Senin, 04 September 2017

Berlarilah...berlombalah...bersegeralah...berjalanlah....

MENGAPA KITA SERING "CAPEK" DI DUNIA INI...?```

Beginilah al-Qur’an bertutur, membuat sebuah panduan yang berharga untuk setiap muslim, bahwa apa yang kita tuju menentukan cara kita untuk sampai kepadanya...

(1). URUSAN Berdzikir (Sholat), perintahnya adalah

"Berlarilah!”

ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﺇِﺫَﺍ ﻧُﻮﺩِﻱَ ﻟِﻠﺼَّﻠَﺎﺓِ ﻣِﻦْ ﻳَﻮْﻡِ ﺍﻟْﺠُﻤُﻌَﺔِ ﻓَﺎﺳْﻌَﻮْﺍ ﺇِﻟَﻰٰ ﺫِﻛْﺮِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﺫَﺭُﻭﺍ ﺍﻟْﺒَﻴْﻊَ ۚ ﺫَٰﻟِﻜُﻢْ ﺧَﻴْﺮٌ ﻟَﻜُﻢْ ﺇِﻥْ ﻛُﻨْﺘُﻢْ ﺗَﻌْﻠَﻤُﻮﻥَ

“Wahai orang yang beriman, apabila kalian diseru untuk menunaikan sholat Jum’at, maka BERLARILAH kalian MENGINGAT Allah dan tinggalkanlah jual beli." (QS. Al-Jum’ah : 9)

(2). URUSAN Melakukan Kebaikan, perintahnya adalah

"Berlombalah!

ﻭَﻟِﻜُﻞٍّ ﻭِﺟْﻬَﺔٌ ﻫُﻮَ ﻣُﻮَﻟِّﻴﻬَﺎ ۖ ﻓَﺎﺳْﺘَﺒِﻘُﻮﺍ ﺍﻟْﺨَﻴْﺮَﺍﺕِ ۚ ﺃَﻳْﻦَ ﻣَﺎ ﺗَﻜُﻮﻧُﻮﺍ ﻳَﺄْﺕِ ﺑِﻜُﻢُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺟَﻤِﻴﻌًﺎ ۚ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻋَﻠَﻰٰ ﻛُﻞِّ ﺷَﻲْﺀٍ ﻗَﺪِﻳﺮٌ

Dan bagi tiap-tiap umat ada kiblatnya (sendiri) yang ia menghadap kepadanya.

“Maka BERLOMBA-LOMBALAH dalam berbuat KEBAIKAN"

Di mana saja kamu berada pasti Allah akan mengumpulkan kamu sekalian (pada hari kiamat). Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.(QS. Al-Baqarah : 148).

(3). URUSAN Meraih Ampunan, perintahnya adalah

“Bersegeralah!”

ﻭَﺳَﺎﺭِﻋُﻮﺍ ﺇِﻟَﻰٰ ﻣَﻐْﻔِﺮَﺓٍ ﻣِﻦْ ﺭَﺑِّﻜُﻢْ ﻭَﺟَﻨَّﺔٍ ﻋَﺮْﺿُﻬَﺎ ﺍﻟﺴَّﻤَﺎﻭَﺍﺕُ ﻭَﺍﻟْﺄَﺭْﺽُ ﺃُﻋِﺪَّﺕْ ﻟِﻠْﻤُﺘَّﻘِﻴﻦَ

Dan BERSEGERALAH kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa (QS. Ali Imron : 133)

(4). URUSAN Menuju Allah, perintahnya adalah

“Berlarilah dengan cepat!”.

ﻓَﻔِﺮُّﻭﺍ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ۖﺇِﻧِّﻲ ﻟَﻜُﻢْ ﻣِﻨْﻪُ ﻧَﺬِﻳﺮٌ ﻣُﺒِﻴﻦٌ

"Maka BERLARILAH kembali ta’at kepada ALLAH.”
Sesungguhnya Aku seorang pemberi peringatan yang nyata dari Allah untukmu.
(QS. Adz-Dzaariyat : 50)

(5). TAPI... URUSAN Menjemput Rizki (Duniawi), perintahnya HANYALAH

“Berjalanlah!".

ﻫُﻮَ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﺟَﻌَﻞَ ﻟَﻜُﻢُ ﺍﻟْﺄَﺭْﺽَ ﺫَﻟُﻮﻟًﺎ ﻓَﺎﻣْﺸُﻮﺍ ﻓِﻲ ﻣَﻨَﺎﻛِﺒِﻬَﺎ ﻭَﻛُﻠُﻮﺍ ﻣِﻦ ﺭِّﺯْﻗِﻪِ ﻭَﺇِﻟَﻴْﻪِ ﺍﻟﻨُّﺸُﻮﺭُ

"Dialah yang menjadikan bumi mudah bagimu, maka BERJALANLAH di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari RIZKI-Nya.” Dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.
(QS. Al-Mulk : 15)

*****

Semestinya kita memahami, kapan kita perlu BERLARI atau menambah kecepatan lari kita, atau bahkan CUKUP  BERJALAN saja.

Jangan-jangan, selama ini kita merasa lelah, karena BERLARI... terus BERLARI mengejar dunia tanpa istirahat, yang seharusnya CUKUP DENGAN BERJALAN...

Sabtu, 02 September 2017

Menjual kulit kurban

Hukum menjual kulit kurban

Menurut madzhab Syafi'i menjual kulit hewan qurban, baik itu qurban nadzar ( qurban wajib ) atau qurban sunat hukumnya harom, dan jual belinya dianggap tidak sah apabila yang menjualnya adalah mudhohi (orang yang berqurban ) atau orang kaya yang menerimanya. Selain itu ia wajib menggantinya apabila dijual kepada selain mustahiq ( orang yang berhak menerima ), dan apabila dijual kepada mustahiq maka ia wajib mengembalikan uangnya dan daging/kulit yang telah diterima menjadi sodaqoh. Sedangkan apabila yang menjualnya adalah faqir miskin yang menerimanya maka hal ini diperbolehkan dan jual belinya dihukumi sah.

Pendapat  yang melarang penjualan kulit hewan qurban juga merupakan pendapat madzhab Maliki dan madzhab Hanbali. Ibnu Al-Mundzir juga meriwayatkan pendapat ini dari Atho', An-Nakho'i, Ishaq. Jadi, mayoritas ulama' menyatakan bahwa menjual kulit hewan qurban itu tidak diperbolehkan. Ketentuan hukum ini berdasarkan hadits nabi ;

عَنْ عَلِيٍّ، قَالَ: أَمَرَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ، وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا، وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا، قَالَ: نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا

"Dari Ali, beliau berkata : "Rosululloh memerintahkanku untuk mengurusi hewan kurban beliau. Aku pun lantas membagikan dagingnya, kulitnya dan pakaiannya. Beliau memerintahkanku untuk tidak memberi upah kepada jagal dari hewan kurban, sedikit pun. Beliau bersabda, 'Kami akan memberi upah untuk jagal dari harta kami yang selainnya.'' ( Shohih Muslim, no.1317 )

Kedua,

Imam Haromain, salah seorang ulama' madzhab Syafi'i menceritakan bahwa penulis kitab "At-Taqrib" meriwayatkan satu pendapat yang ghorib ( asing ) yang memperbolehkan menjual kulit hewan qurban. Madzhab Hanafi juga memperbolehkan menjual kulit qurban, tapi hukumnya makruh. Namun hukum makruh tersebut hilang apabila uang dari hasil penjualan kulitnya disedekahkan menurut pendapat Syekh Muhammad.

