiyatul Baijuri, jilid II, halaman 96). ADVERTISEMENT Sedangkan pandangan laki-laki kepada anak perempuan yang belum diinginkan hukumnya diperbolehkan. Meski demikian, bagian kemaluannya tetap tidak boleh dilihat, begitu pula kemaluan anak laki-laki, kecuali bagi ibu yang menyusui dan mengasuhnya. ADVERTISEMENT Selanjutnya, pandangan laki-laki kepada perempuan tua tetap diharamkan meski sudah tidak diinginkan, begitu pula berkhalwat atau berduaan dengannya. Adapun pandangan laki-laki kepada laki-laki atau perempuan kepada perempuan tak banyak disinggung para ulama. Sebab, masing-masing boleh saling melihat selama tidak disertai syahwat kecuali bagian antara pusar dan lutut. Sedangkan bagian antara pusar dan lutut tetap diharamkan walaupun tidak disertai syahwat. Ini artinya, bila disertai syahwat, jangankan kepada perempuan, sesama jenis, atau hewan, hatta kepada benda mati sekalipun, seperti patung, lukisan, tayangan, tumbuhan, atau tiang rumah, juga tidak diperbolehkan. Ketentuan ini dijelaskan para ulama, bukan mempersulit manusia, melainkan semata menutup rapat pintu kemudharatan.  Ketidakbolehan itu berdasarkan ayat yang menyatakan, “Katakanlah kepada kaum laki-laki beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangan dan menjaga kemaluannya,”’ (Surat An-Nur ayat 30). Perintah dalam ayat di atas tidak hanya berlaku bagi laki-laki, tetapi juga bagi perempuan. Bahkan, perintah untuk perempuan disampaikan secara terpisah dalam ayat selanjutnya.     وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ Artinya, “Hendaklah mereka menahan pandangan dan menjaga kemaluannya,” (Surat An-Nur ayat 31). Dalil dari sunnahnya adalah apa yang dilakukan Rasulullah SAW terhadap Al-Fadhl bin ‘Abbas. Rasulullah SAW memalingkan wajah Al-Fadhl yang tengah memandang seorang perempuan Al-Khats’amiyyah yang berparas cantik, sebagaimana yang diriwayatkan oleh An-Nasa’i dalam Sunan-nya. Rasulullah melakukan itu semata menjauhkan fitnah dan godaan setan di antara keduanya.  (Lihat Imam Al-Mawardi, Al-Hawi Al-Kabir, jilid IX, halaman 35). Kedua, saling memandang antara suami dan istri. Masing-masing boleh memandang seluruh bagian tubuh, termasuk bagian kemaluan. Hanya saja, menurut pendapat paling sahih, meski diperbolehkan, melihat kemaluan dibolehkan disertai makruh, begitu pula setelah meninggal. Selama tanpa syahwat, bagian antara pusar dan lutut pun diperbolehkan. Ini menurut pendapat yang mu‘tamad. Ketiga, pandangan laki-laki kepada perempuan mahram, baik mahram karena nasab, persusuan, maupun karena pernikahan. Hukumnya dibolehkan melihat seluruh badan kecuali bagian antara pusar dan lutut selama tidak disertai syahwat. Sementara bila disertai syahwat, hukumnya haram meskipun selain bagian antara pusar dan lutut. Hal ini berlaku juga bagi perempuan kepada mahramnya. Keempat, pandangan laki-laki kepada perempuan yang akan dinikahinya. Hukumnya diperbolehkan meskipun tidak diizinkan oleh si perempuan atau walinya, dan melihatnya disertai dengan syahwat dan takut fitnah. Dalam hal ini, izinnya cukup dari agama untuk melihat wajah asli calon istrinya. Hanya saja bagian yang boleh dilihat hanya bagian wajah dan kedua telapak tangan (termasuk luar dan dalam) meski melihatnya dilakukan berulang-ulang jika memang dibutuhkan. Sementara, bila satu kali saja dianggap cukup, maka mengulanginya tidak diperbolehkan. Kelima, pandangan laki-laki kepada perempuan untuk kepentingan pengobatan. Dengan demikian, seorang dokter diperbolehkan melihat bagian tubuh pasien perempuan yang akan diobati, termasuk bagian kemaluannya. Namun, dengan catatan, pengobatan dilakukan di hadapan suami, mahram, atau perempuan terpercaya. Tentunya pemeriksaan oleh dokter laki-laki dilakukan setelah dokter perempuan tidak ada. Pengobatan seorang muslimah disayaratkan pula sedapat mungkin mendahulukan  dokter laki-laki muslim daripada dokter laki-laki non-muslim. Begitu pula dokter perempuan non-muslim didahulukan daripada dokter laki-laki muslim.  Hal serupa juga berlaku bagi dokter perempuan kepada pasien laki-laki.   قوله (والخامس النظر للمداواة؛ فيجوز) نظر الطبيب من الأجنبية (إلى المواضع التي يحتاج إليها) في المُداواة حتى مداواة الفرج. ويكون ذلك بحضور محرم أو زوج أو سيد، وأن لا تكون هناك امرأة تُعالجها Artinya, “Kelima melihat untuk mengobati. Hukumnya boleh dokter laki-laki melihat perempuan bukan mahram kepada bagian-bagian yang perlu diobati, hingga mengobati kemaluannya. Dengan catatan, pengobatan itu dilakukan di hadapan mahram, suami, atau tuan pemilik. Dan di sana tidak ada perempuan yang bisa mengobati.” (Lihat Syekh Ibrahim, Hasyiyatul Baijuri, jilid II, halaman 96). Keenam, pandangan laki-laki terhadap perempuan dalam bermuamalah atau mencari bukti perkara. Pada saat muamalah, seperti jual beli, sewa-menyewa, laki-laki boleh melihat perempuan, tetapi hanya kepada wajahnya, sebagaimana disebutkan Al-Mawardi. Adapun pada saat memberi kesaksian, seorang laki-laki boleh melihat apa saja yang dibutuhkan, termasuk bagian kemaluan. Contohnya saat membuktikan bahwa si perempuan telah berzina, korban rudal paksa, atau persalinan. Termasuk ke dalam muamalah adalah mengajar. Guru laki-laki dibolehkan melihat murid perempuan selama aman dari fitnah. Ini pendapat yang mu‘tamad atau dipedomani, kendati Imam Subki cenderung mengkhususkan kebolehan itu pada sesuatu yang wajib dan fardhu ‘ain dipelajarinya, seperti belajar Surat Al-Fatihah atau praktik ibadah wajib lainnya yang sulit dipelajari di balik hijab. Demikian enam keadaan pandangan laki-laki kepada perempuan, berikut batasan aurat dan ketentuannya. Semoga ini bermanfaat dan menjadi acuan dalam berinteraksi kita sehari-hari. 
Wallahu a’lam. 

