Sabtu, 02 Desember 2017

Hukum Tarian Sufi

Tarian menurut imam madzhab



Madzhab Syafi’iyyah.

Menurut para ulama Syafi’iyyah hukum Tarian adalah Mubah menurut pendapat yang mu’tamad, kecuali jika ada tarian goyangan patah-patahnya seperti yang dilakukan para bencong (laki-laki yang berpura-pura jadi perempuan), maka hukumnya menjadi haram.

 

 

Imam ar-Ramli mengatakan :

 

( لا الرقص ) فلا يحرم ولا يكره لأنه مجرد حركات على استقامة واعوجاج ولإقراره صلى الله عليه وسلم الحبشة عليه في مسجده يوم عيد ، واستثناء بعضهم أرباب الأحوال فلا يكره لهم وإن كره لغيرهم مردود كما أفاده البلقيني بأنه إن كان عن رويتهم فهم كغيرهم وإلا لم يكونوا مكلفين ، ويجب طرد ذلك في سائر ما يحكى عن الصوفية مما يخالف ظاهر الشرع فلا يحتج به .نعم لو كثر الرقص بحيث أسقط المروءة حرم على ما قاله البلقيني ، والأوجه خلافه . (إلا أن يكون فيه تكسر كفعل المخنث ) بكسر النون وهذا أشهر وفتحها وهو أفصح ، فيحرم على الرجال والنساء ، وهو من يتخلق بخلق النساء حركة وهيئة ، وعليه حمل الأحاديث بلعنه ، أما من يفعل ذلك خلقة من غير تكلف فلا يأثم به

“ {Bukan Tarian} maka tidak haram dan tidak makruh, karena tarian itu hanyalah semata-mata gerakan berdasarkan kelurusan dan kebngkokan. Karena Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam mengakui perbuatan Habasyah yang menari di dalam masjidnya di hari lebaran. Para ulama mengecualikan orang-orang shalih yang memiliki ahwal (suatu tingkatan keadaan tertentu dalam ilmu tasawwuf), maka bagi mereka tidak dimakruhkan. Walaupun dimakruhkan bagi selain mereka ditolak sebagaimana yang dikatakan al-Balqini bahwasanya jika dari riwayyat mereka, maka mereka seperti yang lainnya, jika tidak, maka mereka tidaklah dibebankan. Dan wajib menolak hal itu di dalam apa yang dihikayatkan oleh kaum shufiyyah yang secara dhahirnya bertentangan dengan syare’at, hal ini tidak boleh dibuat hujah. Ya, jika tarian ini banyak (sering) dilakukan dengan sekiranya dapat menjatuhkan kehormatan diri, maka hal itu menjadi haram sebagaima dikatakan al-Balqini, tapi pendapat yang lebih terarah adalah kebalikannya. {Kecuali jika ada goyangan patah-patahnya seperti perbuatan bencong}, maka hara bagi laki-laki dan perempuan.  Bencong (Mukhannits) adalah laki-laki yang berprilaku seperti prilaku wanita dengan gerakan yang lembut, kepadanyalah datang hadits laknat  atas mereka. Adapun orang yeng berprilaku seperti itu secara tabiat bawaannya, maka tidaklah berdosa “.[1]

 

Syaikh Islam Zakariyya al-Anshari mengatakan :

 

(والرقص ) بلا تكسر ( مباح ) لخبر الصحيحين { أنه صلى الله عليه وسلم وقف لعائشة يسترها حتى تنظر إلى الحبشة وهم يلعبون ويزفنون والزفن الرقص } لأنه مجرد حركات على استقامة أو اعوجاج وعلى الإباحة التي صرح بها المصنف الفوراني والغزالي في وسيطه وهي مقتضى كلام غيرهما وقال القفال بالكراهة وعبارة الأصل محتملة لها حيث قال والرقص ليس بحرام ( وبالتكسر حرام ولو من النساء ) لأنه يشبه أفعال المخنثين

“ {Dan ar-Raqsh/tarian} tanpa goyangan alay hukumnya mubah karena ada dalil dari dua sahih Bukhari dan Muslim, bahwasanya Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam berdiri untuk Aisyah dengan menutupinya sehingga Aisyah bias melihat kepada Habaysah yang sedang bermain, berzafin dan menari “, karena hal itu hanyalah semata-mata gerakan kelurusan dan kebengkokan. Dan hukumnya mubah sebagaimana ditegaskan si mushannif al-Faurani dan al-Ghazali dalam kitab al-Wasithnya, itu juga ketentuan kalam lainnya. Al-Ghoffal mengatakannya makruh. Redaksi yang pertama kemungkinan asalnya makruh, dengan sekiranya ia berkata, “ Dan ar-Raqsh tidaklah haram (dan dengan goyangan alay maka hukumnya haram meskipun dari wanita) karena itu menyerupai prilaku para bencong “[2]

 

Dalam Hasyiah al-Qolyubi dan Umairah disebutkan :

 

( لا الرقص ) قال ابن أبي الدم لو رفع رجلا وقعد على الأخرى فرحا بنعمة الله تعالى عليه إذا هاج به شيء أخرجه وأزعجه عن مكانه ، فوثب مرارا من غير مراعاة تزين فلا بأس به

“ {Dan bukan ar-Raqsh} Ibnu Abi ad-Dam mengatakan, “ Seandainya seseorang mengangkat satu kakinya dan duduk di atas satu kaki lainnya karena rasa gembira dengan nikmat Allah Ta’ala, jika sesuatu mengobarkan hatinya, maka dia mengeluarkan kaki satunya dan menggoncangkannya dari tempatnya, lalu melompat beberapa kali tanpa memperhatikan perhatian manusia, maka itu tidaklah mengapa “.[3]

 

Imam an-Nawawi mengatakan :

لا الرقص، إلا أن يكون فيه تكسر كفعل المخنث

“ (Dan tidak haram) ar-Raqhs (tarian) kecuali jika ada goyangan patahnya seperti perilaku bencong “.[4]

 

Ibnu Hajar al-Haitami mengatakan :

وأما الرقص فلا يحرم لفعل الحبشة له في حضرته مع تقريره عليه

“ Adapun ar-Raqsh maka tidaklah haram karena perbuatan Habasyah di hadapan Nabi disertai pengakuan Nabi kepadanya “.[5]

 

Dalam fatwa beliau yang lain ketika ditanya tentang hokum tarian, beliau menjawab :

 

نعم له أصل فقد رُوى فى الحديث أنّ جعفر بن أبى طالب رضى الله عنه رقص بين يدى النبى صلّى الله عليه و سلّم لمّا قال له ” أشبهت خَلقى وخُلقى ” و ذلك من لذّة الخطاب و لم ينكر عليه صلّى الله عليه و سلّم

“ Ya, tarian memiliki dasar pijakannya. Sungguh telah diriwayatkan dala satu hadits bahwasanya Jakfar bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu menari di hadapan Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam, ketika beliau bersabda, “ Engkau menyerupaiku dari rupa dan akhlakmu “. Hal itu karena merasakan lezatnya pembicaraan Nabi padanya dan Nabi pun tidak mengingkarinya…”.[6]

 *****


Madzhab Hanbaliyyah.

 

Menurut ulama Hanabilah, ar-Raqsh hukumnya makruh jika bertujuan permainan, dan mubah jika ada hajat syar’iyyah.

 

Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang orang-orang shufi dan tarian mereka :

 

إنّ هؤلاء الصوفية جلسوا فى المساجد على التوكل بغير علم ” فقال الإمام أحمد ” العلم أقعدهم فى المساجد ” فقيل له ” إنّ همّتهم كبيرة ” قال أحمد ” لا أعلم قومًا على وجه الأرض أحسن من قوم همّتُهم كبيرة ” فقيل له ” إنّهم يقومون و يرقصون ” فقال أحمد “دعهم يفرحوا مع الله ساعة

“ Sesungguhnya mereka para shufi duduk di dalam masjid-masjid dengan tawakkal tanpa ilmu ?, maka imam Ahmad menjawab, “ Mereka pakai ilmu, duduklah bersama mereka di masjid-masjid “. Ada juga yang bertanya, “ Semangat mereka besar sekali “, imam Ahmad menjawab, “ Aku tidak mengetahui suatu kaum di muka bumi ini yang lebih baik dari kaum yang semangatnya besar “. Lalu ditanya lagi, “ Sesungguhnya mereka (para shufi) itu berdiri dan menari-nari “, maka imam Ahmad menjawab, “ Biarkan mereka bergembira sesaat bersama Allah “.[7]

 

Al-Mardawi mengatakan :

وذكر في الوسيلة : يكره الرقص واللعب كله ، ومجالس الشعر

“ Disebutkan dalam al-Wasilah, : Dimakruhkan ar-Raqsh dan semua yang bersifat permainan dan majlis-majlis syi’ir “.[8]

 

Al-Bahuti mengatakan :

( ويكره الرقص ومجالس الشعر وكل ما يسمى لعبا )  ذكره في الوسيلة لحديث عقبة الآتي ( إلا ما كان معينا على قتال العدو ) لما تقدم

“ Dan dimakruhkan ar-Raqsh dan majlis-majlis syi’ir dan semua yang dinamakan permainan. Telah disebutkan dalam al-Wasilah karena ada hadits Uqbah yang akan datang. Kecuali ar-Raqsh atau permainan yang membantu atas memerangi musuh, sebagaimana telah berlalu “.[9]

 *****


Madzhab Malikiyyah.