Salah satu alasan ulama' yang memperbolehkan menjual kulit hewan qurban adalah meng-qiyas-kannya dengan kebolehan memakan sebagian daging tersebut bagi orang yang berqurban. Ibnu Al-Baththol dalam  kitab beliau, Syarah Shohih Bukhori menjelaskan bahwa alasan ini tidak bisa diterima, sebab hukum asal dari sesuatu yang sudah dikeluarkan untuk tujuan ibadah tidak boleh diambil kembali kecuali terdapat dalil yang memperbolehkannya. Dan masalah ini tentu berbeda dengan kebolehan memakan sebagian dagingnya, sebab hal itu memang diperbolehkan karena memang terdapat dalil yang memperbolehkannya.

Kesimpulannya, terdapat satu pendapat dari salah satu ulama' madzhab Syafi'i yang memperbolehkan menjual kulit hewan qurban, namun pendapat ini adalah pendapat ghorib. Madzhab Hanafi juga memperbolehkan menjual kulit qurban, namun hukumnya makruh, dan hukum makruh tersebut hilang apabila kulitnya disedekahkan. Wollohu a'lam.



Ibarot : 
Al-Majmu', Juz : 8  Hal : 418-419

قال المصنف رحمه الله : ولا يجوز بيع شئ من الهدي والأضحية نذرا كان أو تطوعا لما روي عن علي رضي الله عنه قال (أمرني رسول الله صلى الله عليه وسلم إن اقوم على بدنه فاقسم جلالها وجلودها وامرني ان لا اعطي الجازر منها شيئا وقال نحن نعطيه من عندنا) ولو جاز اخذ العوض عنه لجاز ان يعطي الجازر في اجرته ولانه انما اخرج ذلك قربة فلا يجوز ان يرجع إليه الا ما رخص فيه وهو الاكل

...........................

الشرح : حديث علي رضي الله عنه رواه البخاري ومسلم بلفظه وجلالها - بكسر الجيم - جمع جل

واتفقت نصوص الشافعي والأصحاب على أنه لا يجوز بيع شئ من الهدي والأضحية نذرا كان أو تطوعا سواء في ذلك اللحم والشحم والجلد والقرن والصوف وغيره ولا يجوز جعل الجلد وغيره أجرة للجزار بل يتصدق به المضحي والمهدي أو يتخذ منه ما ينتفع بعينه كسقاء أو دلو أو خف وغير ذلك. وحكى إمام الحرمين أن صاحب التقريب حكى قولا غريبا أنه يجوز بيع الجلد والتصدق بثمنه ويصرف مصرف الأضحية فيجب التشريك فيه كالانتفاع باللحم. والصحيح المشهور الذي تظاهرت عليه نصوص الشافعي وقطع به الجمهور أنه لا يجوز هذا البيع كما لا يجوز بيعه لأخذ ثمنه لنفسه وكما لا يجوز بيع اللحم والشحم

قال أصحابنا ولا فرق في بطلان البيع بين بيعه بشئ ينتفع به في البيت وغيره والله أعلم

ويستحب أن يتصدق بجلالها ونعالها التي قلدتها ولا يلزمه ذلك, صرح به البندنيجي وغيره والله أعلم

فرع : قال أصحابنا لا يكفي التصدق بالجلد إذا قلنا بالمذهب إنه يجب التصدق بشئ من اللحم لأن المقصود هو اللحم قالوا والقرن كالجلد

فرع : ذكرنا أن مذهبنا أنه لا يجوز بيع جلد الاضحية ولاغيره من أجزائها لا بما ينتفع به في البيت ولا بغيره وبه قال عطاء والنخعي ومالك وأحمد وإسحاق هكذا حكاه عنهم ابن المنذر ثم حكى عن ابن عمر وأحمد واسحق أنه لا بأس أن يبيع جلد هديه ويتصدق بثمنه

قال ورخص في بيعه أبو ثور وقال النخعي والأوزاعي لا بأس أن يشتري به الغربال والمنخل والفأس والميزان ونحوها قال وكان الحسن وعبد الله بن عمير لا يريان بأسا أن يعطي الجزار جلدها وهذا غلط منابذ للسنة

وحكى أصحابنا عن أبي حنيفة أنه يجوز بيع الأضحية قبل ذبحها وبيع ما شاء منها بعد ذبحها ويتصدق بثمنه قالوا وإن باع جلدها بآلة البيت جاز الانتفاع بها. دليلنا حديث علي رضى الله عنه والله أعلم

Hasyiyah As-Syarqowi, Juz : 2   Hal : 21

قوله ولا بيع لحم اضحية الخ) ومثل اللحم الجلد والشعر والصوف ومحل امتناع ذلك فى حق المضحى اما من انتقل اليه اللحم او نحوه فان كان فقيرا جاز له البيع او غنيا فلا -إلى أن قال- ولا فرق فى الاضحية بين الواجبة والمندوبة. اهـ

Tarsyihul Mustafidin, Hal : 201

وللفقير التصرف فيه ببيع وغيره بخلاف الغنى اذا أرسل اليه شيئ او اعطيه فانما يتصرف فيه بنحو اكل وتصدق وضيافة لان غايته انه كالمضحى والقول بانهم اى الاغنياء يتصرفون فيه بما شاؤا ضعيف. اهـ

 Hasyiyah Al-Bajuri, Juz : 2  Hal : 301

ولا يبيع) اى يحرم على المضحى بيع شيئ (من الاضحية) اى من لحمها او شعرها او جلدها. (قوله ولا يبيع) اى ولا يصح البيع مع الحرمة -إلى أن قال- لكن البيع صورة يقع الموقع ان كان المشترى من اهلها بان كان فقيرا فيقع صدقة له ويسترد الثمن من البائع. اهـ

Mauhibah Dzawil Fadlol, Juz : 4  Hal : 295

  فان اكل الجميع ضمن الواجب وهو ما ينطلق عليه الاسم فيشترى بثمنه لحما. اهـ

Kifayatul Akhyar, juz II, hal. 295

ولا يجوز له ان يأكل منها شيئا قياسا على جزاء الصيد ودماء الجبرنات فلو اكل منها شيئا غرم ولا يغرمه اراقة دم ثانيا لانه قد فعله. اهـ

Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, Juz : 7  Hal : 98

بيع إهاب الأضحية وما في معناه:

14 - اتفق الفقهاء على أنه لا يجوز أن يدفع الإهاب ولا شيء من الأضحية إلى الجزار أجرة له على ذبحها.

ولكنهم اختلفوا في جواز بيع جلد الأضحية.

فذهب الحسن البصري والنخعي وأبو حنيفة، وروي ذلك عن الأوزاعي إلى جواز بيعه مقايضة بآلة البيت كالغربال والمنخل ونحو ذلك، مما تبقى عينه دون ما يستهلك؛ لأنه ينتفع به هو وغيره، فجرى مجرى تفريق اللحم، فإن باعه بدراهم كره له ذلك وجاز، إلا أن يتصدق بالثمن فلا يكره عند محمد خاصة، وروي عن ابن عمر وإسحاق بن راهويه.

وذهب الأئمة الثلاثة مالك والشافعي وأحمد إلى أنه لا يجوز بيع إهاب الأضحية مطلقا لا بآلة البيت ولا بغيرها. (2)

__________

(1) شرح الزرقاني على خليل 3 / 17، وأسنى المطالب 1 / 554، وتبيين الحقائق شرح كنز الدقائق 5 / 292 نشر دار المعرفة في بيروت، كشاف القناع 6 / 211.