Penulis: Ustadz M Tatam Wijaya 

Air dan ragu

Di dalam fiqih air merupakan sarana utama dalam melakukan akitivitas thaharah atau bersuci. Pun air menjadi sarana yang sangat penting dalam berbagai aktivitas kehidupan sehari-hari seperti minum, mencuci, membersihkan rumah dan lain sebagainya. Hanya saja untuk kebutuhan-kebutuhan itu fiqih mengatur diharuskannya menggunakan air yang jelas kesuciannya.   Tidak jarang dalam keseharian ketika menggunakan air—terlebih bagi mereka yang benar-benar memperhatikan hukum fiqih—ada keragu-raguan di dalam hati perihal apakah air yang akan dipakai benar-benar dalam keadaan suci atau sudah menjadi najis karena satu dan lain hal.  

  Abu Ishak As-Syairozi dalam kitabnya Al-Muhadzdzab sempat menuliskan permasalahan ini berikut keputusan hukumnya. Beliau menuturkan empat perilaku orang ketika berhadapan dengan air berkaitan dengan keyakinannya perihal suci tidaknya air yang akan ia gunakan. Beliau menyebutkan: .

  إذا تيقن طهارة الماء وشك في نجاسته توضأ به لأن الأصل بقاؤه على الطهارةوإن تيقن نجاسته وشك في طهارته لم يتوضأ به لأن الأصل بقاؤه على النجاسة وإن لم يتيقن طهارته ولا نجاسته توضأ به لأن الأصل طهارته فإن وجده متغيراً ولم يعلم بأي شيء تغير توضأ به لأنه يجوز ان يكون تغيره بطول المكث    

 Artinya: “Bila seseorang meyakini sucinya air dan meragukan kenajisannya maka ia bisa berwudlu dengan air itu karena hukum asal air itu adalah tetap pada kesuciannya. Bila ia meyakini najisnya air dan meragukan kesuciannya maka ia tidak bisa berwudlu dengan air itu karena hukum asal air itu adalah tetap pada kenajisannya. Sedangkan bila ia tidak meyakini kesucian dan juga najisnya air maka ia bisa berwudlu dengan air tersebut karena hukum asal air itu adalah suci. Dan bila ia menemukan air telah berubah sifatnya namun tidak mengetahui apa yang menyebabkan perubahan tersebut maka ia bisa berwudlu dengan air itu karena bisa jadi perubahan itu dikarenakan lamanya air itu berdiam. (lihat Abu Ishak As-Syairazi, Al-Muhadzdzab, (Beirut: Darul Fikr, 2005), juz 1, hal. 14).

Jumat, 28 Januari 2022

hukum Sholat diatas Kursi Roda

Duduk sebagai pengganti rukun qiyam (berdiri), bagaimana praktik yang benar? Sakit yang bagaimana seseorang sudah diperbolehkan mengganti berdiri dengan duduk ? Mengingat shalat tetap wajib dilakukan sepanjang kesadaran masih sehat, maka seseorang yang tidak mampu melakukanya sebagaimana mestinya tidak berarti boleh meninggalkan shalat. Oleh sebab itu terkait dua pertanyaan di atas, para fuqaha (ulama ahli fiqih) telah merumuskanya secara detail. Siapapun yang shalat dengan posisi duduk tentu harus mengikuti rumusan para ulama ahli fiqih sehingga dengan demikian ibadah kita terbimbing oleh ahlinya. Batasan kebolehan shalat dengan posisi duduk didasarkan pada masyaqqat syadidah (kesulitan berat) yang dirasakan yaitu kesulitan yang pada umumnya seseorang tidak sanggup menanggung/menahan, walau kesulitan itu belum mencapai batas uzur kerbolehan bertayammum. Mengenai masyaqqat syadidah para ulama berbeda pendapat:

