Lembaran pertama buku-buku mantik klasik biasanya menyuguhkan pembahasan mengenai dua jenis pengetahuan, yakni tashawwur dan tashdiq. Apa itu tashawwur? Dan apa itu tashdiq? Tulisan ini akan membahas dua istilah tersebut beserta contoh-contoh dan pembagian-pembagiannya.
Pengertian Tashawwur (Concept)
Dari sudut kebahasaan, kata tashawwur adalah bentuk mashdar dari kata kerja tashawwara-yatashawwaru, yang berarti membayangkan, atau menggambarkan. Dengan akar kata yang sama terangkailah kata shûrah, yang berarti gambar.
Dengan demikian, secara bahasa, tashawwur dapat diartikan sebagai bayangan atau gambaran. Adapun secara istilah, tashawwur itu ialah pengetahuan atau gambaran kita terhadap sesuatu yang tidak disertai penghukuman apapun terhadap sesuatu tersebut (idrâk al-Sya’i ma’a ‘adam al-Hukmi ‘alaihi).
Contohnya seperti pengetahuan kita terhadap buku, pulpen, kertas, kelas, masjid, rumah, hotel, dan sebagainya. Pengetahuan kita terhadap lafaz-lafaz tunggal itu, dalam bahasa ilmu mantik, dinamai tashawwur. Singkatnya, tashawwur itu ialah pengetahuan “telanjang” kita terhadap sesuatu.
Ada orang yang mengucapkan kata "buku", misalnya. Kemudian terbayanglah dalam benak Anda bentuk buku, seperti yang sering kita lihat. Tanpa menyertakan atribut seperti buku itu bagus, buku itu mahal, dan sebagainya. Nah, bayangan kita terhadap sesuatu yang tak disertai penghukuman itu, sekali lagi, namanya tashawwur.
Namun, penting untuk diketahui sejak awal bahwa contoh tersebut hanya salah satu jenis tashawwur, bukan satu-satunya. Tidak selamanya tashawwur itu dihasilkan melalui lafaz-lafaz yang berbentuk tunggal. Bisa jadi suatu kalimat itu tersusun (murakkab), tapi dia masih tergolong tashawwur.
Contohnya seperti: "Laptop Vero", "Baju Nabila", "Rumah Nurma", "Mobil Radit", "Nayla putri Nuruddin", dan sejenisnya. Meskipun ia terangkai dari dua kata, tapi karena tidak adanya unsur penghukuman yang pasti, maka ia tetap dinamai tashawwur. Biasanya, dalam bahasa Arab, kalimat-kalimat seperti di atas itu disebut dengan istilah murakkab idhafiy.
Atau bisa jadi juga lafaznya tersusun, disertakan atribut, tapi karena tidak adanya unsur penghukuman, maka ia tetap digolongkan kedalam tashawwur. Contohnya seperti: "hewan yang berpikir", "hewan yang meringkik", "cowok ganteng", "cewek cantik", “ustad jomblo” dan sebagainya.
Sekalipun tersusun, ia tetap dinamai tashawwur, karena di sana tidak ada unsur penghukuman. Dalam bahasa Arab, biasanya contoh kalimat kedua ini disebut dengan murakkab taushifiy, karena di samping tersusun, di sana juga ada penyertaan atribut atau sifat.
Begitu juga halnya dengan kalimat yang berisikan perintah dan larangan. Sekalipun tersusun, ia masuk kedalam kategori tashawwur. Mengapa? Karena di sana tidak ada unsur penghukuman.
Misalnya, pacar Anda menggombal. “Sayang, please, jangan tinggalkan aku.” Atau, “Cinta, biarkan aku hidup selamanya di sampingmu.” Atau Anda berandai-andai: “Oh Tuhan, andaikan aku menjadi kekasihnya.” Semua ini masih tergolong tashawwur.
Mengapa? Karena, sekali lagi, tidak ada unsur penghukuman. Dengan kata lain, kalimat-kalimat tersebut tak bisa diuji benar atau salahnya. Dalam bahasa Arab, contoh kalimat seperti ini biasanya disebut dengan istilah murakkab insyai.
Bisa jadi juga kalimatnya sudah sempurna, ada objek, ada atribut, dan ada unsur penghukuman, tapi kita meragukan kebenarannya. Misalnya ada orang berkata: Mirza Ghulam Ahmad itu adalah seorang Nabi.
Meskipun kalimat tersebut sudah sempurna, ada subjek dan atribut, tapi kalau kita menyangsikan kebenarannya, maka itu juga masih tergolong tashawwur (gambaran), belum sampai pada tingkat tashdiq (pembenaran).
Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa tashawwur itu ialah pengetahuan kita terhadap sesuatu yang hanya sebatas gambaran, sementara tashdiq itu ialah pembenaran kita terhadap suatu proposisi, baik secara afirmatif maupun negatif.
