Sabtu, 10 Juni 2017

MENJEMPUT LAILATUL QODAR

MENCARI  LAILATUL QADAR

🌌🌙Pada sepuluh malam terakhir Dibulan Ramadhan yang akan kita masuki beberapa hari lagi pada setiap malam itulah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam lebih banyak beribadah qiyamu Ramadhan.dan menganjurkan kita untuk mencari lailatul qadar di sepuluh malam terakhir tersebut.

🌠Walaupun hakikatnya tidak ada yang mengetahui secara pasti kapan terjadinya Lailatul Qadar, kecuali Allah subhanahu wata'ala. Hanya saja, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengisyaratkan dalam sabdanya:

تَحَرَّوْا ليلة القدر في العشر الأواخر من رمضان

“Carilah Lailatul Qadar itu pada sepuluh hari terakhir Ramadhan. ” (Bukhari dan Muslim)

Dalam kitab Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim disebutkan, dari Aisyah rah., ia berkata:

كَانَ رَسُوْلُ الله إِذَا دَخَلَ العَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ وَأَحْيَا لَيْلَهُ، وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ هذا لفظ البخاري

“Bila masuk sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, Rasulullah saw. mengencangkan kainnya (menjauhkan diri dari menggauli isterinya), menghidupkan malamnya dan membangunkan keluarganya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat lain, Imam Muslim meriwayatkan dari Aisyah rah. :

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ يَجْتَهِدُ فِيْ العَشْرِ الأَوَاخِرِ مَالاَ يَجْتَهِدُ فِيْ غَيْرِهِ رواه مسلم

“Rasulullah saw. bersungguh-sungguh dalam sepuluh hari akhir bulan Ramadhan, hal yang tidak beliau lakukan pada bulan lainnya.” (HR. Muslim)

Dalam Shahihain disebutkan, dari Aisyah rah. :

أَنَّ النَّبِيَّ كَانَ يَعْتَكِفُ العَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ الله

“Bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wasallam senantiasa beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir dari Ramadhan, sampai Allah mewafatkan beliau.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Lebih khusus lagi, adalah malam-malam ganjil sebagaimana sabda beliau:

تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِفِي الْوِتْرِمِنَ الْعَشْرِالْأَوَاخِرِمِنْ رَمَضَانَ

“Carilah Lailatul Qadar itu pada malam-malam ganjil dari sepuluh hari terakhir (bulan Ramadhan)”. (HR. Bukhari)

Dan lebih khusus lagi adalah malam-malam ganjil pada rentang tujuh hari terakhir dari bulan tersebut. Beberapa shahabat Nabi pernah bermimpi bahwa Lailatul Qadar tiba di tujuh hari terakhir. Maka Rasulullah bersabda :

أَرَى رُؤْيَاكُمْ قَدْ تَوَاطَأَتْ فِي السَّبْعِ الْأَوَاخِرِ فَمَنْ كَانَ مُتَحَرِّيهَا فَلْيَتَحَرَّهَا فِي السَّبْعِ الْأَوَاخِرِ

“Aku juga bermimpi sama sebagaimana mimpi kalian bahwa Lailatul Qadar pada tujuh hari terakhir, barangsiapa yang berupaya untuk mencarinya, maka hendaknya dia mencarinya pada tujuh hari terakhir. ” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat Muslim dengan lafazh:

الْتَمِسُوهَا فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ يَعْنِي لَيْلَةَ الْقَدْرِ فَإِنْ ضَعُفَ أَحَدُكُمْ أَوْ عَجَزَ فَلَا يُغْلَبَنَّ عَلَى السَّبْعِ الْبَوَاقِي

“Carilah Lailatul Qadar pada sepuluh hari terakhir, jika salah seorang dari kalian merasa lemah atau tidak mampu, maka janganlah sampai terlewatkan tujuh hari yang tersisa dari bulan Ramadhan. ” (HR. Muslim)

Yang lebih khusus lagi adalah malam 27 sebagaimana sabda Nabi tentang Lailatul Qadar :

لَيْلَةُ سَبْع وَعِشْرِيْنَ

“(Dia adalah) malam ke-27. ” (HR. Abu Dawud).

Sahabat Ubay bin Ka’ab ra. menegaskan:

والله إني لأعلمها وأكثر علمي هي الليلة التي أمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم بقيامها هي ليلة سبع وعشرين

Demi Allah, sungguh aku mengetahui malam (Lailatul Qadar) tersebut. Puncak ilmuku bahwa malam tersebut adalah malam yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kami untuk menegakkan shalat padanya, yaitu malam ke-27. (HR. Muslim)

Dengan demikian dapat diberi kesimpulan bahwa Lailatul Qadar itu ada pada sepuluh akhir Ramadhan, terutama pada malam tanggal ganjil.

Dalam hadits Abu Dzar disebutkan:

أَنَّهُقَامَ بِهِمْ لَيْلَةَ ثَلاَثٍ وَعِشْرِيْنَ، وَخَمْسٍ وَعِشْرِيْنَ، وَسَبْعٍ وَعِشْرِيْنَ، وَذَكَرَ أَنَّهُ دَعَا أَهْلَهُ وَنِسَاءَهُ لَيْلَةَ سَبْعٍ وَعِشْرِيْنَ خَاصَّةً

“Bahwasanya Rasulullah melakukan shalat bersama mereka (para sahabat) pada malam dua puluh tiga (23), dua puluh lima (25), dan dua puluh tujuh (27) dan disebutkan bahwasanya beliau mengajak shalat keluarga dan isteri-isterinya pada malam dua puluh tujuh (27).”

Para ulama kemudian berusaha meneliti pengalaman mereka dalam menemukan Lailatul Qadar, dan di antara ulama yang tegas mengatakan bahwa ada kaidah atau formula untuk mengetahui itu adalah Imam Abu Hamid Al-Ghazali (450 H- 505 H) dan Imam Abu Hasan as-Syadzili. Bahkan dinyatakan dalam sebuah tafsir surat al-Qadr, bahwa Abu Hasan semenjak baligh selalu mendapatkan Lailatul Qadar dan menyesuaikan dengan kaidah ini.

Menurut Imam Al Ghazali, Cara Untuk mengetahui Lailatul Qadar bisa dilihat dari permulaan atau malam pertama bulan Ramadhan :

1.) Jika hari pertama jatuh pada malam Ahad atau Rabu maka Lailatul Qadar jatuh pada malam tanggal 29 Ramadhan

2.) Jika malam pertama jatuh pada malam Senin maka Lailatul Qadar jatuh pada malam 21 Ramadhan

3.) Jika malam pertama jatuh pada malam Kamis maka Lailatul Qadar jatuh pada malam 25 Ramadhan

4.) Jika malam pertama jatuh pada malam Sabtu maka Lailatul Qadar jatuh pada malam 23 Ramadhan

5.) Jika malam pertama jatuh pada malam Selasa atau Jumat maka Lailatul Qadar jatuh pada malam 27 Ramadhan.

