Syekh Al-Imam Taqiyuddin menjelaskan mengenai makna wakaf secara etimologi adalah pemanfaatan barang yang memiliki kriteria tahan lama dan tidak boleh dialokasikan untuk tujuan lainnya melainkan hanya untuk kebaikan semata karena bermaksud mendekatkan diri kepada Allah. Hal ini sebagaimana dalam keterangan beliau dalam kitab Kifayatul Akhyar (juz II, halaman 303-304)
حبس مَال يُمكن الِانْتِفَاع بِهِ مَعَ بَقَاء عينه مَمْنُوع من التَّصَرُّف فِي عينه تصرف مَنَافِعه فِي الْبر تقرباً إِلَى الله تَعَالَى
Artinya:
Menahan suatu aset yang bisa diambil manfaatnya bersamaan dengan tetapnya wujud fisik, disertai larangan mengalokasikan fisik barang wakaf sehingga fisik itu musnah. Pengalokasiaan manfaat aset wakaf adalah untuk kebaikan semata karena bermaksud sebagai pendekatan kepada Allah Ta’ala.”
Di samping kriteria yang telah disebutkan di atas mengenai terus mengalirnya pahala amal, disyaratkan benda wakaf tersebut masih dipakai atau dimanfaatkan. Maka apabila benda yang kita wakafkan itu sudah rusak atau tidak dimanfaatkan lagi maka tidak ada pahala yang mengalir kepada kita. Ini sebagaimana dijelaskan dalam keterangan berikut,
( ﻗﻮﻟﻪ ﻷﻧﻪ ) ﺃﻱ ﺍﻟﻮﻗﻒ ﻭﻫﻮ ﻋﻠﺔ ﻻﺷﺘﺮﺍﻁ ﻛﻮﻥ ﺍﻟﻌﻴﻦ ﺗﻔﻴﺪ ﻓﺎﺋﺪﺓ ﻭﻫﻲ ﺑﺎﻗﻴﺔ ﺃﻱ ﻭﺇﻧﻤﺎ ﺍﺷﺘﺮﻁ ﺫﻟﻚ ﻟﻜﻮﻥ ﺍﻟﻮﻗﻒ ﺇﻧﻤﺎ ﺷﺮﻉ ﻟﻴﻜﻮﻥ ﺻﺪﻗﺔ ﺟﺎﺭﻳﺔ ﻭﻻ ﻳﻜﻮﻥ ﻛﺬﻟﻚ ﺇﻻ ﺇﻥ ﺣﺼﻞ ﺍﻹﻧﺘﻔﺎﻉ ﺑﺎﻟﻌﻴﻦ ﻣﻊ ﺑﻘﺎﺋﻬﺎ .
Artinya:
Hal ini merupakan persyaratan bagi benda wakaf yang bisa memberikan manfaat, karena sesungguhnya persyaratan utuhnya/ tetapnya benda wakaf hanya dikarenakan keberadan disyariatkan wakaf adalah supaya menjadi shodaqoh jariyah, dan hal tersebut tidak tercapai kecuali jika benda wakaf tersebut bisa diambil manfaatnya beserta tetapnya benda wakaf tersebut. (Hasyiyah I’anatut Tholibin, juz 3, halaman 159)
ﻳﻘﺼﺪ ﺑﺎﻟﻮﻗﻒ ﺩﻭﺍﻡ ﺍﻻﻧﺘﻔﺎﻉ ﻭﺗﺤﺼﻴﻞ ﺍﻟﺜﻮﺍﺏ ﻭﺍﻷﺟﺮ ﺑﻨﻔﻌﻪ ﺍﻫـ
Artinya
Tujuan dari wakaf, adalah kekalnya pemanfaatan benda wakaf dan diperolehnya pahala sebab manfaatnya benda wakaf tersebut (Fiqhul Islam wa Adillatuhu, juz 8, halaman 228)
Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa pahala wakaf akan tetap mengalir kepada orang yang beramal selama benda tersebut masih dipakai atau dimanfaatkan. Maka apabila barang wakaf rusak atau tidak dimanfaatkan lagi maka tidak ada pahala yang mengalir kepada kita. Demikian. Wallahu a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.