Sabtu, 14 September 2024

Nama Nabi Yang Munshorif

Nama para Nabi ajam atau Arab?

Setidaknya dalam masalah ini ada 2 pendapat yang kami ketahui:

Pendapat pertama, semua nama para Nabi adalah nama ajam, kecuali Muhammad Shallallahu'alaihi Wasallam, Syu'aib, Shalih dan Adam 'alaihimussalam.

Disebutkan oleh Ibnul Jauzi dalam Fununul Afnan (hal. 345-346) disandarkan sebagai pendapat dari Abu Manshur. Demikian juga ini pendapat Al Jaulaqani yang dinukil oleh As Suyuthi dalam Al Itqan fi Ulumil Qur'an (hal. 1963).

Pendapat kedua, semua nama para Nabi adalah nama ajam, kecuali Muhammad Shallallahu'alaihi Wasallam, Syu'aib, Shalih dan Hud 'alaihimussalam.

Ini disebutkan oleh Muhammad Ad Dimyathi dalam Al Misykah Al Fathiyyah (hal. 38), juga Muhammad bin Ahmad bin Abdil Bari dalam Kawakib Ad Durriyyah (hal. 98).

Kalau kita gabungkan dua pendapat ini, maka nama para Nabi yang mu'rab adalah:
* Muhammad (محمد) Shallallahu'alaihi Wasallam
* Syu'aib (شعيب) 'alaihissalam
* Shalih (صالح) 'alaihissalam
* Adam (أدم) 'alaihissalam
* Hud (هود) 'alaihissalam

Muhammad Ad Dimyathi dalam Al Misykah Al Fathiyyah (hal. 38) juga memberikan faedah bahwa ada 3 nama Nabi yang ajam namun munsharrif (bisa di-tashrif) :
* Luth (لوط) 'alaihissalam
* Nuh (نوح) 'alaihissalam
* Syits (شيث) 'alaihissalam

Sehingga total ada 8 nama para Nabi yang munsharrif.

Pengetahuan ini berfaedah bagi yang sudah bisa baca kitab Arab gundul, karena ada perlakuan khusus untuk isim yang ghayru munsharrif.

Tambahan:
Seperti pada gambar screenshot, Muhammad Ad Dimyathi dalam Al Misykah Al Fathiyyah (hal. 38) juga memberikan faedah menarik lagi, bahwa semua nama Malaikat itu ajam kecuali 4: Ridhwan (رضوان), Malik (مالك), Munkar (منكر), Nakir (نكير).

Semoga manfaat.

4 teladan Rasulullah SAW

Rasulullah SAW menjadi sosok teladan sepanjang masa. Keteladanan umat Islam juga tercermin dalam kehidupan sehari-hari. Ada banyak kisah yang menggambarkan tentang keteladanan Nabi Muhammad SAW.
Teladan Nabi Muhammad tergambar dalam Al-Quran surat Al-Ahzab ayat 21:

لَّقَدْ كَانَ لَكُمْ فِى رَسُولِ ٱللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُوا۟ ٱللَّهَ وَٱلْيَوْمَ ٱلْءَاخِرَ وَذَكَرَ ٱللَّهَ كَثِيرًا

Arab-Latin: Laqad kāna lakum fī rasụlillāhi uswatun ḥasanatul limang kāna yarjullāha wal-yaumal-ākhira wa żakarallāha kaṡīrā

Artinya: "Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah."


1. Tidak Pernah Sombong
Sebagaimana hal ini dijelaskan dalam sabda Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari:

عَنْ عُمَرَ بن الخطاب - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تُطْرُونِي كَمَا أَطْرَتْ النَّصَارَى عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ عَلَيْهِ السَّلَام فَإِنَّمَا أَنَا عَبْد، فَقُولوا: عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ

Dari Umar bin Khattab RA, dia berkata: "Rasulullah SAW bersabda, "Jangan goda aku (juga) karena orang-orang Nasrani menyanjung Isa bin Maryam, karena sesungguhnya aku hanyalah seorang hamba. Maka sebutlah (kamu) hamba Allah dan Rasul-Nya." (HR Bukhari)

2. Lemah Lembut
Rasulullah SAW tidak pernah membalas perbuatan buruk yang menimpanya kepada siapa pun. Bahkan meskipun disakiti, beliau tetap mendoakan orang yang menyakitinya. Hal ini dijelaskan dalam riwayat sebagai berikut:

عن أبي عبد الله الجَدَلِي قال: سألتُ عائشة -رضي الله عنها-، عن خُلُق رسول الله -صلى الله عليه وسلم- فقالت: «لم يكن فاحِشًا ولا مُتَفَحِّشًا ولا صَخَّابًا في الأسواق، ولا يَجْزي بالسيئةِ السيئةَ، ولكن يَعْفو ويَصْفَح».

