Sabtu, 17 Desember 2022

Infaq masjid untuk kebutuhan yang lain




Sebagaimana lazim kita saksikan di masjid-masjid daerah, di sebagian titik area masjid disediakan kotak amal/infak untuk menggalang dana atau mempersilakan pengunjung mendermakan sebagian uangnya untuk kemaslahatan masjid. Penggalangan dana dengan model demikian dinilai lebih efektif ketimbang menarik iuran di masyarakat dengan cara berkeliling dari rumah ke rumah, karena di samping menghemat tenaga dan waktu, juga tempat mengumpulkan donasi sangat strategis, yaitu masjid atau area sekitarnya.   

Dampak dari strategi tersebut, tidak jarang menjadikan masjid sangat memadai untuk memenuhi kebutuhannya, bahkan memiliki saldo yang melimpah ruah. Dalam titik ini, munculah gagasan dari takmir masjid mengalokasikan dana infak masjid untuk biaya pendidikan. Pikirnya, masjid sudah berkecukupan sedangkan sektor kemaslahatan pendidikan di masyarakat sekitar memerlukan kucuran dana. Bagaimana hukum mengalokasikan uang infak masjid untuk biaya pendidikan?   Hukum mengalokasikan dana infak masjid untuk pendidikan adalah haram, sebab tidak sesuai peruntukannya. 

Para penyumbang bermaksud dengan pemberiannya untuk kemaslahatan masjid, bukan untuk hal lain. Ketika para penyumbang meletakkan uang di kotak amal masjid, indikasi kuatnya adalah tujuan mereka agar uang tersebut dialokasian untuk hal-hal yang berkaitan dengan masjid, baik berhubungan dengan perbaikan fisik bangunan masjid atau kemaslahatan masjid secara umum seperti gaji muadzin, gaji takmir, gaji khatib, biaya operasional masjid, dan lain sebagainya.   Dalam fiqih, alokasi sumbangan infak masjid sendiri wajib diarahkan kepada salah satu dari dua hal. Pertama, ‘imarah yaitu kebutuhan fisik bangunan masjid, misalnya dana renovasi atau penjagaan kelestarian bangunan masjid. Kedua, mashalih, yaitu segala hal yang berkaitan dengan kemaslahatan masjid seperti gaji khatib, gaji nazir, biaya kemakmuran kegiatan masjid, dan lain sebagainya. Selain dari dua tasaruf (pengalokasian) tersebut tidak diperbolehkan.   Penentuan alokasi ‘imarah dan mashalih disesuaikan dengan tujuan pemberi, bila penyumbang menentukan untuk kebutuhan fisik masjid (‘imarah), maka hanya boleh untuk kebutuhan fisik masjid. Bila tujuan penyumbang untuk mashalih atau dimutlakan, maka boleh untuk alokasi ‘imarah dan kemaslahatan masjid secara umum. Namun pihak nazir wajib memprioritaskan kebutuhan ‘imarah masjid (KH Ja’far Shadiq, Risalah al-Amajid, hal. 18).   Baca: Hukum Menjual Barang Wakaf Masjid yang Sudah Rusak   Dalam aturan fiqh, alokasi pemberian sumbangan harus disesuaikan dengan kehendak pemberi, wajib bagi pihak penerima mengalokasikan uang pemberian sesuai tasaruf yang ditentukan pemberi. Misalnya, orang bersedekah untuk korban bencana alam, wajib ditasarufkan untuk para korban. Penggalangan dana untuk acara syiar keagamaan seperti maulid akbar wajib ditasarufkan untuk hal-hal yang berkaitan dengan acara tersebut. Meski uang yang diterima menjadi milik penerima tapi kepemilikannya atas uang tersebut dibatasi sesuai arah tasaruf yang ditentukan pemberi. Pemberian jenis ini disebut dengan hibah muqayyadah atau shadaqah muqayyadah (hibah yang dibatasi/sedekah yang dibatasi).   Menjadi berbeda hukumnya bila penentuan tasaruf yang disebutkan pemberi hanya sebatas “pemanis bibir” atau basa-basi perekat sekat kecanggungan atau penanda keakraban, semisal ucapan pemberi “ini uang untuk membeli es”, “ini silakan ambil untuk tambahan membeli susu anakmu”, dan ucapan sejenis lainnya. Dalam kondisi demikian penerima sedekah/hibah tidak wajib mengalokasikan sesuai tasaruf yang “ditentukan” pihak pemberi, ia bebas menggunakan uang pemberian yang diterima untuk apa saja. Sebab pemberi tidak benar-benar bermaksud menentukan tasaruf sumbangannya, melainkan sebatas basa-basi.  
 Syekh Abdurrahman al-Masyhur mengatakan:  

 فرع أعطى آخر دراهم ليشتري بها عمامة مثلاً ولم تدل قرينة حاله على أن قصده مجرد التبسط المعتاد لزمه شراء ما ذكر وإن ملكه لأنه ملك مقيد يصرفه فيما عينه المعطي   

“Cabang permasalahan. Bila seseorang memberi orang lain beberapa dirham untuk dibelikan serban semisal, dan indikasi keadaannya tidak menunjukan bahwa tujuan pemberi adalah sebatas basa-basi yang dibiasakan, maka wajib bagi pihak yang diberi membelikan serban tersebut, meski ia telah memilikinya, sebab kepemlikannya dibatasi, ia hanya boleh mentasarufkan dirham sesuai yang ditentukan pemberi” (Syekh Abdurrahman al-Masyhur, Bughyah al-Mustarsyidin, hal.367).   Sebagai solusi agar uang infak dapat dialokasikan untuk biaya pendidikan atau kebutuhan sosial masyarakat lainnya, pihak takmir hendaknya memisah kotak amal untuk masjid dan kebutuhan sosial kemasyarakatan. Misalnya, di depan pintu masjid disediakan dua kotak amal; kotak pertama bertuliskan infak masjid, kotak kedua diberi tanda “dana sosial/dana pendidikan”. Dengan langkah pemisahan kotak demikian, dapat menjadikan sebuah indikasi maksud penyumbang, masing-masing uang yang terkumpul di kedua kotak dapat ditasarufkan sesuai peruntukannya.  

Sumber: https://islam.nu.or.id/syariah/uang-infak-masjid-untuk-biaya-pendidikan-bolehkah-7MMEO

Minggu, 04 Desember 2022

تلقين ميت

 لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ المُلْكُ وَلَهُ الحَمْدُ يُحْيِى وَيُمِيْتُ، وَهُوَ حَيٌّ دَائِمٌ لَا يَمُوْتُ، بِيَدِهِ الخَيْرُ يَفْعَلُ مَا يَشَاءُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ، كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ المَوْتِ وَإِنَّمَا تُوَفَّوْنَ أُجُوْرَكُمْ يَوْمَ القِيَامَةِ، فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ، وَمَا الحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الغُرُوْرِ،

يَا عَبْدَ اللهِ، ابْنَ عَبْدَيِ اللهِ (يَا أَمَةَ اللهِ، بِنْتَ عَبْدَيِ اللهِ)... 

يَا عَبْدَ اللهِ، ابْنَ حَوَاء (يَا أَمَةَ اللهِ، بِنْتَ حَوَاء)...

