Senin, 02 Oktober 2017

Barang temuan

Barang temuan ( Luqothoh )

Agama islam adalah agama rahmat dan kasih sayang serta melarang kedholiman bagi siapapun dan terhadap siapapun, dalam segala hal, sampai masalah harta, Rosululloh bersabda;

ﻻ ﻳﺤﻞ ﻣﺎﻝ ﺍﻣﺮﺉ ﻣﺴﻠﻢ ﺇﻻ ﻋﻦ ﻃﻴﺐ ﻧﻔﺲ ﻣﻨﻪ

‘’Tidak halal harta seorang muslim (buat orang lain) kecuali dengan kerelaan hatinya ’’

Demi menjaga hak milik (harta) manusia, sekalipun harta yang dimiliki seseorang hilang dari tangannya dan ditemukan oleh orang lain, maka agama Islam mengatur tata cara menyikapi barang temuan sehingga terwujudlah kehidupan yang aman tentram, dan tidak saling mendholimi sesama, serta hak- hak manusia tertunaikan, inilah yang dibahas oleh para ulama dengan istilah ‘’luqothoh’’.

DEFINISI LUQOTHOH

ﺍﻟﻠُّﻘَﻄَﺔ
(Luqothoh)

artinya  suatu benda yang ditemukan dan tidak diketahui pemiliknya  dikhawatirkan rusak atau musnah jika tidak dipungut.

HUKUM MEMUNGUT LUQOTHOH

Secara umum memungut barang temuan hukumnya halal/boleh, kecuali barang- barang khusus yang dilarang memungutnya (seperti binatang onta dan semisalnya), halalnya memungut barang temuan sebagaimana sabda Rosululloh, dari Zaid bin Kholid al-Juhani beliau berkata;

ﺟَﺎﺀَ ﺭَﺟُﻞٌ ﺇِﻟَﻰ ﺭَﺳُﻮﻝِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻓَﺴَﺄَﻟَﻪُ ﻋَﻦْ ﺍﻟﻠُّﻘَﻄَﺔِ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺍﻋْﺮِﻑْ ﻋِﻔَﺎﺻَﻬَﺎ ﻭَﻭِﻛَﺎﺀَﻫَﺎ ﺛُﻢَّ ﻋَﺮِّﻓْﻬَﺎ ﺳَﻨَﺔً ﻓَﺈِﻥْ ﺟَﺎﺀَ ﺻَﺎﺣِﺒُﻬَﺎ ﻭَﺇِﻟَّﺎ ﻓَﺸَﺄْﻧَﻚَ ﺑِﻬَﺎ ﻗَﺎﻝَ ﻓَﻀَﺎﻟَّﺔُ ﺍﻟْﻐَﻨَﻢِ ﻗَﺎﻝَ ﻫِﻲَ ﻟَﻚَ ﺃَﻭْ ﻟِﺄَﺧِﻴﻚَ ﺃَﻭْ ﻟِﻠﺬِّﺋْﺐِ …

Datang seseorang bertanya kepada Rosululloh tentang hukum luqothoh, lalu beliau menjawab,’’Kenalilah wadah/tutupnya, dan pengikatnya, lalu umumkan satu tahun, jika datang pemiliknya (maka serahkan), tetapi jika tidak terserah engkau dengan barang itu’’, lalu dia bertanya,’’bagaimana dengan (barang temuan berupa) kambing? Beliau menjawab,’’ kambing untukmu, atau untuk saudaramu, atau untuk srigala/…anjing ’’

PERINCIAN HUKUM MEMMUNGUT LUQOTHOH

Hukum asal memungut barang temuan adalah mubah/ halal, akan tetapi pada kenyataannya manusia tidak sama dalam menyikapi barang temuan, oleh karenanya para ulama memerinci lebih lanjut menjadi dua hukum;

1 –Disyari’atkan memungut barang temuan, jika seseorang mempunyai sifat amanah, merasa mampu mengumumkan barang temuannya, dan berniat untuk mempertemukan barang temuan itu kepada pemiliknya. Hal ini karena dengan memungutnya akan menjaga harta saudaranya dari kerusakan dan musnahnya, atau dapat menyelamatkan barang saudaranya dari tangan orang yang tidak bertanggung jawab dan khiyanat.

2- Menjadi haram memungut barang temuan, jika seseorang mengetahui dirinya tidak memiliki sifat amanah, khawatir jika dia memungutnya akan berkhiyanat, atau menyembunyikannya, atau dia tidak akan mampu mengumumkannya, sehingga tidak akan ditemukan oleh pemiliknya, sehingga hak orang lain tidak ditunaikan .