1. Menurut Ibnu Hajar tidak sekadar masyaqqat yang menghilangkan kekhusyukan bahkan harus lebih dari itu. 2. Menurut Muhammad Ramli adalah masyaqqat yang sudah sampai menghilangkan kekhusyukan. 3. Menurut As-Syarqawi adalah masyaqqat yang menghilangkan kesempurnaan khusyuk. قوله (فَإنْ لَمْ يَقْدرْ) عَلىَ الْقيَام بأنْ لَحقَتْهُ به مَشَقةٌ شَديْدَةٌ أوْظَاهرَةٌ عبَارَتَان مَعْنَاهُمَا وَاحدٌ وَهيَ التيْ لاَ تُحْتَمَلُ عَادةً وَإنْ لمْ تُبح التيمُمَ كدَوَرَان رْأس وَهَلْ التيْ تذهبُ الخُشُوْعَ شَديدَةٌ ؟ قَالَ (حج) لاَ و (مر) نَعَمْ بَلْ قاَلَ الشرْقاَويْ أوكَمَالَهُ ( قَعَدَ) كَيْفَ شَاءَ وَلاَ يَنْقُصُ ثَوَابَه Artinya, “Lalu apabila seseorang tidak kuasa berdiri dengan gambaran sampai timbul masyaqqat syadidah atau zhahirah (kesulitan berat atau yang jelas)–dua ungkapan yang berbeda tetapi maksudnya sama–, yaitu kesulitan yang pada umumnya tidak dapat ditahan walaupun tidak sampai –uzur–membolehkan tayamum seperti rasa berputar-putar pada kepala (kliyeng-kliyeng, mumet). Apakah maksud masyaqqat syadidah itu adalah yang menghilangkan kekhusyukan? Ibnu Hajar berkata, ‘bukan;’ Muhammad Ramli berkata, ‘iya;’ bahkan As-Syarqawi berkata, masyaqqat yang menghilangkan kesempurnaan khusyu, maka seseorang boleh shalat duduk dengan cara apa saja yang ia inginkan dan tidak mengurangi pahala berdiri,”  (Busyra al-Karim bi Syarh Masail al-Ta’lim, halaman 200). Adapun khusyuk memiliki keragaman definisi, antara lain sebagaimana dijelaskan di bawah ini: اْلخُشُوْعُ فِي الصَّلاَةِ هُوَجَمْعُ اْلهِمَّةِ وَاْلِإعْرَاضُ عَمَّا سِوَى اللهِ وَالتَّدَبُّرُ فِيْمَا يَجْرِيْ عَلىَ لِسَانِهِ مِنَ اْلقِرَاءَةِ وَالذِّكْرِ  Artinya, “Khusyu dalam shalat yaitu memusatkan perhatian, berpaling dari selain Allah, dan merenung terhadap apa yang dibaca oleh lisanya baik bacaan (al-Qur’an) dan zikir,” (Al-Husain bin Mas’ud Al-Baghowi, Tafsir Al-Baghowi, [Dar Thaibah, 1417 H/1997 M], juz V, halaman 409). Ulama tidak memberikan ketentuan perihal posisi duduk pengganti rukun berdiri sehingga seseorang boleh duduk di kursi, namun yang utama adalah duduk iftirasy (duduk sebagaimana tasyahhud awwal). Harus dimengerti bahwa duduk adalah penganti rukun berdiri sehingga posisi duduk hanya boleh dilakukan di saat benar-benar merasakan masyaqqat jika shalat dengan posisi berdiri. Orang yang shalat duduk di atas kursi, tetapi masih mampu rukuk dan sujud sebagaimana mestinya wajib melakukan rukuk dan sujud sehingga rukuk dan sujud tidak cukup hanya isyarat membungkuk dengan tetap duduk di kursi. Bahkan jika duduk di lantai dengan posisi apapun, ia malah mampu melakukan rukuk dan sujud dengan sempurna. Tetapi jika duduk di kursi tidak dapat turun dari kursi untuk sujud di lantai, maka ia wajib duduk di lantai dan tidak diperbolehkan duduk di kursi. Kewajiban duduk di lantai berlaku bagi orang yang dapat melakukan sujud dengan sempurna dengan alasan tidak mampu bangun untuk berdiri agar dapat duduk di kursi sebab bagi dia duduk di kursi justru malah meninggalkan rukun asli (sujud dengan sempurna). Jadi orang yang terakhir ini disebut meninggalkan rukun asli (sujud dengan sempurna) demi mendapatkan posisi rukun pengganti (duduk di kursi), padahal antara duduk di kursi dan di lantai tidak berbeda, sebab keduanya sama-sama rukun pengganti berdiri. فَإِذَا كَانَ يَقْدِرُ عَلَى الْقِيَامِ إلَى قَدْرِ الْفَاتِحَةِ ثُمَّ يَعْجِزُ قَدْرَ السُّورَةِ قَامَ إلَى تَمَامِ الْفَاتِحَةِ ثُمَّ قَعَدَ حَالَ قِرَاءَةِ السُّورَةِ ثُمَّ قَامَ لِلرُّكُوعِ وَهَكَذَا Artinya, “Lalu jika seseorang mampu berdiri sampai kadar bacaan Al-Fatihah, kemudian lemah (tidak mampu) dalam kadar bacaan surat, maka ia wajib berdiri sampai bacaan Al-Fatihah-nya sempurna, kemudian duduk ketika membaca surat, kemudian berdiri lagi untuk melakukan rukuk dan seterusnya,” (Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj, [Mesir, Maktabah Tijariyyah Kubro: 1357 H/1983 M], juz II, halaman 21). Al-Haitami menambahkan, apabila seseorang mampu berdiri namun tidak mampu rukuk dan sujud dari posisi berdiri sebab menderita sakit di punggung yang mencegahnya membungkuk, maka ia tetap wajib berdiri sekalipun dengan bantuan orang lain bahkan walaupun dengan posisi miring ke samping, bahkan walaupun dengan membukuk mendekati batas posisi rukuk menurut pendapat yang zhahir. Menurutnya, untuk rukuk dan sujud ia dapat melakukannya sesuai kadar kemampuan yaitu berusaha dengan semampunya membungkukkan punggung, leher, kepala kemudian pandangannya, karena atas dasar kaidah “Sesuatu yang masih mampu dilakukan tidaklah begitu saja gugur sebab sesuatu yang sukar dilakukan.” Adapun seseorang yang hanya mampu rukuk saja, lakukanlah dengan berulang-ulang atas nama rukuk dan sujud, lalu jika masih mampu melakukan (membungkuk) melebihi rukuk yang sempurna, maka jadikanlah posisi lebih membungkuk itu sebagai rukun sujud guna membedakan antara rukuk dan sujud. Cara shalat di atas (tetap berdiri dengan rukuk dan sujud semampunya) tidak berlaku untuk orang yang mampu melakukan rukuk dan sujud jika shalat dengan duduk, maka ia wajib shalat duduk dengan melakukan rukuk dan sujud secara sempurna, bukan shalat berdiri dengan rukuk dan sujud secara isyarat sebagaimana pendapat yang dikuatkan sebagian ulama, alasannya bahwa perhatian Syari’ (Allah) terhadap kesempurnaan rukuk dan sujud adalah di atas perhatian-Nya terhadap berdiri dengan bukti bahwa rukun berdiri menjadi gugur (tidak wajib) dalam shalat sunnah dan tidak demikian halnya rukuk dan sujud (tetap wajib dalam shalat sunnah),” (Al-Haitami, 1357 H/1983 M: II/20-23).  


Jumat, 21 Januari 2022

Rukun Rukun Khutbah


Salah satu syarat sah pelaksanaan shalat Jumat adalah didahului dua khutbah. Ritual khutbah dilakukan sebelum shalat Jumat dikerjakan. Khutbah Jumat dilakukan dua kali, di antara khutbah pertama dan kedua dipisah dengan duduk.

Khutbah Jumat memiliki lima rukun yang harus dipenuhi. Kelima rukun tersebut disyaratkan menggunakan bahasa Arab dan harus dilakukan dengan tertib (berurutan) serta berkesinambungan (muwâlah). Berikut ini lima rukun khutbah Jumat beserta penjelasannya.

Pertama, memuji kepada Allah di kedua khutbah

Rukun khutbah pertama ini disyaratkan menggunakan kata “hamdun” dan lafadh-lafadh yang satu akar kata dengannya, misalkan “alhamdu”, “ahmadu”, “nahmadu”. Demikian pula dalam kata “Allah” tertentu menggunakan lafadh jalalah, tidak cukup memakai asma Allah yang lain. Contoh pelafalan yang benar misalkan: “alhamdu lillâh”, “nahmadu lillâh”, “lillahi al-hamdu”, “ana hamidu Allâha”, “Allâha ahmadu”. Contoh pelafalan yang salah misalkan “asy-syukru lillâhi” (karena tidak memakai akar kata “hamdun”), “alhamdu lir-rahmân (karena tidak menggunakan lafadh jalalah “Allah”).

Syekh Ibnu Hajar al-Haitami mengatakan:

ويشترط كونه بلفظ الله ولفظ حمد وما اشتق منه كالحمد لله أو أحمد الله أو الله أحمد أو لله الحمد أو أنا حامد لله فخرج الحمد للرحمن والشكر لله ونحوهما فلا يكفي

“Disyaratkan adanya pujian kepada Allah menggunakan kata Allah dan lafadh hamdun atau lafadh-lafadh yang satu akar kata dengannya. Seperti alhamdulillah, ahmadu-Llâha, Allâha ahmadu, Lillâhi al-hamdu, ana hamidun lillâhi, tidak cukup al-hamdu lirrahmân, asy-syukru lillâhi, dan sejenisnya, maka tidak mencukupi.” (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, al-Minhaj al-Qawim Hamisy Hasyiyah al-Turmusi, Jedah, Dar al-Minhaj, 2011, juz.4, hal. 246)

Kedua, membaca shalawat kepada Nabi Muhammad di kedua khutbah

Dalam pelaksanaanya harus menggunakan kata “al-shalatu” dan lafadh yang satu akar kata dengannya. Sementara untuk asma Nabi Muhammad, tidak tertentu menggunakan nama “Muhammad”, seperti “al-Rasul”, “Ahmad”, “al-Nabi”, “al-Basyir”, “al-Nadzir” dan lain-lain. Hanya saja, penyebutannya harus menggunakan isim dhahir, tidak boleh menggunakan isim dlamir (kata ganti) menurut pendapat yang kuat, meskipun sebelumnya disebutkan marji’nya. Sementara menurut pendapat lemah cukup menggunakan isim dlamir.