Dua Macam Tashawwur
Selanjutnya, tashawwur ini kemudian dibagi menjadi dua. Ada yang disebut dengan tashawwur dharuriy (apodictic), lalu ada yang disebut tashawwur nazhariyy (speculative).
Apa bedanya? Bedanya hanya satu, yang pertama tidak memerlukan penalaran (la yahtâju ilâ al-Nazhr), sedangkan yang kedua membutuhkan penalaran (yahtaju ila al-Nazhr).
Contoh tashawwur yang pertama, bayangan Anda terhadap pacar Anda. Ketika Anda terhanyut dalam kerinduan, lalu tiba-tiba ada seseorang yang menyebut nama pacar Anda, apa perlu Anda mikir berjam-jam untuk membayangkan wajah pacar Anda itu? Tentu tidak, bukan?
Contoh lain, bayangan Anda terhadap rasa lapar, dingin, panas dan sejenisnya. Perlukah Anda repot-repot pergi ke perpustakaan sambil mikir dalam-dalam untuk membayangkan rasa lapar ketika Anda ditimpa lapar? Tentu saja tidak.
Nah, gambaran kita terhadap sesuatu yang tidak membutuhkan penalaran itu namanya tashawwur dharuriy, atau badihiy.
Kebalikannnya adalah tashawwur jenis kedua, yakni tashawwur nazhariy. Jika yang pertama tak membutuhkan penalaran, maka yang kedua membutuhkan perenungan. Misalnya seperti gambaran kita tentang malaikat, jin, ruh, akal, dan hal-hal metafisik lainnya.
Ketika ada orang yang menyebut kata malaikat, misalnya, biasanya kita berspekulasi macam-macam. Kita membayangkan malaikat itu punya sayap, terbang ke langit, berwarna putih, menyertai orang-orang saleh, dan sebagainya.
Begitu juga ketika ada orang yang menyebut kata jin. Kita membayangkan jin itu adalah makhluk yang menyeramkan, memiliki tanduk, wajahnya seperti tengkorak, tubuhnya terangkai dari tulang belulang, punya ekor, dan lain-lain. Padahal, jinnya sendiri belum tentu sesuai dengan yang kita bayangkan itu.
Kesimpulannya, gambaran kita terhadap sesuatu yang membutuhkan penalaran itu namanya tashawwur nazhariyy. Sedangkan yang tidak membutuhkan penalaran disebut dengan tashawwur dharuriy, atau tashawwur badihiy.
Pengertian Tashdiq (Assentment)
Sama halnya dengan kata tashawwur, kata tashdiq adalah bentuk mashdar, dari kata kerja shaddaqa-yushaddiqu, yang berarti membenarkan. Tashdiq secara kebahasaan bisa diartikan sebagai pembenaran, atau persetujuan.
Pengertian singkatnya, kalau tashawwur itu hanya sekedar gambaran, maka tashdiq itu ialah tashawwur yang disertai hukum, baik secara negatif (al-Nafy) maupun secara afirmatif (al-Itsbat). Dalam tashdiq ini ada empat unsur yang harus kita ketahui, yaitu:
- Maudhu/Mahkum ‘alaih (subjek)
- Mahmul/Mahkum bih (atribut/predikat)
- Al-Nisbah al-Hukmiyyah (keterkaitan antara atribut dan subjek)
- Al-Hukm (penghukuman)
Kita ambil contoh yang sederhana.
Kalimat: Islam itu Indah.
Dari struktur kalimat di atas, kita melihat ada kata Islam, sebagai subjek, kemudian ada kata indah, sebagai atribut.
Nah, ketika ada orang yang berkata kepada Anda: Islam itu Indah, tentu Anda belum bisa mengamini benar tidaknya pernyataan tersebut kecuali setelah mengetahui dan membayangkan keempat unsur di atas, yakni kata Islam, kemudian kata Indah, lalu keterkaitan antara Islam dan Indah, dan terakhir ialah berlaku-tidaknya keindahan untuk ajaran Islam.
Kalau Anda membenarkan pernyataan di atas, dalam arti mengakui keindahan Islam, baik secara pasti (al-Jazm) maupun hanya sekedar sangkaan (zhann), bukan rasa ragu (al-Syakk), maka itu namanya tashdiq (pembenaran).
Jadi, intinya, tashdiq itu ialah pengetahuan kita terhadap sesuatu yang disertai penghukuman baik secara negatif ataupun secara afirmatif (idrak al-Syai ma’a al-Hukmi ‘alaihi bi al-Nafy aw al-Itsbat).
Atau, seperti yang saya singgung di atas, tashdiq itu ialah pembenaran dan penerimaan kita terhadap suatu propisi (qadhiyyah) baik secara yakin dan pasti (al-Jazm wa al-Yaqin), maupun hanya sekedar sangkaan (al-Zhann).
