Rabu, 11 Mei 2022

15 Nabi yang Sudah Di khitan sejak lahir


Khitan bagi laki-laki hukumnya wajib. 
Hal ini sebagaimana dinayatakan Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughnî sebagai berikut: 

فأما الختان فواجب على الرجال 
Artinya: “Khitan itu wajib bagi laki-lak” Abu Muhammad Abdullah bin Ahmad bin Muhammad bin Qudamah, Al-Mughni asy-Syarhul Kabir [Beirut: Dār al-Kitāb al-‘Arabī, 1997], Juz I, Hal. 70). 

Khitan sebagai kewajiban agama tidak hanya berlaku bagi umat Nabi Muhammad shallallahu ‘laihi wa sallam yang bergama Islam, tetapi juga umat-umat sebelumnya, yakni Yahudi dan Nashrani. Maka tidak mengherankan beberapa pihak (yang mengaku) dari kalangan mereka masih memelihara tradisi ini hingga sekarang meski tidak selalu dikaitkan dengan ajaran agama, melainkan sekadar untuk kebersihan dan kesehatan yang bersifat jasmani. 

Nabi Ibrahim ‘alaihissalam adalah manusia pertama yang mendapat perintah untuk menjalankan khitan ketika usainya telah mencapai delapan puluh tahun. 

Hal ini sebagaimana dikisahkan dalam hadits Rasulullah shllallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu sebagai berikut:  
اختتن إبراهيم عليه السلام وهو ابن ثمانين سنة بالقدوم 
Artinya: "Nabi Ibrahim ‘alaihissalam khitan pada usia 80 tahun di suatu tempat yang bernama Al-Qadum" (HR al-Buikhari). 

Berbeda dari Nabi Ibrahim yang dikhitan pada usia yang sudah cukup tua, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam lahir sudah khitan atas kekuasaan Allah sebagaimana dikisahkan dalam kitab Maulid al-Barzanji karya Syekh Ja’far al-Husain. Namun dalam kitab ini juga ada riwayat yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dikhitan pada hari ketujuh dari kelahirannya sebagai berikut:
 وَوُلِدَ صَلَّي الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَظِيْفًا مَخْتُوْنًا مَقْطُوْعَ السُّرِّ بِيَدِ الْقُدْرَةِ الْإِلَهِيَّةْ * طَيِّبًا دَهِيْنًا مَكْحُوْلَةً بِكُحْلِ الْعِنَايَةِ عَيْنَاهْ * وَقِيْلَ خَتَنَهُ جَدُّهُ بَعْدَ سَبْعِ لَياَلٍ سَوِيَّةْ 
Artinya: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dilahirkan dalam keadaan bersih dan sudah bersunat dengan kekuasaan Tuhan, harum, berminyak, dan bercelak kedua matanya dengan celak hasil perhatian Tuhan. Namun ada yang mengatakan bahwa beliau dikhitan oleh kakeknya setelah berumur genap tujuh hari” (Syekh Ja’far bin Husin bin Abdul Karim bin Muhammad al-Barzanji, Maulid al-Barzaji [Karaci: Maktabah al-Madinah], Hal. 9).  

Meski ada perbedaan di antara para ulama tentang kapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam khitan, kebanyakan dari mereka berpendapat bahwa beliau telah khitan sejak kelahirannya. Salah satu dalil yang dijadikan argumentasi oleh mereka dalam hal ini adalah hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiallahu ‘ahu sebagai berikut: 

مِنْ كَرَامَتِيْ عَلَى اللهِ أَنْ وُلِدْتُ مَخْتُوْنًا وَلَمْ يَرَ أَحَدٌ سَوْأَتِيْ  
Artinya: “Termasuk bagian kemuliaan dari Allah yang dianugerahkan kepadaku, adalah aku dilahirkan dalam keadaan telah dikhitan, dan tidak seorang pun melihat auratku” (HR ath-Thabarani).  

Namun, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebetulnya bukanlah nabi satu-satunya yang dilahirkan sudah khitan. 
Ada empat belas nabi lainnya yang sudah khitan sejak lahir. Jadi jumlahnya ada lima belas nabi sebagaimana disebutkan Syekh Sulaiman Al-Bujairami dalam sebuah kitabnya sebagai berikut: 

وَوُلِدَ مِنَ الْأَنْبِيَاءِ مَخْتُوْناً خَمْسَةَ عَشَرَ نَبِيّاً : آدَمُ، وَشِيْثٌ، وَنُوْحٌ، وَهُوْدٌ، وَصَالِحٌ وَلُوْطٌ، وَشُعَيْبٌ وَيُوْسُفُ وَمُوْسٰى وَسُلَيْمَانُ وَزَكَرِيَّا، وَيَحْيٰى وَعِيْسٰى وَحَنْظَلَةُ بْنُ صَفْوَانَ نَبِيُّ أَصْحَابِ الرَّسِّ وَنَبِيُّنَا مُحَمَّدٌ صلّی اللّه عليه وسلّم 

Artinya: “Ada 15 (lima belas) orang Nabi dari kalangan para Nabi yang dilahirkan dalam keadaan terkhitan, yaitu Nabi Adam, Nabi Syits Nabi Nuh, Nabi Hud, Nabi Sholeh, Nabi Luth, Nabi Syu’aib, Nabi Yusuf, Nabi Musa, Nabi Sulaiman, Nabi Zakariya, Nabi Yahya, Nabi 'Isa, Nabi Handhlah bin Shafwan, yakni nabinya pemilik Sumur ar-Rass, dan Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam” (Syekh Sulaiman Al-Bujairami, Bujairami ‘alal Khathib [Beirut: Dar al-Kutub al-‘lmiyyah, 1996), Cet. I, Juz 5, Hal.262).  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.