Contoh membaca shalawat yang benar “ash-shalâtu ‘alan-Nabi”, “ana mushallin ‘alâ Muhammad”, “ana ushalli ‘ala Rasulillah”.

Contoh membaca shalawat yang salah “sallama-Llâhu ‘ala Muhammad”, “Rahima-Llâhu Muhammadan (karena tidak menggunakan akar kata ash-shalâtu), “shalla-Llâhu ‘alaihi” (karena menggunakan isim dlamir).

Syekh Mahfuzh al-Tarmasi mengatakan:

ويتعين صيغتها اي مادة الصلاة مع اسم ظاهر من أسماء النبي صلى الله عليه وسلم

“Shighatnya membaca shalawat Nabi tertentu, yaitu komponen kata yang berupa as-shalâtu beserta isim dhahir dari beberapa asma Nabi Muhammad shallahu ‘alaihi wasallama”. (Syekh Mahfuzh al-Tarmasi, Hasyiyah al-Turmusi, Jedah, Dar al-Minhaj, 2011, juz.4, hal. 248).

Ikhtilaf ulama mengenai keabsahan membaca shalawat Nabi dengan kata ganti (isim dlamir) dijelaskan Syekh Mahfuzh al-Tarmasi sebagai berikut:

فخرج سلم الله على محمد ورحم الله محمدا وصلى الله عليه فلا يكفي على المعتمد خلافا لمن وهم فيه وإن تقدم له ذكر يرجع إليه الضمير

(قوله فلا يكفي على المعتمد) أي وفاقا لشيخ الإسلام والخطيب والرملي وغيرهم (قوله خلافا لمن وهم فيه) أي فقالوا بإجزاء ذلك وهم جماعة من متأخري علماء اليمن منهم الشهاب أحمد بن محمد الناشري والحسين بن عبد الرحمن الأهدل
“Mengecualikan sallama-Llâhu ‘alâ Muhammad, rahima-Llâhu Muhammadan dan shallâhu ‘alaihi, maka yang terakhir ini tidak mencukupi menurut pendapat al-mu’tamad (kuat), berbeda dari ulama yang menilai cukup, meskipun didahului marji’nya dlamir. Pendapat al-mu’tamad tersebut senada dengan pendapatnya Syaikhul Islam Zakariyya al-Anshari, Syekh al-Khathib, Syekh al-Ramli dan lain sebagainya. Sedangkan pendapat lemah yang mencukupkan penyebutan dlamir adalah pendapat sekelompok ulama Yaman, di antaranya Syekh Ahmad bin Muhammad al-Nasyiri dan Syekh Husain bin Abdurrahman al-Ahdal.” (Syekh Mahfuzh al-Tarmasi, Hasyiyah al-Turmusi, Jedah, Dar al-Minhaj, 2011 M, juz IV, hal. 249).

Ketiga, berwasiat dengan ketakwaan di kedua khutbah

Rukun khutbah ketiga ini tidak memiliki ketentuan redaksi yang paten. Prinsipnya adalah setiap pesan kebaikan yang mengajak ketaatan atau menjauhi kemaksiatan. Seperti “Athi’ullaha, taatlah kalian kepada Allah”, “ittaqullaha, bertakwalah kalian kepada Allah”, “inzajiru ‘anil makshiat, jauhilah makshiat”. Tidak cukup sebatas mengingatkan dari tipu daya dunia, tanpa ada pesan mengajak ketaatan atau menjauhi kemakshiatan.

Syekh Ibrahim al-Bajuri mengatakan:

ثم الوصية بالتقوى ولا يتعين لفظها على الصحيح
(قوله ثم الوصية بالتقوى) ظاهره أنه لا بد من الجمع بين الحث على الطاعة والزجر عن المعصية لأن التقوى امتثال الأوامر واجتناب النواهي وليس كذلك بل يكفي أحدهما على كلام ابن حجر ...الى ان قال... ولا يكفي مجرد التحذير من الدنيا وغرورها اتفاقا

“Kemudian berwasiat ketakwaan. Tidak ada ketentuan khusus dalam redaksinya menurut pendapat yang shahih. Ucapan Syekh Ibnu Qasim ini kelihatannya mengharuskan berkumpul antara seruan taat dan himbauan menghindari makshiat, sebab takwa adalah mematuhi perintah dan menjauhi larangan, namun sebenarnya tidak demikian kesimpulannya. Akan tetapi cukup menyampaikan salah satu dari keduanya sesuai pendapatnya Syekh Ibnu Hajar. Tidak cukup sebatas menghindarkan dari dunia dan segala tipu dayanya menurut kesepakatan ulama”. (Syekh Ibrahim al-bajuri, Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Ibni Qasim, Kediri, Ponpes Fathul Ulum, tanpa tahun, juz.1, hal.218-219)

Keempat, membaca ayat suci al-Quran di salah satu dua khutbah.

Membaca ayat suci al-Quran dalam khutbah standarnya adalah ayat al-Qur'an yang dapat memberikan pemahaman makna yang dimaksud secara sempurna. Baik berkaitan dengan janji-janji, ancaman, mauizhah, cerita dan lain sebagainya.

Seperti contoh:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللهَ وَكُونُواْ مَعَ الصَّادِقِينَ

“Wahai orag-orang beriman, bertakwalah kepada Allah dan bersamalah orang-orang yang jujur”. (QS. at-Taubah: 119).

Tidak mencukupi membaca potongan ayat yang tidak dapat dipahami maksudnya secara sempurna, tanpa dirangkai dengan ayat lainnya. Seperti:

ثُمَّ نَظَرَ

“Kemudian dia memikirkan” (QS. Al-Muddatsir ayat 21).

Membaca ayat al-quran lebih utama ditempatkan pada khutbah pertama.