Dua Macam Tashdiq
Sama halnya seperti tashawwur yang terbelah kedalam dua bagian, pembagian yang sama juga berlaku untuk tashdiq. Ada yang disebut tashdiq dharuriy, juga ada yang disebut tashdiq nazhariy.
Yang pertama bersifat apodiktik, yang kedua bersifat spekulatif. Yang kedua membutuhkan penalaran, sedangkan yang pertama tidak memerlukan pemikiran.
Contoh tashdiq yang dharuriy atau badihiy: Dua hal yang bertentangan itu tidak akan pernah berkumpul. Matahari itu terbit di sebalah Timur. Angka satu adalah setengah dari angka dua. Satu tambah satu itu sama dengan dua. Langit itu ada di atas. Dan contoh-contoh lainnya.
Contoh tashdiq yang nazhariy: Muhammad Saw itu adalah utusan Allah. Alam ini diciptakan dari ketiadaan. Allah Swt itu Maha Kekal. Indonesia itu adalah negara maju. Bumi ini datar (bagi orang-orang yang mengimaninya). Dan contoh-contoh lainnya.
Kesimpulannya, tashawwur adalah penggambaran kita terhadap sesuatu yang tidak disertai penghukuman. Sementara tashdiq adalah tashawwur yang disertai penghukuman.
Masing-masing dari keduanya terbagi kedalam dua bagian, yaitu dharuriy dan nazhariy. Dharuriy artinya yang tidak memerlukan penalaran, sementara nazhariy berarti sebaliknya.
Konsep Tashdiq Menurut al-Razi
Di atas telah penulis kemukakan bahwa tashdiq itu terdiri dari empat unsur, yakni maudhu’, mahmul, al-Nisbah al-hukmiyyah dan al-Hukm. Menurut Fakr al-Din al-Razi (w. 606 H), keempat unsur tersebut merupakan bagian (syathr) yang tak terpisahkan dari tashdiq.
Artinya, jika salah satu dari keempat unsur itu hilang, maka suatu frase tidak bisa menghasilkan tashdiq. Sama halnya seperti salat yang tak dipenuhi salah satu rukunnya.
Salat yang tak memenuhi salah satu rukun jelas tidak sah. Karena masing-masing dari rukun salat itu merupakan satu-kesatuan yang tak terpisahkan. Begitu juga halnya dengan tashdiq yang tak memenuhi keempat unsur di atas.
Konsep tashdiq menurut al-Razi ini berbeda dengan konsep tashdiq yang dipahami oleh al-Hukama (para filsuf). Kelompok kedua ini memiliki konsep yang simpel (basith). Bagi mereka, tashdiq itu ialah hukum, yakni unsur keempat dari empat unsur sudah penulis sebutkan tadi.
Jika kita merujuk pada contoh kalimat di atas, maka tashdiq dalam kalimat tersebut ialah pemastian atau pembenaran kita bahwa Islam itu Indah. Sementara tiga unsur lainnya, yakni maudhu’, mahmul, al-Nisbah al-Hukmiyyah, itu hanya sebagai syarat saja.
Artinya, kalau salah satu unsur dari yang tiga itu hilang, maka, dalam mazhab kedua ini, ia masih mungkin menghasilkan tashdiq, tapi tidak sempurna alias cacat (fâsid).
Sama halnya seperti salat yang tak memenuhi syarat. Wudhu itu termasuk salah satu syarat sahnya salat. Jika Anda salat tanpa berwudhu, maka salat Anda tidak sah.
Tapi, apakah salat yang Anda lakukan itu bukan salat? Itu tetap salat. Tapi bukan salat yang sah. Begitu juga halnya dengan konsep tashdiq menurut al-Hukama ini. Jika salah satu syaratnya tak terpenuhi, bisa saja ia dikatakan sebagai tashdiq, tapi tashdiq-nya tidak sempurna.
Kesimpulannya, al-Razi berpandangan bahwa keempat unsur di atas adalah rukun atau bagian yang tak terpisahkan dari tashdiq. Sementara para filsuf memandang bahwa tashdiq itu hanya yang nomer empat, tiga sisanya hanya sebagai syarat.
Kendati demikian, baik al-Razi maupun para filsuf sepakat bahwa tashdiq yang sempurna itu harus memenuhi keempat unsur tadi, yaitu maudhu, mahmul, al-Nisbah al-Hukmiyyah, dan al-Hukm.
Tashawwur dan tashdiq ini termasuk dua konsep kunci yang akan mengantarkan kita pada dua poros pembahasan utama dalam ilmu mantik klasik, yakni ta’rif (definisi) dan qiyas (silogisme). Dua konsep kunci ini akan disusul dengan konsep-konsep lain yang insya Allah akan diulas pada bagian mendatang. Sekian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.