Minggu, 19 Januari 2020

Pembagian Waris

BAB AHLI WARIS (Orang-Orang yang mendapat Warisan)


باب الوارثين من الرجال

Orang-orang yang berhak menerima warisan dari kelompok laki-laki ada 10 orang, yaitu:

1. ibnun ( ابن ) anak laki-laki

2. Ibnul-ibni ( ابن الابن ) cucu laki-laki dari anak laki-laki

3. Abun ( أب ) Ayah/Bapak

4. Akhun ( ا خ ) Saudara laki-laki

– Akhun li abawaen ( اخ لابوين ) saudara seayah seibu

– Akhun li abin ( اخ لاب ) saudara laki-laki seayah

– Akhun li ummin ( اخ لام ) saudara laki-laki seibu

5. Jaddun ( جد ) kakek dari ayah

6. Ibnul-akhi ( ابن الاخ ) keponakan laki-laki dari saudara laki-laki

– Ibnul-akhi li abawaen ( ابن الاخ لابوين ) keponakan laki-laki dari saudara laki-laki yang seayah seibu

– Ibnul-akhi li abin ( ابن الاخ لاب ) keponakan laki-laki dari saudara laki-laki yang seayah

7. ‘Amun ( عم ) paman dari ayah

-‘Ammun syaqiq ( عم شقيق ) paman yang seayah seibu dengan ayah

-‘Ammun li abin ( عم لاب ) paman yang seayah dengan ayah

8. Ibnul-‘ammi ( ابن العم ) saudara sepupu/anak paman dari ayah

-Ibnul-‘ammi syaqiq ( ابن العم شقيق ) saudara sepupu/anak paman yang seayah seibu dengan ayah

-Ibnul-‘ammi li abin ( ابن العم لاب ) saudara sepupu/anak paman yang seayah dengan ayah

9. Zaujun ( زوج ) suami

10. Mu’tiq ( معتق ) majikan laki-laki yang memerdekakan

Apabila semua ahli warits tersebut hadir (masih hidup), maka yang lebih berhak mendapat warisan hanya 3 orang dan yang lainnya tidak mendapat warisan karena terhijab oleh orang yang lebih dekat hubungannya dengan mayit. 3 orang itu adalah :

1. zaujun ( زوج ) Suami mempunyai bagian rubu’ (1/4)

2. abun ( أب ) ayah mempunyai bagian sudus (1/6)

3. ibnun ( ابن ) Anak laki-laki mempunyai bagian ‘Ashobah ( عصبة ) yaitu sisa

Jadi apabila mayit meninggalkan warisan sebesar 24 juta, maka bagiannya adalah

– suami ( زوج ) adalah 1/4×24=6 juta

– ayah ( أب ) adalah 1/6×24=4 juta

– anak laki-laki adalah 24-(6+4)=14 jutaباب الوارثات من النساء

Orang-orang yang berhak menerima warisan dari kelompok perempuan ada 7 (tujuh), yaitu:

1. Bintun ( بنت ) anak perempuan

2. Bintul-ibni ( بنت الابن ) cucu perempuan dari anak laki-laki

3. Ummun ( أم ) ibu

4. jiddatun ( جدة ) nenek

-Jiddatun minal-abi ( جدة من الاب ) nenek dari ayah

-Jiddah minal-ummi ( جدة من الأم ) nenek dari ibu

5. Zaujatun ( زوجة ) istri

6. Ukhtun ( أخت ) saudara perempuan

-Ukhtun li abawen ( أخت لابوين ) saudara perempuan seayah seibu

-Ukhtun li abin ( أخت لاب ) saudara perempuan seayah

-Ukhtun li ummin ( أخت لام ) saudara perempuan seibu

7. Mu’tiqah ( معتقة ) majikan perempuan yang memerdekakan

Apabila semua ahli warits dari kelompok perempuan tersebut hadir (masih hidup), maka yang lebih berhak mendapat warisan hanya 5 orang dan yang lainnya tidak mendapat warisan karena terhijab oleh orang yang lebih dekat hubungannya dengan mayit. 


5 orang itu adalah :

1. Zaujatun ( زوجة ) istri mendapat bagian tsumun (1/8)

2. Bintun ( بنت ) anak perempuan mendapat bagian nishfu (1/2)

3. Bintul-ibni ( بنت الابن ) cucu perempuan dari anak laki-laki mendapat bagian sudus (1/6)

4. Ummun (أم ) ibu medapat bagian sudus (1/6)

5. Ukhtun li abawen ( أخت لابوين ) mendapat bagian asobah (sisa)

Jadi apabila mayit meninggalkan harta sebesar 24 juta, maka bagiannya adalah:

– Zaujatun ( زوجة ) adalah 1/8×24=3 juta

– Bintun ( بنت ). adalah 1/2×24=12 juta

– Bintul-ibni (بنت الابن ) adalah 1/6×24=4 juta

– Ummun ( أم ) adalah 1/6×24=4 juta

– Ukhtun li abawain ( أخت لابوين ) adalah 24-(3+12+4+2=1 juta

Dan apabila ahli waris dari kelompok laki-laki dan kelompok perempuan semuanya berkumpul, maka yang akan mendapatkan warisan hanya 5 orang yaitu:

Apabila yang meninggalnya suami, maka ahli warisnya :

1. Zaujatun (istri) ==>1/8

2. Abun (ayah). ==>1/6

3. Ummun (ibu). ==>1/6

4. Ibnun (anak laki-laki). => ‘ashobah binnafsi

5. Bintun (anak perempuan)=>’ashobah bilgoer

Apabila yang meninggalnya istri, maka ahli warisnya :

1. Zaujun (suami) ==> 1/4

2. Abun (ayah). ==>1/6

3. Ummun (ibu). ==>1/6

4. Ibnun (anak laki-laki). ==>’ashobah binnafsi

5. Bintun (anak perempuan) ==>’ashobah bilgoer

Penjelasannya :

Mencakup pembahasan berikut ini :

Ashab Furudh

Ashobah

Al Hajb

Ta’siil Masalah

Qismah Tarikah

Mirots Dzawil Arham

Mirots Haml

Mirots Huntsa Musykil

Mirots Mafqud

Mirots Ghorqo wal Hadma wa nahwihi

Mirots Qotil

Mirots Ahlul Milal

Mirots Mar’ah

ILMU WARIS (FARAIDH)

Ilmu Faraidh termasuk ilmu yang paling mulia tingkat bahayanya, paling tinggi kedudukannya, paling besar ganjarannya, oleh karena pentingnya, bahkan sampai Allah sendiri yang menentukan takarannya, Dia terangkan jatah harta warisan yang didapat oleh setiap ahli waris, dijabarkan kebanyakannya dalam beberapa ayat yang jelas, karena harta dan pembagiannya merupakan sumber ketamakan bagi manusia, sebagian besar dari harta warisan adalah untuk pria dan wanita, besar dan kecil, mereka yang lemah dan kuat, sehingga tidak terdapat padanya kesempatan untuk berpendapat atau berbicara dengan hawa nafsu.

Oleh sebab itu Allah-lah yang langsung mengatur sendiri pembagian serta rincianya dalam Kitab-Nya, meratakannya diantara para ahli waris sesuai dengan keadilan serta maslahat yang Dia ketahui.

Manusia memiliki dua keadaan: keadaan hidup dan keadaan mati, kebanyakan hukum yang ada dalam ilmu Faraidh berhubungan dengan mati, maka Faraidh bisa dikatakan setengah dari ilmu yang ada, seluruh orang pasti butuh kepadanya.

Pada zaman Jahiliyyah dahulu, mereka hanya membagikan harta untuk orang-orang dewasa tanpa memberi kepada anak-anak, kepada laki-laki saja tidak kepada wanita, sedangkan Jahiliyyah pada zaman ini memberikan jatah kepada para wanita apa-apa yang bukan hak mereka dari kedudukan, pekerjaan maupun harta, sehingga bertambahlah kerusakan, sedangkan Islam telah berbuat adil kepada wanita dan memuliakannya, memberikan hak yang sesuai untuk mereka seperti pemberian kepada lainnya.

Ilmu Faraidh : Ilmu yang diketahui dengannya siapa yang berhak mendapat waris dan siapa yang tidak berhak, dan juga berapa ukuran untuk setiap ahli waris.

Pembahasannya : Seluruh peninggalan, yaitu apa yang ditinggalkan oleh Mayit baik itu berupa harta ataupun lainnya.

Hasilnya : Penyampaian seluruh hak kepada mereka yang berhak menerimanya diantara ahli waris.

Faridhah : adalah jatah tertentu sesuai syari’at bagi setiap ahli waris, seperti : sepertiga, seperempat dan lainnya.

Hak-hak yang berhubungan dengan harta peninggalan ada lima, dilaksanakan berurutan jika semua itu ada, sebagaimana dibawah ini :

1. Dikeluarkan dari harta waris untuk penyelesaian kebutuhan mayit, seperti kain kafan dan lainnya.

2. kemudian hak-hak yang berhubungan dengan barang yang ditinggalkan, seperti hutang dengan sebuah jaminan barang dan semisalnya.

3. Kemudian pelunasan hutang, baik itu yang berhubungan dengan Allah seperti zakat, kafarat dan semisalnya, ataupun yang berhubungan dengan manusia.

4. Kemudian pelaksanakan wasiat.

5. kemudian pembagian waris –dan inilah yang dimaksud dalam ilmu ini-

Rukun waris ada tiga :

1. Al-Muwarrits, yaitu mayit.

2. Al-Warits, yaitu dia yang masih hidup setelah meninggalnya Al-Muwarrits.

3. Alhaqqul Mauruts, yaitu harta peninggalan

Penyebab waris ada tiga :

1. Nikah dengan akad yang benar, hanya dengan akad nikah maka suami bisa mendapat harta warisan istrinya dan istripun bisa mendapat jatah dari suaminya.

2. Nasab (keturunan), yaitu kerabat dari arah atas seperti kedua orang tua, keturunan seperti anak, ke arah samping seperti saudara, paman serta anak-anak mereka.

3. Perwalian, yaitu ashobah yang disebabkan kebaikan seseorang terhadap budaknya dengan menjadikannya merdeka, maka dia berhak untuk mendapatkan waris jika tidak ada ashobah dari keturunannya atau tidak adanya ashab furudh.

Penghalang waris ada tiga :

1. Perbudakan : Seorang budak tidak bisa mewarisi dan tidak pula mendapat waris, karena dia milik tuannya.

2. Membunuh tanpa dasar : Pembunuh tidak berhak untuk mendapat waris dari orang yang dibunuhnya.

3. Perbedaan agama : seorang Muslim tidak mewarisi orang kafir dan orang kafirpun tidak mewarisi Muslim.

Dari Usamah bin Zaid r.a bahwa Nabi SAW bersabda :


“Orang Muslim tidak mewarisi orang kafir dan orang kafirpun tidak mewarisi orang Muslim” Muttafaq alaihi. 

(H.R Muttafaq Alaih, Riwayat Bukhori nomer (6764) dan Muslim nomer (1614)).


Seorang istri yang di ceraikan dengan talak ruju’ masih tetap mendapatkan jatah waris antara dia dengan suaminya selama masih dalam iddahnya.

Seorang istri jika di cerai suaminya dengan talak bain, jika suaminya dalam keadaan sehat maka tidak ada perwarisan diantara keduanya, sedangkan jika dalam keadaan sakit parah dan tidak ada sangkaan kalau dia menceraikan dengan tujuan agar istrinya tidak mendapat waris, maka dalam keadaan seperti inipun istrinya tidak berhak untuk mendapat waris, akan tetapi jika diperkirakan kalau dia menceraikannya dengan tujuan agar istrinya tidak mendapat waris maka sesungguhnya dia berhak untuk mendapatkannya.

Macam-macam waris :

1. Waris dengan fard : yaitu jika seorang ahli waris mendapat jatah tertentu, seperti: setengah, seperempat (ataupun lainnya).

2. Waris dengan Ta’shib: yaitu seorang ahli waris yang mendapat jatah yang tidak terbatasi.

Furudh yang terdapat dalam Al-Qur’an ada enam: Setengah, Seperempat, Seperdelapan, Dua pertiga, Sepertiga, Seperenam, adapun sepertiga dari sisa ditetapkan oleh ijtihad.

Secara rinci Laki-laki yang berhak mendapat waris ada lima belas, mereka adalah:

Putra serta putranya (cucu) dan seterusnya dari keturunan laki-laki, ayah serta kakek dan seterusnya dari orang tua laki-laki, saudara kandung, saudara satu ayah, saudara satu ibu, putra saudara kandung serta putra saudara satu ayah dan seterusnya dari keturunan laki-laki mereka, suami, paman kandung dan keatasnya, paman satu ayah dan keatasnya, putra paman kandung serta putra paman satu ayah dan keturunan mereka yang laki-laki, orang yang memerdekakan dan asobahnya.

Laki-laki selain dari mereka termasuk Dzawil Arham, seperti: saudara-saudara ibu (paman dari ibu), putra saudara satu ibu, paman satu ibu, putra paman satu ibu dan lainnya.

Secara rinci wanita yang berhak mendapat waris ada sebelas, mereka adalah:

Putri, putri dari anak laki (cucu) dan keturunannya selama ayahnya dari anak laki, ibu, nenek dari ibu dan keatasnya dari ibu mereka, nenek (ibunya ayah) dan keatasnya dari ibu mereka, neneknya ayah, saudari kandung, saudari satu ayah, saudari satu ibu, istri dan wanita yang memerdekakan budak.

Wanita selain dari mereka termasuk dari Dzawil Arham, seperti para saudari ibu (bibi) dan lainnya.

Allah berfirman:

لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا 

“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan” 


(An-Nisaa: 7)


1. ASHAB FURUDH

Waris ada dua macam: Fardhu dan Ta’shib, para ahli waris menurut keduanya terbagi menjadi empat bagian:

1. Dia yang hanya mendapat waris dengan fardhu saja, mereka ada tujuh: ibu, saudara satu ibu, saudari satu ibu, nenek dari fihak ibu, nenek dari fihak ayah, suami dan istri.

2. Dia yang hanya mendapat waris dengan ta’shib saja, mereka ada dua belas: putra, cucu laki dari putra dan keturunannya, saudara kandung, saudara satu ayah, putra saudara kandung serta putra saudara satu ayah dan keturunannya, paman kandung serta paman satu ayah dan ayah mereka, putra paman kandung serta putra paman satu ayah dan keturunannya, laki-laki yang memerdekakan dan wanita yang memerdekakan.

3. Dia yang terkadang mendapat waris dengan fardhu, terkadang dengan ta’shib dan terkadang dari kedua-duanya, mereka ada dua: ayah dan kakek, satu dari keduanya mendapat jatah fardhu seperenam jika mayit memiliki keturunan, dan menjadi ta’shib sendirian jika mayit tidak memiliki keturunan, serta menjadi fardhu dan ta’shib jika hanya terdapat keturunan mayit yang wanita, itupun jika tersisa setelah ashabul furudh lebih dari seperenam, contoh: seseorang meninggal dengan meninggalkan (satu putri, ibu dan ayah), maka permasalahannya dari enam: untuk putri setengah, ibu seperenam, dan sisanya dua untuk ayah sebagai fardhu dan ta’shib.