MACAM- MACAM LUQOTHOH

a- Luqothoh berupa sesuatu yang tidak berharga
Apabila barang temuan berupa barang yang tidak berharga, maka boleh bagi siapapun memungutnya dan boleh baginya memanfaatkannya secara langsung tanpa mengumumkannya dan tidak harus menyimpankannya untuk pemiliknya.
Sesuatu yang tidak berharga maksudnya sesuatu yang murah yang biasanya manusia tidak menggubrisnya, seperti sebutir kurma, secarik kain, buah- buahan yang terjatuh, uang yang tidak berharga, seutas tali, sepotong roti, kue, pena dan semisalnya.
Tidak diketahui perbedaan pendapat para ulama tentang bolehnya memungut barang temuan yang tidak berharga, hal ini didasari sabda Rosululloh;

ﻋﻦ ﺃﻧﺲ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ : ” ﺃﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ ‏( ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ‏) ﻣﺮ ﺑﺘﻤﺮﺓ ﻓﻲ ﺍﻟﻄﺮﻳﻖ ﻓﻘﺎﻝ : ﻟﻮﻻ ﺃﻧﻲ ﺃﺧﺎﻑ ﺃﻥ ﺗﻜﻮﻥ ﻣﻦ ﺍﻟﺼﺪﻗﺔ ﻷﻛﻠﺘﻬﺎ

Dari Anas bin Malik berkata, Nabi lewat menjumpai sebutir kurma di jalanan, lalu beliau bersabda,’’ Seandainya aku tidak khawatir kurma ini adalah kurma zakat, sungguh aku akan memakannya.’’ (HR.Bukhori 2/7,94, dan Muslim 3/117-118)

Hadits ini menunjukkan bahwa barang temuan yang tidak berharga/murah boleh diambil dan dimanfaatkan tanpa mengumumkannya, hanyasaja Rosululloh tidak memakannya karena khawatir kurma tersebut adalah kurma zakat, sedangkan zakat hukumnya haram bagi beliau, akan tetapi karena sifat waro’nya, beliau menjahui sesuatu yang ada kemungkinan haramnya.

b- Luqothoh berupa sesuatu yang berharga
Jika luqothoh berupa sesuatu yang berharga, seperti emas, perak, uang, atau barang- barang berharga lainnya, maka wajib bagi yang memungutnya untuk mengumumkannya selama satu tahun penuh, jika datang pemiliknya menyebutkan ciri- ciri yang sesuai dengan barang tersebut, maka barang harus diserahkan, jika tidak dijumpai pemiliknya setelah satu tahun penuh, maka boleh bagi sang pemungut memanfaatkannya atau menyedekahkannya, atau tetap menyimpannya, dan dia harus berniat menjamin barang tersebut jika suatu ketika pemiliknya datang mencari  , sebagaimana sabda Rosululloh dari Zaid bin Kholid al-Juhani berkata;

ﺳُﺌِﻞَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻋَﻦْ ﺍﻟﻠُّﻘَﻄَﺔِ ﺍﻟﺬَّﻫَﺐِ ﺃَﻭْ ﺍﻟْﻮَﺭِﻕِ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺍﻋْﺮِﻑْ ﻭِﻛَﺎﺀَﻫَﺎ ﻭَﻋِﻔَﺎﺻَﻬَﺎ ﺛُﻢَّ ﻋَﺮِّﻓْﻬَﺎ ﺳَﻨَﺔً ﻓَﺈِﻥْ ﻟَﻢْ ﺗَﻌْﺮِﻑْ ﻓَﺎﺳْﺘَﻨْﻔِﻘْﻬَﺎ ﻭَﻟْﺘَﻜُﻦْ ﻭَﺩِﻳﻌَﺔً ﻋِﻨْﺪَﻙَ ﻓَﺈِﻥْ ﺟَﺎﺀَ ﻃَﺎﻟِﺒُﻬَﺎ ﻳَﻮْﻣًﺎ ﻣِﻦْ ﺍﻟﺪَّﻫْﺮِ ﻓَﺄَﺩِّﻫَﺎ ﺇِﻟَﻴْﻪِ

Rosululloh ditanya tentang barang temuan berupa emas tau perak, lalu beliau berkata, ’’Kenalilah wadah/tutupnya, dan pengikatnya, lalu umumkan satu tahun, jika diketahui (pemiliknya) maka gunakanlahdan hendaknya barang itu bagaikan titipan di sisimu tetapi jika jika datang pemiliknya mencari barang itu suatu hari dari masa, maka serahkanlah barang itu padanya ’’ (HR.Bukhori 2249, dan Muslim 3249, dan lafadhnya dari Muslim)

c- Luqothoh berupa hewan piaraan dan macam- macamnya

-Apabila berupa kambing dan semisalnya,
maka boleh dipungut dan dimanfaatkan secara langsung menurut pendapat yang kuat
, hal ini didadari oleh hadits tentang luqothoh berupa kambing berikut ini;

ﺃَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺳُﺌِﻞَ ﻋَﻦْ ﺿَﺎﻟَّﺔِ ﺍﻟْﻐَﻨَﻢِ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺧُﺬْﻫَﺎ ﻓَﺈِﻧَّﻤَﺎ ﻫِﻲَ ﻟَﻚَ ﺃَﻭْ ﻟِﺄَﺧِﻴﻚَ ﺃَﻭْ ﻟِﻠﺬِّﺋْﺐِ

Nabi pernah ditanya tentang (memungut) barang temuan berupa kambing, lalu beliau bersabda, ’’ambil-lah, kambing itu untukmu, atau untuk saudaramu, atau untuk srigala/anjing’’(HR.Bukhori 4882, dan Muslim 3247)

-Apabila berupa onta dan semisalnya, maka haram memungutnya secara total, hal ini didasari oleh sabda Rosululloh dari Yazid diatas beliau berkata;

ﻭَﺳُﺌِﻞَ ﻋَﻦْ ﺿَﺎﻟَّﺔِ ﺍﻟْﺈِﺑِﻞِ ﻓَﻐَﻀِﺐَ ﻭَﺍﺣْﻤَﺮَّﺕْ ﻭَﺟْﻨَﺘَﺎﻩُ ﻭَﻗَﺎﻝَ ﻣَﺎ ﻟَﻚَ ﻭَﻟَﻬَﺎ ﻣَﻌَﻬَﺎ ﺍﻟْﺤِﺬَﺍﺀُ ﻭَﺍﻟﺴِّﻘَﺎﺀُ ﺗَﺸْﺮَﺏُ ﺍﻟْﻤَﺎﺀَ ﻭَﺗَﺄْﻛُﻞُ ﺍﻟﺸَّﺠَﺮَ ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﻠْﻘَﺎﻫَﺎ ﺭَﺑُّﻬَﺎ

Kemudian beliau ditanya tentang (memungut) barang temuan berupa onta, maka beliau marah, menjadi merah mukany, dan beliau bersabda, ’’apa urusanmu dengan onta itu? Dia (onta itu) mempunyai sepatu, dan kantung air, dia bisa minum air sendiri, dan makan pepohonan sampai dia ditemukan pemiliknya.’’ (HR.Bukhori 4882, dan Muslim 3247)

-Para ulama mengatakan bahwa onta yang hilang tidak boleh dipungut sebab onta tidak dikhawatirkan binasaan jika dibiarkan tidak dipungut, lantaran dia bisa hidup walaupun tidak dipelihara dan dia bisa melindungi dirinya dari binatang buas karena badannya yang besar lagi kuat.

-Dari alasan hukum diatas, para ulama mengiyaskan semua binatang yang bisa hidup tanpa dipelihara dan bisa melindungi dirinya dari binatang buas, maka jika binatang tersebut hilang, haram hukumnya memungutnya, seperti Sapi, kijang, kuda, burung- burung yang halal, dan sebagainya
.
Adapun sapi, haram memungutnya, karena dia mampu melindungi dirinya dari binatang buas atau marabahaya lain dengan sebab kekuatan dan besar badannya seperti onta.
Adapun kijang dan kuda, haram memungutnya, karena dia mampu melindungi dirinya dari binatang buas atau marabahaya lain dengan sebab kecepatan larinya.
Dan adapun burung yang halal, maka haram memungutnya, karena dia mampu melindungi dirinya dari binatang buas atau marabahaya lain dengan sebab kecepatan terbangnya.

d- Luqothoh tanah haram/ tanah suci
Luqotoh tanah haram adalah barang- barang temuan yang ada di tanah suci Makkah….hukum memungutnya adalah haram, danjika dia memungutnya, maka dia harus mengumumkannya selamanya sampai dijumpai pemiliknya jika dia berada di tanah suci, atau menyerahkannya kepada pihak yang berwenang dalam urusan barang hilang
jika dia hendak meninggalkan tanah suci, dan tidak ada hak selamanya buat yang memungutnya untuk memanfaatkannya, hal ini didasari sabda Rosululloh;