Syekh Abu Bakr bin Syatha mengatakan:

(قوله ورابعها) أي أركان الخطبتين  (قوله قراءة آية) أي سواء كانت وعدا أم وعيدا أم حكما أم قصة) وقوله مفهمة) أي معنى مقصودا كالوعد والوعيد  وخرج به ثم نظر أو ثم عبس لعدم الإفهام (قوله وفي الأولى أولى) أي وكون قراءة الآية في الخطبة الأولى أي بعد فراغها أولى من كونها في الخطبة الثانية لتكون في مقابلة الدعاء للمؤمنين في الثانية
“Rukun keempat adalah membaca satu ayat yang memberi pemahaman makna yang dapat dimaksud secara sempurna, baik berupa janji-janji, ancaman, hikmah atau cerita. Mengecualikan seperti ayat “tsumma nadhara”, atau “abasa” karena tidak memberikan kepahaman makna secara sempurna. Membaca ayat lebih utama dilakukan di khutbah pertama dari pada ditempatkan di khutbah kedua, agar dapat menjadi pembanding keberadaan doa untuk kaum mukminin di khutbah kedua.” (Syekh Abu Bakr bin Syatha, I’anatut Thalibin, juz.2, hal.66, cetakan al-Haramain-Surabaya, tanpa tahun).

Kelima, berdoa untuk kaum mukmin di khutbah terakhir

Mendoakan kaum mukminin dalam khutbah Jumat disyaratkan isi kandungannya mengarah kepada nuansa akhirat. Seperti “allahumma ajirnâ minannâr, ya Allah semoga engkau menyelematkan kami dari neraka”, “allâhumma ighfir lil muslimîn wal muslimât, ya Allah ampunilah kaum muslimin dan muslimat”. Tidak mencukupi doa yang mengarah kepada urusan duniawi, seperti “allâhumma a’thinâ mâlan katsîran, ya Allah semoga engkau memberi kami harta yang banyak”.

Syekh Zainuddin al-Malibari mengatakan:

(و) خامسها (دعاء) أخروي للمؤمنين وإن لم يتعرض للمؤمنات خلافا للأذرعي (ولو) بقوله (رحمكم الله) وكذا بنحو اللهم أجرنا من النار إن قصد تخصيص الحاضرين (في) خطبة (ثانة) لاتباع السلف والخلف

“Rukun kelima adalah berdoa yang bersifat ukhrawi kepada orang-orang mukmin, meski tidak menyebutkan mukminat berbeda menurut pendapat imam al-Adzhra’i, meski dengan kata, semoga Allah merahmati kalian, demikian pula dengan doa, ya Allah semoga engkau menyelamatkan kita dari neraka, apabila bermaksud mengkhususkan kepada hadirin, doa tersebut dilakukan di khutbah kedua, karena mengikuti ulama salaf dan khalaf.” (Syekh Zainuddin al-Malibari, Fathul Mu’in Hamisy I’anatut Thalibin, Surabaya, al-Haramain, tanpa tahun, juz.2, hal.66).

Dalam komentarnya atas referensi di atas, Syekh Abu Bakr bin Syatha menambahkan:

 (قوله دعاء أخروي) فلا يكفي الدنيوي ولو لم يحفظ الأخروي وقال الأطفيحي إن الدنيوي يكفي حيث لم يحفظ الأخروي قياسا على ما تقدم في العجز عن الفاتحة بل ما هنا أولى

“Ucapan Syekh Zainuddin, berdoa yang bersifat ukhrawi, maka tidak cukup urusan duniawi, meski khatib tidak hafal doa ukhrawi. Imam al-Ithfihi mengatakan, sesungguhnya doa duniawi mencukupi ketika tidak hafal doa ukhrawi karena disamakan dengan persoalan yang lalu terkait kondisi tidak mampu membaca surat al-fatihah, bahkan dalam persoalan ini lebih utama”.

(Syekh Zainuddin al-Malibari, Fathul Mu’in Hamisy I’anatut Thalibin, Surabaya, al-Haramain, tanpa tahun, juz.2, hal.66).

Demikian penjelesan mengenai rukun-rukun khutbah. Semoga dapat dipahami dengan baik. Kami sangat terbuka untuk menerima kritik dan saran. Wallahu a’lam. (M. Mubasysyarum Bih)