4. Dia yang terkadang mendapat waris dengan fardhu, terkadang dengan ta’shib dan tidak berkumpul pada keduanya, mereka ada empat: satu orang putri atau lebih, putri anak laki (cucu) satu orang atau lebih dan yang dibawahnya dari anak laki, saudari kandung satu orang atau lebih, dan saudari satu ayah satu orang atau lebih, mereka mendapat waris dengan fardhu ketika tidak ada yang menjadikan mereka ashobah, yaitu saudara laki-laki mereka, jika ada saudara laki-laki maka mereka akan menjadi ashobah, seperti putra dengan putri, saudara dengan saudari, maka para putri serta saudari menjadi ashobah.

Ashabul furudh ada sebelas orang, mereka: suami, istri satu orang atau lebih, ibu, ayah, kakek, nenek satu orang atau lebih, anak perempuan, putri anak laki (cucu wanita dari anak laki), saudari kandung, saudari satu ayah, saudara satu ibu baik laki maupun wanita, pembagian waris mereka seperti berikut ini:

1. Bagian Waris Suami
1. Suami mendapat jatah waris setengah dari peninggalan istrinya jika si istri tidak memiliki keturunan, yang dimaksud keturunannya adalah: “anak-anaknya, baik itu putra maupun putri, cucu dari putranya sampai kebawah” adapun cucu dari putri mereka termasuk dari keturunan yang tidak mendapat waris.
2. Suami mendapat jatah waris seperempat dari istrinya jika si istri memiliki keturunan, baik itu keturunan darinya ataupun dari suami lain.

Allah berfirman:

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ - 

“Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya..” 


(QS. An-Nisaa: 12).


2. Bagian Waris Istri

1. Seorang istri mendapat seperempat dari peninggalan suaminya jika si suami tidak memiliki keturunan.
2. Istri mendapat waris seperdelapan dari suami jika dia (suami) memiliki keturunan, baik itu darinya ataupun dari istrinya yang lain.
berkumpul beberapa orang istri dalam seperempat atau seperdelapan jika mereka lebih dari satu orang. Allah berfirman:

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ - 


“Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu..” 


(QS. An-Nisaa: 12).


3. Bagian Waris Ibu

1. Ibu mendapat sepertiga peninggalan dengan tiga syarat: Mayit tidak memiliki keturunan, tidak adanya sejumlah saudara, baik laki-laki maupun wanita, serta permasalahannya tidak termasuk dari Umariyatain (permasalahan dua Umar).

2. Ibu mendapat jatah seperenam: jika mayit memiliki keturunan, atau adanya sejumlah saudara, baik laki-laki maupun wanita.

3. Ibu mendapat jatah sepertiga dari sisa harta dalam permasalahan Umariyatain, dan disebut pula permasalahan Ghorowiatain, 

kedua permasalahan tersebut adalah:

1. Istri, ibu dan ayah: permasalahannya dari empat: untuk istri seperempat yaitu satu, untuk ibu sepertiga dari sisa harta yaitu satu, dan sisanya yang dua untuk ayah.

2. Suami, ibu dan ayah: permasalahan dari enam: untuk suami setengah, yaitu tiga, untuk ibu sepertiga dari sisa yaitu satu dan sisanya yang dua lagi untuk ayah.


Ibu diberi bagian sepertiga dari sisa harta; agar apa yang dia dapat tidak melebihi bagian ayah, padahal keduanya satu derajat bagi si mayit, agar bagian laki-laki menjadi dua kali lebih banyak dari wanita.

Allah berfirman:

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلأبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلأمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلأمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا 

… Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (pembagian-pembagian tersebut diatas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya..” 


(QS.An-Nisaa: 11).


4. Bagian Waris Ayah

1. Ayah mendapat waris seperenam secara fardhu dengan syarat adanya keturunan laki-laki bagi si mayit, seperti putra ataupun cucu dari putranya.
2. Ayah mendapat waris sebagai ashobah jika si mayit tidak memiliki keturunan.

3. Ayah mendapat waris dengan fardhu dan ta’shib sekaligus jika terdapat keturunan mayit yang wanita, seperti: putrinya atau putri dari putranya (cucu), dalam keadaan ini ayah berhak mendapat seperenam sebagai fardhu dan juga mendapatkan sisa harta sebagai ashobah.

Saudara-saudara kandung atau satu ayah ataupun satu ibu, seluruhnya jatuh (tidak mendapat waris) dengan keberadaan ayah atau kakek.

5. Bagian Waris Kakek

Kakek yang berhak untuk mendapat waris adalah dia yang tidak terdapat diantara dirinya dengan mayit seorang wanita, seperti ayahnya ayah, besarnya apa yang dia dapat sama seperti ayah kecuali dalam permasalahan Umariatain (dua Umar), sesungguhnya ibu dalam kedua permasalahan ini akan mendapatkan

sepertiga harta walaupun ada kakek, sedangkan ketika bersama ayah, ibu akan menerima sepertiga dari sisa setelah diambil oleh jatah suami atau istri, sebagaimana yang telah lalu.

1. Kakek akan mendapat waris seperenam secara fardhu dengan dua syarat: adanya keturunan mayit, tidak adanya ayah.

2. Kakek akan mewarisi sebagai ashobah jika mayit tidak memiliki keturunan, tidak ada ayah.

3. Kakek akan mewarisi dengan fardhu dan ta’shib bersamaan ketika ada keturunan mayit yang wanita, seperti putri dan putrinya putra (cucu).

6. Bagian Waris Nenek

Nenek yang berhak untuk mendapat waris: adalah ibunya ibu, ibunya ayah, ibunya kakek dan begitulah seterusnya dengan asal wanita, dua orang dari arah ayah dan satu dari arah ibu.

Secara mutlak tidak ada jatah waris untuk seluruh nenek jika ada ibu, sebagaimana pula tidak ada waris secara mutlak untuk kakek ketika ada ayah.

Waris yang didapat oleh satu orang nenek ataupun lebih adalah seperenam (mutlak) dengan syarat tidak ada ibu.

7. Bagian Waris anak-anak putri

1. Satu orang putri ataupun lebih akan mendapat waris dengan ta’shib jika ada bersama mereka saudara laki-laki, dengan hitungan untuk laki-laki seperti jatah dua orang wanita.

2. Seorang putri mendapat waris setengah harta dengan syarat tidak adanya muasshib baginya, yaitu saudara laki-lakinya, tidak ada yang menyertainya, yaitu saudarinya yang lain.

3. Dua orang putri ataupun lebih berhak mendapat waris dua pertiga dengan syarat jumlah mereka dua orang atau lebih, tidak ada muasshib bagi mereka, yaitu saudara laki-laki mereka.

Allah berfirman:

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلأبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلأمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلأمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا 

“Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta.. ” (An-Nisaa: 11)


8. Bagian Waris Cucu (Cucu Dari Anak Laki-Laki)

1. Seorang cucu perempuan dari anak laki ataupun lebih dari satu akan mendapat waris sebagai ta’shib jika ada bersamanya saudara laki-laki mereka yang sederajat dengannya, yaitu putranya putra (cucu laki).

2. Binti Ibn mendapat waris setengah harta dengan syarat tidak ada muasshibnya, yaitu saudara laki-lakinya, tidak ada yang menyertainya, yaitu saudarinya yang lain, tidak ada keturunan mayit yang lebih tinggi derajatnya, seperti putra ataupun putri mayit.

3. Dua orang binti ibn ataupun lebih akan mendapat waris dua pertiga dengan syarat jumlah mereka dua orang atau lebih, tidak adanya muasshib mereka, yaitu saudara laki-laki mereka, tidak adanya keturunan yang derajatnya lebih tinggi dari mereka.

4. Satu orang atau lebih dari binti ibn mendapat waris seperenam dengan syarat tidak adanya muasshib mereka, yaitu saudara laki-laki mereka, tidak ada keturunan mayit yang lebih tinggi derajat darinya kecuali satu orang putri yang berhak mendapat setengah harta peninggalan, karena mereka tidak akan mengambil seperenam kecuali dengan keberadaannya, begitu pula hukumnya dengan putrinya cucu bersama cucu perempuan dari anak laki, dst.

9. Bagian Waris Saudari Kandung


1. Seorang saudari kandung mendapat waris setengah dari harta dengan syarat tidak ada yang menyertainya dari saudari lainnya, tidak ada muasshib, yaitu saudaranya, tidak ada asli waris, yaitu ayah atau kakek si mayit, tidak ada keturunan.

2. Beberapa saudari kandung mendapat bagian dua pertiga dengan syarat jumlah mereka dua orang atau lebih, mayit tidak memiliki keturunan, tidak ada asal waris yang pria, tidak ada muasshib mereka, yaitu saudara mereka.

3. Seorang saudari kandung ataupun lebih akan menjadi ashobah jika ada bersama mereka muasshibnya, yaitu saudara laki, dengan pembagian untuk laki-laki sama dengan dua bagian wanita, atau ketika mereka bersama keturunan mayit yang wanita seperti putri mayit.

Allah berfirman:

يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلالَةِ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأنْثَيَيْنِ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوا وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ 

“Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal..” 


(An-Nisaa: 176)


10. Bagian Waris Saudari se-Ayah

1. Saudari satu ayah mendapat bagian setengah harta dengan syarat tidak ada yang menyertainya dari saudari selainnya, tidak ada muasshib, yaitu saudara laki-lakinya, tidak ada asal waris dari laki-laki, tidak ada keturunan mayit, tidak ada saudara kandung, baik laki-laki maupun wanita.

2. Saudari satu ayah berhak mendapat dua pertiga bagian dengan syarat jumlah mereka dua orang atau lebih, tidak ada muasshib, yaitu saudara laki-laki mereka, tidak ada asli waris laki, tidak ada keturunan, tidak ada saudara kandung, baik laki-laki maupun wanita.

3. Seorang saudari satu ayah atau lebih akan mendapat bagian seperenam dengan syarat adanya seorang saudari kandung mayit yang mendapat bagian setengah dengan fardhu, tidak ada muasshib baginya, tidak ada keturunan mayit, tidak ada asli waris laki-laki, tidak ada saudara kandung, baik itu satu orang ataupun lebih.

4. Seorang saudari satu ayah ataupun lebih akan mendapat waris sebagai ta’shib jika ada bersama mereka muasshibnya, yaitu saudara laki-laki mereka, maka pembagiannya untuk satu orang laki-laki sama dengan dua orang wanita, atau mungkin juga jika mereka ada bersama keturunan mayit yang wanita, seperti putri mayit.

11. Bagian Waris Saudara Se-Ibu

Saudara satu ibu tidak dibedakan antara laki-laki dan wanitanya, laki-laki mereka tidak menta’shibkan wanitanya, bahkan mereka mendapat bagian dengan merata (sama).

1. Saudara satu ibu, baik laki-laki maupun wanita mendapat bagian seperenam dengan syarat si mayit tidak memiliki keturunan, tidak ada asli waris yang laki-laki, dia hanya satu orang.

2. Saudara satu ibu, baik itu laki-laki ataupun wanita mendapat bagian sepertiga dengan syarat jumlah mereka lebih dari satu orang, mayit tidak memiliki keturunan, tidak ada asli waris yang laki-laki. 

Allah berfirman:

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ - 


“Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun” 


(An-Nisaa: 12)


Permasalahan Ahlul Furudh

Permasalah Faraidh berdasarkan apa yang ada didalamnya dari furudh terbagi menjadi tiga:

1. Apabila bagian (siham) yang ada didalamnya sama dengan asli masalah, yang demikian dinamakan al-adilah.

Contoh: suami dan saudari, masalahnya dari dua, untuk suami setengah, yaitu satu dan untuk saudari juga setengah, yaitu satu.

2. Apabila bagian yang ada didalamnya lebih sedikit dari asli masalah, yang seperti ini dinamakan an-naqisoh, apa yang tersisa darinya diberikan kepada ashabul furudh selain dari suami istri, apabila ashabul furudh tidak menghabiskan harta peninggalan dan tidak ada ashobah, maka mereka lebih berhak atas pembagian dan mengambil sesuai dengan bagian masing-masing.

Contoh: istri dan putri, asal masalah dari delapan, untuk istri seperdelapan: satu, dan untuk putri tujuh, sebagai fardhu dan bagian sisa.

3. Apabila bagian yang ada lebih banyak dari asli masalah, yang seperti ini dinamakan aailah.

Contoh: suami dan dua orang saudari (bukan satu ibu), jika suami diberi setengah, maka tidak akan cukup bagian untuk kedua orang saudari tersebut, yaitu dua pertiga, maka asli masalah yang enam dirubah menjadi tujuh, untuk suami setengah, yaitu tiga, dan untuk kedua saudari dua pertiga, yaitu empat, sehingga kekurangan mencakup seluruhnya, sesuai dengan bagian masing-masing.

2. ASHOBAH

Ashobah adalah mereka yang mendapat waris dengan tanpa batasan.

Ashobah terbagi menjadi dua: 1- Ashobah binnasab 2- Ashobah bissabab

1. Ashobah binnasab terbagi menjadi tiga bagian:

1. Ashobah binnafsi

Mereka adalah seluruh ahli waris laki-laki kecuali (suami, saudara satu ibu, orang yang memerdekakan), rinciannya adalah: putra, cucu (putranya putra) dan seterusnya kebawah, ayah, kakek dan seterusnya keatas, saudara kandung, saudara satu ayah, putra saudara kandung dan seterusnya kebawah, putra saudara satu ayah dan seterusnya kebawah, paman kandung, paman satu ayah, putra paman kandung dan seterusnya kebawah, putra paman satu ayah dan seterusnya kebawah.

Jika hanya ada satu orang saja diantara mereka, maka dia akan mendapat seluruh harta, dan jika berkumpul dengan ashabul furudh, dia akan mengambil apa yang tersisa setelah ashabul furudh, dan jika ashabul furudh telah mengambil seluruh harta peninggalan, maka dia tidak mendapat harta.

Tingkatan ashobah ini sebagiannya lebih dekat dari sebagian lainnya, secara berurutan mereka ada lima: Bunuwah (anak dan keturunannya), kemudian ubuwwah (ayah dan keatasnya), kemudian ukhuwah (saudara dan keturunannya), kemudian a’mam (paman dan keturunannya), kemudian wala (perwalian/yang memerdekakan).

Jika terdapat dua ashobah atau lebih, maka akan ada beberapa keadaan:

1. Keadaan pertama: Jika keduanya berkumpul dalam satu tingkat, derajat dan kekuatan, seperti dua orang putra, dua orang saudara atau dua orang paman, dalam keadaan ini keduanya akan berbagi harta secara merata.