 Roddul Mukhtar Ala Durril Mukhtar, Juz : 6  Hal : 328

فإن) (بيع اللحم أو الجلد به) أي بمستهلك (أو بدراهم) (تصدق بثمنه) ومفاده صحة البيع مع الكراهة، وعن الثاني باطل لأنه كالوقف مجتبى. (ولا يعطى أجر الجزار منها) لأنه كبيع، واستفيدت من قوله - عليه الصلاة والسلام - «من باع جلد أضحيته فلا أضحية له» هداية

.......................................

قوله فإن بيع اللحم أو الجلد به إلخ) أفاد أنه ليس له بيعهما بمستهلك وأن له بيع الجلد بما تبقى عينه، وسكت عن بيع اللحم به للخلاف فيه. ففي الخلاصة وغيرها: لو أراد بيع اللحم ليتصدق بثمنه ليس له ذلك، وليس له فيه إلا أن يطعم أو يأكل اهـ والصحيح كما في الهداية وشروحها أنهما سواء في جواز بيعهما بما ينتفع بعينه دون ما يستهلك، وأيده في الكفاية بما روى ابن سماعة عن محمد: لو اشترى باللحم ثوبا فلا بأس بلبسه اهـ. [فروع] في القنية: اشترى بلحمها مأكولا فأكله لم يجب عليه التصدق بقيمته استحسانا، وإذا دفع اللحم إلى فقير بنية الزكاة لا يحسب عنها في ظاهر الرواية، لكن إذا دفع لغني ثم دفع إليه بنيتها يحسب قهستاني

قوله تصدق بثمنه) أي وبالدراهم فيما لو أبدله بها (قوله ومفاده صحة البيع) هو قول أبي حنيفة ومحمد بدائع لقيام الملك والقدرة على التسليم هداية (قوله مع الكراهة) للحديث الآتي (قوله لأنه كبيع) لأن كلا منهما معاوضة لأنه إنما يعطى الجزار بمقابلة جزره والبيع مكروه فكذا ما في معناه كفاية (قوله واستفيدت إلخ) كذا في بعض النسخ والضمير للكراهة، لكن صاحب الهداية ذكر ذلك الحديث في البيع، ثم قال بعد قوله ولا يعطى أجر الجزار منها «لقوله - عليه الصلاة والسلام - لعلي - رضي الله عنه - تصدق بجلالها وخطامها ولا تعط أجر الجزاز منها شيئا» والنهي عنه نهي عن البيع أيضا لأنه في معنى البيع اهـ. ولا يخفى أن في كل من الحديثين دلالة على المطلوب من الموضعين

Syarah Bukhori Li Ibnu Baththol, Juz : 4  Hal : 391

واختلفوا فى بيع الجلد، فروى عن ابن عمر أنه لا بأس بأن يبيعه، ويتصدق بثمنه، وقاله أحمد وإسحاق. وقال أبو هريرة: من باع إهاب أضحيته فلا أضحية له، وقال ابن عباس: يتصدق به أو ينتفع به، ولا يبيعه، وعن القاسم وسالم: لا يصلح بيع جلودها، وهو قول مالك، وقال النخعى والحكم: لا بأس أن يشترى به الغربان والمنخل، ورخص أبو هريرة فى بيعه، وقال عطاء: إن كان الهدى واجبًا تصدق بإهابه، وإن كان تطوعًا باعه إن شاء فى الدَّيْن. وأما من أجاز بيع جلودها، فإنما قال ذلك والله أعلم قياسًا على إباحة الله الأكل منها، فكان بيع الجلد والانتفاع به تبعًا للأكل، وهذا ليس بشئ؛ لأنه يجوز أكل لحمها، ولا يجوز بيعه بإجماع، والأصل فى كل ما اخرج لله تعالى أنه لا يجوز الرجوع فى شىء منه، ولولا إباحة الله الأكل منها ما جاز أن يستباح، فوجب ألا يتعدى الأكل إلى البيع إلا بدليل لا مُعارِض له

Pembagian daging kurban dan hukum menjualnya


Pembagian daging kurban.

Daging kurban disyaratkan untuk dibagikan mentah, agar oleh si penerima yang berhak, dapat digunakan sesuka hatinya atau menjualnya. Maka tidak cukup dengan mengundang fakir miskin dan disuguhkan kepada mereka masakan dengan daging kurban tersebut.
Mengenai pembagian daging kurban, asalkan bukan kurban nadzar, maka orang yang berkurban berhak mengambil sebagian daging kurban dan selebihnya dibagikan (disedekahkan) kepada fakir miskin. Sebagian ulama berpendapat, daging kurban didistribusikan menjadi 3 bagian, sepertiga dimakan oleh yang berkurban, sepertiga lagi untuk disimpan oleh yang berkurban dan sepertiga yang lain disedekahkan kepada fakir miskin atau orang lain.

Sementara imam Syafi'I dalam qoul jadidnya berpendapat, sepertiga untuk dimakan sendiri dan dua pertiganya untuk disedekahkan. Adapun salafush shalih mereka menyukai membagi tiga bagian, sepertiga untuk dimakan sendiri, sepertiga disedekahkan kepada fakir miskin dan sepertiga lagi dihadiahkan kepada orang yang kaya.

Sementara menurut pendapat Imam Ibnu Qasim Al Ghizi, yang paling utama adalah menyedekahkan seluruh daging kurban tersebut, kecuali sekedar beberapa suapan saja bagi yang berkurban untuk mendapat keberkahan (At Tabarruk) dengan kurban itu.
Adanya hak orang yang berkurban mengambil daging kurbannya itu tidaklah mengurangi nilai ibadah kurbannya. Oleh karena nilai kurbannya telah terwujud pada proses penyembelihan, penumpahan darah hewan kurban.

Perbuatan yang dilarang dalam hal ini adalah menjual daging kurban sekalipun kulitnya atau memberikan upah berupa sebagian daging kurban kepada orang yang diserahi menyembelih.
Tapi jika kurban itu dinadzarkan, seperti dia mengatakan: " wajib kepadaku agar aku berkurban untuk Allah", atau "Aku bernadzar akan berkurban", atau, " binatang ini aku jadikan sebagai kurban", maka dengan kalimat-kalimat itu dia telah dianggap bernadzar atau dengan kata lain menjadi wajib baginya berkurban, dan dalam hal ini, dia tidak boleh nantinya setelah disembelih untuk mengambil bagian dari daging kurbannya sekalipun sedikit, demikian pula tidak boleh mengambilnya orang-orang yang berada dalam tanggungan nafakahnya, seperti anak dan isterinya.

Menjual daging kurban

Sebagian masyarakat Indonesia belakangan ini banyak yang menjual kulit dan kepala hewan kurban. Motifnya beraneka ragam. Ada yang karena berada di daerah dengan tingkat kemampuan perekonomian tinggi sehingga jumlah hewan kurban di daerahnya sangat banyak. Karena saking banyaknya daging, mereka tidak punya banyak waktu untuk mengurus kulit dan kepala hewan kurban.

Atau mungkin ada sebagian yang mempunyai motif ingin menghemat biaya operasional sehingga kulit dan kepala dijual untuk kemudian hasil penjualannya selain dibuat untuk biaya operasional, juga bisa dibuat membayar tukang jagal.