Kaidah ini tercantum dalam kitab-kitab para ulama termasuk dalam kitab-kitab fiqih Syafi’iyyah. Rumus ini teruji dari kebiasaan para tokoh ulama yang telah menemui Lailatul Qadar. Formula ini diceritakan Al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin; juga terdapat dalam kitab Hasyiah Sulaiman Al Kurdi juz hal 188; kitab Tafsir Shawi; kitab I’anah at-Thalibin II/257; Syaikh Ibrahim al Bajuri dalam Kitabnya Hasyiah 'Ala Ibn Qasim Al Ghazi juz I halaman 304; as Sayyid al Bakri dalam Kitabnya I'anatuth Thalibin Juz II halaman 257-258; juga kitab Mathla`ul Badrain karangan Syaikh Muhammad bin Ismail Daud al-Fathoni.

Wallahu a'lamu bish shawab
Dari berbagai Sumber
Semoga bermanfaat 

Jumat, 09 Juni 2017

Suara hati dan bisikan hati


***Bisikan Allah, Bisikan Malaikat, Bisikan Nafsu, Bisikan Syetan***
*****************************

Imam Al-Ghazali

Tulisan Hujjatul Islam Imam Al-Ghazaly dari kitab Roudlotut Tholibin wa-‘Umdatus Salikin, ini kami turunkan karena banyaknya pertanyaan dari pembaca soal cara membedakan bisikan-bisikan dari dalam hati, apakah dari Allah, nafsu atau syetan. Red.)

Kajian ini seputar bisikan-bisikan hati (khawathir) dengan segala bentuknya, upaya memerangi, mengalahkan dan unggul dalam menghalau perbuatan syetan yang jahat.

Juga bab ini tentang berlindung kepada Allah dari syetan dengan tiga cara:

Pertama, anda harus mengetahui godaan, rekayasa dan tipuan syetan.

Kedua, hendaknya anda tidak menanggapi ajakannya, sehingga qalbu anda tidak bergantung dengan ajakan itu.

Ketiga, langgengkan dzikrullah dalam qalbu dan lisan anda.

Sebab dzikrullah bagi syetan seperti penyakit yang menyerang manusia.

Untuk mengetahui rekayasa godaan syetan, akan tampak pada bisikan-bisikan (khawathir) dan berbagai macam caranya.
Mengenai pengetahuan tentang berbagai macam bisikan hati, patut anda ketahui, bahwa bisikan-bisikan itu adalah pengaruh yang muncul di dalam qalbu hamba yang menjadi pendorong untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, proses yang sepenuhnya terjadi di dalam qalbu ini berasal dari Allah – yang menjadi Pencipta segala sesuatu.
***

Dalam kaitan ini, bisikan hati ada empat macam:
1. Suatu bisikan yang datang dari Allah swt. dalam qalbu hamba adalah sebagai bisikan awal, sehingga Dia disebut dengan Nama al-Khathir (Sang Pembisik).
2. Bisikan yang relevan dengan watak alam manusia, yang disebutan-nafs (jiwa).
3. Bisikan yang terdorong oleh ajakan syetan, yang disebut waswas (perasaan ragu-ragu).
4. Bisikan yang juga datang dari Allah yang disebut al-Ilham.

Al-Khathir adalah bisikan yang datang dari Allah swt. sebagai bisikan awal, terkadang berdimensi kebaikan, kemuliaan dan pemantapan dalam berhujjah. Kadang-kadang berdimensi negatif dan sebagai ujian.

Al-Khathir yang datang dari pemberi Ilham tidak akan terjadi, kecuali mengandung kebajikan, karena Dia adalah Yang Memberi nasihat dan bimbingan. Sedangkan al-Khathir yang datang dari syetan, tidak datang kecuali mengandung elemen kejahatan.

Bisikan ini terkadang sepintas mengandung kebajikan, tetapi dibalik itu ada makar dan istidraj (covernya nikmat, dalamnya siksa bencana).
Sementara bisikan yang tumbuh dari hawa nafsu tidak luput dari elemen kejahatannya. Terkadang juga ada elemen baik tidak sekadar untuk pencapaian kenikmatan saja.
***

Ada tiga persoalan yang harus anda ketahui di sini:
***Pertama-tama, beberapa ulama berkata bahwa jika anda ingin mengenal dan mengetahui perbedaan antara bisikan kebaikan dan bisikan kejahatan, maka pertimbangkan dengan tiga ukuran nilai (mawazin), yang dapat mendeteksinya:
1. Apabila bisikan itu relevan dengan syariat, berarti baik. Jika sebaliknya – baik karena rukhshah atau syubhat, maka tergolong bisikan jahat.
2. Manakala dengan mizan(ukuran nilai) itu tidak diperoleh kejelasan perbedaan masing-masing, sebaiknya anda konfirmasikan dengan teladan orang-orang saleh. Jika sesuai dengan teladan mereka, maka ikutilah, jika tidak ada kebaikan, berarti hanya suatu keburukan.
3. Apabila dengan ukuran nilai (miizan) demikian anda masih belum menemukan kejelasan, konfrontasikan dengan motivasi yang terdapat pada nafs (ego) dan hawa (kesenangan). Jika ukuran nilainya merujuk sekadar pada kecenderungan nafs (ego) yakni kecenderungan naluriah dan bukan untuk mencari harapan (raja’) dari Allah, tentu saja termasuk keburukan.
***Kedua, apabila anda ingin membedakan antara bisikan kejahatan yang bermula dari sisi syetan, atau dari sisi nafs (ego) ataukah bisikan itu dari sisi Allah swt., perlu anda perhatikan tiga hal ini:
1. Jika anda menemui bisikan yang kokoh, permanen, sekaligus konsisten pada satu hal, maka bisikan itu datang dari Allah swt., atau dari nafs (jika menjauhkan diri dari Allah). Namun jika bisikan itu menciptakan keraguan dan mengganjal dalam hati , maka itu muncul dari syetan.
2. Apabila bisikan itu anda jumpai setelah anda melakukan dosa, berarti itu datang dari Allah sebagai bentuk sanksi dari-Nya kepada anda. Jika bukan muncul dari akibat dosa, bisikan itu datang dari diri anda, yang berarti dari syetan.
3. Jika anda temui bisikan itu tidak melemahkan atau tidak mengurangi dari dzikir kepada Allah swt., tetapi bisikan itu tidak pernah berhenti, berarti dari hawa nafsu. Sebaliknya, jika melemahkan dzikir berarti dari syetan.
***Ketiga, apabila anda ingin membedakan apakah bisikan kebaikan itu datang dari Allah swt. atau dari malaikat, maka perlu diperhatikan tiga hal pula:
1. Manakala melintas sekejap saja, maka datang dari Allah swt. Namun jika berulang-ulang, berarti datang dari malaikat, karena kedudukannya sebagai penasihat manusia.
2. Manakala bisikan itu muncul setelah usaha yang sungguh-sungguh dan ibadah yang anda lakukan, berarti datang dari Allah swt. Jika bukan demikian,bisikan itu datang dari malaikat.
3. Apabila bisikan itu berkenaan dengan masalah dasar dan amal batin, bisikan itu datang dari Allah swt. Tetapi jika berkaitan dengan masalah furu` dan amal-amal lahiriah, sebagian besarnya dari malaikat. Sebab, menurut mayoritas ahli tasawuf malaikat tidak memiliki kemampuan untuk mengenal batin hamba Allah.