2. Keadaan kedua: Jika keduanya berkumpul dalam tingkatan dan derajat akan tetapi berbeda dalam kekuatannya, seperti jika berkumpul antara paman kandung dan paman satu ayah, maka yang lebih kuat akan lebih dikedepankan, oleh karenanya hanya paman kandung yang akan menerima waris, sedangkan paman satu ayah tidak.

3. Keadaan ketiga: Jika keduanya berkumpul dalam satu tingkatan akan tetapi berbeda dalam derajatnya, seperti bertemunya putra dan cucu (cucu laki dari putra), maka yang lebih dekat derajatnyalah yang akan dikedepankan, sehingga harta peninggalan hanya akan didapat oleh putra.

4. Keadaan keempat: Jika keduanya berbeda tingkatan, maka yang tingkatannya terdekat yang akan dikedepankan dalam waris, walaupun derajatnya sangat jauh dari mayit jika dibandingkan dengan tingkatan yang jauh walaupun derajatnya dekat (dari mayit), maka cucu (putra dari anak laki) lebih diutamakan dari ayah.


2. Ashobah bilghoir

Mereka ada empat: Satu orang putri atau lebih dengan satu orang putra atau lebih, satu orang cucu (putri dari putra) atau lebih dengan satu orang cucu (putranya putra) atau lebih, satu orang saudari kandung atau lebih dengan satu orang saudara kandung atau lebih, satu orang saudari satu ayah atau lebih dengan satu orang saudara satu ayah atau lebih, pembagian waris diantara mereka adalah jatah satu orang laki-laki sama dengan jatah dua orang wanitanya, mereka mendapatkan apa yang tersisa setelah ashabul furudh, dan jika ashabul furudh telah mengambil seluruh harta maka merekapun tidak akan mendapatkan apa-apa.

3. Ashobah ma’alghoir

Mereka ada dua kelompok: Satu orang saudari kandung atau lebih bersama satu orang putri atau lebih atau bersama satu orang cucu (putrinya putra) atau lebih ataupun juga bersama keduanya, lalu satu orang saudari satu ayah atau lebih bersama satu orang putri atau lebih atau bersama satu orang cucu (putrinya putra) atau lebih ataupun juga bersama keduanya, disini saudari perempuan selalu bersama putri atau cucu (putrinya putra) menjadi ashobah bersama, bagi mereka adalah apa yang tersisa setelah ashabul furudh, dan jika ashabul furudh telah mengambil seluruh harta, maka merekapun tidak akan mendapat apa-apa.

2. Ashobah bissabab: Mereka adalah laki-laki atau perempuan yang memerdekakan budak, dan keashobahan mereka dinisbatkan kepada diri mereka masing-masing.

1- Allah berfirman:

يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلالَةِ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأنْثَيَيْنِ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوا وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ 

“Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu” An-Nisaa:176


2- Dari Ibnu Abbas r.a, dia berkata: telah bersabda Rosulullah SAW:



“Berikanlah jatah harta peninggalan kepada orang yang berhak atasnya, dan apa yang masih tersisa berikanlah kepada dia yang lebih berhak dari golongan laki-laki” 


H.R Bukhori. (Riwayat Bukhori nomor (6732) dan Muslim nomor (1615))

3. AL-HAJB


Al-Hajb: adalah Larangan terhadap dia yang berhak mendapat waris dari jatah warisnya secara keseluruhan atau dari jatah terbesarnya.

Al-Hajb termasuk dari bab Faraidh terpenting dan terbesar, barang siapa yang tidak mengetahuinya maka bisa jadi dia akan melarang hak seseorang untuk sampai kepadanya, atau mungkin juga dia akan memberikan harta kepada dia yang tidak berhak atasnya, padahal pada keduanya terdapat dosa serta kedzoliman.

Ada tiga keadaan jika seluruh ahli waris berkumpul:

1. Jika seluruh laki-laki berkumpul, maka yang akan mendapat waris diantara mereka hanyalah tiga: Ayah, Putra dan Suami.

Permasalahan mereka dari duabelas: untuk ayah seperenam yaitu dua, untuk suami seperempat yaitu tiga, dan sisanya tujuh untuk putra sebagai ashobah.

2. Jika seluruh wanita berkumpul, maka yang akan mendapat waris diantara mereka hanyalah lima: Putri, Cucu (putrinya putra), Ibu, Istri, Saudari kandung, selain mereka akan jatuh dan tidak mendapat waris.

Permasalahannya dari duapuluh empat: untuk istri seperdelapan yaitu tiga, untuk ibu seperenam yaitu empat, untuk putri setengah yaitu duabelas, sisanya satu untuk saudari kandung sebagai ashobah.

3. Jika berkumpul seluruh laki-laki dan wanita, maka yang akan mendapatkan waris diantara mereka hanyalah lima: Ibu, Ayah, Putra, Putri, dan salah satu Suami atau Istri.


1. Jika bersama mereka ada istri, maka permasalahannya dari duapuluh empat: untuk ayah seperenam yaitu empat, untuk ibu seperenam yaitu empat, untuk istri seperdelapan yaitu tiga, dan sisanya untuk putra dan putri sebagai ashobah, untuk laki-laki seperti bagian untuk dua orang wanita.

2. Jika bersama mereka ada suami, maka permasalahannya dari duabelas: untuk ayah seperenam yaitu dua, untuk ibu seperenam yaitu dua, untuk suami seperempat yaitu tiga, dan sisanya untuk putra dan putri sebagai ashobah, untuk laki-laki seperti bagian untuk dua orang wanita.


Macam-Macam Al-Hajb


Al-Hajb terbagi menjadi dua bagian:


1. Al-Hajb bilwasf: yaitu seorang ahli waris yang disifati sebagai salah satu yang terlarang dari bagian waris, dia adalah: perbudakan, pembunuhan atau perbedaan agama, hal ini mencakup seluruh ahli waris, siapa yang saja yang memiliki salah satu dari sifat tersebut, maka dia tidak mewarisi dan keberadaannya seperti tidak ada.

2. Al-Hajb bissyahsi: -inilah yang dimaksud disini- yaitu jika sebagian dari ahli waris terhalangi oleh ahli waris lainnya, bagian ini terbagi menjadi dua: Hajb Nuqson dan Hajb Hirman, penjelasannya sebagai berikut:


1. Hajb Nuqson: Yaitu penghalangan seseorang dari bagian terbesarnya, bagian yang dia dapat akan berkurang disebabkan oleh dia yang menutupinya, permasalahan ini terbagi tujuh: empat intiqol (perpindahan) dan tiga izdiham (berdesak-desakan), 

adapun intiqol:

1. Berpindahnya dia yang di Hajb dari fardhu kepada fardhu yang lebih sedikit, mereka ada lima: suami-istri, ibu, cucu (putrinya putra), saudari satu ayah, contohnya adalah seperti perpindahan suami dari seperempat menjadi seperdelapan.

2. Perpindahan dari ashobah kepada fardhu yang lebih sedikit bagiannya, ini khusus hanya dalam permasalahan ayah dan kakek saja.

3. Perpindahan dari fardhu kepada ashobah yang bagiannya lebih kecil, ini berkaitan dengan mereka yang termasuk dari kelompok yang mendapat jatah setengah: putri, cucu (putrinya putra), saudari kandung dan saudari satu ayah, hal ini terjadi jika ada bersama setiap dari mereka saudaranya yang laki-laki.

4. Perpindahan dari ashobah kepada ashobah yang lebih sedikit bagiannya, ini berhubungan dengan ashobah ma’alghoir, maka saudari kandung ataupun yang satu ayah ketika bersama putri ataupun cucu (putrinya putra) akan mengambil sisa yaitu setengah, padahal jika bersama saudara laki-lakinya, dia akan mengambil seluruh sisa bersama dan pembagiannya bagi laki-laki sama seperti dua bagian wanita.

5. Sedangkan izdiham akan terjadi dalam fardhu, dan ini terjadi dalam tujuh golongan dari ahli waris, mereka adalah: kakek, istri, sejumlah putri dan cucu

(putrinya putra), beberapa orang saudari kandung, beberapa orang saudari satu ayah, dan beberapa orang saudara satu ibu.

6. Izdiham dalam ashobah: ini akan terjadi pada mereka yang menjadi penyebab ashobah, seperti putra, saudara, paman dan semisalnya.

7. Izdiham dalam Aul: ini akan terjadi pada ashabul furudh jika mereka saling berdesakan.


2. Hajb Hirman: Seseorang menjatuhkan orang lain dari waris secara keseluruhan, ini akan terjadi pada seluruh ahli waris kecuali enam: ayah, ibu, suami, istri, putra dan putri.


Beberapa kaidah dalam hajb hirman bissyahsi:

1. Setiap ahli waris dari ushul (atas) menjatuhkan dia yang berada lebih atas darinya, jika mereka satu jenis, oleh karena itu ayah akan menjatuhkan kakek dan ibu menjatuhkan nenek, begitulah seterusnya.

2. Setiap ahli waris dari keturunan yang laki-laki akan menjatuhkan dia yang berada dibawahnya, baik itu satu jenis ataupun tidak, seorang putra akan menjatuhkan seluruh cucu, baik itu cucu laki-laki ataupun wanita, sedangkan keturunan wanita, dia tidak akan menjatuhkan kecuali dia yang berada dibawahnya, itupun jika dia telah mengambil duapertiga, maka akan jatuhlah seluruh wanita yang berada dibawahnya, kecuali jika dijadikan ashobah bersama saudara laki-lakinya, bagi mereka apa yang masih tersisa dari harta.

3. Setiap ahli waris baik itu yang ushul ataupun keturunan, dia akan menjatuhkan seluruh hawasyi (arah samping), baik itu laki-laki ataupun wanita, tanpa terkecuali.

Hawasyi: mereka adalah seluruh saudara atau saudari, baik itu yang kandung ataupun satu ayah beserta keturunan mereka yang laki-laki, saudara-saudara satu ibu, paman, baik kandung ataupun satu ayah beserta keturunan laki-laki mereka. Adapun wanita, baik itu ushul ataupun keturunan, mereka tidaklah menjatuhkan hawasyi kecuali hanya keturunan saja, mereka adalah: putri dan putrinya putra (cucu) yang menjatuhkan saudara satu ibu.

4. Hawasyi sebagian mereka bersama sebagian lainnya, setiap dari mereka yang menjadi ashobah maka dia akan menjatuhkan siapa saja yang berada dibawahnya, baik itu dari segi arah, kedekatan ataupun kekuatan.

Saudara satu ayah akan jatuh oleh saudara kandung ataupun saudari kandung yang menjadi ashobah ma’alghoir, putra saudara kandung akan jatuh oleh keberadaan saudara kandung, saudari kandung yang menjadi ashobah ma’alghoir, saudara satu ayah dan saudari satu ayah yang menjadi ashobah ma’alghoir, putra saudara satu ayah akan jatuh oleh empat kelompok diatas dan oleh putra saudara kandung.

Paman kandung akan jatuh oleh lima kelompok diatas dan oleh putra saudara satu ayah, paman satu ayah akan jatuh oleh enam kelompok diatas dan oleh paman kandung, putra paman kandung akan jatuh oleh tujuh kelompok diatas dan oleh paman satu ayah, putra paman satu ayah akan jatuh oleh delapan kelompok diatas dan oleh putra paman kandung, adapun saudara-saudara satu ibu mereka akan jatuh oleh keturunan ahli waris serta oleh ushul waris yang laki-laki.

5. Ushul tidak ada yang bisa menjatuhkan mereka kecuali ushul juga, keturunanpun tidak bisa dijatuhkan kecuali oleh keturunan pula, sebagaimana yang telah lalu, sedangkan hawasyi akan dijatuhkan oleh ushul, keturunan dan hawasyi lainnya –sebagaimana yang telah lalu-.

6. Berdasarkan hajb hirman, ahli waris terbagi menjadi empat bagian:

Kelompok pertama bisa menjatuhkan namun tidak bisa dijatuhkan, mereka adalah kedua orang tua serta putra dan putri, kelompok kedua bisa dijatuhkan tapi tidak bisa menjatuhkan, mereka saudara-saudara satu ibu, kelompok ketiga tidak bisa menjatuhkan dan tidak bisa pula dijatuhkan, mereka adalah suami dan istri, kelompok keempat adalah mereka yang bisa menjatuhkan dan bisa dijatuhkan, mereka adalah ahli waris selain dari yang telah disebut diatas.

7. Orang yang memerdekakan budak, baik itu laki-laki ataupun wanita akan jatuh oleh setiap ashobah dari kerabat mayit.

4. TA’SILUL MASAIL

Asli dari setiap permasalahan akan berbeda sesuai dengan perbedaan ahli waris, jika mereka seluruhnya hanya ashobah, maka asli masalahnya sesuai dengan jumlah setiap bagian dari mereka, untuk laki-laki seperti dua bagian wanita, seperti jika seseorang meninggal dan hanya meninggalkan satu putra dan satu putri, maka asli masalahnya dari tiga, untuk putra dua dan untuk putri satu.

Jika dalam permasalahan terdapat seorang ashabul furudh dan ashobah, maka asli masalahnya diambil dari ashabul furudh tersebut, seperti jika seseorang meninggal dan meninggalkan seorang istri dan satu putra, maka permasalahannya dari delapan, untuk istri seperdelapan, yaitu satu dan sisanya untuk putra sebagai ashobah.

Jika dalam permasalahan terdapat beberapa ashabul furudh saja, atau ada ashobah bersama mereka, maka dilihat antara ashabul furudh dengan nisab yang empat, yaitu (mumatsalah, mudaholah, muwafaqoh dan mubayanah) kemudian hasilnya dijadikan asli masalah, pada furudh seperti setengah, seperempat, seperenam, sepertiga, seperdelapan dan dua pertiga, jika terjadi mutamatsilan (dua yang serupa) maka cukuplah dengan salah satunya, jika mutadahilan (saling masuk) maka cukup dengan yang terbesar, jika mutawafiqon, maka perkecilan dari salah satunya dikalikan dengan yang lainnya, dan jika mutabayinan, maka keduanya dikalikan langsung, contohnya seperti berikut ini:

Mumatsalah (1/3 dan 1/3), 

mudaholah (1/6 dan 1/2), 

muwafaqoh (1/8 dan 1/6), 

mubayanah (2/3 dan 1/4) dst.

Asli masalah untuk ashabul furudh ada tujuh: dua, tiga, empat, enam, delapan, duabelas dan duapuluh empat.

Jika harta masih tersisa setelah ashabul furudh dan tidak terdapat ashobah, maka dia harus dibagikan kepada ashabul furudh, selain suami dan istri, contoh suami dan putri, permasalahan dari empat: untuk suami seperempat yaitu satu dan sisanya untuk putri sebagai fardhu dan rod .. dst.

5. PEMBAGIAN TARIKAH (Harta Pusaka)


Tarikah: Apa yang ditinggalkan mayit dari harta ataupun lainnya.