Imam Nawawi mengatakan, berbagai macam teks redaksional dalam madzhab Syafi'i menyatakan bahwa menjual hewan kurban yang meliputi daging, kulit, tanduk, dan rambut, semunya dilarang. Begitu pula menjadikannya sebagai upah para penjagal.

واتفقت نصوص الشافعي والاصحاب على انه لا يجوز بيع شئ من الهدي والاضحية نذرا  كان أو تطوعا سواء في ذلك اللحم والشحم والجلد والقرن والصوف وغيره ولا يجوز جعل الجلد وغيره اجرة للجزار بل يتصدق به المضحي والمهدي أو يتخذ منه ما ينتفع بعينه كسقاء أو دلو أو خف وغير ذلك

Artinya, “Beragam redaksi tekstual madzhab Syafi'i dan para pengikutnya mengatakan, tidak boleh menjual apapun dari hadiah (al-hadyu) haji maupun kurban baik berupa nadzar atau yang sunah. (Pelarangan itu) baik berupa daging, lemak, tanduk, rambut dan sebagainya.

Dan juga dilarang menjadikan kulit dan sebagainya itu untuk upah bagi tukang jagal. Akan tetapi (yang diperbolehkan) adalah seorang yang berkurban dan orang yang berhadiah menyedekahkannya atau juga boleh mengambilnya dengan dimanfaatkan barangnya seperti dibuat untuk kantung air atau timba, muzah (sejenis sepatu) dan sebagainya. (Lihat Imam Nawawi, Al-Majmu', Maktabah Al-Irsyad, juz 8, halaman 397).

Jika terpaksa tidak ada yang mau memakan kulit tersebut, bisa dimanfaatkan untuk hal-hal lain seperti dibuat terbang, bedug, dan lain sebagainya. Itupun jika tidak dari kurban nadzar. Kalau kurban nadzar atau kurban wajib harus diberikan ke orang lain sebagaimana diungkapkan oleh Imam As-Syarbini dalam kitab Al-Iqna'.

Menyikapi hal ini, panitia bisa memotong-motong kulit tersebut lalu dicampur dengan daging sehingga semuanya terdistribusikan kepada masyarakat. Bagi orang yang kurang mampu, kulit bisa dimanfaatkan untuk konsumsi lebih.

Bukan tanpa risiko, akibat dari menjual kulit dan kepala hewan sebagaimana yang berlaku, bisa menjadikan kurban tersebut tidak sah. Artinya, hewan yang disembelih pada hari raya kurban hanya menjadi sembelihan biasa, orang yang berkurban tidak mendapat fadlilah pahala berkurban sebagaimana sabda Rasulullah SAW.

من باع جلد أضحيته فلا أضحية له) أي لا يحصل له الثواب الموعود للمضحي على أضحيته

Artinya, “Barangsiapa yang menjual kulit kurbannya, maka tidak ada kurban bagi dirinya. Artinya dia tidak mendapat pahala yang dijanjikan kepada orang yang berkurban atas pengorbanannya,” (HR Hakim dalam kitab Faidhul Qadir, Maktabah Syamilah, juz 6, halaman 121).

Apabila sudah terlanjur, karena jual belinya tidak sah, maka perlu ditelaah lebih lanjut. Apabila pembeli adalah orang yang sebenarnya tidak berhak menerima kurban, pembeli seperti ini harus mengembalikan lagi daging yang telah ia beli, uang juga ditarik. Jika terlanjur dimakan, ia harus membelikan daging pengganti untuk kemudian dikembalikan. 

Sedangkan jika yang membeli adalah orang yang sebenarnya berhak, ia cukup dikembalikan uangnya dan daging yang ia terima merupakan daging sedekah.

Sebagaimana orang yang berkurban, begitu pula penerima daging kurban juga tidak boleh menjual kembali daging yang telah ia terima apabila penerima ini adalah orang yang termasuk kategori kaya. Orang kaya mempunyai kedudukan sama dengan orang yang berqurban karena ia sama-sama mendapat tuntutan untuk berkurban.

Oleh karena ia sama kedudukannya, walaupun yang ia terima sudah berupa daging, ia tidak boleh menjualnya kembali kepada orang lain. Ia hanya boleh mengonsumsi atau membagikan kembali kepada orang lain.

Berbeda dengan orang miskin. Sebab ia tidak mendapat tuntutan sebagaimana orang kaya, jika ia mendapat daging kurban, boleh menjual kepada orang lain. Keterangan ini diungkapkan oleh Habib Abdurrahman Ba'alawi sebagai berikut.

وللفقير التصرف في المأخوذ ولو بنحو بيع الْمُسْلَمِ لملكه ما يعطاه، بخلاف الغني فليس له نحو البيع بل له التصرف في المهدي له بنحو أكل وتصدق وضيافة ولو لغني، لأن غايته أنه كالمضحي نفسه، قاله في التحفة والنهاية

Artinya, “Bagi orang fakir boleh menggunakan (tasharruf) daging kurban yang ia terima meskipun untuk semisal menjualnya kepada pembeli, karena itu sudah menjadi miliknya atas barang yang ia terima. Berbeda dengan orang kaya. Ia tidak boleh melakukan semisal menjualnya, namun hanya boleh mentasharufkan pada daging yang telah dihadiahkan kepada dia untuk semacam dimakan, sedekah, sajian tamu meskipun kepada tamu orang kaya. Karena misinya, dia orang kaya mempunyai posisi seperti orang yang berqurban pada dirinya sendiri. Demikianlah yang dikatakan dalam kitab At-Tuhfah dan An-Nihayah. (Lihat Bughyatul Mustarsyidin, Darul Fikr, halaman 423).

Kesimpulan dari penjelasan di atas, hewan kurban yang meliputi daging, kulit dan tanduk semuanya tidak diperbolehkan untuk dijual. Apabila dijual, orang yang berkurban tidak mendapatkan pahalanya. Sedangkan penerima daging juga tidak boleh menjual daging atau kulit yang ia terima kecuali penerima tersebut merupakan orang fakir.

Adapun masalah operasional panitia, jika mengambil jalan paling selamat tanpa 'hilah' transaksional adalah dengan cara bagi siapa saja yang ingin berkurban melalui panitia, diwajibkan menyerahkan sejumlah uang untuk biaya operasional termasuk membayar tukang jagal, biaya plastik dan sebagainya.

Tukang jagal juga berhak menerima qurban sebagaimana biasa, namun bukan atas nama mereka sebagai tukang jagal, tetapi sebagai mustahiq. Jadi jika atas nama mustahiq, sudah semestinya ia mendapatkan jatah sebagaimana lazimnya, tidak lebih.

Daging yang diberikan atas nama mustahiq ini diterimakan setelah mereka para penjagal sudah menerima upah jagal. Ini jalan yang paling hati-hati. Wallahu a'lam

Jumat, 01 September 2017

Qurban

Ibadah ber-qurban adalah bagian dari syiar Islam yang disyariatkan dalam Al-Quran dan Sunnah Nabi Muhammad dan ijmak ulama. Qurban hukumnya sunnah dilakukan dengan niat untuk beribadah mendekatkan diri pada Allah.

DAFTAR ISI
Definisi dan Pengertian Qurban
Dalil Dasar Kurban
Hukum Qurban
Waktu Penyembelihan Qurban
Niat dan Doa Sebelum Menyembelih Qurban
Hikmah ber-Qurban
Orang yang Sunnah ber-Qurban
Usia Hewan Qurban
Hukum Kurban Gabungan (Kolektif/Patungan)
Hukum Qurban Nadzar
Kurban Kambing untuk 2 Orang Bolehkah?