****************************

Sementara itu, bisikan untuk suatu kebaikan yang datang dari syetan, merupakan istidraj menuju amal kejahatan yang lantas menjadi berlipat-lipat, maka anda perlu memperhatikan dengan cermat:

Lihatlah, apabila dalam diri anda, pada salah satu perbuatan jika berasal dari bisikan di dalam hati anda dengan penuh kegairahan tanpa disertai rasa takut, dengan ketergesa-gesaan bukan dengan waspada dengan tanpa perasaan aman, ketakutan pada Allah, dengan bersikap buta terhadap dampak akhirnya, bukan dengan mata batin, ketahuilah bahwa bisikan itu berasal dari syetan. Maka jauhilah, Bisikan seperti itu, harus anda jauhi.

Sebaliknya jika bisikan itu muncul bukan seperti bisikan-bisikan di atas, berarti : datang dari Allah swt., atau dari malaikat.

Saya katakan, bahwa semangat yang membara dapat mendorong manusia untuk segera melakukan aktivitas, tanpa adanya pertimbangan dari mata hatinya, tanpa mengingat pahala bisa menjadi faktor yang membangkitkan kondisi itu semua.

Sedangkan cara hati-hati adalah cara-cara yang terpuji dalam beberapa segi.

Khauf, lebih cenderung seseorang untuk berusaha menyempurnakan dan mempraktekkan suatu perbuatan yang benar dan bisa diterima Allah atas amal perbuatan itu.

Adapun perspektif hasil akhir suatu amal, hendaknya anda membuka mata hati dengan cermat dalam diri anda ada keyakinan bahwa amal tersebut adalah amalan yang lurus dan baik, atau adanya pandangan mengharapkan pahala di akhirat kelak.
Ketiga kategori di atas harus anda ketahui dan sekaligus anda jaga.

Sebab, semuanya mengandung ilmu-ilmu yang rumit sehingga sulit didapatkan dan rahasia-rahasia yang mulia.

Wabillahi at-Tawfiq, wa Huwa’ Waliyyul-Hidayah.

Senin, 05 Juni 2017

Lailatul qodar

TAHUKAH KAMU APA MALAM KEMULIAAN ITU ???

☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆

Mengenai pengertian lailatul qadar, para ulama ada beberapa versi pendapat. Ada yang mengatakan bahwa malam lailatul qadr adalah malam kemuliaan. Ada pula yang mengatakan bahwa lailatul qadar adalah malam yang penuh sesak karena ketika itu banyak malaikat turun ke dunia. Ada pula yang mengatakan bahwa malam tersebut adalah malam penetapan takdir. Selain itu, ada pula yang mengatakan bahwa lailatul qadar dinamakan demikian karena pada malam tersebut turun kitab yang mulia, turun rahmat dan turun malaikat yang mulia.[1] Semua makna lailatul qadar yang sudah disebutkan ini adalah benar.
Keutamaan Lailatul Qadar
Pertama , lailatul qadar adalah malam yang penuh keberkahan (bertambahnya kebaikan). Allah Ta’ala berfirman,
ﺇِﻧَّﺎ ﺃَﻧْﺰَﻟْﻨَﺎﻩُ ﻓِﻲ ﻟَﻴْﻠَﺔٍ ﻣُﺒَﺎﺭَﻛَﺔٍ ﺇِﻧَّﺎ ﻛُﻨَّﺎ ﻣُﻨْﺬِﺭِﻳﻦَ , ﻓِﻴﻬَﺎ ﻳُﻔْﺮَﻕُ ﻛُﻞُّ ﺃَﻣْﺮٍ ﺣَﻜِﻴﻢٍ
“Sesungguhnya Kami menurunkannya (Al Qur’an) pada suatu malam yang diberkahi. dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan. Pada malam itu dijelaskan segala urusan yang penuh hikmah.” (QS. Ad Dukhan: 3-4).
Malam yang diberkahi dalam ayat ini adalah malam lailatul qadar sebagaimana ditafsirkan pada surat Al Qadar. Allah Ta’ala berfirman,
ﺇِﻧَّﺎ ﺃَﻧْﺰَﻟْﻨَﺎﻩُ ﻓِﻲ ﻟَﻴْﻠَﺔِ ﺍﻟْﻘَﺪْﺭِ
“Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada malam kemuliaan.” (QS. Al Qadar: 1)
Keberkahan dan kemuliaan yang dimaksud disebutkan dalam ayat selanjutnya,
ﻟَﻴْﻠَﺔُ ﺍﻟْﻘَﺪْﺭِ ﺧَﻴْﺮٌ ﻣِﻦْ ﺃَﻟْﻒِ ﺷَﻬْﺮٍ , ﺗَﻨَﺰَّﻝُ ﺍﻟْﻤَﻠَﺎﺋِﻜَﺔُ ﻭَﺍﻟﺮُّﻭﺡُ ﻓِﻴﻬَﺎ ﺑِﺈِﺫْﻥِ ﺭَﺑِّﻬِﻢْ ﻣِﻦْ ﻛُﻞِّ ﺃَﻣْﺮٍ , ﺳَﻠَﺎﻡٌ ﻫِﻲَ ﺣَﺘَّﻰ ﻣَﻄْﻠَﻊِ ﺍﻟْﻔَﺠْﺮ
“Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” (QS. Al Qadar: 3-5).
Sebagaimana kata Abu Hurairah, malaikat akan turun pada malam lailatul qadar dengan jumlah tak terhingga.[2] Malaikat akan turun membawa kebaikan dan keberkahan sampai terbitnya waktu fajar.[3]
Kedua, lailatul qadar lebih baik dari 1000 bulan. An Nakho’i mengatakan, “Amalan di lailatul qadar lebih baik dari amalan di 1000 bulan.”[4] Mujahid, Qotadah dan ulama lainnya berpendapat bahwa yang dimaksud dengan lebih baik dari seribu bulan adalah shalat dan amalan pada lailatul qadar lebih baik dari shalat dan puasa di 1000 bulan yang tidak terdapat lailatul qadar.[5]
Ketiga, menghidupkan malam lailatul qadar dengan shalat akan mendapatkan pengampunan dosa. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ﻣَﻦْ ﻗَﺎﻡَ ﻟَﻴْﻠَﺔَ ﺍﻟْﻘَﺪْﺭِ ﺇِﻳﻤَﺎﻧًﺎ ﻭَﺍﺣْﺘِﺴَﺎﺑًﺎ ﻏُﻔِﺮَ ﻟَﻪُ ﻣَﺎ ﺗَﻘَﺪَّﻡَ ﻣِﻦْ ﺫَﻧْﺒِﻪِ
“Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.”[6]
Kapan Lailatul Qadar Terjadi?
Lailatul Qadar itu terjadi pada sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
ﺗَﺤَﺮَّﻭْﺍ ﻟَﻴْﻠَﺔَ ﺍﻟْﻘَﺪْﺭِ ﻓِﻰ ﺍﻟْﻌَﺸْﺮِ ﺍﻷَﻭَﺍﺧِﺮِ ﻣِﻦْ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ
“Carilah lailatul qadar pada sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan.”[7]
Terjadinya lailatul qadar di malam-malam ganjil itu lebih memungkinkan daripada malam-malam genap, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
ﺗَﺤَﺮَّﻭْﺍ ﻟَﻴْﻠَﺔَ ﺍﻟْﻘَﺪْﺭِ ﻓِﻰ ﺍﻟْﻮِﺗْﺮِ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻌَﺸْﺮِ ﺍﻷَﻭَﺍﺧِﺮِ ﻣِﻦْ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ
“Carilah lailatul qadar di malam ganjil dari sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan.”[8]
Lalu kapan tanggal pasti lailatul qadar terjadi? Ibnu Hajar Al Asqolani
rahimahullah telah menyebutkan empat puluhan pendapat ulama dalam masalah ini. Namun pendapat yang paling kuat dari berbagai pendapat yang ada sebagaimana dikatakan oleh beliau adalah lailatul qadar itu terjadi pada malam ganjil dari sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan dan waktunya berpindah-pindah dari tahun ke tahun[9]. Mungkin pada tahun tertentu terjadi pada malam kedua puluh tujuh atau mungkin juga pada tahun yang berikutnya terjadi pada malam kedua puluh lima, itu semua tergantung kehendak dan hikmah Allah
Ta’ala. Hal ini dikuatkan oleh sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
ﺍﻟْﺘَﻤِﺴُﻮﻫَﺎ ﻓِﻰ ﺍﻟْﻌَﺸْﺮِ ﺍﻷَﻭَﺍﺧِﺮِ ﻣِﻦْ ﺭَﻣَﻀَﺎﻥَ ﻟَﻴْﻠَﺔَ ﺍﻟْﻘَﺪْﺭِ ﻓِﻰ ﺗَﺎﺳِﻌَﺔٍ ﺗَﺒْﻘَﻰ ، ﻓِﻰ ﺳَﺎﺑِﻌَﺔٍ ﺗَﺒْﻘَﻰ ، ﻓِﻰ ﺧَﺎﻣِﺴَﺔٍ ﺗَﺒْﻘَﻰ
“Carilah lailatul qadar di sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan pada sembilan, tujuh, dan lima malam yang tersisa.”[10]
Para ulama mengatakan bahwa hikmah Allah menyembunyikan pengetahuan tanggal pasti terjadinya lailatul qadar adalah agar orang bersemangat untuk mencarinya. Hal ini berbeda jika lailatul qadar sudah ditentukan tanggal pastinya, justru nanti malah orang-orang akan bermalas-malasan....