Peninggalan akan dibagikan kepada ahli waris dengan menggunakan salah satu dari beberapa cara berikut ini:

1. Nisbah: Yaitu dengan cara menyandarkan bagian setiap waris kepadanya, lalu memberikan hasilnya dari peninggalan sesuai dengan hitungannya, jika seseorang meninggal dan meninggalkan (istri, ibu dan paman) lalu harta peninggalannya sebesar seratus duapuluh, maka asli masalahnya dari duabelas, untuk istri seperempat yaitu tiga, untuk ibu sepertiga yaitu empat dan sisanya untuk paman yaitu lima. Bagian istri dari asli masalah adalah seperempatnya, maka dia berhak atas seperempat peninggalan yaitu tigapuluh, bagian ibu sepertiganya, maka dia akan mendapat empatpuluh, bagian paman yang lima menurut asli masalah adalah seperempat dan seperenamnya, maka dia mendapat limapuluh.

2. Cara berikutnya adalah dengan cara mengalikan bagian setiap waris dengan peninggalan, kemudian hasilnya dibagi oleh asli masalah, maka akan keluarlah bagian yang akan didapatnya, dalam permasalahan lalu, istri mendapat seperempat yaitu tiga, kalikanlah dengan peninggalan (120) hasilnya adalah (360) lalu bagilah dengan asli masalah (12) sehingga menjadikan bagiannya dari peninggalan adalah (30) begitulah seterusnya.

3. Berikutnya adalah dengan cara membagi peninggalan terhadap asli masalah, nilai yang dihasilkannya dikalikan oleh bagian setiap waris dalam permasalahan, hasil yang didapat adalah bagian yang akan diperoleh oleh setiap ahli waris.

Dalam permasalahan lalu, peninggalan (120) dibagi oleh asli masalah (12), maka akan diperoleh hasil (10), hasil ini dikalikan oleh bagian setiap waris, maka bagian ibu dalam masalah tersebut mendapat sepertiga yaitu empat, kita kalikan dengan sepuluh (10 x 4 = 40), demikianlah hasil yang didapatnya dari peninggalan, dst.

Jika pada waktu pembagian waris ada kerabat mayit yang tidak mendapat waris namun dia hadir, ada juga anak-anak yatim, ataupun orang miskin, hendaklah mereka diberi dari harta peninggalan sebelum dibagi.

Allah berfirman:

وَإِذَا حَضَرَ الْقِسْمَةَ أُولُو الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينُ فَارْزُقُوهُمْ مِنْهُ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا


“Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik“. 


(An-Nisaa: 8)



6. MIROTS (BAGIAN) DZAWIL ARHAM


Dzawil Arham: Mereka adalah seluruh kerabat dekat yang tidak mendapat waris, tidak dengan fardhu dan tidak pula dengan ashobah.


Dzawil arham akan mendapat waris dengan dua syarat: Tidak adanya ashabul furudh selain suami-istri, tidak adanya ashobah.

Pembagian waris terhadap dzawil arham dilakukan dengan cara melihat kedudukan, setiap dari mereka menduduki tempat yang menjadi penghubungnya, kemudian barulah hasilnya dibagikan terhadap mereka, maka apapun bagian yang didapat oleh penghubung, itulah yang akan mereka dapat, rinciannya sebagai berikut:


1. Putra dari putri (cucu), putranya cucu putri, mereka menempati kedudukan ibu mereka.

2. Putri saudara dan putrinya keponakan, kedudukan mereka sama seperti kedudukan ayahnya, putra saudara satu ibu kedudukannya sama dengan kedudukan saudara satu ibu, putra saudari secara mutlak kedudukannya sama seperti kedudukan ibu mereka.

3. Saudara ibu baik yang laki ataupun wanita dan ayahnya ibu, kedudukannya sama seperti ibu.

4. Saudari ayah dan paman satu ibu menduduki kedudukan ayah.

5. Nenek yang jatuh (mereka yang tidak berhak waris) baik itu dari arah ayah ataupun ibu, seperti ibu ayahnya ibu (neneknya ibu) dan ibu ayahnya kakek (neneknya ayah), yang pertama menduduki kedudukan nenek dari arah ibu dan kedua menduduki kedudukan nenek dari arah ayah.


6. Kakek yang jatuh (mereka yang tidak berhak waris), baik itu dari arah ayah ataupun ibu, seperti ayahnya ibu dan ayah ibunya ayah (ayahnya nenek), yang pertama menduduki kedudukan ibu dan kedua menduduki kedudukan nenek (ibunya ayah).


7. Setiap dari dia yang berhubungan dengan ini, maka dia akan menduduki kedudukan orang yang menjadi penghubungnya, seperti bibinya saudari ayah dan bibinya saudari ibu dst.

Arah dzawil arham hanya tiga: 


bunuwwah (keturunan), 


ubuwwah (keatas) dan 


umumah (paman).

7. MIROTS (BAGIAN) AL-HAML

Al-Haml: Adalah janin yang masih berada dalam perut ibunya.
Al-Haml akan mendapat waris setelah dia terlihat mengeluarkan suara, ketika mayit meninggal dia sudah berada dalam janin walaupun hanya berbentuk air mani, suaranya bisa dengan teriakan, karena haus, menangis ataupun semisalnya.


Dari Abu Hurairoh r.a: bahwasanya Rosulullah SAW bersabda: “Tidak ada seorangpun keturunan Adam yang dilahirkan kecuali dia akan disentuh oleh setan pada saat dilahirkan, sehingga dia akan berteriak mengeluarkan suara yang disebabkan oleh sentuhan setan tersebut, kecuali Maryam dan putranya“. (Muttafaq ‘Alaih, riwayat Bukhori nomor (3431) dan lafadz darinya, Muslim nomor (2366))


Barang siapa yang meninggalkan ahli waris dan terdapat padanya haml, ada dua keadaan bagi mereka:

1. Mereka menunggu sampai janin dilahirkan dan jelas kelaminnya, barulah kemudian dilakukan pembagian waris.

2. Atau bisa juga mereka meminta untuk dibagikan harta peninggalan sebelum dia dilahirkan, dalam keadaan seperti ini akan disisakan untuk janin dari harta waris sebesar bagian dua orang putra atau dua orang putri, setelah dilahirkan dia akan mengambil bagiannya, sedangkan sisanya akan dikembalikan kepada dia yang berhak, siapa saja yang tidak terhajb (terhalangi) oleh janin, maka dia akan mengambil seluruh bagiannya, contohnya adalah nenek, dan siapa yang sekiranya akan berkurang olehnya, maka dia akan mengambil bagian terkecil, contohnya seperti istri dan ibu, dan siapa saja yang sekiranya akan jatuh olehnya, maka dia tidak akan mengambil bagian sedikitpun, contohnya seperti saudara.


8. MIROTS (BAGIAN) HUNTSA MUSYKIL (BANCI)


Huntsa Musykil adalah dia yang berkelamin ganda (memiliki kelamin pria dan wanita) Huntsa Musykil jika tidak jelas keadaannya, maka dia akan mendapat setengah bagian laki-laki dan setengah bagian wanita.


Apabila huntsa tersebut bisa diharapkan untuk diketahui kejelasan kelaminnya, maka dia harus ditunggu sampai ada kejelasannya, jika mereka tidak mau menunggu dan meminta agar harta peninggalan dibagi, maka hendaklah diberikan kepada dia ataupun lainnya dengan bagian terkecil, kemudian sisanya dibiarkan terlebih dahulu sampai terbukti keadaannya. Pertama-tama buatlah permasalahan dengan menganggap dia itu seorang pria, kemudian buatlah permasalahan baru dengan menjadikannya seorang wanita, setelah itu berikanlah kepada huntsa


ataupun ahli waris lainnya bagian terkecil, sedangkan sisa harta hendaklah dibiarkan sampai keadaannya bisa dibedakan.


Diketahui kejelasan keadaan huntsa oleh beberapa perkara:


Kencing atau keluarnya air mani dari salah satu kelamin, jika kencing dari keduanya maka hendaklah melihat kepada yang lebih dahulu keluar, akan tetapi jika berbarengan, maka hendaklah melihat dari segi banyaknya, kecondongannya terhadap lawan jenis, tumbuhnya jenggot, haid, hamil, tumbuhnya dua buah susu, keluarnya air susu dari dadanya, dlsb.

9. MIROTS (BAGIAN) MAFQUD

Mafqud: Adalah dia yang terputus beritanya, keadaannya tidak diketahui, apakah dia masih hidup ataukah meninggal.


Mafqud memiliki dua keadaan: meninggal dan hidup, pada keduanya ada pembahasan hukum khusus, hukum yang berhubungan dengan istrinya, hukum yang berhubungan dengan warisannya dari orang lain, warisan orang lain darinya, serta warisan bersama antara dia dengan yang lainnya, jika tidak bisa dipastikan keadaannya antara hidup dan mati, maka haruslah ditentukan waktu tertentu untuk membuktikan kenyataannya dan juga kesempatan untuk mencarinya, ketentuan waktu tersebut diserahkan kepada ijtihad seorang hakim.


Keadaan mafqud:

1. Jika mafqud sebagai orang yang diwarisi, apabila waktu menunggu yang telah ditentukan habis dan keadaannya belum diketahui, maka dia dihukumi telah meninggal, lalu harta pribadinya dibagikan, begitu pula dengan harta miliknya yang dihasilkan dari warisan orang lain terhadapnya, seluruhnya dibagikan kepada ahli warisnya yang ada ketika dia dihukumi meninggal, dan tidak diberikan kepada mereka yang telah meninggal pada masa penantian.

2. Jika mafqud menjadi salah seorang yang mendapat waris dan tidak ada orang lain padanya, maka harta tersebut untuk sementara dibiarkan sampai ada kejelasan tentangnya, atau habis masa penantiannya, jika ada ada ahli waris lain bersamanya dan mereka menuntut agar harta tersebut dibagikan, hendaklah seluruhnya diperlakukan dengan mendapat bagian terkecil, sementara sisanya dibiarkan sampai ada kejelasan tentangnya, jika hidup maka dia akan mengambil


bagiannya dan jika meninggal maka harta yang ada dibagikan kepada mereka yang berhak.


Pertama kali hendaklah dibuat sebuah permasalahan yang dianggap padanya kalau mafqud hidup, kemudian dibuat sebuah permasalahan kedua dengan menganggapnya sebagai mayit, barang siapa yang mendapat waris pada dua keadaan tersebut dengan bagian berbeda, maka hendaklah diberikan kepadanya bagian terkecil, barang siapa yang pada keduanya mendapat bagian yang sama, maka diberikan haknya secara penuh, sedangkan dia yang hanya mendapat bagian pada salah satunya saja, maka dia tidak diberikan harta sedikitpun, lalu apa yang masih tersisa dari harta dibiarkan untuk sementara sampai ada kejelasan tentang keadaan mafqud.

10. MIROTS (BAGIAN) GHORQO, HADMA DAN SEMISALNYA

Yang dimaksud disini: Sekelompok ahli waris yang meninggal bersama dalam sebuah kejadian tertentu, seperti tenggelam, kebakaran, peperangan, runtuhnya gedung, kecelakaan mobil, pesawat, kereta api dan semisalnya.


Keadaan mereka: mereka memiliki lima keadaan:


1. Diketahui dengan pasti kalau salah seorang dari mereka meninggal belakangan, maka dia berhak untuk mendapat waris dari dia yang meninggal lebih dahulu, dan tidak sebaliknya.

2. Diketahui jika mereka seluruhnya meninggal berbarengan, maka mereka tidak akan saling mewarisi satu dengan lainnya.

3. Tidak diketahui bagaimana mereka meninggal, apakah meninggalnya satu persatu? Ataukah berbarengan? Maka mereka tidak akan saling mewarisi.

4. Diketahui jika meninggalnya mereka berurutan, akan tetapi tidak diketahui dengan pasti siapa yang meninggal terakhir diantara mereka, maka dalam keadaan inipun mereka tidak akan saling mewarisi.

5. Diketahui siapa yang terakhir meninggal, namun kemudian dilupakan, maka dalam keadaan inipun mereka tidak akan saling mewarisi.


Dalam empat keadaan terakhir mereka tidak saling mewarisi, dengan demikian harta dari setiap mereka hanya dibagikan kepada ahli warisnya yang masih hidup saja, tidak dengan mereka yang meninggal berbarengan.

11. MIROTS (BAGIAN) AL-QOTIL (PEMBUNUH)

Barang siapa yang membunuh langsung orang yang mewarisinya atau ikut secara langsung dalam pembunuhannya ataupun menjadi penyebabnya tanpa hak, maka dia tidak berhak untuk mendapat warisan darinya, pembunuhan dengan tidak hak: dia yang terjamin oleh beberapa ketentuan, diyat ataupun kafarat, seperti pembunuhan dengan disengaja dan yang mirip dengan disengaja ataupun kesalahan dalam membunuh, serta apa saja yang mirip dengan kesalahan mebunuh, seperti pembunuhan dengan sebab, pembunuhan anak kecil, orang tidur dan orang gila.


Orang yang membunuh dengan sengaja tidak berhak untuk mendapat waris, hikmah darinya adalah: keterburu-buruan untuk mendapat waris, dan siapa saja yang menyegerakan sesuatu sebelum saatnya tiba, maka dia akan dihukum dengan tidak mendapatkannya, sedangkan pembunuhan yang tidak sengaja, pelarangannya dari waris sebagai bentuk penutupan terhadap ancaman dan penjagaan terhadap penumpahan darah; agar tidak dijadikan penyebab atas ketamakan dalam menumpahkan darah.


Jika pembunuhan dalam bentuk qisos, had ataupun pembelaan diri dan semisalnya, hal seperti ini tidak menghalangi seseorang dari mendapat waris.


Orang murtad tidak mewarisi siapapun dan tidak pula mendapat waris, jika dia meninggal dalam keadaan murtad, maka seluruh harta miliknya diserahkan kepada baitul mal kaum muslimin.

12. MIROTS (BAGIAN) LAIN AGAMA

Seorang Muslim tidak mewarisi orang kafir dan orang kafirpun tidak mewarisi Muslim; dikarenakan oleh perbedaan agama mereka, orang kafir itu seperti mayit dan mayit tidak bisa mewarisi.

Orang-orang kafir sebagian mereka mewarisi sebagian lainnya, jika mereka satu agama, dan tidak saling mewarisi jika berlainan agama, karena agama ini bermacam-macam, yahudi merupakan sebuah agama, nasrani agama, majusi agama dan begitulah seterusnya.

Orang-orang yahudi akan saling mewarisi sesama mereka, orang-orang nasrani dan majusipun demikian, sama halnya dengan agama-agama yang lainnya, sehingga seorang yahudi tidak mungkin akan mewarisi dari nasrani, begitu pula dengan agama lainnya.