Dari Abu Abdilah al-Jadali RA dia berkata, "Saya berkata kepada Aisyah, 'Bagaimana sikap Nabi terhadap keluarganya?' Aisyah menjawab, "Dia adalah orang yang paling terpuji. Rasulullah tidak pernah bersikap dengan buruk, kasar atau berteriak di tengah pasar. Dia tidak akan membalas kejahatan dengan kejahatan. Tapi dia memaafkan dan memaafkan hal-hal buruk yang ditujukan kepadanya secara pribadi." (HR Imam Ahmad)

3. Toleran
Rasulullah selalu bersikap toleran, dari Anas bin Malik RA, dia berkata, "Saya pernah berjalan dengan Rasulullah, yang pada waktu itu mengenakan sorban dari daerah Najran, yang tebal bahannya. Kemudian seseorang dari desa mengikutinya, penduduk badui itu menarik sorbannya begitu keras hingga aku melihat bekas luka di sisi leher Nabi karena gaya tarik-menarik. Kemudian badui itu berkata, "Wahai Muhammad, berilah aku kekayaan Allah yang kamu miliki!" Rasulullah SAW menoleh dan tertawa. Dia memerintahkan untuk memberikan kepada badui hadiah." (HR Bukhari dan Muslim)

4. Dermawan
Kisah kedermawanan Rasulullah banyak dijelaskan dalam sebuah hadis, salah satunya:

عن أنس بن مالك رضي الله عنه: أن رجلًا سأل النبي صلى الله عليه وسلم غنمًا بين جبلين، فأعطاه إياه، فأتى قومه فقال: أيْ قومِ، أسلموا، فوالله إن محمدًا ليعطي عطاءً ما يخافُ الفقر،

Dari Anas bin Malik RA dia berkata, "Seorang pria mendatangi Nabi SAW dan meminta kambing yang jumlahnya sama dengan jarak antara dua gunung, maka beliau memberikan apa yang dia minta. Si pria lantas pulang ke kaumnya dan berkata, "Wahai umatku, masuklah ke agama Islam, karena Muhammad akan memberimu hadiah yang tidak akan kamu inginkan lagi khawatir jatuh miskin." (HR Muslim).

Itulah beberapa sifat keteladanan Nabi Muhammad SAW.

Senin, 19 Agustus 2024

isim ghoiru munshorif mutamakin ghoira amkan

 
Telah dijelaskan pada pelajaran dahulu “Alfiyah Bait 15. Isim Mu’rob dan Isim Mabni” bahwa Isim ada dua :

1. Isim Mabni
2. Isim Mu’rob

Isim Mabni disebut Isim Ghair Mutamakkin/Tidak Mutamakkin (tidak menduduki pangkat keisiman) dikarenakan tidak dapat menerima perubahan harkat.

Sedangkan Isim Mu’rob disebut Mutamakkin yakni menduduki pangkat keisiman dikarenakan dapat menerima perubahan tanda-tanda i’rob. Isim Mutamakkin dibagi dua :

1. Isim Mutamakkin Amkan :

yaitu Isim yg dapat dimasuki oleh Tanwin yg disebut Tanwin Tamkin atau disebut juga Tanwin Tamakkun/Tanwin Amkaniyah/Tanwin Shorf.

Definisi Tanwin Tamkin/tamakkun/amkaniyah/shorf :

Adalah Tanwin yg menunjukkan atas suatu makna “bahwa Isim yg dapat menyandang tanwin ini disebut Isim Mutamakkin Amkan”.

Penjelasan Definisi Tanwin Tamkin/tamakkun/amkaniyah/shorf :

Suatu makna, dalam difinisi tsb artinya: tidak adanya kalimah Isim serupa dengan kalimah Huruf yg menjadikan Isim Mabni, atau tidak serupa dengan kalimah Fi’il yg menjadikan Isim tidak menerima Tanwin.
Disebut Isim Mutamakkin Amkan, yakni kuatnya setatus keisimannya dikarenakan mencakupi pada dua tanda Isim “I’rob dan Tanwin”. Maka isim tersebut dinamakan “Mutamakkin” (berkedudukan) sebab menerima tanda-tanda i’rob, dan disebut “Amkan” (lebih kuat kedudukannya) sebab dapat bertanwin. dengan arti bahwa isim tersebut tidak menyerupai Fi’il yg mencegah tanwin, juga tidak menyerupai Huruf yg mencegah I’rab.

Keluar dari definisi “Menunjukkan atas suatu Makna”, adalah berupa Tanwin Muqabalah dan Tanwin ‘Iwadh.
“Tanwin Muqabalah” ada pada Jamak Mu’anntas Salim karena status tanwin ini dipasang sebagai muqabalah/perbandingan saja dari NUN pada Jamak Mudzakkar Salim. Tanwin Muqabalah ini bisa masuk pada Isim Munsharif, contoh:

هؤلاء بناتٌ فاهماتٌ
HAA’ULAAI BANAATUN FAAHIMAATUN = mereka anak-anak perempuan yg faham.

juga masuk pada isim Ghair Munsharif, contoh :

سعادات
SU’AADAATU = beberapa Su’ad (nama perempuan).

lafazh SU’AADAATU = boleh ditanwin menjadi SU’AADAATUN karena mempertimbangkan pada asal bentuknya yaitu jama’ mu’annats salim dan disebut tanwin muqabalah bukan tanwin tamkin. juga boleh tidak ditanwin dengan mempertimbangkan keadaannya yg sebagai “Isim Alam dan Mu’annats” termasuk dari dua illat isim tidak munsharif.