Selamat meraih.....

Jasad dan Ruh AlQur'an

☆☆☆Jasad & Ruh Al-Qur'an☆☆☆

☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆☆

Alquran itu terdiri dari jasad dan ruh. Hal ini dijelaskan Rasulullah SAW dalam hadisnya, “ Lahu dzahrun wabathnun” (baginya (Alquran) mempunyai jasmani (zahir) dan ruhani (batin).” (Syarhussunnah )
Dalam kitab Fadhailul Amal , disebutkan sebagian ulama berpendapat yang dimaksud dengan jasad Alquran adalah merujuk pada kalimat-kalimat dalam Alquran yang dapat dibaca dengan baik oleh setiap orang.
Sedangkan, batin (ruh) Alquran merujuk pada maksud-maksudnya, baik yang tersurat maupun tersirat, yang pemahamannya berbeda sesuai dengan kemampuan pembacanya.
Di antara hikmah adanya jasad dan ruh Alquran ini untuk menunjukkan kepada kita bahwa Alquran bukan sekadar kitab bacaan semata, melainkan merupakan kitab pedoman hidup yang harus dijadikan rujukan dalam bersikap dan beramal yang bisa diawali dengan membaca dan memahaminya.
Oleh karena itu, Allah SWT menjadikan Alquran dengan menggunakan bahasa Arab, bukan hanya karena Alquran diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai orang Arab. Lebih daripada itu, bahasa Arab adalah bahasa yang mudah dipelajari dan dipahami setiap orang dari berbagai suku dan bangsa.
Allah SWT berfirman, “ Sesungguhnya Kami menurunkannya berupa Alquran dengan berbahasa Arab agar kamu memahaminya. ” (QS Yusuf [12]: 2).
Selain itu, Allah SWT menjadikan Alquran sebagai sesuatu yang mudah dibaca, mudah untuk dipahami, dan mudah untuk dipelajari sehingga dapat memberikan kemudahan kepada kita untuk mengamalkannya.
Allah SWT berfirman, “ Dan sesungguhnya telah Kami mudahkan Alquran untuk pelajaran, maka adakah orang yang mengambil pelajaran? ” (QS al-Qomar (54): 17)
Ketika kita mampu menyatukan jasad dan ruh Alquran, akan menjadikan kita mendapatkan ilmu yang luas dan mendalam.
Ibnu Masud berkata, “ Jika kamu ingin memperoleh ilmu, hendaklah kamu memikirkan dan merenungkan makna-makna Alquran karena di dalamnya mengandung ilmu orang-orang terdahulu dan orang-orang yang sesudahnya.''
Ketika kita mampu menyatukan jasad dan ruh Alquran, kitab suci itu akan hidup dalam diri kita yang tergambar dari akhlak-akhlak keseharian kita. Inilah yang dibuktikan Rasulullah SAW. Nabi Muhammad SAW digambarkan sebagai sosok Alquran yang berjalan.
Hal ini ini dinyatakan oleh Aisyah RA ketika ia ditanya mengenai akhlak Rasulullah SAW. Beliau menjawab, “ Budi pekerti Nabi SAW adalah Alquran.” (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad).

Sabtu, 03 Juni 2017

Niat Ramadlan

RomadloNI atau RomadloNA?
*********************************

Sering kali kita mendengar niat puasa itu dilantunkan dalam bentuk pujian sebelum shalat.
Namun kita sering dibingungkan sebab beberapa komunitas masyarakat khususnya warga NU membacanya dengan beberapa versi.
Ada yang membacanya RomadloNA ada yang membacanya RomadloNI.
Lantas manakah yang benar?

Lafad ‘Romadlon’ dalam kajian ilmu nahwu merupakan bentuk kategori isim ghair munsharif karena mempunyai akhiran huruf alif dan nun.
Dalam ilmu nahwu, isim ghair munsharif mempunyai pembahasan dan hukum yang berbeda dengan isim-isim yang lain.
Selain tidak bisa menerima tanwin, tanda baca untuk isim ini ketika berkedudukan ‘jer/khafadl’ itu dibaca fathah.

Sebagaimana yang diterangkan dalam satu bait alfiyah karangan Ibn Malik:

ﻭ ﺟﺮ ﺑﺎﻟﻔﺘﺤﺔ ﻣﺎﻻ ﻳﻨﺼﺮﻑ ﻣﺎﻟﻢ ﻳﻀﻒ ﺍﻭ ﻳﻚ ﺑﻌﺪ ﺍﻝ ﺭﺩﻑ

Artinya: setiap isim yang tidak munsharif dijerkan dengan harakat fatihah, selama tidak mudlof (diidlofahkan) atau tidak jatuh sesudah al.