13. WARIS (BAGIAN) WANITA

Islam telah memuliakan wanita, menghargainya serta memberinya bagian dari waris yang sesuai dengan keadaannya, sebagaimana berikut ini:

1. Terkadang dia mendapat bagian yang sama dengan pria, sebagaimana yang terjadi dengan saudara dan saudari satu ibu, ketika bergabung mereka akan menerima bagian yang sama.

2. Terkadang dia mendapat bagian yang sama atau lebih sedikit dari pria, sebagaimana yang terjadi dengan ayah dan ibu, jika terdapat bersama keduanya putra mayit yang laki atau laki dan perempuan, maka setiap dari ayah dan ibu akan menerima seperenam, dan jika yang ada hanya keturunan mayit yang perempuan saja, maka untuk ibu seperenam dan untuk ayah seperenam beserta sisa harta ketika tidak ada ashobah.

3. Terkadang wanitapun akan mendapat setengah dari bagian laki-laki, dan inilah yang lebih umum.

Penyebabnya: bahwa Islam telah mewajibkan kepada laki-laki beberapa beban dan kewajiban dari hartanya, pada saat hal tersebut tidak diharuskan terhadap wanita, seperti pembayaran mahar (mas kawin), menyediakan rumah, memberi nafkah kepada istri dan anak, membayar diyat, sementara wanita tidak diwajibkan bagi mereka untuk memberi nafkah, tidak terhadap dirinya dan tidak pula terhadap anak-anaknya.

Oleh sebab itu semua, Islam telah memuliakan wanita ketika meniadakan seluruh beban tersebut darinya, dan membebankannya kepada laki-laki, kemudian memberikan setengah bagian dari apa yang didapat oleh laki-laki, sehingga hartanya semakin bertambah, sementara harta laki-laki akan berkurang oleh nafkah terhadap dirinya, istrinya dan juga anak-anaknya, inilah dia bentuk keadilan diantara dua jenis kelamin yang berbeda, karena sesungguhnya Rob kalian tidak akan pernah berbuat kedzoliman terhadap hamba-Nya, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

1. Allah berfirman:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka…“. 


(An-Nisaa: 34)




2. Firman Allah:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ


“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran“. (An-Nahl: 90)


Jumat, 17 Januari 2020

Man ana indonesia


Lirik Man Ana Laulakum Versi Indonesia

مَنْ أَنَا مَنْ أَنَا مَنْ أَنَا لَوْلَاكُمْ
كَيْفَ مَا حُبُّكُمْ كَيْفَ مَا أَهْوَاكُمْ

Siapakah diriku, siapakah diriku kalau tiada bimbingan kalian (guru)
Bagaimana aku tidak cinta kepada kalian dan bagaimana aku tidak menginginkan bersama kalian




Engkaulah Murobbi Cahaya Ilahi
Wahai Alloh Robbi Jaga Guru Kami
Kamilah Pendosa Yang Harapkan Cinta
Wasilah Yang Mulia Darimu Syaikhona

Cintaku Yang Suci Padamu Murobbi
Tak Akan Terganti Kan Kekal Abadi
Karnamu Ku Bisa Menjadi Manusia
Berakhlaq Mulia Berkahmu Syaikhona

Kabulkan Ya Robbi Harapanku Ini
Agar Sang Murobbi Meridhoi Kami
Panjangkan Usianya Sehatkan Badannya
Supaya Berkahnya Menyertai Hamba



Jumat, 10 Januari 2020

Khutbah jumat 3 pelajaran

Khutbah I

الْحَمْدُ لِلهِ الَّذِيْ بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُ، وَبِفَضْلِهِ تَتَنَزَّلُ الْخَيْرَاتُ وَالْبَرَكَاتُ، وَبِتَوْفِيْقِهِ تَتَحَقَّقُ الْمَقَاصِدُ وَالْغَايَاتُ

أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهُ  وَأَشْهَدُ أَنْ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ شهادةً نَرْجُو بِها النَجَاةَ فِي الْحَيِاةِ وَبَعْدَ الْمَمَاتِ

اللهم صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحَابَتِهِ وَعَلَى كُلِّ مَنْ صَدَقَ بِرِسَالَتِهِ وَالْطُفْ بِنَا وَبِوَالِدَيْنَا وَبِسَائِرِ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ

أَمَّا بَعْدُ، فَيَا آيُّهَا الحَاضِرُوْنَ أُوْصِيْكُمْ وَإِيَّايَ بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ

Hadirin Jamaah Jum’at Rahimakumullah

Marilah kita selalu berusaha meningkatkan ketaqwaan kita kepada Allah SWT dengan menjalankan seluruh perintah2Nya dan menjauhi seluruh Larangan2Nya...

Dan marilah kita selalu memuji dan bersyukur atas nikmat2 Allah terutama nikmat iman dan islam..nikmat sehat walafiyat... 

Dan semoga Allah menganugerahkan kepada kita kesabaran ketika tertimpa musibah dan ketulusan dalam bersyukur ketika mendapat curahan nikmat. Inilah isi kehidupan dunia yang kita jalani sehari-hari… Sehat dan sakit, lapang dan sempit, mudah dan sulit, semuanya adalah cobaan dari Rabbul ‘alamin 

bahwa hakikat dari seluruh peristiwa yang terjadi pada diri kita dan di permukaan bumi ini telah ditetapkan oleh Allah ta’ala, sebagaimana firman-Nya:

(مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبَةٍ فِي الْأَرْضِ وَلَا فِي أَنْفُسِكُمْ إِلَّا فِي كِتَابٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ نَبْرَأَهَا إِنَّ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرٌ ( الحديد: 22

Artinya: “Setiap bencana yang menimpa di bumi dan yang menimpa dirimu sendiri, semuanya telah tertulis dalam kitab (Lauh Mahfudz) sebelum Kami mewujudkannya. Sesungguhnya yang demikian itu mudah bagi Allah”. [QS. Al Hadid: 22]

Jamaah shalat Jumat Rahimakumullâh,

Sering kali kita mendengar istilah “musibah” yang biasanya dilawankan dengan istilah “anugerah”

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, musibah berarti kejadian (peristiwa) menyedihkan yang menimpa; bisa juga bermakna malapetaka atau bencana. Sedangkan anugerah atau nikmat berarti pemberian atau karunia (dari Allah), atau enak, lezat, dan kesenangan. 

Secara umum kira-kira bisa ditarik kesimpulan bahwa musibah berkenaan dengan hal-hal yang menyedihkan, sementara anugerah berkaitan dengan hal-hal yang menyenangkan.   

orang kemudian memaknai bencana alam hampir selalu sebagai musibah. Hal tersebut sangat wajar karena peristiwa-peristiwa menyedihkan yang mengiringinya, seperti kehilangan anggota keluarga, kehilangan tempat tinggal, mengalami luka-luka, hingga kehidupan yang mendadak berubah menjadi serba-sulit: kekurangan makanan, air bersih, obat-obatan, dan lain sebagainya.  

Secara lebih mendalam, sejatinya bencana alam bersifat relatif: bisa bermakna musibah, bisa juga justru merupakan anugerah (karunia dari Allah).

Hal itu sangat tergantung pada diri seseorang dalam menyikapi bencana. Karena relatif, bencana alam bagi tiap orang memiliki sudut pandang berbeda-beda: bisa jadi adalah musibah bagi satu orang, namun anugerah bagi orang lainnya—tergantung cara dia merespons peristiwa itu. Dengan bahasa lain, bencana adalah kiriman yang mengandung pelajaran, bukan hanya bagi yang tertimpa bencana tapi juga yang tidak terkena bencana. Sekali lagi, pelajaran itu berlaku buat semua orang, entah mengalami bencana itu ataupun tidak.

Jamaah shalat Jumat Rahimakumullâh,

Setidaknya ada tiga pelajaran penting yang perlu kita perhatikan dalam peristiwa bencana alam ini

Pelajaran pertama adalah muhâsabah atau introspeksi diri. 

Kita dianjurkan untuk mengevaluasi diri kita, apa saja kekurangan dan kesalahan yang perlu dibenahi. Bencana alam seperti tsunami, gempa bumi, gunung meletus,tanah longsor, banjir,badai  adalah fenomena yang tidak bisa dikendalikan manusia. Ini bukti kelemahan manusia, dan seyogianya bencana alam menyadarkan mereka untuk kian merendah serendahnya di hadapan Allah ﷻ. 

Bila bencana itu disadari akibat kesalahan manusia, maka seharusnya bencana alam berdampak pada perubahan sikap kita menjadi lebih baik.   

Muhasabah ini penting dilakukan baik oleh mereka yang menjadi korban maupun bukan korban.

Sayyidina Umar bin Khattab pernah berkutbah: 

حَاسِبُوا أَنْفُسَكُمْ قَبْلَ أَنْ تُحَاسَبُوا فَإِنَّهُ أَهْوَنَ لِحِسَابِكُمْ

Artinya: “Hisablah dirimu sebelum engkau dihisab. Karena sesunguhnya hal itu akan meringankan hisabmu (di hari kiamat).” 

Pesan dari pidato Sayyidina Umar sangat jelas bahwa kita dianjurkan untuk mengevaluasi diri sendiri, bukan mengevaluasi orang lain. 

Bagi korban, bencana adalah fase penting memeriksa dosa-dosa sendiri, tingkat penghambaan kepada Allah, pergaulan sosial, dan sikap terhadap lingkungan alam selama ini. 

Bagi mereka yang bukan korban dan di luar lokasi bencana, hal ini adalah peringatan bagi diri sendiri untuk kian menjaga perilaku dan sifatnya baik kepada Allah, sesama manusia, dan juga alam sekitar. 

Jamaah shalat Jumat Rahimakumullâh

Pelajaran kedua adalah menanamkan sifat sabar dan syukur serta optimisme.

Sikap ini berdasar pada hadits Rasulullah ﷺ:

عن عائِشَةَ قالتْ قالَ رسولُ الله ﷺ لا يُصِيبُ المُؤمِنَ شَوْكَةٌ فَمَا فَوْقَهَا إلاّ رَفَعَهُ الله بِهَا دَرَجَةً وَحَطّ عَنْهُ بها خَطِيئَةً

Dari 'Aisyah, ia berkata, Rasulullah bersabda: "Tidaklah seorang mukmin terkena duri atau yang lebih menyakitkan darinya kecuali Allah mengangkatnya satu derajat dan menghapus darinya satu kesalahan." (HR. Tirmidzi)  

Dalam konteks ini, bersabar dan juga bersyukur bagi para korban adalah ridha atas bencana yang menimpanya dan menilai penderitaan saat ini adalah cara Allah melebur dosa-dosanya dan menaikkan kualitas kepribadiannya. Hadits tersebut merupakan cara Rasulullah memberikan optimisme kepada umatnya agar tidak larut secara terus-menerus dalam kesedihan, banyak mengeluh, apalagi sampai putus asa. 

Dalam penderitaan, kita mesti husnudh dhan (berprasangka baik) bahwa ada maksud khusus dari Allah untuk meningkatkan mutu diri kita, baik dalam ibadah (menghamba kepada Allah) maupun muamalah (hubungan sosial) antar sesama.

Bagi mereka yang tak terdampak bencana, syukur dalam konteks ini mengacu pada karunia keamanan dari Allah kepada dirinya, sehingga tidak hanya bisa muhâsabah atas peristiwa yang disaksikannya tapi juga bisa beribadah dalam situasi yang lebih nyaman dibanding saudara-saudaranya yang tertimpa musibah. 

Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan di dalam Shahihnya :

عَنْ صُهَيْبٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَجَبًا لِأَمْرِ الْمُؤْمِنِ إِنَّ أَمْرَهُ كُلَّهُ خَيْرٌ وَلَيْسَ ذَاكَ لِأَحَدٍ إِلَّا لِلْمُؤْمِنِ إِنْ أَصَابَتْهُ سَرَّاءُ شَكَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ وَإِنْ أَصَابَتْهُ ضَرَّاءُ صَبَرَ فَكَانَ خَيْرًا لَهُ

dari Shuhaib radhiyallahu’anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh mengagumkan urusan seorang mukmin. Sesungguhnya semua urusannya adalah baik. Dan hal itu tidak akan diperoleh kecuali oleh seorang mukmin. Apabila dia mendapatkan kesenangan, maka dia bersyukur. Maka hal itu merupakan kebaikan baginya. Dan apabila dia tertimpa kesusahan maka dia bersabar. Maka itu juga merupakan kebaikan baginya.” (HR. Muslim)

untuk bisa menjadi hamba yang rajin bersyukur seorang hamba senantiasa membutuhkan taufik dan pertolongan Allah ta’ala. Demikian pula untuk menjadi seorang penyabar, maka Allah ta’ala adalah satu-satunya tempat kita bergantung dan mengharap pertolongan. Allah ta’ala berfirman,

وَاصْبِرْ وَمَا صَبْرُكَ إِلَّا بِاللَّهِ

“Bersabarlah, dan tidaklah kesabaranmu itu melainkan dengan pertolongan dari Allah.” (QS. an-Nahl : 127)

عَنْ عُمَرَ بْنِ سَعْدٍ عَنْ أَبِيهِ سَعْدٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ عَـجِبْتُ لِلْمُسْلِمِ إِذَا أَصَابَهُ خَيْرٌ حَـمِدَ اللهَ وَشَكَرَ وَإِذَا أَصَابَتْهُ مُصِيبَةٌ احْتَسَبَ وَصَبَرَ الْمُسْلِمُ يُؤْجَرُ فِي كُلِّ شَيْءٍ حَتَّى فِي اللُّقْمَةِ يَرْفَعُهَا إِلَى فِيهِ

Dari Umar bin Sa'd dari bapaknya dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Aku kagum terhadap seorang muslim jika dia mendapatkan kebaikan dia memuji Rabbnya dan bersyukur, jika mendapatkan musibah dia mengharap pahala dari Rabbnya dan bersabar. Orang muslim akan diberi pahala pada setiap sesuatu sampai suapan makanan yang dia suapkan ke mulutnya." (H.R. Ahmad 1449)

Jamaah shalat Jumat Rahimakumullâh

Pelajaran ketiga adalah tentang ladang amal ibadah pascabencana. 

Jika bencana adalah ujian kenaikan derajat, maka kenaikan tersebut hanya terjadi bila yang bersangkutan benar-benar lulus dari ujian. 

Bencana alam merupakan wasilah bagi para korban yang isinya menuntut manusia untuk sabar, ikhtiar, tawakal, dan semakin mendekatkan diri kepada Allah ﷻ. 

Kualitas kepribadian mereka sebagai hamba meningkat manakala “materi ujian” dapat dilalui dengan baik dan benar.   

Bagi mereka yang tidak menjadi korban, bencana alam adalah ujian untuk menunjukkan kepedulian kemanusiaan atas mereka yang sedang ditimpa kesulitan. Pertolongan berupa tenaga, pikiran, dana, harta benda, makanan, doa, dan lain sebagainya penting disalurkan.

