Lupa Membaca al-Fatihah Saat Shalat Sendirian
*****
Jika seorang muslim saat shalat sendirian/munfarid lupa membaca al-Fatihah di salah satu rekaatnya, maka rekaatnya tersebut dianggap tidak sah. Jika dia ingatnya sebelum beranjak ruku’ untuk menuju rekaat berikutnya, maka ia harus segera membaca al-Fatihah lalu kemudian ruku’. Tanpa harus membaca surat/ayat pilihan lagi setelah itu.
Tapi jika ia ingatnya setelah masuk ke rekaat berikutnya, maka ia harus mengganti rekaat yang dia lupa tidak membaca al-Fatihah tadi sebelum ia salam.
Jika ia ingatnya setelah salam, maka ia harus segera bangkit lagi untuk mengganti satu rekaat yang ia lupa membaca al-Fatihah, kemudian sujud sahwi.
Jika jarak antara salam dengan ingatnya dia bahwa ada rekaat yang lupa belum baca al-Fatihah terlalu lama, maka ia harus mengulang shalatnya secara utuh. (Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, Imam an-Nawawi, 3/332,
*****
Membaca surah al - Fatihah merupakan salah satu rukun shalat . Siapaun yang sengaja meninggalkannya, maka shalatnya tidak sah . Demikian kesepakatan para ulama berdasar pada hadits Rasulullah saw
ﻻ ﺻﻼﺓ ﻟﻤﻦ ﻟﻢ ﻳﻘﺮﺃ ﺑﻔﺎﺗﺤﺔ ﺍﻟﻜﺘﺎﺏ
Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca al - fatihah
Namun, tidak demikian jika bacaan al - Fatihah tetinggal karena lupa ataupun lalai tanpa sengaja . Hal ini tidak serta merta membatalkan shalat asalkan diganti dengan segera , walaupun sedang mengerjakan rukun lain . Misalkan seseorang dalam rakaat keduanya lupa membaca al- Fatihah, ia baru teringat ketika hendak sujud . Maka segeralah kembali berdiri mengulangi rekaat keduanya dengan sempurna ( membaca al -Fatihah) dan disunnahkan untuk melakukan sujud sahwi. Karena ia telah melakukan sebuah kesalahan yang jika disengaja membatalkan shalat .
Akan tetapi , jika orang tersebut ( yang lupa membaca al - Fatihah dalam rakaat kedua ) baru teringat ketika shalat telah usai, maka solusinya dapat diperinci menjadi dua. Pertama,
jika ia ingat beberapa saat setelah salam ( kurang lebih satu menit ) maka wajib baginya berdiri untuk mengulangi rakaat kedua itu dan menyempurnakan sisa shalatnya. Seperti yang diterangkan dalam Khasyiyah Syarqawi:
ﻓﺎﻟﻔﺮﺽ ﻻ ﻳﻨﻮﺏ ﻋﻨﻪ ﺳﺠﻮﺩ ﺍﻟﺴﻬﻮ ﺑﻞ ﺇﻥ ﺫﻛﺮﻩ ﺃﻯ ﺍﻟﻔﺮﺽ ﻭﻫﻮ ﻓﻰ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﺃﺗﻰ ﺑﻪ ﻭﺗﻤﺖ ﺻﻼﺗﻪ ﺃﻭ ﺫﻛﺮﻩ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﺴﻼﻡ ﻭﺍﻟﺰﻣﺎﻥ ﻗﺮﻳﺐ ﺃﺗﻰ ﺑﻪ ﻭﺑﻨﻰ ﻋﻠﻴﻪ ﻣﺎ ﺑﻘﻯﻲ ﻣﻦ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﺳﺠﺪ ﺍﻟﺴﻬﻮ
Bahwa fardhu (rukun) tidaklah dapat diganti dengan sujud sahwi , bahkan jika diingatnya fardhu itu , sedang ia masih dalam shalat . Hendaklah disempurnakan shalatnya itu. Atau jika ingatan itu datang beberapa waktu (dekat ) setelah shalat usai, maka segeralah membenahi kesehalan itu dan menyempurnakan
shalatnya serta disunnahkan untuk melakukan sujud sahwi
Kedua , jika ia ingat setelah beberapa lama ( kurang lebih tiga menita) maka shalatnya dianggap rusak dan segeralah mengulanginya lagi . Demikian keterangan dari Khasyiyah a -Bajuri :
ﻓﺎﻥ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﺍﻟﺰﻣﺎﻥ ﻗﺮﻳﺒﺎ ﻋﺮﻓﺎ ﺃﻭ ﺑﺄﻥ ﺯﺍﺩ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻘﺪﺭ ﺍﻟﻤﺘﻘﺪﻡ ﺇﺗﺄﻧﻒ ﺍﻟﺼﻼﺓ
Jika (renggang waktu lupa dan ingat ) itu cukup lama menurut ukuran kebiasaan (‘urf ), maka diulangilah sembahyang itu dari semula.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.