Jika melihat kedudukan lafad ‘Romadlon’ dalam lafad niat di atas, maka ia berkedudukan sebagai mudlof ilahi dari lafad Syahr, tetapi ia juga menjadi mudlof pada lafad Hadzihis Sanati.
Secara kaidah nahwu, seharusnya lafad ‘Romadlon’ dibaca menggunakan harakat kasrah (harakat asli jer) menjadi RomadloNI bukan RomadloNA, sehingga untuk kasus ini jernya isim ghair munsharif (lafad Romadlon) yang menggunakan fathah tidak berlaku lagi, karena lafad Romadlon menjadi mudlof terhadap lafad hadzihis sanati.

Dalam kitab-kitab fiqh juga diterangkan cara membacanya dengan harakat kasrah (RomadloNI, di antaranya dalam kitab I’anatut Tholibin Juz 2 Hal. 253 ketika menerangkan lafad niat puasa Ramadlan sebagai berikut:

…( ﻗﻮﻟﻪ : ﺑﺎﻟﺠﺮ ﻹﺿﺎﻓﺘﻪ ﻟﻤﺎ ﺑﻌﺪﻩ ‏) ﺃﻱ ﻳﻘﺮﺃ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﺑﺎﻟﺠﺮ ﺑﺎﻟﻜﺴﺮﺓ، ﻟﻜﻮﻧﻪ ﻣﻀﺎﻓﺎ ﺇﻟﻰ ﻣﺎ ﺑﻌﺪﻩ، ﻭﻫﻮ ﺍﺳﻢ ﺍﻹﺷﺎﺭﺓ .

Artinya: … (ucapan penulis: dengan jer, karena idlofahnya lafad Romadlon terhadap lafad setelahnya) maksudnya lafad Romadlon dibaca jer dengan kasrah, karena kedudukannya sebagai mudlof terhadap lafad setelahnya yaitu isim isyarah.

*****

Akan tetapi bisa saja lafad Romadlon dibaca menggunakan fathah dengan memberhentikan kedudukannya sebagai mudlof ilahi dari lafad syahr. Dengan syarat lafad sesudahnya hadzihis sanah dibaca nashob dengan harakat fathah karena berkedudukan menjadi dharaf zaman. Sehingga cara membacanya adalah ‘An ada’i fardli syahri RamadloNA hadzihis SanaTA.

نويت صوم غد عن اداء فرض شهر رمضانَ هذه السّنةَ لله تعالى...

*****

Akan tetapi yang demikian ini jarang digunakan oleh kitab-kitab fiqh, sebab mayoritas kitab memudlofkan lafad Romadlon pada lafad hadzihis sanati untuk menunjukkan kekhususannya.

نويت صوم غدٍ عن اداء فرض شهر رَمَضَانِ هذه السّنةِ لله تعالىَ....

Wallahu A’lam…..

Orang yang boleh tidak puasa

Orang yang diperbolehkan tidak berpuasa
**************************************

Diantara mereka yang mendapatkan rukhshoh boleh tidak berpuasa Ramadhan pada bulan Ramadhan ialah:

ORANG YANG SAKIT

Intinya orang yang sedang dalam keadaan sakit, dan dikhwatirkan akan bertambah parah sakit yang dideritanya jika ia berpuasa, atau kesembuhannya yang makin terhambat karena puasa itu, maka orang yang seperti ini masuk dalam kategori sakit yang membolehkannya untuk tidak berpuasa.
Ya 2 patokan itulah yang telah ditetapkan oleh kebanyakan ulama untuk kategori sakit yang mendapatkan rukhshoh untuk boleh tidak berpuasa. Entah sakitnya itu bertambah parah kalau berpuasa, atau kesembuhannya terhambat dan semakin lama jika ia paksakan puasa.
Jadi bukan sekedar asal sakit, kemudian seseorang beralasan untuk tidak berpuasa. Kalau sakita yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan puasa, ya tidak ada alasan untuk ia bisa meninggalkan puasa begitu saja.

MUSAFIR (BERPERGIAN JAUH)

“barang siapa diantara kalian yang sedang sakit atau dalam perjalana, maka hendaknya diganti di hari lain” (QS Al-Baqoroh 184)
Ulama bersepakat bahwa perjalanan atau safar yang membolehkan seorang muslim untuk tidak atau berbuka puasa ialah perjalanan yang membolehkan untuk meng-qoshor sholat. Artinya kalau dia boleh qoshor sholat berrati dia juga boleh tidak berpuasa.
Yaitu perjalanan yang menempuh jarak 84 km menurut mazhab Imam Syafi’i atau perjalanan yang menempuh waktu seharian penuh menurut Jumhur (kebanyakan) Ulama.
Dan Jumhur ulama juga menambahkan satu syarat untuk perjalanan yang membolehkan seorang muslim tidak berpuasa, yaitu ia melakukan perjalanan sejak sebelum fajar. Bukan maksudnya memulai perjalanan sebbelum waktu subuh, akan tetapi ia telah berniat untuk melakukan perjalanan sejak malam dengan begitu ia juga berniat untuk tidak berpuasa esok harinya.
Sebagai gantinya, ia harus berpuasa nanti dibulan lain selain Ramadhan selama hari yang ia tinggalkan karena perjalanan tersebut.
Lalu bagaimana jika melakukan perjalanan di siang hari dan kita sudah berpuasa sejak pagi?
Walaupun ada perdebatan, namun Jumhur Ulama mengatakan bahwa boleh membatalkan puasa bagi orang yang melakukan perjalanan padahal ia telah berpuasa dari pagi harinya. Jika memang perjalanan itu sangat melelahkan dan mengharuskan si Musafir itu untuk berbuka, ya boleh-boleah saja.
Ini berdasarkan dalil hadits Jabir ra yang melakuakn perjalanan bersama Rasul saw dan para sahabat lainnya. Ketika sampai disuatu daerah bernama Kuro’a Al-Ghonim (lembah dekat kota Asfan), para sahabat merasa kelelahan kemudian Rasul SAW membolehkan mereka untuk berbuka sebagaimana Rasul SAW juga berbuka puasa ketika itu.
Kemudian Rasul SAW mendengar bahwa ada beberapa sahabat yang tidak berbuka, dan Rasul pun berkata: “mereka itu bermasiat”. (HR Muslim dan Tirmidzi)
Imam Asy-Syaukani dalam kitabnya “Nailul-Author” mengatakan: “hadits ini adalah dalil bahwa seorang musafir boleh berbuka puasa walaupun ia telah niat puasa sejak malam (berpuasa sejak pagi hari)”.
Lalu bagaimana jika kita berpergian jauh namun kita tetap melakukan puasa?
Jumhur Ulama mengatakan bahwa sah puasanya orang yang berpergian jauh jika memang itu tidak menyulitkan atau menyusahkan si mesafir. Seperti orang yang berpergian jauh dengan pesawat terbang, walaupun jauh tapi tidak terlalu melelahkan dan masih mampu untuk meneruskan puasanya. Maka yang seperti ini sah puasanya dan gugur kewajiban puasanya di hari itu.
Mereka (Jumhur) mengatakan bahwa ayat yang ada dalam surat Al-Baqoroh ayat 184 itu yang memerintahkan orang sakit dan musafir untuk mengganti puasanya di hari lain, maksud dari ayat itu ialah “Jika ia berbuka”, maka ia harus menggantinya di hari lain. Adapun jika sang musafir kuat untuk meneruskan puasanya maka puasanya tetap sah dan gugur kewajibannya.
Ini juga didukung oleh hadits Anas bin Malik ra yang berkata: “kami pernah berpergian bersama Rasul SAW, tapi tidak ada satupun yang mencela, baik itu orang yang berpuasa kepada yang berbuka atau orang yang berbuka kepada yang berpuasa.” (HR Bukhori dan Muslim)