“Tanwin Iwadh” bisa masuk pada Isim-Isim Munsharif seperti “KULLUN” dan “BA’DHUN” juga bisa masuk pada Isim Ghair Munsharif seperti : “DAWAA’IN” dan “LAYAALIN” (akan dijelaskan pada bait-bait selanjutnya InsyaAllah).


2. Isim Mutamakkin Ghair Amkan:

Isim Mutamakkin Ghair Amkan adalah bagian Isim Mu’rob yg kedua, yakni bagian Isim yg tidak dapat dimasuki oleh Tanwin atau disebut Isim Ghair Munsharif atau Isim yg tidak dapat menerima Tanwin. Disebut Mutamakkin karena dapat menerima tanda I’rob, dan disebut Ghair Amkan karena tidak bertanwin sebab serupa dengan Fi’il.

Rabu, 14 Agustus 2024

khutbah jumat 16 agustus 2024

Khutbah I

اَلْحَمْدُ للهِ، اَلْحَمْدُ للهِ الَّذِىْ جَعَلَ الْاِسْلَامَ طَرِيْقًا سَوِيًّا، وَوَعَدَ لِلْمُتَمَسِّكِيْنَ بِهِ وَيَنْهَوْنَ الْفَسَادَ مَكَانًا عَلِيًّا. أَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهُ، شَهَادَةَ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مَّقَامًا وَأَحْسَنُ نَدِيًّا. وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الْمُتَّصِفُ بِالْمَكَارِمِ كِبَارًا وَصَبِيًّا. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَانَ صَادِقَ الْوَعْدِ وَكَانَ رَسُوْلاً نَبِيًّا، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ الَّذِيْنَ يُحْسِنُوْنَ إِسْلاَمَهُمْ وَلَمْ يَفْعَلُوْا شَيْئًا فَرِيًّا، أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ رَحِمَكُمُ اللهُ، اُوْصِيْكُمْ وَإِيَّايَ بِتَقْوَى اللهِ، فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ.

قَالَ اللهُ تَعَالَى :  يَا اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا اتَّقُوْا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَاَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ

Kita semua tentu punya rumah. Tempat kita singgah dalam waktu yang lama. Tempat bernaung dan memperoleh keamanan dan kenyamanan. Di rumah kita menikmati adanya privasi, kedaulatan untuk—misalnya—beribadah secara khusyuk, belajar dengan fokus, dan sejenisnya. Rumah adalah kebutuhan pokok sekaligus hak seseorang yang tak boleh dirampas. Siapa pun tak berhak mencuri harta benda atau mengganggu rumah kita. Islam menjamin hak-hak ini sehingga si pemilik boleh membela diri. Seorang pencuri dalam Islam juga tak lepas dari sebuah sanksi.

Lebih luas dari rumah, kita menyebutnya rukun tetangga atau RT. Lebih luas lagi, ada rukun warga atau RW, kemudian kampung, desa, kecamatan, kabupaten, provinsi, hingga negara. Dalam bahasa Arab, untuk menyebut istilah-istilah tersebut dikenal kata dâr yang biasa diartikan rumah, tempat tinggal, negeri, atau sejenisnya. Kata lain yang juga digunakan adalah wathan yang berarti tanah air, tanah kelahiran, atau negeri.
Al-Jurjani pernah menyebut istilah al-wathan al-ashli, yaitu tempat kelahiran seseorang dan negeri di mana ia tinggal di dalamnya.

اَلْوَطَنُ الْأَصْلِيُّ هُوَ مَوْلِدُ الرَّجُلِ وَالْبَلَدُ الَّذِي هُوَ فِيهِ

Artinya, “Al-wathan al-ashli adalah tempat kelahiran seseorang dan negeri di mana ia tinggal di dalamnya,” (Lihat Ali bin Muhammad bin Ali Al-Jurjani, At-Ta`rifat, Beirut, Darul Kitab Al-‘Arabi, cet ke-1, 1405 H, halaman 327).

Tempat tinggal merupakan keperluan alamiah (thabi’i). Seluruh manusia, bahkan juga binatang, meniscayakan kebutuhan yang satu ini. Tapi mencintainya adalah bagian dari mencintai kebutuhan primer manusiawi yang memang sangat dijunjung tinggi syariat. Tidak salah bila para ulama mengatakan bahwa cinta tanah air merupakan bagian dari iman (hubbul wathan minal iman).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri pernah mengungkapkan rasa cintanya kepada tanah kelahiran beliau, Makkah. Hal ini bisa kita lihat dalam penuturan Ibnu Abbas radliyallahu ‘anh yang diriwayatkan dari Ibnu Hibban.


عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَا أَطْيَبَكِ مِنْ بَلْدَةٍ وَأَحَبَّكِ إِلَيَّ، وَلَوْلَا أَنَّ قَوْمِي أَخْرَجُونِي مِنْكِ، مَا سَكَنْتُ غَيْرَكِ

Artinya, “Dari Ibnu Abbas RA ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, ‘Alangkah baiknya engkau (Makkah) sebagai sebuah negeri, dan engkau merupakan negeri yang paling aku cintai. Seandainya kaumku tidak mengusirku dari engkau, niscaya aku tidak tinggal di negeri selainmu” (HR Ibnu Hibban).

Setelah pengusiran tersebut, Nabi lantas hijrah ke kota Yatsrib yang di kemudian hari bernama Madinah. Di tempat tinggal yang baru ini, Rasulullah pun berharap besar bisa mencintai Madinah sebagaimana beliau mencintai Makkah.

Seperti yang terungkap dalam doa beliau yang terekam dalam Shahih Bukhari.

اللَّهُمَّ حَبِّبْ إِلَيْنَا الْمَدِينَةَ كَحُبِّنَا مَكَّةَ أَوْ أَشَدَّ

Ya Allah, jadikan kami mencintai Madinah seperti cinta kami kepada Makkah, atau melebihi cinta kami pada Makkah.” (HR al-Bukhari 7/161)

Jamaah shalat jum’at hadaakumullah,

Jelaslah bahwa cintah tanah air bukanlah ‘ashabiyah (fanatisme) sebagaimana dituduhkan oleh sebagian kalangan. Seolah-olah cinta tanah air berarti fanatik buta kepada negeri sendiri lalu mengabaikan atau bahkan merendahkan negeri lain. Tidak demikian. ‘Ashabiyah yang menjangkiti suku-suku zaman jahiliyah adalah sesuatu yang sangat dibenci Rasulullah. Fanatisme kesukuan memicu munculnya banyak perseteruan antargolongan. Menganggap cinta tanah sebagai ‘ashabiyah sama dengan menganggap Rasulullah melakukan sesuatu yang beliau benci sendiri. Tentu pandangan ini sama sekali tidak masuk akal.

Cinta tanah air bukan soal egoisme kelompok. Cinta tanah air adalah tentang pentingnya manusia memiliki tempat tinggal yang memberinya kenyamanan dan perlindungan. Cinta tanah air juga tentang kemerdekaan dan kedaulatan. Sehingga siapa pun yang berusaha menjajah atau mengusir dari tanah tersebut, Islam mengajarkan untuk melakukan pembelaan. Ketika kondisi aman, mencintai tanah air adalah sebuah hal wajar, bahkan sangat dianjurkan.

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (Al-Mumtahanah: 8)

Menurut Quraish Shihab, ayat tersebut juga mengindikasikan bahwa Al-Qur’an menyejajarkan antara agama dan tanah air. Al-Qur’an memberi jaminan kebebasan beragama sekaligus jaminan bertempat tinggal secara merdeka.

Jamaah shalat Jumat rahimakumullah,

Lalu apa manfaat dari cinta tanah air? Apa beda cinta tanah air dengan cinta kita terhadap jenis makanan tertentu atau cinta kita terhadap tayangan televisi tertentu? Kita mafhum bahwa kata cinta bermakna lebih dari sekadar kesukaan atau kegemaran. Cinta mengandung asosiasi mengasihi, merawat, mengembangkan, juga melindungi. Ketika Rasulullah mencintai negeri Makkah, beliau menjadi orang yang sangat peduli terhadap penindasan dan bejatnya moral masyarakat musyrik kala itu. Saat beliau mencintai Madinah, beliau juga membangun masyarakat beradab dengan sistem hukum yang adil untuk masyarakat yang majemuk di Madinah.

Dengan demikian, cinta tanah air jauh dari pengertian fanatisme kelompok. Ia hadir justru dari semangat untuk menghargai seluruh manusia yang tinggal dalam satu tanah air yang sama meski berasal dari kelompok yang berbeda-beda. Cinta tanah air menandaikan seseorang untuk hidup saling menghargai, saling menolong, dan saling melindungi. Karena tanah air adalah tempat mereka lahir, sumber makanan, tempat beribadah, dan mungkin sekali juga tempat peristirahatan terakhir bagi kita.

Semoga Allah menjadikan negeri kita dalam limpahan keberkahan, aman, damai, dan sejahtera. Warga di dalamnya dianugerahi petunjuk sehingga mampu bersatu dan bersama-sama membangun kemaslahatan untuk semua.

