Deskripsi Masalah:
Ada panti lansia milik pemerintah yang berada di suatu desa yang dihuni oleh orang-orang renta dari berbagai daerah dan kabupaten bahkan lintas provinsi. Rata-rata usia penghuni panti di atas 60 tahun. Ada yang penghuninya sudah tidak ada harapan pulang ke kampung halaman karena berbagai alasan, namun masih juga ada yang berharap suatu saat dijemput pulang oleh sanak familinya. Sehingga mereka mendirikan shalat Jumat sendiri didalam panti asuhan tanpa melibatkan masyarakat yang menetap di sekitarnya.
Pertanyaan:
Bagaimana pandangan fuqaha' mengenai shalat Jumat sebagaimana deskripsi di atas?
Jawaban:
Sebagian ulama memperbolehkan
Referensi:
قرة العين بفتاوي اسماعيل الزين ص : 83
(حُكْمُ تَعَدُّدِ الْجُمْعَةِ فِي بَلْدَةٍ وَاحِدَةٍ أَوْ قَرْيَةٍ وَاحِدَةٍ) (مَسْأَلَةٌ) مَا قَوْلُكُمْ فِيْ تَعَدُّدِ الْجُمْعَةِ فِيْ بَلْدَةٍ وَاحِدَةٍ أَوْ قَرْيَةٍ وَاحِدَةٍ مَعَ تَحَقُّقِ الْعَدَدِ الْمُعْتَبَرِ فِيْ كُلِّ مَسْجِدٍ مِنْ مَسَاجِدِهَا فَهَلْ تَصِحُّ جُمْعَةُ الْـجَمِيْعِ أَوْ فِيْهِ تَفْصِيْلٌ فِيْمَا يَظْهَرُ لَكُمْ ؟ (اَلْجَوَابُ) أَمَّا مَسْأَلَةُ تَعَدُّدِ الْجُمْعَةِ فَالظَّاهِرُ جَوَازُ ذَلِكَ مُطْلَقًا بِشَرْطِ أَنْ لَا يَنْقُصَ عَدَدُ كُلٍّ عَنْ أَرْبَعِيْنَ رَجُلًا فَإِنْ نَقَصَ عَنْ ذَلِكَ اِنْضَمُّوْا إِلَى أَقْرَبِ جُمْعَةٍ إِلَيْهِمْ
Artinya: (Hukum mendirikan shalat Jumat lebih dari satu pada satu daerah yang sama) Masalah: Apa pendapat Anda mengenai shalat Jumat yang didirikan lebih dari satu pada satu daerah dengan masing-masing masjid telah terpenuhi jumlah pesertanya, apakah sah shalat Jumat mereka atau diperinci hukumnya? Jawab: Untuk masalah mendirikan shalat Jumat lebih dari satu dalam satu daerah, maka menurut pendapat dzahir boleh secara mutlak asalkan jumlah pesertanya di masing-masing tempat tidak kurang dari 40 orang. Ketika kurang dari 40 orang maka mereka berkumpul pada penyelenggaraan shalat Jumat terdekat.
بغية المسترشدين - (1 / 169)
(مسألة : ج) : اَلْمَذْهَبُ عَدَمُ صِحَّةِ الْجـُمْعَةِ بِمَنْ لَمْ يَكْمُلْ فِيْهِمْ الْعَدَدُ ، وَاخْتَارَ بَعْضُ الْأَصْحَابِ جَوَازَهَا بِأَقَلَّ مِنْ أَرْبَعِيْنَ تَقْلِيْدًا لِلْقَائِلِ بِهِ
Artinya: Menurut madzhab yang kuat tidak sah shalat Jumat dengan jumlah kurang dari 40 orang. Sebagian Ashabus Syafi’i memperbolehkan sholat Jumat dengan jumlah kurang dari 40 orang.
الحاوى الكبير ح ٢ ص ٤٠٣
وأما الضرب الذي تجب عليهم ولا تنعقد بهم فهم المقيمون في غير أوطانهم، كرجل دخل بالبصرة فنوى أن يقيم فيها سنة لطلب علم، أو تجارة ثم يعود إلى وطنه، فهؤلاء تجب عليهم الجمعة لمقامهم، وَقَدْ اِخْتَلَفَ أَصْحَابُنَا فِيْ انْعِقَادِ الْـجُمْعَةِ بِهِمْ فَقَالَ أَبُوْ عَلِيٍّ بْنِ أَبِيْ هُرَيْرَةَ : تَنْعَقِدُ بِهِمْ الْـجُمْعَةُ، لِأَنَّ كُلَّ مَنْ وَجَبَ عَلَيْهِ الْجـُمْعَةُ اِنْعَقَدَتْ بِهِ الْجُمْعَةُ كَالْمُسْتَوْطِنِ
Artinya: Ulama madzhab Syafi'i berbeda-beda pendapat mengenai menjadi sahnya shalat Jumat oleh mereka (orang mukim namun tidak menetap) Imam Abu Ali Bin Abi Hurairah mengatakan mereka dapat mengesahkan shalat Jumat karena setiap orang yang berkewajiban shalat Jumat mereka bisa mengesahkan shalat Jumat seperti halnya orang yang bertempat tinggal tetap.
Catatan:
Penjelasan atau uraian di atas merupakan hasil bahtsul masail yang diselenggarakan oleh Pengurus Cabang (PC) Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Kabupaten Jombang.
Sumber yang dijadikan referensi dalam membahas topik terkait, sebagian tidak diterjemahkan secara utuh, hanya menerjemahkan poin-poin penting yang langsung menjelaskan topik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.