ORANG TUA RENTA

Orang tua yang sudah tidak mampu lagi untuk menahan dirinya dari makan dan minum termasuk dalam kategori orang yang mendapatkan uzdur syar’i untuk tidak beruasa.
Berbeda dengan orang sakit atau musafir, orang tau renta yang tidak berpuasa, maka ia harus menggantinya bukan dengan puasa lagi di lain hari, akan tetapi menngganti dengan membayar Fidyah.
Ini berdasarkan firman Allah SWT:
“dan bagi mereka yang terasa berat untuk berpuasa, maka baginya membayar fidyah; memberi makan orang Miskin”. (QS Al-Baqoroh 184)
Ibnu Abbas mengatakan bahwa ayat ini diturunkan kepada Orang tua renta laki-laki dan perempuan yang sudah tidak mampu lagi berpuasa. (HR Bukhori)

PEREMPUAN HAMIL atau MENYUSUI

Termasuk golongan yang boleh untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan ialah perempuan yang sedang hamil atau sedang menyusui.
Perempuan yang hamil dikhawatirkan kesehatannya dan juga kesehatan janin yang dikandungnya akan terganggu jika si ibu berpuasa. Dan perempuan yang menyusui juga dikhawatirkan akan kekuran air susunya jika ia berpuasa. Maka 2 perempuan ini dibolehkan untuk berbuka puasa.

kewajiban apa yang harus dilaksanakan oleh wanita hamil dan/atau menyusui apabila mereka tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Dalam hal ini beberapa ulama berbeda pendapat sebagai berikut:
1. Pendapat Pertama:
Pendapat yang menyerupakan wanita hamil dan menyusui seperti orang yang sakit. Apabila mereka (wanita hamil dan menyusui) tidak berpuasa di bulan Ramadhan, maka harus membayar Qadha’ (tidak perlu fidyah). Sebagaimana yang diwajibkan atas orang sakit apabila meninggalkan puasa di bulan Ramadhan. Imam Abu Hanifah, Abu Ubaid dan juga Abu Tsaur mendukung pendapat ini.
Pendapat ini berdasarkan firman Allah sebagai berikut:
ﺃَﻳَّﺎﻣًﺎ ﻣَﻌْﺪُﻭﺩَﺍﺕٍ ﻓَﻤَﻦْ ﻛَﺎﻥَ ﻣِﻨْﻜُﻢْ ﻣَﺮِﻳﻀًﺎ ﺃَﻭْ ﻋَﻠَﻰ ﺳَﻔَﺮٍ ﻓَﻌِﺪَّﺓٌ ﻣِﻦْ ﺃَﻳَّﺎﻡٍ ﺃُﺧَﺮَ
Artinya: (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (al-Baqarah: 184)
2. Pendapat Kedua:
Ibnu Umar dan Ibnu Abbas menyerupakan wanita hamil dan/atau menyusui seperti orang yang tidak sanggup melaksanakan puasa, semisal orang lanjut usia. Jika mereka tidak berpuasa di bulan Ramadhan sebab mengkhawatirkan kondisi dirinya ataupun bayinya, maka harus membayar Fidyah tanpa perlu mengqadha’ (Bidayatul Mujtahid I, hal. 63).
Pendapat ini mengambil dasar dalil firman Allah sebagai berikut:
ﻭَﻋَﻠَﻰ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻳُﻄِﻴﻘُﻮﻧَﻪُ ﻓِﺪْﻳَﺔٌ ﻃَﻌَﺎﻡُ ﻣِﺴْﻜِﻴﻦٍ
Artinya: Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fid-yah, (yaitu): Memberi makan seorang miskin. (al-Baqarah : 184)
3. Pendapat Ketiga:
Imam Syafi’i mengatakan bahwa wanita hamil dan/atau menyusu serupa dengan orang sakit dan juga orang yang terbebani dalam melakukan puasa. Apabila mereka tidak berpuasa di bulan Ramadhan, maka mereka harus membayar Qadha’ dan Fidyah juga. Pendapat ini menggabungkan dua dalil di poin 1 dan 2 di atas.
Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hambal menambahkan bahwa wanita hamil atau menyusui, apabila ia tidak berpuasa sebab mengkhawatirkan kondisi bayinya, yang wajib ia lakukan adalah qadha sekaligus fidyah. Akan tetapi bila ia mengkhawatirkan dirinya saja, atau mengkhawatirkan dirinya dan juga bayinya, maka yang harus ia lakukan adalah membayar qadha’ tanpa fidyah. (Fiqhus Sunnah I, hal. 508)
4. Pendapat Keempat:
Pendapat yang membedakan antara wanita hamil dan wanita yang menyusui. Wanita hamil diserupakan dengan hukum orang sakit, yang apabila meninggalkan puasa di bulan Ramadhan, ia wajib mengganti dengan qadha’.
Sedangkan wanita menyusui diserupakan dengan orang sakit sekaligus orang yang terbebani melakukan puasa. Apabila ia tidak berpuasa di bulan Ramadhan, maka ia wajib membayar qadha’ dan juga fidyah.

والله اعلم...

Jumat, 02 Juni 2017

Seputar puasa

Puasa Ramadhan
******************

Di dalam mempelajari cara puasa ada beberapa hal terpenting yang harus kita hadirkan terlebih dahulu sebelum membahas permasalahan di seputar puasa :
1. Definisi puasa
2. Hal-hal yang membatalkan puasa
3. Orang yang boleh meningggalkan puasa
4. Niat dalam berpuasa

*****
*Definisi puasa

Puasa menurut bahasa adalah : menahan diri dari sesuatu baik dari makanan atau berbicara. Menurut bahasa arab orang menahan diri untuk tidak berbicara juga disebut berpuasa.

Adapun puasa menurut agama adalah : menahan diri dari hal-hal yang membatalkannya mulai dari terbitnya fajar sodiq (masuknya waktu subuh) hingga terbenamnya matahari (masuknya waktu maghrib)
Hal-hal yang membatalkan puasa
Jika kita perhatikan dari definisi puasa di situ disebutkan hal-hal yang membatalkan puasa. Maka dari itu menjadi sesuatu yang amat penting dalam ilmu puasa adalah mengetahui hal-hal yang membatalkan puasa.
*****

Hal-hal yang membatalkan puasa ada sembilan (9) yaitu :

