HUKUM PENGOBATAN DENGAN KAY(Menempelkan besi panas ke kulit)
ﺃَﻧَّﻪُ ﻳَﺪْﺧُﻞُ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔَ ﻣِﻦْ ﺃُﻣَّتِي ﺳَﺒْﻌُﻮْﻥَ ﺃَﻟَﻔًﺎ ﺑِﻐَﻴْﺮِ ﺣَﺴَﺎﺏٍ ﻭَﻻَ ﻋَﺬَﺍﺏٍ ﻓَﺴَﺄَﻟَﻪُ ﺍﻟﺼَّﺤَﺎﺑَﺔُ ﻋَﻨْﻬُﻢْ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﻫُﻢُ ﺍﻟَّﺬِﻳْﻦَ ﻻَ ﻳَﺴْﺘَﺮْﻗُﻮْﻥَ ﻭَﻻَ ﻳَﻜْﺘَﻮُﻭْﻥَ ﻭَﻻَ ﻳَﺘَﻄَﻴَّﺮُﻭْﻥَ ﻭَﻋَﻠَﻰ ﺭَﺑِّﻬِﻢْ ﻳَﺘَﻮَﻛَّﻠُﻮْﻥَ
“Sesungguhnya akan masuk surga 70.000 orang dari umatku tanpa hisab dan tanpa adzab.” Para sahabat bertanya mengenai siapa mereka?
Nabi lalu menjawab,“Merekalah orang yang tidak meminta ruqyah, tidak berobat dengan kay dan tidak bertathayyur (beranggapan sial) dan mereka hanya bertawakal kepada Rabb mereka.”
HUKUM BEROBAT DENGAN KAY
Pengertian kay adalah:
الكَيُّ: مَعْرُوْفُ إِحْرَاقُ الْجِلْدِ بِحَدِيْدَةٍ وَنَحْوِهَا
“Kay adalah menempelkan besi panas (pada daerah yang terluka) atau sejenisnya.”
Hukumnya diperselisihkan oleh ulama. Ada yang mengharamkan, memakruhkan dan membolehkan jika ada keperluan (jika tidak ada lagi pengobatan yang lain). Berikut hadits-hadits mengenai kay:
Hadits pertama: zhahirnya melarang kay.
Nabi SAW bersabda,
الشِّفَاءُ فِي ثَلَاثَةٍ فِي شَرْطَةِ مِحْجَمٍ أَوْ شَرْبَةِ عَسَلٍ أَوْ كَيَّةٍ بِنَارٍ وَأَنَا أَنْهَى أُمَّتِي عَنْ الْكَيِّ
“Terapi pengobatan itu ada tiga cara, yaitu; berbekam, minum madu dan kay (menempelkan besi panas pada daerah yang terluka), sedangkan aku melarang umatku berobat dengan kay.”
Hadits kedua: zhahirnya menunjukkan makruh.
Rasulullah SAW bersabda,
إِنْ كَانَ فِي شَيْءٍ مِنْ أَدْوِيَتِكُمْ أَوْ يَكُونُ فِي شَيْءٍ مِنْ أَدْوِيَتِكُمْ خَيْرٌ فَفِي شَرْطَةِ مِحْجَمٍ أَوْ شَرْبَةِ عَسَلٍ أَوْ لَذْعَةٍ بِنَار وَمَا أُحِبُّ أَنْ أَكْتَوِيَ
“Apabila ada kebaikan dalam pengobatan yang kalian lakukan, maka kebaikan itu ada pada berbekam, minum madu, dan sengatan api panas (terapi dengan menempelkan besi panas di daerah yang luka) dan saya tidak menyukai kay.”
Hadits ketiga: zhahirnya menunjukkan boleh.
Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah RA, bahwa ia berkata,
رُمِيَ سَعْدُ بْنُ مُعَاذٍ فِي أَكْحَلِهِ فَحَسَمَهُ رَسُوْلُ اللهِ ـ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ـ بِيَدِهِ بِمِشْقَص، ثًمَّ وَرِمَتْ فَحَسَمَهُ الثَّانِيَة
“Sa’d bin Mu’adz pernah kena bidikan panah di urat tangannya, kemudian Rasulullah SAW membedahnya dengan tombak yang dipanasi dengan api, setelah itu luka-luka itu membengkak, kemudian dibedahnya lagi.”
Hadits keempat: zhahirnya menunjukkan boleh.
Dari Jabir bin Abdullah RA, bahwa ia berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ ـ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ـ بَعَثَ إِلَى أُبَيّ بْنِ كَعْبٍ طَبِيْبًا، فَقَطَعَ مِنْهُ عِرْقًا، ثُمَّ كَوَاه عَلَيهِ
“Bahwasanya Rasulullah SAW pernah mengirim seorang tabib kepada Ubay bin Ka’b. Kemudian tabib tersebut membedah uratnya dan menyundutnya dengan al-kay (besi panas).”
فَقَدْ تَضَمَّنَتْ أَحَادِيْثُ الْكَيِّ أَرْبَعَةَ أَنْوَاعٍ أَحَدُهَا : فِعْلُهُ وَ الثَّانِي : عَدَمَ مَحَبَّتِهِ لَهُ وَ الثَّالِثُ الثَّنَاءُ عَلَى مَنْ تَرَكَهُ وَالرَّابِعُ النَّهْيُ عَنْهُ وَلَا تَعَارُضَ بَيْنَهَا بِحَمْدِ اللهِ تَعالَى فَإِنَّ فِعْلَهُ يَدُلُّ عَلَى جَوَازِهِ وَعَدَمُ مَحَبَّتِهِ لَهُ لَا يَدُلُّ عَلَى الْمَنْعِ مِنْهُ . وَأَمَّا الثَّنَاءُ عَلَى تَارِكِهِ فَيَدُلُّ عَلَى أَنَّ تَرْكَهُ أَوْلَى وَأَفْضَلُ . وَأَمَّا النَّهْيُ عَنْهُ فَعَلَى سَبِيْلِ الْاِخْتِيَارِ وَالْكَرَاهَةِ أَوْ عَنِ النَّوْعِ الَّذِيْ لَا يَحْتَاجُ إِلَيْهِ بَلْ يَفْعَلُ خَوْفًا مِنْ حُدُوْثِ الدَّاءِ
“Hadits-hadits tentang kay mengandung empat hal: yang pertama, bahwa Rasulullah SAW menggunakan kay, yang kedua: beliau tidak menyukainya, yang ketiga: memuji orang yang bisa meninggalkannya, keempat: larangan beliau terhadap penggunaan kay. Keempat hal tersebut tidaklah bertentangan satu dengan yang lainnya-segala puji bagi Allah-.
Adapun perbuatan beliau menggunakan kay, menunjukkan kebolehannya, sedangkan ketidaksenangan beliau tidak menunjukkan larangan, adapun pujian beliau kepada orang yang meninggalkannya menunjukkan bahwa meninggalkan pengobatan dengan kay adalah lebih baik, sedangkan larangan beliau itu berlaku jika memang ada pilihan lain, atau maksudnya adalah makruh, atau menggunakannya untuk hal-hal yang tidak diperlukan, seperti takut terjadi sesuatu penyakit pada dirinya.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.