Jumat, 16 Agustus 2019

Talak lewat orang lain

Talak lewat orang lain

Sebagaimana telah diketahui bahwa talak adalah perkara yang halal namun tidak disukai Allah Swt.
Kendati demikian, talak dianggap sebagai solusi terakhir untuk memecah kebuntuan persoalan yang menimpa pasangan suami istri. Sampai pada titik ini sebenarnya tidak ada persoalan.
Namun yang menjadi persoalan di sini adalah bagaimana jika suami menjatuhkan talak untuk istrinya melalui orang lain. Apakah talak yang dijatuhkan itu sah?

Terkait dengan pertanyaan di atas, di dalam Islam dikenal dengan istilah wakalah. Pada konsep wakalah ini terdapat pihak yang mewakilkan (muwakkil) dan pihak yang mewakili (wakil). Di samping itu, juga adanya tindakan atau perbuatan yang diwakilkan oleh muwakkil kepada wakil.
Di sini tampak jelas bahwa suami sebagai pihak yang hendak menceraikan istri mewakilkan kepada pihak lain untuk menyampaikan talak kepada istrinya.

Para fukaha menyatakan kebolehan untuk mewakilkan penyampaian talak melalui orang lain. Argumen yang diajukan untuk mendukung kebolehan ini adalah adanya kebutuhan atau hajah sebagaimana kebolehan mewakilkan dalam akad jual beli dan nikah karena adanya hajah.

وَيَجُوزُ التَّوْكِيلُ فِي عَقْدِ النِّكَاحِ لِمَا رَوَي أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم وَكَّلَ عَمْرَو بْنَ أُمَيَّةَ الضَّمْرِيِّ فِي نِكَاحِ أُمِّ حَبِيبَةَ وَيَجُوزُ فِي الطَّلَاقِ وَالْخُلْعِ وَالْعِتَاقِ لِاَنَّ الْحَاجَةَ تَدْعُو إِلَى التَّوْكِيلِ فِيهِ كَمَا تَدْعُو إِلَى التَّوْكِيلِ فِي الْبَيْعِ وَالنِّكَاحِ

“Boleh untuk mewakilkan dalam akad nikah karena ada riwayat yang menyatakan bahwa Nabi saw. pernah mewakilkan kepada Amr Ibn Ummayah Adl-Dlamri dalam pernikahan beliau dengan Ummu Habibah. (Begitu juga) boleh mewakilkan dalam menalak, khulu’, dan membebaskan budak karena adanya kebutuhan untuk mewakilkan sebagaimana kebutuhan mewakilkan dalam akad jual beli dan nikah.”


Dari penjelasan singkat di atas, maka menyampaikan talak atau mewakilkannya melalui orang lain dibolehkan. Kebolehan ini dianalogikan (qiyas) dengan kebolehan mewakilkan dalam akad jual beli.

Bagi istri, apabila suami menalaknya melalui orang lain maka harus memastikan kabar tersebut adalah benar-benar ungkapan dari suaminya.
Bukan perkataan bohong yang akan menimbulkan fitnah. Jika yang disampaikan orang lain tersebut adalah benar, maka jatuhlah talak kepada istrinya.

Sebagaimana yang diungkapkan Zakaria Alanshari:

وإن أقر بالطلاق كاذباً لم تطلق زوجته باطناً وإنما تطلق ظاهراً

“Apabila suami berbohong mengaku telah menalak istrinya, maka istrinya tidak tertalak secara batin, tapi tertalak secara lahir.”

Maksud tertalak secara lahir adalah pernyataan itu perlu diverifikasi dan dikonfirmasi pada suami dengan dua saksi apakah ucapan itu bohong atau jujur. Kalau suami menyatakan bohong, maka talak tidak sah dan tidak terjadi.

Dalam Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj disebutkan:

ولو قيل له استخباراً، أطلقتها؟ -أي زوجتك- فقال: نعم.. أو مرادفها…. فإقرار به (الطلاق) لأنه صريح إقرار، فإن كذب فهي زوجته باطناً

“Kalau ditanya pada suami, apakah kamu menceraikan istrimu? Lalu suami menjawab, iya. Maka itu termasuk ikrar talak yang sah. Namun apabila dia bohong, maka istrinya tetap menjadi istri secara batin.”

Maksud istri secara batin adalah tetap sah menjadi istrinya dan ikrar talaknya tidak sah.

والله اعلم

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.