1. Memasukan sesuatu kedalam lima (5) lubang, yaitu :

a. Mulut , Hukum memasukkan sesuatu kelubang mulut adalah membatalkan puasa. Untuk memudahkan pemahaman kita maka hukum memasukkan sesuatu ke lubang mulut ini ada empat hukum yaitu :
1) Membatalkan : Yaitu disaat kita memasukan sesuatu kedalam mulut kita dan kita menelannya dengan sengaja saat kita sadar kalau kita didalam puasa. Jadi yang menjadikannya batal adalah karena menelan dengan sengaja. Maka dari itu jika ada orang memasukkan permen atau es krim kedalam mulutnya maka hal itu tidak membatalkan puasanya asalkan tidak di telan.
Catatan masalah ludah, Didalam masalah ini ada hal yang perlu kita perhatikan yaitu masalah ludah. Ludah itu jika kita telan tidak
membatalkan puasa kita dengan syarat :
• Ludah kita sendiri
• Tidak bercampur dengan sesuatu yang lainya
• Ludah masih berada di tempatnya (mulut)
Maka disaat syarat-syarat diatas terpenuhi maka jika ludah itu ditelan tidak membatalkan puasa. Bahkan jika seandainya ada orang yang mengumpulkan ludah didalam mulutnya sendiri dan setelah terkumpul lalu di telan maka hal itu tidak membatalkan puasa. Akan tetapi menelan ludah akan membatalkan puasa jika salah satu syarat diatas ada yang tidak terpenuhi, seperti karena dia menelan ludahnya orang lain, atau menelanmludah yang sudah bercampur dengan sesuatu seperti permen, es krim atau makanan yang masih tersisa didalam mulut kita atau menelan ludah yang sudah dikeluarkan dari mulutnya lalu di minum maka itu semua membatalkan puasa.
Catatan masalah sisa makanan di dalam mulut. Sisa makanan di mulut maka ada dua macam:
• Jika sisa makanan dimulut kemudian bercampur dengan ludah dengan sendirinya dan susah untuk dipisahkan maka jika di telan tidak membatalkan puasa. Misalnya orang yang sahur lalu tidur dan tidak sempat kumur atau sikat gigi lalu menduga didalam mulutnya ada sisa–sisa makanan. Maka jika sisa makanan tersebut sudah tidak bisa lagi di bedakan dengan ludah maka hal itu tidak membatalkan puasa jika di telan.
• Jika ada sisa makanan yang bisa dipisahkan dari ludah lalu bercampur dengan ludah dan bercampurnya karena dikunyah dengan sengaja atau digerak-gerakan agar bercampur kemudian ditelan, maka hal itu membatalkan puasa. Seperti sisa makanan dalam bentuk nasi atau biji-bijian yang bisa dibuang akan tetapi justru dikunyah lalu ditelan maka hal itu membatalkan puasa.
2) Makruh (dilarang akan tetapi tidak dosa jika dilanggar) : Dihukumi makruh jika kita memasukan sesuatu kedalam mulut tanpa kita telan hanya untuk main-main saja.
Contohnya ketika ada seseorang yang sedang berpuasa kemudian dia dengan sengaja memasukkan permen atau es krim kedalam mulutnya tanpa menelannya maka hukumnya makruh dan tidak membatalkan puasa dan jika tiba-tiba tanpa disengaja permen yang ada dimulutnya tertelan maka batal karena dia telah main–main atau melakukan sesuatu yang tidak diperintahkan.
3) Mubah (boleh dilakukan dan tidak dilarang) : Dihukumi mubah yaitu ketika seorang juru masak mencicipi masakannya dengan niat untuk membenahi rasa. Maka disamping hal itu tidak membatalkan puasa hal yang demilkian itu juga bukan pekerjaan yang makruh. Akan tetapi hal itu boleh-boleh saja. Dalam hal ini bukan hanya juru masak saja yang diperkenankan akan tetapi juga siapapun yang lagi memasak. Akan tetapi dengan catatan tidak boleh ditelan.
4) Sunnah (dianjurkan dan ada pahalanya) : Dihukumi sunnah yaitu ketika kita berkumur-kumur didalam berwudhu. Maka disaat itu disamping tidak membatalkan puasa, berkumur dalam wudhu tetap disunnahkan biarpun dalam keadaan puasa dengan catatan tidak boleh di telan. Bahkan jika tertelan sekalipun tanpa sengaja maka tidak membatalkan puasa. Karena berkumur dalam wudhu adalah hal yang dianjurkan, maka jika seandainya tanpa disengaja ternyata air yang kita gunakan untuk berkumur tersebut tertelan asalcara berkumur kita wajar maka hal itu tidak membatalkan puasa kita.

b. Hidung
Memasukan sesuatu kedalam lubang hidung membatalkan puasa jika kita memasukan sesuatu sampai pada batas bagian dalam hidung. Adapun batasan dalam hidung adalah bagian yang jika kita memasukkan air akan terasa panas (tersengak) maka disitulah batas dalam yang jika kita memasukkan sesuatu ketempat tersebut akan membatalkan puasa yaitu hidung bagian atas yang mendekati mata kita. Adapun hidung di bagian bawah yang lubangnya biasa di jangkau jemari saatmmembuang kotoran hidung, jika kita memasukkan sesuatu ke bagian tersebut hal itu tidak membatalkan puasa asal tidak sampai kebagian atas seperti yang telah kami jelaskan.

c. Telinga
Menjadi batal jika kita memasukan sesuatu kedalam telinga kita. Yang dimaksud dalam telinga adalah bagian dalam telinga yang tidak bisa dijangkau oleh jari kelingking kita saat kita membersihkan telinga. Jadi memasukkan sesuatu ke bagian yang masih bisa dijangkau oleh jari kelingking kita hal itu tidak membatalkan puasa baik yang kita masukkan itu adalah jari tangan kita atau yang lainya. Akan tetapi kalau kita memasukkan sesuatu melebihi dari bagian yang di jangkau jemari kita seperti korek kuping atau air maka hal itumembatalkan puasa. Ini adalah pendapat kebanyakan para ulama. Dan ada pendapat yang berbeda yaitu pendapat yang diambil oleh Imam Malik dan Imam Ghozali dari madzhab Syafi’i bahwa :
“Memasukan sesuatu kedalam telinga tidak membatalkan” akan tetapi lebih baik dan lebih aman jika tetap mengikuti pendapat kebanyakan para ulama yaitu pendapat yang mengatakan memasukkan sesuatu ke lubang telinga adalah membatalkan puasa.

d. Jalan depan (alat buang air kecil)
Memasukan sesuatu kedalam lubang kemaluan adalah membatalkan puasa walaupun itu adalah sesuatu yang darurot seperti dalam pengobatan dengan memasukkan obat ke lubang kemaluan atau pipa untuk mengeluarkan cairan dari dalam bagi orang yang sakit. Termasuk memasukan jemari bagi seorang wanita adalah membatalkan puasa. Maka dari itu para wanita yang bersuci dari bekas buang air kecil harus hati-hati jangan sampai saat membersihkan sisa buang air kencing (beristinja) melakukan sesuatu yang
membatalkan puasa. Bagi wanita yang ingin beristinja hendaknya hanya membasuh bagian yang terbuka di saat ia jongkok saja dengan perut jemari dan tidak perlu memasukan jemari kebagian yang lebih dalam, karena hal itu akan membatalkan puasa. Lebih dari itu ditinjau dari sisi kesehatan justru tidak sehat kalau cara membersihkan kemaluan adalah dengan cara membersihkan bagian yang tidak terlihat di saat jongkok sebab yang demikian itu justru akan membuka kemaluan untuk kemasukan kotoran dari luar.