DEFINISI DAN PENGERTIAN QURBAN (KURBAN)

Qurban atau Kurban (bahasa Arab الأضحية,التضحية), secara harfiah berarti hewan sembelihan. Dalam terminologi syariah, Qurban (kurban) adalah hewan yang disembelih pada hari raya Idul Adha karena sebab lebaran dengan niat ibadah mendekatkan diri pada Allah. Ibadah kurban dilakukan pada tanggal 10 (hari nahar) bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha dan 11,12 dan 13 (hari tasyrik) bulan Hijriah.

DALIL DASAR QURBAN

- QS Al Kautsar 108:2 فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah. 
- Hadits sahih riwayat Muslim

خرجنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم مهلين بالحج ، فأمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نشترك في الإبل ، والبقر ، كل سبعة منا في بدنة

Artinya: Kami keluar bersama Rasulullah berihram haji, lalu Nabi memerintahkan kami untuk patungan (kurban) dari hewan unta dan sapi. Setiap 7 (tujuh) orang dari kami berkurban 1 unta.

- Hadits riwayat jamaah (segolongan ahli hadits)

نحرنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم البقرة عن سبعة ، والبدنة عن سبعة

Artinya: Kami berkurban sapi bersama Nabi Muhammad untuk 7 (tujuh) orang dan 1 (satu) unta untuk 7 (tujuh) orang.

- Hadits

ويذبح عن كل واحد منهم شاة أو يذبح بقرة أو بدنة عن سبعة

Artinya: Kambing atau domba hanya untuk kurban satu orang. Sedang sapi dan unta untuk 7 orang.

- Hadits sahih Bukhari dan Muslim (muttafaq alaih)

أن النبي صلى الله عليه وسلم ضحى بكبشين أملحين أقرنين ذبحهما بيده وسمى وكبر

- Hadits sahih riwayat Bukhari

كان النبي صلى الله عليه وسلم يذبح وينحر بالمصلى

HUKUM QURBAN

Hukum berkurban itu sunnah muakkad (sangat dianjurkan) menurut jumhur (mayoritas ulama). 

Sebagian ulama yang lain menganggap hukum berkurban itu wajib bagi orang yang kaya, dan tidak wajib bagi yang miskin. Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi'ah, Al-Auza'i, Hanifah, Ahmad dalam satu riwayat dan sebagian madzhab Maliki dengan dasar QS Al-Kautsar ayat 2 di atas dan berdasar hadits di mana Nabi bersabda: ( من وجد سعة فلم يضح فلا يقربن مصلانا) 

WAKTU PENYEMBELIHAN QURBAN

- Waktu menyembelih hewan kurban mulai setelah terbitnya matahari pada tanggal 10 Dzulhijjah atau lebaran Idul Adha setelah selesainya shalat Idul Adha dan khutbahnya.
- Waktu utama untuk menyembelih hewan kurban adalah hari raya Idul Adha sebelum tergelincirnya matahari (sebelum Dzuhur)
- Penyembelihan qurban berlaku sejak pagi hari tanggal 10 Dzulhijjah atau hari raya Idul Adha sampai terbenamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah atau hari terakhir hari tasyrik (tashriq). 

Jadi waktu menyembelih qurban ada 4 hari yaitu tanggal 10 Dzulhijjah sampai sebelum terbenam matahari tanggal 13 Dzulhijjah.

BACAAN DOA DAN NIAT SEBELUM MENYEMBELIH QURBAN
Yang terpenting saat akan menyembelih adalah membaca bismillah (lihat, QS. Al-An'am: 118 dan 121) selain itu bacaan doa dan niat di bawah hukumnya sunnah.

Saat akan menyembelih qurban, penyembelih hendaknya membaca doa dan niat berikut (berdasarkan hadits sahih riwayat Abu Daud:

Doa sebelum menyembelih (saat di depan hewan kurban):

إني وجهتُ وجهيَ للذي فطر السماوات والأرض حنيفاً على ملة إبراهيم، وما أنا من المشركين، قل إن صلاتي ونُسُكي ومحياي ومماتي لله رب العالمين، لا شريك له، وبذلك أمرِتُ، وأنا أولُ المسلمين، اللهم منك ولك

Doa saat akan menyemeblih hewan (pisau sudah dekat leher hewan) apabila menyembelih sendiri :

بِسْمِ اللَّه اللَّهُمَّ وَاللَّهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ، هَذَا عَنِّي

Artinya: Dengan Nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah ini dari-Mu dan untuk-Mu, ini kurban dariku.

Doa/niat saat akan menyembelih hewan apabila mewakili orang lain

بِسْمِ اللَّه اللَّهُمَّ وَاللَّهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ، هَذَا عَنْ ...

Dengan Nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah ini dari-Mu dan untuk-Mu, ini kurban dari ... (sebutkan namanya).

Doa/niat saat akan menyembelih hewan apabila untuk diri sendiri dan mewakili orang lain

بِسْمِ اللَّه اللَّهُمَّ وَاللَّهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلَكَ، هَذَا عَنِّي
َاَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ فُلَانٍ وَآلِ فُلَانٍ

Artinya: Dengan Nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah ini dari-Mu dan untuk-Mu, ini kurban dariku.
Ya Allah, terimalah kurban dari fulan dan keluarga fulan," (dengan menyebut namanya).

HEWAN TERBAIK UNTUK QURBAN

- Hewan gemuk lebih baik dari yang kurus.
- Hewan warna putih lebih baik daripada yang hitam atau kelabu.
- Sunnah yang bertanduk.
- Urutan jenis hewan yang paling utama untuk kurban adalah: unta, sapi, kambing, domba.
- Binatang jantan normal lebih baik dari yang dikebiri atau yang betina

HIKMAH BERKURBAN

- Sebagai ungkapan rasa syukur pada Allah atas nikmat-nikmat yang diberikan.
- Untuk memperingati pengorbanan Nabi Ibrahim.
- Melapangkan dada 

HUKUM QURBAN NADZAR

Orang yang bernadzar untuk berqurban, maka hukumnya menjadi wajib untuk melaksanakannya. Di samping itu, harus diingat 2 poin penting berikut:

1) Untuk nadzar kurban wajib membagikan seluruh daging hewan qurbannya dan yang berkurban tidak boleh memakan dagingnya menurut madzhab Syafi'i, Hanafi, dan sebagian madzhab Hanbali.

2) Apabila hewan qurban nadzar beranak, maka anaknya ikut menjadi korban nadzar menurut madzhab Syafi'i dan Hanbali.

ORANG YANG DISUNNAHKAN BERKURBAN

- Orang yang mampu membeli hewan qurban dan melebihi kebutuhannya sendiri dan kebutuhan keluarga yang wajib dinafkahi pada hari Idul Adha, hari Tashriq (Tasyrik).
- Sunnah bagi musafir, dan haji.
- Anak kecil tidak sunnah berkurban.

USIA MINIMUM HEWAN QURBAN

- Kambing: sempurna berusia 1 (satu) tahun dan masuk usia (dua) tahun.
- Domba: sempurna berusia 6 (enam) bulan dan masuk bulan ke-7 (tujuh).
- Sapi: sempurna berusia 2 (dua) tahun dan masuk tahun ketiga.
- Unta usempurna berusia 5 (lima) tahun, masuk tahun ke-6.