بَارَكَ الله لِى وَلَكُمْ فِى اْلقُرْآنِ اْلعَظِيْمِ, وَنَفَعَنِى وَإِيَّاكُمْ بِمَافِيْهِ مِنْ آيَةِ وَذْكُرِ الْحَكِيْمِ وَتَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ وَاِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ العَلِيْمُ، وَأَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا فَاسْتَغْفِرُ اللهَ العَظِيْمَ إِنَّهُ هُوَ الغَفُوْرُ الرَّحِيْم




Kamis, 25 Juli 2024

Hukum Shalat Jumat di Instansi Sekolahan dan Perkantoran


Hukum Shalat Jumat di Instansi Sekolahan dan Perkantoran 

Pada umumnya shalat Jumat dilakukan di Masjid Jami’ atau surau yang mayoritas jamaahnya merupakan penduduk sekitar. Namun, akhir-akhir ini sering kita temukan di instansi sekolah formal, komplek perkantoran dan pabrik mendirikan shalat Jumat sendiri. Alasannya karena kegiatan sekolah yang begitu padat, efisiensi shift kerja karyawan, atau lainnya. Padahal kebanyakan siswa dan karyawan pabrik tersebut bukan berasal dari penduduk setempat. Lalu sahkah salat Jumat di instansi sekolahan dan perkantoran, mengingat syarat sahnya harus dilakukan oleh penduduk setempat (mustauthin)?   

Berkenaan dengan kasus tersebut, Syaikhul Islam Syekh Zakariya Al-Anshari (wafat 926 H) dalam karyanya menjelaskan: 

 فَلَا تَنْعَقِدُ بِالْكُفَّارِ وَالنِّسَاءِ وَالْخُنَاثَى وَغَيْرِ الْمُكَلَّفِيْنَ وَمَنْ فِيْهِمْ رِقٌّ لِنَقْصِهِمْ وَلَا بِغَيْرِ الْمُتَوَطِّنِيْنَ كَمَنْ أَقَامَ عَلَى عَزْمِ عَوْدِهِ إِلَى بَلَدِهِ بَعْدَ مُدَّةٍ وَلَوْ طَوِيْلَةً كَالْمُتَفَقِّهَةِ وَالتِّجَارِ لِعَدَمِ التَّوَطُّنِ وَلَا بِالْمُتَوَطِّنِيْنَ خَارِجَ بَلَدِ الْجُمْعَةِ، وَإِنْ سَمِعُوْا النِّدَاءَ لِعَدَمِ الْإِقَامَةِ بِبَلَدِهَا 

 Artinya: “Maka shalat Jumat tidaklah sah dilakukan oleh non-muslim, wanita, waria, orang-orang yang tidak terbebani kewajiban atau seorang budak, sebab mereka tidak dianggap sempurna, ataupun juga dengan seseorang yang tidak berdomisili pada daerah dilaksanakannya salat Jum’at, … begitu pula orang yang berdomisili, akan tetapi domisilinya di luar batas daerah dilaksanakannya shalat Jumat.” (Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib fi Syarhi Raudhit Thalib [Beirut, Dar Al-Kutub Ilmiyah], Juz II, halaman 115-116).   

Selaras dengan pernyataan yang diutarakan oleh Syaikhul Islam, pemuka mazhab Syafi’i Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami (wafat 974 H) mengafirmasi: 

 (مُسْتَوْطِنًا) بِمَحَلِّ إقَامَتِهَا فَلَا تَنْعَقِدُ بِمَنْ يَلْزَمُهُ حُضُورُهَا مِنْ غَيْرِ الْمُسْتَوْطِنِينَ لِأَنَّهُ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - لَمْ يُقِمْ الْجُمُعَةَ بِعَرَفَةَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ مَعَ عَزْمِهِ عَلَى الْإِقَامَةِ أَيَّامًا 

 Artinya: “Berdomisili di tempat mukimnya, maka tidak sah shalat Jumat bagi orang yang wajib menghadirinya dari kalangan orang-orang yang tidak berdomisili tetap, karena Rasulullah saw tidak mendirikan shalat Jumat di Arafah tatkala beliau melaksanakan haji wada’ beserta adanya tujuan bermukim di tempat tersebut selama beberapa hari.” (Ahmad bin Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, [Mesir: Maktabah At-Tijariyah Al-Kubra], Juz II, halaman 434). 

Menilik kedua refernsi di atas, maka hukum mendirikan Jumatan di instansi sekolah, komplek perkantoran, dan pabrik yang mayoritas karyawan maupun pekerjanya bukan berasal dari penduduk setempat adalah tidak sah. Sebab komplek perkantoran bukan tempat tinggal mereka, selain itu mereka datang ke situ hanya untuk bekerja.   Dalam fiqih, salah satu syarat keabsahan shalat Jumat ialah harus dilakukan di pemukiman yang jamaahnya merupakan penduduk tetap setempat (mustauthin). Argumentasi demikian dibangun oleh para ulama sebab berdasarkan pada tindakan (fi’lu) Nabi saw tatkala melaksanakan haji wada’ di Arafah bersama penduduk Makkah. Beliau tidak memerintahkan untuk mendirikan salat Jumat, hal ini disinyalir karena mereka bukan penduduk tetap Arafah. Ketetapan ini merujuk pada pendapat mayoritas ulama mazhab Syafi’i, Maliki dan Hanbali.