ﻋَﻦْ ﺍﺑْﻦِ ﻋَﺒَّﺎﺱٍ ﻋَﻦْ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻗَﺎﻝَ ﻟَﺎ ﺗُﻠْﺘَﻘَﻂُ ﻟُﻘَﻄَﺘُﻬَﺎ ﺇِﻟَّﺎ ﻟِﻤُﻌَﺮِّﻑٍ

Dari Ibnu Abbas berkata, dari Rosululloh bersabda, ’’tidak boleh dipungut barang temuannya (tanah suci) kecuali bagi yang mengumumkannya’’ (HR.Bukhori 8/292).

e- Jika luqothoh berupa anak manusia

-Wajib bagi siapa saja yang mengetahuinya untuk memungutnya, hal itu lantaran tolong menolong dalam kebajikan adalah wajib, dan menyelamatkan jiwa manusia adalah wajib, sedangkan menelantarkannya adalah dosa dan pelanggaran, Alloh berfirman;

ﻭَﺗَﻌَﺎﻭَﻧُﻮﺍ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﺒِﺮِّ ﻭَﺍﻟﺘَّﻘْﻮَﻯٰۖ ﻭَﻟَﺎ ﺗَﻌَﺎﻭَﻧُﻮﺍ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﺈِﺛْﻢِ ﻭَﺍﻟْﻌُﺪْﻭَﺍﻥِ ۚ

‘’Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.’’ (QS.Al-Ma’idah 2)

-Anak manusia yang ditemukan dan tidak diketahui nasabnya, maka dia dianggap muslim jika ditemukan ditempat yang mayoritas penduduknya adalah kaum muslimin dan dia dianggap sebagai orang merdeka (bukan budak), lantaran hukum asal manusia diciptakan Alloh dalam keadaan merdeka .

-Adapun nafkah anak tersebut,maka diambil dari harta yang ada pada diri anak tersebut jika ada, tetapi jika tidak ada, maka nafkahnya ditanggung oleh pemerintah dari baitul mal, dan jika tidak ada baitul mal, maka wajib bagi kaum muslimin saling bantu- membantu untuk menafkahi anak tersebut sebagaimana dalam QS. Al-Maidah 2 diatas. Kewajiban nafkah atas pemerintah dari harta baitul mal didasari oleh sebuah hadits;

ﻋﻦ ﺳﻨﻴﻦ ﺭﺟﻞ ﻣﻦ ﺑﻨﻲ ﺳﻠﻴﻢ : ” ﺃﻧﻪ ﻭﺟﺪ ﻣﻨﺒﻮﺫﺍ ﻓﻲ ﺯﻣﺎﻥ ﻋﻤﺮ ﺑﻦ ﺍﻟﺨﻄﺎﺏ ﻗﺎﻝ : ﻓﺠﺌﺖ ﺑﻪ ﺇﻟﻰ ﻋﻤﺮ ﺑﻦ ﺍﻟﺨﻄﺎﺏ ﻓﻘﺎﻝ : ﻣﺎ ﺣﻤﻠﻚ ﻋﻠﻰ ﺍﺧﺬ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻨﺴﻤﺔ ﻓﻘﺎﻝ : ﻭﺟﺪﺗﻬﺎ ﺿﺎﺋﻌﺔ ﻓﺄﺧﺬﺗﻬﺎ ﻓﻘﺎﻝ ﻟﻪ ﻋﺮﻳﻔﻪ : ﻳﺎ ﺃﻣﻴﺮ ﺍﻟﻤﺆﻣﻨﻴﻦ ﺇﻧﻪ ﺭﺟﻞ ﺻﺎﻟﺢ ﻓﻘﺎﻝ ﻟﻪ ﻋﻤﺮ : ﺍﻛﺬﻟﻚ ؟ ﻗﺎﻝ : ﻧﻌﻢ ﻓﻘﺎﻝ ﻋﻤﺮ ﺑﻦ ﺍﻟﺨﻄﺎﺏ : ﺇﺫﻫﺐ ﻓﻬﻮ ﺣﺮ ﻭﻟﻚ ﻭﻻﺅﻩ ﻭﻋﻠﻴﻨﺎ ﻧﻔﻘﺘﻪ

Dari Sunain seorang dari bani Sulaim, beliau menemukan anak hilang di zaman Umar bin Khotob, dia berkata, ’’Aku bawa (anak itu) kepada Umar,’’ lalu Umar berkata, ’’ kenapa engkau mengambil anak ini?’’ dia menjawab, ’’aku melihatnya tersesat lalu aku memungutnya,’’ lalu pembantuku berkata, ’’wahai amirul mukminin dia adalah orang baik- baik,’’ lalu Umar berkata padanya, ’’benarkah demikian?’’ (pembantuku) berkata, ’’benar (wahai amirul mukminin),’’ maka Umar berkata, ’’bawalah (anak) itu, dia anak yang merdeka (bukan budak), dan wala’nya milikmu , sedangkan nafkahnya kewajiban kami.’’ (HR.Malik dalam Muwato’nya )