اذْكُرِ (اذْكُرِي) العَهْدَ الَّذِيْ خَرَجْتَ (خَرَجْتِ) عَلَيْهِ مِنْ دَارِ الدُّنْيَا، وَهُوَ شَهَادَةُ أَنْ لَّا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَأَنَّ المَوْتَ حَقٌّ، وَأَنَّ القَبْرَ حَقٌّ، وَأَنَّ نَعِيْمَهُ حَقٌّ، وَأَنَّ عَذَابَهُ حَقٌّ، وَأَنَّ سُؤَالَ مُنْكَرٍ وَنَكِيْرٍ فِيْهِ حَقٌّ، وَأَنَّ البَعْثَ حَقٌّ، وَأَنَّ الحِسَابَ حَقٌّ، وَأَنَّ المِيْزَانَ حَقٌّ، وَأَنَّ الصِّرَاطَ حَقٌّ، وَأَنَّ شَفَاعَةَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَقٌّ، وَأَنَّ الجَنَّةَ حَقٌّ، وَأَنَّ النَّارَ حَقٌّ، وَأَنَّ لِقَاءَ اللهِ تَعَالَى لِأَهْلِ الحَقِّ حَقٌّ، وَأَنَّ السَّاعَةَ آتِيَةٌ لَا رَيْبَ فِيْهَا، وَأَنَّ اللهَ يَبْعَثُ مَنْ فِي القُبُوْرِ،

الآنَ قَدْ صِرْتَ (صِرْتِ) فِي أَطْبَاقِ الثَّرَى وَبَيْنَ عَسَاكِرِ المَوْتَى، فَإِذَا جَاءَكَ (جَاءَكِ) المَلَكَانِ المُوَكَّلَانِ بِكَ (بِكِ)، وَهُمَا مُنْكَرٌ وَنَكِيْرٌ فَلَا يُفْزِعَاكَ (يُفْزِعَاكِ) وَلَا يُرْهِبَاكَ (يُرْهِبَاكِ)، فَإِنَّهُمَا خَلْقٌ مِنْ خَلْقِ اللهِ تَعَالَى عَزَّ وَجَلَّ، وَإِذَا سَأَلَاكَ (سَأَلَاكِ) "مَنْ رَبُّكَ (رَبُّكِ) ومَنْ نَبِيُّكَ (نَبِيُّكِ) وَمَا دِيْنُكَ (دِيْنُكِ) وَمَا قِبْلَتُكَ (قِبْلَتُكِ) وَمَا إِمَامُكَ (إِمَامُكِ) وَمَنْ إِخْوَانُكَ (إِخْوَانُكِ)" فَقُلْ (فَقُوْلِيْ) لَهُمَا بِلِسَانٍ فَصِيْحٍ وَاعْتِقَادٍ صَحِيْحٍ "اللهُ رَبِّي ومُحَمَّدٌ نَبِيِّى وَالإِسْلَامُ دِيْنِي وَالكَعْبَةُ قِبْلَتِي وَالقُرْآنُ إِمَامِي وَالمُسْلِمُوْنَ وَالمُؤْمِنُوْنَ إِخْوَانِي،" وَقُلْ (وَقُوْلِيْ) "رَضِيْتُ بِاللهِ رَبًّا وَبِالإِسْلَامِ دِيْنًا وَبِمُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَبِيًّا وَرَسُوْلًا" عَلَى ذَلِكَ حُيِّيْتَ (حُيِّيْتِ) وَعَلَى ذَلِكَ مِتَّ (مِتِّ) وَبِذَلِكَ تُبْعَثُ (تُبْعَثِيْنَ) إِنْ شَاءَ اللهُ تَعَالَى مِنَ الآمِنِيْنَ  (3 x) ثَبَّتَكَ اللهُ بِالقَوْلِ الثَّابِتِ (ثَبَّتَكِ اللهُ بِالقَوْلِ الثَّابِتِ) يُثَبِّتُ اللهُ الَّذِيْنَ آمَنُوْا بِالقَوْلِ الثَّابِتِ فِي الحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الآخِرَةِ، يَا أَيَّتُهَا النَّفْسُ المُطْمَئِنَّةُ، ارْجِعِي إِلَى رَبِّكِ رَاضِيَةً مَرْضِيَّةً، فَادْخُلِى فِي عِبَادِي وَادْخُلِي جَنَّتِي  

الفاتحة

Kamis, 01 Desember 2022

khutbah membahagiakan orang lain



 
اَلْحَمْدُ للهِ، اَلْحَمْدُ للهِ الَّذِىْ جَعَلَ الْاِسْلَامَ طَرِيْقًا سَوِيًّا، وَوَعَدَ لِلْمُتَمَسِّكِيْنَ بِهِ وَيَنْهَوْنَ الْفَسَادَ مَكَانًا عَلِيًّا.
اَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهُ، شَهَادَةَ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مَّقَامًا وَأَحْسَنُ نَدِيًّا. 
وَأَشْهَدُ أَنَّ  مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الْمُتَّصِفُ بِالْمَكَارِمِ كِبَارًا وَصَبِيًّا. 
اَللَّهُمَّ فَصَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى  سيدنا مُحَمَّدٍ كَانَ صَادِقَ الْوَعْدِ وَكَانَ رَسُوْلاً نَبِيًّا، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ الَّذِيْنَ يُحْسِنُوْنَ إِسْلاَمَهُمْ وَلَمْ يَفْعَلُوْا شَيْئًا فَرِيًّا، أَمَّا بَعْدُ
فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ رَحِمَكُمُ اللهُ، اُوْصِيْنِيْ نَفْسِىْ وَإِيَّاكُمْ بِتَقْوَى اللهِ، فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ
قَالَ اللهُ تَعَالَى : بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ، يَا اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا اتَّقُوْا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَاَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ
Hadirin Jama’ah Jum’ah Rahimakumullah
Marilah kita bersama-sama meningkatkan ketakwaan kita kepada Allah SWT dengan selalu berusaha menjalankan perintah-perintahnya dan menjahui larangan-larangannya. 
Hadirin Jama’ah Jum’ah Rahimakumullah
عَنْ اَبِىْ مُوْسَى رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ، قُلْتُ يَا رَسُوْلَ اللهِ، أَيُّ الْمُسْلِمِيْنَ اَفْضَلُ ؟
Suatu ketika, sahabat Abu Musa RA matur kepada Baginda Nabi Muhammad SAW “Ya Rasulullah, orang muslim seperti apa yang paling utama?”
"قال "مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُوْنَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ"  
Nabi bersabda “Muslim yang paling utama adalah seorang muslim dimana orang-orang muslim (lainnya) selamat dari keburukan mulut dan tangannya”.

Maksudnya, setiap muslim yang paling utama adalah seorang muslim yang tidak merugikan orang lain, baik melalui lisan atau tidakannya.
Dengan adanya hadis ini, maka, mari kita bermawas diri, introspeksi diri, bagaimana kita bertetangga, bermasyarakat, sudah benar apa belum, sudah menciptakan manfaat apa justru hanya membuat masalah yang merugikan orang lain.
Mari kita perbaiki hidup kita dengan cara membenahi cara kita berkumpul, sukur-syukur bisa memberi manfaat kepada orang lain.
Nabi Muhammad SAW bersabda
خَيْرُ النَّاسِ اَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ
Sebaik-baik orang adalah yang dapat memberi manfaat kepada sesama.
Lebih baik lagi jika kita mampu menciptakan kebahagiaan orang lain, menjadi orang yang melegakan semua pihak.
عَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِىَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُمَا  قَالَ : إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ إِنَّ اَحَبَّ الْاَعْمَالِ اِلَى اللهِ بَعْدَ الْفَرَائِضِ إِدْخَالُ السُّرُوْرِ عَلَى الْمُسْلِمِ.
Hadis riwayat Ibnu Abbas RA, bahwa Baginda Nabi Muhammad SAW bersabda “sesungguhnya amal yang paling disukai Allah SWT setelah melaksanakan berbagai hal yang wajib adalah menggembirakan muslim yang lain.
Hadirin Jama’ah Jum’ah Rahimakumullah
Adapun cara membuat gembira bisa dengan tindakan yang bermacam-macam. Yang terpenting adalah selama tidak melanggar aturan syara’. Bisa dengan perkataan yang menyenangkan, bisa dengan sikap rendah hati, tidak merasa yang paling mulia sendiri, menghormati hak-hak orang lain dan sebagainya.
“Ndadekno konco seneng iku sodaqoh,ngguyoni konco nganti seneng iku sodaqoh,di jaluki tulung terus nyempetke nganti konco bungah iku yo sodaqoh,kekarepane konco kadang jengkelno tapi ditoto atine nganti ngroso bungah iku yo sodaqoh”