Pendapat Sandingan tentang Shalat Jumat di Instansi Sekolahan dan Perkantoran 

Adapun menurut ulama mazhab Hanafi hukum mendirikan Jumatan di instansi sekolah, komplek perkantoran, dan pabrik yang mayoritas karyawan maupun pekerjanya bukan berasal dari penduduk setempat tetap sah. Karena ketentuan pelaksanaan salat Jumat dalam Al-Qur’an hanya mensyaratkan berjamaah saja, tanpa mempertimbangkan status orang yang mendirikannya berdomisili atau mustauthin (penduduk setempat), sebagaimana kutipan dalam kompilasi fatwa Syekh Isma’il Zain Al-Yamani (wafat 1414 H):

 وَهَو مَا ذَهَبَ اِلَيْهِ جُمْهُوْرُ الْفُقَهَاءِ مِنَ الْمَالِكِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ، وَذَهَبَ الْأَحْنَافُ إلَى صِحَّةِ إِقَامَةِ الْجُمُعَةِ بِالْمُقِيْمِيْنَ اَلْمُسَافِرِيْنَ لِأَنَّ اْلإسْتِيْطَانَ لَيْسَ شَرْطًا عِنْدَهُمْ 

 Artinya: “Ketetapan ini (tidak sahnya sgalat Jumat) berlaku bilamana merujuk pada pendapat mayoritas ulama mazhab Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah. Sedangkan menurut para ulama mazhab Hanafi, mereka berpendapat bahwa shalat Jumat dapat sah dengan orang-orang mukim (berdomisili) walaupun berstatus musafir, sebab berdomisili bukan merupakan syarat sah melaksanakan shalat Jumat menurut mereka.” (Ismail Zain Al-Yamani, Qurratul ’Ain bi Fatawa Isma’il Az-Zain, [Sarang: Maktabah Al-Barakah], halaman 87).  


Kesimpulan
Hukum mendirikan Jumatan di instansi sekolahan, komplek perkantoran, dan pabrik yang mayoritas karyawan maupun pekerjanya bukan berasal dari penduduk setempat menurut perspektif mayoritas ulama mazhab Syafi’i, Maliki dan Hanbali adalah tidak sah. Karena dalam fiqih dinyatakan bahwa salah satu syarat keabsahan shalat Jumat ialah harus dilakukan di pemukiman yang jamaahnya merupakan penduduk tetap setempat (mustauthin). Namun, menurut ulama mazhab Hanafi hukumnya tetap sah. Sebab berdomisili bukan merupakan syarat sah melaksanakan shalat Jumat menurut mereka. Wallahu a’lam bis-shawab.


Rabu, 24 Juli 2024

Panti asuhan jumatan


Deskripsi Masalah:
Ada panti lansia milik pemerintah yang berada di suatu desa yang dihuni oleh orang-orang renta dari berbagai daerah dan kabupaten bahkan lintas provinsi. Rata-rata usia penghuni panti di atas 60 tahun. Ada yang penghuninya sudah tidak ada harapan pulang ke kampung halaman karena berbagai alasan, namun masih juga ada yang berharap suatu saat dijemput pulang oleh sanak familinya. Sehingga mereka mendirikan shalat Jumat sendiri didalam panti asuhan tanpa melibatkan masyarakat yang menetap di sekitarnya.


Pertanyaan:
Bagaimana pandangan fuqaha' mengenai shalat Jumat sebagaimana deskripsi di atas?

Jawaban:
Sebagian ulama memperbolehkan



Referensi:

قرة العين بفتاوي اسماعيل الزين ص : 83
(حُكْمُ تَعَدُّدِ الْجُمْعَةِ فِي بَلْدَةٍ وَاحِدَةٍ أَوْ قَرْيَةٍ وَاحِدَةٍ) (مَسْأَلَةٌ) مَا قَوْلُكُمْ فِيْ تَعَدُّدِ الْجُمْعَةِ فِيْ بَلْدَةٍ وَاحِدَةٍ أَوْ قَرْيَةٍ وَاحِدَةٍ مَعَ تَحَقُّقِ الْعَدَدِ الْمُعْتَبَرِ فِيْ كُلِّ مَسْجِدٍ مِنْ مَسَاجِدِهَا فَهَلْ تَصِحُّ جُمْعَةُ الْـجَمِيْعِ أَوْ فِيْهِ تَفْصِيْلٌ فِيْمَا يَظْهَرُ لَكُمْ ؟ (اَلْجَوَابُ) أَمَّا مَسْأَلَةُ تَعَدُّدِ الْجُمْعَةِ فَالظَّاهِرُ جَوَازُ ذَلِكَ مُطْلَقًا بِشَرْطِ أَنْ لَا يَنْقُصَ عَدَدُ كُلٍّ عَنْ أَرْبَعِيْنَ رَجُلًا فَإِنْ نَقَصَ عَنْ ذَلِكَ اِنْضَمُّوْا إِلَى أَقْرَبِ جُمْعَةٍ إِلَيْهِمْ

Artinya: (Hukum mendirikan shalat Jumat lebih dari satu pada satu daerah yang sama) Masalah: Apa pendapat Anda mengenai shalat Jumat yang didirikan lebih dari satu pada satu daerah dengan masing-masing masjid telah terpenuhi jumlah pesertanya, apakah sah shalat Jumat mereka atau diperinci hukumnya? Jawab: Untuk masalah mendirikan shalat Jumat lebih dari satu dalam satu daerah, maka menurut pendapat dzahir boleh secara mutlak asalkan jumlah pesertanya di masing-masing tempat tidak kurang dari 40 orang. Ketika kurang dari 40 orang maka mereka berkumpul pada penyelenggaraan shalat Jumat terdekat. 