SUNNAH MENGANGKAT SAKSI ATAS BARANG TEMUANNYA

Bagi orang yang memungut barang temuan maka disyari’atkan untuk mengangkat saksi atas penemuan barang tersebut sebagaimana dalam hadits;

ﻋﻦ ﻋﻴﺎﺽ ﺑﻦ ﺣﻤﺎﺭ ﻗﺎﻝ ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺱﻟﻢ ﻣﻦ ﻭﺟﺪ ﻟﻘﻄﺔ ﻓﻠﻴﺸﻬﺪ ﺫﺍ ﻋﺪﻝ ﺃﻭ ﺫﻭﻱ ﻋﺪﻝ ﻭﻻ ﻳﻜﺘﻢ ﻭﻻ ﻳﻐﻴّﺐ ﻓﺈﻥ ﻭﺟﺪ ﺻﺎﺣﺒﻬﺎ ﻓﻠﻴﺮﺩﻫﺎ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺇﻻ ﻓﻬﻮ ﻣﺎﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﺰ ﻭ ﺟﻞ ﻳﺆﺗﻴﻪ ﻣﻦ ﻳﺸﺎﺀ

Dari Iyadh bin Himar Rosululloh bersabda,’ ’Barangsiapa menemukan luqothoh, maka hendaklah ia mengangkat saksi seorang atau beberapa orang jujur, kemudian tidak boleh menyembunyikannya, jika datang pemiliknya, maka (pemiliknya) lebih berhak dengan barangnya, jika tidak (dijumpai pemiliknya) maka barang itu adalah milik Alloh yang diberikan kepada orang yang Dia kehendaki.’’ (HR.Abu Dawud 1503)

Mayoritas para ulama mengatakan bahwa hukum mengangkat saksi ketika memungut luqothoh adalah sunnah , hal itu lantaran dengan adanya saksi, maka barang temuan lebih terpelihara, lebih jauh dari bercampurnya dengan harta pribadinya, lebih menghindari kemungkinan lupa dari sang pemungutnya, lebih jauh dari khiyanat, atau seandainya pemungutnya mati, maka ahli warisnya tetap menunaikan hak milik orang lain.

DILARANG MENYEMBUNYIKAN LUQOTHOH

Haram bagi orang yang memungut luqothoh untuk menyembunyikan luqothohnya, karena hal ini termasuk khiyanat, sebagaimana sabda Rosululloh diatas;
‘’Barangsiapa menemukan luqothoh, maka hendaklah ia mencari saksi seorang atau beberapa orang jujur, kemudian tidak boleh menyembunyikannya…’’

TEMPAT MENGUMUMKAN LUQOTHOH

Para ulama mengatakan bahwa tempat mengumumkan luqothoh adalah tempat- tempat yang sekiranya akan didatangi oleh orang pencari barang hilangnya dan tempat itu menjadi tempat berkumpulnya manusia, seperti pintu masjid , di pasar, atau di tempat- tempat berkumpulnya manusia yang dekat dengan tempat ditemukannya barang tersebut, karena biasanya orang yang kehilangan barang akan mencari ketempat tersebut.
Jika hal di atas tidak memungkinkan, maka bisa juga bagi sang pemungut menyerahkan kepada pihak- pihak yang berwenang untuk mempermudah pencarinya dan lebih aman bagi barangnya, seperti kantor polisi setempat kantor kelurahan setempat, dan semisalnya, atau jika surat kabar menjadi suatu wahana yang memudahkan urusan ini maka surat kabar sudah cukup menjadi tempat mengumumkan barang yang hilang.

MENGUMUMKAN SIFAT/CIRI-CIRI LUQOTHOH

Para ulama sepakat bahwa orang yang memungut luqothoh ketika mengumumkannya hanya menyebutkan jenis luqothoh secara global, jika menemukan uang maka dia menyebut uang, jika perhiasan maka dia sebiutkan perhiasan dan seterusnya, tidak boleh menyebutkan semua ciri- ciri dan jumlah barang tersebut secara mendetail, karena dikhwatirkan adanya orang- orang yang tamak akan mengklaim/ mengaku- ngaku barang itu adalah miliknya padahal bukan.

Wallohu A’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.