Seorang sahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang bernama Abu Hurairah pernah suatu ketika hendak melakukan iktikaf di masjid Nabawi di Madinah Al Munawwarah, namun di dalam masjid itu beliau melihat seseorang yang sedang duduk bersedih di pojok masjid. Sahabat Nabi itu segera mendatanginya dan menayakan perihal kesedihannya.
Setelah mengetahui masalahnya, Abu Hurairah berkata: “Ayo berdirilah bersamaku, aku akan memenuhi kebutuhanmu.” Orang itu berkata: “Apakah engkau akan meninggalkan iktikafmu di masjid Rasul ini hanya demi aku?”
Abu Hurairah kemudian menangis dan berkata: “Aku mendengar penghuni kubur ini (Rasulullah) bersabda:
من مشى فى حاجة اخيه كان خيرا له من اعتكاف عشر سنين ومن اعتكف يوما ابتغاء وجه الله عزوجل جعل الله بينه وبين النار ثلاث خنادق كل خندق ابعد مما بين الخافقين (رواه الطبراني)
“Barangsiapa yang berjalan di dalam membantu keperluan saudara muslimnya, maka itu lebih baik baginya dari i’tikaf sepuluh tahun lamanya. Dan barangsiapa yang beri’tikaf satu hari karena mengharap ridha Allah Swt, maka Allah menjadikan di antara dia dan api neraka jarak sejauh tiga khondaq / parit. Setiap khondaq dari khondaq lainnya jaraknya sejauh langit dan bumi,” (HR. Thabrani, mu’jam Al-Awsath: 7322).

Dalam kitab Al ‘Athiyyatul Haniyyah dijelaskan
رُوِيَ، مَنْ اَدْخَلَ عَلَى مُؤْمِنٍ سُرُوْرًا، خَلَقَ اللهُ مِنْ ذَلِكَ السُرُوْرِ سَبْعِيْنَ اَلْفَ مَلَكٍ، يَسْتَغْفِرُوْنَ لَهُ اِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ
 “Barang siapa yang membahagiakan orang mukmin lain, Allah Ta’ala menciptakan 70.000 malaikat yang ditugaskan memintakan ampunan baginya sampai hari kiamat sebab ia telah membahagiakan orang lain.
Bahkan dalam kitab Qomi’uth Thughyan diceritakan, Ada orang yang berlumur dosa, namun kemudian Allah melebur dosa-dosanya. Baginda Nabi bertanya kepada malaikat Jibril “sebab apa gerangan Allah mengampuni dosa-dosa orang itu?” malaikat Jibril menjawab
"لَهُ صَبِيٌّ صَغِيْرٌ، فَاِذَا دَخَلَ بَيْتَهُ يَسْتَقْبِلُهُ، فَيَدْفَعُ اِلَيْهِ شَيْئًا مِنَ الْمَأْكُوْلاَتِ اَوْ مَا يَفْرَحُ بِهِ، فَاِذَا فَرِحَ الصَّبِيُّ يَكُوْنُ كَفَّارَةً لِذُنُوْبِهِ
Karena ia memiliki anak kecil, ketika pulang dari bepergian, saat ia masuk ke rumahnya, ia disambut putranya yang masih kecil, ia memberikan buah tangan yang membuat sang buah hati bahagia.
Kebahagiaan anak inilah yang mengakibatkan ia memperoleh “Kaffarotudz dzunub” dosa yang diampuni.


Hadirin Jama’ah Jum’ah Rahimakumullah
Jangan sampai kita merugikan orang lain. Sebisa mungkin kita berusaha menjadi orang yang dapat memberi manfaat kepada orang lain, membahagiakan orang lain, melegakan hati orang lain, menghormati hak-hak sesama.
Jika hidup kita demikian, artinya, menghormati hak-hak orang lain, berusaha membahagiakan sesama, insya Allah kita akan selamat, tentram dan dijauhkan dari hal-hal yang tak disukai.
Semoga Allah SWT membrikan ridlo kepada kita semua, hidup kita selalu dibina, dibimbing menuju ridlo-Nya, amin ya Robbal alamin.
بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ فِى اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ، اِنَّهُ هُوَ الْبَرُّ الرَّؤُوْفُ الرَّحِيْمُ.  اَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ، بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ، وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ (5
وَقُلْ رَبِّ اغْفِرْ وَارْحَمْ وَاَنْتَ خَيْرُ الرَّاحِمِيْنَ
بسم الله الرحمن الرحيم