 

Imam ash-Shawi mengatakan :

 

وأما الرقص فاختلف فيه الفقهاء ، فذهبت طائفة إلى الكراهة ، وطائفة إلى الإباحة ، وطائفة إلى التفريق بين أرباب الأحوال وغيرهم فيجوز لأرباب الأحوال ، ويكره لغيرهم ، وهذا القول هو المرتضى ، وعليه أكثر الفقهاء المسوغين لسماع الغناء ، وهو مذهب السادة الصوفية ، قال الإمام عز الدين بن عبد السلام : من ارتكب أمرا فيه خلاف لا يعزر لقوله عليه الصلاة والسلام : { ادرءوا الحدود بالشبهات } ، وقال صلى الله عليه وسلم : { بعثت بالحنيفية السمحة } ، وقال الله تعالى : { وما جعل عليكم في الدين من حرج } أي ضيق

“ Adapun ar-Raqsh, maka para ulama fiqih berbeda pendapat; sekelompok ulama menghukuminya makruh, sekelompok lainnya menghukumi mubah dan sekelompok ulama lainnya membedakannya di Antara orang-orang yang memiliki ahwal dan selainnya, maka hukumnya boleh bagi orang-orang yang memiliki ahwal dan makruh bagi selainnya. Inilah ucapan yang diridhai dan atas pendapat ini mayoritas ulama fiqih yang membolehkan nyanyian, dan inilah madzhab para sadah shufiyyah. Imam Izzuddin bin Abdissalam berkata, “ Barangsiapa yang melakukan suatu perkara yang masih ada perbedaan pendapat di Antara ulama, maka tidak boleh dita’zir, karena Nabi bersabda, “ Hindarilah menghukum dengan perkara yang masih syubhat “, Allah juga berfirman, “ Allah tidak menjadikan kesempitan dalam agama “. [10]

 *****


Madzhab Hanafiyyah.

 

Ibrahim al-Halbi al-Hanafi mengatakan :

وما ذكره البزازي من الإجماع عن تحريم الرقص محمول على ما إذا اقترن بشيء من اللهو كالدفِّ والشبَّابة ، ونحو ذلك ، أو بالتكسر والتمايل ، وأمَّـا مجرد الرقص فمختلف في حرمته

“ Dan apa yang telah disebutkan oleh al-Bazzaazi tentang adanya ijma’ keharaman ar-Raqsh, maka itu diarahkan jika disertai sesuatu yang bersifat permaianan seperti daff dan syabbabah atau dengan adanya goyangan (alay seperti bencong). Adapun hanya ar-Raqsh (tarian) semata, maka hukumnya ada perbedaan di Antara ulama “.[11]

 

Ibnu Abidin mengatakan :

(قوله وكره كل لهو ) أي كل لعب وعبث فالثلاثة بمعنى واحد كما في شرح التأويلات والإطلاق شامل لنفس الفعل ، واستماعه كالرقص والسخرية والتصفيق وضرب الأوتار من الطنبور والبربط والرباب والقانون والمزمار والصنج والبوق ، فإنها كلها مكروهة لأنها زي الكفار

“ Ucapan : Dan dimakruhkan semua permaianan. Yakni semua permainan, tiga perkara itu bermakna satu sebagaimana dalam syarh at-Takwilat, dan memuthlakkannya mencangkup perbuatan itu sendiri. Mendengarkannya sama seperti ar-Raqsh (menari), ejekan, bertepuk tangan dan memetik senar mandolin, rabab, terompet dam simbal, maka semua itu hukumnya makruh karena itu hiasan kaum kafir “[12]


 *****


Kesimpulan dari pendapat ulama fiqih :

 

Hukum ar-Raqsh (Tarian), para ulama berbeda pendapat; 


menurut madzhab Syafi’iyyah hukumnya diperinci; jika tidak ada goyangan sebagaimana perilaku bencong (laki-laki yang berpura-pura jadi perempuan), maka hukumnya boleh, 

jika ada maka hukumnya haram. 


Menurut madzhab Hanbaliyyah hukumnya makruh jika ada unsur permainanannya. 


Menurut madzhab Malikiyyah hukumnya diperinci. 

Menurut madzhab Hanafiyyah hukumnya makruh. Dan ada sebagian ulama yang menghukumi haram.

Ar-Raqsh masih dalam persoalan ijtihadiyyah furu’iyyah di Antara ulama, maka tidak sepatutnya terjadi perseteruan keras dalam hal ini.  

*****

Kita lihat kenyataan pemahaman para ulama Ahlus sunnah tentang hadits tersebut berikut ini :

 

Imam An-Nawawi ketika mengomentari hadits tersebut beliau mengatakan :

 

ومعناه يرقصون وحمله العلماء على التواثب بسلاحهم ولعبهم بحرابهم على قريب من هيئة الرقص

“ Dan maknanya adalah mereka menari, para ulama mengarahkan maknanya terhadap melompat-lompat dengan senjata mereka dan permainan mereka dengan senjata, sesuai makna yang dekat dengan keadaan ar-Raqsh “. [13]

 

AL-Qadhi Iyadh mengatakan :

فيه أقوى دليل على إباحة الرقص إذ زاد النبي صلى الله عليه وآله وسلم على إقرارهم أن أغراهم

“ Dalam hadits itu merupakan dalil terkuat atas diperbolehkannya ar-Raqsh (tarian), karena Nabi menambahi atas pengakuannya untuk terus melanjutkan perbuatan habaysah tersebut “.[14]

 

Al-Imam al-Ghazali mengatakan :

والرقص سبب في تحريك السرور والنشاط ولو كان حراماً لما نظرت عائشة إلى الحبشة مع رسول الله صلى الله عليه وسلم وهم يزفنون

“ ar-Raqsh adalah penyebab di dalam menggerakan kegembiraan dan kesemangatan, seandainya haram, niscaya siti Aisyah tidak akan melihat kepada Habasyah tersebut bersama Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam untuk melihat mereka menari “.[15]

Menjadi jelas bahwasanya menari (ar-Raqsh) di dalam masjid karena rasa gembira atas nikmat Allah hukumnya boleh, maka demikian pula di selain masjid diperbolehkan ketika merasakan gembira dalam hati atau mendapatkan kesan di hati (al-wajd) atas nikmatnya mengingat Allah ketika sima’ (mendengarkan nyanyian) yang Islami atau pun dzikir atau pun sholawat kepada Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam.

 

Al-Munawi mengatakan :

حتى تعلم اليهود والنصارى الذين يشددون أن في ديننا أيها المسلمون فسحة ) قاله يوم عيد للحبشة وقد رآهم يرقصون ويلعبون بالدرق والحراب وفيه رخصة في النظر إلى اللعب أي إذا لم يكن ثم أوتار ولا مزمار

“ Hingga kamu mengetahui Yahudi dan Nashoro orang-orang yang keras bahwa dalam agama kami ada keringanan “, ucapan ini diucapkan oleh Habasyah di saat hari raya, Nabi melihat mereka dalam keadaan menari dan bermain dengan senjata. Dalm hal ini ada keringanan dalam melihat kepada permaianan yakni jika permainan itu tidak ada gitar dan suling “.[16]

 

Imam as-Suyuthi ketika ditanya tentang kelompok shufiyyah ketika berkumpul dalam satu majlis dzikir lalu satu orang berdiri dalam keadaan berdzikir dan terus demikian sampai datang padanya suatu warid (keadaan membekas di hati). Apakah hal demikian itu terlarang ? maka beliau menjawab :

 

 لا إنكار عليه في ذلك. وقد سئل عن هذا السؤال بعينه شيخ الإسلام سراج الدين البلقيني فأجاب بأنه لا إنكار عليه في ذلك وليس لمانع التعدي بمنعه ويلزم المتعدى بذلك التعزير. وسئل عنه العلامة برهان الدين الأبناسي فأجاب بمثل ذلك وزاد أن صاحب الحال مغلوب والمنكر محروم ما ذاق لذة التواجد ولا صفا له المشروب إلى أن قال في آخر جوابه وبالجملة فالسلامة في تسليم حال القوم. وأجاب أيضا بمثل ذلك بعض أئمة الحنفية والمالكية كلهم كتبوا على هذا السؤال بالموافقة من غير مخالفة. أقول وكيف ينكر الذكر قائما والقيام ذاكرا وقد قال الله تعالى (الذين يذكرون الله قياما وقعودا وعلى جنوبهم) وقالت عائشة رضي الله عنها كان النبي صلى الله عليه وسلم يذكر الله على كل أحيانه، وإن انضم إلى هذا القيام رقص أو نحوه فلا إنكار عليهم فذلك من لذات الشهود أو المواجيد وقد ورد في الحديث رقص جعفر بن أبي طالب بين يدي النبي صلى الله عليه وسلم لما قال له أشبهت خلقي وخلقي وذلك من لذة هذا الخطاب ولم ينكر ذلك عليه النبي صلى الله عليه وسلم فكان هذا أصلا في رقص الصوفية لما يدركونه من لذات المواجيد وقد صح القيام والرقص في مجالس الذكر والسماع عن جماعة من كبار الأئمة منهم شيخ الإسلام عز الدين بن عبد السلام.

“ Tidak boleh mengingkarinya. Syaikh Islam Sirajuddin al-Balqini pernah juga ditanya tentang pertanyaan ini, lalu beliau menjawab, “ Sesungguhnya tidak boleh mengingkari hal ini, dan bagi orang yang melarang dengan kesengajaannya, maka ia wajib dita’zir “. Al-‘Allamah Burhanuddin al-Abnasi pernah ditanya tentang ini, dan beliau menjawab sama seperti itu, dan menambahinya bahwasanya orang-orang yang memiliki ahwal itu terkalahkan / terkuasai, sedangkan orang yang mengingkarinya terhalang merasakan lezatnya tawajud (kesan hebat dalam hati) dan tak merasakan kenikmatan minuman itu “, sampai beliau berkata di akhir jawabannya, “ Kesimpulannya yang lebih selamat adalah serahkan keadaan mereka “. Sebagian ulama Hanafiyyah dan Malikiyyah juga menjawab seperti itu, mereka semua menulis jawaban atas pertanyaan ini sama persis tanpa berlainan. Aku (Suyuthi) katakan, “ Bagaimana mengingkari dzikir dalam keadaan berdiri dan berdiri dalam keadaan berdzikir ? padahal Allah Ta’ala tela berfirman, “ Orang-orang yang berdizkir kepada Allah dalam keadaan berdiri, duduk dan memiringkan lambung mereka “. Siti Aisyah juga berkata, “ Nabi selalu berdzikir dalam keadaan apapun “. Jika dalam berdiri itu ada tarian atau semisalnya, maka juga tidak boleh diingkarinya, karena hal itu disebabkan merasakan lezatnya penyaksian dan wajd. Telah datang dalam hadits, tarian Abu Jakfar bin Abi Thalib di hadapan Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam karena ucapan Nabi padanya, “ Engkau menyerupai rupa dan akhlakku “. Hal itu karena merasakan lezatnya khithab dan Nabi tidak mengikari hal itu. Maka hal ini menjadi landasan dan dasar dalam tarian shufiyyah, karena mereka merasakan lezatnya wajd. Dan sungguh telah sah berdiri dan tarian di majlis dzikir dan sima’ dari para ulama besar di antaranya syaikh Islam Izzuddin bin Abdissalam “.[17]

 

Imam Abdul Hayy al-Kattani mengatakan :

 

غاية الرقص عند القوم ذكر من قيام وهو مشروع بنص القرآن الكريم ﴿يذكرون الله قياما وقعودا﴾ والتمايل والاهتزاز منقول عن الصحابة فقد روى أبو نعيم عن الفضيل بن عياض رحمه الله تعالى أنه قال: (كان أصحاب رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم إذا ذكروا الله تمايلوا كما تتمايل الشجرة بالريح العاصف إلى أمام ثم تراجع إلى وراء

“ Puncak makna ar-Raqsh menurut mereka (Shufiyyah) adalah berdzikir ketika berdiri, hal ini disyare’atkan dengan nash al-Quran, “ Mereka berdzikir kepada Allah dalam keadaan berdiri dan duduk “. Bergerak dan bergoyang telah dinaqal dari sahabat Nabi. Sungguh Abu Nu’aim telah meriwayatkan dari Fudhail bin Iyadh rahimahullah, ia berkata, “ Dahulu sahabat Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam jika berdzikir kepada Allah Ta’ala mereka bergoyang seperti goyangnya pohon karena tertiup angina kencang ke depan kemudian kembali ke belakang “.[18]

 *****

Kemudian menanggapi ucapan imam Syafi’i alasan beliau meninggalkan kota Baghdad karena sebab ada kaum zindiq yang melakukan taghyir. Maka saya jawab; bahwasanya kasus taghyir di Baghdad dengan ar-Raqsh kaum thariqah saat ini berbeda dan tidak sama. Taghyir yang dilakukan kaum zindiq di Baghdad, adalah nyanyian-nyanyian yang bercampur dengan alat-alat malahi (yang melalaikan), sedangkan raqsh yang dilakukan segelintir (sebagian kecil) kaum shufi tidak seperti itu. Keadaan mereka sebagaimana keadaan yang dijelaskan oleh imam as-Suyuthi asy-Syafi’i di atas.

 

Imam asy-Syafi’i tersebut untuk mencela perbuatan shufiyyah secara keseluruhan, maka ini suatu hujjah yang dhalim. Karena faktanya imam asy-Syafi’i juga memuji dan menghormati kaum shufi, beliau pernah mengatakan :

فقيهاً وصوفياً فكن ليس واحدا فإنــي وحـق الله إيـاك أنصح

فذلك قاس لم يذق قلبه تقــى وهذا جهول كيف ذو الجهل يصلح

 

“ Jadilah kamu seorang ahli fiqih yang bertasawwuf jangan jadi salah satunya, sungguh dengan haq Allah aku menasehatimu.

Jika kamu menjadi ahli fiqih saja, maka hatimu akan keras tak akan merasakan nikmatnya taqwa. Dan jka kamu menjadi yang kedua saja, maka sungguh dia orang teramat bodoh, maka orang bodoh tak akan menjadi baik “.[19]

 

Ibnul Qayyim berkomentar tentang ucapan imam Syafi’I yang mendapat manfaat dengan berteman kepada kaum shufi :

يا لهما من كلمتين ما أنفعهما وأجمعهما وأدلهما على علو همة قائلهما ويقظته ويكفي في هذا ثناء الشافعي على طائفة هذا قدر كلماتهم

“ Aduhai sangatlah manfaat dan mencangkup dua kalimat tsb dan sangat menunjukkan atas tingginya semangat dan ketajaman pikiran org yang mengatakan dua kalimat tsb, dan cukuplah hal ini sebagai pujian imam Syafi’i pada mereka…”[20]

 

Maka tidak mungkin imam Syafi’i menjuluki kaum shufi dengan kaum zindiq, jika kenyataannya beliau juga menghormati dan memuji kaum shufi.

 

Hal ini diperkuat dengan pernyataan Imam Ahmad bin Hanbal sendiri yang membolehkan tarian kaum shufi ketika ditanya :

 

Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang orang-orang shufi dan tarian mereka :

 

إنّ هؤلاء الصوفية جلسوا فى المساجد على التوكل بغير علم ” فقال الإمام أحمد ” العلم أقعدهم فى المساجد ” فقيل له ” إنّ همّتهم كبيرة ” قال أحمد ” لا أعلم قومًا على وجه الأرض أحسن من قوم همّتُهم كبيرة ” فقيل له ” إنّهم يقومون و يرقصون ” فقال أحمد “دعهم يفرحوا مع الله ساعة

“ Sesungguhnya mereka para shufi duduk di dalam masjid-masjid dengan tawakkal tanpa ilmu ?, maka imam Ahmad menjawab, “ Mereka pakai ilmu, duduklah bersama mereka di masjid-masjid “. Ada juga yang bertanya, “ Semangat mereka besar sekali “, imam Ahmad menjawab, “ Aku tidak mengetahui suatu kaum di muka bumi ini yang lebih baik dari kaum yang semangatnya besar “. Lalu ditanya lagi, “ Sesungguhnya mereka (para shufi) itu berdiri dan menari-nari “, maka imam Ahmad menjawab, “ Biarkan mereka bergembira sesaat bersama Allah “.[21]

*****

sebagaimana dikatakan oleh imam al-Ghazali :

 

اعلم أن السماع هو أول الأمر ويثمر السماع حالة في القلب تسمى الوجد ويثمر الوجد تحريك الأطراف إما بحركة غير موزونة فتسمى الاضطراب وإما موزونة فتسمى التصفيق والرقص

“ Ketahuilah, bahwa : as-Sima’ / mendengar ialah : permulaan urusan. Dan pendengaran itu membuahkan suatu keadaan dalam hati, yang dinamai : kesannya (al-wajd). Dan kesannya itu membuahkan penggerakan anggota badan. Adakalanya dengan gerakan, yang tidak bertimbangan. Maka dinamai: kegoncangan. Dan adakalanya dengan bertimbangan. Maka dinamai: tepukan tangan dan tarian.[22]

 

Kemudian Imam al-Ghazali dalam kitab Ihyanya juga membahas masalah al-wajd yang timbul dari sebab mendengarkan al-Quran maupun dzikir kepada Allah. Beliau menyebutkan banyak contoh dari para ulama yang mengalami keadaan al-wajd ketika mendengarkan al-Quran maupun dzikir kepada Allah, sehingga menimbulkan gerakan-gerakan cinta dan rindu kepada Allah Ta’ala dan ini disebut dengan ar-Raqsh. Keadaan ini terjadi bagi para pemilik tabiat atau sifat mulia seperti para nabi, shiddiq, sahabat dan para pembesar tabi’in. Inilah gambaran sebenarnya dari kaum shufi ketika terjadi ar-Raqhs.

 

Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan tentang makna Hajil :

وحجل بفتح المهملة وكسر الجيم أي وقف على رجل واحدة وهو الرقص بهيئة مخصوصة

“ Hajil dengan fatha huruf ha’nya dan kasrah jimnya artinya berdiri dengan satu kaki, dan itu adalah ar-Raqsh dengan keadaan tertentu “[23]

 

Al-Qadhi Iyadh mengatakan :

وقوله فحجل أي قفز على رجل سرور أو فرحا كالرقص ويرفع الأخرى وقد يكون بهما معا

“ Dan ucapan; Fahajila artinya adalah bergerak secara pantas atas satu kaki dalam keadaan gembira dan senang seperti ar-Raqsh, dan mengangkat kaki satunya, terkadang dengan keduanya secara bersamaan “.[24]

 

Dan bahwasanya menari (ar-Raqsh) di dalam masjid yang dilakukan Habaysah karena rasa gembira atas nikmat Allah hukumnya boleh, maka demikian pula di luar masjid diperbolehkan ketika merasakan gembira dalam hati atau mendapatkan kesan di hati (al-wajd) atas nikmatnya mengingat Allah ketika sima’ (mendengarkan nyanyian) yang Islami atau pun dzikir atau pun sholawat kepada Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam.  Dan ini juga merupakan qiyas cabang (far’u) kepada illat asalnya. Oleh sebab itu Ibnu Abi Ad-Dam mengatakan :

 

لو رفع رجلا وقعد على الأخرى فرحا بنعمة الله تعالى عليه إذا هاج به شيء أخرجه وأزعجه عن مكانه ، فوثب مرارا من غير مراعاة تزين فلا بأس به

“ {Dan bukan ar-Raqsh} Ibnu Abi ad-Dam mengatakan, “ Seandainya seseorang mengangkat satu kakinya dan duduk di atas satu kaki lainnya karena rasa gembira dengan nikmat Allah Ta’ala, jika sesuatu mengobarkan hatinya, maka dia mengeluarkan kaki satunya dan menggoncangkannya dari tempatnya, lalu melompat beberapa kali tanpa memperhatikan perhatian manusia, maka itu tidaklah mengapa “.[25]

 

Inilah esensi dari makna ar-Raqsh dalam beberapa majlis kaum shufi, yakni bergerak dengan gerakan yang bersumber dari al-wajd (kesan dalam hati) ketika mendengar suara lantunan dzikir, al-Quran maupun sholawat atau lainnya yang baik.

 

Tarian shufi yang sebagian kita lihat adalah percampuran seni dan budaya yang kemudian diarahkan untuk ‘sambil’ berdzikir dan mendekatkan diri pada Allah Ta’ala. Ini merupakan kreasi yang baik, asal tidak bercampur dengan sesuatu yang diharamkan syare’at.



 *****


 

Tak ada satu pun kaum shufiyyah yang menjadikan tarian ketika mendengar lantunan dzikir sebagai suatu ibadah, jikalau ada maka itu hanyalah oknum (ulah sebagian kecil) mereka saja yang terkeluar dari jalur shufiyyah yang haq. Kerana kaum shufi terbagi menjadi dua yaitu kaum shufi dari kalangan sebaik-baik umat dan kaum shalihnya, dan kaum shufi yang mengaku-ngaku dan merusak manhaj ilmu tasawwuf, mereka kebanyakan dari kalangan awam yang minim ilmu fiqihnya.

 

Apa yang disebutkan oleh imam Ibnu Hajar adalah tentang prilaku oknum (ulah sebagian kecil) kaum shufiyyah yang melanggar. Karena tak ada satu pun kaum shufi yang haq yang menghalalkan mendengar nyanyian melaliakan dan alat-alat malahi (permainan yang melalaikan). Oleh sebab itu Ibnu Hajar menyebutnya dengan lafaz “ Qoumun min ash-Shufiyyah “ yakni sebagian dari kaum shufi bukan keseluruhannya. Dan yang diharamkan oleh Ibnu Hajar adalah ar-Raqsh lil lahwi yakni menari untuk permaianan yang melalaikan, adapun menari bukan untuk itu maka hukumnya mubah.

 

Adapun ucapan Muhammad Abdun Shalih, maka itu adalah sebuah pujian kepada Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam bukan hanya semata-mata ucapan tanpa maksud. Demikian gerakan yang dilakukan Jakfar bin Abi Thalib muncul secara spontanitas (bukan takalluf) karena merasakan kelezatan yang nikmat dari khithab Nabi ketika beliau mengatakan kepada Jakfar, “ Engkau menyerupaiku dari rupa dan akhlakmu “, sebagaimana penjelasan para ulama yang telah saya sebutkan sebelumnya. Demikian juga gerakan (ar-Raqsh) kaum shufi muncul dari mendengarkan lantunan (sima’) dzikir atau sholawat sehingga memunculkan al-wajd atau tawajud dalam hati mereka.

 

Imam al-Baihaqi mengatakan :

 

حجل: أن يرفع رِجْلا ويقفز على الأخرى من الفرح، فإذا فعله الإنسان فرحا بما آتاه الله تعالى من معرفته أو سائر نعمه فلا بأس وما كان فيه تثن وتكسّر حتى يباين أخلاق الذكور فهو مكروه لما فيه من التشبه بالنساء

“ Hajila adalah mengangkat satu kaki dan bergerak dengan satu kaki lainnya karena rasa gembira. Jika seorang manusia melakukannya karena gembira dengan apa yang telah Allah berikan berupa makrifah atau semua nikmatnya, maka tidaklah mengapa. Adapun hajil (gerakan) yang disertai goyangan seperti bencong sehingga menghilangkan prilaku kelakiannya, maka itu hukumnya makruh, karena menyerupai dengan wanita “.[26]

 

Jelas dari keterangan al-Baihaqi bawasanya ar-Raqsh yang dimakruhkan  oleh beliau dan diharamkan oleh imam Muslim dan jumhur syafi’iyyah adalah ar-Raqsh (tarian) yang disertai adanya goyangan seperti goyangan wanita atau bencong. Sebagaimana penjelasan kami di awal.

 

Ibnul Qayyim mengatakan :

 

اختلف الناس في التواجد :هل يسلم لصاحبه؟ على قولين. فقالت طائفة: لا يسلم لصاحبه، لما فيه من التكلف وإظهار ما ليس عنده، وقوم قالوا: يُسلَّم للصادق الذي يرصد لوجدان المعاني الصحيحة. كما قال النبي عليه الصلاة والسلام: (ابكوا، فإن لم تبكوا فتباكوا). والتحقيق: أن صاحب التواجد إنْ تَكَلّفَهُ لِحَظٍّ وشهوة ونفس: لم يُسَلّم له. وإن تكلفه لاستجلاب حال، أو مقام مع الله: سُلِّمَ له. وهذا يُعرف من حال المتواجد، وشواهد صدقه وإخلاصه

“ Para ulama berbeda pendapat tentang tawajud (kesan yang mendalam di hati) apakah hal itu boleh dipercaya bagi pelakunya ? mereka ada dua pendapat. Berkata sebagian kelompok bahwa hal itu tidak dibenarkan karena bagi pelakunya karena yang demikian itu adalah pemaksaan perasaan dan menampakkan apa yang bukan ia rasakan. Kelompok lainnya mengatakan, hal itu dibenarkan bagi yang orang yang jujur yang mendapatkan dan merasakan wajd-nya makna-makna yang sahih, sebagaimana sbada Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam, “ Menangislah, jika tidak bias menangis, maka buatlah menangis “. Dan yang benar adalah sesungguhnya pelaku tawajud, jika dipaksa-paksakan dengan keuntungan nafsu dan syahwat, maka tidaklah dibenarkan. Dan jika dipakasakan karena adanya tarikan suatu keadaan atau maqam bersama Allah, maka hal itu dibenarkan. Dan ini bisa diketahi dari keadaan pelaku tawajud da nada kesaksian-kesaksian kejujuran dan keikhlasannya “.[27]

 

Dan apa yang diharamkan ulama tentang ar-Raqsh yang disertai adanya takassur yakni goyangan yang menyerupai goyangan wanita, maka jelas ini haram hukumnya sebagaimana telah kami jelaskan di awal. Maka jika ar-Raqsh tidak ada takassur dan alat-alat malahi, maka hukumnya boleh terlebih jika ar-Raqsh muncul tanpa adanya takalluf sebab datangnya al-wajd atau tawajud.