Rabu, 19 Januari 2022

Memakmurkan masjid

خطبة الجمعة
Khutbah Meramaikan Masjid
اَلحمدُ لله الذي اصطفى لمحبته الأخيار، فصرف قلوبهم إلى طاعته ومرضاته آناء الليل وأطراف النهار، 
وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له مقلب القلوب والأبصار، وأشهد أن سيدنا ونبينا محمدًا عبده ورسوله المصطفى المختار،  
اللهم صل وسلم وبارك على سيدنا محمد وعلى آله الطيبين الأطهار، وعلى جميع أصحابه الأخيار، ومن سار على نهجهم ما أظلم الليل وأضاء النهار 
أَمَّا بَعْدُ، فَإِنِّي أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ فقد فاز المتقون
Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,
Marilah kita senantiasa berusaha meningkatkan ketakwaan dan keimanan kita kepada Allah subhanahu wa ta’ala dengan menjalankan semua kewajiban dan menjauhkan diri dari segala yang dilarang dan diharamkan. 
Hadirin rahimakumullah,
Pada kesempatan yang penuh berkah ini, marilah kita jaga adab-adab yang harus kita lakukan terhadap tempat yang paling mulia di muka bumi, yaitu masjid. 
Masjid adalah bagian bumi yang paling dicintai oleh Allah karena ia dibangun untuk beribadah kepada Allah. Di dalamnya ditegakkan shalat, dilantunkan bacaan-bacaan Al-Qur’an, dilaksanakan i’tikaf serta ketaatan-ketaatan dan kebaikan-kebaikan lainnya. 
Dan hanyalah orang orang beriman pada Allah dan hari akhir yang memakmurkan masjid
إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَ فَعَسَى أُولَئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ (سورة التوبة: ١٨) 
Sesungguhnya yang memakmurkan masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta (tetap) melaksanakan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada apa pun) kecuali kepada Allah. Maka mudah-mudahan mereka termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk.
Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,
Kita tanyai diri kita masing-masing, apakah kita pernah beri’tikaf dan beribadah di masjid? 
Apakah hati kita sudah terpaut dan tertambat dengan masjid ataukah justru kita disibukkan dengan berbagai urusan dunia sehingga tidak pernah menginjakkan kaki di masjid? 
Seseorang yang hatinya telah tertaut dengan masjid, maka ia diberi kabar gembira oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan masuk dalam naungan ‘arsy pada hari kiamat.
وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي الْمَسَاجِدِ
orang yang hatinya tertaut di masjid;
Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,
Seandainya semua orang mengetahui tentang sekian banyak kebaikan dan keberkahan di masjid, niscaya akan kita saksikan mereka saling berlomba untuk mendatanginya. Sungguh menyedihkan keadaan banyak orang, mereka tidak datang ke masjid kecuali sekali dalam seminggu untuk melaksanakan shalat Jumat saja. Bahkan sebagian orang tidak datang ke masjid kecuali hanya dua kali dalam setahun, yaitu pada saat Idul Fithri dan Idul Adlha saja. Kita memohon kepada Allah agar senantiasa menunjukkan kepada kita hal-hal yang membawa kebaikan bagi kita. 
Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,
Salah satu adab yang harus kita lakukan terhadap masjid adalah tidak mengotorinya dengan benda-benda yang kotor meskipun tidak najis, lebih-lebih lagi dengan hal-hal yang najis. Hukumnya haram 
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
  إِنَّ هٰذِهِ الْمَسَاجِدَ لَا تَصْلُحُ لِشَيْءٍ مِنْ هٰذَا الْبَوْلِ وَلَا الْقَذَرِ إِنَّمَا هِيَ لِذِكْرِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ (رواه مسلم) 
Maknanya: “Sesungguhnya masjid ini tidak boleh dimasukkan ke dalamnya air kencing dan kotoran manusia, masjid tidak lain adalah tempat untuk berdzikir, menyebut asma Allah dan membaca Al-Qur’an” (HR Muslim). 
Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,
Saudaraku seiman,  Di antara adab kita terhadap masjid adalah tidak melakukan transaksi jual beli di dalamnya. 
Hukumnya makruh. Masjid bukanlah pasar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:  
إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيْعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِيْ الْمَسْجِدِ فَقُوْلُوْا لَا أَرْبَحَ اللهُ تِجَارَتَكَ، وَإِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَنْشُدُ فِيْهِ الضَّالَّةَ فَقُوْلُوْا لَا رَدَّ اللهُ عَلَيْكَ (رواه الترمذي) 
Maknanya: “Jika kalian melihat seseorang yang menjual atau membeli di masjid, maka katakanlah, “Semoga Allah menjadikan perdaganganmu ini tidak menghasilkan keuntungan.” Dan jika kalian melihat seseorang mencari barang hilang di masjid, maka katakanlah, “Semoga Allah tidak mengembalikan barangmu yang hilang tersebut padamu” (HR at-Tirmidzi). 
Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,
Di antara adab terhadap masjid yang fadlilahnya sangat besar jika kita lakukan adalah membaca doa ketika berangkat menuju masjid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: 
 مَنْ قَالَ إِذَا خَرَجَ إِلَى الْمَسْجِدِ اَللّٰهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ بِحَقِّ السَّائِلِيْنَ عَلَيْكَ وَبِحَقِّ مَمْشَايَ هٰذَا فَإِنِّيْ لَمْ أَخْرُجْ أَشَرًا وَلَا بَطَرًا وَلَا رِيَاءً وَلَا سُمْعَةً، خَرَجْتُ اتِّقَاءَ سَخَطِكَ وَابْتِغَاءَ مَرْضَاتِكَ، فَأَسْأَلُكَ أَنْ تُنْقِذَنِيْ مِنَ النَّارِ وَتَغْفِرَ لِيْ ذُنُوْبِيْ إِنَّهُ لَا يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ إِلَّا أَنْتَ، أَقْبَلَ اللهُ عَلَيْهِ بِوَجْهِهِ وَاسْتَغْفَرَ لَهُ سَبْعُوْنَ أَلْفَ مَلَكٍ 
Maknanya: “Barang siapa yang keluar dari rumah untuk melakukan shalat di masjid kemudian ia berdoa yang artinya: “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dengan wasilah orang-orang yang saleh yang berdoa kepada-Mu (baik yang masih hidup atau yang sudah meninggal) dan dengan wasilah langkah-langkahku ketika berjalan ini, sesungguhnya aku keluar rumah bukan untuk menunjukkan sikap angkuh dan sombong, juga bukan karena riya’ (ingin dilihat) dan sum’ah (ingin didengar), aku keluar rumah untuk menjauhi murka-Mu dan mencari ridla-Mu, maka aku memohon kepada-Mu agar Engkau menyelamatkanku dari api neraka dan mengampuni dosa-dosaku, sesungguhnya tidak ada yang mengampuni dosa-dosa kecuali Engkau,” orang yang membaca doa ini ketika menuju masjid, maka Allah akan meridhainya dan tujuh puluh ribu malaikat memohonkan ampun untuknya” (Hadits shahih riwayat Imam Ahmad dan lainnya). 
Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,
Ketika kita masuk ke dalam masjid, kita baca doa masuk masjid, yaitu: 
اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِيْ ذُنُوْبي وَافْتَحْ لِيْ أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ 

Ya Allah ampunilah dosaku dan bukalah untukku pintu-pintu rahmat-Mu.”   
Adab berikutnya adalah mengerjakan dua rakaat shalat sunnah tahiyyatul masjid sebelum duduk. Kemudian kita perbanyak berdzikir kepada Allah, membaca Al-Qur’an, berdoa meminta kepada Allah kebaikan untuk diri sendiri atau pun untuk orang lain, karena di antara doa yang mustajab adalah doa antara adzan dan iqamah. 

-Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,
Di antara adab yang harus kita indahkan ketika kita berada di dalam masjid adalah tidak mengganggu orang-orang yang sedang mengerjakan shalat atau membaca Al-Qur’an di dalam masjid. Al Baihaqi dalam kitab as-Sunan al Kubra dan lainnya meriwayatkan bahwa suatu ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang beri’tikaf di masjid, lalu beliau mendengar orang-orang membaca Al-Qur’an dengan suara yang keras. Nabi kemudian bersabda: 
  أَلَا إِنَّ كُلَّكُم يُنَاجِي رَبَّهُ فَلَا يُؤْذِيَنَّ بَعْضُكمُ بَعْضًا وَلَا يَرْفَعَنَّ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي القِرَاءَةِ فِي الصَّلاَةِ 
Maknanya: “Sungguh, masing-masing dari kalian sedang bermunajat kepada Allah, maka janganlah kalian saling menyakiti satu sama lain, dan janganlah masing-masing kalian mengeraskan bacaannya saat shalat (sehingga mengganggu orang lain yang sedang shalat)” 
Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,
Janganlah kita menyakiti saudara-saudara kita di masjid dengan bau-bauan yang tidak enak dan mengganggu, terlebih di hari Jumat. 
Oleh karenanya, hendaklah kita mandi sunnah Jumat sebelum berangkat menuju masjid, sebab hal ini merupakan sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan). Marilah kita gunakan pakaian yang berwarna putih ketika menghadiri shalat Jumat, memotong kuku dan memakai wewangian. Sebelum pergi ke masjid hindarilah memakan bawang putih dan bawang merah karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:  
مَنْ أَكَلَ البَصَلَ وَالثُّوْمَ وَالْكَرَّاثَ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا، فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو ءَادَمَ (رواه مسلم) 
Maknanya: “Barangsiapa yang memakan bawang merah, bawang putih atau bawang pre (daun Bawang ), maka janganlah memasuki masjidku, karena sesungguhnya malaikat terganggu oleh sesuatu yang manusia terganggu dengannya” (HR Muslim).
Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,
Marilah kita bersegera menuju masjid lebih awal pada hari Jumat, karena pahala akan semakin bertambah besar dengan semakin awalnya kita pergi ke masjid di hari Jumat. Jika kita masuk masjid dan ternyata imam sedang berkhutbah, hendaklah kita melakukan shalat sunnah dua rakaat dengan cepat sebelum duduk, lalu kita duduk dengan tenang dan tidak berbicara kepada siapa pun karena berbicara saat imam sedang berkhuthbah adalah perkara yang dilarang. Mari kita dengar dan simak dengan seksama apa yang disampakan khatib. Apabila khutbah Jumat telah usai dan khatib turun dari atas mimbar serta iqamah dikumandangkan, maka marilah kita memulai shalat dengan penuh khusyu’ dan anggaplah bahwa kita tengah berada dalam shalat terakhir yang bisa kita kerjakan. 
Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,
Adab selanjutnya, ketika kita hendak keluar dari masjid, kita baca doa keluar masjid: 
اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِيْ ذُنُوْبي وَافْتَحْ لِيْ أَبْوَابَ فَضْلِكَ 
“Dengan nama Allah, ya Allah berikanlah tambahan keagungan kepada Nabi Muhammad dan bukalah untukku pintu-pintu anugerah-Mu.” 
بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ،وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ 
اَعُوْذُبِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ، بِسْمِ للهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَ فَعَسَى أُولَئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ (سورة التوبة: ١٨) 
 (وقل رب اغفر وارحم وانت خير الراحمين)
Khutbah II
اَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا، 
 أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللّٰهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ، فِيْ الْعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ
ﺍَﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺍﻏْﻔِﺮْ ﻟِﻠْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴْﻦَ ﻭَﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻨَﺎﺕِ * ﻭَﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻤِﻴْﻦَ ﻭَﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻤَﺎﺕِ * ﺇِﻧَّﻚَ ﺳَﻤِﻴْﻊٌ ﻗَﺮِﻳْﺐٌ ﻣُّﺠِﻴْﺐُ ﺍﻟﺪَّﻋَﻮَﺍﺕِ * ﺍَﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺃَﺻْﻠِﺢْ ﺃَﺋِﻤَﺘَﻨَﺎ ﻭَﺃُﻣَّﺘَﻨَﺎ * ﻭَﻗُﻀَﺎﺗَﻨَﺎ ﻭَﻋُﻠَﻤَﺎﺀَﻧَﺎ ﻭَﻓُﻘَﻬَﺎﺀَﻧَﺎ * ﻭَﻣَﺸَﺎﻳِﺨَﻨَﺎ ﺻَﻼَﺣًﺎ ﺗَﺎﻣًّﺎ ﻋَﺎﻣًّﺎ ﻭَﺍﺟْﻌَﻠْﻨَﺎ ﻫُﺪَﺍﺓَ ﻣُﻬْﺘَﺪِﻳْﻦَ * 
ﺍَﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺍْﻧﺼُﺮْ ﻣَﻦْ ﻧَﺼَﺮَ ﺍﻟﺪِّﻳْﻦَ * ﻭَﺍﺧْﺬُﻝْ ﻣَﻦْ ﺧَﺬَﻝَ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻤِﻴْﻦَ * ﺃَﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺃَﻫْﻠِﻚْ ﺃَﻋْﺪَﺍﺀَ ﺍﻟﺪِّﻳْﻦَ * ﻭَﺃَﻟِّﻒْ ﺑَﻴْﻦَ ﻗُﻠُﻮْﺏِ ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴْﻦَ * ﻭَﻓُﻚَّ ﺃَﺳْﺮَ ﺍﻟْﻤَﺄْﺳُﻮْﺭِﻳْﻦَ * ﻭَﻓَﺮِّﺝْ ﻋَﻦِ ﺍﻟْﻤَﻜْﺮُﻭْﺑِﻴْﻦَ * ﻭَﺍﻗْـﺾِ ﺍﻟﺪَّﻳْﻦَ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﻤَﺪْﻳُﻮْﻧِﻴـْﻦَ * ﻭَﺍﻛْﺘُﺐِ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺍﻟﺴَّﻼَﻣَﺔَ ﻋَﻠَﻴْﻨَﺎ * ﻭَﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﻐُﺰَّﺍﺓِ ﻭَﺍﻟْﻤُﺠَﺎﻫِﺪِﻳْﻦَ ﻭَﺍﻟْﻤُﺴَﺎﻓِﺮِﻳْﻦَ * ﺇِﻧَّﻚَ ﻋَﻠَﻰ ﻛُﻞِّ ﺷَﻲْﺀٍ ﻗَﺪِﻳْﺮٌ * 
ﺍَﻟﻠﻬُﻢَّ ﺍﺩْﻓَﻊْ ﻋَﻨَّﺎ ﺍﻟْﻐَﻠَﺎﺀَ * ﻭَﺍﻟْﺒَﻼَﺀَ ﻭَﺍﻟْﻮَﺑَﺎﺀَ * ﻭَﺍْﻟﻔَﺤْﺸَﺎﺀَ ﻭَﺍﻟْﻤُﻨْﻜَﺮَ ﻭَﺍﻟْﺒَﻐْﻲَ ﻭَﺍﻟﺴُّﻴُﻮْﻑَ ﺍﻟْﻤُﺨْﺘَﻠِﻔَﺔ * ﻭَﺍﻟﺸَّﺪَﺍﺋِﺪَ ﻭَﺍﻟْﻤِﺤَﻦَ * ﻣَﺎ ﻇَﻬَﺮَ ﻣِﻨْﻬَﺎ ﻭَﻣَﺎ ﺑَﻄَﻦَ * ﻣِﻦْ ﺑَﻠَﺪِﻧَﺎ ﻫَﺬَﺍ ﺧَﺎﺻَّﺔً * ﻭَﻣِﻦْ ﺑُﻠْﺪَﺍﻥِ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻤِﻴْﻦَ ﻋَﺎﻣَّﺔً * ﺇِﻧَّﻚَ ﻋَﻠَﻰ ﻛُﻞِّ ﺷَﻲْﺀٍ ﻗَﺪِﻳْﺮٌ * ﺭَﺑَّﻨَﺎ ﺍﻏْﻔِﺮْ ﻟَﻨَﺎ ﻭَﻹِﺧْﻮَﺍﻧِﻨَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳْﻦَ ﺳَﺒَﻘُﻮْﻧَﺎ ﺑﺎﻹِﻳـْﻤَﺎﻥِ * ﻭَﻻَ ﺗَﺠْﻌَﻞْ ﻓِﻲْ ﻗُﻠُﻮْﺑِﻨَﺎ ﻏِﻼًّ ﻟِّﻠَّﺬِﻳْﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮْﺍ ﺭَﺑَّﻨَﺎ ﺇِﻧَّﻚَ ﺭَﺅُﻭْﻑٌ ﺭَّﺣِﻴْﻢ
رَبَّنَا آتِناَ فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. 
ﻋِﺒَﺎﺩَ ﺍﻟﻠﻪِ، ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠﻪَ ﻳَﺄْﻣُﺮُ ﺑِﺎْﻟﻌَﺪْﻝِ ﻭَﺍْﻹِﺣْﺴَﺎﻥِ ﻭَﺇِﻳْﺘَﺎﺀِﺫِﻯ ﺍْﻟﻘُﺮْﺑَﻰ ﻭَﻳَﻨْﻬَﻰ ﻋَﻦِ ﺍْﻟﻔَﺤْﺸَﺎﺀِ ﻭَﺍْﻟﻤُﻨْﻜَﺮِ ﻭَﺍْﻟﺒَﻐْﻰِ ﻳَﻌِﻈُﻜُﻢْ ﻟَﻌَﻠَّﻜُﻢْ ﺗَﺬَﻛَّﺮُﻭْﻥَ  ﻭَﺍﺷْﻜُﺮُﻭْﻩُ ﻋَﻠَﻰ ﻧِﻌَﻤِﻪِ ﻳَﺰِﺩْﻛُﻢْ ﻭَﺍﺳْﺌَﻠُﻮْﻩُ ﻣِﻦْ ﻓَﻀْﻠِﻪِ ﻳُﻌْﻄِﻜُﻢْ ﻭَﻟَﺬِﻛْﺮُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺃَﻛْﺒَﺮ

Jumat, 07 Januari 2022

Pendidikan

الحمد لله الَّذِي فِي السَّمَاءِ عَرْشُهُ، وَفِي الأَرْضِ سُلْطَانُهُ، وَفِي الْبَحْرِ سَبِيلُهُ، وَفِي الْجَنَّةِ رَحْمَتُهُ، وَفِي النَّارِ عَذَابُهُ
اشهد ان لااله الا الله وحده لاشريك له خالقُ الانس والجان , واشهد انَّ محمدا عبده ورسوله الذي خُلُقُهُ القرأن
اللهم صل وسلم على سيدنا محمد حبيب الرحمن و سيد الاكوان و الحاضر مع من صلى عليه فى كل زمان و مكان وعلى اله وصحبه اهل الفضل والعرفان اما بعد

1. Peran operator madin
 Terimakasih pada seluruh operator kalian adalah ujung tombak dalam tertib data
هل جزاء الاحسان الا الاحسان
Semoga lelah bersusah payah
Akan mendapatkan hidup berkah rejeki melimpah

2. Kepala ikut mendukung
خيركم من تعلم القرأن وعلمه
Di samping program lahir kepala harus memberikan energi batin dengan  mendoakan Para Santrinya


Sabtu, 01 Januari 2022

Badi Iqtibas


Badi’ Iqtibas (Mengadopsi al-Qur’an atau Hadits)






Dalam kitab maupun syi’ir kita sering menemukan mushonnif atau penyair yang mengadopsi ayat al-Qur’an atau hadits, namun tidak menyebut bahwa itu adalah ayat al-Qur’an. Dalam istilah ilmu badi’ hal itu disebut dengan iqtibas. Badi’ iqtibas adalah kalam yang menyimpan sesuatu dari Al-Qur’an atau hadits, akan tetapi tidak menjelaskan bahwa sesuatu tersebut darinya. Menurut ulama iqtibas itu ada dua :
1.      Tsabit bi al ma’ani adalah Iqtibas yang lafadznya tidak berpindah dari makna aslinya, sebagimana ucapan Hariri :
فَلَمْ يَكُنْ اِلَّا كَلَمْحِ الْبَصَرِ أَوْ هُوَ اَقْرَبُ حَتّى أَنْشَدَ فَأَغْرَبَ
Maka tidaklah dia kecuali seperti kedipan mata atau lebih dekat, sehingga dia melagukan syi’ir, lalu mambacakan ghoribahnya.
Ia menukil dari ayat al-Qur’an :
وَللهِ غَيْبُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ , وَمَا أَمْرُ السَّاعَةِ اِلَّا كَلَمْحِ الْبَصَرِ اَوْ هُوَ أَقْرَبُ , إِنَّ اللهَ عَلَى كُلِّ شَيْئٍ قَدِيْرٌ
Artinya : Dan kepunyaan Allah-lah segala apa yang tersembunyi di langit dan bumi. Tidak ada kejadian kiamat melainkan seperti sekecap mata atau lebih cepat(lagi). Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.{QS.an-Nahl:77}
            Contoh iqtibas dari hadits adalah syi’ir Hariri :
قُلْنَا شَاهَتِ الْوُجُوْهِ   ¯ وَقُبْحَ اللُّكَعِ وَمَنْ يَرْجُوْهُ
Aku berkata, ”Mudah-mudahan wajah itu menjadi rusak, dan mudah-mudahan ditimpah keburukan orang-orang yang berbuat buruk dan orang yang mengharapkannya.
Lafadz  شَاهَتِ الْوُجُوْهِ diambil dari hadits rasulullah Saw. Kala itu rasulullah dalam Perang Hunain. Beliau mengambil segenggam kerikil, lalu beliau melemparkannya ke arah orang-orang kafir, seraya beliau berkata:’ شَاهَتِ الْوُجُوْهِ (Mudah-mudahan wajah orang itu menjadi buruk)
2.      Muhawwal adalah Iqtibas yang lafadznya berpindah dari makna aslinya, seperti ucapan penyair (Ibnu Rum) :
لَئِنْ أَخْطَأْتُ فِي مَدْحـِ¯  ـكَ مَا أَخْطَأْت فِي مَنْعِي
لَقَدْ أَنْزَلْتِ حَاجَتِيْ ¯ بِوَادٍ غَيْرِ ذِي زَرْعٍ
Sungguh seandainya aku salah dalam memujimu, niscaya kamu tidak salah dalam mencegahku.
Sungguh kamu telah menempatkan kebutuhanku pada suatu lembah yang sama sekali tidak ada tumbuhannya.

            Diambilkan dari ayat alqur’an :
 رَبَّنَا اَنِّي أَسْكَنْتُ مِنْ ذُرِّيَتِيْ بِوَادٍ غَيْرِ ذِي زَرْعٍ
 Artinya : Ya Tuhan kami,sesungguhnya aku telah tempatkan sebagian keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanaman.{QS.Ibrahim:37}
Lafadz واد dijadikan kinayah dari laki-laki yang tidak bisa diharapkan kemanfaatannya dan tidak mempunyai kebaikan. Sedangkan dalam ayat al-Qur’an adalah lembah yang tidak berair dan tidak bertumbuhan.
Diperbolehkan merubah sedikit lafadz iqtibas dari al-Qur’an karena menyesuaikan nadzom atau wazan suatu syi’ir, seperti menambahi alif itlaq dalam setiap syatr dari syi’ir. Yang tidak diperbolehkan adalah sampai merubah makna dari iqtibas al-Qur’an tersebut.