Syukur atas keselamatan diri kita dari bencana bisa ditunjukkan dengan kesediaan berbagi kepada mereka yang membutuhkan uluran tangan. Bisa dengan menjadi relawan, donatur bantuan, atau keterlibatan lainnya yang dapat meringankan beban para korban.

وَاللهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِيْ عَوْنِ أَخِيْهِ

“Allah akan menolong seorang hamba selama hamba tersebut menolong saudaranya.” (HR Muslim)  

بَارَكَ الله لِي وَلَكُمْ فِى اْلقُرْآنِ اْلعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِي وَإِيَّاكُمْ بِمَافِيْهِ مِنْ آيَةِ وَذِكْرِ الْحَكِيْمِ وَتَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ وَإِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ العَلِيْمُ

أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ، بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ: 

سَنُرِيهِمْ آيَاتِنَا فِي الْآفَاقِ وَفِي أَنْفُسِهِمْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُ الْحَقُّ أَوَلَمْ يَكْفِ بِرَبِّكَ أَنَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدٌ


(وقل رب اغفر وارحم وانت خير الراحمين)

Khutbah Jum’at Kedua

ﺍَﻟْﺤَﻤْﺪُ ﻟﻠﻪِ , ﺍَﻟْﺤَﻤْﺪُ ﻟﻠﻪِ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﺧَﻠَﻖَ ﺍْﻷَﺷْﻴَﺂﺀَ * ﺃَﺣْﻤَـﺪُﻩُ ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻪُ ﻭَﺗَﻌَﺎﻟَﻰ ﺣَﻤْﺪَ ﻣَﻦْ ﻋُﻔِﻲَ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﺒَﻼَﺀِ * 

ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻵ ﺍِﻟَﻪَ ﺇِﻻَّ ﺍﻟﻠﻪُ ﻭَﺣْﺪَﻩُ ﻵ ﺷَـﺮِﻳْﻚَ ﻟَﻪُ ﺷَﻬَﺎﺩَﺓً ﺗُﻨْﺠِﻲْ ﻗَﺎﺋِﻠَﻬَـﺎ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﺠَـﺰَﺍﺀِ * 

ﻭَﺃَﺷْـﻬَﺪُ ﺃَﻥَّ ﻣُﺤَﻤَّﺪًﺍ ﻋَﺒْﺪُﻩُ ﻭَﺭَﺳُﻮْﻟُﻪُ ﺃَﺗْﻘَﻰ ﺍْﻷَﺗْﻘِﻴﺂﺀِ * ﺃَﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺻَﻞِّ ﻭَﺳَﻠِّﻢْ ﻭَﺑَﺎﺭِﻙْ ﻋَﻠَﻰ ﺳَﻴِّﺪِﻧَﺎ ﻣُﺤَﻤَّﺪٍ ﺳَﻴِّﺪِ ﺍﻟﺮُّﺳُﻞِ ﻭَﺍْﻷَﻧْﺒِﻴﺂﺀِ * ﻭَﻋَﻠَﻰ ﺁﻟِﻪِ ﺍﻟْﻜَﺮَﻣﺂﺀِ * ﻭَﺃَﺻْﺤَﺎﺑِﻪِ ﺍْْﻷَﺻْﻔِﻴﺂﺀِ * ﻭَﻣَﻦْ ﺗُﺒِﻌَﻬُﻢْ ﺑِﺈِﺣْﺴَﺎﻥِ ﺇِﻟَﻰ ﻳَﻮْﻡِ ﺍﻟﻠِّﻘَﺎﺀ * 

ﺃَﻣَّﺎ ﺑَﻌْﺪُ ﻓَﻴَﺎ ﻋِﺒَﺎﺩَ ﺍﻟﻠﻪِ ﺃُﻭْﺻِﻴْﻜُﻢْ ﻭَﺇِﻳَّﺎﻱَ ﺑِﺘَﻘْﻮَﻯ ﺍﻟﻠﻪِ ﻭَﺃَﺷْـﻜُﺮُﻭْﻩُ ﻋَﻠَﻰ ﺗَﻮَﺍﻟِﻲ ﺍﻟﻨَّﻌَﻤﺂﺀِ

ﻭَﺍﻋْﻠَﻤُﻮْﺍ ﺃَﻥَّ ﺍﻟﻠﻪَ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ ﺃَﻣَﺮَﻛُﻢْ ﺃَﻣْﺮًﺍ ﻋَﻤِﻴْﻤًﺎ * ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺟَﻞَّ ﺟَﻼَﻟُﻪُ : ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠﻪَ ﻭَﻣَﻼَﺋِﻜَﺘَﻪُ ﻳُﺼَﻠُّﻮْﻥَ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ * ﻳَﺂﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳْﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮْﺍ ﺻَﻠُّﻮْﺍ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠِّﻤُﻮْﺍ ﺗَﺴْﻠِﻴْﻤًﺎ * 

ﺍَﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺻَﻞِّ ﻭَﺳَﻠِّﻢْ ﻋَﻠَﻰ ﺳَﻴِّﺪِﻧَﺎ ﻣُﺤَﻤَّﺪٍ ﺳَﻴِّﺪِ ﺍﻟْﻤُﺮْﺳَﻠِﻴْﻦَ * ﻭَﻋَﻠَﻰ ﺁﻟِﻪِ ﻭَﺻَﺤْﺒِﻪِ ﻭَﺍﻟﺘَّﺎﺑِﻌِﻴْﻦَ * ﻭَﺗَﺎﺑِﻊِ ﺍﻟﺘَّﺎﺑِﻌِﻴْﻦَ ﻟَﻬُﻢْ ﺑِﺈِﺣْﺴَﺎﻥٍ ﺇِﻟَﻰ ﻳَﻮْﻡِ ﺍﻟﺪِّﻳْﻦَ * ﻭَﺍﺭْﺣَﻤْﻨَﺎ ﻣَﻌَﻬُﻢْ ﺑِﺮَﺣْﻤَﺘِﻚَ ﻳَﺎ ﺃَﺭْﺣَﻢَ ﺍﻟﺮَّﺍﺣِﻤِﻴْﻦَ * 

ﺍَﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺍﻏْﻔِﺮْ ﻟِﻠْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴْﻦَ ﻭَﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻨَﺎﺕِ * ﻭَﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻤِﻴْﻦَ ﻭَﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻤَﺎﺕِ * ﺇِﻧَّﻚَ ﺳَﻤِﻴْﻊٌ ﻗَﺮِﻳْﺐٌ ﻣُّﺠِﻴْﺐُ ﺍﻟﺪَّﻋَﻮَﺍﺕِ * ﺍَﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺃَﺻْﻠِﺢْ ﺃَﺋِﻤَﺘَﻨَﺎ ﻭَﺃُﻣَّﺘَﻨَﺎ * ﻭَﻗُﻀَﺎﺗَﻨَﺎ ﻭَﻋُﻠَﻤَﺎﺀَﻧَﺎ ﻭَﻓُﻘَﻬَﺎﺀَﻧَﺎ * ﻭَﻣَﺸَﺎﻳِﺨَﻨَﺎ ﺻَﻼَﺣًﺎ ﺗَﺎﻣًّﺎ ﻋَﺎﻣًّﺎ ﻭَﺍﺟْﻌَﻠْﻨَﺎ ﻫُﺪَﺍﺓَ ﻣُﻬْﺘَﺪِﻳْﻦَ * 

ﺍَﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺍْﻧﺼُﺮْ ﻣَﻦْ ﻧَﺼَﺮَ ﺍﻟﺪِّﻳْﻦَ * ﻭَﺍﺧْﺬُﻝْ ﻣَﻦْ ﺧَﺬَﻝَ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻤِﻴْﻦَ * ﺃَﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺃَﻫْﻠِﻚْ ﺃَﻋْﺪَﺍﺀَ ﺍﻟﺪِّﻳْﻦَ * ﻭَﺃَﻟِّﻒْ ﺑَﻴْﻦَ ﻗُﻠُﻮْﺏِ ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻨِﻴْﻦَ * ﻭَﻓُﻚَّ ﺃَﺳْﺮَ ﺍﻟْﻤَﺄْﺳُﻮْﺭِﻳْﻦَ * ﻭَﻓَﺮِّﺝْ ﻋَﻦِ ﺍﻟْﻤَﻜْﺮُﻭْﺑِﻴْﻦَ * ﻭَﺍﻗْـﺾِ ﺍﻟﺪَّﻳْﻦَ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﻤَﺪْﻳُﻮْﻧِﻴـْﻦَ * ﻭَﺍﻛْﺘُﺐِ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺍﻟﺴَّﻼَﻣَﺔَ ﻋَﻠَﻴْﻨَﺎ * ﻭَﻋَﻠَﻰ ﺍﻟْﻐُﺰَّﺍﺓِ ﻭَﺍﻟْﻤُﺠَﺎﻫِﺪِﻳْﻦَ ﻭَﺍﻟْﻤُﺴَﺎﻓِﺮِﻳْﻦَ * ﺇِﻧَّﻚَ ﻋَﻠَﻰ ﻛُﻞِّ ﺷَﻲْﺀٍ ﻗَﺪِﻳْﺮٌ * 

ﺍَﻟﻠﻬُﻢَّ ﺍﺩْﻓَﻊْ ﻋَﻨَّﺎ ﺍﻟْﻐَﻠَﺎﺀَ * ﻭَﺍﻟْﺒَﻼَﺀَ ﻭَﺍﻟْﻮَﺑَﺎﺀَ * ﻭَﺍْﻟﻔَﺤْﺸَﺎﺀَ ﻭَﺍﻟْﻤُﻨْﻜَﺮَ ﻭَﺍﻟْﺒَﻐْﻲَ ﻭَﺍﻟﺴُّﻴُﻮْﻑَ ﺍﻟْﻤُﺨْﺘَﻠِﻔَﺔ * ﻭَﺍﻟﺸَّﺪَﺍﺋِﺪَ ﻭَﺍﻟْﻤِﺤَﻦَ * ﻣَﺎ ﻇَﻬَﺮَ ﻣِﻨْﻬَﺎ ﻭَﻣَﺎ ﺑَﻄَﻦَ * ﻣِﻦْ ﺑَﻠَﺪِﻧَﺎ ﻫَﺬَﺍ ﺧَﺎﺻَّﺔً * ﻭَﻣِﻦْ ﺑُﻠْﺪَﺍﻥِ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻤِﻴْﻦَ ﻋَﺎﻣَّﺔً * ﺇِﻧَّﻚَ ﻋَﻠَﻰ ﻛُﻞِّ ﺷَﻲْﺀٍ ﻗَﺪِﻳْﺮٌ * ﺭَﺑَّﻨَﺎ ﺍﻏْﻔِﺮْ ﻟَﻨَﺎ ﻭَﻹِﺧْﻮَﺍﻧِﻨَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳْﻦَ ﺳَﺒَﻘُﻮْﻧَﺎ ﺑﺎﻹِﻳـْﻤَﺎﻥِ * ﻭَﻻَ ﺗَﺠْﻌَﻞْ ﻓِﻲْ ﻗُﻠُﻮْﺑِﻨَﺎ ﻏِﻼًّ ﻟِّﻠَّﺬِﻳْﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮْﺍ ﺭَﺑَّﻨَﺎ ﺇِﻧَّﻚَ ﺭَﺅُﻭْﻑٌ ﺭَّﺣِﻴْﻢ

رَبَّنَا آتِناَ فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. 

ﻋِﺒَﺎﺩَ ﺍﻟﻠﻪِ، ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠﻪَ ﻳَﺄْﻣُﺮُ ﺑِﺎْﻟﻌَﺪْﻝِ ﻭَﺍْﻹِﺣْﺴَﺎﻥِ ﻭَﺇِﻳْﺘَﺎﺀِﺫِﻯ ﺍْﻟﻘُﺮْﺑَﻰ ﻭَﻳَﻨْﻬَﻰ ﻋَﻦِ ﺍْﻟﻔَﺤْﺸَﺎﺀِ ﻭَﺍْﻟﻤُﻨْﻜَﺮِ ﻭَﺍْﻟﺒَﻐْﻰِ ﻳَﻌِﻈُﻜُﻢْ ﻟَﻌَﻠَّﻜُﻢْ ﺗَﺬَﻛَّﺮُﻭْﻥَ * ﻭَﺍﺷْﻜُﺮُﻭْﻩُ ﻋَﻠَﻰ ﻧِﻌَﻤِﻪِ ﻳَﺰِﺩْﻛُﻢْ ﻭَﺍﺳْﺌَﻠُﻮْﻩُ ﻣِﻦْ ﻓَﻀْﻠِﻪِ ﻳُﻌْﻄِﻜُﻢْ ﻭَﻟَﺬِﻛْﺮُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺃَﻛْﺒَﺮُ

Jumat, 03 Januari 2020

MAMPIR NGOMBE

Tiap hari kita menelusuri jalan-jalan ramai maupun sepi. Tiap hari kita pulang pergi dari rumah ke pasar, kesekolah, kekantor atau tempat kerja. 

Siklus hidup kita paling tidak adalah bangun tidur, sarapan,aktifitas kerja, makan siang, bercakap-cakap, jalan-jalan, pulang, makan malam dan tidur.

Entah sampai kapan rutinitas ini akan berakhir. Kita tak tahu. Kita juga tidak tahu apakah hari-hari kita ke depan masih akan panjang atau pendek. Berapa lama lagi kita akan berada di sini. Ya di dunia ini, di atas bumi ini.

Semuanya tanpa kepastian. Ini adalah misteri Tuhan. Ia ada di Tangan Tuhan.

وَعِنْدَهُ مَفَاتِحُ الْغَيْبِ لَا يَعْلَمُهَا إِلَّا هُوَ ۚ

"Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang ghaib; tidak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri,...". (Q.S. al-An'am, 59).

Lalu apakah hidup itu ?

Menurut Nabi Muhammad Saw, hidup adalah sebuah perjalanan atau pengembaraan. Manusia digambarkan bagai pengembara, pelancong atau pengelana atau musafir.

فعن عبد الله بن مسعود – رضي الله تعالى عنه - قال: نام رسول الله - صلى الله عليه وسلم - على حصير، فقام وقد أثَّر في جَنْبه، فقلنا: يا رسول الله! لو اتخذنا لك وِطاء، فقال: "ما لي وللدنيا؟ ما أنا في الدنيا إلا كراكب استظل تحت شجرة ثم راح وتركها"، رواه الترمذي وابن ماجه وغيرهما، وقال الترمذي: هذا حديث حسن صحيح.

Ibnu Mas'ud mengatakan : "Nabi tidur di atas tikar. Lalu bangun. Tampak di punggungnya bekas tikar itu. Aku menawarkan : "bolehkah aku ambilkan kasur, wahai Nabi?". Beliau menjawab : "Apalah aku ini. Aku dalam kehidupan di dunia ini bagaikan seorang penunggang kendaraan yang berhenti sejenak untuk istirahat, bernaung di bawah pohon. Sesudah itu berangkat lagi dan meninggalkan pohon itu".