ﺍَﻟْﺤَﻤْﺪُ ِﻟﻠﻪِ , ﺍَﻟْﺤَﻤْﺪُ ِﻟﻠﻪِ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﺧَﻠَﻖَ ﺍْﻷَﺷْﻴَﺂﺀَ * ﺃَﺣْﻤَـﺪُﻩُ ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻪُ ﻭَﺗَﻌَﺎﻟَﻰ ﺣَﻤْﺪَ ﻣَﻦْ ﻋُﻔِﻲَ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﺒَﻼَﺀِ * 
ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻵ ﺍِﻟَﻪَ ﺇِﻻَّ ﺍﻟﻠﻪُ ﻭَﺣْﺪَﻩُ ﻵ ﺷَـﺮِﻳْﻚَ ﻟَﻪُ ﺷَﻬَﺎﺩَﺓً ﺗُﻨْﺠِﻲْ ﻗَﺎﺋِﻠَﻬَـﺎ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﺠَـﺰَﺍﺀِ * 
ﻭَﺃَﺷْـﻬَﺪُ ﺃَﻥَّ ﻣُﺤَﻤَّﺪًﺍ ﻋَﺒْﺪُﻩُ ﻭَﺭَﺳُﻮْﻟُﻪُ ﺃَﺗْﻘَﻰ ﺍْﻷَﺗْﻘِﻴﺂﺀِ * ﺃَﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺻَﻞِّ ﻭَﺳَﻠِّﻢْ ﻭَﺑَﺎﺭِﻙْ ﻋَﻠَﻰ ﺳَﻴِّﺪِﻧَﺎ ﻣُﺤَﻤَّﺪٍ ﺳَﻴِّﺪِ ﺍﻟﺮُّﺳُﻞِ ﻭَﺍْﻷَﻧْﺒِﻴﺂﺀِ * ﻭَﻋَﻠَﻰ ﺁﻟِﻪِ ﺍﻟْﻜَﺮَﻣﺂﺀِ * ﻭَﺃَﺻْﺤَﺎﺑِﻪِ ﺍْْﻷَﺻْﻔِﻴﺂﺀِ * ﻭَﻣَﻦْ ﺗُﺒِﻌَﻬُﻢْ ﺑِﺈِﺣْﺴَﺎﻥِ ﺇِﻟَﻰ ﻳَﻮْﻡِ ﺍﻟﻠِّﻘَﺎﺀ ِ * 
ﺃَﻣَّﺎ ﺑَﻌْﺪُ ﻓَﻴَﺎ ﻋِﺒَﺎﺩَ ﺍﻟﻠﻪِ ﺃُﻭْﺻِﻴْﻜُﻢْ ﻭَﺇِﻳَّﺎﻱَ ﺑِﺘَﻘْﻮَﻯ ﺍﻟﻠﻪِ ﻭَﺃَﺷْـﻜُﺮُﻭْﻩُ ﻋَﻠَﻰ ﺗَﻮَﺍﻟِﻲ ﺍﻟﻨَّﻌَﻤﺂﺀِ
ﻭَﺍﻋْﻠَﻤُﻮْﺍ ﺃَﻥَّ ﺍﻟﻠﻪَ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ ﺃَﻣَﺮَﻛُﻢْ ﺃَﻣْﺮًﺍ ﻋَﻤِﻴْﻤًﺎ * ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺟَﻞَّ ﺟَﻼَﻟُﻪُ : ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠﻪَ ﻭَﻣَﻼَﺋِﻜَﺘَﻪُ ﻳُﺼَﻠُّﻮْﻥَ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ * ﻳَﺂﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳْﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮْﺍ ﺻَﻠُّﻮْﺍ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠِّﻤُﻮْﺍ ﺗَﺴْﻠِﻴْﻤًﺎ * 
ﺍَﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺻَﻞِّ ﻭَﺳَﻠِّﻢْ ﻋَﻠَﻰ ﺳَﻴِّﺪِﻧَﺎ ﻣُﺤَﻤَّﺪٍ ﺳَﻴِّﺪِ ﺍﻟْﻤُﺮْﺳَﻠِﻴْﻦَ * ﻭَﻋَﻠَﻰ ﺁﻟِﻪِ ﻭَﺻَﺤْﺒِﻪِ ﻭَﺍﻟﺘَّﺎﺑِﻌِﻴْﻦَ * ﻭَﺗَﺎﺑِﻊِ ﺍﻟﺘَّﺎﺑِﻌِﻴْﻦَ ﻟَﻬُﻢْ ﺑِﺈِﺣْﺴَﺎﻥٍ ﺇِﻟَﻰ ﻳَﻮْﻡِ ﺍﻟﺪِّﻳْﻦَ * ﻭَﺍﺭْﺣَﻤْﻨَﺎ ﻣَﻌَﻬُﻢْ ﺑِﺮَﺣْﻤَﺘِﻚَ ﻳَﺎ ﺃَﺭْﺣَﻢَ ﺍﻟﺮَّﺍﺣِﻤِﻴْﻦَ * 
ﺍَﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺍﻏْﻔِﺮْ ﻟِﻠْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴْﻦَ ﻭَﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻨَﺎﺕِ * ﻭَﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻤِﻴْﻦَ ﻭَﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻤَﺎﺕِ * ﺇِﻧَّﻚَ ﺳَﻤِﻴْﻊٌ ﻗَﺮِﻳْﺐٌ ﻣُّﺠِﻴْﺐُ ﺍﻟﺪَّﻋَﻮَﺍﺕِ * ﺍَﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺃَﺻْﻠِﺢْ ﺃَﺋِﻤَﺘَﻨَﺎ ﻭَﺃُﻣَّﺘَﻨَﺎ * ﻭَﻗُﻀَﺎﺗَﻨَﺎ ﻭَﻋُﻠَﻤَﺎﺀَﻧَﺎ ﻭَﻓُﻘَﻬَﺎﺀَﻧَﺎ * ﻭَﻣَﺸَﺎﻳِﺨَﻨَﺎ ﺻَﻼَﺣًﺎ ﺗَﺎﻣًّﺎ ﻋَﺎﻣًّﺎ ﻭَﺍﺟْﻌَﻠْﻨَﺎ ﻫُﺪَﺍﺓَ ﻣُﻬْﺘَﺪِﻳْﻦَ * 
ﺍَﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺍْﻧﺼُﺮْ ﻣَﻦْ ﻧَﺼَﺮَ ﺍﻟﺪِّﻳْﻦَ * ﻭَﺍﺧْﺬُﻝْ ﻣَﻦْ ﺧَﺬَﻝَ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻤِﻴْﻦَ * ﺃَﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺃَﻫْﻠِﻚْ ﺃَﻋْﺪَﺍﺀَ ﺍﻟﺪِّﻳْﻦَ * ﻭَﺃَﻟِّﻒْ ﺑَﻴْﻦَ ﻗُﻠُﻮْﺏِ ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴْﻦَ * ﻭَﻓُﻚَّ ﺃَﺳْﺮَ ﺍﻟْﻤَﺄْﺳُﻮْﺭِﻳْﻦَ * ﻭَﻓَﺮِّﺝْ ﻋَﻦِ ﺍﻟْﻤَﻜْﺮُﻭْﺑِﻴْﻦَ * ﻭَﺍﻗْـﺾِ ﺍﻟﺪَّﻳْﻦَ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﻤَﺪْﻳُﻮْﻧِﻴـْﻦَ * ﻭَﺍﻛْﺘُﺐِ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺍﻟﺴَّﻼَﻣَﺔَ ﻋَﻠَﻴْﻨَﺎ * ﻭَﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﻐُﺰَّﺍﺓِ ﻭَﺍﻟْﻤُﺠَﺎﻫِﺪِﻳْﻦَ ﻭَﺍﻟْﻤُﺴَﺎﻓِﺮِﻳْﻦَ * ﺇِﻧَّﻚَ ﻋَﻠَﻰ ﻛُﻞِّ ﺷَﻲْﺀٍ ﻗَﺪِﻳْﺮٌ * 
ﺍَﻟﻠﻬُﻢَّ ﺍﺩْﻓَﻊْ ﻋَﻨَّﺎ ﺍﻟْﻐَﻠَﺎﺀَ * ﻭَﺍﻟْﺒَﻼَﺀَ ﻭَﺍﻟْﻮَﺑَﺎﺀَ * ﻭَﺍْﻟﻔَﺤْﺸَﺎﺀَ ﻭَﺍﻟْﻤُﻨْﻜَﺮَ ﻭَﺍﻟْﺒَﻐْﻲَ ﻭَﺍﻟﺴُّﻴُﻮْﻑَ ﺍﻟْﻤُﺨْﺘَﻠِﻔَﺔ * ﻭَﺍﻟﺸَّﺪَﺍﺋِﺪَ ﻭَﺍﻟْﻤِﺤَﻦَ * ﻣَﺎ ﻇَﻬَﺮَ ﻣِﻨْﻬَﺎ ﻭَﻣَﺎ ﺑَﻄَﻦَ * ﻣِﻦْ ﺑَﻠَﺪِﻧَﺎ ﻫَﺬَﺍ ﺧَﺎﺻَّﺔً * ﻭَﻣِﻦْ ﺑُﻠْﺪَﺍﻥِ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻤِﻴْﻦَ ﻋَﺎﻣَّﺔً * ﺇِﻧَّﻚَ ﻋَﻠَﻰ ﻛُﻞِّ ﺷَﻲْﺀٍ ﻗَﺪِﻳْﺮٌ * ﺭَﺑَّﻨَﺎ ﺍﻏْﻔِﺮْ ﻟَﻨَﺎ ﻭَﻹِﺧْﻮَﺍﻧِﻨَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳْﻦَ ﺳَﺒَﻘُﻮْﻧَﺎ ﺑﺎﻹِﻳـْﻤَﺎﻥِ * ﻭَﻻَ ﺗَﺠْﻌَﻞْ ﻓِﻲْ ﻗُﻠُﻮْﺑِﻨَﺎ ﻏِﻼًّ ﻟِّﻠَّﺬِﻳْﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮْﺍ ﺭَﺑَّﻨَﺎ ﺇِﻧَّﻚَ ﺭَﺅُﻭْﻑٌ ﺭَّﺣِﻴْﻢ
رَبَّنَا آتِناَ فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

ﻋِﺒَﺎﺩَ ﺍﻟﻠﻪِ، ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠﻪَ ﻳَﺄْﻣُﺮُ ﺑِﺎْﻟﻌَﺪْﻝِ ﻭَﺍْﻹِﺣْﺴَﺎﻥِ ﻭَﺇِﻳْﺘَﺎﺀِﺫِﻯ ﺍْﻟﻘُﺮْﺑَﻰ ﻭَﻳَﻨْﻬَﻰ ﻋَﻦِ ﺍْﻟﻔَﺤْﺸَﺎﺀِ ﻭَﺍْﻟﻤُﻨْﻜَﺮِ ﻭَﺍْﻟﺒَﻐْﻰِ ﻳَﻌِﻈُﻜُﻢْ ﻟَﻌَﻠَّﻜُﻢْ ﺗَﺬَﻛَّﺮُﻭْﻥَ * ﻭَﺍﺷْﻜُﺮُﻭْﻩُ ﻋَﻠَﻰ ﻧِﻌَﻤِﻪِ ﻳَﺰِﺩْﻛُﻢْ ﻭَﺍﺳْﺌَﻠُﻮْﻩُ ﻣِﻦْ ﻓَﻀْﻠِﻪِ ﻳُﻌْﻄِﻜُﻢْ ﻭَﻟَﺬِﻛْﺮُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺃَﻛْﺒَﺮُ

Diposting oleh M.SYAFIIL ANAM di 14.24

khutbah istiqomah

Khutbah 1
اَلحمدُ لله الذي اصطفَى لمحبتهِ الأخيار، فصرَف قلوبَهم إلى طاعته ومرضاته آناءَ الليل وأطرافَ النهار، 
وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له مقلبُ القلوب والأبصار، وأشهد أن سيدنا ونبينا محمدًا عبدُه ورسولُه المصطفى المختار،  
اللهم صل وسلم وبارك على
 سيدنا محمد وعلى آله الطيبين الأطهار، وعلى جميع أصحابه الأخيار، ومن سار على نهجهم ما أظلم الليلُ وأضاءَ النهار أَمَّا بَعْدُ، فَإِنِّي أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْقَدِيْرِ الْقَائِلِ فِيْ مُحْكَمِ كِتَابِهِ: إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا تَتَنَزَّلُ عَلَيْهِمُ الْمَلَائِكَةُ أَلَّا تَخَافُوا وَلَا تَحْزَنُوا وَأَبْشِرُوا بِالْجَنَّةِ الَّتِي كُنْتُمْ تُوعَدُونَ 

 Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,
Marilah kita untuk senantiasa berusaha meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Allah subhanahu wa ta’ala dengan cara melaksanakan semua kewajiban dan menjauhkan diri dari seluruh yang diharamkan. 

Kaum Muslimin rahimakumullah,
Istiqamah adalah luzum tha’atillah: konsisten dalam ketaatan dan kepatuhan kepada Allah ta’ala. Orang yang istiqamah adalah orang yang senantiasa konsisten taat kepada Allah, melaksanakan segenap kewajiban dan meninggalkan berbagai perkara haram. Orang yang berhasil istiqamah dalam kataatan kepada Allah, maka surga-lah tempatnya di akhirat. Allah ta’ala berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا تَتَنَزَّلُ عَلَيْهِمُ الْمَلَائِكَةُ أَلَّا تَخَافُوا وَلَا تَحْزَنُوا وَأَبْشِرُوا بِالْجَنَّةِ الَّتِي كُنْتُمْ تُوعَدُونَ (فصلت: ٣٠)
 Maknanya: “Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan, ‘Tuhan kami ialah Allah’, kemudian mereka istiqamah, maka malaikat akan turun kepada mereka dengan mengatakan, ‘Janganlah kamu takut dan janganlah merasa sedih, dan gembirakanlah mereka dengan surga yang telah dijanjikan Allah kepadamu’,”  (QS Fushshilat: 30).

Firman Allah “Kemudian mereka istiqamah” dalam ayat tersebut, menurut Sahabat Abu Bakar bermakna, “Mereka tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apa pun.” Menurut Ibnu ‘Abbas, “Mereka konsisten dalam melaksanakan kewajiban.” Sementara kata Qatadah, “Istiqamah dalam ketaatan kepada Allah.” 

Allah juga memerintahkan Nabi-Nya untuk Istiqamah:
فَلِذَلِكَ فَادْعُ وَاسْتَقِمْ كَمَا أُمِرْتَ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ  (الشورى: ١٥)
Maknanya: “Maka karena itu serulah (mereka kepada agama ini) dan istiqamahlah sebagaimana diperintahkan kepadamu dan janganlah mengikuti hawa nafsu mereka"   (QS asy-Syura: 15) 

Salah seorang sahabat pernah berkata kepada Nabi, “Wahai Rasulullah, katakan kepadaku tentang Islam sebuah perkataan sehingga aku tidak perlu bertanya lagi kepada siapa pun setelahnya.” Rasulullah menjawab: 
قُلْ آمَنْتُ بِاللهِ ثُمَّ اسْتَقِمْ (رواه مسلم)
Maknanya: “Katakanlah: aku beriman kepada Allah, kemudian istiqamahlah” (HR Muslim) 

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,
Seorang Arif billah Imam Rifai pernah menyatakan:
اِسْتَقِمْ بِنَفْسِكَ يَسْتَقِمْ بِهَا غَيْرُكَ، كَيْفَ يَكُوْنُ الظِّلُّ مُسْتَقِيْمًا وَالْعُوْدُ أَعْوَجُ
“Istiqamahkan dirimu maka orang lain akan menjadi istiqamah karenamu, bagaimana mungkin bayangan sebuah benda akan lurus jika bendanya bengkok?” 
Oleh karenanya sebuah komunitas, perkumpulan atau institusi apa pun yang berharap baik dan merindukan kesuksesan dan kejayaan haruslah dimulai dari istiqamah pemimpinnya. Jika pemimpin dan yang dipimpin istiqamah, guru dan murid istiqamah, suami dan istri istiqamah, direktur dan karyawan istiqamah, pejabat dan rakyat istiqamah dan seluruh lapisan masyarakat di semua bidang dan lini senantiasa istiqamah, maka kebaikan dan kesalehan akan merata di tengah masyarakat kita. 
Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,
Marilah kita selalu istiqamah di jalan Allah meski zaman berubah, walaupun tahun telah berganti. Meski dilanda bencana kesusahan dan ujian,Kita manfaatkan masa-masa hidup yang sementara ini untuk taat kepada Allah. Kehidupan kita di dunia ini adalah nikmat yang harus disyukuri dengan berupaya meraih kebaikan dunia dan akhirat. Kita diberi amanah berupa nikmat waktu, agar kita beramal tanpa ditunda-tunda lagi, tanpa kebingungan dan kehilangan arah. Hari-hari kita hidup di dunia, itulah umur kita. Orang yang tidak memanfaatkan umurnya maka umur itu yang akan melindasnya tanpa ia bisa meraih apa pun dari kehidupan yang fana ini. 
Al-Hasan al-Bashri pernah mengatakan:

ابْنَ آدَمَ، إِنَّمَا أَنْتَ أَيَّامٌ، كُلَّمَا ذَهَبَ يَوْمٌ، ذَهَبَ بَعْضُكَ
“Wahai manusia, engkau tidak lain adalah hari-hari yang terus berjalan, setiap lewat suatu hari maka sebagian dari dirimu telah hilang dan lenyap.” 

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,
Marilah kita terus istiqamah. Kita rawat dan jaga keimanan kita dari hal-hal yang merusak dan memutuskannya. Kita konsisten dalam taat kepada Allah. Ketaatan kepada Allah adalah cahaya di alam kubur, penyelamat di atas jembatan shirath di hari kemudian dan keberuntungan di hari kebangkitan.  
Marilah kita berdoa di hari yang penuh barakah ini. Mudah-mudahan kita dianugerahi kemampuan oleh Allah untuk istiqamah, melakukan semua jenis kebaikan dan menjauhi segenap dosa dan kemaksiatan di sepanjang kehidupan. 
Marilah kita berdoa dengan doa Imam al-Hasan al-Bashri:
اللهم أَنْتَ رَبُّنَا فَارْزُقْنَا الْاسْتِقَامَةَ
“Ya Allah, Engkau adalah Tuhan kami, maka karuniakanlah kepada kami istiqamah di jalan-Mu.” 

بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ،وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ 
اَعُوْذُبِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ، بِسْمِ للهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
رَبِّ هَبْ لِي حُكْمًا وَأَلْحِقْنِي بِالصَّالِحِينَ
 وَاجْعَلْ لِي لِسَانَ صِدْقٍ فِي الْآخِرِينَ  وَاجْعَلْنِي مِنْ وَرَثَةِ جَنَّةِ النَّعِيمِ
 (وقل رب اغفر وارحم وانت خير الراحمين)



Khutbah II

اَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا، 
 أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ: إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللّٰهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ، فِيْ الْعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ
ﺍَﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺍﻏْﻔِﺮْ ﻟِﻠْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴْﻦَ ﻭَﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻨَﺎﺕِ * ﻭَﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻤِﻴْﻦَ ﻭَﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻤَﺎﺕِ * ﺇِﻧَّﻚَ ﺳَﻤِﻴْﻊٌ ﻗَﺮِﻳْﺐٌ ﻣُّﺠِﻴْﺐُ ﺍﻟﺪَّﻋَﻮَﺍﺕِ * ﺍَﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺃَﺻْﻠِﺢْ ﺃَﺋِﻤَﺘَﻨَﺎ ﻭَﺃُﻣَّﺘَﻨَﺎ * ﻭَﻗُﻀَﺎﺗَﻨَﺎ ﻭَﻋُﻠَﻤَﺎﺀَﻧَﺎ ﻭَﻓُﻘَﻬَﺎﺀَﻧَﺎ * ﻭَﻣَﺸَﺎﻳِﺨَﻨَﺎ ﺻَﻼَﺣًﺎ ﺗَﺎﻣًّﺎ ﻋَﺎﻣًّﺎ ﻭَﺍﺟْﻌَﻠْﻨَﺎ ﻫُﺪَﺍﺓَ ﻣُﻬْﺘَﺪِﻳْﻦَ * 
ﺍَﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺍْﻧﺼُﺮْ ﻣَﻦْ ﻧَﺼَﺮَ ﺍﻟﺪِّﻳْﻦَ * ﻭَﺍﺧْﺬُﻝْ ﻣَﻦْ ﺧَﺬَﻝَ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻤِﻴْﻦَ * ﺃَﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺃَﻫْﻠِﻚْ ﺃَﻋْﺪَﺍﺀَ ﺍﻟﺪِّﻳْﻦَ * ﻭَﺃَﻟِّﻒْ ﺑَﻴْﻦَ ﻗُﻠُﻮْﺏِ ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴْﻦَ * ﻭَﻓُﻚَّ ﺃَﺳْﺮَ ﺍﻟْﻤَﺄْﺳُﻮْﺭِﻳْﻦَ * ﻭَﻓَﺮِّﺝْ ﻋَﻦِ ﺍﻟْﻤَﻜْﺮُﻭْﺑِﻴْﻦَ * ﻭَﺍﻗْـﺾِ ﺍﻟﺪَّﻳْﻦَ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﻤَﺪْﻳُﻮْﻧِﻴـْﻦَ * ﻭَﺍﻛْﺘُﺐِ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺍﻟﺴَّﻼَﻣَﺔَ ﻋَﻠَﻴْﻨَﺎ * ﻭَﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﻐُﺰَّﺍﺓِ ﻭَﺍﻟْﻤُﺠَﺎﻫِﺪِﻳْﻦَ ﻭَﺍﻟْﻤُﺴَﺎﻓِﺮِﻳْﻦَ * ﺇِﻧَّﻚَ ﻋَﻠَﻰ ﻛُﻞِّ ﺷَﻲْﺀٍ ﻗَﺪِﻳْﺮٌ * 
ﺍَﻟﻠﻬُﻢَّ ﺍﺩْﻓَﻊْ ﻋَﻨَّﺎ ﺍﻟْﻐَﻠَﺎﺀَ * ﻭَﺍﻟْﺒَﻼَﺀَ ﻭَﺍﻟْﻮَﺑَﺎﺀَ * ﻭَﺍْﻟﻔَﺤْﺸَﺎﺀَ ﻭَﺍﻟْﻤُﻨْﻜَﺮَ ﻭَﺍﻟْﺒَﻐْﻲَ ﻭَﺍﻟﺴُّﻴُﻮْﻑَ ﺍﻟْﻤُﺨْﺘَﻠِﻔَﺔ * ﻭَﺍﻟﺸَّﺪَﺍﺋِﺪَ ﻭَﺍﻟْﻤِﺤَﻦَ * ﻣَﺎ ﻇَﻬَﺮَ ﻣِﻨْﻬَﺎ ﻭَﻣَﺎ ﺑَﻄَﻦَ * ﻣِﻦْ ﺑَﻠَﺪِﻧَﺎ ﻫَﺬَﺍ ﺧَﺎﺻَّﺔً * ﻭَﻣِﻦْ ﺑُﻠْﺪَﺍﻥِ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻤِﻴْﻦَ ﻋَﺎﻣَّﺔً * ﺇِﻧَّﻚَ ﻋَﻠَﻰ ﻛُﻞِّ ﺷَﻲْﺀٍ ﻗَﺪِﻳْﺮٌ * ﺭَﺑَّﻨَﺎ ﺍﻏْﻔِﺮْ ﻟَﻨَﺎ ﻭَﻹِﺧْﻮَﺍﻧِﻨَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳْﻦَ ﺳَﺒَﻘُﻮْﻧَﺎ ﺑﺎﻹِﻳـْﻤَﺎﻥِ * ﻭَﻻَ ﺗَﺠْﻌَﻞْ ﻓِﻲْ ﻗُﻠُﻮْﺑِﻨَﺎ ﻏِﻼًّ ﻟِّﻠَّﺬِﻳْﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮْﺍ ﺭَﺑَّﻨَﺎ ﺇِﻧَّﻚَ ﺭَﺅُﻭْﻑٌ ﺭَّﺣِﻴْﻢ
رَبَّنَا آتِناَ فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. 
ﻋِﺒَﺎﺩَ ﺍﻟﻠﻪِ، ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠﻪَ ﻳَﺄْﻣُﺮُ ﺑِﺎْﻟﻌَﺪْﻝِ ﻭَﺍْﻹِﺣْﺴَﺎﻥِ ﻭَﺇِﻳْﺘَﺎﺀِﺫِﻯ ﺍْﻟﻘُﺮْﺑَﻰ ﻭَﻳَﻨْﻬَﻰ ﻋَﻦِ ﺍْﻟﻔَﺤْﺸَﺎﺀِ ﻭَﺍْﻟﻤُﻨْﻜَﺮِ ﻭَﺍْﻟﺒَﻐْﻰِ ﻳَﻌِﻈُﻜُﻢْ ﻟَﻌَﻠَّﻜُﻢْ ﺗَﺬَﻛَّﺮُﻭْﻥَ  ﻭَﺍﺷْﻜُﺮُﻭْﻩُ ﻋَﻠَﻰ ﻧِﻌَﻤِﻪِ ﻳَﺰِﺩْﻛُﻢْ ﻭَﺍﺳْﺌَﻠُﻮْﻩُ ﻣِﻦْ ﻓَﻀْﻠِﻪِ ﻳُﻌْﻄِﻜُﻢْ ﻭَﻟَﺬِﻛْﺮُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺃَﻛْﺒَﺮ

Senin, 28 November 2022

Cinta dalam diam Hidayah Hadiyah

CINTA DALAM DIAM
KISAH CINTA PUTRI ROSULULLAH SAW

Kisah cinta salah satu dari sahabat Rasulullah yang fenomenal yaitu kisah cinta antara Sahabat Ali bin Abi Thalib dengan Putri bungsu Rasulullah yaitu Fatimah Az-Zahra. Kisah cinta antara Ali bin abi Thalib dengan Fatimah Az-Zahra sangat luar biasa indah, cinta yang selalu terjaga kerahasiaanya dalam sikap, kata maupun ekspresi. Saking terjaga kerahasiaannya setan saja tidak tahu-menahu urusan cinta di antara keduanya.

Fatimah mendapatkan didikan penuh dari ayahnya yang seorang Nabi dan Rasul. Fatimah tumbuh menjadi perempuan cantik, cerdas, dan penuh kasih sayang. Kecantikan Fatimah tidak hanya jasmaninya saja, bahkan kecantikan ruhaninya sampai melewati batas-batas langit hingga langit ketujuh.

Ali bin Abi Thalib diam-diam sudah menyukai Fatimah sejak lama, ia kerap melihat sosok gadis dari jauh yang sangat menawan sedang mengobati luka Rasulullah. Saat itu Fatimah dengan sigap dan cepat segera mengobati luka-luka di sekujur tubuh Rasulullah akibat perang.

Begitu juga dengan Fatimah yang diam-diam menyukai sahabat baik ayahandanya. Sudah sejak lama mendengar mengenai kebaikan hati Ali bin Abi Thalib, ia sering melihat dari jauh paras rupawan dan kepintaran otak yang Ali bin Abi Thalib miliki.