HUKUM KURBAN KOLEKTIF (GABUNGAN)

Hukumnya boleh berkurban secara kolektif atau gabungan lebih dari satu orang untuk satu ekor hewan sapi, kerbau atau unta dengan rincian sebagai berikut:

- 1 (satu) ekor unta dapat dibuat kurban untuk 7 (tujuh) orang.
- 1 (satu) ekor sapi atau kerbau dapat dibuat kurban untuk 7 (tujuh) orang.
- 1 ekor kambing/domba untuk kurban tidak boleh dimiliki oleh lebih dari 1 orang tapi boleh diniatkan pahalanya untuk 2 orang atau lebih. 

PENDAPAT BAHWA KAMBING BOLEH UNTUK LEBIH DARI 1 (SATU) ORANG

Mayoritas ulama berpendapat bahwa kambing atau domba hanya untuk kurban 1 (satu) orang. Tidak boleh untuk 2 (dua) orang atau lebih.

Tapi ada pendapat ulama fiqih klasik yang membolehkan dengan argumen dan dalil sbb:

- Hadits sahih riwayat Abu Daud

سألت أبا أيوب الأنصاري كيف كانت الضحايا على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال كان الرجل يضحي بالشاة عنه وعن أهل بيته يأكلون ويطعمون حتى تباهى الناس فصارت كما ترى

Artinya: Aku bertanya pada Abu Ayyub Al-Anshari bagaimana kurban pada zaman Rasulullah. Al Anshari menjawab: ...seorang laki-laki berkurban dengan kambing untuk dirinya sendiri dan keluarga (ahli bait)-nya...

- Hadits sahih riwayat Hakim كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يضحي الشاة الواحدة عن جميع أهله 

Artinya: Rasulullah pernah berkurban dengan satu kambing untuk seluruh umatnya.

- Hadits أنه ذبح كبشا عن أمته 
Artinya: Bahwa Nabi Muhammad menyembelih (kurban) seekor kambing untuk umatnya.

- Muhammad bin Abdurrahman bin Abdurrahim Al-Mubarakpuri dalam Tuhfadzul Ahwadzi syarah Abu Daud mengatakan (mengomentari hadits di atas) bahwa dari ketiga hadits di atas, sebagian ulama berpendapat bahwa kambing atau domba boleh untuk dijadikan hewan kurban lebih dari 1 (satu) orang. Ini adalah pendapat Malik, Ahmad, Laits dan Auza'i (lihat kitab Atta'liq almumjid التعليق الممجد)

- Imam Malik dalam Al-Muwatta' mengatakan:

وهو نص صريح في أن الشاة الواحدة تجزئ عن الرجل وعن أهل بيته وإن كانوا كثيرين وهو الحق

Artinya: hadits di atas adalah nash yang jelas bahwa kambing satu sah untuk dijadikan kurban bagi satu orang laki-laki dan keluarganya walaupun keluarganya banyak.

- Asy-Syaukani dalam Nailul Autar

وَالْحَقُّ أَنَّ الشَّاةَ الْوَاحِدَةَ تُجْزِئُ عَنْ أَهْلِ الْبَيْتِ , وَإِنْ كَانُوا مِائَةَ نَفْسٍ أَوْ أَكْثَرَ كَمَا قَضَتْ بِذَلِكَ السُّنَّةُ

Intinya: kurban satu kambing boleh diperuntukkan untuk satu orang dan keluarganya (ahlul bait) atau orang lain tapi harus di bawah kepemilikan 1 orang artinya tidak boleh 2 orang atau lebih saweran/kongsi untuk membeli 1 kambing. 

Pendapat jumhur ulama, kambing hanya untuk satu orang. Menurut ulama yang berpandangan bahwa kambing hanya untuk kurban satu orang, hadits di atas berlaku dalam segi pahalanya. Tapi kurbannya tetap untuk satu orang.

والله اعلم بالصواب

Hukum seputar anak haram

Dalam hal ini, secara garis besar kasus anak zina dapat dibagi dalam empat kategori yaitu :
(a) anak yang lahir tanpa adanya perkawinan;
(b) kedua pelaku zina menikah sebelum anak lahir;
(c) perempuan hamil zina menikah dengan pria lain (bukan yang menzinahi;
(d) perempuan bersuami berzina, hamil dan melahirkan anak.

Karena penting dan mewabahnya kasus anak yang lahir dari perzinahan, maka saya akan menganalisanya tidak saja dari sudut pandang fiqih madzhab Syafi’i semata, seperti yang biasa saya lakukan, tapi juga akan membuat rujukan pada pendapat madzhab dan ulama fiqih lain sebagai rujukan hukum Islam alternatif.

*****

Status Anak Zina yang Lahir di Luar Nikah

Salah satu tipe kasus perempuan yang hamil karena zina adalah bahwa laki-laki yang menzinahi tidak mau menikahi perempuan yang dizinahinya. Istilah yang umum dipakai adalah si pria tidak mau bertanggung jawab. Seakan-akan pihak pria-lah satu-satunya oknum yang yang harus bertanggung jawab atas masalah kecelakaan ini. Faktanya adalah keduanya sama-sama bersalah. Itulah sebabnya dalam hukum Islam yang terkena hukuman bukan hanya pelaku pria tapi juga wanita. Allah berfirman dalam QS An-Nur 24:2 “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” Hukuman dera adalah apabila pelaku zina tidak memiliki suami atau istri. Sedangkan untuk kasus terakhir (zina muhson/bersuami atau beristri) maka hukumanya adalah rajam.[2]

Adapun status anak hasil zina yang lahir tanpa ada ikatan pernikahan sama sekali antara ibunya dengan pria manapun, maka ada dua pendapat ulama. Pendapat pertama adalah anak tersebut dinasabkan pada ibunya walaupun seandainya ayah biologisnya mengklaim (Arab, ilhaq atau istilhaq) bahwa ia adalah anaknya. Ini pendapat mayoritas ulama antar-madzhab yaitu madzhab Maliki, Syafi’i, Hanbali dan sebagian madzhab Hanafi.[3]

Pendapat ini berdasarkan pada hadits sahih dari Amr bin Syuaib sebagai berikut:

قَضَى النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ مَنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ لَمْ يَمْلِكْهَا ، أَوْ مِنْ حُرَّةٍ عَاهَرَ بِهَا فَإِنَّهُ لا يَلْحَقُ بِهِ وَلا يَرِثُ وَإِنْ كَانَ الَّذِي يُدْعَى لَهُ هُوَ ادَّعَاهُ فَهُوَ وَلَدُ زِنْيَةٍ مِنْ حُرَّةٍ كَانَ أَوْ أَمَةٍ

(Nabi memberi keputusan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka tidak dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya walaupun ayah biologisnya mengklaim dia anak biologisnya. Ia tetaplah anak zina baik dari perempuan budak atau wanita merdeka).[4]

Bahkan menurut madzhab Syafi’i anak zina perempuan boleh menikah dengan ayah biologisnya walaupun itu hukumnya makruh.[5] Ini menunjukkan bahwa sama sekali tidak ada hubungan nasab syari’i antara anak dengan bapak biologis dari hubungan zina. Menurut madzhab Hanbali, walaupun tidak dinasabkan pada bapaknya, namun tetap haram hukumnya menikahi anak biologisnya dari hasil zina.[6]

Karena dinasabkan pada ibunya, maka apabila anak zina ini perempuan maka wali nikahnya kelak adalah wali hakim yaitu pejabat KUA dan jajarannya.[7]