Imam al-Ghazali menggambarkan secara lebih detail dan runtut tentang tahapan-tahapan perjalanan hidup manusia. Katanya :

"Dunia ini adalah persinggahan atau (tempat transit), bukan tempat menetap. Manusia adalah pengelana/pengembara. Persinggahan pertamanya adalah di dalam liang lahat (kuburan). Tanah air manusia dan tempat menetapnya adalah ruang dan waktu sesudah itu. Setiap tahun yang dilewatinya bagaikan satu tahapan perjalanan. Setiap bulan yang telah dilewatinya bagaikan istirahat sang musafir di perjalanan. Setiap pekan bagaikan bertemu sebuah desa. Setiap nafas yang berhembus bagaikan langkah-langkah kaki yang terus bergerak mendekati persinggahan terakhir”. (Al-Tibr al-Masbuk fi Nashihah al-Muluk).

Begitulah. Sesudah itu manusia akan pulang dan kembali ke Asal Yang Menciptakan kehidupan yang tanpa batas.

Seluruh proses hidup itu ditempuh dalam waktu yang begitu pendek, singkat atau amat sangat sebentar saja. Dewasa ini usia rata-rata hidup manusia, sekitar 70 tahun. Sementara perjalanan hidup sesudah itu tak terbatas oleh waktu : "Abadan Abadan".

Orang Jawa mengumpamakan hidup bagai "mung mampir ngombe". Mereka mengatakan : “Wong urip iku mung mampir ngombe” . Artinya orang hidup itu hanyalah istirahat sejenak untuk minum.

Sesudah itu, pertanyaan filosofis dan fundamental kita adalah : Bagaimana seharusnya kita mengisi hari-hari dalam perjalanan hidup kita yang teramat singkat itu?.

Tuhan mengingatkan manusia :

وَاتَّقُوا يَوْمًا تُرْجَعُونَ فِيهِ إِلَى اللَّهِ ۖ ثُمَّ تُوَفَّىٰ كُلُّ نَفْسٍ مَا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ

"Dan berjaga-jagalah(bersiap-siaplah) kalian akan datangnya suatu hari yang pada saat itu kalian semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian masing-masing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan)".

Kamis, 02 Januari 2020

Silsilah Dhahabiyah

BISMILLAHIR ROHMANIR ROHIIM…

INNAL HAMDA LILLAHI NAHMADUHU WA NASTA’INUHU MAN YAHDIHILAHU PALA MUDILLA LAHU WA MAN YUDLIL FALA HADIYA LAHU WA ANA ASHADU AN LA ILAHA ILLALLOH WAHDAHU LA SYARIKA LAHU WA ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU WA ROSULUHU AMMA BA’DU FANAS ALUKALLOHUMMA WA NATUBU ILAIKA WA NATAMASSAKU WA NATAWASSALU WA NATAWAJJAHU WA NATADORRO’U WA NATAHFADZU WANATAHASSONU WANATASYFAA WANATASYAFFA’U WANATA’ALLAMU WANATAFAHHAMU WANATADZAKKARU WANATAFAKKARU WANATARIDU WANATARFA’U WANATAWASSOLU WANATAQORROBU BI ASRORIKAL MAWDU’ATI WA ANWARI TAJALIYATIKAL MAWDU’ATI WAL MA’ARIFIL MUQORROBATI FI HADZIHIT TURUQIL ‘ALIYYATI BIBAROKATIL MASAYAYIKHIL MUSALSALIINA BISAYYIDINA WASANADINA WAMIZABI FUYUDOTINA WA MAJROL HIKMATI WA ASRORINA AS SAYYIDI MUHAMMAD HAQQI AN NAZILI QODDASALLOHU SIRROHU WA BISAYYIDINA JALIL ALHILMI QODDASALLOHU SIRROHU WABISAYYIDINA MUHAMMAD JAAN MAKI QODDASALLOHU SIRROHU WA BISAYYIDINA ABDULLOH AD DAHLUWI QODDASALLOHU SIRROHU WABISAYYIDINA HABIBULLOH QODDASALLOHU SIRROHUWABISAYYIDINA NUR MUHAMMAD QODDASALLOHU SIRROHU WA BISAYYIDINA SAYFUDDIN QODDASALLOHU SIRROHU WA BISAYYIDINA MA’SUM QODDASALLOHU SIRROHU WA BISAYYIDINA AHMAD ALFARUQ QODDASALLOHU SIRROHU WA BISAYYIDINA MUHAMMAD AL BAQI QODDASLLOHU SIRROHU WA BISAYYIDINA MAULAL KARIM QODDASALLOHU SIRROHU WABISAYYIDINA DARWIS MUHAMMAD QODDASALLOHU SIRROHU WA BISAYYIDINA MUHAMMAD AZ-ZAHID QODDASALLOHU SIRROHU WA BISAYYIDINA UBAIDILLAH QOSDDASALLOHU SIRROHU WABISAYYIDINA YA’QUB ALJARKHI QODDASALLOHU SIRROHU WA BISAYYIDINA MUHAMMAD BAHAUDDIN AL AWISY QODDASALLOHU SIRROHU WA BISAYYIDINA AMIR KALAL QODDASALLOHU SIRROHU WA BISAYYIDINA MUHAMMAD BABAH QODDASALLOHU SIRROHU WA BISAYYIDINA YUSUF AL HAMDANI QODDASALLOHU SIRROHU WA BISAYYIDINA ABI ALI QODDASALLOHU SIRROHU WA BISAYYIDINA ABIL HASAN AL KHIRQONI QODDASALLOHU SIRROHU WA BISAYYIDINA ABI YAZID ALBUSTHAMI QODDASALLOHU SIRROHU WA BISAYYIDINA JA’FAR SHODIQ QODDASALLOHU SIRROHU WA BISAYYIDINA MUHAMMAD AL BAQIR QODDASALLOHU SIRROHU WA BISAYYIDINA ALI JAENAL ‘ABIDIN QODDASALLOHU SIRROHU WABISAYYIDINAL HUSEN R.A WABISAYYIDINA ALI BIN ABI TOLIB R.A WABISAYYIDINA ROSULILLAHI S.A.W WABISAYYIDINAL QOSIM BIN MUHAMMAD BIN ABI BAKAR R.A WABISAYYIDINA SALAMAN ALFARISI R.A WABISAYYIDINA ABU BAKAR SIDDIQ R.A WA BISAYYIDINA MANBA’IL ILMI WAL ASRORI WA MAKHZANIL FAYDI WAL ANWARI WAMALJAIL UMMATI WAL ABRORI WA MAHBATI JIBRIILA FIL LAILI WAN NAHARI WA HABIBILLAHIS SATTARI ALLADZI UNZILA ‘ALAIHI AFDOLUL KUTUBI WAL ASFARI SAYYIDINA WA MAULANA WA SYAFI’INA MUHAMMAD AL MUKHTARI S.A.W WA ALA ALIHI WA ASHABIHIL AKHYARI WA BISAYYIDINA JIBRILA A.S WA BISAYYIDINA MIKAILA A.S WA BISAYYIDINA ISROFILA A.S ILAHI ANTA MAQSUDII WA RIDHOKA MATLUBII A’TINA MAHABBATAKA WA MA’RIFATAKA FANAS ALUKALLOHUMMA BI IZZATIKA WA JALALIKA WA JAMALIKA WAQODROTIKA WAKIBRIYAIKA WA ‘ADZOMATIKA WA BIHAQQI SIRRI SIRRI SIRRI ASMAIKAL ‘IDZOMI WA ANBIYAIKAL KIROMI WA AULIYAIKAL FAKHOMI WA MALAIKATIKAL MUQORROBIINA ALAIHIMUS SALAMU WA BIHAQQI LA ILAHA ILLALLOHU MUHAMMADUN RODULULLOHI WA BIHAQQI HADZAL ISMIL ‘ADZIMI ALLOHU ALLOHU ALLOHU BIL ALIFIL QOIMI ALLADZI LAYSA QOBLAHU SABIQUN WALA BA’DAHU LAHIQUN BIL LAMAINI ALLADZAINI LAMAMTA BIHIMAL ASRORI WA AKHODZTA BIHIMAL ‘AHDAL WATSIQO WA BIL HAI ALMUHITOTIL MUHARROKATI LISSAWAKINI WALJAWAMIDI WAN NAWATIQI AN TUWAFIQONA LIN NADZORI ILA WAJHIKAL KARIMI WA TAQDI HAWAIJA WA TUFTAHU LANA ABWABAL ‘ULUMI WAL ASRORI KAMA AFADTA WA TAJALAYTA ALA QULUBU ANBIYAIKA WA ASFIYAIKA AJMA’IINA BI LUTFIKA WA KAROMIKA YA ARHAMARROHIMIINA LAILAHA ILLA ANTA SUBHANAKA INNI KUNTU MINADZ DZOLIMIINA FASTAJABNA LAHU MINAL GOMMO WA KADZALIKA NUNJIL MU’MINIINA ALLOHUMMA INNI AQOMTU NAFSI TAHTA HADZAL MIZABIL MUHAMMADI HAQIRON DZALILAN MUDZNIBAN MUSTASYFA’AN PAYASSIR LANA ANWA’A TAJALIYATIKAL ILAHIYYATI WA ASRORI MALAIKATIKAL QUDSIYYATI WA HAMAMI AULIYAIKAR ROBBANIYYATI WA FUYUDHOTI HABIBIKAL MUHAMMADIYYATI WA LAW ANNAHUM IDZ DZOLAMU ANFUSAHUM JAUUKA FASTAGFIRULLOHA WASTAGFIR LAHUMU ROSULA LAWAJADUU ALLOHA TAWWABAN RAHIIMA RABBANA ATINA FID DUNYA HASANATAN WA FIL AKHIRATI HASANATA WA QINA ‘ADZABAN NARI ROBBANA LA TUJIG QULUBUNA BA’DA IDZ HADAYTANA WAHAB LANA MIN LADUNKA ROHMATAN INNAKA ANTAL WAHHABU ROBBIGFIR LII WA LI WA LIDAYYA WA LIL MU’MINIINA YAUMA YAQUMUL HISAB ROBBANA IGFIR LANA WA LI IKHWANINALADIINA SABAQUUNA BIL IMANI WA LA TAJ’AL FI QULUBINA GILLAL LILLADZINA AMANUU ROBBANA INNAKA ROUFUN ROHIM SUBHANA ROBBUKA ROBBUL IZZATI ‘AMMA YASIFUUNA WA SALAMU ‘ALAL MURSALIINA WAL HAMDULILLAHI ROBBIL ‘ALAMIINA WAL HAMDU LILLAHI ROBBIL ‘ALAMIINA.

Dan inilah Dzikir Asma’ nya :
1. Allah, Allah 100 x
2. Huwa, Huwa’33 x
3. Haqqu, Haqqu’ 33 x
4. Hayyu Hayyu 33 x
5. Allahu, Allahu Haqqu 10 x
6. Allahu Allah Hayyu 10 x
7. Allahu Hayyu Ya Qayyumu 10 x
8. Ya Hu Ya Hu Ya Da’imu 3 x
9. Ya Da’imu, Ya Da’imu, Ya Da’imu Ya Allah 3 x
10. Ya Haliimu, Ya Haliimu, Ya Haliimu, Ya Allah 3x
11. Ya Hafiidhu , Ya Hafiidhu, Ya Hafiidhu , Ya Allah 2x
12. Ya Latiifu, Ya Latiifu, Ya Latiifu, Ya Allah 2 x
13. Ya Ghaffaur, Ya Ghaffaru, Ya Ghaffaru, Ya Allah 2x
14. Ya Sattaru, Ya Sattaru, Ya Sattaru, Ya Allah 2 x
15. Ya Fattahu, Ya Fattahu, Ya Fattahu, Ya Allah 2 x
16. Ya Mujiibu, Ya Mujiibu, Ya Mujiibu, Ya Allah 2x
17. Ya Mu‘izzu, Ya Mu’izzu, Ya Mu’ izzu, Ya Allah 2 x
18. Ya Mu‘iinu, Ya Mu’iinu, Ya Mu’iinu, Ya Allah 2 x
19. Ya Wadudu, Ya Wadudu, Ya Wadudu, Ya Allah 2x
20. Ya Rahmanu, Ya Rahmanu, Ya Rahmanu, Ya Allah 2 x
21. Ya Rahiimu, Ya Rahiimu, Ya Rahiimu, Ya Allah 2 x
22. Ya Hannanu, Ya Hannanu, Ya Hannanu, Ya Allah 2 x
23. Ya Mannanu, Ya Mannanu, Ya Mannanu, Ya Allah 2 x
24. Ya Dayyanu, Ya Dayyanu, Ya Dayyanu, Ya Allah 2 x
25. Ya Subhanu, Ya Subhanu, Ya Subhanu, Ya Allah 2 x
26. Ya Sultanu, Ya Sultanu, Ya Sultanu, Ya Allah 2 x
27. Ya Amanu, Ya Amanu, Ya Amanu, Ya Allah
28. Ya Allah, Ya Allah, Ya Allah, Ya Allah 2 x
29. hasbunallah wa ni’mal Wakiilu, ni’mal Mawla wa ni’man-Nasiiru, la hawla wa la quwwata illa billahil ‘Aliyyil ‘Adhiim
30. Salawat 10 x
31. la ilaha illalloh 100 x
32. La ilaha illalloh Muhammadun Rasululloh, Alayhi Salatul Allah 3 x
33. La ilaha illalloh Muhammadun Habibulllah, Alayhi Salatul Allah 3 x
34. La ilaha illalloh Muhammadun Khalilullah, Alayhi Salatul Allah 3 x
35. La ilaha illalloh Muhammadun Safiyyullah, Alayhi Salatul Allah 3 x
36. La ilaha illalloh Muhammadun Nabiyyullah, Alayhi Salatul Allah 3 x
37. La ilaha illalloh Muhammadun Shafi’ullah, Alayhi Salatul Allah 3 x

ISMUL ‘ADZOM AR-RAHMANU
Asmaul Husna Ar-Rahmanu mempunyai Azimah pemanggil Khodamnya yaitu Sayyid Laukhoyiil A.S, inilah pemanggilnya :

YA ROHMANU YA LAWKHOOYIILU BIHAQQI DAKHONSYA KALIKHO YA GIYATSII INDA SYIDDATI WA MUJIIBI INDA KULLI DA’WATI WA MU’ADZI INDA KULLI SYIDDATIN WA YA ROJAII HIINA TANQITI’U HIILATII.