***

Pada saat kaum muslimin hijrah ke Madinah, Fatimah dan kakaknya Ummu Kulsum tetap tinggal di Makkah sampai Rasulullah mengutus orang untuk menjemput keduanya. Setelah Rasulullah menikah dengan Aisyah binti Abu Bakar, para sahabat Rasulullah berusaha untuk meminang Fatimah.

Suatu ketika Fatimah dilamar oleh seorang laki-laki yang sangat dekat dengan Rasulullah; ia telah mempertaruhkan harta, jiwa dan kehidupannya untuk Islam, selalu menemani perjuangan Rasulullah. Dialah Abu Bakar Ash Shiddiq.

Ketika mendengar bahwa Abu Bakar melamar putri Rasulullah tersebut, seketika Ali terkejut. Ia sadar dibandingkan dengan Abu Bakar, Ali bukanlah siapa-siapa. Apalagi Ali juga begitu miskin, bahkan untuk mahar pernikahan saja ia tidak punya. Sedangkan Abu Bakar kedudukannya sangat dekat dengan Rasulullah dan Abu Bakar seorang saudagar, tentu lebih bisa membahagiakan Fatimah.

Waktupun berlalu dan Ali mendapat kabar bahwa lamaran dari Abu Bakar ditolak Fatimah dan Rasulullah dengan lembut. Kabar itupun membuat Ali merasa senang dan mempersiapkan diri kembali berharap ia masih memiliki kesempatan untuk melamar Fatimah.

Akan tetapi ujian Ali belum berhenti di situ saja, ternyata Ummar ibn Al Khattab juga turut melamar Fatimah. Seorang laki-laki yang gagah perkasa dan pemberani, setan saja takut kepadanya. Membuat Ali harus berusaha ikhlas jika Fatimah menikah dengan Ummar. Namun beberapa saat kemudian Ali menerima kabar yang membuat Ali semakin bingung, karena lamaran Ummar pun juga ditolak oleh Fatimah.

***

“Mengapa bukan engkau yang mencoba kawan?” Seru sahabat Ansharnya.

“Mengapa tidak engkau yang mencoba melamar Fatimah? Aku punya firasat, engkaulah yang ditunggu-tunggu Rasulullah.”

“Aku?” Tanya tak yakin.

“Ya. Engkau wahai saudaraku!”

“Aku hanya pemuda miskin. Apa yang bisa aku andalkan?”

Sahabatnya pun memberi dukungan, “Kami selalu berada di belakangmu, kawan!”

Akhirnya Ali memutuskan memberanikan diri untuk menemui Rasulullah dengan menyampaikan maksud hatinya untuk meminang putri Rasulullah Fatimah Az-Zahra untuk menjadi istrinya.

***

Rasulullah bertanya, “Apakah engkau mempunyai sesuatu?”

“Tidak ada Rasulullah,” jawab Ali.

“Di mana pakaian perangmu yang hitam, yang saya berikan kepadamu?” Tanya Rasulullah lagi.

“Masih ada padaku wahai Rasulullah,” jawab Ali.

“Berikan itu kepadanya (Fatimah) sebagai mahar!” Kata beliau.

Kemudian Ali langsung bergegas pulang dan membawa baju besinya, lalu Rasulullah menyuruh menjualnya, dan baju besi tersebut Ali jual kepada Utsman bin Affan seharga 470 dirham; kemudian ia serahkan kepada Rasulullah dan Rasul berikan ke Bilal untuk membeli perlengkapan pengantin.

Fatimah yang sudah lama memendam cintanya kepada Ali bin Abi Thalib merasa bahagia. Kaum muslimin merasa gembira atas pernikahan Fatimah dan Ali bin Abi Thalib. Setelah setahun menikah, Fatimah dan Ali Allah Swt. karuniai anak laki-laki bernama Hasan dan saat Hasan genap berusia 1 tahun lahirlah Husein pada bulan Sya’ban tahun ke 4 H.


*****************************

Mencintai dalam diam, kuat dalam mengikhlaskan, dan yakin bahwa Allah selalu memberikan yang terbaik. Walaupun Ali bin Abi Thalib tidak memiliki ekonomi yang sempurna, tapi komitmennya sempurna, sehingga Allah mempermudah jalannya.

Itulah cinta dalam diam, cinta yang selalu berlandaskan oleh ketaatan; yang diutamakan ialah cinta yang besar kepada Allah dan RasulNya. Itulah kisah cinta tentang keberanian, tanggung jawab, komitment, dan keikhlaan sebuah cinta.

Ada beberapa hikmah dari kisah cinta mereka. Ketika Ali merasa belum siap untuk melangkah lebih jauh dengan Fatimah, maka Ali mencintai Fatimah dalam diam. Karena diam adalah salah satu bukti cinta pada seseorang. Dengan diam berarti memuliakan kesucian diri dan hati sendiri dan orang yang di cintai. Sebab jika diungkapkan tapi belum siap untuk mengikat ikatan suci bisa saja terjerumus dalam maksiat.

Biarlah cinta dalam diam menjadi hal yang sangat indah yang bersemayam di sudut hati dan menjadi rahasia antara hati sendiri dan Allah Sang Maha Penguasa Hati. Yakinlah bahwa Allah Maha Mengetahui para hambanya yang menjaga hatinya. Allah juga telah mempersiapkan imbalan bagi para penjaga hati. Imbalan itu tak lain adalah hati yang terjaga.

Semoga kisah ini dapat bermanfaat bagi para insan yang merindukan cinta suci karena-Nya, yang sedang berikhtiar sekuat hatinya, dan yang saat ini menanti dengan sabar demi menyambut jalan cinta yang Allah Swt ridai. Amin.

Jumat, 18 November 2022

Zakat uang di bank


Pertama yang harus kita perhatikan adalah bahwa kewajiban zakāt māl adalah berlaku pada harta yang tersimpan (kanzun) yang terdiri atas emas dan perak. 
Ayat yang menjelaskan hal ini adalah QS at-Taubah ayat 34: “Orang-orang yang menyimpan emas dan perak kemudian ia tidak menafkahkannya di jalan Allah (mengeluarkan zakatnya), maka berilah kabar gembira terhadap mereka akan azab yang teramat pedih.”    

Kita bicara tentang emas dan perak. Ada dua jenis emas dan perak yang saat ini beredar di masyarakat, yaitu pertama berupa emas murni yang biasanya berwujud emas batangan, dan kedua berupa emas yang dicetak. Untuk emas yang dicetak umumnya disebut sebagai huliyyin mubāh, yaitu perhiasan mubah. Ada kalanya emas yang ada dalam bentuk cetak ini berupa kalung, cincin, atau berupa mata uang seperti dinar dan dirham.   
Nishab dari huliyyin mubah ini adalah 20 mitsqāl, setara dengan 20 dinar, atau kurang lebih 425 gram. Sementara nishab emas murni adalah setara 85 gram. Masing-masing dari emas murni dan emas yang dicetak ini wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% (rub’u al-‘ushr). Untuk nishab perak dalam bentuk huliyyin mubah, adalah sama dengan 200 dirham atau setara dengan kadar 2.975 gram. Adapun bila dalam bentuk perak murni (batangan), maka nishabnya setara dengan ukuran timbangan 595 gram. Zakat yang wajib dikeluarkan dari perak ini juga sama yaitu 2,5%-nya. 

Catatan yang perlu diperhatikan dari keberadaan zakat emas dan perak tadi adalah bahwa keduanya telah disimpan (kanzun) selama kurang lebih 1 tahun, baik dalam bentuk batangan murni atau dalam bentuk cetak (Lihat KH. Afifuddin Muhadjir, Fathu al-Mudjīb al-Qarīb fi hilli Alfādhi al-Taqrīb, Situbondo: Ibrahimy Press, 2014, hal. 48).    