Pendapat kedua adalah bahwa anak zina tersebut dinasabkan pada ayah biologisnya walaupun tidak terjadi pernikahan dengan ibu biologisnya. Ini adalah pendpat dari Urwah bin Zubair, Sulaiman bin Yasar, Al-Hasan, Ibnu Sirin, Nakha’i, dan Ishaq. Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Taimiyah dari madzhab Hanbali apabila ada klaim atau pengakuan (istilhaq) dari bapak biologis anak. [8]َ Urwah bin Zubair dan Sulaiman bin Yasar pernah berkata bahwa “Seorang pria yang datang pada seorang anak dan mengklaim bahwa anak itu adalah anaknya dan mengaku pernah berzina dengan ibunya dan tidak ada laki-laki lain yang mengakui, maka anak itu adalah anaknya ”.[9]

Perlu dicatat, bahwa anak zina memiliki hak, kesempatan dan keistimewaan yang sama dengan anak-anak lain yang bukan zina. Anak zina bukan anak kutukan. Bukan pula anak yang membawa dosa turunan. Nasib anak zina tergantung dari amalnya sendiri (QS An-Najm 53:39; Al-An’am 6:164; Al-Isra’ 17:15; Fathir 35:18; Az-Zumar 39:7). Apabila dia kelak menjadi anak yang saleh, maka ia akan menjadi anak yang beruntung di akhirat begitu juga  sebaliknya apabila menjadi anak yang fasiq (pendosa) atau murtad maka ia akan menjadi manusia yang akan mendapat hukuman setimpal.

Adapun hadits Nabi yang menyatakan bahwa “anak zina tidak akan masuk surga”[10], maka ulama memaknainya dengan catatan apabila ia melakukan perbuatan seperti yang dilakukan orang tuanya.” [11] Sedang hadits lain yang menyatakan bahwa “anak zina mengandung tiga keburukan”[12] maka menurut Adz-Dzahabi hadits ini sanadnya dhaif.

*****

Status Anak  Zina yang Ibunya Menikah dengan Ayah Biologisnya

Menurut madzhab Syafi’i, seorang wanita yang hamil zina boleh dan sah menikah dengan lelaki yang menzinahinya dan boleh melakukan hubungan intim—walaupun makruh– tanpa harus menunggu kelahiran anak zinanya.[13] Pandangan ini didukung oleh ulama madzhab Hanafi.[14] Sedangkan menurut madzhab Maliki[15] dan Hanbali[16] tidak boleh menikahi wanita yang pernah berzina kecuali setelah istibrai’ yakni melahirkan anaknya bagi yang hamil atau setelah selesai satu kali haid bagi yang tidak mengandung.

Bagi wanita pezina yang kawin  saat hamil dengan lelaki yang menghamili maka status anak tersebut sah menjadi anak dari bapak biologisnya apabila si bapak mengakuinya. Hal ini berdasarkan pada keputusan yang diambil oleh Sahabat Umar bin Khattab di mana beliau menasabkan anak-anak jahiliyah (pra Islam) pada mereka yang mau mengakui sebagai anaknya setelah Islam.[17] Sahabat Ibnu Abbas juga pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang berzina dengan perempuan kemudian menikahinya. Ibnu Abbas menjawab: “Awalnya berzina. Akhirnya menikaah itu tidak apa-apa.”[18]

Dari kalangan empat madzhab, Imam Abu Hanifah—pendiri madzhab Hanafi– yang paling sharih (eksplisit) menegaskan sahnya status anak zina dinasabkan pada bapak biologisnya apabila kedua pezina itu menikah sebelum anak lahir. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengutip pandangan Abu Hanifah demikian:

لا أرى بأسا إذا زنى الرجل بالمرأة فحملت منه أن يتزوجها مع حملها, ويستر عليها, والولد ولد له

(Seorang lelaki yang berzina dengan perempuan dan hamil, maka boleh menikahi perempuan itu saat hamil. Sedangkan status anak adalah anaknya).[19]

Dalam madzhab Syafi’i ada dua pendapat. Pendapat pertama bahwa nasab anak zina tetap kepada ibunya, bukan pada bapak biologisnya walaupun keduanya sudah menikah sebelum anak lahir. Ini pendapat mayoritas ulama madzhab Syafi’i.

Pendapat kedua, status anak zina dalam kasus ini dinasabkan kepada ayah biologisnya apabila anak lahir di atas 6 bulan  setelah akad nikah antara kedua pezina. Dan tidak dinasabkan ke ayah biologisnya jika anak lahir kurang dari enam bulan pasca pernikahan, kecuali apabila si suami melakukan ikrar pengakuan anak. Wahbah Zuhaili dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu menyatakan:

          يحل بالاتفاق للزاني أن يتزوج بالزانية التي زنى بها، فإن جاءت بولد بعد مضي ستة أشهر من وقت العقد عليها، ثبت نسبه منه، وإن جاءت به لأقل من ستة أشهر من وقت العقد لا يثبت نسبه منه، إلا إذا قال: إن الولد منه، ولم يصرح بأنه من الزنا. إن هذا الإقرار بالولد يثبت به نسبه منه

(Ulama sepakat halalnya pria pezina menikahi wanita yang dizinahi. Apabila melahirkan anak setelah enam bulan akad nikah maka nasabnya ke pria itu. Apabila kurang dari 6 bulan dari waktu akad nikah maka tidak dinasabkan padanya kecuali apabila si pria membuat ikrar dengan mengatakan bahwa anak itu darinya dan tidak menjelaskan bahwa ia berasal dari zina. Maka dengan ikrar ini nasab anak tersebut tetap pada ayah biologisnya).[20]

Adapun menurut madzhab Hanbali dan Maliki, maka haram hukumnya menikahi wanita hamil zina kecuali setelah melahirkan. Dan karena itu, kalau terjadi pernikahan dengan wanita hamil zina, maka nikahnya tidak sah. Dan status anaknya tetap anak zina dan nasabnya hanya kepada ibunya. [21]

*****

Status Anak Zina yang Ibunya Menikah dengan Lelaki Lain Bukan Ayah Biologisnya

Seorang wanita melakukan zina dengan seorang pria dan hamil. Kemudian dia menikah dengan pria lain bukan yang menzinahinya. Hukum pernikahannya adalah sah menurut madzhab Hanafi, As-Tsauri dan pendapat yang sahih dalam madzhab Syafi’i. Walaupun terjadi perbedaan tentang apakah boleh hubungan intim sebelum melahirkan atau tidak. Sedang menurut madzhab Maliki dan Hanbali mutlak tidak boleh karena wajib melakukan istibra’ (penyucian rahim). Ia baru boleh dinikahi setelah melahirkan.[22]

Adapun status anak dalam kasus ini maka menurut madzhab Syafi’i jika anak lahir di atas 6 bulan pasca pernikahan, anak tersebut secara dzahir saja dinasabkan kepada suaminya, dan ia wajib menafikannya (tidak mengakui anak) menurut pandangan Sayed Ba Alwi Al-Hadrami dalam Bughiyatul Mustarsyidin:[23]