Tata Cara & Khasiat dari Isim Ar-Rahmanu :

1. Azimah di atas cukup dibaca 313 x pada tengah malam
2. Sebelum membaca Azimah Isim Ar-Rahmanu memberikan Hadiah Fatihah 41 x kepada Nabi Muhammad & Nabi Khidir A.S
3. Azimah Isim Ar-Rahmanu dibaca 1000 x pada malam jum’at, akan membuat badan anda terbang dan melayang, Untuk Toirun fil hawa ( Terbang di udara ), Azimah Isimnya dibaca rutin tiap malam dan sehabis sholat fardu 33 x selama 40 hari berturut turut
4. Melipat Bumi, Azimah Isim Ar-Rohmanu di tulis pada sebatang tongkat dari pohon kapas, kemudian di bacakan pada tongkat tsb azimah nya 313 x tiap malam selama 41 hari, pada hari ke 41 tongkat tersebut akan melayang di hadapan anda, ambillah tongkat tsb, ketika akan mengunakan pegang tongkat tsb kemudian pejamkan kedua mata bacalah Azimah nya 3 x sebutkan dalam hati tujuan anda ingin kemana, maka anda akan sampai pada tempat yg anda tuju seperti kilat menyambar.

Rabu, 01 Januari 2020

Khataman khowajikan

بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

اِلٰى حَضْرَةِ النَّبِيِّ الْمُصْطَفٰى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلٰى اٰلِهٖ وَاَصْحَابِهٖ وَاَزْوَاجِهٖ وَذُرِّيّٰتِهٖ وَاَهْلِ بَيْتِهٖ اَجْمَعِيْنَ ﺷَﻲْﺀٌ لِلّٰهِ  لَهُمُ الْفَاتِحَةُ

ثُمَّ اِلٰى اَرْوَاحِ أَبَاِئهٖ وَأُمَّهَاتِهِ وَاِخْوَانِهٖ مِنَ الْأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ وَاِلٰى الْمَلَاِئكَةِ المُقَرَّبِيْنَ وَالْكَرُوْبِيِّيْنَ وَالشُّهَدآءِ والصَّالِحِيْنَ وَاٰلِ كُلٍّ وَاَصْحَابِ كُلٍّ وَاِلٰى رُوْحِ أَبِيْنَا أٰدَمَ وَأُمِّنَا حَوَاءَ وَمَا تَنَاسَلَ بَيْنَهُمَا اِلٰى يَوْمِ الدِّيْنِ . ﺷَﻲْﺀٌ لِلّٰهِ  لَهُمُ الْفَاتِحَةُ

ثُمَّ اِلٰى اَرْوَاحِ سَادَاتِنَا وَمَوَالِيْنَا وَاَئِمَّتِنَا أَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ وَعَلِيّ وَاِلٰى بَقِيَّةِ الصَّحَابَةِ وَالْقَرَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ وَتَابِعِ التَّابِعِينَ لَهُمْ بِإِحْسَانٍ اِلٰى يَوْمِ الدِّيْنِ . ﺷَﻲْﺀٌ لِلّٰهِ  لَهُمُ الْفَاتِحَةُ

ثُمَّ اِلٰى اَرْوَاحِ اَئِمَّةِ الْمُجْتَهِدِيْنَ وَمُقَلِّدِيْنَ فِي الدِّيْنِ وَالْعُلَمَاءِ الرَّاشِدِيْنَ وَالْقُرَّآءِ الْـمُخْلِصِيْنَ وَاَئِمَّةِ الحَدِيْثِ وَالْمُفَسِّرِيْنَ وَسَائِرِ السَّادَاتِ الصُّوفِيَّةِ الْـمُحَقِّقِيْنَ وَاِلٰى أَرْوَاحِ كُلِّ وَلِيٍّ وَوَلِيَّةٍ وَمُسْلِمٍ وَمُسْلِمَةٍ مِنْ مَشَارِقِ الْأَرْضِ اِلٰى مَغَارِبِهَا وَمِنْ يَمِيْنِهَا اِلٰى شِمَالِهَا ﺷَﻲْﺀٌ لِلّٰهِ  لَهُمُ الْفَاتِحَةُ

ثُمَّ اِلٰى اَرْوَاحِ جَمِيْعِ مَشَايِخِ الْقَادِرِيَّةِ النَّقْشَبَنْدِيَّةِ وَجَمِيْعِ أَهْلِ الطُّرُقِى خُصُوْصًا اِلٰى حَضْرَةِ سُلْطَانِ الْأَوْلِيَاءِ غَوْثِ الْأَعْظَمِ قُطْبِ الْعَالَمِيْنَ السَّيِّدِ الشَّيْخِ عَبْدِ الْقَادِرِ الْجَيْلَانِي قَدَّسَ اللّٰهُ سِرَّهُ وَالسَّيِّدِ الشَّيْخِ أَبِي الْقَاسِمِ جُنَيْدِ الْبَغْدَادِي وَالسَّيِّدِ الشَّيْخِ السِرِّى السَّقَطِيِّ وَالسَّيِّدِ الشَّيْخِ مَعْرُوْفِ الْكَرَخِي  وَالسَّيِّدِ الشَّيْخِ حَبِيْبِ العَجَمِىّ وَالسَّيِّدِ الشَّيْخِ حَسَنِ الْبَصْرِيِّ وَالسَّيِّدِ الشَّيْخِ جَعْفَرِ الصَّادِقِ وَالسَّيِّدِ الشَّيْخِ أَبِي يَزِيْدِ الْبُسْطَامِيِّ وَالسَّيِّدِ الشَّيْخِ يُوْسُفُ الْهَمَدَانِيِّ  وَالسَّيِّدِ الشَّيْخِ سَاهْ بَهَاءُ الدِّيِنِ النَّقْشَبَنْدِيِّ وَحَضْرَةِ إِمَامِ الرَّبَّانِيِّ وَالسَّيِّدِ الشَّيْخِ أَحْمَدَ خَطِيْبِ ابْنِ عَبْدِ الْغَفَّارِ الشَّمْبَاسِيِّ وَالسَّيِّدِ الشَّيْخِ عَبْدُ الْكَرِيمِ البَنْتَنِىّ وَحَضْرَةِ الشَّيْخِ اَسْنَوِى وَحَضْرَةِ الشَّيْخِ عَبْدُ اللطِيْفِ ابْنِ عَلِى البَنْتَنِىّ وَشَيْخِنَا الْمُكَرَّمِ الشَّيْخِ مُصْلِحْ ابْنِ عَبْدُ الرَّحْمَنِ المِرَاقِى وَشَيْخِنَا الْمُكَرَّمِ الشَّيْخِ مُحْسِنْ ابْنِ شَافِعِى المَقْبُوْلِى المَلَانْجِى وَأُصُوْلِهِمْ وَفُرُوْعِهِمْ وَاَهْلِ سِلْسِلَتِهِمْ وَالْأۤخِذِيْنَ عَنْهُمْ ﺷَﻲْﺀٌ لِلّٰهِ  لَهُمُ الْفَاتِحَةُ

ثُمَّ اِلٰى أَرْوَاحِ وَالِدِيْنَا وَوَالِدِيْكُمْ وَمَشَايِخِنَا وَمَشَايِخِكُمْ وَاَمْوَاتِنَا وَاَمْوَاتِكُمْ وَلِمَنْ أَحْسَنَ اِلَيْنَا وَلِمَنْ لَهٗ حَقٌّ عَلَيْنَا وَلِمَنْ أَوْصَانَا وَاسْتَوْصَانَا وَقَلَّدَنَا عِنْدَكَ بِدُعَاءِ الـْخَيْرِ  ﺷَﻲْﺀٌ لِلّٰهِ  لَهُمُ الْفَاتِحَةُ

ثُمَّ اِلٰى أَرْوَاحِ جَمِيْعِ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِيْنَ والْمُسْلِمَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ مِنْ مَشَارِقِ الْأَرْضِ اِلٰى مَغَارِبِهَا مِنْ يَمِيْنِهَا اِلٰى شِمَالِهَا وَمِنْ قَافٍ اِلٰى قَافٍ مِنْ لَدُنْ اٰدَمَ اِلٰى يَوْمِ الْقِيَامَةِ  ﺷَﻲْﺀٌ لِلّٰهِ  لَهُمُ الْفَاتِحَةُ

اَللّٰهُمَّ صَلِّ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحـَمَّدِنِالنَّبِيِّ الْاُمِّيِّ وَعَلٰى اٰلِهٖ وَصَحْبِهٖ وَسَلِّمْ (x ١٠٠)

بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

أَلَمْ نَشْرَحْ لَكَ صَدْرَكَ (١) وَوَضَعْنَا عَنْكَ وِزْرَكَ (٢) الَّذِي أَنْقَضَ ظَهْرَكَ (٣) وَرَفَعْنَا لَكَ ذِكْرَكَ (٤) فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا (٥) إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا(٦)  فَإِذَا فَرَغْتَ فَانْصَبْ (٧) وَإِلَى رَبِّكَ فَارْغَبْ (٨)    (x ٧٩)

بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

قُلْ هُوَ اللّٰهُ أَحَدٌ (١) اللّٰهُ الصَّمَدُ (٢) لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ (٣)

وَلَمْ يَكُنْ لَهٗ كُفُوًا أَحَدٌ (٤)  (x ١٠٠٠)

اَللّٰهُمَّ يَا قَاضِيَ الْحَاجَاتِ  (x ١٠٠)

اَللّٰهُمَّ يَا كَافِيَ الْمُهِمَّاتِ  (x ١٠٠)

اَللّٰهُمَّ يَا رَافِعَ الدَّرَجَاتِ  (x ١٠٠)

اَللّٰهُمَّ يَا دَافِعَ الْبَلِيَّاتِ  (x ١٠٠)

اللّهمَّ يَا مُحِلَّ الْمُشْكِلَاتِ  (x ١٠٠)

اَللّٰهُمَّ يَا مُجِيْبَ الدَّعَوَاتِ  (x ١٠٠)

اَللّٰهُمَّ يَا شَافِيَ الْأَمْرَاضِ  (x ١٠٠)

اَللّٰهُمَّ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ  (x ١٠٠)

اَللّٰهُمَّ صَلِّ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحـَمَّدِنِالنَّبِيِّ الْاُمِّيِّ وَعَلٰى اٰلِهٖ وَصَحْبِهٖ وَسَلِّمْ (x ١٠٠)

اِلٰى حَضْرَةِ الْإِمَامِ خَوَاجِكَان الْفَاتِحَةَ ١×

اِلٰى حَضْرَةِ السَّيِّدِ الشَّيْخِ عَبْدِ الْقَادِرِ الْجَيْلَانِي (قَدَّسَ اللّٰهُ سِرَّهُ) الْفَاتِحَةَ ٢×

اَللّٰهُمَّ صَلِّ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحـَمَّدِنِالنَّبِيِّ الْاُمِّيِّ وَعَلٰى اٰلِهٖ وَصَحْبِهٖ وَسَلِّمْ (x ١٠٠)

حَسْبُنَا اللّٰهُ وَنِعْمَ الْوَكِيْلُ (x ٢٠٠٠)

الفاتحة ٢×

اَللّٰهُمَّ صَلِّ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحـَمَّدِنِالنَّبِيِّ الْاُمِّيِّ وَعَلٰى اٰلِهٖ وَصَحْبِهٖ وَسَلِّمْ (x ١٠٠)

اِلٰى حَضْرَةِ الْإِمَامِ الرَّبَّانِيِّ الْفَاتِحَةَ

اَللّٰهُمَّ صَلِّ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحـَمَّدِنِالنَّبِيِّ الْاُمِّيِّ وَعَلٰى اٰلِهٖ وَصَحْبِهٖ وَسَلِّمْ (x ١٠٠)

محل الاحضار   (Kemudian TAWAJJUH)

عَلَى هَذِهِ النِّيَّةْ الفاتحة

لَاحَوْلَ وَلَاقُوَّةَ إِلَّا بِاللّٰهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ (x ٥٠٠)

اَللّٰهُمَّ صَلِّ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحـَمَّدِنِالنَّبِيِّ الْاُمِّيِّ وَعَلٰى اٰلِهٖ وَصَحْبِهٖ وَسَلِّمْ (x ١٠٠)

إِلٰهِي أَنْتَ مَقْصُوْدِي وَرِضَاكَ مَطْلُوْبِي  (×٣) 
اَعْطِنِي مَحَبَّتَكَ وَمَعْرِفَتَكَ

وصَلّى اللهُ على سيّدِنا محمّدٍ والهِ وصحبهِ اجمعين
والحمد لله رب العالمينَ

يَا لَطِيْفٌ (x ١٦٦٤١)

Kemudian membaca Do’a Khotaman
اللهُمَّ يَا لَطِيْفُ (x ٣)
ياَ مَنْ وَسِعَ لُطْفُهُ أَهْلَ السَّمٰوَاتِ وَاْلأَرْضِ نَسْأَلُكَ بِخَفِيِّ ِخَفِيِّ لُطْفِكَ الـْخَفِيِّ أَنْ تُخْفِيَنَا فِي خَفِيِّ خَفِيِّ لُطْفِكَ الـْخَفِيِّ  إِنَّكَ قُلْتَ وَقَوْلُكَ الْحَقُّ: اَللّٰهُ لَطِيْفٌ بِعِبَادِهٖ يَرْزُقُ مَنْ يَشَآءُ وَهُوَ الْقَوِيُّ الْعَزِيْزَ .
اَللّٰهُمَّ إِنَّا نَسْألُكَ يَاقَوِيُّ يَاعَزِيْزُ يَامُعِيْنُ بِقُوَّتِكَ وَعِزَّتِكَ يَامَتِيْنُ أَنْ تَكُوْنَ لَنَا عَوْناً وَمُعِيْنًا فِي جَمِيْعِ الْأَقْوَالِ وَالْأَحْوَالِ وَالْأَفْعَالِ وَجَمِيْعِ مَا نَحْنُ فِيْهِ مِنْ فِعْلِ الـْخَيْرَاتِ، وَأَنْ تَدْفَعَ عَنَّا كُلَّ شَرٍّ وَنِقْمَةٍ وَمِحْنَةٍ قَدِاسْتَحْقَقْنَاهَا مِنْ غَفْلَتِنَا وَذُنُوْبِنَا، فَإِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ وَقَدْ قُلْتَ وَقَوْلُكَ الْحَقُّ : وَيَعْفُوا عَنْ كَثِيْرٍ .
اَللّٰهُمَّ بِحَقِّ مَنْ لَطَفْتَ بِهٖ وَوَجَّهْتَهٗ عِنْدَكَ وَجَعَلْتَ اللُّطْفَ الـْخَفِيِّ تاَبِعاً لَهٗ  حَيْثُ تَوَجَّهَ، نَسْأَلُكَ أَنْ تُوَجِّهَنَا عِنْدَكَ وَأَنْ تُخْفِيَنَا بِلُطْفِكَ إِنَّكَ عَلٰى كُلِّ شَيْئٍ قَدِيْرٌ .
وَصَلَّى اللّٰهَ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلٰى اٰلِهٖ وَصَحْبِهٖ وَسَلَّمَ وَالْحَمْدُ لِله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ .