Minggu, 13 Oktober 2019

Zakat tijaroh

Syarat Harta yang Dikenai Zakat Perdagangan

Telah mencapai haul


Harta yang dizakatkan telah dikumpulkan selama masa satu tahun Hijriah.
Mencapai nisab 85 gram emas. Emas dijadikan takaran karena sesuai dengan anjuran Rasulullah untuk memberikan harta yang manfaatnya paling besar. Dibandingkan dengan perak, nilai emas jauh lebih besar.


Bebas dari utang. Utang tidak dimasukkan ke dalam hitungan sehingga harta yang dihitung adalah harta yang bersih.


Kadar zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 %. Hal ini sesuai dengan perintah Allah untuk menetapkan zakat 2,5 % dari harta perdagangan yang dimiliki.


Dapat dibayarkan dengan uang atau barang. Ada ulama yang mengatakan bahwa zakat boleh dibayar berdasarkan uang karena nisabnya menggunakan uang. Namun, ada pula yang menganjurkan boleh uang ataupun barang.


Dikenakan pada perdagangan perseorangan maupun perusahaan. Jika perusahaan tersebut memiliki karyawan nonmuslim, hanya karyawan muslim yang dihitung zakatnya.


 Cara Perhitungan Zakat Perdagangan dalam Islam

([Modal+Keuntungan+Piutang] – [Utang+Kerugian]) x 2,5%
Contoh Kasus Perhitungan Zakat Perdagangan dalam Islam
Modal: 50 juta rupiah
Keuntungan: 20 juta rupiah
Piutang: 14,5 juta rupiah
Utang: 8 juta rupiah
Kerugian: 4 juta rupiah
Cara perhitungan = ([Modal+Keuntungan+Piutang] – [Utang+Kerugian]) x 2,5%
= ([50 juta + 20 juta + 14,5 juta] – [8 juta + 4 juta]) x 2,5%
= (84,5 juta – 12 juta) x 2,5%
= 72,5 juta x 2,5 % = Rp1.812.500,00
Jika nisab emas saat ini = 85 gram emas = 85 x Rp530.000,00 = Rp45.050.000,00.
Berdasarkan nisab emas yang berlaku, yaitu sebesar 85 gram atau setara dengan Rp45.050.000,00 (1 gram = Rp Rp530.000,00), hasil perdagangan bersih selama setahun yang diperoleh sejumlah 72,5 juta harus dikenai zakat perdagangan sebesar 2,5% atau senilai Rp1.812.500,00.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.