بغية المسترشدين - (1 / 169)
(مسألة : ج) : اَلْمَذْهَبُ عَدَمُ صِحَّةِ الْجـُمْعَةِ بِمَنْ لَمْ يَكْمُلْ فِيْهِمْ الْعَدَدُ ، وَاخْتَارَ بَعْضُ الْأَصْحَابِ جَوَازَهَا بِأَقَلَّ مِنْ أَرْبَعِيْنَ تَقْلِيْدًا لِلْقَائِلِ بِهِ


Artinya: Menurut madzhab yang kuat tidak sah shalat Jumat dengan jumlah kurang dari 40 orang. Sebagian Ashabus Syafi’i memperbolehkan sholat Jumat dengan jumlah kurang dari 40 orang.


الحاوى الكبير ح ٢ ص ٤٠٣ 
وأما الضرب الذي تجب عليهم ولا تنعقد بهم فهم المقيمون في غير أوطانهم، كرجل دخل بالبصرة فنوى أن يقيم فيها سنة لطلب علم، أو تجارة ثم يعود إلى وطنه، فهؤلاء تجب عليهم الجمعة لمقامهم، وَقَدْ اِخْتَلَفَ أَصْحَابُنَا فِيْ انْعِقَادِ الْـجُمْعَةِ بِهِمْ فَقَالَ أَبُوْ عَلِيٍّ بْنِ أَبِيْ هُرَيْرَةَ : تَنْعَقِدُ بِهِمْ الْـجُمْعَةُ، لِأَنَّ كُلَّ مَنْ وَجَبَ عَلَيْهِ الْجـُمْعَةُ اِنْعَقَدَتْ بِهِ الْجُمْعَةُ كَالْمُسْتَوْطِنِ


Artinya: Ulama madzhab Syafi'i berbeda-beda pendapat mengenai menjadi sahnya shalat Jumat oleh mereka (orang mukim namun tidak menetap) Imam Abu Ali Bin Abi Hurairah mengatakan mereka dapat mengesahkan shalat Jumat karena setiap orang yang berkewajiban shalat Jumat mereka bisa mengesahkan shalat Jumat seperti halnya orang yang bertempat tinggal tetap.


Catatan:

Penjelasan atau uraian di atas merupakan hasil bahtsul masail yang diselenggarakan oleh Pengurus Cabang (PC) Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Kabupaten Jombang.
Sumber yang dijadikan referensi dalam membahas topik terkait, sebagian tidak diterjemahkan secara utuh, hanya menerjemahkan poin-poin penting yang langsung menjelaskan topik.

Selasa, 23 Juli 2024

Sholat jumat di perkantoran


Problematika dan Alternatif Hukum Shalat Jumat di Perkantoran


Di antara kewajiban dasar seorang Mukmin mukallaf adalah menjalankan shalat Jumat, sehingga bagi mereka yang tidak menjalankannya tanpa udzur oleh nabi digolongkan bagian dari orang munafiq dan hatinya tersegel (tertutup).


من ترك ثلاث جمعات من غير عذر كتب من المنافقين
من ترك ثلاث جمع تهاونا طبع الله على قلبه


Syarat sah mendirikan shalat Jumat


Dalam Fathul Qorib dinyatakan: syarat sah mendirikan shalat Jumat adalah:


1. Dilaksanakan di tempat pemukiman penduduk
2. Peserta shalat Jumat minimal 40 orang penduduk tetap (mustauthin)
3. Waktu dzuhur masih cukup untuk prosesi shalat Jumat (dua khutbah dan dua rakaat shalat Jumat)


Albajuri halaman 215 lebih lanjut menyatakan, dalam hal kepesertaan shalat Jumat terdapat kurang lebih lima belas pendapat yang berbeda (lihat Albajuri halaman 215 cetakan Alharomain).


Hukum Jumatan di Perkantoran atau perusahaan


Hukum mendirikan shalat Jumat di perkantoran/perusahaan terdapat rincian sebagai berikut:


1. Sah, bila tiga persyaratan di atas terpenuhi dan tidak ada taaddudul Jumat (penyelenggaraan shalat Jumat lebih dari satu dalam satu tempat), kecuali memang tidak memungkinkan melakukan shalat Jumat di satu tempat dalam waktu yang bersamaan.