e. Jalan Belakang (alat buang air besar)
Memasukkan sesuatu ke lubang belakang sama hukumnya seperti memasukkan sesuatu ke jalan depan. Artinya jika ada orang memasukkan sesuatu kelubang belakang biarpun dalam keadaan darurat dalam pengobatan adalah membatalkan puasa termasuk memasukkan jemari saat istinja (bersuci dari bekas buang air besar). Maka cara yang benar dalam istinja adalah cukup dengan membersihkan bagian alat buang air besar dengan perut jemari tanpa harus memasukkan jemari ke bagian dalam.
*****

2. Muntah dengan sengaja
Muntah dengan sengaja adalah membatalkan puasa baik dilakukan dengan wajar atau tidak, baik dalam keadaan darurat atau tidak. Seperti dengan sengaja mencari bau yang busuk lalu di ciumi hingga muntah atau memasukkan sesuatu kedalam mulutnya agar bisa muntah. Berbeda jika muntah yang terjadi karena tidak di sengajamaka hal itu tidak membatalkan puasa kita dengan syarat :
• Kita tidak boleh menelan ludah yang ada di mulut kita sehabis muntah sebelum kita mensucikan mulut kita terlebih dahulu dengan cara berkumur dengan air suci. Maka jika disaat kita belum berkumur kemudian kita langsung menelan ludah kita maka puasa kita menjadi batal karena kita telah menelan ludah kita yang telah bercampur dengan najis, sebab muntahan yang keluar dari dalam perut adalah najis dan belum disucikan. Jika ada orang menggosok-gosok gigi kemudian dia itu biasanya tidak muntah maka disaat dia gosok gigi tiba-tiba muntah maka tidak batal, akan tetapi jika dia tahu kalau biasanya setiap menggosok gigi akan muntah maka hokum menggosok gigi yang semula tidak haram menjadi haram dan jika ternyata benar-benar muntah maka puasanya menjadi batal.
Jika ada orang yang kemasukan lalat sampai melewati tenggorokannya kemudian dia berusaha untuk mengeluarkannya maka menjadi batal karena sama saja seperti muntah yang disengaja. Berbeda dengan dahak, jika seseorang berdahak maka hal itu dimaafkan dan tidak membatalkan puasa akan tetapi dahak yang sudah keluar melewati tenggorokan tidak boleh ditelan dan itu membatalkan puasa. Batas tenggorokan adalah tempat keluarnya huruf “KHO”
*****
3. Bersenggama
Melakukan hubungan suami istri itu membatalkan puasa. Yang dimaksud bersenggama adalah jika seorang suami telah memasukkan semua bagian kepala kemaluanya kelubang kemaluan sang istri dengan sengaja dan sadar kalau dirinya lagi puasa maka saat itu puasanya menjadi batal (dalam hal ini sama hubungan yang halal atau yang haram seperti zina atau melalui lubang dubur atau dengan binatang). Adapun bagi sang istri biarpun yang masuk belum semua bagian kepala kemaluan sang suami asal sudah ada yang masuk dan melewati batas yang terbuka saat jongkok maka saat itu puasa sang istri sudah batal. Dan batalnya bukan karena bersenggama tapi masuk dalam pembahasan batal karena masuknya sesuatu ke lubang kemaluan. “Bagi suami yang membatalkan puasanya dengan bersenggama dengan istrinya dosanya amat besar dan dia harus membayar karafat” dengan syarat berikut ini :
a. Dilakukan oleh orang yang wajib baginya berpuasa
b. Dilakukan di siang bulan puasa
c. Dia ingat kalau dia sedang puasa
d. Tidak karena paksaan
e. Mengetahui keharomannya atau dia adalah bukan orang yang bodoh
f. Berbuka karena bersenggama
Dan bagi orang tersebut dikenai hukuman :
1. Mengqodho puasanya
2. Membayar kafarat (denda)
Kafarat (denda) bersenggama di siang hari bulan ramadhan
adalah:
a. Memerdekakan budak
b. Puasa selama dua bulan berturut-turut
c. Memberikan makan kepada 60 fakir miskin dengan syarat makanan yang bisa digunakan untuk zakat fitrah. Denda yang harus dibayar salah satu saja dengan berurutan. Jika tidak mampu bayar A maka bayar B jika tidak mampu bayar C.
*****
4 Keluar mani dengan sengaja
Maksudnya adalah mengeluarkan mani dengan sengaja dengan mencari sebab keluarnya mani. Contohnnya : ketika ada orang yang tahu bahwa jika dia mencium istrinya atau dia dengan sengaja menyentuh kemaluannya dengan tangannya sendiri atau dengan tangan istrinya bakal keluar mani maka puasanya menjadi batal karena keluar mani tersebut dengan sengaja.
Akan tetapi tidak menjadi batal jika seandainya keluar mani tanpa disengaja seperti bermimpi bersenggama dan di saat terbangun benar-benar menemukan air mani di celananya maka yang seperti itu tidak membatalkan puasa.
*****
5. Hilang akal
Hilang akal di bagi menjadi tiga bagian yaitu :
a. Gila : Sengaja atau tidak disengaja gila itu membatalkan puasa walaupun sebentar.
b. Mabuk dan Pingsan :
• Jika disengaja maka mabuk dan pingsan membatalkan puasa biarpun sebentar. Seperti dengan sengaja mencium sesuatu yang ia tahu kalau ia menciumnya pasti mabuk atau pingsan.
• Jika mabuk dan pingsannya adalah tidak disengaja maka akan membatalkan puasa jika terjadi seharian penuh. Tetapi jika dia masih merasakan sadar walau hanya sebentar di siang hari maka puasanya tidak batal. Misal mabuk kendaraan atau mencium sesuatu yang ternyata menjadikannya mabuk atau pingsan sementara ia tidak tahu kalau hal itu akan memabukkan atau menjadikannya pingsan. Maka orang tersebut tetap sah puasanya asalkan sempat tersadar di siang hari walaupun sebentar.
c. Tidur : Tidak membatalkan puasa walaupun terjadi seharian penuh.
*****
6. Haid
Membatalkan puasa walaupun hanya sebentar sebelum waktu berbuka. Misal haid datang 2 menit sebelum masuk waktu maghrib maka puasanya menjadi batal.
*****
7. Melahirkan
Melahirkan adalah membatalkan puasa baik itu mengeluarkan bayi atau mengeluarkan bakal bayi yang biasa disebut dengan keguguran. Misal seorang ibu hamil sedang berpuasa tiba-tiba melahirkan di siang hari saat berpuasa, maka puasanya menjadi batal.
*****
8. Nifas
Nifas juga membatalkan puasa. Misalnya ada orang melahirkan ternyata setelah melahirkan tidak langsung keluar darah nifas. Karena ia mengira tidak ada nifas akhirnya ia berpuasa dan ternyata di saat ia lagi puasa darah nifasnya datang maka saat itu puasanya batal.
*****
9. Murtad.
Murtad atau keluar dari Islam membatalkan puasa. Misalnya ada orang lagi berpuasa tiba-tiba ia berkata bahwa ia tidak percaya kalau Nabi Muhammad adalah Nabi atau adaorang lagi berpuasa tiba-tiba menyembah berhala maka puasanya menjadi batal.

(Sumber : www.buyayahya.org)