Lantas apa hubungannya keberadaan emas dan perak ini dengan uang? Jawabnya adalah hubungannya sangat erat. Mengapa? Karena sejarah mata uang di dunia ini erat hubungannya dengan emas dan perak. Bahkan dalam kitab-kitab fiqih klasik pun juga disebutkan adanya relasi antara mata uang dengan emas dan perak. Bahkan dalam Keputusan Muktamar ke-8 Nahdlatul Ulama di Jakarta, tanggal 12 Muharram 1352 H./ 7 Mei 1933 M juga menyamakan kedudukan uang ini sama dengan emas dan perak. Namun menilik dari tahun dihasilkannya keputusan, keputusan ini tidak bisa disalahkan karena memang pada tahun itu kedudukan uang masih memiliki simpanan berupa cadangan emas yang terletak di Bank Indonesia.   

Pasca dihasilkannya keputusan Muktamar NU yang ke-8 ini berlaku hukum bahwa setiap uang yang disimpan oleh masyarakat, adalah bernilai cadangan emas dan perak. Karena ia bernilai cadangan emas, maka bila uang tersebut disimpan selama satu tahun, baik disimpan sendiri atau disimpan di bank, dengan catatan yaitu asal tidak dipergunakan sama sekali, maka dari uang ini berlaku nishab zakat.   Nishab ini ditentukan kadarnya berdasar nishab emas dan perak murni. Bila dalam 1 gram emas murni bernilai 500 ribu (misalnya), maka harga 85 gram emas adalah setara dengan Rp42.500.000. Dengan demikian, zakat yang wajib dikeluarkan adalah menjadi sebesar 2,5%-nya sehingga bernilai Rp1.062.000. Arti lain dari hal ini adalah, setiap masyarakat yang memiliki uang simpanan sebesar Rp. 42.500.000 adalah sudah setara dengan memiliki 85 gram emas sehingga wajib dikeluarkan zakatnya.   Keberadaan uang ini adalah baik yang disimpan sendiri maupun yang disimpan dalam unit niaga seperti perbankan dan lembaga/tempat penyimpanan lainnya. Akan tetapi, keputusan ini adalah berlaku ketika mata uang masih memiliki simpanan cadangan emas di bank, yaitu tepatnya era sebelum tahun 1970-an. 

Lantas bagaimana dengan uang dewasa ini?   Seiring dengan perkembangan zaman, kedudukan mata uang telah berubah. Negara sekarang memakai jenis mata uang fiat yang mana nilainya tidak ditentukan berdasarkan cadangan emas yang tersimpan, melainkan ia ditentukan berdasarkan hasil neraca perdagangan. Makna uang sudah bergeser menjadi makna niaga karena setiap satuan mata uang ditentukan nilainya dari hasil perniagaan. Syarat dari niaga (tijarah) adalah perputaran mata uang di unit niaga dan adanya ‘urudlu al-tijarah (modal niaga). Oleh karena itu, untuk mata uang yang tidak berada dalam satuan unit niaga ini, maka uang tersebut tidak bisa disebut mengalami perputaran. 
Lantas, dimanakah letak unit niaganya?    
Suatu misal, ada orang yang menyimpan uang secara konvensional yaitu menyimpan uang secara klasik di rumah. Selama satu tahun uang tersebut tidak dipakai untuk suatu jenis usaha tertentu, maka secara tidak langsung uang masyarakat seperti ini disebut tidak mengalami perputaran. Karena tidak mengalami perputaran, maka tidak ada yang disebut 'urudlu al-tijarah (modal niaga). Padahal, keberadaan 'urudlu al-tijarah inilah yang menjadi dasar utama ditetapkannya zakat, yakni zakat tijarah (zakat niaga).   

Berbeda halnya bila uang masyarakat disimpan di bank. Sebagaimana yang dahulu juga kita bahas bahwa pada dasarnya uang yang disimpan di bank dalam bentuk deposito dan reksadana adalah diawali dengan akad serah terima modal antara nasabah dengan perbankan sebagai wakil nasabah untuk menyalurkan ke unit niaga yang aman bagi dana nasabah. Oleh karena itu, uang yang dititipkan ke bank oleh nasabah bisa disebut sebagai urudlu al-tijarah, karena ada unsur serah terima modal tersebut. Karena adanya unsur serah terima modal, maka berlaku pula hukum zakat niaga sebesar 2,5% bilamana uang tersebut telah mencapai haul (satu tahun).   

Sebagai ilustrasi misalnya Pak Ahmad mendepositokan uangnya sebesar 10 juta rupiah pada 5 Syawal 1438 H. Pada saat kalender sudah menunjuk 5 Syawal 1439 H, ternyata uang Pak Ahmad telah mencapai 12 juta rupiah. Berapakah zakat yang harus dikeluarkan oleh Pak Ahmad? Jawabnya adalah dengan mendasarkan pada hitungan urudlu al-tijarah sebesar 10 juta maka dihitung bahwa besarnya zakat Pak Ahmad adalah sebesar 250 ribu rupiah. Hal ini tentu tidak berlaku bilamana Pak Ahmad menyimpan uang tersebut di rumah sendiri, karena uang sebesar 10 juta tidak mengalami perputaran dalam unit niaga.   

Semoga uraian singkat ini bisa menghapus silang sengkarut soal apakah uang simpanan dan tabungan wajib dikeluarkan zakatnya apa tidak. Sebagai garis besar jawabnya adalah apakah uang tersebut dipergunakan dalam unit niaga atau tidak. Bila dipergunakan, maka wajib dikeluarkan zakatnya, dan bila tidak digunakan dan hanya disimpan sendiri, maka tidak wajib dikeluarkan. Wallahu a’lam bi al-shawab.      

Kamis, 17 November 2022

lirik yasirlana


Lirik yasir lana

اِلَهَنَا .. يَا اِلَهَنَا يَسِرْلَنَا اُمُوْرَنَا

Allah Yaa Robb.. Allah Yaa Robbi..
Mudahkanlah Urusan Kami

اِلَهَنَا .. يَا اِلَهَنَا مِنْ دِيْنِنَا وَدُنْيَانَا

Allah Yaa Robb.. Allah Yaa Robbi.

Agama Kami, Dunia Kami

يَافَتَاحُ .. يَافَتَاحُ .. يَافَتَاحُ يَاعَلِيْمُ

Wahai Sang Pembuka

Wahai Yang Maha Mengetahui 

اِفْتَحْ قُلُوْ بَنَا .. اِفْتَحْ قُلُوْ بَنَا عَلَى تِلاَوَةِ اْلقُرْآنِ

Buka Hati Kami.. Buka Hati Kami..
Untuk Membaca Al Qur’an..

وَافْتَحْ قُلُوْ بَنَا .. وَافْتَحْ قُلُوْ بَنَا عَلَى تَعَلُّمِ اْلعُلُوْمِ

Buka Hati Kami.. Buka Hati Kami

Untuk belajar berbagai ilmu

يَا رَبَّنَا، يَا رَبَّنَا .. يَا فَــتَّاحُ .. يَاعَـلِيْمُ

Wahai Tuhanku

Wahai Sang Pembuka

Wahai Yang Maha Mengetahui 

*****

Allah Yaa Robb.. Allah Yaa Robbi..
Mudahkanlah Urusan Kami
Agama Kami, Dunia Kami
Wahai Allah Yang Mengetahui

Buka Hati Kami.. Buka Hati Kami..
Untuk Membaca Al Qur’an..
Bacalah Al Qur’an.. Bacalah Al Qur’an..
Al Qur’an Sumber Kehidupan..


اِفْتَحْ قُلُوْ بَنَا .. اِفْتَحْ قُلُوْ بَنَا عَلَى تِلاَوَةِ اْلقُرْآنِ

Buka Hati Kami.. Buka Hati Kami..
Untuk Membaca Al Qur’an..

وَافْتَحْ قُلُوْ بَنَا .. وَافْتَحْ قُلُوْ بَنَا عَلَى تَعَلُّمِ اْلعُلُوْمِ

Buka Hati Kami.. Buka Hati Kami

Untuk belajar berbagai ilmu

يَا رَبَّنَا، يَا رَبَّنَا .. يَا فَــتَّاحُ .. يَاعَـلِيْمُ

Wahai Tuhanku

Wahai Sang Pembuka

Wahai Yang Maha Mengetahui