Jumat, 07 Juni 2019

Seputar teraweh cepat

Teraweh cepat

dimalam bulan Ramadhan kita biasa melaksanakan shalat sunnah tarawih. Dalam pelaksanaannya, ada yang melaksanakan dengan menggunakan hitungan 8 rakaat shalat tarawih ditambah dengan 3 rakaat shalat witir. Ada juga yang melaksanakannya dengan hitungan 20 rakaat shalat tarawih ditambah dengan 3 rakaat shalat witir.

Di suatu tempat ada yang melaksanakan tarawih dengan pelan, ada juga yang melaksanakannya dengan tempo yang sedang serta ada pula yang cepat . Salah satu contoh fenomena tarawih tercepat berdasarkan yang dilansir bersama dakwah.net dalam artikel “Shalat Tarawih Tercepat di Dunia Jadi Berita Terpopuler di Situs Resmi NU” yang diunggah pada 26 juni 2015 mengatakan bahwa “Fenomena shalat tarawih cepat di Pesantren Mambaul Hikam Mantenan, Udanawu, Blitar, hanya memerlukan waktu 15 menit untuk menyelesaikan shalat tarawih 20 rakaat dan witir 3 rakaat.”

Yang tak kalah fantastis adalah jumlah jamaahnya. Jika di banyak masjid hanya ratusan orang, shalat tarawih di Pesantren Mambaul Hikam itu diikuti oleh sekitar 5000 orang. Sekitar dua per tiga jamaahnya adalah kaum muda. Mereka bukan hanya masyarakat Blitar, tetapi juga ada warga Kediri dan Tulungagung.

Menurut sumber di pesantren, pelaksanaan shalat tarawih kilat sudah berlangsung turun temurun dari generasi ke generasi sejak pesantren didirikan oleh KH Abdul Ghofur sekitar 160 tahun yang lalu. Alasan dilaksanakannya tarawih cepat KH Diya’uddin Az-Zamzami (Gus Diya’), salah seorang pengasuh pesantren Mambaul Hikam mengatakan “Saya ini hanya mengikuti apa yang sudah dilakukan oleh para sesepuh. Kami tidak berani mengubahnya,”

Adapun menurut Mursyid Thoriqoh Naqshabandiyah Kholidiyah itu, dilakukannya shalat tarawih secepat itu bisa karena sang imam tarawih hanya membaca doa yang wajib seperti niat, takbiratul ihram, Fatihah dan ayat pendek Al-Qur’an hingga salam. Sedangkan doa ruku’ dan sujud disingkat jadi “subhanallah” dan bacaan tahiyat hanya sampai shalawat atas Nabi Muhammad. “Kemudian salam,” tuturnya.

Melihat adanya fenomena tarawih cepat ini menimbulkan banyak pertanyaan mengenai kejelasan hukumnya.  Untuk mengetahui sah atau tidaknya sholat tersebut dilihat dari syarat dan rukun shalat. Apabila dari keduanya itu terpenuhi, maka shalat sudah dianggap sah. Namun, dalam melakukan shalat dengan tempo cepat hal yang biasa dilalaikan adalah tuma’ninah. Sedangkan tuma’ninah merupakn bagian dari rukun shalat yang tidak boleh ditinggalkan.
Dari kalangan ulama syafi’iyah terdapat perbedaan pendapat, sebagian ada yang mengatakan bahwa tuma’ninah ini merupakan rukun sahnya shalat sehingga apabila ditinggalkan maka tidak sah shalatnya. Sebagian lagi ada yang mengatakan bahwa tuma’ninah ini merupakan sunah, salah satunya adalah Syaikh Syatho dalam kitabnya Fathul Mu’in beliau memaparkan bahwa kebanyakan ulama’ berpendapat bahwa thuma’ninah adalah sunah hai’ah atau tidak wajib dan tidak pula sujud sahwi apabila meninggalkannya.

Menurut Buya Yahya dan KH Anwar Zahid shalat tarawih cepat boleh dilakukan akan tetapi tidak jarang mengakibatkan ada sebagian kewajiban yang tidak dilaksanakan seperti melaksanakan Ruku`, I`tidal dan Sujud dengan thuma`ninah atau karena membaca Al-Fatihah dengan sangat cepat sehingga menggugurkan salah satu hurufnya atau menggabungkan dua huruf menjadi satu. Dengan begitu shalat yang mereka laksanakan menjadi tidak sah yang menyebabkan mereka tidak mendapatkan apa-apa kecuali rasa capek dan dosa.

Menurut mayoritas ulama Malikiyah tuma’ninah tidak termasuk kedalam rukun sholat akan tetapi sunah untuk dilakukan. Sehingga, meskipun melakukan sholat tarawih dengan tempo yang cepat tanpa tuma’ninah shalatnya tetap sah.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.