نكح حاملاً من الزنا فولدت كاملاً كان له أربعة أحوال ، إما منتف عن الزوج ظاهراً وباطناً من غير ملاعنة ، وهو المولود لدون ستة أشهر من إمكان الاجتماع بعد العقد أو لأكثر من أربع سنين من آخر إمكان الاجتماع ، وإما لاحق به وتثبت له الأحكام إرثاً وغيره ظاهراً ، ويلزمه نفيه بأن ولدته لأكثر من الستة وأقل من الأربع السنين ، وعلم الزوج أو غلب على ظنه أنه ليس منه بأن لم يطأ بعد العقد ولم تستدخل ماءه ، أو ولدت لدون ستة أشهر من وطئه ، أو لأكثر من أربع سنين منه ، أو لأكثر من ستة أشهر بعد استبرائه لها بحيضة وثم قرينة بزناها ، ويأثم حينئذ بترك النفي بل هو كبيرة ، وورد أن تركه كفر ، وإما لاحق به ظاهراً أيضاً ، لكن لا يلزمه نفيه إذا ظن أنه ليس منه بلا غلبة ، بأن استبرأها بعد الوطء وولدت به لأكثر من ستة أشهر بعده وثم ريبة بزناها ، إذ الاستبراء أمارة ظاهرة على أنه ليس منه لكن يندب تركه لأن الحامل قد تحيض ، وإما لاحق به ويحرم نفيه بل هو كبيرة ، وورد أنه كفر إن غلب على ظنه أنه منه ، أو استوى الأمران بأن ولدته لستة أشهر فأكثر إلى أربع سنين من وطئه ، ولم يستبرئها بعده أو استبرأها وولدت بعده بأقل من الستة ، بل يلحقه بحكم الفراش ، كما لو علم زناها واحتمل كون الحمل منه أو من الزنا ، ولا عبرة بريبة يجدها من غير قرينة ، فالحاصل أن المولود على فراش الزوج لاحق به مطلقاً إن أمكن كونه منه ، ولا ينتفي عنه إلا باللعان والنفي ، تارة يجب ، وتارة يحرم ، وتارة يجوز ، ولا عبرة بإقرار المرأة بالزنا ،
وإن صدقها الزوج وظهرت أماراته

Al-Khatib As-Syarbini dalam Mughnil Muhtaj membuat pernyataan senada:[24]

تنبيه: سكت المصنف عن القذف وقال البغوي: إن تيقن مع ذلك زناها قذفها ولاعن وإلا فلا يجوز؛ لجواز كون الولد من وطء شبهة، وطريقه كما قال الزركشي، أن يقول: هذا الولد ليس مني وإنما هو من غيري، وأطلق وجوب نفي الولد، ومحله إذا كان يلحقه ظاهرا.

Inti dari pandangan madzhab Syafi’i, Maliki dan Hanbali dalam kasus ini adalah bahwa anak yang terlahir dari hamil zina yang ibunya menikah saat hamil dengan lelaki bukan yang menghamili, maka status anak dinasabkan pada ibunya secara mutlak. Bukan pada bapaknya. Begitu juga anak hanya mendapat hak waris dari ibunya. Sedang wali nikahnya apabila anak itu perempuan adalah wali hakim.[25]

*****

Status Anak Zina dari Hasil Hubungan  Perempuan Bersuami dengan Lelaki Lain

Apabila seorang perempuan bersuami berselingkuh, dan melakukan hubungan zina dengan lelaki selingkuhannya sampai hamil, maka status anaknya saat lahir adalah anak dari suaminya yang sah; bukan anak dari pria selingkuhannya. Bahkan, walaupun pria yang menzinahinya mengklaim (Arab, istilhaq) bahwa itu anaknya. Sebagai anak dari laki-laki yang menjadi suami sah ibunya, maka anak berhak atas segala hak nasab (kekerabatan) dan hak waris termasuk wali nikah apabila anak tersebut perempuan.  Ini adalah pendapat ijmak (kesepakatan) para ulama dari keempat madzhab sebagaimana disebut dalam kitab At-Tamhid demikian:[26]

وأجمعت الأمة على ذلك نقلاً عن نبيها، وجعل رسول الله  كل ولد يولد على فراش لرجل لاحقًا به على كل حال، إلا أن ينفيه بلعان على حكم اللعان… وأجمعت الجماعة من العلماء أن الحرة فراش بالعقد عليها مع إمكان الوطء وإمكان الحمل، فإذا كان عقد النكاح يمكن معه الوطء والحمل فالولد لصاحب الفراش، لا ينتفي عنه أبدًا بدعوى غيره، ولا بوجه من الوجوه إلا باللعان

(Ulama sepakat atas hal itu berdasarkan hadits Nabi di mana Rasulullah telah menjadikan setiap anak yang lahir atas firasy [istri] bagi seorang laki-laki maka dinasabkan pada suaminya dalam keadaan apapun, kecuali apabila suami yang sah tidak mengakui anak tersebut dengan cara li’an berdasar hukum li’an. Ulama juga sepakat bahwa wanita merdeka menjadi istri yang sah dengan akad serta mungkinnya hubungan intim dan hamil. Apabila dimungkinan dari suatu akad nikah itu terjadinya hubungan intim dan kehamilan, maka anak yang lahir adalah bagi suami [sahibul firasy]. Tidak bisa dinafikan darinya selamanya walaupun ada klaim dari pria lain. Juga tidak dengan cara apapun kecuali dengan li’an).

Pandangan ini disepakati oleh madzhab Hanbali di mana Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan:[27]

وأجمعوا على أنه إذا ولد على فراش رجل فادعاه آخر أنه لا يلحقه، وإنما الخلاف فيما إذا ولد على غير فراش

(Ulama sepakat bahwa apabila seorang anak lahir dari perempuan yang bersuami kemudian anak itu diakui oleh lelaki lain maka pengakuan itu tidak diakui. Perbedaan ulama hanya pada kasus di mana seorang anak lahir dari perempuan yang tidak menikah).

Kesepakatan ulama atas kasus ini didasarkan pada sebuah hadits sahih riwayat Muslim yang menyatakan الولد للفراش وللعاهر الحجر (Anak bagi suami yang sah, bukan pada lelaki yang menzinahi).[28]

Kesimpulan

Perzinahan adalah dosa besar yang harus dihindari oleh setiap umat Islam. Orang tua berkewajiban menjaga anak-anaknya agar terhindar dari perzinahan dengan memberikan pendidikan dan pengawasan yang memadai tentang bahaya zina di dunia dan akhirat. Suami dan istri juga harus menjaga kehormatannya agar tidak terjebak pada perbuatan zina.

Apabila perzinahan dan kehancuran kehormatan itu terjadi, maka tidak ada langkah yang dapat dilakukan kecuali damage control (menjaga kerusakan) agar tidak semakin parah. Dengan cara mengambil langkah-langkah yang diperlukan yang sesuai dengan aturan syariah sebagai berikut:

Menikahkan anak perempuan yang terlanjur berzina dengan pria yang menzinahi. Baik sudah hamil atau belum. Agar terhindar dari perbuatan nista berikutnya.Apabila hamil, maka hendaknya segera dinikahkan dengan pria yang menghamili untuk menyelamatkan martabat dari anak yang dikandung yang menjadi korban dari dosa orang tuanya.Apabila pria yang menzinahi adalah non-muslim, maka hendaknya dia diminta untuk masuk Islam agar pernikahan sah. Apabila menolak, maka hendaknya dinikahkan dengan pria lain yang muslim.Bagi suami yang istrinya berzina dan hamil, maka anak yang lahir dinasabkan pada suami kecuali kalau suami menolak dengan cara li’an. Idealnya, suami menceraikan istri yang berzina sesuai perintah Rasulullah dalam sebuah hadits sahih.[]