Jumat, 01 Desember 2017

Firasat telinga berdenging

Firasat telinga berdenging di waktu malam
1. Telinga Berdenging pada jam 01:00 – 02:00 (malam hari)
– Telinga kiri berdenging antara jam 01.00 – 02.00 alamat atau pertanda bahwa akan ada saudara yang meninggal dunia
– Telinga kanan berdenging antara jam 01.00 – 02.00 alamat atau pertanda bahwa akan ada suatu pesta besar yang anda temui
2. Telinga Berdenging pada jam 02:00 – 03:00 (malam hari)
– Telinga kiri berdenging antara jam 02:00 – 03:00 alamat atau pertanda bahwa akan ada kedatangan tamu yang tak disangka-sangka
– Telinga kanan berdenging antara jam 02:00 – 03:00 alamat atau pertanda bahwa akan ada bahaya yang mengancam diri anda, jadi harap berhati hatilah.
3. Telinga Berdenging pada jam 03:00 – 04:00 (malam hari)
– Telinga kiri berdenging antara jam 03:00 – 04:00 alamat atau pertanda bahwa akan ada seseorang yang mengajak anda bepergian
– Telinga kanan berdenging antara jam 03:00 – 04:00 alamat atau pertanda bahwa anda akan memperoleh sebuah kabar dari keluarga besar anda
4. Telinga Berdenging pada jam 04:00 – 05:00 (subuh)
– Telinga kiri berdenging antara jam 04:00 – 05:00 alamat atau pertanda bahwa akan ada keluarga dari jauh yang datang menemui anda.
– Telinga kanan berdenging antara jam 04:00 – 05:00 alamat atau pertanda bahwa akan anda akan bertemu dengan orang yang sudah lama menghilang dari anda
5. Telinga Berdenging pada jam 05:00 – 06:00 (pagi hari)
– Telinga kiri berdenging antara jam 05:00 – 06:00 alamat atau pertanda bahwa akan datang suatu rejeki yang tidak disangka-sangka menghampiri anda
– Telinga kanan berdenging antara 05:00 – 06:00 alamat atau pertanda bahwa anda sedang dibicarakan oleh orang lain
6. Telinga Berdenging pada jam 06:00 – 07:00 (pagi hari)
– Telinga kiri berdenging antara jam 06:00 – 07:00 alamat atau pertanda bahwa akan kedatangan tamu yang berniat buruk kepada anda
– Telinga kanan berdenging antara jam 06:00 – 07:00 alamat atau pertanda bahwa anda akan kehilangan sesuatu yang anda sayangi
7. Telinga Berdenging pada jam 07:00 – 08:00 (pagi hari)
– Telinga kiri berdenging antara jam 07:00 – 08:00 alamat atau pertanda bahwa anda akan dibawa menempuh perjalanan yang jauh
– Telinga kanan berdenging antara jam 07:00 – 08:00 alamat atau pertanda bahwa anda akan mendapatkan gunjingan dari orang lain
8. Telinga Berdenging pada jam 08:00 – 09:00 (pagi hari)
– Telinga kiri berdenging antara jam 08:00 – 09:00 alamat atau pertanda bahwa akan kedatangan seseorang yang pernah anda kecewakan datang menemui anda
– Telinga kanan berdenging antara jam 08:00 – 09:00 alamat atau pertanda bahwa akan menerima musibah kecil yang tidak disangka-sangka
9. Telinga Berdenging pada jam 09:00 – 10:00 (pagi hari)
– Telinga kiri berdenging antara jam 09:00 – 10:00 alamat atau pertanda bahwa anda akan mendapatkan rejeki yang banyak secara tak terduga
– Telinga kanan berdenging antara jam 09:00 – 10:00 alamat atau pertanda bahwa anda akan memperoleh masalah yang membuat anda menjadi tekanan batin
10. Telinga Berdenging pada jam 10:00 – 11:00 (siang hari)
– Telinga kiri berdenging antara jam 10:00 – 11:00 alamat atau pertanda bahwa anda akan terhindar dari bencana maupun marabahaya yang mengancam diri anda

– Telinga kanan berdenging antara jam 10:00 – 11:00 alamat atau pertanda bahwa akan ada sebuah rintangan di tempat kerja anda
11. Telinga Berdenging pada jam 11:00 – 12:00 (siang hari)
– Telinga kiri berdenging antara jam 11:00 – 12:00 alamat atau pertanda bahwa anda akan bertemu dengan seseorang yang dapat mengubah nasib anda
– Telinga kanan berdenging antara jam 11:00 – 12:00 alamat atau pertanda bahwa anda akan menemui masalah yang rumit
12. Telinga Berdenging pada jam 12:00 – 01:00 (bada Dzuhur)
– Telinga kiri berdenging antara jam 12.00 – 01.00 alamat atau pertanda bahwa anda akan terserang sebuah penyakit yang membuat anda istirahat
– Telinga kanan berdenging antara jam 12:00 – 01:00 alamat atau pertanda bahwa akan ada keluarga yang tertipu oleh seseorang
Baca juga : “ 7 Cara Membuka Mata Batin ”
Firasat telinga berdenging di waktu siang
1. Telinga Berdenging pada jam 01:00 – 02:00 (siang hari)
– Telinga kiri berdenging antara jam 01.00 – 02.00 alamat atau pertanda bahwa akan ada sebuah kabar baik yang ditunggu-tunggu
– Telinga kanan berdenging antara jam 01.00 – 02.00 alamat atau pertanda bahwa akan ada sebuah perselisihan dengan kerabat, teman, atau pacar/suami anda
2. Telinga Berdenging pada jam 02:00 – 03:00 (bada Ashar)
– Telinga kiri berdenging antara jam 02:00 – 03:00 alamat atau pertanda bahwa anda akan kehilangan rejeki yang sudah anda dapatkan
– Telinga kanan berdenging antara jam 02:00 – 03:00 alamat atau pertanda bahwa ada anggota keluarga besar anda yang akan menjadi seorang pemimpin
3. Telinga Berdenging pada jam 03:00 – 04:00 (sore hari)
– Telinga kiri berdenging antara jam 03:00 – 04:00 alamat atau pertanda bahwa anda akan diterima bekerja di tempat yang anda inginkan
– Telinga kanan berdenging antara jam 03:00 – 04:00 alamat atau pertanda bahwa sebentar lagi akan ada kabar baik yang tak disangka-sangka
4. Telinga Berdenging pada jam 04:00 – 05:00 (sore hari)
– Telinga kiri berdenging antara jam 04:00 – 05:00 alamat atau pertanda bahwa anda akan mengalami musibah kecelakaan
– Telinga kanan berdenging antara jam 04:00 – 05:00 alamat atau pertanda bahwa akan ada tamu dari jauh yang memberikan pertolongan terhadap masalah yang anda hadapi
5. Telinga Berdenging pada jam 05:00 – 06:00 (bada Mahgrib)
– Telinga kiri berdenging antara jam 05:00 – 06:00 alamat atau pertanda bahwa ada seseorang yang mengirim pelet / santet kepada anda
– Telinga kanan berdenging antara jam 05:00 – 06:00 alamat atau pertanda bahwa ada makhluk halus yang mengikuti anda
6. Telinga Berdenging pada jam 06:00 – 07:00 (bada Isya)
– Telinga kiri berdenging antara jam 06:00 – 07:00 alamat atau pertanda bahwa anda akan kehilangan anggota keluarga yang anda sayangi entah itu anak atau suami.
– Telinga kanan berdenging antara jam 06:00 – 07:00 alamat atau pertanda bahwa anda akan menjadi seorang pemimpin yang disegani
7. Telinga Berdenging pada jam 07:00 – 08:00 (malam hari)
– Telinga kiri berdenging antara jam 07:00 – 08:00 alamat atau pertanda bahwa seseorang yang anda percayai tiba-tiba menghianati anda.
– Telinga kanan berdenging antara jam 07:00 – 08:00 alamat atau pertanda bahwa anda akan tertipu oleh seseorang yang bermulut manis
8. Telinga Berdenging pada jam 08:00 – 09:00 (malam hari)
– Telinga kiri berdenging antara jam 08:00 – 09:00 alamat atau pertanda bahwa anda akan mendapatkan sesuatu yang anda inginkan dari cara yang tak disangka-sangka
– Telinga kanan berdenging antara jam 08:00 – 09:00 alamat atau pertanda bahwa anda akan mendapatkan rejeki yang tak terduga
9. Telinga Berdenging pada jam 09:00 – 10:00 (malam hari)
– Telinga kiri berdenging antara jam 09:00 – 10:00 alamat atau pertanda bahwa anda akan ada keluarga besar anda yang segera menikah
– Telinga kanan berdenging antara jam 09:00 – 10:00 alamat atau pertanda bahwa anda akan mendapatkan masalah di tempat kerja anda
10. Telinga Berdenging pada jam 10:00 – 11:00 (malam hari)
– Telinga kiri berdenging antara jam 10:00 – 11:00 alamat atau pertanda bahwa anda akan dijahati oleh seseorang yang merasa iri terhadap anda
– Telinga kanan berdenging antara jam 10:00 – 11:00 alamat atau pertanda bahwa anda akan mendapatkan keselamatan atas bahaya yang mengancam diri anda
11. Telinga Berdenging pada jam 11:00 – 12:00 (tengah malam)
– Telinga kiri berdenging antara jam 11:00 – 12:00 alamat atau pertanda bahwa anda akan memperoleh cobaan yang bertubi-tubi
– Telinga kanan berdenging antara jam 11:00 – 12:00 alamat atau pertanda bahwa anda dirindukan seseorang yang mencintai anda
12. Telinga Berdenging pada jam 12:00 – 01:00 (tengah malam)
– Telinga kiri berdenging antara jam 12:00 – 01:00 alamat atau pertanda bahwa anda akan memperoleh kesuksesan atas usaha yang anda lakukan
– Telinga kanan berdenging antara jam 12:00 – 01:00 alamat atau pertanda bahwa anda akan mendapatkan sebuah petunjuk yang baik dan sangat bermanfaat buat anda

Kamis, 30 November 2017

Sholawat dawam

♡♡♡Sholawat Dawam♡♡♡
=====>♡♡♡♡♡♡♡<=====

لااله الا الله الملك الحق المبين...
محمد رسول الله صادق الوعد الامين...
اللهم صل على محمد شفيع الانام...
واله وصحبه وسلم على الدوام.....

Ya Allah Gusti kulo nyuwun..
Gesang ingkang istiqomah...
Ya Allah Gusti kulo nyuwun...
Mbenjang pejah husnul khotimah...

Ya Allah Gusti kang Moho luhur...
Mugi paring panjang umur...
Anak putu gampil dipun atur...
Sregep ngaji tondo roso syukur...

Ya Allah Gusti kang Moho Luhur...
Mugi paring panjang umur....
Rejeki turah cekap kangge saksedulur...
Ing pengajab lahir batin biso makmur...

Rabu, 29 November 2017

AL QURAN DALAM KEHIDUPAN

PERAN AL QURAN BAGI KEHIDUPAN MANUSIA
Al-Qur’an Bukanlah Suatu Kenangan Masa Kecil

Dulu waktu masih kecil aku sangat akrab denganmu. Pagi,sore,malam aku belajar membacamu. Mulai alif, ba’, ta’, sampai za’..waktu terus berlalu, aku mulai bisa membacamu dengan tartil kata demi kata hingga rangkaian kata yang telah terlengkapi dengan ilmu tajwid…Ini tak terlepas  dari berkat orang tua ku yang terus memotifasi aku,sampai-sampai aku masih teringat ucapan orang tua ku saat mereka menyuruh aku untuk mengaji.

“ lee,nang ngaji.nek gak gelem tak jebles lo!!”

Itulah sebagian kecil dari usaha orang tua ku untuk membuat aku berangkat mengaji sampai-sampai sebuah ancaman yang tujuannya membangun itu keluar dari mulut orang tuaku.

Kini aku sudah menginjak usia remaja. aku semakin jarang membacamu karena kesibukan aktifitas yang sebenarnya tak bermanfaat bagiku.Ilmu yang telah ditanam oleh orang tua ku di otakku semasa kecilku tak ku amalkan dengan baik dalam kehidupan keseharianku..

Mungkin itulah cerita singkat yang mungkin sama dengan yang anda alami

Sekarang itu zamannya teknologi semakin canggih lebih-lebih dalam bidang komunikasi.

Handphone facebook,twitter itu sebagian kecil dari nya yang telah banyak memberikan perubahan bagi kita..contoh kecil saja

Berapa lama anda bertatap muka dengan monitor anda?

Berapa lama anda memandang layar hp anda?

Berapa lama anda menghabiskan waktu dengan  televisi anda?

Coba sekarang anda bandingkan dengan berapa lama anda membaca kitab suci anda yaitu Al-Qur’anul Karim?

Apakah anda sekarang mulai sadar?

Jika ya,maka tak ada kata terlambat untuk berubah, marilah kita bertaubat kepada Allah karena kita telah lama jauh dariNya..kalau kita berfikir secara jernih mungkin kita bisa melihat perbandingan manfaat yang sangat jauh dari keduanya…padahal manfaat dari membaca

Al-Qur'an itu besar sekali bagi kehidupan kita bukan di dunia saja melainkan sampai kita bawa ke akhirat.

Sebagai wahyu yang Allah turunkan kepada nabi-Nya, tentu Al-Qur'an memiliki keutamaan dan keistimewaan tersendiri bagi para pembaca dan penggemarnya. Ayat-ayat al-qur'an yang kita baca sehari-sehari tidak lepas dari karunia Allah untuk setiap muslim yang demikian besar. Karena saking istimewanya Al-Qur'an ini dari kitab-kitab samawi lainnya, Allah memberikan tempat istimewa bagi para pecintanya.

Oleh karena bagi anda yang ingin memaksimalkan peran Al-Qur'an dalam kehidupan, nampaknya harus lebih banyak lagi mengetahui manfaat dan perannya, terutama untuk kehidupan.
Di antara manfaat itu adalah:

1. Ayat-ayat Al-Qur'an yang dibaca setiap hari akan memberikan motivasi dan penyemangat bagi si pembacanya.

2. Ketika membaca Al-Qur'an, Allah akan menegur diri kita pada setiap ayat-ayat-Nya.

3. Bacaan Al-Qur'an yang melibatkan emosi akan memberikan kedamaian dan ketenangan yang tidak bisa dilukiskan, seperti yang dialami dan dirasakan oleh Sayyid Quthb Rahimahullah.

4. Orang yang membaca Al-Qur'an akan senantiasa ingat Allah dan kembali kepada-Nya.

5. Orang yang membaca Al-Qur'an akan selalu berada dalam kecukupan dan nikmat Allah meski ia merasakan serba kurang di dunia.

6. Ayat-ayat Alloh akan menjadi penjaganya selama ia hidup di dunia, karena ia telah menjaga ayat-ayat-Nya.

7. Orang yang paham Al-Qur'an adalah orang yang memiliki banyak ilmu.

8. Orang yang membaca Al-Qur'an bagaikan orang yang sedang menyelami samudera kehidupan, dan mengambil manfaat darinya.

9. Orang yang selalu akrab dengan ayat-ayat akan diberikan jiwa yang sejuk, hati yang damai dan pikiran yang jernih, sehingga membuatnya ingin selalu beramal, kreatif, inovatif dan produktif.

10. Orang yang membaca Al-Qur'an akan selalu berada dalam kegembiraan dan penuh harapan, di saat orang lain merasakan kesedihan, kecemasan dan rasa pesimis. Karena diri mereka selalu dipompa dengan siraman ayat-ayat-Nya yang lembut.

11. Orang yang rajin membaca Al-Qur'an akan selalu diberikan jalan kemudahan dan petunjuk sehingga tidak mudah untuk menyimpang dan menyerah karena ayat-ayat Allah akan selalu mengingatkan dirinya ketika dirinya 'tersandung dosa dan maksiat.

12. Orang yang membaca dan menjaga Al-Qur'an selalu berada dalam lindungan dan penjagaan Allah.

13.Orang yang membaca dan menjaga Al-Qur'an kelak “kuburannya padang”(jawa)

Ayat-ayat Al-Qur'an mengajak pembacanya untuk senantiasa berpikir, merenung dan beramal sebanyak-banyaknya.

Dan masih banyak manfaat-manfaat lainnya yang terus update dengan kondisi kehidupan kita...Semoga kita termasuk orang-orang yang selalu belajar dan meningkatkan diri untuk lebih dekat lagi dengan Al-Qur'an...Aamiin

Dari beberapa point di atas saya berikan suatu kisah.

Ini adalah kisah seorang kakek tua yang hidup bersama cucu satu-satunya. Sang kakek adalah seorang muslim yang taat, tiada hari dalam hidupnya tanpa membaca Al-Quran.

Si Cucu yang melihat betapa sang kakek begitu khidmat membaca Al-Qur’an penuh dengan penghayatan, bertanya : “Kek…!! Mendengar kakek membaca Al-Qur’an, aku merasa hatiku sejuk sekali. Aku ingin sekali bisa memahaminya sebagaimana kakek. Tapi aku tidak mampu, adapun yang aku pahami, aku lupakan secepat aku menutup buku”

Adakah manfaat-nya kita membaca Al-Qur'an tanpa mengetahui ARTINYA?

Sang kakek seakan tidak menghiraukan pertanyaan cucunya yang masih muda itu. Dia malah mengajak cucunya itu keluar rumah.

Sang kakek mengambil sebuah ember kotor (bekas mengangkut tanah liat), lalu dilubangilah ember itu di bagian bawah dan samping-sampingnya, beberapa lubang.

Si Cucu dengan keheranan dan rasa penasaran ingin mengetahui apa yang hendak dilakukan oleh kakek kesayangannya itu.

“Anakku…! Bawalah ember ini ke sungai, kemudian bawalah kembali kemari dengan sudah terisi penuh air.”

Si Cucu tentunya sadar, bahwa ember tersebut sudah bocor, maka mau tidak mau dia harus berlari setelah mengisi ember tersebut dengan air.

Si Cucu pun menyanggupinya. Dan pergilah dia ke sungai untuk mengisi ember tersebut dengan air, kemudian dia berusaha berlari sekencang-kencangnya agar setibanya di tempat kakeknya airnya masih penuh.

Dia pun melakukannya dengan sungguh-sungguh. Tapi setibanya di tempat kakeknya, ternyata tidak sedikit pun air yang tersisa. Semua airnya habis tertumpah sebelum tiba di tempat kakeknya.

Sang kakek sesekali menertawakannya. Dan berkata, “Kali ini kau harus berusaha berlari lebih cepat lagi. AYO KAMU PASTI BISA….!”

Si Cucu pun berusaha lebih semangat lagi. Sampai akhirnya…!!! Dengan terengah-engah dia berkata kepada kakeknya, “Kek…! Aku rasa ini mustahil secepat apapun aku berlari, air tersebut akan lebih dulu habis sebelum aku sampai disini. Jadi ini suatu hal yang percuma”

Dengan tersenyum sang kakek berkata, “Anakku kamu pikir semua ini percuma? Sekarang coba lihat ini……….”

Kakek menunjuk ke ember yang dipegang cucunya tersebut. Dan berkata, “Bukankah ember yang kau pegang tersebut sebelumnya kotor sekali?”

“Lihatlah sekarang, sudah menjadi ember yang bersih…! Luar dan dalam”

“Anakku hal itulah yang terjadi ketika kamu membaca Al-Qur’an. Kamu tidak bisa memahami atau ingat segalanya, tetapi ketika kamu membacanya lagi, kamu akan berubah, luar dandalam… Itu adalah karunia dari Allah di dalam hidup kita.”

Abu dan Ummu, sebagaimana kita ketahui al Quran adalah kitab suci kita. Ia adalah kalamullah, yang diturunkan kepada nabi akhir zaman, Muhammad –shollallohu ‘alaihi wa sallam -, lewat malaikat Jibril – ‘alaihis salam -. Ia diturunkan untuk menjelaskan segala sesuatu dan menjadi petunjuk bagi manusia, agar kita dapat mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat.

Oleh karena itu, Rasulullah - shollallohu ‘alaihi wa sallam – menganjurkan dan memerintahkan kita untuk selalu membaca dan mentadaburi al Quran serta mengenalkan dan mengajarkannya kepada anak kita, serta menganjurkan kepada mereka untuk selalu membacanya.

Sebab, membaca al Quran di sisi Allah ta’ala dihitung sebagai ibadah, yang tentunya jika kita ikhlas dalam membacanya, akan mendapat pahala dan menambah pundi-pundi amal kita. Sungguh, karunia yang besar dan luas dari Allah ta’ala kepada kaum muslimin, yang mana hanya sekadar membaca, yaitu membaca al Quran dijadikan sebagai bentuk ibadah kepada Allah ta’ala.

Perintahkan anak-anak membaca  al Quran

Abu dan Ummu, tanamkan pada diri anak kita untuk mencintai al Quran sebelum kitab-kitab yang lain, karena ia adalah kitab suci kita dan petunjuk di dunia agar kita dapat mencapai kebahagiaan. Adapun caranya, dengan mengenalkan al Quran pada mereka sejak usia dini. Ajarkan cara membacanya dengan betul, sebelum mengenal pelajaran yang lain.

Dan hendaknya, pengajaran ini dijadikan yang awal dan utama sehingga menjadi kebiasaan bagi mereka. Karena kecintaan itu akan timbul dengan kebiasaan. Bahkan, Rasulullah  shollallohu ‘alaihi wa sallam  memberikan penghargaan kepada orang yang belajar dan mengajarkan al Quran dengan sabdanya,

“Sebaik-baik kamu adalah orang yang belajar al Quran dan mengajarkannya” (Riwayat Muslim)

Setelah itu perintahkan dan tanamkan pada anak kita untuk selalu membaca al Quran dan jangan sampai meninggalkan untuk membacanya. Hal ini akan terwujud jika kita sebagai orang tua menjadi contoh yang baik dan pelopor dalam hal ini. Bagaimana mungkin kita menginginkan anak kita rajin membaca al Quran sedang kita justru malah tidak sering membacanya atau justru sibuk dengan urusan-urusan yang lain.

Al-Qur’an Sebagai Pembela 

Abu Umamah r.a. berkata : “Rasulullah S.A.W telah menganjurkan supaya kami semua mempelajari Al-Qur’an, setelah itu Rasulullah S.A.W memberitahu tentang kelebihan Al-Qur’an.

Telah bersabda Rasulullah S.A.W :

Belajarlah kamu akan Al-Qur’an, di akhirat nanti dia akan datang kepada ahli-ahlinya, yang mana di kala itu orang sangat memerlukannya. Ia akan datang dalam bentuk seindah-indahnya dan ia bertanya, “Kenalkah kamu kepadaku?”

Maka orang yang pernah membaca akan menjawab : “Siapakah kamu?”

Maka berkata Al-Qur’an : “Akulah yang kamu cintai dan kamu sanjung, dan juga telah bangun malam untukku dan kamu juga pernah membacaku di waktu siang hari.”

Kemudian berkata orang yang pernah membaca Al-Qur’an itu : “Adakah kamu Al-Qur’an?”

Lalu Al-Qur’an mengakui dan menuntun orang yang pernah membaca mengadap Allah S.W.T. Lalu orang itu diberi kerajaan di tangan kanan dan kekal di tangan kirinya, kemudian dia meletakkan mahkota di atas kepalanya.

Pada kedua ayah dan ibunya pula yang muslim diberi perhiasan yang tidak dapat ditukar dengan dunia walau berlipat ganda, sehingga keduanya bertanya : “Dari manakah kami memperolehi ini semua, pada hal amal kami tidak sampai ini?”

Lalu dijawab : “Kamu diberi ini semua karena anak kamu telah mempelajari Al-Qur’an.

Dari beberapa uraian di atas kita bisa mengambil beberapa manfaat yang mungkin berguna bagi kita kelak nantinya

wallahu a'lam

Do'a Kamilin dan Sholat Witir

بسم الله الرحمن الرحيم, اللهم اجعلنا بالايمان كاملين وللفرائض مؤدين وللصلاة حافظين وللزكاة فاعلين ولماعندك الطالبين ولعفوك راجين وللهدى متمسكين وعن اللغو مغرضين وفى الدنيا زاهدين وفى الاخرة راغبين وبالقضاء راضين وللنعماء شاكرين وعلى البلاء صابرين وتحت لواء محمد صلى الله عليه وسلم يوم القيامة سائرين والى الحوض واردين والى الجنة داخلين ومن النار ناجين وعلى سرير الكرامة قاعدين ومن حور عين متزوّجين ومن سندس واستبرق وديباج متلبسين ومن طعام الجنة آكلين ومن لبن وعسل مصفى شاربين بأكواب وأبارق وكأس من معين مع الذين أنعمت عليهم من النبيين والصديقين والشهداء والصالحين وحسن أؤلئك رفيقا ذلك الفضل من الله وكفى بالله عليما حمدا يوافي نعمه ويكافئ مزيده يا ربنا لك الحمد كما ينبغي لجلال وجهك الكريم وعظيم سلطانك ولك الحمد حتى ترضى ولك الحمد اذا رضيت ولك الحمد بعد الرضى اللهم صل وسلم على سيدنا محمد عبدك ورسولك النبي الأمي وعلى آل سيدنا محمد وارض عن سادتنا أصحاب سيدنا رسول الله أجمعين وعنا وعن والدينا وعن مشايخنا وعن معلمينا ووالدهم والحاضرين وجميع المسلمين اللهم فارق القرآن ومنزل القرآن بالحكمة والبيان بارك لنا اللهم في شهر رمضان 3x وأعده اللهم علينا سنين بعد سنين وأعواما بعد أعوام على ما تحب وترضى يا ذا الجلال والإكرام اللهم إنا لك في هذه الليلة وكل ليلة من ليال شهر رمضان عتقاء وطلقاء ونقداء وأمناء وأسراء وأجراء من النار واجعلنا اللهم ووالدينا ومشايخنا ووالديهم والحاضرين وجميع المسلمين من عتقائك وأجرائك من النار اللهم اغفر ذنوبنا واستر عيوبنا وطهر قلوبنا وحسن منقلبنا وعافنا واعف عنا واغفر لنا وارحمنا وعلى طاعتك أعنا وعلى بابك فلا تطردنا واختم بالصالحات اللهم اجعلنا في هذه الليلة الشريفة المباركة من السعداء المقبولين ولا تجعلنا من الأشقياء المردودين وصلى الله على سيدنا محمد وآله وصحبه أجمعين

برحمتك يا أرحم الراحمين

Do'a Sholat Witir

اَللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ إِيْمَانًا دَائِمًا، وَنَسْأَلُكَ قَلْبًا خَاشِعًا، وَنَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا، وَنَسْأَلُكَ يَقِيْنًا صَادِقًا، وَنَسْأَلُكَ عَمَلاً صَالِحًا، وَنَسْأَلُكَ دِيْنًا قَيِّمًا، وَنَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ، وَنَسْأَلُكَ تَمَامَ الْعَافِيَةِ، وَنَسْأَلُكَ الشُّكْرَ عَلَى الْعَافِيَةِ، وَنَسْأَلُكَ الْغِنَى عَنِ النَّاسِ.

اَللَّهُمَّ رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا صَلاَتَنَا وصِيَامَنَا وَقِيَامَنَا وَتَخَشُّعَنَا وَتَضَرُّعَنَا وَتَعَبُّدَنَا، وَتَمِّمْ تَقْصِيْرَنَا يَا اَللَّهُ، يَا اَللَّهُ، يَا اَللَّهُ، يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ.

وَصَلَّى اللَّهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ، سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُوْنَ، وَسَلاَمٌ عَلَى الْمُرْسَلِيْنَ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ

Fungsi dan Peranan al Qur'an

Al Qur'an adalah wahyu ALLAH (42:7) yang berfungsi sebagai mu'jizat bagi Rosulullooh Muhammad saw (17:88 ; 10:38) sebagai pedoman hidup bagi setiap Muslim (4:105 ; 5:49-50 ; 45:20) dan sebagai korektor dan penyempurna terhadap kitab-kitab ALLAH yang sebelumnya (5:15 ; 5:48 ; 16:64), dan bernilai abadi.

Sebagai mu'jizat, al Qur'an telah menjadi salah satu sebab penting bagi masuknya orang-orang Arab di zaman Rosulullooh ke dalam agama Islam, dan menjadi sebab penting pula bagi masuknya orang-orang sekarang, dan (insya ALLAH) pada masa-masa yang akan datang.

Ayat-ayat yang berhubungan dengan ilmu pengetahuan dapat meyakinkan kita bahwa al Qur'an adalah firman-firman ALLAH, tidak mungkin ciptaan manusia apalagi ciptaan Nabi Muhammad saw yang "ummi" (7:158) yang hidup pada awal abad ke enam Masehi (571-632 M).

Diantara ayat-ayat tersebut umpamanya:
39:6 ; 6:125 ; 23:12, 13 dan 14 ; 51:49 ; 41:11-41 ; 21:30-33 ; 51:7,49 dan lain-lain.

Demikian juga ayat-ayat yang berhubungan dengan sejarah seperti tentang kekuasaan di Mesir, Negeri Saba', Tsamud, 'Ad, Yusuf, Sulaiman, Dawud, Adam, Musa dan lain-lain. Dapat memberikan keyakinan kepada kita bahwa al Qur'an adalah wahyu ALLAH bukan ciptaan manusia.

Ayat-ayat yang berhubungan dengan ramalan-ramalan khusus yang kemudian dibuktikan oleh sejarah seperti tentang bangsa Romawi, berpecah-belahnya Kristen dan lain-lain juga menjadi bukti lagi kepada kita bahwa al Qur'an adalah wahyu ALLAH SWT (30:2,3,4 ; 5:14).

Bahasa al Qur'an adalah mu'jizat besar sepanjang masa, keindahan bahasa dan kerapian susunan katanya tidak dapat ditemukan pada buku-buku bahasa Arab lainnya.
Gaya bahasa yang luhur tapi mudah dimengerti adalah merupakan ciri dan gaya bahasa al Qur'an.

Karena gaya bahasa yang demikian itulah 'Umar bin Khoththob masuk Islam setelah mendengar al Qur'an awah surat Thoha yang dibaca oleh adiknya Fathimah.
Abul Walid, diplomat Quroisy waktu itu, terpaksa cepat-cepat pulang begitu mendengar beberapa ayat dari surat Fushshilat yang dikemukakan Rosulullooh sebagai jawaban atas usaha-usaha bujukan dan diplomasinya.

Bahkan Abu Jahal musuh besar Rosulullooh, sampai tidak jadi membunuh Nabi karena mendengar surat adh Dhuha yang dibaca Nabi.

Tepat apa yang dikatakan al Qur'an, bahwa sebab seorang tidak menerima kebenaran al Qur'an sebagai wahyu ILAHI adalah salah satu diantara dua sebab, yaitu:

<a>
tidak berpikir dengan jujur dan sungguh-sungguh.

<b>
tidak sempat mendengar dan mengetahui al Qur'an secara baik (67:18 ; 4:82).

Oleh al Qur'an disebut `al maghdhub` (dimurkai ALLAH) karena tahu kebenaran tetapi tidak mau menerima kebenaran itu, dan disebut `adh dhollin` (orang sesat) karena tidak menemukan kebenaran itu.

Sebagai jaminan bahwa al Qur'an itu wahyu ALLAH, maka al Qur'an sendiri menantang setiap manusia untuk membuat satu surat saja yang senilai dengan al Qur'an (2:23,24 ; 17:88).

Sebagai pedoman hidup, al Qur'an banyak mengemukakan pokok-pokok serta prinsip-prinsip umum pengaturan hidup dalam hubungan antara manusia dengan ALLAH dalam hubungan antara manusia dengan manusia dan makhluq lainnya.
Didalamnya terdapat peraturan-peraturan seperti:

Beribadah langsung kepada ALLAH
2:43, 183, 184, 196, 197 ; 11:114

Berkeluarga
4:3, 4, 15, 19, 20, 25 ; 2:221 ; 24:32 ; 60:10, 11

Bermasyarakat
4:58 ; 49:10, 13 ; 23:52 ; 8:46 ; 2:143

Berdagang
2:275, 276, 280 ; 7:29

Utang piutang
2:282

Kewarisan
2:180 ; 4:7-12, 176 ; 5:106

Pendidikan dan Pengajaran
3:159 ; 4:9, 63 ; 31:13-19 ; 26:39, 40

Pidana
2:178 ; 4:92, 93 ; 5:38 ; 10:27 ; 17:33

Aspek-aspek kehidupan lainnya yang oleh ALLAH dijamin dapat berlaku dan dapat sesuai pada setiap tempat dan setiap waktu
7:158 ; 34:28 ; 21:107

Setiap Muslim diperintahkan untuk melakukan seluruh tata nilai tersebut dalam kehidupannya (2:208 ; 6:153 ; 9:51).
Dan sikap memilih sebagian ...

...dan menolak sebagian tata nilai itu dipandang al Qur'an sebagai bentuk pelanggaran dan dosa (33:36).

Melaksanakannya dinilai ibadah (4:69 ; 24:52 ; 33:71), memperjuangkannya dinilai sebagai perjuangan suci (61:10-13 ; 9:41), mati karenanya dinilai sebagai mati syahid (3:157, 169), hijrah karena memperjuangkannya dinilai sebagai pengabdian yang tinggi (4:100 ; 3:195), dan tidak mau melaksanakannya dinilai sebagai zholim, fasiq dan kafir (5:44, 45, 47).

Sebagai korektor al Qur'an banyak mengungkapkan persoalan-persoalan yang dibahas oleh kitab-kitab Taurot, Injil dan lain-lain yang dinilai al Qur'an sebagai tidak sesuai dengan ajaran ALLAH yang sebenarnya (karena pemalsuan-pemalsuan).
Baik menyangkut segi sejarah orang-orang tertentu, hukum-hukum, prinsip-prinsip ketuhanan dan lain sebagainya.

Sebagai contoh koreksi-koreksi yang dikemukakan al Qur'an tersebut antara lain sebagai berikut:

tentang ajaran Trinitas
5:73

tentang Isa
3:49, 59 ; 5:72, 75

tentang penyaliban Nabi Isa
4:157, 158

tentang Nabi Luth
29:28-30 ; 7:80-84
perhatikan:
Genesis 19:33-36

tentang Harun
20:90-94
perhatikan:
Keluaran 37:2-4

tentang Sulaiman
2:102 ; 27:15-44
perhatikan:
Raja-raja 21:4-5
dan lain-lain.