2. Tidak sah, bila tidak memenuhi persyaratan di atas dan terjadi taaddudul Jumat di atas, hal ini oleh sebagian ulama masih dipegang kuat, misalnya KH Sahal Mahfudh dalam bukunya wajah baru fiqih pesantren halaman 105 beliau berprinsip bahwa pemenuhan persyaratan sebagaimana yang disebutkan jangan disepelekan.


Demikian pula ulama Sedan Rembang yang representatif juga melakukan pilihan hukum yang sama atas dasar pendapat yang kuat dan berkembang di kalangan Syafiiyah.


Nah, sekarang di banyak tempat telah terjadi penyelenggaraan shalat Jumat di perkantoran/perusahaan yang sangat mungkin tidak memenuhi persyaratan, misalnya:

1. Jumlah peserta tidak mencapai 40 orang dari kalangan penduduk tetap (mustauthin).

2. Peserta hanya dari pegawai/karyawan yang hanya berstatus muqim (menempat sementara) atau musafir. 


3. Penyelenggaraan shalat Jumat di tempat itu bukan satu-satunya.


Bagaimana sekarang tawaran hukum yang berkembang dalam fiqih? Mengingat penyelenggaraan shalat Jumat dalam ketiga kasus di atas sulit untuk dihindari.


Lagian karena mungkin dihantui oleh ketidakabsahan akibat tidak memenuhi persyaratan di atas, banyak alumni pesantren Aswaja An-Nahdliyah yang enggan mengisi ruang dan mimbar yang sebetulnya perlu mendapat sentuhan para awak pesantren tersebut, sehingga ruang dan mimbar itu menjadi milik orang lain yang pada kesudahannya mereka leluasa menyebarkan paham mereka di ruang dan mimbar itu.


Apakah kita akan membiarkan hal itu seterusnya, tanpa memberikan alternatif hukum lain? 


Nah, di sinilah kiranya penting memberikan jawaban atas ketiga kasus di atas sebagai alternatif hukum, meski bukan satu-satunya hukum.


Jawaban alternatif hukum atas kasus pertama:


Sayyid Bakri pengarang I'anah menyatakan bahwa Assyafi'i dalam qoul qodim ada dua pendapat:


1. Minimal peserta Jumat empat orang penduduk tetap


2. Minimal dua belas orang penduduk tetap


فلا ينافي ان له قولين قديمين في العدد أيضا أحدهما اقلهم أربعة .......ثاني القولين اثنا عشر


Apakah boleh menggunakan pendapat qoul qodim dalam hal ini (pendapat imam Assyafi'i saat beliau di Bagdad)?


Ya tentu boleh asal qoul qodim itu didukung oleh Ashab (santri santri Assyafi'i)


وهل بجوز تقليد هذين القولين الجواب نعم فانه قول للامام نصره بعض اصحابه ورجحه


Jawaban alternatif hukum atas kasus kedua:


Alyaqut Annafis menyatakan: shalat Jumat dengan peserta jamaah yang berstatus muqim qhoiru mustauthin (mukim sementara) ada dua wajah: 

1. Sah
2. Tidak sah


Nah, berarti alternatif hukum sah terbuka


وجاء في المهذب هل تنعقد بمقيمين غير مستوطنين فيه وجهان قال علي بن ابي هريرة تنعقد بهم لأنه تلزمهم الجمعة فانعقدت بهم كالمستوطنين وقال ابو اسحق لا تنعقد


Syekh Zainudin Almalibari memberi alternatif hukum mengenai peserta Jumat yang berstatus musafir bahwa dalam madzhab Abu Hanifah peserta Jumat yang hanya berstatus musafir itu sah.


فتنعقد عنده بأربعة ولو عبيدا او مسافرين.


Jawaban alternatif hukum atas kasus ketiga


Syekh Ismail bin Zain dalam Qurrotul Ain menyatakan boleh penyelenggaraan shalat Jumat lebih dari satu dalam satu tempat dalam waktu yang sama, yang penting pesertanya minimal empat puluh orang penduduk tetap.


اما مسالة تعدد الجمعة فالظاهر جواز ذلك مطلقا.بشرط ان لا ينقص عدد كل عن اربعين رجلا


Jadi, dalam kasus penyelenggaraan shalat Jumat di perkantoran/perusahaan dengan kemungkinan terjadinya tiga kasus di atas itu terbuka hukum diperbolehkannya sebagai alternatif pilihan hukum, meski sangat mungkin terbuka terjadinya talfiq (mencampur madzhab) yang menurut pendapat kuat di kalangan Syafi'i tidak dibenarkan sebagaimana penjelasan Syekh Zainuddin Almalibari, tapi pendapat lain sebagaimana yang dikatakan Fathul A'llam adalah boleh. 


والذي اذهب اليه واختاره القول بجواز التقليد في التلفيق لا بقصد تتبع ذلك لان من تتبع الرخص فسق.


Sekali lagi ini hanyalah alternatif pilihan hukum.


Wabillahittaufiq


Alfaqir M Sholeh, Wakil Rais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jombang